18 Mei 2012

ABSTRAK
Bagi umat Islam sunnah menempati posisi yang teramat vital, baik dalam konteks sebagai tuntunan perilaku (uswah) dari Muhammad SAW maupun dalam kapasitasnya sebagai sumber hukum Islam. Akan tetapi di balik nilai urgensitasnya, sunnah memiliki problem signifikansi yang lebih kompleks dibandingkan dengan al-Qur’an. Menurut Nasr Hamid Abu Zaid, hal ini tidak lepas dari beberapa sebab, antara lain; 1) proses transmisinya yang tidak selalu mutawatir; 2) secara sistematis ia baru dikodifikasikan pada penghujung abad pertama atau abad kedua Hijriyah. Hal ini tentunya membutuhkan kecermatan dalam meneliti tingkat akurasinya (tausiq), baik pada tataran proses transmisi maupun batang tubuh sunnah itu sendiri; 3) minimnya perhatian generasi pertama umat Islam terhadap kondisi eksternal yang sebenarnya sangat diperlukan bagi pengembangan ‘ulumul hadis.
Berangkat dari kesadaran terhadap realitas obyektif sunnah yang demikian, seringkali sunnah menjadi obyek kajian yang tidak pernah kering, baik itu dilakukan oleh kelompok insider maupun outsider. Salah satunya ialah metode analisis bahasa, khususnya metode analisis linguistik yang diantaranya dikembangkan oleh Wael B. Hallaq. Dalam cabang ‘ulumul qur’an sejumlah pemikir kontemporer telah menggunakan analisis linguistik untuk menguak misteri makna di balik suatu ayat. Di antara mereka terdapat Muhammad Arkoun, Hasan Hanafi, Bintu Syati, dan yang paling akhir adalah Nasr Hamid abu Zaid.
Konsep kritik matan dengan metode analisis linguistik yang ditawarkan oleh Wael B. Hallaq dibangun berdasarkan pada asumsi dasar bahwa bentuk ekstrinsik hadis tersusun dari untaian bahasa sebagai komponen utamanya, sementara bahasa merupakan alat yang digunakan untuk menunjukkan makna dan diturunkan dalam lingkup konteks tertentu, sehingga tidak semata-mata menunjukkan suatu obyek yang independen dari penggunaannya. Karena itu menyingkap makna dari balik teks menjadi sangat perlu untuk mengetahui maksud dan konteks digunakannya bahasa. Dalam konteks penelitian validitas suatu matn hadis, linguistik sangat membantu dalam menelusuri otentisitas suatu batang tubuh hadis (matan) melalui asumsi-asumsi kebahasaan tersebut. Dalam tulisan ini konsep yang ditawarkan oleh Wael B. Hallaq tersebut menjadi obyek kajian utama dengan tujuan menguji tingkat validitasnya, kemungkinan aplikasinya dalam kritik matan dan memprediksi implikasi positif yang ditimbulkan dari penerapannya.
Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan filosofis komparatif. Pendekatan ini dipilih karena penelitian ini diancangkan untuk mencari dan mengkonstruk pemikiran mendasar dari konsep kritik matan yang dikemukakan oleh Wael B. Hallaq untuk kemudian dianalisis dengan cara membandingkannya secara obyektif dengan pemikiran dari tokoh yag lain. Dengan demikian, kritik yang obyektif dan konstruktif dapat digunakan untuk menimbang konsep tersebut.
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Dalam struktur hierarki sumber-sumber hukum Islam, sunnah atau hadi>s (prophetic report) menempati posisi kedua setelah al-Qura>n, bahkan tidak jarang dianggap sejajar. Urgensi sunnah bukan hanya karena ia berfungsi sebagai penguat dan penjelas terhadap statemen-statemen al-Qura>n; yang sifatnya umum atau belum jelas, tetapi suatu ketika ia dapat secara independen menjadi pijakan dalam menentukan suatu ketetapan hukum terhadap sesuatu kasus yang tidak disebut dalam al-Qura>n bahkan juga berfungsi sebagai penasakh bagi mereka yang mempercayai adanya nasi>kh dan mansu>kh.
Melihat kedudukannya yang demikian penting tetapi pada sisi lain keberadaannya tidak seperti al-Qur’a>n yang qat’I al-wuru>d, maka tidak heran jika kemudian eksistensi hadis seringkali menjadi sasaran kritik tajam dari pihak-pihak yang antipati terhadap Islam. Di kalangan umat Islam sendiri muncul kelompok yang disebut inkar as-sunnah, yang tidak menjadikan hadis sebagai sumber ajaran (way of life) dan hanya mencukupkan diri dengan petunjuk al-Qur’a>n. Di era kontemporer pergulatan pemikiran seputar hadis baik yang dilakukan oleh pemikir muslim (insider) maupun kaum orientalis (outsider) tidak pernah berhenti, melainkan mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Hal ini terlihat dari banyaknya para pengkaji muslim dari kedua kelompok di atas yang mencoba memekarkan dan mengkritisi pemikiran seputar hadis seperti Fazlurrahman dari Indo-Pakistan, Muhammad al-Gazali dan Yusuf Qardawi dari Mesir, Muhammad Syahrur dari Syria, dan Mustafa al-‘Azami dari India, sebagai representasi kelompok pertama. Sedangkan dari kelompok kedua diwakili oleh Sprenger, Ignaz Goldziher, Joseph Schacht, Montgomery Watt, dan sebagainya.
Hadi>s dengan berbagai dimensinya selalu menjadi fokus kajian yang problematik dan menarik baik bagi pendukung maupun penentangnya. Salah satu aspek yang menjadi pokok kajian dan kritik para pemerhati hadi>s adalah problem otentisitasnya yang kemudian melahirkan disiplin ilmu naqd al-hadi>s (kritik hadi>s) sebagai cabang dari ‘ulu>m al-hadi>s, yang memiliki pengertian pemisahan dan penyeleksian terhadap hadis antara yang sahih dan yang tidak sahih. Pengertian ini didapat dari arti kata naqad yang mulai dipergunakan pada awal abad II Hijriyah dengan arti membahas atau mengkritik untuk memisahkan yang baik dari yang buruk. Semula kritik hadi>s dilakukan sebagai upaya untuk mengkaji atau meneliti dan menemukan sanad dan matan hadi>s yang sahih (valid), namun dalam perkembangannya mengerucut pada penelitian sanad saja, sedangkan kajian matan menjadi terpinggirkan. Padahal jika dirunut pada sejarah yang menjadi cikal-bakal kritik hadi>s pada masa Rasulullah dan sahabat, adalah kritik matan meskipun ketika itu belum disistematisasikan.
Fakta bahwa pada era pasca sahabat yang menjadi wilayah kajian kritik hadi>s adalah sanadnya bisa dimaklumi melihat kondisi sosial politik dan keagamaan umat Islam saat itu. Sejak peristiwa terbunuhnya khalifah ‘Usman ibn Affan, berlanjut dengan perselisihan antara ‘Ali ibn Abi Talib dan Mu’awiyah ibn Abu Sofyan, lahirlah fanatisme kelompok politik yang berimbas pada timbulnya fanatisme kelompok agama atau sekte. Tiap-tiap kelompok berusaha mencari justifikasi dengan merujuk kapada al-Qur’a>n dan hadi>s, tetapi jika dari keduanya tidak ditemukan mereka menciptakan hadi>s palsu. Oleh karena itu, kritik matan tidak lagi memadai tetapi harus disertai dengan meneliti identitas para periwayat. Ketika itulah para ‘ulama kemudian membuat persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh seorang periwayat agar periwayatannya dapat diterima (maqbu>l). Hanya saja ketika tugas kajian sanad telah dikerjakan dengan sangat menakjubkan oleh para ‘ulama hadi>s masa awal, seolah-olah kajian hadi>s hanya berhenti pada aspek tersebut.
Pada saat ini kondisinya sudah sangat jauh berbeda dimana kajian matan memperoleh porsi pembahasan yang lebih besar. Mulai timbul kesadaran penelitian sanad saja tidaklah cukup. Hadi>s yang terbukti otentisitas sanadnya belum tentu matannya juga sahih. Di antara mereka adalah Wael B. Hallaq yang memberikan warna baru dalam metode kritik matan, yakni dengan meminjam ilmu bantu linguistik sebagai pisau analisis.
Pemakaian ilmu bantu linguistik dalam melakukan kritik matan merupakan sesuatu yang mengejutkan sekaligus dianggap terlalu rumit untuk diterapkan bagi sementara pihak, dimana linguistik merupakan cabang dari disiplin ilmu filsafat yang mengkhususkan pembahasan pada aspek bahasa. Secara lebih tegas ia didefinisikan sebagai suatu pandangan bahwa dengan menganalisis bahasa yang umum dapat dipahami sifat-sifat dasar persoalan (filsafat) dengan lebih baik. Dengan demikian, Wael B. Hallaq berusaha melengkapi dan menajamkan analisis ketika hendak meneliti otentisitas suatu matan hadis, dimana selama ini ulama klasik membatasi diri dengan menggunakan kesesuaian dengan al-Qur’a>n, hadi>s yang lebih sahih serta pertimbangan nalar sebagai parameter.
Sebagai suatu “penawaran baru” patut dipertanyakan tingkat validitas konsep yang diajukan Wael B. Hallaq, sehingga sangat wajar jika kemudian memunculkan gugatan-gugatan ilmiah sebagai berikut: bagaimanakah konsep sunnah atau hadi>s menurut Wael B. Hallaq, bagaimana pula metode kritik hadi>s yang ia kemukakan serta bagaimana apikasi dan implikasi penerapan metode tersebut?.
Barangkali gugatan-gugatan yang lain dapat saja dimunculkan, tetapi dalam penelitian ini penulis hendak memfokuskan pembahasan pada metode kritik matan yang digunakan oleh Wael B. Hallaq dalam bukunya A History of Islamic Legal Theories. Karena itu gugatan yang penulis ajukan dirumuskan dalam pokok permasalahan sebagai berikut:
Pokok Permasalahan
Bagaimanakah metode kritik matan yang dipergunakan Wael B. Hallaq?
Bagaimanakah aplikasi metode tersebut?
Apa implikasi dari penerapan metode tersebut?
Tujuan dan Signifikansi Penelitian
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
Hendak memaparkan sekaligus mengkritisi metode kritik matan yang dikemukakan oleh Wael B. Hallaq dalam bukunya A History of Islamic Legal Theories.
Menjelaskan karakteristik serta aplikasi metode kritik matan terhadap hadi>s (terutama hadi>s-hadi>s hukum)
Menjelaskan implikasi yang ditimbulkan dari penerapan metode kritik matan Wael B. Hallaq.
Sedangkan signifikansi dilakukannya penelitian ini adalah untuk memberikan kontribusi terhadap perkembangan pemikiran dalam bidang ulu>mul hadi>s , khususnya dalam hal kritik matan.
Kerangka Teori
Tradisi kajian keilmuan Islam (khususnya yang dilakukan oleh ulama klasik dan para pewaris tradisi mereka) acap kali dikritik tampil dalam corak high tradition, di mana corak idealis menjadi ciri khas utamanya. Dalam kaitannya dengan studi “teks” (nusus) tradisi tersebut tampil dalam bentuk sakralitas teks-teks keagamaan yang immune, kebal dari kritik. Tentu saja yang demikian dinilai kontra produktif dengan iklim dan perkembangan keilmuan modern.
Tampilnya tradisi baru yang dipelopori oleh kaum intelektual kontemporer, berusaha membongkar “kemampuan” yang dinilai tidak produktif tersebut dengan mengajukan apa yang disebut low tradition, dengan jalan melakukan berbagai pembenahan bahkan perombakan metodologis, diantaranya melakukan upaya sistematis mengawinkan ilmu-ilmu keagamaan dengan disiplin ilmu-ilmu humaniora. Dalam studi analisis teks misalnya, peminjaman cabang-cabang ilmu sastra (termasuk linguistik) mulai marak dipergunakan untuk melengkapi pisau analisis tradisional yang tersedia.
Linguistik sebagai bagian dari pendekatan sastra, meniscayakan analisis bahasa sebagai komponen utamanya. Ia dibangun di atas asumsi-asumsi yang antara lain melihat bahasa sebagai alat yang sangat beraneka untuk digunakan, makna kata atau kalimat diturunkan dari penggunaannya dalam sebuah konteks, tidak merujuk atau menyebut pada suatu obyek yang independen dari penggunaannya dan seterusnya..
Jika dirunut ke belakang sebenarnya pendekatan sastra sudah mulai sejak abad pertama Hijriah, yaitu ketika ‘Abdullah ibn ‘Abbas (w. 68 H/ 687 M) menggunakan puisi pra-Islam untuk menginterpretasikan teks-teks al-Qura>n. Ibn Abbas bahkan menyatakan bahwa puisi pra-Islam adalah diwan-nya orang Arab, sehingga merupakan keniscayaan untuk memahami teks-teks al-Qura>n yang berbahasa Arab. Namun dalam perjalanannya, pendekatan sastra sempat agak terpinggirkan, baik oleh para intelektual muslim “reformis” maupun “konservatif”. Muhammad Abduh misalnya, dianggap sebagai tokoh yang sangat keras menentangnya. Interpretasi al-Qura>n (dan Hadi>s) menurutnya, bukanlah tempat di mana para ahli bahasa maupun sastrawan mempertontonkan keahlian dan kepintarannya, sebab al-Qura>n (dan Hadi>s) adalah bimbingan spiritual dan relegius (hidayah) dan bukan buku sastra atau filsafat. Tak pelak kritik’Abduh ini mempengaruhi banyak kalangan reformis di pelbagai belahan dunia.
Pendapat yang mendukung penggunaan pendekatan sastra dan linguistik dikemukakan oleh Amin al-Khuli (w. 1967) yang secara khusus meng-counter pandangan ‘Abduh di atas. Al-Khuli mengecam ‘Abduh karena dianggap tidak menyadari bahwa seseorang tidak akan bisa mendapatkan bimbingan religius dan spiritual dari al-Qura>n (dan hadi>s) tanpa mengetahui makna literal teks sebagaimana dipahami dalam konteks tempat dan masa kemunculannya. Ia sendiri kemudian mengembangkan pendekatan sastra dalam menginterpretasikan al-Qura>n (al-manha>j al-adabi fi at-tafsi>r) dan sebuah teori tentang hubungan antara linguistik dan interpretasi al-Qura>n. Bintu Syati dan Muhammad Khalafallah adalah dua tokoh yang terpengaruh dan mengikuti (meskipun tidak sama persis) dengan pendekatan yang dikembangkan oleh banyak sarjana modern, semisal Arkoun, Nasr Abu Zaid dan Hasan Hanafi dengan hermeneutic-nya.
Menurut Wael B. Hallaq, pendekatan linguistik ketika diterapkan dalam memahami teks-teks agama (termasuk hadi>s), mempunyai implikasi-implikasi mafhu>m) yang signifikan dan dapat membantu untuk menemukan arti yang paling mendekati (kebenaran), terutama dalam upaya menemukan implikasi hukumnya. Dalam ilmu usu>l fiqh dirumuskan bahwa kalimat perintah (‘amr) memiliki implikasi positif (mafhu>m muwafaqoh) “wajib” sekaligus implikasi negatif (mafhu>m mukhalafah) “larangan” atas arti sebaliknya. Kaitannya dengan hadis, analisis terhadapnya mensyaratkan teks-teks hadis dibentuk oleh latar belakang sejarah sosialnya sebagaimana tercermin dalam proses transmisinya dengan cara-cara yang meragukan dianggap mengurangi efek hukum meskipun bahasanya mungkin jelas dan tegas. Karena itu semua teks harus melewati pembuktian analisis linguistik dan transmisi sebelum disimpulkan kandungan hukumnya.
Berangkat dari asumsi-asumsi yang dibangunnya tersebut, Wael B. Hallaq mempunyai ciri yang spesifik dalam melakukan kritik hadis, terutama kritik matan. Inilah yang akan dikaji dalam penelitian ini.
Telaah Pustaka
Dalam berbagai literatur yang sudah ada, kajian kritik hadis (khususnya kritik matan) menjadi salah satu tema diskusi yang banyak diperbincangkan, baik sebagai tema yang independen maupun satu bagian dari tema pokok yang lain. Beberapa karya tulis yang dapat dirujuk sebagai referensi pokok antara lain:
Salah ad-Din Ahmad Adlabi dalam Manhaj Naqd al-Matan ‘ind ‘Ulama al-Hadis an-Nabawi (1989), Nur ad-Din Itr dalam Manhaj an-Naqd fi ‘Ulum al-Hadis (1981), dan Muhammad Tahir al-Jawabi dengan karyanya Juhu>d al-Muhaddisu>n fi Naqd al-Hadi>s (t.t.). Karya-karya di atas merupakan representasi dari pemikiran ‘ulama klasik di bidang kritik hadi>s. Sementara Muhammad Mustafa Azami dalam tulisannya yang berjudul Manha>j an-Naqd ‘Ind al-Muhaddis; Nasya’atuh wa Tari>khuh (1990) dan Studies in Hadi>s methodology and Literature (1992), secara sistematis mengulas metode kritik hadis, baik dari aspek sanad maupun matannya. Kedua tulisan tersebut merefleksikan corak pemikiran kontemporer dari kalangan insider.
Sedangkan dari kalangan outsider, penulis merujuk beberapa karya ilmiah, antara lain dari G.H.A Juynboll yang berjudul The Authenticity of The Traditions Literature; Discussion in Modern Egypt (1965) dan The Authenticity of The Tradition Literature Discussion (1999) serta tulisan tokoh yang lain sebagai sub bahasan dari tema utama. Tidak ketinggalan tulisan Wael B. Halaq yang menjadi bahan utama dan kajian penelitian ini, yaitu A History of Islamic Legal Theories, di mana meskipun ia bermaksud mengkritisi seputar usul fiqh mazhab sunni, namun di dalamnya pembahasan hadi>s mendapatkan porsi yang paling dominan.
Tulisan yang mengkritisi pemikiran Wael B. Hallaq sejauh ini belum pernah ditemukan, mengingat ia merupakan seorang “pendatang baru” dalam kancah kesarjanaan Islam dari kalangan outsider.
Karya-karya di atas merupakan referensi primer dalam peneli-tian ini, sedangkan karya tulis yang lain yang mendukung tidak akan diabaikan begitu saja tetapi dipakai sebagai refensi pendukung atau sekunder.
Metode Penelitian
Yang menjadi tema pembahasan dalam penelitian ini adalah pemikiran seorang tokoh (dalam hal ini Wael B. Hallaq), yang dimaksudkan untuk mengkonstruk pemikiran tokoh yang bersangkutan. Dengan demikian, termasuk ke dalam salah satu jenis penelitian budaya. Selain itu yang menjadi kajian utama dalam penelitian ini adalah sebuah buku yang memuat ide-ide dari penulisnya. Dengan demikian kajian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Karenanya metode yang digunakan adalah content analysis (telaah isi) dan deskriptif analisis, dimana ide-ide yang terangkum dalam buku tersebut di atas akan dianalisa serta diuraikan secara lengkap dan ketat.
Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah filosofis-komparatif dengan maksud mencari dan mengkonstruk pemikiran mendasar dari seseorang (Wael B. Hallaq) untuk kemudian dibandingkan secara obyektif dnegan pemikiran dari beberapa tokoh yang lain.
Sistematika Pembahasan
Pemaparan suatu karya ilmiah menuntut suatu sistematika yang memenuhi kaidah-kaidah penulisan, tidak saja sebagai formalitas melainkan juga untuk menampilkan suatu sajian tata urutan nalar yang dikehendaki penulis sehingga dapat dipahami oleh pembaca. Berangkat dari hal itu penelitian ini akan disajikan dalam urutan sebagai berikut:
Bab pertama, memuat aturan aturan kerangka metodologis sebagaimana umumnya karya ilmiah, untuk mengetahui secara umum dan singkat kerangka pikir yang akan dituangkan oleh penulisnya dalam bentuk sebuah tulisan.
Bab kedua, berisi tentang gambaran umum tentang kritik hadis, dan kritik matan secara khusus dalam struktur ‘ulumu>l hadi>s. Pembahasan ini sengaja diletakkan pada bab kedua dengan maksud memberikan sebuah pengantar untuk memasuki pada inti pembahasan yang akan dituangkan dalam bab selanjutnya
Bab ketiga, merupakan inti pembahasan dimana akan diulas secara deskriptif serta kritis metode kritik matan yang dipergunakan oleh Wael B. Hallaq.
Pada bab keempat dilanjutkan dengan pembahasan analisis berupa penerapan metode kritik matan yang ditawarkan oleh Wael B. Hallaq dalam bentuk aplikasi praktis disertai dengan analisis dan contoh-contoh penerapannya pada beberapa hadi>s.
Bab kelima, berisi kesimpulan yang merupakan intisari pembahasan secara keseluruhan dengan disertai beberapa catatan yang diperlukan.

0 Comment