18 Mei 2012

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Setiap individu tidak bisa hidup dalam keterpencilan sama sekali selama-lamanya. Manusia saling membutuhkan antara satu dengan yang lainnya untuk bertahan hidup dan hidup sebagai manusia. Sifat saling tergantung ini menghasilkan bentuk kerjasama tertentu yang bersifat ajeg dan menghasilkan bentuk masyarakat tertentu. Manusia adalah makhluk sosial, itu hampir tidak diragukan lagi. Keberadaan manusia sebagai makhluk sosial tersebut maka masing-masing individu memiliki kepentingan-kepentingan yang terwujud dalam bentuk kerjasama bahkan sebaliknya dapat menimbulkan pertentangan-pertentangan.
Tatanan masyarakat pada umumnya diatur oleh sebuah undang-undang atau peraturan yang menjadi pedoman dalam bertindak dan bertingkah laku yang terwujud dalam perintah dan larangan. Namun demikian nampaknya perintah dan larangan saja tidak cukup untuk meninggalkan perbuatan-perbuatan buruk, maka dari itu diperlukan adanya norma-norma seperti norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan juga norma hukum.
Adanya norma-norma yang mengatur dan membatasi kebebasan bersikap dan bertindak individu pada masyarakat merupakan perwujudan perlindungan masyarakat pada warganya dalam pergaulan hidup bersama. Norma-norma ataupun aturan tersebut kemudian dikenal dengan hukum, yaitu satuan ketentuan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur tata tertib masyarakat sehingga bagi siapapun yang melanggar tata tertib tersebut maka akan dijatuhi hukuman sebagaimana ketentuan yang ada.
Sebagaimana diketahui bahwa kejahatan di dunia ini ada seiring dengan perkembangan manusia, kehendak untuk berbuat jahat inheren dalam kehidupan manusia. Di satu sisi manusia ingin hidup secara tentram, damai, tertib dan berkeadilan, artinya tidak diganggu oleh hal-hal yang mengandung unsur kejahatan. Upaya untuk meminimalkan tingkat kejahatan pun terus dilakukan, baik yang bersifat preventif maupun represif, yang bersifat preventif misalnya dengan dikeluarkannya peraturan dan undang-undang. Sedangkan yang bersifat represif yaitu adanya hukuman-hukuman terhadap pihak-pihak yang telah melakukan kejahatan ataupun pelanggaran.
Adanya suatu hukuman yang diancamkan kepada seorang pembuat agar orang banyak tidak memperbuat sesuatu jarimah, sebab larangan atau perintah semata-mata tidak akan cukup. Meskipun hukuman itu sendiri bukan suatu kebaikan, bahkan suatu perusakan bagi si pembuat sendiri. Namun hukuman tersebut diperlukan, sebab bisa membawa keuntungan yang nyata bagi masyarakat. Ketika terdapat seseorang yang berbuat jahat kemudian ia dihukum, maka ini merupakan pelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan.
Di samping itu suatu hukuman yang diancamkan terhadap seorang pelanggar, dalam Islam dimaksudkan agar seseorang tidak melanggar jarimah, sangsi itu sendiri pada intinya adalah bukan supaya si pembuat jarimah itu dapat derita karena pembalasan, akan tetapi bersifat preventif terhadap perbuatan jarimah dan pengajaran serta pendidikan.
Pada masa sekarang ini yang menjadi dasar penjatuhan hukuman ialah rasa keadilan dan melindungi masyarakat. Rasa keadilan menghendaki agar sesuatu hukuman harus sesuai dengan besarnya kesalahan pembuat. Dalam KUHP berat ringannya hukuman yang harus dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana seperti pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, dan lain-lain sudah ada ketentuannya sendiri. Akan tetapi berat ringannya hukuman tersebut belum sepenuhnya dapat diterapkan oleh para hakim. Hal ini berhubungan dengan adanya batas maksimal dan minimal hukuman yang ada dalam KUHP. Kebanyakan para hakim menjatuhkan hukuman mengambil di antara kedua batas tersebut, dan jarang sekali hakim menjatuhkan hukuman maksimal kecuali dalam kasus tertentu.
Bahkan dalam prakteknya seorang hakim atau penuntut umum dalam melakukan tuntutan dianggap terlalu ringan terutama terhadap pelaku-pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Dalam hal ini tanpa mengurangi kebebasan hakim dalam menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan kejahatan atau perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa baik penuntut umum ataupun hakim diharapkan menuntut dan menjatuhkan hukuman yang setimpal, sehingga mempunyai dampak di samping mempunyai aspirasi dan keadilan masyarakat juga merupakan daya tangkal bagi anggota masyarakat yang mempunyai potensi untuk menjadi pelaku tindak pidana (general deterrent effect).
Dalam kehidupan manusia adakalanya sering kita temukan seseorang melakukan perbuatan jarimah tidak hanya murni satu jenis, terkadang terdapat niat untuk melakukan satu macam jarimah, namun yang terjadi justru beberapa jarimah pun dilakukannya. Sebagai contoh misalnya, pada suatu malam A yang tidak mempunyai SIM bahwa ia boleh mengemudi mobil, menjalankan kendaraannya dalam kota dengan kecepatan yang lebih dari 40 km/jam tanpa memasang lampu. Dalam hal ini A telah mengadakan pelanggaran 1) menjalankan kendaraan tanpa mempunyai SIM, 2) melampaui batas kecepatan mobil yang diperbolehkan dalam kota, dan 3) tidak memasang lampu pada waktu malam hari. Dari kasus ini timbul pertanyaan bagaimanakah hukuman yang harus dijatuhkan? Apakah A itu akan dijatuhi tiga hukuman sekaligus (karena mengadakan tiga pelanggaran) ataukah ia dijatuhi hanya satu hukuman saja tetapi yang diterberat?
Dari contoh tersebut dapat diketahui bahwa telah terjadi suatu gabungan melakukan tindak pidana, dimana satu orang telah melakukan beberapa peristiwa pidana. Gabungan melakukan tindak pidana dalam hukum positif sering diistilahkan dengan delik cumulatie atau concursus yang diatur dalam bab VI buku 1 KUHP pasal 63 – 71.
Adanya gabungan peristiwa pidana ini, menimbulkan adanya gabungan pemidanaan. Jadi gabungan pemidanaan ada karena adanya gabungan melakukan tindak pidana di mana masing-masing belum mendapatkan putusan akhir. Dalam sistematika KUHP peraturan tentang perbarengan perbuatan pidana merupakan ketentuan mengenai ukuran dalam menentukan pidana (straftoemeting) yang mempunyai kecenderungan pada pemberatan pidana.
Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 63 ayat (1) KUHP, yaitu:
“Kalau sesuatu perbuatan termasuk dalam lebih dari satu ketentuan pidana, maka hanyalah satu-satu dari ketentuan-ketentuan itu yang dipakai, jika pidana berlain maka yang dipakai ialah ketentuan yang terberat pidana pokoknya”.
Dari pasal tersebut orang yang melakukan dua atau beberapa tindak pidana sekaligus dapat dikatakan melakukan peristiwa pidana gabungan sebagaimana dimaksud oleh pasal di atas.
Sementara itu dalam hukum Islam gabungan melakukan tindak pidana ini menjadi perdebatan di kalangan para ulama, sebagaimana diketahui bahwa dalam Syariat Islam terdapat bermacam-macam dan berbeda-beda dalam masalah pidananya, sehingga boleh dikatakan bahwa untuk satu jenis pidana tertentu ada hukumnya tersendiri, seperti mencuri dengan hukuman potong tangan, pembunuhan dengan qishos, zina dengan rajam dan lain-lain. Namun perlu ditinjau kembali bahwa tidak semua peristiwa pidana itu ada ketentuannya dalam nash Al Qur’an maupun Sunnah Rosul. Maka dalam hal ini para hakim diberikan wewenang untuk memberikan hukuman atas tindak pidana yang dilakukan secara berbarengan atau bersamaan.
Akibat dari adanya perbedaan jenis hukuman itu, menyebabkan orang merasa tidak perlu untuk memikirkan bagaimana cara menerapkan hukuman, jika seseorang sekaligus melakukan lebih dari satu macam peristiwa pidana oleh karena tidak menghadapi kesukaran apa-apa. Dalam hukum Islam dicontohkan dengan kasus pencurian yang diikuti dengan pemerkosaan dan pembunuhan. Dalam hal ini apakah ia akan dijatuhi tiga hukuman sekaligus yaitu hukuman potong tangan, rajam dan kemudian hukuman qishos, ataukah ia hanya akan menjalani salah satu hukuman yang terberat saja yakni hukuman qishos. Para ulamapun berbeda pendapat mengenai bagaimana pemberian hukuman bagi gabungan perbuatan ini.
Bagaimana Islam memandang masalah ini tentu berbeda dengan pandangan KUHP dalam menyelesaikan gabungan perbuatan ini, dimana hal ini berkaitan erat dengan masalah pemberian pidana yang nentinya akan dijatuhkan.
Adanya perbedaan antara hukum Islam dan KUHP dalam menyelesaikan masalah ini menjadikan dasar bagi penyusun untuk mengadakan penelitian lebih lanjut yaitu dengan cara membandingkan antara keduanya sehingga nampak adanya segi-segi persamaan dan perbedaan antara keduanya.
B. Pokok Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang masalah di atas, dan agar pembahasan nantinya dapat terarah dengan baik, penyusun perlu mengidentifikasikan pokok-pokok masalah yang perlu dibahas.
Adapun pokok-pokok masalah tersebut adalah:
1. Ada berapakah teori gabungan melakukan tindak pidana baik dalam hukum Islam maupun KUHP?
2. Bagaimana pandangan hukum Islam dan KUHP mengenai teori gabungan melakukan tindak pidana?
C. Tujuan dan Kegunaan
1. Tujuan
a. Untuk mendeskripsikan bagaimana sistem pemberian pidana bagi suatu jarimah ganda baik menurut hukum Islam maupun KUHP.
b. Untuk memberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang teori gabungan melakukan tindak pidana dalam hukum Islam dan KUHP.
2. Kegunaan
a. Untuk memberikan pemahaman baru terhadap masalah-masalah yang perlu diselesaikan dengan mengacu pada pasal-pasal KUHP dan teori-teori yang terdapat dalam hukum Islam mengenai teori gabungan pemidanaan
b. Untuk menambah sumbangan pemikiran pada khasanah ilmu pengetahuan baik hukum Islam maupun KUHP.
D. Telaah Pustaka
Gabungan pemidanaan atau hukuman ada manakala terdapat gabungan jarimah atau perbuatan pidana dimana masing-masing perbuatan pidana itu belum mendapatkan keputusan tetap. Perbarengan merupakan bentuk permasalahan yang bertalian dengan pemberian pidana. Utrecht mendefinisikan gabungan dengan satu orang melakukan beberapa peristiwa pidana.
Gabungan melakukan tindak pidana ini juga disebut perbarengan perbuatan pidana, hal ini dijelaskan oleh Sahetapy dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana. Dalam buku tersebut dijelaskan mengenai seseorang yang melakukan gabungan tindak pidana akan dijatuhi hukuman maksimal.
Sedangkan menurut rumusan undang-undang yang dimaksud dengan perbarengan perbuatan pidana ialah seseorang melakukan satu perbuatan yang melanggar beberapa peraturan hukum pidana atau melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing perbuatan berdiri sendiri yang akan diadili sekaligus dan salah satu dari perbuatan pidana itu belum dijatuhi putusan hakim.
Dalam KUHP dan penjelasannya, gabungan peristiwa pidana ini terdapat dalam pasal 63 sampai 71. Dari pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan, terdapat tiga bentuk gabungan perbuatan pidana dan sistem hukuman yang harus diterapkan. Adapun bentuk-bentuk gabungan yang dimaksud adalah pertama, Concursus Idealis atau Eendaadse Samenloop (gabungan satu perbuatan), kedua, perbuatan yang berkelanjutan (diteruskan) atau Voorgezette Handeling, ketiga, Concursus Realis atau Meerdaadse Samenloop.
Sementara itu Muhammad Anwar dalam bukunya Beberapa Ketentuan Umum dalam Buku Pertama KUHP menjelaskan tentang gabungan melakukan tindak pidana mempunyai dua bentuk yaitu concursus idealis dan concursus realis. Hal ini juga dijelaskan oleh E. Utrecht dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana II.
Mas’ad Ma’shum dalam bukunya Hukum Pidana I membahas mengenai sistem pemidanaan bagi gabungan perbuatan pidana, di dalam buku tersebut juga membahas empat macam cara dalam memberikan hukuman bagi seseorang yang melakukan tindak pidana gabungan, keempat cara tersebut adalah pertama, sistem hisapan (absorbtie stelsel), kedua, sistem hisapan yang diperkeras (verscherpte absorotie stelsel), ketiga, sistem cumulatie yang murni (het zuivere comulatie stelsel), keempat, sistem cumulatie yang terbatas (het gemetigde cumulatie stelsel).
Sementara itu dalam menanggapi gabungan hukuman ini dalam hukum Islam, Abdul Qadir Audah juga menjelaskan bahwa pada dasarnya hukum syara’ sudah mengenal gabungan hukuman ini, tetapi tidak menggunakannya secara mutlak.
Hukum Islam membatasinya pada dua hal yaitu 1) teori saling memasuki (at-Tadakhul) yaitu hukuman beberapa jarimah tersebut saling masuk memasuki, sebagian masuk pada sebagian yang lain sehingga untuk seluruh jarimah diberikan satu hukuman, 2) teori penyerapan yaitu mencukupkan pelaksanaan hukuman yang pelaksanaannya menghalangi pelaksanaan hukuman lain. Begitu pula M. Hanafi membahas masalah ini dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana Islam.
Wahbah Zuhaili dalam kitabnya al Fiqh al – Islam Waadillatuhu dijelaskan mengenai gabungan hukuman bagi pelaku tindak pidana gabungan, dimana tindak pidana gabungan itu tidak terlepas dari tiga kategori yaitu pertama, gabungan jarimah dimana semua hukumannya ialah murni hak Allah, kedua, gabungan jarimah dimana semua hukumannya merupakan hak Allah dan sekaligus hak anak manusia, ketiga gabungan jarimah dimana hukumannya merupakan hak anak manusia murni.
Al-Ramli, dalam kitabnya Nihayah al-Muhtaj, sebagaimana dikutib oleh Ahmad Djazuli dalam bukunya Fiqh Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam) menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai gabungan dan penyerapan hukuman. Imam Malik misalnya mengenal teori at-Tadakhul yaitu apabila seseorang melakukan jarimah qadhaf dan minum khamr, sesudah itu tertangkap, menurut teori ini, hukumannya cuma satu, yaitu 80 kali jilid. Alasannya karena jenis dan tujuannya sama.
Sedangkan menurut Imam Malik, Abu Hanifah, dan Imam Ahmad, bahwa hukuman mati ini menyerap semua jenis hukuman, demikian pula jika kejahatannya itu berkenaan dengan hak-hak Allah murni. Sedangkan jika kejahatan itu merupakan gabungan antara hak Allah dan hak Adami, maka hukuman yang dijatuhkan adalah hak adami terlebih dahulu, baru hukuman yang berkaitan dengan hak Allah. Menurut Imam Syafi’i, setiap jarimah tidak dapat digabungkan, melainkan harus dijatuhi hukuman satu persatu.
Berdasarkan pada perbedaan pendapat tersebut di atas, dan karena masih minimnya pembahasan secara akademis tentang Gabungan melakukan tindak pidana menurut perspektif Hukum Islam dan KUHP (dalam study komparatif), mendorong penyusun untuk membahas lebih lanjut tentang gabungan hukuman ini dan menurut penyusun kajian ini menjadi sangat penting untuk dibahas.
Sepanjang pengetahuan penyusun ada sebuah skripsi yang membahas mengenai delik gabungan, yang berjudul Pandangan Imam Syafi’i tentang Delik Gabungan dan Akibat Hukumnya yang ditulis oleh Roziqin tahun 2000. Namun skripsi tersebut berbeda dengan yang akan dibahas oleh penulis, karena di dalam skripsi penyusun membahas tentang Gabungan Melakukan Tindak Pidana dalam Perspektif dan Hukum Islam dalam sebuah study komparatif. Jadi penelitian ini jelas berbeda dengan skripsi yang dibahas oleh Roziqin, karena tidak hanya dibahas dalam satu pandangan saja, tetapi dibandingkan antara KUHP dengan Hukum Islam.
E. Kerangka Teoritik
Arti praktis dari seluruh ketentuan tentang perbarengan makin lama makin berkurang seiring dengan perjalanan waktu. Arti praktis justru sebaliknya sebanding dengan usaha yang sungguh-sungguh dalam yurisprudensi dan ilmu pengetahuan untuk menjernihkan persoalan-persoalan yang timbul. Alasan makin berkurang arti praktisnya dari ketentuan perbarengan, oleh karena dalam praktek hakim menjatuhkan pidana jauh di bawah ketentuan maksimum yang berlaku. Padahal ketentuan pelanggaran adalah penting terutama untuk menentukan diijinkannya pidana maksimum berdasarkan undang-undang.
Pada dasarnya syariat Islam telah memberikan ketentuan bahwa suatu sangsi bagi suatu perbuatan jarimah adalah dengan satu sangsi. Hal ini telah ditetapkan dalam berbagai ayat al-Qur’an di antaranya yaitu:
- ومن جأ بالسيئة فلا يجزى الامثلها وهم لا يظلمون.
- وكتبنا عليهم فيها ان النفس بالنفس والعين بالعين والانف بالانف والاذن بالاذن والسن بالسن والجروح قصاص.
- وجزؤ اسيئة سيئة مثلها.
- والذين كسيوا السيات جزاء سيئة بمثلها وترهقهم ذلة.
Dengan ketentuan tersebut di atas maka jelas bahwa dalam hukum Islam telah memberikan aturan perundang-undangan yang mendasar terhadap pelaku kejahatan.
Dalam syari’at Islam sendiri persoalan mengenai gabungan pemidanaan ini masih menjadi perdebatan dikalangan para imam madzhab. Dimana ketiga imam madzhab yakni Imam Malik, Abu Hanifah dan Imam Ahmad mengakui adanya gabungan pemidanaan ini. Sedangkan Imam Syafi’i tidak memberlakukan adanya gabungan pemidanaan ini namun sebagian ulama Syafi’iyah nampaknya memakai teori gabungan melakukan tindak pidana ini. Sedangkan dalam hukum positif ketentuan mengenai gabungan melakukan tindak pidana ini sudah diatur dalam buku 1 KUHP pasal 63 – 71. Sehingga menjadi asumsi dasar penyelesaian skripsi ini adalah mengadakan klarifikasi antara ketetapan hukum yang sudah ada dalam hukum Islam dan KUHP.
F. Metode Penelitian
Adapun penulisan skipsi ini berdasarkan metode sebagai berikut:
1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini berdasarkan pada penelitian literer atau pustaka (library research) yaitu dengan menelusuri berbagai sumber kepustakaan yang ada hubungannya dengan permasalahan yang ada yaitu gabungan melakukan tindak pidana yang ditinjau dari KUHP dan hukum Islam.
2. Tipe Penelitian
Tipe penelitian dalam skripsi ini bersifat deskriptif analitik yaitu menggambarkan tentang gabungan melakukan tindak pidana dalam KUHP dan hukum Islam, yang selanjutnya dilakukan analisa dari masing-masing hukum tersebut.
3. Pendekatan Penelitian
Dalam penelitian ini penyusun menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dengan melihat ketentuan-ketentuan hukum yang ada dengan maksud memberikan penilaian tentang gabungan melakukan tindak pidana dalam pandangan KUHP dan hukum Islam.
4. Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan yaitu dengan memperoleh data primer dan sekunder.
Data-data primer antara lain Abdul Qadir Audah dengan kitabnya at-Tasyri’ al-Jinaiy al-Islamy, Muhammad Abu Zahrah dengan kitabnya al-‘Uqubat: al-jarimah wa al-uqubah fi al Fiqh al Islami, kemudian dari segi hukum positif yaitu KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Sedangkan data sekunder meliputi buku-buku, majalah-majalah, hasil penelitian yang memuat informasi yang relevan dengan pembahasan ini.
5. Metode Analisis
Dalam menganalisis data yang terkumpul, penyusun menggunakan metode komparatif yaitu menganalisis data dengan membandingkan antara dua hukum yang berbeda yaitu antara KUHP dan hukum Islam mengenai gabungan pemidanaan untuk mencari persamaan dan perbedaan antara keduanya.
G. Sistematika Pembahasan
Agar pembahasan dapat terarah dengan baik, maka pembahasan ini dibagi dalam beberapa bab dan sub bab.
Bab I merupakan pendahuluan, pendahuluan ini mencakup keseluruhan isi yang menjelaskan tentang latar belakang masalah, pokok masalah, tujuan dan kegunaan, telaah pustaka, kerangka teoritik, dan metode penelitian, serta sistematika pembahasan.
Bab II merupakan pembahasan mengenai gabungan melakukan tindak pidana (concursus) menurut KUHP, yang berisi tentang pengertian dan dasar hukum, teori gabungan melakukan tindak pidana, dan bentuk-bentuk gabungan melakukan tindak pidana.
Sedang pada Bab III membahas tentang gabungan melakukan tindak pidana menurut hukum Islam, yang terdiri dari pengertian dan dasar hukum, teori gabungan melakukan tindak pidana, dan bentuk-bentuk gabungan melakukan tindak pidana.
Kemudian pada Bab IV menjelaskan tentang analisa perbandingan antara hukum pidana positif atau KUHP dengan hukum Islam, yang mencakup letak persamaan dan perbedaan antara kedua hukum tersebut.
Terakhir, Bab V merupakan akhir dari semua pembahasan yang meliputi kesimpulan dan saran.
BAB II
GABUNGAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA (CONCURSUS)
MENURUT KUHP
Pengertian dan Dasar Hukum
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pengertian gabungan melakukan tindak pidana maka perlu diketahui bagaimana pendapat para sarjana hukum dalam memberikan definisi mengenai gabungan melakukan tindak pidana ini. Gabungan melakukan tindak pidana sering diistilahkan dengan concursus atau samenloop yang berarti perbarengan melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang.
Dalam KUHP gabungan melakukan tindak pidana sering diistilahkan dengan Samenloop van Strafbare Feiten yaitu satu orang yang melakukan beberapa peristiwa pidana, sementara itu Mas’ad Ma’shum memberikan definisi gabungan melakukan tindak pidana ini dengan beberapa perbuatan yang dilakukan oleh seseorang.
Mr. Karni lain lagi, beliau lebih suka memakai istilah “delik yang tertindih tepat” oleh karena pada concursus tersebut nampak beberapa delik yang tertindih tepat yang ditimbulkan oleh perbuatan si pembuat.
Dari pengertian di atas, terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan, yaitu tentang pengertian gabungan melakukan tindak pidana itu sendiri dan mengenai penyertaan dan juga mengenai tindak pidana berulang.
Pada delik penyertaan (delneming) terlibat beberapa orang dalam satu perbuatan yang dapat dihukum, sedangkan pada gabungan beberapa perbuatan atau concursus terdapat beberapa perbuatan yang dapat dihukum yang dilakukan oleh satu orang, sebagaimana dalam recidive. Akan tetapi dalam recividive, beberapa perbuatan pidana yang telah dilakukan diselingi oleh suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap, sehingga karenanya terhukum dinyatakan telah mengulang kembali melakukan kejahatan.
Sementara itu dalam gabungan melakukan tindak pidana, pelaku telah berturut-turut melakukan beberapa perbuatan pidana tanpa memberi kesempatan pada pengadilan untuk mengadili dan menjatuhkan hukuman atas salah satu perbuatan tersebut.
Gabungan melakukan tindak pidana juga sering dipersamakan dengan perbarengan melakukan tindak pidana yaitu seseorang yang melakukan satu perbuatan yang melanggar beberapa ketentuan hukum atau melakukan beberapa perbuatan pidana yang masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri yang akan diadili sekaligus, dimana salah satu dari perbuatan itu belum mendapatkan keputusan tetap.
Gabungan melakukan tindak pidana (concursus) diatur dalam KUHP mulai pasal 63 sampai 71 buku I Bab VI. Dari pasal-pasal tersebut nantinya dapat menghapus kesan yang selama ini ada dalam masyarakat bahwa seseorang yang melakukan gabungan beberapa perbuatan pidana, ia akan mendapatkan hukuman yang berlipat ganda sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
Adapun bunyi pasal-pasal yang menjadi dasar hukum dari gabungan melakukan tindak pidana ini, adalah:
1. Pasal 63 tentang Concursus Idealis
(1) Kalau sesuatu perbuatan termasuk dalam lebih dari satu ketentuan pidana, maka hanyalah satu saja dari ketentuan-ketentuan itu yang dipakai; jika pidana berlain, maka yang dipakai ialah ketentuan yang terberat pidana pokoknya;
(2) Kalau bagi sesuatu perbuatan yang dapat dipidana karena ketentuan pidana umum, ada ketentuan pidana khusus, maka ketentuan pidana khusus itu sajalah yang digunakan.
Dari pasal di atas maka orang yang melakukan tindak pidana sekaligus dapat dikatakan melakukan peristiwa pidana gabungan sebagaimana dimaksud oleh pasal ini.
Sedangkan ayat 2 menjelaskan apabila ada sesuatu perbuatan yang dapat dipidana menurut ketentuan pidana yang khusus di samping pidana yang umum, maka ketentuan pidana yang khusus itulah yang dipakai. Ini adalah penjelmaan slogan kuno yang berbunyi lex specialis derogat lex generalis.
2. Pasal 64 tentang Vorgezette Handeling
(1) Kalau antara beberapa perbuatan ada perhubungannya, meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berturut-turut, maka hanyalah satu ketentuan pidana saja yang digunakan ialah ketentuan yang terberat pidana pokoknya;
(2) Begitu juga hanyalah satu ketentuan pidana yang dijalankan, apabila orang disalahkan memalsukan atau merusak uang dan memakai benda, yang terhadapnya dilakukan perbuatan memalsukan atau merusak uang itu;
(3) Akan tetapi jikalau kejahatan yang diterangkan dalam pasal 364, 373, 379 dan pasal 407 ayat pertama dilakukan dengan berturut-turut, serta jumlah kerugian atas kepunyaan orang karena perbuatan itu lebih dari Rp. 25,- maka dijalankan ketentuan pidana pasal 362, 372, 378, atau 406.
Pasal 64 ini menjadi dasar hukum bagi perbuatan yang berkelanjutan yaitu antara perbuatan yang satu dengan yang lainnya ada kaitannya. Tindak pidana yang dikategorikan sebagai perbuatan pidana yang berkelanjutan seperti pencurian ringan (pasal 364), penggelapan ringan (pasal 373), penggelapan biasa (pasal 372) selanjutnya beberapa penipuan ringan (pasal 379), penipuan biasa (pasal 378), perusakan barang (pasal 407 ayat 1) dan juga perusakan barang biasa (pasal 406).
3. Pasal 65 tentang Concursus Realis
(1) Jika ada gabungan beberapa perbuatan, yang masing-masingnya harus dipandang sebagai satu perbuatan bulat dan yang masing-masingnya merupakan kejahatan yang terancam dengan pidana pokoknya yang sama, maka satu pidana saja yang dijatuhkan;
(2) Maksimum pidana itu ialah jumlah maksimum yang diancamkan atas tiap-tiap perbuatan itu, tetapi tidak boleh lebih dari yang terberat ditambah sepertiganya.
Apa yang tersirat dalam pasal 65 ini adalah bentuk gabungan beberapa kejahatan (concursus realis). Apabila terdapat seseorang yang melakukan beberapa kejahatan, akan dijatuhi satu hukuman saja apabila hukuman yang diancamkan adalah sejenis hukuman mana tidak boleh lebih dari maksimum bagi kejahatan yang terberat ditambah dengan sepertiganya. Pasal 65 ini membahas tentang gabungan kejahatan yang hukumannya sejenis.
4. Pasal 66 KUHP
(1) Dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan bulat (yang berdiri sendiri), dan merupakan beberapa kejahatan, yang atasnya ditentukan pidana pokok yang tidak semacam, maka setiap pidana itu dijatuhkan, tetapi jumlah lamanya tidak boleh melebihi pidana yang tertinggi ditambah sepertiganya;
(2) Dalam hal itu pidana denda dihitung menurut lamanya maksimum pidana kurungan pengganti yang ditentukan untuk perbuatan itu.
Pasal 66 ini juga menjadi dasar hukum bagi gabungan beberapa perbuatan (concursus realis) hanya bedanya hukuman yang diancamkan bagi kejahatan-kejahatan itu tidak sejenis. Maka dari itu hukuman yang dijatuhkan tidak hanya satu melainkan tiap-tiap perbuatan itu dikenakan hukuman, namun jumlah semuanya tidak boleh lebih dari hukuman yang terberat ditambah dengan sepertiganya bagi hukuman denda diperhitungkan hukuman kurangan penggantinya.
5. Pasal 67 KUHP
Pada pemidanaan dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, tidak dapat dijatuhkan di sampingnya pidana lain daripada pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang yang telah disita, dan pengumuman keputusan hakim.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa hukuman kurungan dan hukuman denda tidak dapat dijatuhkan berdampingan dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup yang dikenakan.
6. Pasal 68 KUHP
(1) Dalam hal ihwal yang tersebut dalam pasal 65 dan 66 maka tentang pidana tambahan berlaku ketentuan yang berikut di bawah ini:
Ke-1 Pidana mencabut hak yang sama dijadikan satu pidana, lamanya, sekurang-kurangnya dua tahun, selama-lamanya lima tahun lebih dari pidana pokok atau pidana pokok yang dijatuhkan lain dari denda, dijadikan satu pidana sekurang-kurangnya dua tahun dan selama-lamanya lima tahun; (KUHP pasl 38)
Ke-2 Pidana mencabut hak yang berlain-lainan, dijatuhkan masing-masing bagi tiap-tiap kejahatan dengan tidak dikurangi;
Ke-3 Pidana merampas barang, begitu juga pidana kurungan pengganti jika barang itu tidak diserahkan, dijatuhkan masing-masing bagi tiap-tiap kejahatan yang tidak dikurangi.
(2) Jumlah pidana kurungan pengganti itu lamanya tidak lebih lama dari delapan bulan.
Pasal di atas berbicara mengenai apabila seorang hakim akan menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu yang sama jenisnya. Lamanya pencabutan harus sama dengan lamanya hukuman penjara atau hukuman kurungan yang dijatuhkan, ditambah dengan sedikit-dikitnya dua tahun dan selama-lamanya lima tahun.
Apabila hukuman tersebut tidak sama jenisnya, pencabutan hak itu dijatuhkan pada tiap-tiap kejahatan yang dituduhkan, tanpa dikurangi. Demikian pula apabila dijatuhkan hukuman tambahan berupa perampasan barang-barang tertentu dari hukuman kurungan pengganti itu tidak diserahkan, maka tiap-tiap hukuman harus dijatuhkan tanpa dikurangi, sementara itu hukuman pengganti lainnya tidak boleh lebih dari delapan bulan.
7. Pasal 69 KUHP
(1) Perbandingan berat pidana pokok yang tidak semacam, ditentukan menurut urutan pada pasal 10;
(2) Dalam hal hakim dapat memilih antara beberapa macam pidana pokok, maka untuk perbandingan hanya pidana yang terberat saja yang dapat dipilihnya;
(3) Perbandingan beratnya pidana pokok yang semacam, ditentukan oleh maksimumnya;
(4) Perbandingan lamanya pidana pokok yang tidak semacam, maupun pidana pokok yang semacam ditentukan pula oleh maksimumnya.
Sebagaimana diketahui bahwa hukuman terdiri dari dua macam yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan yang ketentuannya terdapat dalam pasal 10, apabila terdapat dua hukuman yang berbeda maka diharapkan dipilih hukuman yang terberat, perbandingan lamanya hukuman yang tidak sejenis ditentukan oleh maksimumnya.
8. Pasal 70 KUHP
(1) Jika ada gabungan secara yang termaktub dalam pasal 65 dan 66 antara pelanggaran dengan kejahatan atua antara pelanggaran dengan pelanggaran, maka dijatuhkan pidana bagi tiap pelanggaran itu dengan tidak dikurangi.
(2) Untuk pelanggaran jumlah pidana kurungan dan pidana kurungan pengganti, tidak boleh lebih dari satu tahun empat bulan dan jumlah pidana kurungan pengganti tidak boleh melebihi delapan bulan.
Pasal 70 ini memuat tentang gabungan kejahatan dengan pelanggaran atau pelanggaran dengan pelanggaran. Maka dalam hal ini setiap kejahatan harus dijatuhi hukuman tersendiri begitu juga dengan pelanggaran harus dijatuhkan hukuman sendiri-sendiri. Apabila terdapat hukuman kurungan maka hal ini tidak lebih dari satu tahun empat bulan sedang apabila mengenai hukuman kurungan pengganti denda tidak boleh lebih dari delapan bulan.
9. Pasal 70 bis
Dalam melakukan pasal 65, 66 dan 70 maka kejahatan yang diterangkan dalam pasal 302, ayat (1), 352, 364, 373, 379, dan 482 dianggap sebagai pelanggaran, tetapi jika dijatuhkan pidana penjara jumlah pidana ini bagi kejahatan-kejahatan tersebut tidak boleh melebihi delapan bulan.
Untuk menjalankan peraturan dalam pasal 65, 66, dan 70 maka untuk kejahatan ringan harus dijatuhi hukuman sendiri-sendiri, dengan ketentuan apabila dijatuhi hukuman penjara maka tidak boleh lebih dari delapan bulan.
10. Pasal 71 KUHP
(1) Kalau seseorang, sesudah dipidana disalahkan pula berbuat kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan sebelum ia dipidana itu, maka pidana yang dahulu itu turut dihitung, dengan menggunakan ketentuan dalam bab ini dalam hal perkara-perkara itu, kecuali yang ditentukan dalam ayat berikut.
(2) Kalau seseorang, sesudah dipidana penjara seumur hidup, disalahkan pula berbuat kejahatan yang dilakukan sebelum ia dipidana, dan yang diancam dengan pidana mati, maka dapat dijatuhkan pidana mati.
Perbuatan yang dilakukan dalam bentuk gabungan tidak senantiasa dapat diadili sekaligus dalam waktu yang sama.
Dari pasal-pasal di atas maka dapatlah diketahui bagaimana sistem pemberian hukuman bagi pelaku tindak pidana gabungan.
Teori Gabungan Melakukan Tindak Pidana
Pokok persoalan dalam gabungan melakukan tindak pidana adalah mengenai bagaimana sistem pemberian hukuman bagi seseorang yang telah melakukan delik gabungan, sebagaimana dijelaskan dalam bab pertama bahwa dalam KUHP terdapat empat teori yang dipergunakan untuk memberikan hukuman bagi pelaku tindak pidana gabungan, yaitu:
1. Absorbsi Stelsel
Dalam sistem ini pidana yang dijatuhkan ialah pidana yang terberat di antara beberapa pidana yang diancamkan.
Dalam hal ini seakan-akan pidana yang ringan terserap oleh pidana yang lebih berat. Kelemahan dari sistem ini ialah terdapat kecenderungan pada pelaku jarimah untuk melakukan perbuatan pidana yang lebih ringan sehubungan dengan adanya ancaman hukuman yang lebih berat.
Dasar daripada sistem hisapan ini ialah pasal 63 dan 64, yaitu untuk gabungan tindak pidana tunggal dan perbuatan yang dilanjutkan.
2. Absorbsi Stelsel yang Dipertajam
Dalam sistem ini ancaman hukumannya adalah hukuman yang terberat, namun masih harus ditambah 1/3 kali maksimum hukuman terberat yang disebutkan. Sistem ini dipergunakan untuk gabungan tindak pidana berganda dimana ancaman hukuman pokoknya ialah sejenis. Adapun dasar yang digunakan adalah pasal 65.
3. Cumulatie Stelsel
Adalah sistem cumulasi yang semua ancaman hukuman dari gabungan tindak pidana tersebut dijumlahkan, tanpa ada pengurangan apa-apa dari penjatuhan hukuman tersebut.
Sistem ini berlaku untuk gabungan tindak pidana berganda terhadap pelanggaran dengan pelanggaran dan kejahatan dengan pelanggaran. Dasar hukumnya adalah pasal 70 KUHP.
4. Cumulatie yang Diperlunak
Yaitu tiap-tiap ancaman hukuman dari masing-masing kejahatan yang telah dilakukan, dijumlahkan seluruhnya. Namun tidak boleh melebihi maksimum terberat ditambah sepertiganya.
Sistem ini berlaku untuk gabungan tindak pidana berganda, dimana ancaman hukuman pokoknya tidak sejenis. Adapun dasar hukum sistem ini adalah pasal 66 KUHP.
Dari keempat stelsel di atas yang sering dipergunakan hanyalah tiga, yaitu sistem absorbsi, absorbsi yang dipertajam, dan cumulasi yang diperlunak. Sementara itu cumulatie murni tidak pernah dipergunakan dalam praktek, karena bertentangan dengan ajaran samenloop yang pada prinsipnya meringankan terdakwa.
Sebagaimana diketahui bahwa adanya gabungan perbuatan maka menimbulkan adanya gabungan pemidanaan. Abdul al Qadir Audah dalam kitabnya Al-Tasyri’ al Jinaiy al Islami menjelaskan bahwa menurutnya dalam hukum positif terdapat tiga metode yang berkaitan dengan gabungan jarimah ini, yaitu:
1. Metode Penggabungan (al-Jam’u). Metode ini menghendaki diterapkannya atas pelaku kejahatan, hukuman bagi tiap-tiap kejahatan yang dilakukan, teori ini disebut juga dengan teori kumulasi atau teori berganda.
2. Metode Penyerapan (al-Jabbu) yaitu memberikan hukuman yang paling berat di antara hukuman-hukuman yang lain yang harus diberikan. Metode ini menghendaki agar pelaku kejahatan tidak menerima hukuman kecuali hukuman yang paling berat atas beberapa jarimah yang dilakukannya. Teori ini disebut juga teori Absorbsi.
3. Metode Pencampuran (al-Mukhtalath) yaitu adanya penggabungan beberapa jenis hukuman namun tidak melampaui batas tertentu.
Pembahasan mengenai sistem hukuman tersebut di atas selanjutnya akan dibahas dalam bentuk-bentuk gabungan melakukan tindak pidana menurut KUHP.
Bentuk-Bentuk Gabungan Melakukan Tindak Pidana
Gabungan hukuman terjadi ketika terdapat gabungan melakukan tindak pidana. Gabungan melakukan tindak pidana hanya ada ketika seseorang melakukan beberapa jarimah sebelum ada ketetapan hukum final terhadap satu atau lebih perbuatan-perbuatan itu. Menurut ilmu hukum, dalam hukum positif terdapat tiga bentuk gabungan melakukan tindak pidana, yaitu:
1. Gabungan satu perbuatan / concursus idealis / Eendaadse Samenloop
2. Perbuatan berlanjut / Voorgezette Handeling
3. Gabungan beberapa perbuatan / concursus realis / Meerdaadse Samenloop
Adapun penjelasan dari ketiga bentuk gabungan tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut:
1. Gabungan satu perbuatan atau concursus idealis atau eendaadse samenloop
Yaitu gabungan suatu perbuatan apabila seseorang melakukan suatu perbuatan dan dengan melakukan perbuatan itu ia melakukan pelanggaran atas beberapa peraturan pidana.
Concursus idealis ini diatur dalam pasal 63 ayat (1) KUHP, yaitu:
“Kalau sesuatu perbuatan termasuk dalam lebih dari satu ketentuan pidana, maka hanyalah satu saja dari ketentuan-ketentuan itu yang dipakai; jika pidana berlain, maka yang dipakai ialah ketentuan yang terberat pidana pokoknya”.
Gabungan satu perbuatan (concursus idealis) menurut pasal 63 ini adalah melakukan suatu perbuatan yang di dalamnya termasuk beberapa ketentuan pidana yang tidak dapat dipisah-pisahkan antara yang satu tanpa menghapuskan yang lain (conditio sine quanon).
Yang menjadi pokok persoalan dalam concursus idealis ini adalah mengenai pengertian suatu perbuatan (feit). Pertanyaan apakah suatu perbuatan itu dapat dikatakan sebagai gabungan perbuatan bersamaan, ternyata sulit untuk menjawabnya. Ilmu pengetahuan dan pengalaman masih selalu mencari batas yang dapat dipakai untuk semuanya, meskipun dari beberapa putusan hakim sudah dapat dilihat adanya beberapa petunjuk, putusan masih juga sedikit banyak berdasarkan pertimbangan kasuistis. Dalam perkembangannya pengertian mengenai feit ini bermacam-macam. Pendapat lama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan feit adalah perbuatan material.
Jonkers berpendapat sebagaimana dikutip oleh E. Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana mendefinisikan satu perbuatan itu merupakan perbuatan yang dapat dihukum apabila suatu perbuatan yang dapat dihukum tidak dapat masuk dalam beberapa peraturan hukuman, karena setiap perbuatan yang dapat dihukum sudah memiliki peraturan hukum sendiri-sendiri. Hal ini berarti perbuatan mempunyai arti materiil artinya bahwa suatu perbuatan pidana itu harusnya benar-benar terjadi. Sementara itu pengarang-pengarang klasik seperti Van Hamel, Simons dan Zevenbergen menafsirkan feit sebagai satu perbuatan fisik (Lichamelijke Handeling). Vos membuat pula satu perumusan jelas tentang feit sebagai satu perbuatan fisik, yaitu perbuatan materiil atau perbuatan fisik, adalah perbuatan yang dilihat terlepas dari akibat yang ditentukan oleh perbuatan itu, terlepas dari unsur-unsur subyektif (kesalahan) dan terlepas pula dari semua unsur-unsur yang menyertai.
Sebagai contoh misalnya seseorang yang mengendari sepeda motor pada malam hari dan juga dalam keadaan mabuk, dengan kendaraan tanpa lampu dan tanpa SIM. Dalam kasus ini apabila diterapkan dalam pengertian satu perbuatan secara materiil maka kasus tersebut hanyalah terdapat satu perbuatan atau satu gerakan badan atau tindakan fisik semata, sehingga kasus inipun merupakan gabungan satu perbuatan sebagaimana yang terdapat dalam Arrest Hoge Road tanggal 26 Mei 1930. Namun demikian, hal ini tidak dapat memberikan kepuasan hukum karena pada dasarnya hukum pidana tidak mempersoalkan gerakan-gerakan badan. Berangkat dari kasus tersebut maka pada tanggal 15 Pebruari 1932 Hoge Road merubah pendiriannya yang mana hal itu bertentangan dengan Hoge Road tanggal 26 Mei 1930. Menurut Hoge Road 15 Pebruari 1932 dalam kasus tersebut di atas orang tersebut melakukan dua macam pelanggaran yang masing-masing berdiri sendiri dan berlainan sifat.
Kedua perbuatan tersebut tidak dapat dianggap menghasilkan gabungan dari satu perbuatan dengan pertimbangan:
1. Bahwa ciri dari perbuatan pertama harus dicari di dalam situasi dimana seseorang berada, sedangkan yang kedua di dalam keadaan kendaraan bermotornya. Bahwa kedua perbuatan tersebut harus dipandang dari sudut hukum pidana, terlepas satu sama lain.
2. Bahwa kebersamaan kejadian adalah bukan sesuatu hal yang sesungguhnya harus timbul, berhubung perbuatan yang pertama tidak menimbulkan yang kedua maka dari perbuatan yang pertama tidak dapat dianggap sebagai dalam keadaan dimana perbuatan yang lain berada.
Ada beberapa pendapat dari pakar hukum pidana tentang gabungan melakukan tindak pidana, adapun menurut Van Hattum sebagaimana yang ditulis oleh:
1. Wirdjono Prodjodikoro dalam bukunya memberikan alasan dari perubahan Yurisprudensi Hoge Road 30 Mei 1930 dengan Hoge Road tanggal 15 Pebruari 1932, adalah:
a. Bahwa pada pactum perbuatan seorang mabuk, hal yang menentukan ada dalam keadaan si pelaku, sedangkan pada pactum mengendarai mobil tanpa 2 lampu, hal yang menentukan ialah keadaan mobilnya, maka ini dianggap ada 2 perbuatan.
b. Bahwa kedua perbuatan ini dalam gagasan seseorang dapat dipandang lepas satu dari yang lain.
c. Bahwa tiap-tiap perbuatan ini masing-masing merupakan suatu tindak pidana yang berdiri sendiri dan yang bersifat berlainan satu dari yang lain.
d. Bahwa tiap-tiap perbuatan itu yang satu tidak diliputi oleh yang lain.
e. Bahwa dari kedua perbuatan itu yang satu tidak diliputi oleh yang lain.
f. Bahwa satu dari kedua perbuatan itu tidak dapat dianggap suatu keadaan yang di dalamnya perbuatan yang lain dilakukan.
g. Bahwa kedua perbuatan itu dapat nampak dan dikonstatir terlepas satu dari yang lain dan mungkin pada waktu-waktu yang berlainan.
Pada tanggal 6 Juni 1932 muncul lagi keputusan Hoge Road dalam kasus yang berbeda yaitu menangkap ikan dengan alat penangkap ikan yang dilarang, kecuali dengan surat ijin, dan dilakukan di perairan. Dengan tidak ada ijin dari yang punya, biarpun merupakan suatu perbuatan adalah dua perbuatan yang sifatnya berlainan yang senyatanya terpisah satu sama lain. Keputusan inipun ternyata belum juga dapat memenuhi rasa keadilan dari perasaan hukum sehingga muncul Arrest Hoge Road yang lain seperti pada tanggal 24 Oktober 1932.
Yurisprudensi Hoge Road tahun 1932 tersebut kemudian disusul oleh arrest-arrest yang lain; pada tanggal 1 Mei 1934 muncul kembali Arrest Hoge Road yang ini diharapkan dapat memberikan solusi dari makna satu perbuatan ini yang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan satu perbuatan dalam pasal 63 ialah sebagai sebutan untuk segala tindakan yang dapat dihimpun di dalam satu ketentuan pidana.
2. POMPE: Hukum tidak mengenal gerakan otot atau gerakan-gerakan badan tetapi berbagai tujuan atau satu tujuan yang harus dicapai oleh sesuatu tindakan, tujuan yang khas dari tindakan itu adalah menentukan jawaban atas pertanyaan: “Apakah terdapat gabungan satu perbuatan atau gabungan dari beberapa perbuatan?” Satu perbuatan yang dimaksud dalam pasal 63 harus dipandang dari sudut hukum pidana.
3. VOS: Hanya terdapat gabungan satu perbuatan, apabila hanya terjadi satu peristiwa yang nyata dan tegas atau apabila terdapat beberapa akibat yang nyata atau perbuatan yang satu merupakan conditio sine quanon dari perbuatan lain.
4. Taverne: gabungan beberapa perbuatan terjadi apabila tindakan yang berbeda dari sudut hukum pidana inconcreto dapat dianggap satu sama lain terlepas.
5. V. Bemmelen: Gabungan satu perbuatan atas beberapa perbuatan pidana adalah tergantung pada terlanggarnya satu atau beberapa kepentingan hukum atau apakah terdakwa dengan melakukan perbuatan yang satu dengan sendirinya melakukan perbuatan yang lain.
Dari berbagai pendapat serta arrest-arrest Hoge Road tersebut di atas ternyata belum memberikan dasar yang tegas, namun demikian adanya pemaknaan satu perbuatan ke dalam pengertian materiil yaitu gerakan badan sebenarnya sudah dapat dijadikan sebagai dasar bagi gabungan pidana ini.
Pasal 63 KUHP yang merupakan dasar dari concursus idealis dapat diketahui bahwa dalam concursus idealis ini menganut sistem pemidanaan absorbsi atau penyerapan. Dalam absorbsi ini pidana yang dijatuhkan bagi seseorang yang telah melakukan gabungan tindak pidana yaitu hanyalah satu jenis hukuman. Dimana hukuman tersebut seakan-akan menyerap semua hukuman-hukuman yang lain yang diancamkan kepada orang tersebut. Pada umumnya hukuman yang dimaksud adalah hukuman yang terberat di antara hukuman-hukuman lain yang diancamkan. Adanya kesan selama ini bahwa adanya gabungan dalam pidana merupakan ketentuan mengenai ukuran dalam menentukan pidana yang mempunyai kecenderungan dalam pemberatan pidana, namun dalam kenyataannya adanya gabungan ini justru hukumannya lebih ringan, walaupun pada awalnya ketentuan pemberatan itu sudah tercantum dalam pasal 18 ayat 2 KUHP, yang berbunyi:
Pidana itu boleh dijatuhkan selama-lamanya satu tahun empat bulan dalam hal hukuman melebihi satu tahun, sebab ditambahi karena ada gabungan kejahatan, karena berulang melakukan kejahatan atau karena ketentuan pasal 52.
Di samping adanya faktor gabungan yang menjadikan suatu hukuman lebih berat, di sisi lain hakim juga memperhatikan berbagai hal yang berkaitan dengan pemberian pidana.
Di dalam konsep Usul Rancangan KUHP Baru ke I tahun 1982, pedoman pemberian pidana ini diperinci sebagai berikut:
Dalam pemidanaan hakim mempertimbangkan:
Ke 1 : Kesalahan pembuat;
Ke 2 : Motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana;
Ke 3 : Cara melakukan tindak pidana;
Ke 4 : Sikap batin pembuat;
Ke 5 : Riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi pembuat;
Ke 6 : Sikap dan tindakan pembuat sesudah melakukan tindak pidana;
Ke 7 : Pengaruh pidana terhadap masa depan pembuat;
Ke 8 : Pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan.
Mengapa hanyalah hukuman yang terberat saja yang dijatuhkan, tidak semua hukuman yang diancamkan. Mengingat orang tersebut telah melakukan banyak kejahatan yang membuat masyarakat resah. Keadilan yang diharapkan masyarakat seakan pudar secara pelan-pelan dengan adanya undang-undang yang menyatakan bahwa seseorang yang melakukan gabungan pidana hanya akan mendapatkan satu jenis hukuman yakni hukuman yang terberat saja yang diharapkan hukuman yang terberat tersebut sudah menghisap perbuatan yang ringan. Alasan yang menjadi dasar aturan ini adalah bahwa setiap satu perbuatan hanya boleh dijatuhi satu hukuman.
2. Perbuatan berlanjut atau voorgezette handeling
Yang dimaksud dengan perbuatan yang dilanjutkan ialah beberapa perbuatan dimana antara satu dengan yang lainnya ada kaitannya, namun masing-masing berdiri sendiri, yang harus dipandang sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan.
Dasar hukum dari perbuatan yang dilanjutkan ini adalah pasal 64 (1) yaitu:
“Kalau antara beberapa perbuatan ada perhubungannya, meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atua pelanggaran, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berturut-turut, maka hanyalah satu ketentuan pidana saja yang digunakan ialah ketentuan yang terberat pidana pokoknya”.
Dari bunyi pasal tersebut maka adanya perbuatan yang saling berhubungan satu sama lain dan bukanlah satu kesatuan dari perbuatan sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Adanya bermacam-macam bentuk hukuman sebagaimana yang terdapat dalam pasal 10 KUHP menjadikan dalam delik gabungan ini adakalanya ditemukan delik gabungan yang mempunyai akibat hukum yang berbeda.
Sebagai contoh misalnya terdapat dua delik yang mempunyai akibat hukum yang berbeda yang semuanya dijatuhi hukuman pokok padahal sebagaimana diketahui bahwa setiap bentuk pidana mempunyai satu ketentuan hukum dan peraturan hukum tersendiri.
Berangkat dari pasal tersebut, apabila terdapat 2 atau lebih ketentuan pidana dalam kejahatan atau pelanggaran maka yang digunakan ialah satu ketentuan saja yakni ketentuan yang terberat pidana pokoknya. Dalam hal ini berarti dianut sistem absorbsi sebagaimana dalam gabungan satu perbuatan yaitu sistem penyerapan dimana hukuman yang berat seakan-akan menyerap hukuman yang ringan.
Sebenarnya hubungan yang bagaimanakah yang harus ada antara perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum, agar dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilanjutkan? Dalam pasal 64 tersebut di atas tidak memberikan ketentuan-ketentuan atau batas-batas mengenai hal ini. Batas-batas inipun tidak pula dijelaskan dalam undang-undang yang lain, sehingga mengenai hal inipun diserahkan pada ilmu pengetahuan dan praktek-praktek hukum di pengadilan.
Menurut Memorie Van Toelighting (M.V.T.) mengenai hal ini menentukan syarat-syarat mengenai perbuatan berlanjut, yaitu:
1. Harus ada satu keputusan kehendak yang terlarang
Satu kehendak yang dimaksud adalah satu tujuan yang hendak dicapai dilarang untuk melaksanakan kejahatan yang jelas-jelas dilarang oleh undang-undang.
Dalam hal ini dicontohkan: seorang pelayan yang mencuri uang majikannya, berpikir, kalau ia mencuri uang sekaligus dalam jumlah yang banyak, akan ketahuan, tapi kalau ia ambil secara berangsur-angsur maka majikannya tidak akan mengetahuinya karena jumlah uang itu demikian banyaknya. Keinginan untuk mencuri uang itu sudah merupakan satu keputusan kehendak yang mempunyai satu tujuan yang mana untuk memiliki uang tersebut yang dilakukan dengan cara mencurinya dengan secara berangsur-angsur dari hari ke hari agar tidak dapat diketahui oleh yang punya uang tersebut. Hal inilah yang dinamakan dengan perbuatan berlanjut.
2. Perbuatan-perbuatan itu harus sama atau sejenis
Artinya perbuatan-perbuatan itu terdapat persamaan bentuk ataupun jenisnya, seperti kejahatan dengan kejahatan atua pelanggaran dengan pelanggaran.
Adanya kejahatan dalam bentuk biasa juga terdapat kejahatan yang sama tapi dalam keadaan yang hukumannya lebih berat ataupun lebih ringan. Seperti pencurian yang diikuti dengan perusakan, pembunuhan dengan pembunuhan yang tidak disengaja, dan lain-lain.
Pasal 64 ayat (2) ini terdapat sedikit pengecualian dalam masalah ini, adanya seseorang yang dipersalahkan telah memalsukan uang dan juga merusak uang dan memakai benda maka hal ini termasuk dalam perbuatan berlanjut meskipun jenis perbuatannya tidak sama bentuk atau jenisnya.
Di samping itu ayat-ayat dari pasal 64 memberikan kesan, bahwa pembuat undang-undang tidak juga lekas memandang gampang akan adanya persamaan macam di antara perbuatan-perbuatan itu. Oleh karena itu, pembuat undang-undang perlu memandang secara sengaja menyamakan dua rupa perbuatan yang sifatnya agak berlainan dengan menetapkan bahwa terhadap kejahatan pemalsuan dan kerusakan mata uang dan terhadap menggunakan perabot untuk melakukan kejahatan tersebut, hanyalah dikenakan satu macam ketentuan hukuman.
3. Jangka waktu antara perbuatan yang satu dengan yang lainnya tidak boleh terlalu lama, artinya perbuatannya itu berjalan secara terus menerus bahkan dapat sampai bertahun-tahun, tapi jarak antara perbuatan yang satu dengan yang lainnya itu tidak terlalu jauh, syarat ini sesuai dengan faham “lanjutan”.
Adanya ketiga syarat tersebut di atas, sampai saat ini masih dipertahankan oleh yurisprudensi Indonesia.
Munculnya perbuatan berlanjut maka tak lepas dari akibat-akibat yang ditimbulkan oleh adanya perbuatan ini. Akibat-akibat itu terwujud dalam penentuan ukuran hukuman yakni hanya satu saja hukuman yang dijatuhkan yakni hukuman yang terberat. Dari sini pula dapat diketahui bahwa perbuatan berlanjut tiap-tiap perbuatan merupakan tindak pidana masing-masing, hanya untuk menjatuhkan hukumannya saja dianggap satu. Sedangkan di dalam hal perbuatan yang berlangsung terus menerus, hanya terdapat satu perbuatan pidana.
Perbuatan lanjutan memiliki perbedaan dengan tindak pidana kebiasaan, dan tindak pidana lanjutan, yakni sebagai ciri khas dalam tindak pidana kebiasaan perbuatannya sendiri-sendiri dalam secara keseluruhan taupun tidak dapat dihukum. Kebiasaan itu dapat merupakan masalah yang menetapkan hukuman ataupun masalah yang dapat memperberat hukuman. Perbuatan dalam perbuatan lanjutan sudah dapat dihukum secara tersendiri. Sedangkan pada tindak pidana lanjutan terdapat hanya satu perbuatan yang dapat dihukum.
3. Gabungan beberapa perbuatan atau concursus realis atau meerdaadse samenloop
Yaitu apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan, perbuatan-perbuatan mana berdiri sendiri dan masing-masing merupakan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pidana yang berupa kejahatan dan atau pelanggaran terhadap kejahatan dan atau pelanggaran mana belum ada yang dijatuhkan hukuman oleh pengadilan dan akan diadili sekaligus oleh pengadilan.
Istilah lain dari gabungan beberapa perbuatan ini adalah meerdadse samenloop. Dasar hukum dari gabungan beberapa perbuatan terdapat dalam pasal 65, yaitu:
(1) Jika ada gabungan beberapa perbuatan, yang masing-masingnya harus dipandang sebagai satu perbuatan bulat dan yang masing-masingnya merupakan kejahatan yang terancam dengan pidana pokoknya yang sama, maka satu pidana saja yang dijatuhkan;
(2) Maksimum pidana itu ialah jumlah maksimum yang diancamkan atas tiap-tiap perbuatan itu, tetapi tidak boleh lebih dari yang terberat ditambah sepertiganya.
Dari pasal 65 di atas maka terdapat lebih dari satu perbuatan yang diancam pidana, dari sini maka dapat diketahui bahwa apabila terdapat seseorang yang melakukan beberapa kejahatan akan mendapatkan satu hukuman saja dengan syarat hukuman itu sejenis seperti hukuman penjara dengan hukuman penjara.
Dalam concursus realis ini, KUHP mengenal tiga bentuk perbarengan, yaitu:
a. Perbarengan kejahatan yang diancam dengan pidana sejenis;
b. Perbarengan kejahatan yang diancam dengan pidana yang tidak sejenis;
c. Perbarengan pelanggaran dengan masing-masing pidananya berdiri sendiri.
Dari ketiga bentuk concursus realis ini maka sistem hukuman yang dipakai antar satu dengan yang lainnya berbeda. Berangkat daripada itu muncul tiga ketentuan yang dipakai untuk menentukan berat ringannya hukuman yang nantinya akan dijatuhkan.
Adapun ketiga ketentuan tersebut adalah:
a. Sistem absorbsi yang dipertajam
b. Sistem kumulasi terbatas
c. Sistem kumulasi murni
Perbarengan kejahatan yang diancamkan dengan pidana sejenis sebagai hukuman pokok dengan masing-masing dikenakan hukuman penjara atau pidana kurungan ataukah pidana denda saja, maka terhadap masalah ini dikenakan sistem hukuman absorbsi yang dipertajam, artinya hukuman yang dijatuhkan ialah jenis hukuman yang terberat dengan tidak melebihi hukuman maksimum yang terberat yang ditambah sepertiganya. Dengan dianutnya sistem absorbsi yang dipertajam ini maka dengan sendirinya menepis anggapan masyarakat selama ini bahwa adanya gabungan beberapa perbuatan pidana maka terdapat penambahan hukuman sebagaimana yang terdapat pada pasal 18. Namun yang terjadi adalah sebaliknya yaitu adanya pengurangan hukuman sesuai dengan dianutnya sistem absorbsi yang seakan-akan telah menyerap hukuman yang lain. Sedangkan maksud dipertajam ialah adanya ketentuan atau batas sepertiga daripada hukuman maksimum yang dijatuhkan.
Tidak semua jenis kejahatan diancam dengan hukuman penjara, namun ada jenis hukuman-hukuman yang lain yang itu juga merupakan hukuman pokok sebagaimana diketahui bahwa hukuman pokok terdiri dari 5 hukuman, yaitu hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, hukuman denda dan hukuman tutupan. Dengan adanya berbagai jenis hukuman ini maka tidak khayal lagi jika terjadi gabungan perbuatan dengan ancaman hukuman pokok yang tidak sejenis.
Perbarengan kejahatan yang diancam dengan pidana yang tidak sejenis, untuk masing-masing perbuatan berarti harus dijatuhi hukuman secara sendiri-sendiri. Adanya penjumlahan terhadap jumlah hukuman-hukuman yang nantinya akan dijatuhkan berarti telah dianut sistem kumulasi. Namun sistem kumulasi yang dianut adalah sistem kumulasi yang terbatas artinya dalam penerapan sistem kumulasi ini dibatasi oleh maksimum hukuman tidak boleh melebihi dari ancaman pidana pokoknya yang terberat ditambah sepertiganya.
Hukuman denda misalnya dapat diperhitungkan menurut lamanya hukuman maksimum yang digantinya. Dalam hal ini menurut pasal 66 ayat 2 bagi hukuman denda harus dihitung lamanya hukuman kurungan yang harus dijalani apabila denda tidak dibayar. Ukuran untuk menentukan beratnya hukuman ini disebut sistem kumulasi yang diperingan, yaitu disebut kumulasi karena dapat ditentukan beberapa hukuman-hukuman sebanyak dengan kejahatan-kejahatan yang telah dilakukan, dan dikatakan “yang diperingan” karena tidak dapat ditetapkan oleh hakim jumlah total waktu untuk menjalani semua hukuman-hukuman, melainkan jumlah total itu harus dikurangi.
Apabila terdapat hukuman-hukuman alternatif, maka pertama-tama harus ditentukan setelah adanya pilihan dari hakim mengenai hukumannya. Ini adalah berdasar ketentuan pasal 66 yang mengatakan bahwa, di dalam samenloop ini haruslah diputuskan hukuman-hukuman pokok yang diancamkan (bukan dijatuhkan) terhadap tiap-tiap kejahatan. Maksud dari pasal 66 di atas hanyalah untuk menghindarkan, jangan sampai dalam hal terdapat jenis hukuman yang berbeda-beda dijatuhi hanya satu hukuman, dan karenanya suatu kejahatan itu dihukum dengan hukuman yang lain seperti yang diancamkan oleh undang-undang.
Jika dijatuhkan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, maka beserta itu tidak boleh dijatuhkan hukuman lain daripada mencabut hak tertentu, merampas barang yang telah disita dan pengumuman putusan hakim (pasal 67). Hukuman kurungan tidak dapat dijatuhkan berdampingan dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Menurut pasal 68 dalam hal yang tersebut pada pasal 65 dan 66, maka tentang hukuman tambahan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Hukuman-hukuman mencabut hak yang dijadikan satu hukuman, minimal dua tahun maksimal lima tahun lebih dari hukuman pokok yang telah dijatuhkan, atau jika tidak ada hukuman pokok lain selain denda yang dijatuhkan dijadikan satu hukuman, maka minimal dua tahun maksimal lima tahun.
b. Hukuman-hukuman mencabut hak yang berbagai jenis dijatuhkan masing-masing bagi tiap-tiap kejahatan dengan tidak dikuranginya.
c. Hukuman-hukuman merampas beberapa barang tertentu, demikian juga dengan hukuman kurungan apabila barang itu tidak diserahkan, maka sebagai gantinya dijatuhkan masing-masing bagi tiap-tiap kejahatan dengan tidak dikurangi.
d. Jumlah hukuman kurungan pengganti lamanya tidak boleh lebih dari delapan bulan.
Dari pasal 65 dan juga 66 tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa pasal tersebut menjelaskan tentang gabungan kejahatan dengan kejahatan, sementara itu gabungan antara kejahatan dengan pelanggaran atau pelanggaran dengan pelanggaran ketentuannya diatur dalam pasal 70.
Adapun bunyi pasal pasal 70 KUHP tersebut adalah:
“Jika ada gabungan secara yang termaktub dalam pasal 65 dan 66 antara pelanggaran dengan kejahatan atua antara pelanggaran dengan pelanggaran, maka dijatuhkan pidana bagi tiap pelanggaran itu dengan tidak dikurangi”. (Pasal 70 ayat 1)
“Untuk pelanggaran jumlah pidana kurungan dan pidana kurungan pengganti, tidak boleh lebih dari satu tahun empat bulan dan jumlah pidana kurungan pengganti tidak boleh melebihi delapan bulan”. (Pasal 70 ayat 2)
Dari bunyi pasal tersebut, dapat dilihat bahwa dalam gabungan perbuatan yang terjadi antara pelanggaran dengan pelanggaran adalah dianut sistem kumulasi yaitu adanya penjumlahan terhadap hukuman yang diancamkan dari sekian pelanggaran yang dilakukan. Sedangkan apabila terjadi gabungan kejahatan dengan pelanggaran maka sistem pemberian hukumannya adalah untuk kejahatannya dijatuhkan hukuman sendiri, sedangkan bagi masing-masing pelanggarannyapun dikenakan hukuman sendiri-sendiri dengan ketentuan bahwa jumlah semua hukuman kurungan yang dijatuhkan bagi pelanggaran-pelanggaran itu.
Dalam pasal tersebut bagi tindak pidana yang berupa kejahatan akan dijatuhkan hukuman sendiri-sendiri, begitu juga bagi pelanggaran-pelanggaran juga dijatuhkan sendiri. Namun walaupun begitu jumlah dari hukuman itu tidak boleh melebihi ketentuan yang telah ada yaitu bagi pelanggaran tidak boleh lebih dari satu tahun empat bulan, dan mengenai hukuman kurungan pengganti denda tidak lebih dari delapan bulan.
Sementara itu pasal 71 menjelaskan bahwa apabila seseorang tertuduh menunjuk pada menjatuhkan hukuman yang terdahulu maka hakim haruslah menyelidiki keberatan dari tertuduh itu dan mencantumkan di dalam putusannya mengenai penyelidikannya itu. Apabila hal itu tidak terdapat di dalam putusan itu dan pasal 71 ini juga tidak disebutkan, maka hal tersebut tidak menunjukkan bahwa ketentuan ini telah dilaksanakan, sehingga putusan hakim tidak cukup mempunyai dasar.
Untuk lebih jelasnya pasal 71 berbunyi:
(1) Kalau seseorang, sesudah dipidana disalahkan pula berbuat kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan sebelum ia dipidana itu, maka pidana yang dahulu itu turut dihitung, dengan menggunakan ketentuan dalam bab ini dalam hal perkara-perkara itu, kecuali yang ditentukan dalam ayat berikut.
(2) Kalau seseorang, sesudah dipidana penjara seumur hidup, disalahkan pula berbuat kejahatan yang dilakukan sebelum ia dipidana, dan yang diancam dengan pidana mati, maka dapat dijatuhkan pidana mati.
Di samping itu, pasal 71 ini juga memuat ketentuan bahwa perbuatan yang dilakukan dalam bentuk gabungan, baik gabungan satu perbuatan (concursus idealis), perbuatan yang berkelanjutan (yang diteruskan) maupun gabungan beberapa perbuatan (concursus realis), tidak senantiasa dapat diadili secara sekaligus dalam kurun waktu yang sama.
Dalam hal ini maka hukuman yang terdahulu dapat turut diperhitungkan pada waktu dijatuhkan hukuman bagi perkara-perkara yang belum diputuskan yaitu dengan cara perhitungan seperti halnya dengan gabungan perbuatan yang diadili dengan serentak.
Pada umumnya menurut pasal 71 ini, apabila dalam hal mengadili perkara yang tidak serentak pada terdakwa dalam perkaranya yang terdahulu, telah dijatuhkan hukuman yang setinggi-tingginya maka bagi perkara berikutnya kepada terdakwa itu tidak dijatuhi hukuman lagi, dan hanya dinyatakan bersalah saja tanpa hukuman.
BAB III
GABUNGAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA
MENURUT HUKUM ISLAM
A. Pengertian dan Dasar Hukum
Pada dasarnya dalam hukum Islam dikenal bahwa setiap kejahatan atau jarimah telah mempunyai ketetapan hukumnya masing-masing. Keberagaman jenis hukuman yang terdapat dalam hukum Islam seringkali menjadikan permasalahan tatkala terdapat seseorang yang melakukan beberapa jarimah atau jarimah ganda. Hukuman manakah yang akan dijatuhkan? Apakah satu jenis hukuman ataukah seluruh hukuman?
Gabungan melakukan tindak pidana dalam hukum Islam sebenarnya tidak terdapat istilah khusus. Namun dalam pengertian ini terdapat dua hal yang perlu diperhatikan yaitu tentang pengertian delik gabungan dan tentang rentetan pelanggaran yang mana keduanya bagaikan dua sisi mata uang, artinya adanya delik gabungan dikarenakan adanya rentetan pelanggaran.
Dalam hukum Islam, gabungan hukuman ini terkenal dengan istilah ta’adudul ‘uqubat (berbilangnya hukuman) dan al-ijtimaul ‘uqubah (terkumpulnya beberapa hukuman). Abdul Qadir Audah dalam al-Tasyri’ al-Jinai al-Islami, mengatakan:
تتعدد العقوبات كلماتعددت الجرائم. وتتعددالجرائم كلما ارتكب شخص جرائم متعددة قبل الحكم عليه نها ئيا فى واحدة منها.
Dari pengertian di atas dapat diketahui bahwa gabungan jarimah terjadi manakala seseorang melakukan beberapa jarimah sebelum ditetapkan hukuman finalnya dari masing-masing jarimah. Hal ini ketika kejahatan pertama belum mendapatkan sanksi atau hukuman sebagai hasil putusan akhir yang diberikan pada si pelaku kejahatan, kemudian ia melakukan pelanggaran yang kedua, ketiga dan seterusnya. Maka ketika si pelaku tertangkap ia terkena tuduhan-tuduhan sesuai dengan yang dilanggarnya dengan masing-masing sanksi yang diancamkan terhadap kejahatan yang telah dilakukannya.
Berangkat dari pengertian ini pula maka dapat diketahui perbedaan antara gabungan melakukan jarimah dengan pengulangan melakukan jarimah.
Dalam gabungan melakukan tindak pidana, dalam hal ini adalah gabungan hukuman, pelaku kejahatan melakukan beberapa jarimah dimana masing-masing jarimah belum ditentukan keputusannya, sedangkan dalam pengulangan jarimah terjadi ketika pelaku kejahatan melakukan jarimah yang kedua dan seterusnya setelah dijatuhi hukuman atas jarimahnya yang pertama. Dalam masalah pengulangan jarimah ini, para fuqaha sepakat untuk menghukum si pelaku kejahatan, sesuai dengan ancaman pidananya. Sebab menurut mereka, pengulangan terhadap jarimah oleh seseorang setelah ia mendapatkan putusan akhir, sebenarnya hal itu dapat menunjukkan sifat membandelnya si pelaku jarimah dan tidak mempannya hukuman yang pertama. Oleh karena itu, sewajarnya kalau timbul kecenderungan untuk memperberat hukuman atas pengulangan jarimah.
Sebagaimana halnya dalam KUHP, yang menjadi pokok persoalan dalam gabungan melakukan tindak pidana menurut hukum Islam adalah mengenai pemberian hukuman bagi seseorang yang melakukan gabungan pidana apakah hukumannya bisa digabungkan jika jarimah-jarimah tersebut memiliki jenis hukuman yang sama ataupun berbeda.
Ulama sepakat bahwa dalam jarimah terdapat penggabungan hukuman yang disebabkan, pelanggaran beberapa jarimah yang masing-masing belum mendapatkan keputusan tetap, akan tetapi mereka berbeda pendapat terhadap macam hukuman apa yang pantas diberikan kepada pelaku tindak pidana gabungan. Tentunya gabungan yang pantas diberikan ialah atas dasar pertimbangan kemaslahatan umat manusia.
Adapun dasar hukum yang berkaitan dengan gabungan melakukan jarimah menurut hukum Islam ada dua, yaitu:
1. Al Qur’an
- انما جزأوا الذين يحاربون الله ورسوله ويسعون فى الارض فسادا ان يقتلوا اويصلبوا او تقطع ايديهم وارجلهم من خلف اوينفوا من الارض ط ذلك لهم خزي فىالدنيا ولهم فى الاخرة عذاب عظيم.
- ومن جأ بالسيئة فلا يجزى الامثلها وهم لا يظلمون. .
- والذين كسيوا السيات جزاء سيئة بمثلها وترهقهم ذلة.
- وجزؤ اسيئة سيئة مثلها.
- ومن عاقب بمثل ما عوقب به
- وان عا قبتم فعا قبوا بمثل ما عوقبتم بهط
2. al-Hadits
a) Riwayat Imam Bukhari:
عن أنس رضى الله عنه قال قدم على النبي ص.م. نفر من عكيل فأسلموا فاجتووا المدينة فاءمرهم ان يأتوا إبل الصدقة فيثربوا من أبوالها وألبانها ففعلوا فصحوا فارتدوا وقتلوا رعاتها واستاقوا, فبعث فىاثارهم فأتى بهم فقطع أيديهم وارجلهم وسمل اعينهم, ثم لم يحسمهم حتى ماتوا.
b) Riwayat Anas bin Malik:
حدثنا مالك عن هشام بن عروة عن ابيه انه قال فىرجل قدف قوما جماعة انه ليس عليه إلاحد واحد. قال مالك وان تفرقوا فليس عليه الآحدواحد
B. Teori Gabungan Melakukan Tindak Pidana
Berangkat dari perbedaan pendapat tersebut maka muncul berbagai teori mengenai cara memberikan hukuman bagi seseorang yang melakukan tindak pidana gabungan, kedua teori tersebut adalah teori saling memasukkan (at-tadaahul), dan teori penyerapan (al-jabbu).
1) Teori saling memasukkan (at-Tadaahul)
التداخل هو أن الجرائم فىحالة التعدد تتداخل عقوباتها بعضها فىبعض بحيث يعاقب على جميع الجرائم بعقوبة واحدة.
Dari pengertian di atas, seseorang yang melakukan gabungan jarimah hanya akan mendapatkan satu hukuman sebagaimana halnya ketika ia melakukan satu jarimah, hal ini dikarenakan hukuman dari beberapa jarimah tersebut saling memasuki, sebagian masuk pada sebagaian yang lain, sehingga hanya satu hukuman saja yang dijatuhkan.
Teori ini didasarkan atas dua pertimbangan, yaitu: pertama, apabila jarimah yang dilakukan itu satu macam atau sejenis. Walaupun jarimah itu dilakukan berulangkali namun dalam jenis yang sama maka sudah sepantasnya kalau hanya dikenakan satu macam hukuman, selama belum ada keputusan hakim. Alas an dari penjatuhan satu hukuman tersebut adalah dasar dari pemberian hukuman adalah untuk pengajaran dan pencegahan. Apabila satu hukuman saja sudah cukup untuk merealisasikan dua tujuan tersebut maka tidak perlu adanya gabungan hukuman. Selama hukuman tersebut mampu untuk memperbaharui pengaruhnya dan mencegah pelakunya untuk mengulangi kejahatannya, namun apabila satu hukuman saja belum cukup untuk memperbaiki pelaku jarimah dan pelaku masih mengulangi perbuatannya maka atas dia diwajibkan untuk memberikan hukuman tambahan atas dasar jarimah terakhir yang dilakukannya. Kedua, meskipun beberapa perbuatan yang dilakukan itu berbeda-beda baik macamnya ataupun hukumannya bisa saling memasuki dan cukup satu hukuman saja yang dijatuhkan untuk melindungi kepentingan dan tujuan yang saja. Dalam hal ini terdapat syarat bila hukuman tersebut hanya satu yaitu gabungan hukuman tersebut dilakukan, atas dasar menjaga kemaslahatan. Dalam hal ini dapat diketahui bahwa gabungan jarimah yang mempunyai jenis dan tujuan hukumannya berbeda maka tidak dapat saling memasuki. Kelemahan dari metode ini adalah terlalu banyaknya hukuman, karena terkadang adanya penggabungan hukuman menyebabkan sampainya hukuman pada batas yang berlebihan, sementara selama ini hukuman penjara dibatasi oleh waktu. Jadi apabila terjadi penggabungan hukuman maka berdasarkan teori ini maka hukumannya dapat menjadi hukuman selamanya atau seumur hidup.
2) Teori penyerapan (al Jabbu)
الجب فى الشريعة هو الاكتفاء بتنفيد العقوبة التى يمتنع مع تنفيذها تنفيذ العقوبات الأخرى.
Dalam teori penyerapan ini, seseorang yang melakukan gabungan jarimah akan dijatuhi hukuman, dimana hukuman tersebut sekaligus menggugurkan hukuman yang lainnya atua pelaksanaannya akan menyerap hukuman-hukuman yang lain.
Pengertian ini tertutup bagi hukuman pembunuhan, pelaksanaan hukuman pembunuhan menutup pelaksanaan hukuman selainnya. Dalam hal ini hukuman pembunuhan merupakan hukuman yang berdiri sendiri dimana hukuman selainnya tetap harus dilaksanakan. Kelemahan dari teori ini adalah memudahkan dn menyia-nyiakan perkara.
3) Teori Percampuran (al Mukhtalath)
الجمع بين الطريقتين الأولتين أوتقيد إطلاقهما.
Teori percampuran ini dimaksudkan untuk mengatasi kelemahan-kelemahan dari dua metode sebelumnya yaitu teori al jabbu (penyerapan) dan teori ad tadaahul (saling memasuki), yaitu dengan cara menggabungkan keduanya dan mencari jalan tengahnya.
Sebagaimana yang telah disebutkan di awal bahwa hukum Islam dalam menggunakan kedua teori tersebut tidak secara mutlak. Dalam teori percampuran ini langkah yang dilakukan yakni dengan membatasi kemutlakan dari dua teori sebelumnya. Penggabungan hukuman boleh dilakukan namun tidak boleh melampaui batas tertentu. Tujuan daripada pemberian batas akhir ini bagi hukuman ialah untuk mencegah hukuman yang terlalu berlebihan.
Kedua teori tersebut dalam hukum Islam diakui, namun dikalangan para ulama terjadi ikhtilaf, baik cara pengaplikasiannya maupun dasar logika dari penentuan hukuman yang akan diberikan kepada pelaku tindak pidana. Pembahasan mengenai kedua teori tersebut selanjutnya akan dibahas dalam bentuk-bentuk gabungan.
C. Bentuk-Bentuk Gabungan Melakukan Tindak Pidana
Sebagaimana diketahui bahwa adanya gabungan melakukan tindak pidana menyebabkan munculnya gabungan hukuman. Munculnya teori-teori dalam gabungan hukuman tidak terlepas dari berbagai macam bentuk gabungan. Ibnu Qudamah dalam kitabnya al Mughni mengatakan bahwa jika terkumpul jarimah, jarimah hudud dimana hukuman-hukumannya berbeda, maka tidak akan terlepas dari tiga kategori di bawah ini, ketiga kategori tersebut adalah:
Pertama : Gabungan beberapa jarimah dimana semua hukumannya itu murni hak Allah
Kedua : Gabungan beberapa jarimah dimana dalam hukuman tersebut terdapat hak Allah dan sekaligus hak hamba atau hak Adami
Ketiga : Gabungan beberapa jarimah dimana hukumannya itu murni hak Adami.
Ketiga kategori di atas juga dijelaskan oleh Wahbah al Zuhaili dalam kitabnya al Fiqh al-Islam wa adilatuhu.
Pertama, keadaan dimana terdapat gabungan beberapa jarimah yang semua hukumannya murni hak Allah. Dalam keadaan ini terkumpul beberapa jarimah yang di dalamnya terdapat hak murni Allah atau gabungan hukuman atas pelanggaran hak-hak Allah murni. Untuk gabungan ini terdapat tiga bentuk gabungan, yaitu:
a. Gabungan beberapa jarimah yang terdapat ancaman pidana mati
Syafi’i mengatakan bahwa seseorang yang melakukan gabungan beberapa tindak pidana baik yang di dalamnya terdapat hukuman mati ataupun tidak maka semua hukuman yang diancamkan harus dilaksanakan. Sementara itu sebagian fuqaha berpendapat bahwa selain hukuman mati berarti gugus dan hanya hukuman mati saja yang dilaksanakan. Pendapat ini menurut Ibnu Mas’ud, Atha’, as-Sya’bi, an Nakhaiy, al-Auza’iy, Hammad, Malik dan Abu Hanifah.
Golongan Hambaliyah, Hanafiyah dan malikiyah mengatakan bahwa hukuman tersebut saling memasuki (at Tadāhul) yaitu antara hukuman yang satu dengan yang lainnya saling masuk sehingga pelakunya hanya dikenai satu hukuman yaitu hukuman mati saja sebagai hukuman yang terberat. Pendapat ini juga didukung oleh Ibrahim al-Nakha’i bahwa hukuman dicukupkan dengan pelaksanaan hukuman mati, sebab adanya kumpulan hak-hak Allah yang murni dan maksud dari hukuman itu sendiri adalah untuk peringatan. Dengan dijatuhkannya hukuman mati maka kebutuhan untuk peringatan tersebut dirasa sudah cukup.
Sementara itu Ibnu Qudamah, mengikuti pendapat Ibnu Mas’ud yang mengatakan:
اذا اجتمع حدان أحدهما القتل أحط القتل بذلك
Sesungguhnya setiap hukuman itu bertujuan untuk memberikan pelajaran (mendidik) dan mencegah agar tidak terjadi jarimah lagi, sehingga apabila terdapat beberapa jarimah yang dilakukan dan di dalamnya terdapat ancaman hukuman mati maka tidaklah perlu hukuman selain hukuman mati tersebut dilaksanakan.
Dalam masalah ini, pendapat Syafi’i dirasa cukup berat dalam menentukan hukuman terhadap pelanggaran beberapa jarimah. Syafi’i tidak mengakui adanya teori saling memasuki bahwa apabila terjadi gabungan beberapa jarimah yang hukumannya berbeda-beda maka hukuman tersebut harus dilaksanakan satu persatu dan hukuman tersebut tidak dapat untuk memasuki antara sebagian pada sebagian yang lain.
b. Gabungan beberapa jarimah yang tidak terdapat ancaman pidana mati
Seperti berkumpulnya jarimah zina ghairu mukhson, pencurian, minum khamr yang berulangkali dan masing-masing belum mendapatkan keputusan akhir. Dalam masalah ini terdapat dua pendapat: pertama, bahwa semua hukuman harus dilaksanakan. Alasannya yaitu sebab dari adanya gabungan melakukan jarimah itu berbeda-beda dan lebih dari satu. Berbilangnya (lebih dari satu) sebab membuat hukuman tidak dapat saling memasuki atau digabung karena sebabnya juga berbeda-beda. Ulama sepakat untuk menjatuhkan semua hukuman, selama tidak saling memasuki.
Namun ulama berbeda pendapat mengenai hukuman mana yang harus dilaksanakan terlebih dahulu. Syafi’iyah dan Hanabilah melaksanakan hukuman yang paling ringan terlebih dahulu seperti had minum khamr, had zina, pemotongan tangan untuk jarimah pencurian. Hukuman potong dalam jarimah pencurian ini dapat saling memasuki dengan hukuman potong tangan pada jarimah hirabah dengan perampasan harta.
Sementara Malikiyah berpendapat bahwa hukuman potong harus didahulukan daripada hukuman jilid. Hanafiyah menyerahkan pemilihan untuk menentukan hukuman mana yang akan dijatuhkan terlebih dahulu kepada pemerintah. Apabila pemerintah menghendaki hukuman zina didahulukan maka hukuman zina akan dilakukan, atau menghendaki hukuman potong tangan yang didahulukan dan seterusnya.
Mereka beralasan bahwa had zina dan had pencurian ditetapkan dengan nash al Qur’an, sehingga mereka mengakhirkan hukuman minum khamr daripada hukuman zina dan pencurian karena jarimah minum khamr ditetapkan dengan sunnah nabi. Dalam melaksanakan hukuman-hukuman tersebut tidak berbarengan, tetapi dilaksanakan satu persatu dalam waktu yang berbeda. Hal itu dikhawatirkan menimbulkan efek yang tidak diharapkan dari penjatuhan hukuman yang sekaligus.
Pendapat kedua, pendapat sebagian Malikiyah, bahwa mereka membedakan antara hukuman-hukuman yang sejenis dan yang tidak sejenis. Apabila hukuman itu sejenis maka dapat digabungkan atau saling memasuki. Namun apabila jenisnya berbeda, maka tidak dapat digabungkan, seperti hukuman minum 80 kali cambukan dan hukuman zina 100 kali cambukan. Dalam hal ini dilakukan 100 kali cambukan saja, karena hukuman minum telah masuk atau digabungkan.
Kedua, Keadaan dimana terdapat gabungan beberapa jarimah yang hukumannya merupakan hak Allah dan sekaligus hak hamba. Dalam hal ini terdapat tiga hal, yaitu:
a. Di antara hukuman-hukuman tersebut tidak terdapat ancaman pidana mati
Dalam hal ini dicontohkan hukuman untuk jarimah minum khamr dan jarimah qodhaf.
Hanabilah, Syafi’iyah dan Hanafiyah mengatakan bahwa seluruh hukuman harus dilaksanakan karena berbilangnya (lebih dari satu) sebab jika sebabnya lebih dari satu jenis maka musababnya tidak diragukan lagi pasti lebih dari satu juga atau berbilang.
Sebagian Malikiyah berpendapat bahwa hudud yang hukumannya sejenis, yaitu hukuman cambuk, bisa saling memasuki atau digabungkan, alasannya yaitu ketika seseorang mabuk maka ia dapat mengeluarkan kata-kata yang dapat menimbulkan fitnah. Adapun hukuman selain itu tidak bisa digabungkan.
b. Di antara hukuman-hukuman tersebut terdapat ancaman pidana mati
Jumhur ulama yang mengatakan bahwa jarimah yang di dalamnya terdapat hak-hak Allah, maka hak Allah tersebut masuk ke dalam hukuman mati. Adapun yang terdapat di dalamnya hak-hak Adami maka harus dijatuhkan seluruhnya. Hukuman mati disini kedudukannya sebagai hukuman had ataupun karena qisas.
Apabila di dalam gabungan tersebut terdapat hukuman mati dan hukuman-hukuman yang lain, maka hukuman lain harus didahulukan daripada hukuman mati. Dalam hal ini hak Adam didahulukan daripada hak Allah. Menurut madzhab Syafi’i jika hukuman-hukuman yang ada dalam hak anak Adam adalah lebih rungan maka wajib dilaksanakan.
c. Bertemunya dua hak pada satu ancaman yang akan dikenai hukuman
Sebagai contoh, terdapat dua hukuman yaitu qisas dan rajam, dalam hal ini jumhur sepakat untuk mendahulukan qisas daripada rajam. Alasannya yaitu hukuman qisas dapat dijadikan sebagai penguat hukuman terhadap pemenuhan hak adami.
Ketiga, Keadaan dimana terdapat beberapa jarimah yang di dalamnya terdapat hak adami atau hamba saja. Dalam hal ini terdapat dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Ketika dalam hukuman-hukuman tersebut terdapat hukuman mati karena qisas
- Ketika jarimah-jarimah yang dilakukan tidak ada yang mengharuskan hukuman mati karena qisas
a) Keadaan pertama dimana terdapat hukuman mati karena qisas
Menurut Hanafiyah adanya hukuman mati ini tidak menafikan hukuman selainnya, jika dalam hukuman-hukuman tersebut terdapat hukuman qisas.
Kedua sahabat Abu Hanifah yaitu Muhammad Syaibani dan Abu Yusuf berkata bahwa hukuman mati tidak meniadakan hukuman selainnya, karena keduanya berhubungan, bisa jadi hukuman yang pertama adalah pendahuluan bagi yang kedua.
b) Keadaan kedua dimana di antara hukuman-hukuman tersebut tidak terdapat hukuman mati .
Dalam hal ini qisas harus diterapkan pada tiap-tiap perbuatan karena berbilangnya sebab berimplikasi pada berbilangnya musabab. Sementara itu Abu Hanifah dalam masalah hukuman mati adalah dia menolak adanya penggabungan (at-tadaahul). Dua sahabatnyalah yang memasukkan hukuman-hukuman lain dalam hukuman mati. Sedangkan pendapat Imam Malik adalah seperti jumhur ulama yang berpendapat bahwa hukuman-hukuman qisas tidak bisa saling memasuki berdasarkan atas teori kesamaan antara jarimah dan hukuman yang mengharuskan dilaksanakannya qisas.
Dalam hal ini dapat diketahui bahwa apa-apa yang berhubungan dengan hal Allah dapat digabungkan sedangkan segala sesuatu yang berhubungan dengan hak-hak manusia (anak Adam) maka tidak boleh digabungkan.
Menurut Imam Malik bahwa hukuman itu dapat digabungkan apabila terdapat dua hal, yaitu:
Pertama, apabila satu penyebabnya yaitu jika sama kadang antara diwajibkannya hukuman dari masing-masing jarimah itu. Seperti pencurian dan pemotongan tangan orang. Dalam masalah ini pencurian hukumannya adalah potong tangan, sedangkan memotong tangan orang (pada kriminal yang kedua) hukumannya adalah qisas (yaitu potong tangan juga). Maka jika telah dilaksanakan salah satu dari dua kejahatan atau lebih yang penyebabnya sama (satu) maka hukuman yang kedua menjadi gugur.
Kedua, jika penyebabnya satu, jarimahnya dilakukan berulangkali, seperti pencurian berulangkali sebelum dilaksanakan hukuman potong tangan.
Berangkat dari bentuk-bentuk gabungan tersebut di atas maka dapat diketahui bagaimana pandangan para ulama mengenai gabungan melakukan tindak pidana ini.
BAB IV
ANALISA PERBANDINGAN ANTARA
KUHP DAN HUKUM ISLAM
Baik syari’at Islam maupun KUHP sama-sama mengakui keberadaan teori gabungan melakukan tindak pidana ini. Meskipun begitu di antara keduanya terdapat perbedaan-perbedaan dan juga persamaan-persamaan.
Adapun persamaannya yaitu keduanya sama-sama memakai teori berganda yang terbatas. Dalam teori berganda tersebut, setiap perbuatan jarimah akan dijatuhi hukuman sebagaimana ketentuan yang ada. Namun pemberian hukuman tersebut tetap dibatasi yaitu tidak melebihi sepertiganya dari beberapa macam hukuman yang seharusnya dijatuhkan. Alasan yang dipergunakan dari kedua hukum tersebut juga sama, yaitu ketika terjadi gabungan melakukan tindak pidana maka akan berakibat munculnya penggabungan hukuman. Dalam kondisi seperti itu terjadi penjatuhan hukuman yang bermacam-macam, sehingga hukuman yang dijatuhkanpun terlalu banyak. Apabila hukuman tersebut berupa hukuman penjara maka lamanya pemenjaraan itupun bisa menjadi penjara seumur hidup apabila tidak dibatasi. Hal inilah yang tidak diinginkan dalam kedua hukum tersebut.
Dasar pemikiran yang sama dari kedua hukum tersebut yaitu adanya unsur memaafkan. Keduanya memandang pelaku kejahatan dalam posisi terhalang ketika melakukan jarimah yang kedua, karena dia belum mendapatkan hukuman atas jarimah yang pertama.
Keduanya juga berpendirian bahwa gabungan hukuman tanpa adanya pembatasan maka akan mengarah pada hasil yang ditolak oleh akal dan pemikiran syara.
Adapun persamaan yang lain adalah keduanya mengakui adanya teori penyerapan (absorbsi atau al jabbu). Walaupun dalam hukum Islam terdapat salah satu tokoh madzhab tidak menerima teori ini. Imam Malik, Abu Hanifah dan Imam Ahmad, sepakat bahwa hukuman mati dimana merupakan hukuman terberat menyerap semua jenis hukuman. Sementara Imam Syafi’i berpendapat bahwa setiap jarimah hukumannya tidak dapat digabungkan antara satu dengan yang lainnya, melainkan harus dijatuhi satu persatu.
Dalam KUHP teori penyerapan ini diatur dalam pasal 63 yang menentukan hukuman terberat bagi beberapa hukuman yang berlainan.
Meskipun di antara hukum Islam dan KUHP terdapat beberapa persamaan, namun tak berarti di antara keduanya tidak terdapat perbedaan-perbedaan. Penggunaan teori berganda yang tidak secara mutlak dalam hukum Islam menjadi faktor pemicu perbedaan di antara keduanya.
Perbedaan-perbedaan tersebut nampak dalam hal-hal sebagai berikut:
1. Pemakaian teori berganda terbatas dalam hukum Islam yang tidak dipergunakan secara mutlak, melainkan menerapkannya ketika terjadi satu jarimah yang dilakukan secara berulang-ulang dan juga pada jarimah yang berbeda, tetapi hukumannya mempunyai tujuan yang sama. Alasannya adalah setiap jarimah mempunyai hukuman masing-masing. Apabila seseorang melakukan jarimah yang berulang-ulang sebelum mendapatkan hukuman atas jarimahnya yang pertama atau sebelumnya maka secara logis dia terhalang untuk menerima hukuman yang kedua karena ia belum mendapatkan hukuman bagi perbuatan jarimah yang pertama. Dalam hal ini berarti tidak terdapat teori bergandanya hukuman. Lain halnya jika jarimahnya itu berbeda-beda maka tidak dijatuhkannya salah satu hukuman dari jarimah yang telah dilakukannya tidak bisa menjadi penghalang bagi jarimah yang kedua untuk mendapatkan hukuman pula.
Diterapkannya hukuman yang kedua diharapkan dapat mencegah pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan yang serupa, karena pada dasarnya setiap hukuman itu mempunyai maksud dan tujuan tertentu.
Dalam KUHP, hukum ini meniadakan hukuman bagi jarimah-jarimah yang lain sehingga terjadi kecenderungan bahwa apabila seseorang melakukan jarimah yang berat hukumannya maka sangat mungkin ia akan melakukan jarimah lain yang lebih ringan.
2. Teori saling memasuki yang dipakai dalam hukum Islam jauh lebih luas jangkauannya daripada KUHP. Karena hukum tidak mengenal ¬al tadaahul kecuali dalam satu hal, yaitu ketika pelaku melakukan beberapa kejahatan untuk mencapai satu tujuan dengan syarat jarimah-jarimah tersebut memiliki kaitan yang tidak dapat dipisah-pisahkan antara satu dengan yang lainnya.
Dalam hal ini antara hukum Islam dan KUHP memiliki perbedaan dalam segi landasannya. KUHP menjadikan landasan saling memasuki (al-tadaahul) jika pelaku kejahatan melakukan beberapa jarimahnya dengan satu tujuan dimana jarimah-jarimah itu saling berkaitan sehingga tidak dimungkinkan untuk dapat dipisah-pisahkan. Sedangkan hukum syara’ menjadikan landasan teori saling memasuki jika hukuman-hukuman jarimah tersebut dilaksanakan untuk satu tujuan. Dari sini dapat diketahui bahwa KUHP teori saling memasuki ini tunduk terhadap tujuan yang diinginkan oleh si pembuat hukum.
3. Dalam KUHP, hukuman penjara menjadi hukuman yang asasi dengan batasan maxima dan minima. Dalam hal ini berarti hukuman tersebut dibatasi oleh waktu. Sementara itu dalam hukum Islam yang menjadi hukuman asasi ialah hukuman “potong” dan “cambuk”, dimana hukuman ini dibatasi oleh akhlak atau tabiat dari perilaku jarimah.
4. Walaupun antara KUHP dan Hukum Islam sama-sama mengenal teori penyerapan hukuman (al jabbu) sebagaimana di awal telah dijelaskan namun antara keduanya terdapat perbedaan.
Dalam hukum Islam teori penyerapan ini hanya digunakan gabungan hukuman yang hanya terdapat hukuman pembunuhan. Sementara itu dalam KUHP teori penyerapan ini penggunaannya tatkala terjadi gabungan hukuman yang terdapat hukuman terberat sehingga diharapkan teori ini membatasi kebebasan dalam penjatuhan hukuman agar dilaksanakan sesuai dengan kadarnya.
Sebagaimana dijelaskan bahwa hukum Islam tidak menjadikan hukuman penjara sebagai hukuman asasi yang dibatasi oleh waktu sebagaimana halnya dalam KUHP. Namun hukum Islam menetapkan hukuman penjara tanpa adanya batasan waktu yang penggunaannya secara mutlak, seperti mencuri dengan hukuman potong tangan, zina dengan dicambuk, dan lain-lain. Tujuan dari hukum Islam dalam menerapkan teori penyerapan ini adalah untuk perbaikan tabiat bagi pelaku jarimah dan juga agar orang yang melakukan jarimah tersebut bertaubat sehingga tidak mengulangi jarimah lagi. Tidak adanya pembatasan waktu dalam memberikan hukuman, maka keluarnya pelaku kejahatan dair penjara secara sempurna yaitu dengan bertaubat dari perbaikan akhlak, bukan karena lamanya waktu berada dalam penjara.
Dari adanya persamaan dan perbedaan antara hukum Islam dan KUHP dalam memandang masalah gabungan melakukan tindak pidana itu, maka penyusun mengambil kesimpulan bahwa di antara KUHP dan hukum Islam yang lebih baik dijadikan pedoman dalam memberikan hukuman bagi pelaku tindak pidana gabungan ialah teori-teori yang terdapat dalam hukum Islam.
Dengan keberadaan teori-teori tersebut maka terdapat kemungkinan hukum Islam dapat memasukkan dan memberikan sumbangan-sumbangan pemikiran terhadap KUHP dalam menangani masalah gabungan melakukan tindak pidana ini.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian yang penulis kemukakan, penulis dapat menarik beberapa kesimpulan, yaitu:
1. Terdapat dua teori yang merupakan teori gabungan melakukan tindak pidana menurut hukum Islam yaitu: pertama, teori saling memasuki atau al tadaahul, yaitu apabila terdapat beberapa gabungan jarimah, maka beberapa jarimah tersebut saling masuk memasuki, sebagian masuk pada sebagian yang lain, sehingga untuk seluruh jarimah hanya diberikan satu hukuman. Kedua, teori penyerapan atau al jabbu, yaitu mencukupkan pelaksanaan hukuman yang pelaksanaannya menghalangi pelaksanaan hukuman lain.
Sedangkan teori gabungan melakukan tindak pidana menurut KUHP ada empat yaitu: pertama, Absorbsi Stelsel, yaitu untuk gabungan tindak pidana tunggal dan perbuatan yang dilanjutkan (pasal 63 dan 64 KUHP). Kedua, Absorbsi Stelsel yang dipertajam, yaitu untuk gabungan tindak pidana berganda dimana ancaman hukuman pokoknya adalah sejenis (pasal 65 KUHP). Ketiga, Cumulasi Stelsel, yaitu gabungan tindak pidana berganda terhadap pelanggaran dengan pelanggaran dan kejahatan dengan pelanggaran (pasal 70 KUHP). Dan keempat Cumulasi Stelsel yang diperlunak, yaitu untuk gabungan tindak pidana berganda dimana ancaman hukuman pokoknya tidak sejenis (pasal 66 KUHP).
2. Hukum Islam memandang bahwa gabungan hukuman itu muncul sebagai akibat dari adanya gabungan melakukan beberapa tindak pidana dimana salah satu dari perbuatan tersebut belum mendapatkan keputusan akhir. Islam mengakui adanya teori-teori gabungan melakukan tindak pidana namun teori-teori tersebut dalam penggunaannya tidak secara mutlak dan dibatasi oleh adanya teori at tadaahul (saling memasukkan) dan al Jabbu (penyerapan).
Dari kedua teori tersebut di dalam pelaksanaannya tidak terlepas dari tiga bentuk gabungan melakukan tindak pidana, antara lain: gabungan beberapa jarimah dimana semua hukumannya ialah hak Allah murni, gabungan beberapa jarimah dimana dalam hukuman tersebut terdapat hak Allah dan hak adami atau hamba, dan gabungan beberapa jarimah dimana hukumannya merupakan hak adami murni.
Sementara itu mengenai pandangan KUHP terhadap masalah gabungan melakukan tindak pidana, bahwa ketentuan mengenai masalah ini telah diatur dalam pasal 63 hingga 75 KUHP. Dalam pasal-pasal tersebut telah dijelaskan bagaimana sistem pemberian hukuman bagi seseorang yang telah melakukan gabungan melakukan tindak pidana.
B. Saran
Dari uraian mengenai gabungan melakukan tindak pidana, terdapat beberapa saran yang dapat penulis kemukakan, di antaranya:
1. Pengaturan tentang delik gabungan dan akibat hukumnya pada hakekatnya adalah untuk kemaslahatan umat. Oleh karena itu, hubungannya dengan keputusan hukuman terhadap pelaku beberapa kejahatan yang dilakukan bersamaan oleh satu orang hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Putusan hukuman harus berdasarkan ketentuan yang dapat dipertanggung jawabkan di masyarakat, negara dan agama.
b. Putusan pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku pelanggaran gabungan kejahatan pada dasarnya untuk mencegah terulangnya kejahatan yang sama. Oleh karena itu putusan pidana perlu mempertimbangkan aspek pendidikan terhadap pelaku dan lingkungan pada umumnya.
2. Dengan berakhirnya penulisan tentang gabungan melakukan tindak pidana dalam perspektif hukum Islam dan KUHP (dalam study komparatif) ini, bukan berarti bahwa pembahasan mengenai gabungan melakukan tindak pidana ini telah sempurna, tetapi masih banyak permasalahan yang lain yang sangat menarik untuk ditelusuri lebih jauh lagi.
3. Di samping itu perlu adanya penelitian lebih mendalam mengenai gabungan melakukan tindak pidana ini, sehingga diharapkan mampu menambah khasanah keilmuan kita.
BIBLIOGRAFI
Kelompok Al Qur’an, Tafsir dan Ulumul Qur’an
Departemen Agama. Al Qur’an dan Terjemahannya. Bandung: Lubuk Agung, 1989
Kelompok Hadits dan Ulumul Hadits
Bukhari, Abu Abdullah Muhammad bin Ismail al. Shahih al Bukhari. Beirut: Dar al Fikr, t.t.
Kelompok Fiqh dan Ushul Fiqh
Abidin, Zaenal, dkk. Hukum Pidana. Penerbitan bersama Prapantja Jakarta dan Taufiq Makasar, t.t.
Ali, Chidir. Responsi Hukum Pidana. Bandung: Armico, 1985
Anwar, Moch. Beberapa Ketentuan Umum dalam Buku Pertama. KUHP Bandung: Alumni, 1986
Audah, Abd. Al-Qadir al-. al-Tasyri’ al-Jinai al-Islami. Beirut: Muassasah al Risalah, 1987
Bakri, Moh. Kasim. Hukum Pidana dalam Islam. Cetakan Ketiga. Solo: Ramadhani, 1986
Djazuli, H.A. Fiqh Jinayah (Upaya Menanggulanngi Kejahatan dalam Islam). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997
Hanafi, A. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Cet. Ke-1. Jakarta: Bulan Bintang, 1967
Haliman. Hukum Pidana Syari’at Islam Menurut ajaran Ahlussunah, Jakarta: Bulan Bintang 1971.
Iwadl, Muh.Darasat Fi al Fiqh al Islam. Beirut: Dar al Fikr, t.t.
Jonkers, J.E. Buku Pedoman Hukum Pidana Hindia Belanda. Jakarta:PT. Bina Aksara, 1987
Lamintang, dari Djisman Samosir, Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar baru 1979.
Ma shum, Mas’ad. Hukum pidana I. Yogyakarta: Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga, 1989
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 1982
Muladi, & Barda Nawawi. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1998
Nur’ainy, Hukum Pidana. Yogyakarta: Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga, 2003
Poernomo, Bambang. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Ghalia Indonesia, 1982
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: PT. Eresco, 1989
Qudamah, Abi Muhammad Abdillah Ibn Ahmad Ibnu. Al Mughni. Riyad: Maktabah Riyad al Haditsah, t.t.
Sahetapy, J.E. Hukum Pidana. Yogyakarta: Liberty, 1995
Sakidjo, Aruan, dan Bambang Pornomo. Hukum Pidana (Dasar Aturan Umum, Hukum Pidana Kodifikasi). Jakarta: Ghalia Indonesia, 1996
Soeady, Sholeh. Vadevecum Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Jakarta: Bina Dharma Pemuda, 1986
Soesilo, R. KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1981
Sugandhi, R. KUHP dan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional, 1980
Utrecht, E. Hukum Pidana II. Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1994
Tresna, Mr. R. Azas-Azas Hukum Pidana. tp: tnp, 1959
Zahrah, Muhammad Abu. Al-Uqubat: al-Jarimatu wa al‘Uqubat al Fiqh al Islam. Dar Al Fikr, t.t.
Zurqani, Muh. Abd. Al Baqi ibn Yusuf al. Syarah al-Zurqani ‘ala al Muwatta’ al Imam Malik. Jilid: IV. Beirut: Dar al-Fikr, 1936
Zuhaili, Wahbah al. al Fiqh al Islam wa Adillatuhu. Beirut: Dar al Fikr, t.t.
TERJEMAHAN
BAB I
No Hal Footnote Terjemahan
1. 13 15 Barang siapa membawa amal yang baik maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barang siapa yang membawa perbuatan yang jahat, maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).
2. 13 16 Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya, (at Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-lukapun ada qisasnya.
3. 13 17 Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa.
4. 13 18 Dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (mendapat) balasan yang setimpal dan mereka ditutupi kehinaan.
TERJEMAHAN
BAB III
No Hal Footnote Terjemahan
1. 47 1 Gabungan hukuman dpt terjadi manakala terdapat gabungan jarimah, dari gabungan jarimah ini dapat dikatakan ada manakala seseorang melakukan beberapa jarimah dimana masing-masing belum mendapat keputusan akhir.
2. 49 4 Sesungguhnya pembalsaan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RosulNya, dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya) yang demikian itu sebagai sesuatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mempeorleh siksa yang besar.
3. 50 5 Dan barang siapa yang membawa perbuatan jahat maka ia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya.
4. 50 6 Dan orang-orang yang mengerjakan kejahatan (mendapatkan) balasan yang setimpal dari mereka ditutup kehinaan.
5. 50 7 Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa.
6. 50 8 Dan barang siapa membalas seimbang dengan penganiayaan yang pernah diderita, kemudian ia dianiaya (lagi).
7. 50 9 Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasam yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu.
8. 50 10 Dari Anas ia berkata: telah datang sekumpulan dari bani Ukail kepada Nabi SAW, lalu mereka memeluk agama Islam. Mereka sakit karena tidak cocok dengan udara Madinah. Nabi SAW memerintahkan kepada mereka untuk mendatangi unta shadaqah untuk meminum air kencing dan susu unta tersebut, kemudian mereka melakukannya, kemudian sehatlah mereka. Kemudian mereka murtad dan membunuh penggembala untanya serta membawanya. Nabi SAW memerintah- kan untuk menelusuri jejak mereka yang kemudian mereka dapat ditemukan dan dihadapkan ke Nabi SAW, selanjutnya tangan mereka dan kakinya dipotong, matanya dicongkel, karena darahnya tidak ditahan, maka mereka semua meninggal.
No Hal Footnote Terjemahan
9. 51 11 Telah menceritakan kepadaku Malik dari Hisyam bin ‘Urwah dari bapaknya, sesungguhnya ia telah berkata tentang seorang laki-laki yang telah menuduh zina kepada suatu kaum semuanya.
10. 51 12 At-tadahul ialah ketika dalam keadaan dimana terdapat gabungan hukuman dari beberaoa jarimah tersebut maka saling masuk-memasuki, sebagian masuk pada sebagian yang lain, sehingga untuk seluruh jarimah hanya akan menyelesaikan satu hukuman.
11. 52 14 Al-jabbu (penyerapan) di dalam hukum syara’ ialah mencukupkan pelaksanaan hukuman yang pelaksanaannya menghalangi pelaksanaan hukuman lain.
BIOGRAFI
1. Imam Syafi’i
Beliau dilahirkan di kota Guzah pada tahun 150 H (767 M) bersamaan dengan wafatnya Imam Abu Hanifah. Nama lengkapnya adalah Abi Abdillah Muhammad bin Idris al-Syafi’i. Selama tinggal di Iraq, faham-fahamnya sering dikenal dengan Qaul Qadim, kemudian pada tahun 198 H beliau melawat ke Mesir dan mengadakan interaksi dengan para ulama di sana sehingga lahirlah qaul jadidnya sekaligus sebagai perbaikan terhadap qaul jadidnya.
Adapun karya-karyanya yang sangat terkenal adalah:
a. Al Risalah
b. Al Um
Beliau wafat tahun 204 H (820 M) dan ajarannya masih berkembang di negeri Palestina, Yordania, Lebanon, Syria, Iraq, Hijaz, Pakistan, India, Indonesia dan Indo Cina.
2. Abdul Qadir Audah
Beliau adalah seorang ulama yang terkenal, alumnus dari Universitas Al Azhar, Cairo. Beliau adalah tokoh ulama pada gerakan Akhwanul Muslimin di Mesir. Beliau wafat pada tanggal 6 Desember 1974.
Adapun karya-karyanya adalah:
a. Kitab at Tasyri ‘al Jinai al –Islami
b. Al Islam Wa Auladinal – Islam
c. Islam dan perundang-undangan
3. R. Soesilo
Beliau adalah seorang perwira polisi dan pernah menjabat sebagai Instruktur Polisi di Jawa Barat. Walaupun beliau tidak dikenali sebagai seorang yang berpendidikan formal dalam bidang hukum, tetapi beliau mampu memberikan penjelasan tentang KUHP yang dituangkan dalam sebuah buku yang berjudul KUHP serta Komentar-Komentarnya lengkap pasal demi pasal.
Beliau bekerja dikementerian Kehakiman RI pada tahun 1946 dan pada tahun 1947 diangkat sebagai anggota MA.
Adapun hasil karyanya adalah:
a. Hukum Pidana Indonesia
b. Asas-Asas Hukum perdata
c. Hukum Acara pidana di Indonesia
d. Hukum Acara Perdata di Indonesia
e. Asas Hukum Pidana di Indonesia
f. KUHP serta Komentar-Komentarnya lengkap Pasal demi Pasal.
4. Muhammad Abu Zahrah
Beliau adalah guru besar di Universitas Kairo, dikenal pula sebagai ulama dan ahli hukum di Mesir, beliau menyelesaikan pendidikannya di Universitas al –Azhar Kairo, hingga mendapat gelar doktor.
Kemudian beliau dikirim ke Perancis dalam misi ilmiah yang disebut Bi’sah Found. Beliau termasuk orang pertama yang mengembangkan Ilmu Perbandingan Madzhab.
Di antara karya-karya beliau yang terkenal ialah:
b. al Ahwal asy-Syakhsiyah
c. Usul al-Fiqh
d. Al Uquubat
5. Wahbah al-Zuhaili
Beliau adalah guru besar dalam bidang fiqh dan usul al fiqh pada Universitas Damaskus. Beliau juga seorang yang produktif dalam bidang tulis menulis. Di antara karya-karyanya adalah:
a. Ushul al-Fiqh
b. Al Fiqh al islam Wa Adillatuhu

0 Comment