19 Februari 2023

 SUNNAH SEBAGAI SUMBER DAN DALIL HUKUM

      A.    Pendahuluan

Allah Swt telah mempersiapkan Nabi Muhammad Saw dengan persiapan yang matang dan sempurna untuk memikul risalah da’wah, menanamkan `aqidah yang benar, serta mengajarkan syari’at kepada manusia. Karena itu Allah Swt menurunkan sebuah kitab kepada Nabi-Nya Muhammad Saw, yang tidak ada keraguan dalam kitab tersebut, yaitu al-Quran al-Karim. Kitab ini adalah mu’jizat terbesar yang diberikan Allah Swt kepada Nabi-Nya, di dalamnya terdapat keterangan dan dalil-dalil yang abadi tentang  kebenaran Nabi Muhammad Saw.

Allah Swt memerintahkan Nabi Muhammad Saw untuk menjelaskan semua yang diturunkan kepadanya. Penjelasan dan keterangan inilah nantinya yang dinamakan dengan Sunnah. Allah Swt berfirman dalam QS an-Nahl ayat 44:

Artinya :Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka berpikir.

            Kedudukan Sunnah dalam pembinaan hukum Islam dan pengaruhnya dalam kehidupan kaum muslimin tidak dapat diragukan. Barangsiapa yang menela’ah al-Quran dan Sunnah, niscaya akan menemukan sumbangsih Sunnah dalam syari’at Islam. Namun masih ada sebahagian orang-orang yang tidak menerima Sunnah sebagai sumber hukum, mereka meragukan kehujjahan Sunnah. Akibatnya terjadilah pertentangan di kalangan Umat Islam sendiri.

            Untuk menepis pendapat dan keragu-raguan para penentang Sunnah, maka penulis di sini akan menjelaskan kembali tentang kehujjahan Sunnah dan kedudukannya dalam syari’at, serta fungsi-fungsi Sunnah.

B.     Pengertian Sunnah

Secara etimologis, Sunnah berarti perjalanan, yang baik maupun yang buruk.[1] Sesuai dengan sabda Rasul Saw.:

"من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها و أجر من عمل بها بعده من غير أن ينقص من أجورهم شيء و من سن في الإسلام سنة سيئة كان عليه وزرها ووزر من عمل بها من بعده من غير أن ينقص من أوزارهم شيء"

Artinya: Siapa saja yang memberi contoh/tuntunan perbuatan yang baik, ia akan mendapatkan pahala perbuatan tersebut, serta pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan Siapa saja yang memberikan contoh jalan yang buruk, maka ia akan menadapatkan dosa perbuatan tersebut dan dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.

Sunnah menurut para leksikograf (ahli perkamusan) bahasa Arab berarti: cara, jalan, aturan, model, atau pola bertindak.[2] Sunnah juga berati lawan dari bid’ah.[3]

Menurut terminologi (syari’at), Sunnah adalah: Segala sesuatu yang diambil dari Rasul Saw, berupa perkataan, perbuatan, keputusan, sifat fisik dan sifat non fisik, atau perjalanan hidup, baik sebelum beliau diangkat menjadi Rasul atau setelahnya.[4]

C.     Kedudukan Sunnah

Umat Islam sepakat bahwa apa saja yang datang dari Rasulullah Saw. baik ucapan, perbuatan, atau taqrir yang sampai kepada kita dengan jalan mutawatir dan ahad dengan sanad yang shahih, wajib kita mengimani dan mengamalkannya. Sunnah menempati kedudukannya yang sangat penting setelah al-Quran. Ia merupakan sumber kedua dalam ajaran Islam, namun kewajiban mengikuti Sunnah sama wajibnya dengan mengikuti al-Quran.[5] Hal ini karena Sunnah mempunyai fungsi penting terhadap al-Quran. Tanpa memahami dan menguasai Sunnah, siapa pun tidak akan bisa memahami al-Quran dengan utuh. Sebaliknya orang yang tidak memahami al-Quran tidak akan bisa memahami Sunnah, karena al-Quran merupakan dasar hukum pertama, yang di dalamnya terdapat dasar dan garis besar syari’at, dan Sunnah (hadits) merupakan dasar hukum kedua, yang di dalamnya terdapat penjabaran dan penjelasan dari garis besar yang terdapat dalam al-Quran. Oleh karena itu, antara hadits dan al-Quran mempunyai kaitan yang sangat erat,yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Berdasarkan hal tersebut, kedudukan Sunnah dalam Islam tidak dapat diragukan karena terdapat banyak penegasan tentang hal ini di dalam al-Quran maupun dalam hadits Nabi Muhammad Saw.

D.    Dalil-dalil kehujjahan Sunnah

1.      Dalil al-Quran

Dalam al-Quran banyak ayat yang menegaskan tentang kewajiban mengikuti Allah yang digandengkan dengan kewajiban mengikuti Rasul-Nya.Di antara dalil-dalil tersebut adalah:[6]

Firman Allah dalm Q.S Ali Imran ayat 31-32,

Artinya: Katakanlah, Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah Aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya, jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir".

                Dalam Q.S An-Nisa ayat 59, Allah berfirman,

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya

            Dalam Q.S al-Maidah ayat 92,

Artinya: dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. jika kamu berpaling, Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.

            Di samping itu , banyak juga ayat yang mewajibkan ketaatan kepada Rasul secara khusus dan terpisah, karena pada dasarnya keta’tan kepada Rasul berarti ketaatan kepada Allah Swt. Di antaranya adalah:[7]

Dalam Q.S al-Hasyr ayat 7,

Artinya: Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.

Terdapat juga dalam firman Allah Q.S An-Nisa ayat 65 dan 80, Q.S Ali Imran ayat 31, Q.S An-Nur ayat 56, 62, dan 63, Q.S al-A’raf ayat 158.

2.      Dalil dari Hadits

Begitu pula halnya dalam hadits-hadits Nabi Saw, banyak kita temukan perintah yang mewajibkan kita mengikuti Nabi Saw dalam segala perkara. Di antaranya adalah:[8]

عن أبى هريرة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم  قال : كل امتى يدخلون الجنة إلا من أبى، قيل : ومن يأبى يارسول الله  ؟ قال : من أطاعنى دخل الجنة، ومن عصانى فقد أبى ، (رواه البخارى)

Artinya: Dari Abi Hurairah, bahwa rasulullah Saw. bersabda: Setiap umatku pasti akan masuk surga, kecuali yang enggan. Sahabat bertanya: Siapa yang enggan itu wahai Rasulullah? Beliau menjawab: siapa saja yang menta’atiku pasti akan masuk surga, dan siapa yang mendurhakaiku, sungguh ia telah enggan. (H.R Bukhari)

قال : …)فعليكم بسنّتى وسنة الخلفاءالراشدين المهديين ، عضوا عليها بالنواجذ ، وإياكم و محدثات الأمور ،فإنّ كل بدعة ضلالة )

Artinya: Kalian harus berpegang dengan Sunnahku, dan sunnah Khulafa ar-Rasyidin yang memperoleh hidayah. Gigitlah kuat-kuat dengan gigi gerahammu. Waspadalah terhadap sesuatu hal  yang baru (dalam ibadah),karena tiap-tiap yang baru itu bid’ah, dan setiap bid’ah itu sesat.

قوله – صلى الله عليه وسلم – (ألا إنى أوتيت الكتاب ومثله معه ألا إنى أوتيت القرآن ومثله معه )

Artinya: Ketahuilah sesungguhnya aku diberikan al-Quran dan yang seperti al-Quran bersamanya (Sunnah).

عن أبى هر يرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم:" تركت فيكم شئين لن تضلوا بعدهما (ما تمسكتم بهما) كتاب الله وسنتي.."

Artinya: Dari Abi Hurairah semoga Allah meredhainya, Ia berkata: Telah bersabda Rasulullah Saw: “Aku tinggalkan dua perkara yang apabila kalian berpegang teguh pada keduanya, kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, yaitu al-Quran dan Sunnahku.”

3.      Ijma’ Shahabah dan umat berikutnya

Umat Islam telah sepakat tentang wajibnya beramal dengan Sunnah Nabi Saw yang shahih, bahkan yang demikian termasuk memenuhi seruan Allah dan Rasul-Nya. Kaum muslimin sejak masa sahabat Rasulullah Saw, tabi’in, tabi’ tabi’in, dan generasi-generasi sesudahnya sampai hari ini mereka selalu mengembalikan setiap persoalan agama kepada al-Quran dan sunnah, berpegang dengannya, dan menjaganya.

Di antara dalil-dalil yang menyatakan para sahabat dan tabi’in berpegang kepada al-Quran dan sunnah adalah:[9]

1). Dalam sebuah riwayat Abu Bakr pernah berkata:”Aku tidak akan meninggalkan sesuatupun yang diamalkan oleh Rasulullah Saw. karena aku khawatirbila aku meninggalkan perintahnya aku akan sesat”.(HR. Ahmad)

2). Umar berkata:”Sesungguhnya aku mengutus para qadhi agar mereka mengajarkan al-Quran dan Sunnah Nabi Saw kepada Umat agar mereka membagi rampasan perang dengan adil, dan barangsiapa ragu-ragu hendaklah ia datang menemuiku.”(HR. Darimy)

3). Umar bin Khatab berdiri di hadapan Hajar Aswad seraya berkata: “Sesungguhnya aku tahu bahwa engkau adalah batu, engkau tidak bisa mendatangkan manfaat dan bahaya, seandainya aku tidak melihat Nabi Muhammad Saw menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu.”(HR. Ahmad)

4). Sa’id bin Musayyab mengatakan:”Aku berwudhu seperti wudhunya Rasulullah Saw dan aku shalat seperti shalatnya Rasulullah Saw.”(HR. Ahmad)

5) Ali berkata tentang berdiri ketika jenazah lewat: “Aku pernah melihat Rasulullah Saw. berdiri, maka kami berdiri, dan beliau duduk, maka kamik pun duduk.”

            Masih banyak lagi contoh-contoh tentang berpegangnya para sahabat dan tabi’in terhadap sunnah Rasul Saw. yang kemudian diikuti oleh orang-orang setelahnya. Seorang tabi’in yang bernama Mutharrif bin Abdullah bin Syakhir pernah ditanya oleh seseorang, “Janganlah engkau sampaikan kepada kami melainkan al-Quran saja.” Mutharrif berkata: “Demi Allah kami tidak menghendaki ganti dari al-Quran, tapi kami ingin penjelasan dari orang yang lebih mengetahui tetntang al-Quran daripada kami, yaitu Rasulullah Saw. Beliau menjelaskan, menerangkan maksud dan tujuan firman Allah, serta merinci hukum-hukumnya dengan Sunnah beliau yang suci. Beliau adalah qudwah bagi kaum muslimin, oleh karena itu berpeganglah kalian dengan Sunnah sebagaimana kalian berpegang dengan al-Quran, dan jagalah Sunnah sebagaimana kalian menjaga al-Quran.”

4.      Dalil ‘aqli (logika)

Tidak dapat diterima oleh akal, ketika orang-orang yang menerima al-Quran tidak menerima al-Quran. Karena dalam al-Quran yang mereka imani terdapat perintah untuk patuh dan percaya pada Sunnah tersebut. Kita tidak tahu, bagaimana cara shalat orang yang menentang Sunnah, karena tata cara shalat tidak ada dijelaskan dalam al-Quran. Begitu juga dengan ibadah-ibadah lain, penjelsan-penjelasannya hanya ada dalam Sunnah. 

E.     Fungsi Sunnah

1.      Fungsi Sunnah Dalam Ajaran Islam

Dalam Ajaran Islam Sunnah dijadikan  sebagai manhaj ‘amali. Sunnah menjalankan fungsi-fungsinya yang sangat penting dalam Islam. Di antara fungsi-fungsi Sunnah terhadap ajaran Islam adalah:

a). Sunnah sebagai manhaj syumuli, yaitu manhaj yang sudah mencakup semuanya, manhaj yang komprehensif. Sebagaimana yang telah dijelaskan Allah Swt. dalam QS An-Nahal ayat 89:

Artinya: dan Kami turunkan kepadamu Al kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.

Sangat disayangkan, bahwa sebahagian kaum muslimin sekarang ini memahami Sunnah secara parsial, tidak menyeluruh, ada yang mengetahui Sunnah itu hanya sebatas jenggot, bersiwak, dll, dan mereka lupa manhaj syumuli dalam Sunnah. [10]Dalam artian mereka mengamalkan Sunnah itu dan mengabaikan yang lain.

b). Sunnah Manhaj Mutawazin, yaitu manhaj yang menyeimbangkan anatara jasad dan ruh, antara akal dan hati, dunia dan akhirat, teori dan praktek, antara kebebasan dan tanggung jawab, hak individu dan jama’ah. Ketika Rasulullah melihat Abdullah bin ‘Amru terlalu berlebihan dlam beribadah (puasa, shalat, dll), Rasulullah mengingatkannya dengan mengatakan: “Sesungguhnya badanmu juga punya hak istirahat, matamu juga punya hak tidur, keluargamu juga punya hak atasmu… maka berikanlah hak setiap yang punya hak atasmu.”[11]

c). Sunnah Manhaj Takamuli (saling melengkapi).

2. Fungsi Sunnah terhadap al-Quran

            Sudah kita ketahui bahwa Sunnah mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam Islam. Ia menempati posisi ke dua setelah al-Quran. Al-Quran sebagai sumber pertama memuat hukum-hukum yang bersifat global, yang perlu dijelaskan lebih lanjut dan terperinci. Di sinilah sunnah menempati fungsinya sebagai sumber kedua.

            Dalam hubungannya dengan al-Quran, Sunnah mempunyai fungsi sebagai berikut:[12]

a). Sebagai penguat hukum yang sudah ada dalam al-Quran.

b). Sebagai penafsir atau perinci hal-hal yang masih umum dalam al-Quran, member taqyid atau takhsish untuk hal-hal yang masih muthlaq dan ‘am dalam al-Quran.

            Di antara contoh Sunnah yang mentakhsish al-Quran adalah:

“Allah Swt berwasiat kepada kamu tentang anak-anak kamu, bagi laki-laki bagiannya sama dengan dua anak perempuan.”(an-Nisa:11). Ayat ini ditakhsishkan oleh Sunnah:

-          Para Nabi tidak boleh mewariskan apa-apa untuk anaknya, dan apa yang mereka tinggalkan adalah sebagai shadaqah”

-          Tidak boleh orang tua kafir wewarisi anaknya yang muslim, atau sebaliknya.

-          Pembunuh tidak mewariskan apa-apa (HR. Turmudzi dan Ibnu Majah)

Contoh Sunnah yang mentaqyid kemutlakan al-Quran:

“Pencuri laki-laki dan perempuan, hendaklah dipotong kedua tangannya”(al-Maidah:38). Ayat ini tidak menjelaskan batasan potong tangan tersebut, penjelasan ini kita temukan dalam Sunnah, yakni sampai pergelangan tangan.

            Contoh al-Quran sebagai bayan dari mujmal al-Quran:

-          Menjelaskan tentang tata cara shalat Nabi Saw. Rasulullah Saw bersabda: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat.”

-          Menjelaskan tata cara haji Nabi Saw.

c).Terkadang al-Quran menetapkan hukum yang belum ada dalam al-Quran.

     Di antara hukum-hukum itu adalah: binatang buas yang mempunyai taring,haramnya mengenakan kain sutera dan emas bagi laki-laki. Semua ini dijelaskan dalam hadits-hadits yang shahih.

F.     Independensi Sunnah Sebagai Sumber Hukum

Para Ulama sepakat tentang kedudukan Sunnah sebagai bayani (menjalankan fungsi yang menjelaskan hokum al-Quran). Hal ini tidak diragukan lagi dan dapat diterima oleh semua pihak, karena memang untuk itulah Nabi Saw ditugaskan Allah Swt. Namun dalam kedudukan Sunnah sebagai dalil yang independen (berdiri sendiri) dan sebagai sumber kedua setelah al-Quran, menjadi perbincangan dan perbedaan di kalangan ulama. Perbedaan ini muncul disebabkan oleh firman Allah yang menjelaskan bahwa Islam telah sempurna, oleh karena  itu tidak diperlukan lagi sumber lain selain al-Quran, ternasuk Sunnah.[13]

Jumhur ulama berpendapat bahwa Sunnah berkedudukan sebagai sumber atau dalil setelah al-Quran, dan mempunyai kekuatan untuk ditaati serta mengikat untuk semua umat Islam. Jumhur ulama mengemukakan beberapa alasan, di antaranya adalah:[14]

1.      Banyak ayat al-Quran yang menyuruh umat Islam untuk mentaati Rasul Saw. Ketaatan kepada Rasul sering dirangkai dengan ketaatan kepada Allah Swt. Sepeti yang terdapat dalam Qs Annisa’ ayat 59 dan 80.

Yang dimaksud dengan mentaati Rasul dalam ayat adalah mengikuti semua yang dikatakan dan dilakukan Rasul sebagaimana tercakup dalam Sunnahnya.

2.      Allah menyuruh umat untuk beriman kepada Rasul dan menetapkan beriman kepada Rasul bersama dengan kewajiban beriman kepada Allah (al-A’raf ayat 158)

3.      Ayat-ayat al-Quran menetapkan bahwa apa yang dikatakan Nabi seluruhnya berdasarkan wahyu (al-Najm ayat 3-4).

Menurut Ramadhan Buthi dari segi kehujjahannya, al-Quran sama kedudukannya dengan Sunnah, yaitu sama-sama dijadikan dalil hukum, walaupun dalam urutannya (tingkatannya) kita letakkan setelah al-Quran.[15]  

Dalam kitab al-Muwafaqat dikatakan bahwa tingkatan Sunnah setingkat di bawah al-Quran, artinya, ketika ada pertentangan antara keduanya maka diambil yang ada dalam al-Quran. Di antara dalilnya adalah:[16]

1.      Al-Quran bersifat Qath’I, sedangkan Sunnah bersifat Zhanni. Qath’I harus didahulukan daripada zhanni.

2.      Sunnah adalah penjelas dari al-Quran, atau menambahkan apa yang ada dalam al-Quran, kalau begitu maka yang menjelaskan berada dibawah yang dijelaskan, karena yang menjelaskan tidak aka nada kalau tidak ada yang dijelaskan, tetapi yang dijelaskan akan tetap ada walaupun tidak ada yang menjelaskan.

3.      Ada banyak hadits yang menerangkan bahwa tingkatan Sunnah tidak sama dengan al-Quran, tetapi Sunnah berada di bawah al-Quran. Di antaranya adalah hadits Mu’az bin Jabal yang akan berhukum dengan Sunnah ketika tidak ada lagi keterangan dalam al-Quran.

Imam Asy-Syaukani juga berpendapat bahwa Sunnah adalah dalil yang independen dalam penetapan hukum. Sunnah mempunyai kekuatan dalam penetapan halal dan haram seperti al-Quran.[17]

Setelah melihat pendapat-pendapat di atas berikut dengan dalil-dalil mereka, penulis berpendapat bahwa Sunnah sama dengan al-Quran dari segi ia dipandang sebagai sumber asli dalam hukum, tetapi dari segi kekuatan dan tingkatannya Sunnah berada di bawah al-Quran, ia merupakan dalil setelah al-Quran. Sunnah juga independen dalam penetapan hukum ketika hal tersebut didiamkan dalam al-Quran.

G.    Penutup

Dari penjelasan-penjelasan dalam bahasan tadi kita dapat simpulkan bahwa:

1.      Sunnah mempunyai kaitan yang sangat erat dengan al-Quran.

2.      Al-Quran berfungsi sebagai penguat apa yang sudah ada dalam al-Quran, penjelas yang masih umum dalam al-Quran, serta pembuat hukum baru yang belum ada dalam al-Quran.

3.      Dari segi kekuatan, Sunnah berada satu tingkat di bawah al-Quran.

4.      Tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menerima al-Quran.

Terakhir,penulis mohon maaf atas segala keterbatasan, baik itu dalam metode penulisan maupun isi. Penulis berharap kepada pembaca untuk memberikan kritik yang membangun, supaya ada perbaikan yang berarti dari hari ke hari. Mudah-mudahan bermanfa’at.

 

 

 

           

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR KEPUSTAKAAN

 

Al-Khatib, Muhammad ‘Ajad, Ushul al-Hadits, Ulumuhu wa Musthalahuhu, Beirut: Dar al-Fikri, 2006

As-Syathibi, al-Muwafaqat fi Ushul as-Syari’ah, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, tth, Jilid IV

Asy-Syaukani, Muhammad, Irsyadul Fuhul ila tahqiqi al-haq min ilmi al-Ushul, Kairo: Dar-al-Salam, 2006

Azami, M.M., Memahami Ilmu Hadits, Jakarta: Lentera, 1993, terjemahan oleh: Meth Kieraha, judul asli: Studies in Hadits Methodology and Literature

Al-Qattan, Manna’,  Mabahits fi ‘ulum al-Hadits, Kairo: Maktabahh Wahbah, 1992

Al-Qaradawi , Yusuf, madkhal lidirasati al-Sunnah al-Nabawiyah, Kairo: Maktabah Wahbah.

Al-Qaradawi, Yusuf, Kaifa Nata’amal ma’a Sunnah Nabawiyah, Kairo: Dar al-Syuruq

Buthi, Muhammad Sa’id Ramadhan, Mabahitsul kitab  wa al-Sunnah min ‘ilmi al-Ushul, Damaskus: Universitas Damaskus

Jawas, Yazid Bin abdul Qadir, Kedudukan al-Sunnah Dalam Syari’at Islam, Jakarta: Pustaka al-Kautsar

Shalahuddin , M. Agus dan Agus Suyadi, ‘Ulumul Hadits, Bandung: Pustaka Setia

Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh Jilid I, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997

 

 

 

 

 

  

 



[1] Muhammad ‘Ajad al-Khatib, Ushul al-Hadits, Ulumuhu wa Musthalahuhu, (Beirut: Dar al-Fikri, 2006 M), h. 13

[2] M.M. Azami, Memahami Ilmu Hadits, (Jakarta: Lentera, 1993), terjemahan oleh: Meth Kieraha, judul asli: Studies in Hadits Methodology and Literature. h. 6

[3] As-Syathibi, al-Muwafaqat fi Ushul as-Syari’ah, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, tt), jilid IV, h. 3

 

[4] Muhammad ‘Ajaj al-Khatib, op.cit., h. 14

[5] Manna’ al-Qattan, Mabahits fi ‘ulum al-Hadits, (Kairo: Maktabahh Wahbah, 1992), h. 16

[6] M. Agus Shalahuddin dan Agus Suyadi, ‘Ulumul Hadits, (Bandung: Pustaka Setia), h. 74

[7] Ibid, h. 75

[8] Yusuf  al-Qaradawi, madkhal lidirasati al-Sunnah al-Nabawiyah,(Kairo: Maktabah Wahbah), h. 41

[9] Yazid Bin abdul Qadir Jawas, Kedudukan al-Sunnah Dalam Syari’at Islam, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar), h. 48

[10] Yusuf Qaradawi, Kaifa Nata’amal ma’a Sunnah Nabawiyah, (Kairo: Dar al-Syuruq), h. 26

[11] Ibid, h. 27

[12] Yazid Abdul Qadir Jawas, op.cit., h. 52

[13] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid I, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), h. 95

[14]Ibid ,h. 95-96

[15] Muhammad Sa’id Ramadhan Buthi, Mabahitsul kitab  wa al-Sunnah min ‘ilmi al-Ushul, (Damaskus: Universitas Damaskus, 1975), h. 15

[16] As-Syathibi, Op. Cit,. h. 6

[17] Muhammad asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul ila tahqiqi al-haq min ilmi al-Ushul, (Kairo: Dar-al-Salam, 2006), h. 132

0 Comment