18 Mei 2012

ABSTRAK
Nusyuz merupakan konsepsi hukum klasik masa lalu, yang kita warisi tidak hanya sebagai bagian dari tradisi pemikiran Islam bahkan telah terkodifikasikan sebagai aturan hukum baku. Oleh banyak kritikus, konsepsi ini dinilai sangat merugikan kaum perempuan, yang mana di dalamnya melanggengkan dominasi laki-laki dan mengenyampingkan kepentingan perempuan. Hal itu tercermin dari adanya beberapa hak suami dalam menindak isteri yang nusyuz tanpa adanya batasan-batasan yang jelas. Sedangkan bagi isteri hampir tidak memiliki ruang gerak untuk mempertahankan diri dan hak-haknya di depan hukum secara seimbang. Di sinalah nilai urgensi dari penelitian ini.
Oleh karena itu, dalam penelitian ini sebagaimana penelitian hukum pada umumnya, pendekatan yang dipakai adalah doktrinal research guna untuk menemukan asas atau doktrin hukum positif yang berlaku berkaitan dengan persoalan yang diteliti, berupa pendapat-pendapat dan ide-ide dari para ahli hukum tentang batasan-batasan hak suami dalam memperlakukan isteri yang nusyuz. Kemudian mendiskripsikanya secara general, klasifikatif dan menganalisanya secara kritis dengan mengunakan nalar induktif. Setelah itu beralih ke nalar dedutif, dengan tujuan mengimplementasikan apa yang telah ditemukan untuk digunakan dalam melihat dan menilai adanya kemungkinan perlakuan suami yang melampaui batas-batas haknya terhadap isteri yang nusyuz dan kemungkinan sanksi pidananya.
Dalam penelitian ini, kemudian dapat diketahui bahwa di dalam pergumulan wacana fiqh klasik ternyata pemberian batasan atas hak-hak dan kewenangan suami dalam memperlakukan isteri nusyuz telah disinggung namun kurang jelas dan sistematis. Hal itu karena dalam setiap pembahasan persoalan nusyuznya isteri kerap kali melupakan asas atau prinsip dasar sebagai parameter di dalam pemberian batasan terhadap hak dan kewenangan suami atas isteri tersebut. Seperti prinsip pola relasi suami-isteri secara Islam, tujuan pemberian sanksi dan juga dalam melihat subtansi hukum dari perbuatan nusyuz itu sendiri, baik dari segi kualitas, kuantitas dan hal yang menjadi pemicu timbulnya persoalan itu.
Dalam konteks di Indonesia, yang mana mayoritas penduduknya beragama Islam dan hukum keluarga yang mereka gunakan juga hukum Islam serta masih kentalnya budaya patriakhis, persoalan hukum nusyuz kerap kali berimbas negatif terhadap posisi perempuan, bahkan dapat menjadi salah satu memicu terjadinya tindak kekerasan terhadap mereka. Oleh sebab itu upaya perlindungan hukum seperti hukum pidana kiranya dapat dijadikan ‘perisai’ dalam menaggulangi segala bentuk ancaman dan tindak kekerasan terhadap mereka.
KATA PENGANTAR
أحمده حمدا يفيد الإبانة , ويزيد الفطانة, وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ما أعظم سلطانه, وأشهد أن سيدنا محمدا عبده ورسوله, صلى الله عليه وعلى أله وأصحابه كله, أما بعد:
Segala puji syukur kehadirat Allah SWT. atas segala karunia, petunjuk dan ma’unah-Nya yang akhirnya menghantarkan terselesainya upaya penyusunan karya skripsi ini setelah sekian lama terbengkalai oleh aral-lintangan yang berasal dari dalam diri penyusun sendiri maupun yang berasal dari luar. Tak lupa shalawat beserta salam semoga tercurah keharibaan Nabi Muhammad SAW. sang revolusioner kemanusiaan dan feminis sejati.
Dengan dideklarasikannya Islam sebagai agama untuk seluruh umat manusia yang berlandasankan nilai ideal universal (shalih likulli zaman wa makan), era peradaban baru dunia telah dimulai, dimana nilai persamaan, keadilan dan kebebasan individu dihargai sebagai hadiah Tuhan yang merupakan bagian dari fitrah setiap manusia, tidak terkecuali bagi perempaun. Mereka yang dalam sejarah panjang kelamnya kerap kali ‘dilupakan’ karena eksistensinya dimaknai hanya sebatas fungsional sebagai pendamping, pelayan dan pemuas belaka. Bahkan pernah terjadi dalam era Arab jahili, sebagai potret masyarakat kapitalis pasar, perempuan dianggap komuditi dan tidak lebih mahal dari segengam pasir. Skripsi yang bertema “Batas-batas Hak Suami dalam Memperlakukan Isteri Saat Nusyuz dan Kemungkinan Sanksi Pidananya” merupakan ‘gliat lemah’ dari bagian upaya keras perjuangan dalam memberikan keadilan, persamaan dan kebebasan bagi perempaun terutama dalam posisinya sebagai sosok yang merdeka dan cakap dimata hukum.
Selesainya penyusunan skripsi ini, tentu saja tidak merupakan hasil usaha penyusun secara mandiri, sebab keterlibatan berbagai pihak sangat memberikan arti penting dalam rangka terselesaikannya usaha penyusunan ini. baik itu yang berupa motivasi, bantuan pikiran, matriil dan moril serta sprituil. Untuk itu ucapan terima kasih sedalam-dalamnya penyusun sampaikan kepada:
1. Bapak K.H. Drs. Malik Madani, MA., selaku dekan fakulatas syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
2. Bapak Drs. Mahrus Munajat, M.Hum. dan Drs. Ocktoberrinsyah, M.Ag., Sebagai pembimbing satu dan pembimbing dua. Penyusun haturkan terimakasih yang tak terhingga atas segala pengarahan dan bimbinganya.
3. Rasa hormat dan terima kasih pula kepada ibu dan ayahku (alm.) atas segala sokongan, dukunganya, doa dan cinta kasih yang senantiasa menyertai, juga untuk kakak-kakakku; Ahmad Zuhdi, Miftahul Ulum, mbak Abid, mbak Masf dan adikku Tari atas segala perhatian dan pengertiannya adalah cahaya inspirasi sekaligus penyemangat yang sangat berarti.
4. Terima kasih untuk teman-temanku serumpun, Nurul Yatim, Siswanto, Salim, Saipul sebagai keluarga keduaku di perantauan.
5. Terima kasihku untuk teman-teman alumnus AS-2 “00”, selama hampir lima tahun kita bersama, kehadiran kalian begitu berarti.
Tak lupa, terima kasih kepada semua pihak-pihak yang telah membantu baik secara langsung maupun tidak dalam penyusunan skripsi ini, yang tidak mungkin penyusun sebutkan satu persatu. Penyusun menyadari, bahwa dalam proses penelitian untuk skripsi ini masih banyak terdapat kekurangan dan kelemahan, oleh karena itu, penyusun sangat berterima kasih bila ada yang yang berkenan memberikan kritik dan saran untuk perbaikan penelitian ini. semoga hasil penelitian ini dapat bermanfaat khususnya bagi penyusun, pembaca dan dapat memberikan kontribusi terhadap upaya pembaharuan hukum Islam kedepan. Semoga ridla Allah SWT. senatiasa menyertai kita, Amien.
Yogyakarta; 16 Muharram 1426 H
25 Februari 2005 M.
Penyusun
Mohammad Yazid
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ……………………………………………………… i
NOTA DINAS …………………………………………………………… ii
HALAMAN PENGESAHAN ……………………………………………. iv
HALAMAN MOTTO ……………………………………………………. v
ABSTRAK ……………………………………………………………….. vi
KATA PENGANTAR ……………………………………………………. vii
TRANSLITRASI ARAB LATIN …………………………………………. ix
DAFTAR ISI ……………………………………………………………… xiii
BAB I PENDAHULUAN ……………………………………………….. 1
A. Latar Belakang Masalah ………………………………………. 1
B. Pokok Masalah ………………………………………………. 6
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian …………………………….. 6
D. Telaah Pustaka ………………………………………………… 7
E. Kerangka Teoretik …………………………………………….. 12
F. Metode Penelitian ……………………………………………. 19
G. Sistematika Pembahasan …………………………………….. 21
BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG NUSYUZ ……………………. 24
A. Pengertian Nusyuz …………………………………………… 24
B. Dasar Hukum Nusyuz ……………………………………….. 26
C. Bentuk-bentuk Perbuatan Nusyuz …………………………….. 28
D. Akibat Hukum Perbuatan Nusyuz ……………………………. 33
BAB III HAK-HAK SUAMI ATAS ISTERI NUSYUZ DAN BATASAN-BATASANNYA ……………………………………………. 38
A. Parameter dalam Menentukan Batasan-batasan Hak Suami … 39
1. Prinsip Dasar Pola Relasi Suami-Isteri ………………… 40
2. Substansi Hukum Perbuatan Nusyuz dan Tujuan Pemberian sanksi ………………………………………………… 43
B. Macam-macam Hak Suami Atas Isteri Nusyuz …………… 46
1. Hak Persuasif dan Sanksi Fisik ………………………. 54
2. Hak mencegah Nafkah ………………………………. 54
3. Hak Talak ……..…………………………………….. 56
C. Batasan-batasan Hak Suami dalam Memperlakukan Isteri Nusyuz……………………………………………………….. 57
1. Hak Persuasif dan Sanksi Fisik ………………………. 57
2. Hak mencegah Nafkah ……………………………….. 76
3. Hak Talak .……………………………………………. 82
BAB IV TINDAK KEKERASAN TERHADAP ISTERI NUSYUZ DAN KEMUNGKINAN SANKSI PIDANANYA ………………… 88
A. Tindak Kekerasan terhadap Isteri dalam Rumah Tangga …… 88
B. Nusyuz Sebagai Pemicu Tindak Kekerasan Terhadap Isteri … 95
C. Upaya Penyelesaian Dalam Persoalan Nusyuz …………….. 101
D. Sanksi Pidana Terhadap Suami yang Melampaui Hak-Haknya…… ………………………………………………… 106
BAB V PENUTUP ……………………………………………………….. 117
A. Kesimpulan ………………………………………………….. 117
B. Saran …………………………………………………………. 119
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………. 121
LAMPIRAN-LAMPIRAN ……………………………………………… I
1. TERJEMAHAN TEKS ARAB ………………………………………. I
2. BIOGRAFI TOKOH ………………………………………………… V
3. CURRICULUM VITAE PENYUSUN ………………………………. VIII
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Perkawinan sebagai perbuatan hukum antara suami dan isteri, bukan saja untuk merealisasikan ibadah kepada-Nya, tetapi sekaligus menimbulkan akibat hukum keperdataan di antara keduanya. Namun demikian, karena tujuan perkawinan yang begitu mulia yaitu untuk membina keluarga bahagia, kekal, abadi berdasarkan ketuhanan yang maha Esa, maka perlu diatur hak dan kewajiban antara masing-masing suami dan isteri tersebut. Apabila hak dan kewajiban mereka terpenuhi, maka dambaan berumah tangga dengan didasari rasa cinta dan kasih sayang akan dapat terwujud.
Konsep sebuah “keluarga” biasanya tidak dapat dilepaskan dari empat perspektif berikut: (1) keluarga inti (nuclear family); bahwa institusi keluarga terdiri dari tiga komponen pokok, suami, isteri dan anak-anak. (2) keluarga harmonis. (3) keluarga adalah kelanjutan generasi. (4) keluarga adalah keutuhan perkawinan. Dari keempat perspektif ini bisa disimpulkan bahwa institusi keluarga (rumah tangga) adalah suatu kesatuan yang terdiri dari ayah, ibu (yang terikat dalam perkawinan), anak-anak yang bertalian erat dengan unsur kakek-nenek serta saudara yang lain, semua menunjukkan kesatuanya melalui harmoni dan adanya pembagian peran yang jelas.
Umumnya setiap orang yang akan berkeluarga pasti mengharapkan akan terciptanya kebahagiaan dan keharmonisan dalam rumah tangganya. Namun kanyataanya tidak selalu sejalan dengan harapan semula. Ketegangan dan konflik kerap kali muncul, perselisihan pendapat, perdebatan, pertengkaran, saling mengejek atau bahkan memaki pun lumrah terjadi, semua itu sudah semestinya dapat diselesaikan secara arif dengan jalan bermusyawarah, saling berdialog secara terbuka. Dan pada kenyataannya banyak persoalan dalam rumah tangga meskipun terlihat kecil dan sepele namun dapat mengakibatkan terganggunya keharmonisan hubungan suami isteri. Sehingga memunculkan apa yang biasa kita kenal dalam hukum Islam dengan istilah nusyuz.
Istilah nusyuz atau dalam bahasa Indonesia biasa diartikan sebagai sikap membangkang, merupakan status hukum yang diberikan terhadap isteri maupun suami yang melakukan tindakan pembakangan atau “purik” (Jawa) terhadap pasanganya. Dan ini bisa disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari rasa ketidakpuasan salah satu pihak atas perlakuan pasanganya, hak-haknya yang tidak terpenuhi atau adanya tuntutan yang berlebihan terhadapnya. Jadi persoalan nusyuz seharusnya tidak selalu dilihat sebagai persoalan perongrongan yang dilakukan salah satu pihak terhadap yang lain, tetapi juga terkadang harus dilihat sebagai bentuk lain dari protes yang dilakukan salah satu pihak terhadap kesewenang-wenangan pasangannya.
Selama ini memang persoalan nusyuz terlalu dipandang sebelah mata. Artinya, nusyuz selalu saja dikaitkan dengan isteri, dengan anggapan bahwa nusyuz merupakan sikap ketidakpatuhan isteri terhadap suami. Sehingga isteri dalam hal ini selalu saja menjadi pihak yang dipersalahkan. Begitu pula dalam kitab-kitab Fiqh, persoalan nusyuz seakan-akan merupakan status hukum yang khusus ada pada perempuan (isteri) dan untuk itu pihak laki-laki (suami) diberi kewenangan atau beberapa hak dalam menyikapi nusyuznya isteri tersebut. Tindakan pertama yang boleh dilakukan suami terhadap isterinya adalah menasehatinya, dengan tetap mengajaknya tidur bersama. Tidur bersama ini merupakan simbol masih harmonisnya suatu rumah tangga. Apabila tindakan pertama ini tidak membawakan hasil, boleh diambil tindakan kedua, yaitu memisahi tempat tidurnya. Apabila dengan tidakan kedua isteri masih tetap tidak mau berubah juga, suami diperbolehkan melakukan tindakan ketiga yaitu memukulya. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh al-Qur’an dalam surat an-Nisa’ (2): 34.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) sendiri disebutkan dalam pasal 80 ayat (7), “kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (2) gugur apabila isteri nusyuz”. Yang dimaksud dengan kewajiban suami di sini adalah kewajiban memberi nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri. Seperti yang telah dijelaskan dalam ayat (4) dalam pasal yang sama sebelumnya.
Tindakan-tindakan yang bisa dilakukan suami tersebut sepertinya sudah menjadi hak mutlaknya dengan adanya justifikasi hukum yang menguatkannya. Dan hal itu dapat ia lakukan setiap kali ada dugaan isterinya melakukan nusyuz. Dalam suatu kutipan kitab klasik dinyatakan, “nusyuz ialah wanita-wanita yang diduga meninggalkan kewajibannya sebagai isteri karena kebenciannya terhadap suami, seperti meninggalkan rumah tanpa izin suami dan menentang suami dengan sombong.
Apabila dipahami dari pernyataan dalam kitab tersebut, baru pada taraf menduga saja seorang suami sudah boleh mengklaim isterinya melakukan nusyuz, jelas posisi isteri dalam hal ini rentan sekali sebagai pihak yang dipersalahkan. Isteri tidak memiliki kesempatan untuk melakukan pembelaan diri, apalagi mengkoreksi tindakan suaminya. Sebaliknya, suami mempunyai kedudukan yang sangat leluasa untuk menghukumi apakah tindakan isterinya sudah bisa dikatakan sebagai nusyuz atau tidak.
Orang sering mengkaitkan konsep nusyuz sebagai pemicu terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini ada benarnya juga, karena jika isteri nusyuz suami diberikan berbagai hak dalam memperlakukan isterinya. Mulai dari hak untuk memukulnya, menjahuinya, tidak memberinya nafkah baik nafkah lakhir maupun batin dan pada akhirnya suami juga berhak menjatuhkan talak terhadap isterinya. Tentu saja pihak isteri yang terus menjadi korban eksploitasi baik secara fisik, mental maupun seksual. Hal itu diperparah lagi dengan belum adanya aturan yang jelas dalam memberikan batasan atas hak-hak suami tersebut, sehingga kesewenang-wenangan suami dalam hal ini sangat mungkin sekali terjadi. Oleh karena itu ketika berbicara persoalan isteri yang nusyuz dan hak-hak yang menjadi kewenangan suami, perlu juga diajukan batasan-batasan hak suami itu sendiri secara jelas.
Di pihak lain perlu juga diupayakan agar terciptanya sebuah ruang bagi isteri untuk bisa melakukan pembelaan atas kemungkinan segala tindak kekerasan terhadap dirinya. Dan hal itu bisa dilakukan dengan menyediakan seperangkat aturan hukum pidana yang dapat melindungi terjadinya tindak kekerasan terhadap mereka. Hal itu ditempuh karena persoalan nusyuz berangkat dari aturan hukum yang telah diterima oleh masyarakat sehingga dalam upaya menyikapinya pun harus menggunakan perspektif hukum pula. Dan itu dapat diupayakan jika batas-batas hak suami dalam memperlakukan isteri saat nusyuz telah jelas aturannya, sehingga jika sewaktu-waktu suami melampaui batas-batas yang menjadi haknya, isteri dapat melakukan tuntutan pidana.
Di sinilah yang menjadi nilai penting dari penelitian dalam skripsi ini nanti, disamping untuk mengetahui sampai di mana batas-batas hak suami dalam memperlakukan isterinya yang nusyuz sekaligus menegaskan adanya kemungkinan sanksi pidana atas suami yang melampaui batas-batas haknya tersebut. Hal ini dengan tujuan untuk melindungi isteri dari tindakan sewenang-wenang suami. Apalagi dengan adanya rencana untuk menjadikan persoalan pidana dalam rumah tangga menjadi wewenang pengadilan agama.
Pokok Masalah
Berangkat dari latar belakang permasalahan di atas, maka pokok masalah yang akan diteliti dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Sampai mana batasan hak-hak suami dalam memperlakukan isteri yang nusyuz.
2. Adakah ketentuan sanksi pidana dalam menindak suami yang melampaui batas-batas haknya tersebut.
Tujuan dan Kegunaan
Tujuan
a. Mengetahui sampai di manakah batas-batas hak suami dalam memperlakukan isterinya saat nusyuz.
b. Menemukan ketentuan hukum dalam bemberikan sanksi pidana terhadap suami yang melampaui batas-batas haknya dalam memperlakukan isterinya yang nusyuz.
Kegunaan
a. Sebagai sumbangsih pemikiran dalam persoalan nusyuz agar lebih memiliki nilai keadilan.
b. Untuk memperkaya khazanah ilmu pengetahuan Islam khususnya dalam bidang keluarga Islam.
c. Sebagai bahan pertimbangan dan masukan bagi pembuat hukum dalam merumuskan ketetapan-ketetapan hukum, khususnya yang berkaitan dengan upaya perlindungan hukum bagi perempuan atas kekerasan dalam rumah tangga.
Telaah Pustaka
Sejauh telaah yang telah dilakukan oleh penyusun atas berbagai karya tulis baik berupa buku-buku ilmiah, skripsi, jurnal, ataupun yang lain, telah banyak ditemukan karya-karya yang membahas persoalan nusyuz, hal ini tentu saja karena tema nusyuz sendiri termasuk dalam kategori persoalan klasik. Namun dalam mencari referensi yang membicarakan tentang batas-batas hak suami dalam memperlakukan isterinya saat nusyuz dan mengkaitkannya dengan kemungkinan sanksi pidananya maka penyusun belum menemukan adanya sebuah karya yang membahasnya dalam satu bahasan secara khusus. Hal ini mungkin karena kedua persoalan tersebut berasal dari dua wilayah hukum yang berbeda, yang satu dari wilayah hukum agama yang bersifat privat sedangkan yang satunya dari wilayah hukum negara yang bersifat publik.
Di antara telaah yang sudah dilakukan penyusun terhadap karya-karya yang terbatas itu terdapat beberapa karya yang relevan dengan penelitian ini yang mencoba mengkorelasikan kedua persoalan tersebut, yaitu karya-karya yang mencoba mengupas persoalan nusyuz sebagai bagian isu-isu wacana keperempuanan kontemporer baik itu yang berupa refleksi pemikiran dalam menggukuhkan pemahaman yang telah ada ataupun upaya untuk mendiskontruksinya. Dan di antara karya-karya yang dapat disebutkan di sini adalah:
Wajah Baru Relasi Suami-Isteri; Telaah Kitab ‘Uqud al-Lujjayn, yang dikeluarkan oleh Forum Kajian Kitab Kuning (FK3). Buku ini merupakan sebuah telaah secara kritis terhadap kitab ‘Uqud al-Lujjayn karangan syaikh an-Nawawi yang sangat popular di kalangan pesantren. Dalam membicarakan hak-hak suami ketika memperlakukan isterinya yang nusyuz, pembahasannya diawali dengan menjelaskan makna surat al-Nisa’ (4):34. “Dan pisahlah dari tempat tidur mereka”, maksudnya adalah para suami dianjurkan untuk meninggalkan para isteri dari tempat tidur mereka bukan menghindari berbicara dan memukul. Sebab, memisahkan diri dari tempat tidur memberi dampak yang jelas dalam mendidik wanita. Sedangkan kalimat “dan pukullah mereka”, maksudnya adalah wanita-wanita yang nusyuz itu boleh dipukul dengan pukulan yang tidak membahayakan tubuh, hal itu dilakukan kalau memang membawa faedah. Jika tidak, maka tidak perlu melakukan pemukulan. Bahkan lebih baik jika suami memaafkan.
Sebuah skripsi hasil penelitian lapangan dengan judul, “Nusyuz Sebagai Alasan Penolakan Memberi Nafkah (Studi Analisis Terhadap Putusan PA. Seleman)” yang disusun oleh Isa Ansari. Setelah dilakukan penelitian ternyata dalam memutuskan persoalan nusyuz kreteria yang dipakai oleh PA. Sleman adalah sebagaimana yang ada dalam Hukum Islam serta penafsiran hakim terhadap prinsip-prinsip yang ada. Yaitu perbuatan isteri meminta cerai kepada suami tanpa ada uzur (alasan yang dibenarkan syar’i) dan isteri meninggalkan kediaman bersama tanpa izin dari suami serta tidak mau diajak tinggal di rumah kediaman bersama. Dan dalam membuktikan terjadinya nusyuz tersebut PA. Sleman mendasarkan pada alat bukti saksi-saksi, pengakuan dan alat bukti persangkaan, hal ini sebagaimana disebut dalam surat keputusanya No. 23 / pdt.G / 94 / PA. Slm. No. 185 / pdt.G / 94 / PA. Slm. Dan No. 197 / pdt.G / 94 / PA. Slm.
Skripsi tentang “Korelasi nusyuz dengan Kekerasan Terhadap Isteri, Studi Kasus di Rifka Annisa’ Women’s Crisis Center Yogyakarta” yang disusun oleh Wahid Hasyim. Sebagai hasil kesimpulan dari penelitiannya ia menyatakan bahwa nusyuz bukan merupakan sebab tunggal dan mandiri dari kekerasan rumah tangga, tetapi merupakan rangkaian peristiwa yang rumit dalam lingkaran kekerasan terhadap isteri. Di satu sisi nusyuz menjadi sebab pemicu kekerasan tetapi di sisi yang lain nusyuz adalah respon isteri terhadap tindak kekerasan suami. Dengan kata lain, kekerasan dan nusyuz telah menjadi cara dan pola komunikasi antara suami isteri.
Skripsi studi tokoh, “Nusyuz Dalam Pandangan Amina Wadud Dan Relasinya Dengan Upaya Penghapusan Kekerasan Terhadap Isteri” yang disusun oleh Nailis Sa’adah. Pada bagian akhir pembahasannya penyusun mengemukakan kesimpulannya tentang pandangan Amina Wadud tentang nusyuz yang lakhir dari penafsirannya terhadap ayat 34 surat an-Nisa’. Amina wadud mendefinisikan nusyuz tidak lain hanya sebatas pengertian gangguan keharmonisan rumah tangga, dan bukan kedurhakaan isteri terhadap suami sebagaimana pendapat para mufassir pada umumnya. Karena menurutnya nusyuz tidak hanya disebabkan oleh pihak isteri saja, tetapi juga pihak suami. Oleh karena itu menurut Amina Wadud usaha penyelesaianya pun harus ditempuh secara harmonis pula, tidak boleh dengan kekerasan.
Skripsi studi tokoh dengan judul “Studi Terhadap Ibn Hazm Tentang Nafkah Isteri Nusyuz”, yang disusun oleh Lindra Darnela. Sebagai sebuah kesimpulan atas studinya terhadap Ibn Hazm penyusun memberikan kesimpulannya bahwa menurut Ibn Hazm Suami berkewajiban memberi nafkah kepada isterinya meskipun isterinya itu dalam keadaan nusyuz. Kerena menurut Ibn Hazm ukuran kewajiban suami dalam memberikan nafkak kepada isterinya itu adalah karena telah terjadinya akad nikah semata, jadi selama ikatan perkawinan itu masih ada, suami masih tetap wajib memberikan nafkah kepada isterinya itu dalam keadaan apa pun.
Hal-Hal Yang Tak Terpikirkan, tentang isu-isu keperempuanan dalam Islam, karya Syafiq Hasyim. Di sini banyak masalah-masalah keperempuanan yang telah dikonsepsikan pada masa klasik dicoba untuk diurai kembali (dekontruksi) sebagai langkah awal dalam upaya memperjuangkan nasib perempuan baik dalam wilayah publik maupun domestik. Dalam wilayah domestik, salah satunya adalah dengan usaha menafsirkan kembali konsep nusyuz yang selama ini lebih mengarah pada pengukuhan otoritas kaum laki-laki dan subordinasi kaum perempuan dalam rumah tangga. Fiqh menurutnya tampak hanya mempertimbangkan kepentingan laki-laki sehingga kedudukan perempuan dalam hal ini sangat lemah. Untuk itu dalam memahami persoalan nusyuz menurutnya harus mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, prinsip keadilan. Kedua, prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf. Kedua prinsip ini pada dasarnya merupakan prinsip umum dari keseluruhan tata hubungan suami isteri. Baik isteri maupun suami, masing-masing harus saling mempergauli secara baik. Apabila prinsip ini benar-benar dilaksanakan, kecil kemungkinan akan terjadinya nusyuz.
Perempuan Kekerasan dan Hukum. Buku yang ditulis oleh Aroma Elmina Martha ini diawali dengan uraian panjang tentang fenomena kekerasan terhadap perempuan termasuk kekerasan dalam wilayah domestik atau rumah tangga. Walaupun istilah kekerasan terhadap perempuan sendiri tidak digunakan dalam rumusan hukum. KUHP telah menempatkan masalah kekerasan terhadap perempuan sebagian besar dalam bab kejahatan dan kesusilaan yang termuat dalam bab XIV. Begitu pula pasal 356 tentang penganiayaan terhadap anggota keluarga termasuk terhadap isteri dimasukkan dalam bab penganiayaan.
Pasal-pasal 351, 354 dan 355, yang semuanya mengatur tentang penganiayaan, justru hukumnya diperberat dengan menambah sepertiganya, jika kejahatan tersebut dilakukan kepada ibunya, bapaknya, isteri (suami) atau anak. Secara sepesifik, domestic violence diletakkan sebagai unsur yang memberatkan (aggravating circumtances). Dan dalam KUHP sendiri tindak kekerasan yang telah diatur lebih banyak merupakan tindak kekerasan fisik, seperti pornografi, perkosaan, perbuatan cabul, penganiayaan, pembunuhan dan penculikan. Lebih lanjut lagi dijelaskan, bahwa sejumlah tindak kekerasan fisik lainnya tidak diberi sanksi pidana, dan akibatnya adalah walaupun terjadi viktimisasi terhadap perempuan, tidak dilakukan tindakan hukum apa pun terhadap perempuan, misalnya incest, marital rape dan sexual harrasment.
Kerangka Teoritik
Secara etimologis, nusyuz berarti “menentang” (al-isyan). Istilah nusyuz sendiri diambil dari kata al-nasyaz, artinya bangunan bumi yang tertinggi (ma-irtafa’a minal ardi). Makna ini sesuai dengan pengertian yang ada dalam surat al-Mujadalah (58):11, “waiz\a qila unsyuzu”. Secara terminologis nusyuz berarti tidak tunduk kepada Allah SWT. untuk taat kepada suami. Sedangkan menurut Imam Ragib sebagaimana dikutip oleh Asghar Ali Engineer dalam bukunya menyatakan bahwa nusyuz merupakan perlawanan terhadap suami dan melindungi laki-laki lain atau mengadakan perselingkuhan.
Al-Tabari juga mengasumsikan makna kata nusyuz ini dengan mengartikannya sebagai suatu tindakan bangkit melawan suami dengan kebencian dan mengalihkan pandangan dari suaminya. Dia juga mengatakan makna literer dari nusyuz adalah menentang dan melawan. Sedangkan menurut az-Zamakhsyari, ia mengatakan nusyuz bermakna menentang suami dan berdosa terhadapnya (an ta’s\a zawjaha). Imam Fakhr al-Din al-Razi juga berpendapat bahwa nusyuz juga dapat berupa perkataan (qawl) atau perbuatan (fa’l). Artinya, ketika isteri tidak sopan terhadap suaminya ia berarti nusyuz dengan perkataan dan ketika ia menolak tidur bersamanya atau tidak mematuhinya maka ia telah nusyuz dalam perbuatan (fa’l).
Rumusan konsep nusyuz yang lebih menyudutkan pihak perempuan tersebut, menimbulkan implikasi tidak hanya dalam memahami makna ayat al-Qur’an yang membicarakanya, seperti pada surat an-Nisa’ (4): 34 dan 128 tetapi juga berimplikasi dalam memahami kedudukan dan hak-hak perempuan dalam Islam. Ayat dari surat tersebut banyak dikutip oleh para ahli hukum Islam untuk menunjukkan bahwa perempuan benar-benar berada di bawah laki-laki dan bahwa laki-laki memiliki hak-hak tertentu dalam memperlakukannya, terutama saat perempuan itu (isteri) melakukan pembangkangan atau nusyuz.
Hak-hak yang dimiliki laki-laki (suami) dalam memperlakukan isterinya yang sedang nusyuz dengan mengacu pada surat an- Nisa’ (4) 34 ada tiga macam: (1) menasehati isteri yang sedang nusyuz. (2) memisahi ranjangnya. (3) boleh memukulnya. Walaupun dalam memahami ketiga hal tersebut banyak memunculkan penafsiran-penafsiran yang berbeda mengenai tujuannya, apakah murni sebagai pendidikan (li-ta’z\ib) atau lebih merupakan sebagai bentuk penghukuman suami terhadap isterinya. Kebanyakan panafsir klasik sepakat bahwa pemukulan tersebut dilakukan setelah dicoba berbagai cara untuk mempengaruhi isteri, jika dia tetap keras kepala baru diberikan pukulan ringan, bukan untuk melukai tapi untuk menghukum. Namun apa pun alasannya perosalan hak-hak suami dalam memperlakukan isteri yang nusyuz kiranya tetap saja menjadi ajang legitimasi yang membolehkan tindak kekerasan suami terhadap isteri.
Hal itu tentu saja berkaitan dengan batas-batas pengertian nusyuz yang belum jelas dan juga pemberian status hukum nusyuz yang merupakan hak seorang suami. Artinya, suami berhak menentukan apakah isterinya melakukan nusyuz atau tidak. Seperti halnya yang dijelaskan dalam kitab ‘Uqud al-Lujjayn tentang beberapa hal yang membolehkan seorang memukul isterinya antara lain; jika isteri menolak berhias dan bersolek di hadapan suami, menolak ajakan untuk tidur, keluar rumah tanpa izin, memukul anak kecilnya yang sedang menangis, mencaci maki orang lain, menyobek-nyobek pakaian suami, menarik jenggot suami (sebagai penghinaan), mengucapkan kata-kata yang tidak pantas, seperti bodoh, dungu. Meskipun suaminya mencaci lebih dahulu, menampakkan wajahnya kepada orang lain yang bukan mahramnya, memberikan harta suami di luar batas kewajaran, menolak menjalin hubungan kekeluargaan dengan saudara-saudara suami.
Begitu pula ketika kita mencoba memahami hak suami dalam memisahi ranjang isteri yang nusyuz. Tidak ada ketentuan yang menjelaskan secara terperinci sampai dimana batasan-batasannya. Walaupun ada sebagian ulama’ yang berpendapat bahwa hijr yang dilakukan suami itu boleh dilakukan asal tidak melebihi tiga hari. Sedangkan yang lain berpendapat dengan menganalogikannya pada batas hak ila’ yaitu empat bulan. Meskipun begitu perlakuan hijr suami itu sendiri dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual terhadap isteri. Sebab jika dikembalikan lagi pada tujuan asal perkawinan yang salah satunya adalah untuk pemenuhan kebutuhan biologis, maka sikap tidak perduli terhadap kebutuhan biologis pasangannya yang ditunjukkan dengan cara menjahui ranjangnya dan menghindari dalam berhubungan seks merupakan tindakan yang salah. Karena kebutuhan itu tidak hanya merupakan hak suami saja namun juga merupakan hak isteri. Seperti yang dijelaskan oleh beberapa ayat dalam al-Qur’an yang menyinggung tentang arti pentingnya penyaluran kebutuhan biologis secara sehat dan benar. Di antaranya yaitu;
أحل لكم ليلة الصيام الرفث الى نسائكم هن لباس لكم وأنتم لباس لهن علم الله انكم كنتم تختانون انفسكم فتاب عليكم وعفاعنكم
Dalam ayat yang lain;
نسائكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم
Tidak hanya sebatas hak untuk memisahi ranjang dan memukul, suami pun masih memiliki hak yang lain dalam memperlakukan isterinya yang sedang nusyuz seperti pencegahan nafkah dan penjatuhan talak. Untuk pencegahan nafkah hal ini seperti yang dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), sesuai dengan penghasilan suami menanggung:
nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri
biaya pengobatan bagi isteri dan anak
biaya pendididkan bagi anak
Kewajiban-kewajiban di atas diperjelas lagi dengan ayat (5) kewajiban suami terhadap isterinya tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari isterinya. Begitu pula pada ayat (7) dijelaskan lagi dengan menyatakan; kewajiban suami sebagaimana dimaksud pada ayat (5) gugur apabila isteri nusyuz.
Harus dicatat, pemberian nafkah itu berarti meliputi makanan, tempat tinggal dan pakaian. Dan hal itu wajib bagi suami ketika isteri mulai tinggal bersamanya dan mengizinkan hubungan badan setelah pernikahan, asalkan tentu saja isteri mampu untuk itu. Oleh karena itu sudah semestinya jika kewajiban itu tidak hilang hanya karena perkara-perkara sepele seperti hal-hal yang diklaim suami terhadap isterinya saat nusyuz. Menurut Ibnu Hazm bahwa apa pun alasannya memberi nafkah merupakan kewajiban pihak suami sejak terjalinnya akad nikah baik suami mengajak hidup serumah atau tidak, baik isteri masih dibuaian, atau berbuat nusyuz atau tidak, kaya atau fakir, masih punya orang tua atau telah yatim, gadis atau janda, merdeka atau budak, semua disesuaikan dengan keadaan dan kesanggupan suami. Tidak mudah sebenarnya melacak sebab-sebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, karena tidak bisa dipungkiri kondisi sosial masyarakat kita masih beranggapan bahwa persoalan dalam rumah tangga merupakan sesuatu yang tabuh diungkapkan karena hal itu adalah urusan internal dan privasi sebuah keluarga.
Setidaknya ada beberapa faktor yang berpeluang dalam menimbulkan tindak kekerasan dalam rumah tangga khususnya terhadap isteri. Salah satunya adalah kekeliruan dalam memahami ajaran agama. Seperti kekeliruan dalam memahami surat An-Nisa’ (4):34 yang sering dianggap sebagai pembolehan pemukulan suami terhadap isteri. Atau juga juga terhadap ayat dalam surat al-Baqarah (2):223 yang banyak dipahami sebagai pemberian hak terhadap suami dalam melakukan eksploitasi seksual terhadap isteri. Semua itu tentu saja tidak terlepas dari asumsi dasar bahwa laki-laki adalah pemimpin atas perempuan dan mereka merupakan pihak yang berkuasa. Paradigma kekuasaan semacam itu tampaknya juga melakhirkan implikasi dalam teori perkawinan. Islam memandang bahwa perkawinan merupakan perjanjian yang menghalalkan laki-laki dan perempaun untuk menikmati naluri seksualnya. Melalui akad ini, isteri dianggap milik laki-laki atau suami dengan kepemilikan intifa’. Meskipun menurut sebagian ulama Syafi’iyyah, akad nikah bukanlah akad tamlik (kepemilikan), melainkan akad ibadah (pilihan).
Sementara itu, seperti yang diketahui walaupun istilah kekerasan terhadap perempuan belum digunakan dalam rumusan hukum. KUHP menempatkan sebagian besar dalam bab kejahatan dengan kesusilaan. Khusus tentang penganiayaan terhadap anggota keluarga termasuk terhadap isteri dijelaskan dalam pasal 356 dalam bab penganiayaan. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pidana dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, isterinya atau anaknya.
Metode Penelitian
Jenis penelitian
Jenis penelitian skripsi ini adalah penelitian pustaka (Library research), yaitu suatu penelitian yang sumber datanya diperoleh dari pustaka, buku-buku atau karya-karya tulis yang relevan dengan pokok permasalahan yang diteliti. Sumber tersebut diambil dari berbagai karya yang membicarakan mengenai persoalan-persoalan keluarga, hak-hak dan perlindungan terhadap perempuan, kekerasan dalam rumah tangga dan beberapa literatur tentang hukum pidana baik dari perspektif Islam maupun hukum positif.
Sifat penelitian
Penelitian ini bersifat deskriptif analitik, digunakan untuk melakukan inventarisasi dan identifikasi secara kritis analitis dengan melalui proses klasifikasi terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang telah berlaku selama ini dengan tujuan pertama menetapkan kreteria identifikasi untuk menyeleksi manakah norma-norma yang dapat disebut sebagai norma hukum positif, mana yang bersifat sebagai norma sosial, dan mana yang bersifat non hukum. Kedua, melakukan koreksi terhadap norma-norma yang teridentifikasi sebagai norma hukum (positif). Ketiga, mengorganisir norma-norma yang sudah diidentifikasi dan dikumpulkan ke dalam suatu sistem yang kompherensif.
Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah normatif- yuridis, pendekatan tersebut dipakai untuk menemukan asas atau doktrin hukum positif yang berlaku, berupa Pendapat-pendapat ahli hukum baik hukum Islam maupun hukum positif umum untuk selanjutnya dianalisa secara kritis. Tidak lupa pula dengan mengadakan telaah terhadap fakta-fakta hukum yang relevan kemudian mengkorelasikannya dengan doktrin dan asaa-asas hukum tersebut.
Tekhnik pengumpulan data
Tehnik yang digunakan dalam pengumpulan data dalam penelitian ini adalah tehnik dokumentatif. Yaitu dengan mengumpulkan data primer yang diambil dari buku-buku yang secara lansung berbicara tentang permasalahan yang diteliti dan juga dari data-data sekunder yang secara tidak langsung membicarakannya namun relevan untuk dikutip sebagai pembanding.
Analisa data
Sedangkan metode yang dipakai dalam menganalisa data agar diperoleh data yang memadai dan valid adalah dengan mengunakan analisa data kualitatif. Dalam oprasionalnya, data yang telah diperoleh digeneralisir, diklasifikasikan kemudian dianalisa dengan mengunakan penalaran induktif dan deduktif. Penalaran induktif dalam prosesnya bertolak dari premisa-premisa yang berupa norma-norma hukum yang diketahui, dan berakhir (sementara) pada penemuan asas-asas atau doktrin hukum. Aplikasi dari metode tersebut dalam penelitian ini adalah bertitik tolak dari upaya untuk menemukan asas-asas dan doktrin hukum tentang Batas-batas Hak Suami dalam Memperlakukan Isterinya yang Nusyuz yang telah ada untuk digeneralisir, diklasifikasi dan dianalisa guna menemukan pemahaman baru yang lebih komprehensif dan sistematis. Sedangkan penalaran deduktif dipakai untuk mengimplementasikan norma-norma hukum in abstracto yang telah ditemukan tersebut untuk dijadikan titik tolak dalam melihat dan menilai masalah in concreto, yaitu terjadinya perlakuan suami yang melampaui batas-batas haknya dan kemungkinan sanksi pidananya.
Sistematika pembahasan
Dalam upaya mengkaji pokok permasalahan yang ingin digali dalam skripsi ini, penyusun mencoba untuk menguraikannya dalam lima bab bahasan, dimana antara masing-masing bab diposisikan saling memiliki korelasi yang saling berkaitan secara logis. Seperti biasa dalam skripsi nanti akan diawali dengan pendahuluan dan diakhiri dengan bab kelima, yaitu penutup.
Bab pertama tentang pendahuluan, yang meliputi latar belakang masalah untuk memberikan penjelasan mengapa penulisan ini perlu dilakukan. Apa yang melatarbelakangi penelitian ini. Rumusan masalah dimaksudkan untuk mempertegas pokok-pokok masalah yang akan diteliti agar lebih terfokus. Kemudian dilanjutkan dengan tujuan dan kegunaan penelitian untuk menjelaskan tujuan dan urgensi penelitian ini. Setelah itu telaah pustaka untuk memberikan penjelasan dimana posisi penulis dalam hal ini, dimana letak kebaharuan penelitian ini. Sedangkan kerangka teoritik merupakan tinjauan sekilas mengenai beberapa pandangan atau pendapat-pendapt tokoh tentang obyek bahasan yang diteliti. Adapun metodologi dimaksudkan untuk menjelaskan bagaimana cara yang akan dilakukan penulis dalam penelitian ini, pendekatan apa yang dipakai dan bagaimana langkah-langkah penelitian tersebut akan dilakukan. Terakhir sistematika pembahasan adalah untuk memberikan gambaran secara umum, sistematis, logis dan korelatif mengenai krangka bahasan penelitian.
Bab kedua berisi tinjauan umum tentang nusyuz, yang mencakup pengertian nusyuz, bentuk-bentuk perbuatan nusyuz, dasar hukum perbuatan nusyuz dan akibat hukumnya. Hal ini penting dikemukakan meskipun secara umum, sebab tinjauan ini merupan pintu gerbang untuk memasuki pembahasan yang lebih spesifik dalam bab-bab berikutnya.
Bab ketiga berbicara tentang hak-hak suami dan batasan-batasannya dalam memperlakukan isteri yang nusyuz, bab ini merupakan pokok masalah pertama yang diteliti. Peneliti dalam hal ini akan mencoba mendiskripsikan berbagai pendapat atau ide-ide dari berbagai pemikir hukum Islam mengenai persoalan tersebut, sekaligus melakukan analisa secara kritis-analitis dalam menyaring setiap pendapat dari ulama yang telah ada dan memperbandingkannya dengan penafsiran kaum pemikir kontemporer guna menemukan sebuah pemahaman baru yang lebih kontekstual dengan tuntutan kekinian.
Bab keempat mengupas seputar tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap isteri yang nusyuz dan kemungkinan sanksi pidana. Dalam bab ini peneliti akan mencoba mengkorelasikan hak-hak suami dalam memperlakukan isteri saat nusyuz dengan rentanya tindak kekerasan terhadap isteri dalam rumah tangga, yang salah satunya dipicu oleh pemahaman yang keliru terhadap ajaran agama, seperti dalam memahami persoalan nusyuz. Begitu pula dalam bab ini peneliti akan mencoba mendiskripsikan mengenai ketentuan-ketentuan hukum pidana yang mengatur permasalah tindak kekerasan terhadap isteri. Hal ini merupakan upaya menemukan kemungkinan sanksi pidana terhadap suami melakukan tindak kekerasan terhadap isterinya yang nusyuz, walaupun dalam hal ini ia memiliki beberapa hak dalam memperlakukannya.
Bab kelima penutup yang mencakup kesimpulan sekaligus saran-saran berkaitan dengan hasil penelitian yang ditemukan oleh penyusun sekaligus diajukan sebagai jawaban atas pokok masalah.
Pada bagian akhir dari skripsi ini juga memuat hal-hal penting dan releven dengan penelitian yang tidak perlu dimuat pada bagian utama, terdiri atas daftar pustaka, lampiran-lampiran dan curriculum vitae.
BAB II
TINJAUAN UMUM TENTANG NUSYUZ
Pengertian Nusyuz
Menurut bahasa nusyuz adalah masdar atau infinitive dari kata, نشز, ينشز yang mempunyai arti tanah yang terangkat tinggi ke atas. ‘Ali as-Sabuni dalam tafsirnya mengatakan bahwa: النشزالمكان المرتفع ومنه تل ناسزأى مرتفع Sedangkan menurut al-Qurtubi: ما إرتفع من الأرض(suatu yang terangkat ke atas dari bumi). Adapun Ahmad Warson al-Munawwir dalam kamusnya memberi arti nusyuz dengan arti sesuatu yang menonjol di dalam, atau dari suatu tempatnya. Dan jika konteksnya dikaitkan dengan hubugan suami-isteri maka ia mengartikan sebagai sikap isteri yang durhaka, menentang dan membenci kepada suaminya.
Menurut terminologis, nusyuz mempunyai beberapa pengertian di antaranya: Menurut fuqaha Hanafiyah seperti yang dikemukakan Saleh Ganim mendefinisikanya dengan ketidaksenangan yang terjadi diantara suami-isteri. Ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa nusyuz adalah saling menganiaya suami isteri. Sedangkan menurut ulama Syafi’iyah nusyuz adalah perselisihan diantara suami-isteri, sementara itu ulama Hambaliyah mendefinisikanya dengan ketidak-senangan dari pihak isteri atau suami yang disertai dengan pergaulan yang tidak harmonis.
Menurut Ibnu Manzur, secara terminologis nusyuz ialah rasa kebencian suami terhadap isteri atau sebaliknya. Sedangkan menurut Wahbah Az-Zuhaili, guru besar ilmu fiqh dan ushul fiqh pada Universitas Damaskus, mengartikan nusyuz sebagai ketidakpatuhan atau kebencian suami kepada isteri terhadap apa yang seharusnya dipatuhi, begitu pun sebaliknya.
Isteri yang melakukan nusyuz dalam Kompilasi Hukum Islam didifinisikan sebagai sebuah sikap ketika isteri tidak mau melaksanakan kewajibannya yaitu kewajiban utama berbakti lakhir dan batin kepada suami dan kewajiban lainnya adalah menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.
Bagi sebagian ulama berpendapat bahwa nusyuz tidak sama dengan syiqaq, karena nusyuz dilakukan oleh salah satu pasangan dari suami-isteri. Nusyuz berawal dari salah satu pihak, baik dari isteri maupun suami bukan kedua-duanya secara bersama-sama, karena hal tersebut bukan lagi merupakan nusyuz melainkan dikategorikan sebagai syiqaq. Begitu pula mereka membedakan antara nusyuz dan i’radh. Menurut mereka, dengan memperbandingkan antara surat an-Nisa’ (4): 34 dengan an-Nisa’ (4): 128 dapat ditarik sebuah pemahaman bahwa pengertian kata nusyuz lebih menyeluruh dari pada kata i’radh. Hal ini tentu saja dikarenakan kandungan arti kata nusyuz melingkupi seluruh jenis perlakuan buruk dari suami dan isteri dalam hidup rumah tangga. Sedangkan i’radh hanya sebatas beralihnya perhatian suami dari isterinya kepada sesuatu yang lain.
Dari pengertian di atas, ternyata para ulama memiliki pandangan yang tidak jauh berbeda antara satu dengan yang lainya. Dan sebagai kesimpulannya, disamping perbuatan nusyuz selain mungkin saja dilakukan oleh seorang isteri, juga mungkin bila dilakukan oleh seorang suami, jika suami tidak mempergauli isterinya dengan baik atau ia melakukan tindakan-tindakan yang melebihi batas-batas hak dan kewenangannya dalam memperlakukan isteri yang nusyuz sebagaimana yang digariskan oleh ajaran agama.
Dasar Hukum Perbuatan Nusyuz
Dalam kehidupan rumah tangga, tidak selalu terjadi keharmonisan, meskipun jauh dari sebelumnya, sewaktu melaksanakan perkawinan dikhutbahkan agar suami-isteri bisa saling menjaga untuk dapat terciptanya kehidupan yang mawaddah warahmah diantara mereka. Akan tetapi, dalam kenyataanya konflik dan kesalah-pahaman diantara mereka kerap kali terjadi sehingga melunturkan semua yang diharapkan.
Timbulnya konflik dalam rumah tangga tersebut pada akhirnya kerap kali mengarah pada apa yang disebut dalam fiqh dengan istilah nusyuz. Hal ini dapat ditemukan dalam Ayat al-Qur’an:
الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم فالصالحات قنتت حفظت للغيب بما حفظ الله والتي تخافون نشوزهن فعضوهن وهجروهن فىالمضاجع واضربوهن فإن أطعنكم فلا تبتغوا عليهن سبيلا إن الله كان عليا كبيرا
Ayat diatas sering kali dikutip dan digunakan sebagai landasan tentang nusyuznya isteri terhadap suami, meskipun secara tersurat tidak dijelaskan bagaimana awal mula terjadinya nusyuz isteri tersebut melainkan hanya sebatas solusi atau proses penyelesaiannya saja yang ditawarkan. Atau dapat juga ditarik beberapa pemahaman mengenai kandungan hukum yang terdapat dalam Ayat tersebut yaitu:
1. Kepemimpinan rumah tangga
2. Hak dan kewajiban suami-isteri
3. Solusi tentang nusyuz yang dilakukan oleh isteri
Terdapat Ayat lain juga yang biasa dikutip ketika membicarakan persoalan nusyuz yaitu:
وإن امرأة خافت من بعلها نشوزا أو إعراضا فلا جناح عليها أن يصلحا بينهما صلحا والصلح خير وأحضرت الأنفس الشح وأن تحسنوا وتتقوا فإن الله بما تعملون خبيرا
Ayat di atas sering dikutip sebagai dasar tentang nusyuznya suami, walaupun pada realitanya maupun dalam literatur-literatur kajian fiqh persoalan tentang nusyuznya suami kurang mendapat perhatian dan jarang menjadi obyek kajian secara khusus.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) aturan mengenai prsoalan nusyuz dipersempit hanya pada nusyuznya isteri saja serta akibat hukum yang ditimbulkannya. Mengawali pembahasannya dalam persoalan nusyuz KHI berangkat dari ketentuan awal tentang kewajiban bagi isteri, yaitu bahwa dalam kehidupan rumah tangga kewajiban utama bagi seorang isteri ialah berbakti lakhir dan batin kepada suami dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam. Dan isteri dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud tersebut. Walaupun dalam masalah menentukan ada atau tidak adanya nusyuz isteri tersebut menurut KHI harus di dasarkan atas bukti yang sah.
Bentuk-bentuk Perbuatan Nusyuz
Bentuk-bentuk perbuatan nusyuz sebagaimana dijelaskan dalam Ensiklopedi Hukum Islam dapat berupa perkataan maupun perbuatan. Bentuk perbuatan nusyuz, yang berupa perkataan dari pihak suami atau isteri adalah memaki-maki dan menghina pasanganya, sedangkan nusyuz yang berupa perbuatan adalah mengabaikan hak pasanganya atas dirinya, berfoya-foya dengan orang lain, atau menganggap hina atau rendah terhadap pasanganya sendiri.
Dari pengertian nusyuz sebagaima yang telah dijelaskan di atas yaitu sebagai sikap pembangkanggan terhadap kewajiban-kewajiban dalam kehidupan perkawinan, sebenarnya para ulama telah mencoba melakukan klasifikasi tentang bentuk-bentuk perubuatan nusyuz itu sendiri. Dan diantara tingkah laku maupun ucapan yang dapat dianggap sebagai perbuatan nusyuz isteri ialah:
1. Apabila isteri menolak untuk pindah kerumah kediaman bersama tanpa sebab yang dapat dibenarkan secara syar’i. Padahal suami telah mengajak pindah ke tempat kediman bersama sedang tempat kediaman bersama (tempat tinggal) tersebut merupakan tempat tinggal yang layak bagi dirinya. Sebagaimana dalil:
وترك إجابته إلى المسكن اللائك بها النشوز
2. Apabila keluar dari tempat tinggal bersama tanpa seizin suaminya. Akan tetapi mazhab Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa apabila keluarnya isteri itu untuk keperluan suaminya maka tidak termasuk nusyuz, akan tetapi jika keluarnya isteri itu bukan karena kebutuhan suami maka isteri itu dianggap nusyuz.
3. Apabila isteri menolak untuk ditiduri oleh suaminya. Dalam suatu hadis dijelaskan tentang kewajiban seorang isteri kepada suaminya, untuk tidak menolak apabila diajak oleh suaminya untuk melakukan hubungan suami-isteri, yaitu:
إذا دعا الرجل إمرئته إلى فراشه فلم تأته فبات غضبان عليها لعنتها الملائكه حتى تصبح
Isteri yang menolak untuk ditiduri oleh suaminya, tanpa suatu alasan yang sah maka ia dianggap nusyuz, sesuai dengan dalil yang berbunyi:
النشوز : متى إمتنعت من فراشه أوخرجت من منزله بغير إذنه
Menurut qaul yang lain nusyuz yaitu:
منعها نفسها من الاستمتاع بها إذا طلب لذ لك
4. Membangkangnya seorang isteri untuk hidup dalam satu rumah dengan suami dan dia lebih senang hidup di tempat lain yang tidak bersama suami. Hal ini sebagaimana dijelskan dalam kitab Tafsir Al-Bahrul Muhit dengan ungkapannya yaitu bahwa perbuatan nusyuz adalah:
ألنشوز هو امتناعها من المقام فى بيته واقمتها فى مكان لا يريد الإ قامة فيه
Untuk mengenali bentuk-bentu perbuatan nusyuz dapat juga mengkaitkanya dengan kata yang artinya menghilangkan, dalam arti perempuan yang hilang rasa kasih sayangnya terhadap suami baik dzakhir maupun batinnya, sehingga seorang isteri tersebut selalu meninggalkan kehendak dan kemauan perintah suami, sehingga suami merasa benci dan tiada kepedulian kepadanya.
Secara lebih khusus Wahbah al-Zuhaili mengemukakan bahwa, nusyuz isteri adalah lebih pada relasi seksual. Artinya ketika isteri tidak disibukkan oleh pelbagai alasan yang menjadi kewajibannya, atau tidak terbayang-bayangi oleh kekerasan yang mungkin dilakukan oleh suaminya.
Sedangkan Muhammad Yusuf Musa berpendapat bahwa ciri-ciri nusyuz isteri adalah:
1. ia menolak untuk diajak pindah ke rumah suami tanpa alasan yang sah.
2. isteri mau untuk tinggal di rumah kediaman bersama, tetapi kemudian dia pergi dan tidak kembali tanpa alasan yang dibenarkan syara’.
3. keduanya tinggal di rumah isteri, tetapi isteri melarang sang suami untuk memasuki rumahnya.
Adapun bentuk-bentuk ucapan yang bisa dimasukkan dalam kategori nusyuznya isteri sehingga suami diprbolehkan memukulnya diantara mencaci maki orang lain, mengucapkan kata-kata yang tidak pantas seperti bodoh, kepada suami meskipun suami mencaci lebih dulu.
Menurut Saleh bin Ganim, bentuk-bentuk perbuatan nusyuz yang berupa perkataan atau ucapan adalah seperti tutur sapa seorang isteri kepada suaminya yang semula lembut, tiba-tiba beruba menjadi kasar dan tidak sopan. Bila dipanggil suami, isteri tidak menjawab, atau menjawab dengan nada terpaksa, atau pura-pura tidak mendengar dan mengulur-ulur jawaban, berbicara dengan sura keras dan nada tinggi, berbicara dengan laki-laki lain yang tidak mahramnya, baik langsung maupun tidak (lewat telepon atau bersurat-suratan), dengang tujuan tidak dibenarkan syara’, mencaci-maki, berkata kotor dan melaknat, menyebarkan berita keburukan suami dengan tujuan melecehkannya di hadapan orang lain, tidak menepati janji terhadap suami, menuduh suami berbuat mesum dan meminta cerai tanpa alasan yang jelas.
Sebagaimana isteri, nusyuz suami pun dapat berupa ucapan, perbuatan atau juga dapat berupa kedua-duanya sekaligus. Dan hal ini sebagaimana diuraikan secara rinci oleh Saleh bin Ganim sebagai berikut:
1. mendiamkan isteri, tidak diajak bicara. Meskipun bicara tapi selalu menggunakan kata-kata yang kasar dan menyakitkan.
2. mencela dengan menyebut-nyebut keaiban jasmani atau jiwanya.
3. berburuk sangka terhadap isteri, dan tidak mengajak isteri tidur bersama.
4. menyuruh isteri melakukan maksiat dan melangar larangan Allah.
Sementara itu, bentuk nusyuz yang berupa perbuatan dapat berupa:
1. tidak mengauli isterinya tanpa uzur atau sebab-sebab yang jelas.
2. menganiaya isteri, baik dengan pukulan, hinaan, atau celaan dengan tujuan hendak mencelakakan isteri.
3. tidak memberi nafkah sandang, pangan dan lain-lain.
4. menjahui isteri karena penyakit yang dideritanya.
5. bersenggama dengn isteri melalui duburnya.
Akibat Hukum Nusyuz
Menurut Muhammad ‘Ali al-Sabuni, apabila terjadi nusyuz yang dilakukan oleh isteri maka Islam memberikan cara yang jelas dalam mengatasinya:
1. Memberikan nasihat dan bimbingan dengan bijaksana dan tutur kata yang baik.
2. Memisahi ranjang dan tidak mencampurinya (mengaulinya).
3. Pukulan yang sekiranya tidak menyakitkan, misalnya dengan siwak dan sebagainya, dengan tujuan sebagai pembelajaran baginya.
4. Kalau ketiga cara diatas sudah tidak berguna (masih belum bisa mengatasi isteri yang nusyuz), maka dicari jalan dengan bertahkim (mengangkat hakim) untuk menyelesaikannya.
Mengenai tiga tindakan yang harus dilakukan suami terhadap isteri yang nusyuz berdasarkan pada surat an-Nisa’ Ayat 34 di atas tersebut, ulama fiqh berbeda pendapat dalam pelaksanaanya, apakah harus berurutan atau tidak. Menurut jumhur, termasuk mazhab Hambali, tindakan tersebut harus berurutan dan disesuaikan dengan tingkat dan kadar nusyuznya. Sedangkan mazhab Syafi’i, termasuk Imam Nawawi, berpendapat bahwa dalam melakukan tindakan tersebut tidak harus berjenjang, boleh memilih tindakan yang diinginkan seperti tindakan pemukulan boleh dilakukan pada awal isteri nusyuz. Hal itu dengan catatan jika dirasa dapat mendatangkan manfaat atau faedah jika tidak maka tidak perlu, malah yang lebih baik adalah memaafkannya.
Sebagai akibat hukum yang lain dari perbuatan nusyuz menurut jumhur ulama, mereka sepakat bahwa isteri yang tidak taat kepada suaminya (tidak ada tamkin sempurna dari isteri) tanpa adanya suatu alasan yang dapat dibenarkan secara syar’i atau secara ‘aqli maka isteri dianggap nusyuz dan tidak berhak mendapatkan nafkah. Dalam hal suami beristeri lebih dari satu (poligami) maka terhadap isteri yang nusyuz selain tidak wajib memberikan nafkah, suami juga tidak wajib memberikan giliranya. Tetapi ia masih wajib memberikan tempat tinggal.
Menurut maz\hab Hanafi, apabila seorang isteri mengikatkan (tertahan) dirinya dirumah suaminya dan dia tidak keluar tanpa seizin suaminya, maka isteri seperti ini dianggap taat. Sedangan bila ia keluar rumah atau menolak berhubungan badan dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan secara syar’i maka ia disebut nusyuz dan tidak mendapatkan nafkah sedikitpun, karena sebab wajibnya nafkah menurut ulama Hanafiyah adalah tertahannya seorang isteri di rumah suami.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa kewajiban-kewajiban suami yang berupa kewajiban memberi nafkah, menyediakan tempat kediaman bagi isteri, biaya rumah tangga, biaya perawatan dan pengobatan bagi isteri berlaku semenjak adanya tamkin sempurna dari isterinya. Dan kewajiban-kewajiban tersebut menjadi gugur apabila isteri nusyuz
Dalam Pasal selanjutnya dijelaskan bahwa selama isteri dalam keadaan nusyuz kewajiban suami terhadap isterinya seperti yang telah disebutkan di atas gugur kecuali yang berkaitan dengan hal-hal untuk kepentingan anaknya. Dan untuk kewajiban suami terhadap isteri nusyuz yang gugur tersebut belaku kembali jika isteri sudah tidak nusyuz lagi.
Begitu pula akibat hukum yang berupa perceraian, hal ini dimungkinkan jika kedua belah pihak sudah tidak mungkin untuk berdamai lagi, hal ini juga sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang hukum perkawinan pada Pasal 39 Ayat (2) jo. Inpres Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 116 huru f.
Dalam hal akibat hukum bagi nusyuznya suami maka tidak ada ketentuan yang secara jelas mengatur tentang kewenangan atau hak isteri dalam menindak suaminya tersebut. Walaupun seorang isteri memiliki kewenangan untuk ikut menanggulangi kekeliruan dan penyelewengan yang dilakukan suami, hal itu sebatas tanggung jawabnya sebagai seorang isteri. Seorang isteri tidak dibenarkan menjalankan atau menerapkan metode pengacuhan atau pemukulan seperti yang dilakukan suami kepadanya saat ia nusyuz, hal ini disebabkan oleh karena adanya perbedaan qodrat antara laki-laki dan wanita, serta lemahnya isteri untuk dapat menanggulangi suami.
Seorang isteri dalam menyikapi nusyuznya suami hendaknya berusaha sekuat tenaga untuk menasihati suaminya akan tanggung jawabnya atas isteri dan anak-anaknya. Hal ini tentu saja ia lakukan dengan cara musyawarah secara damai dengan tutur kata lembut dan halus. Tidak lupa ia juga harus mengintropeksi diri atas segala kemungkinan dirinya sebagai pemicu suaminya dalam melakukan penyimpangan tersebut.
Apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai perdamaian juga, maka menurut imam Malik sebagaimana dikutip oleh Nurjannah Ismail isteri boleh mengadukan suaminya kepada hakim (pengadilan). Hakimlah yang akan memberikan nasihat kepada sang suami. Apabila tidak dapat dinasihati, hakim dapat melarang sang isteri untuk taat kepada sang suami, tetapi suami tetap wajib memberi nafkah. Hakim juga membolehkan sang isteri untuk pisah ranjang, bahkan tidak kembali ke rumah suaminya. Jika dengan cara demikian pun, sang suami belum sadar juga, maka hakim dapat menjatuhkan hukuman pukulan kepada sang suami. Setelah pelaksanaan hukuman tersebut, sang suami belum juga memperbaiki diri, maka hakim boleh memutuskan perceraian dintara keduanya jika isteri menginginkannya. Pendapat imam Malik ini seimbang dengan sikap yang harus diambil atau ditempuh oleh suami saat menghadapi isteri nusyuz, sebagaimana dijelaskan dalam surat an-nisa’ (4): 34, bedanya dalam kasus nusyuznya suami ini yang bertindak adalah hakim.
BAB III
HAK-HAK SUAMI ATAS ISTERI NUSYUZ
DAN BATASAN-BATASANNYA
Terciptanya kebahagiaan dan ketentraman berumah tangga sangat tergantung pada komitmen suami-isteri dalam melaksanakan peran dan kewajiban masing-masing. Jika peran dan kewajiban mereka telah dilakukan secara baik, maka dapat dipastikan kehidupan perkawinan akan berjalan sesuai dengan apa yang mereka harapkan.
Akan tetapi, perjalanan suatu perkawinan tidak selalu tenang dan menyenangkan. Dalam berumah tangga, kadang-kadang muncul belbagai persoalan yang tidak dapat dihindari terutama jika di antara anggota keluarga tidak mau saling memahami dan bertenggang rasa. Apalagi jika tidak mau menjalankan apa yang disyari’atkan Islam dalam kehidupan berumah tangga, serta tidak berusaha menjalin hubungan suami-isteri atas dasar kaidah yang benar.
Kerap kali persoalan muncul secara tiba-tiba, dan itu dapat mengancam keharmonisan dalam rumah tangga sehingga perlu dicarikan solusi secepatnya agar kondisinya kembali menjadi tenang dan penuh cinta. Terhadap persoalan nusyuz, al-Qur’an memberi banyak gambaran bagaimana cara mengatasi dan menyelesaikannya. Dalam penyelesaian persoalan nusyuz pada dasarnya kedua belah pihak (suami-isteri) harus dapat berperan aktif untuk dapat terciptanya rekonsuliasi diantara mereka sendiri.
Akan tetapi, dalam kitab-kitab fiqh pembahasan mengenai penyelesaian persoalan nusyuz seolah-olah lebih banyak diserahkan kepada pihak laki-laki, hal ini tentu saja dilatar belakangi pemahaman tentang konsep kepemimpinan laki-laki sebagai penguasa dan pengatur dalam rumah tangga juga pemahaman sebagau ulama fiqh yang kerap kali mengkaitkan persoalan nusyuz hanya kepada pihak perempuan (isteri) saja, sedangkan pihak suami dalam hal ini adalah seolah-olah menjadi pihak yang dirugikan oleh nusyuznya isteri tersebut sehingga ia diberikan kewenangan atau hak-hak tertentu dalam menyikapinya.
Sebelum masuk dalam pokok bahasan tentang apa saja hak-hak yang dimiliki suami berkaitan dengan kewenangannya dalam memperlakukan isteri yang nusyuz dan sampai dimanakah batas-batas hak yang dimilikinya tersebut, terlebih dulu akan diuraikan sekilas dan secara umum tentang parameter dasar yang dapat digunakan sebagai tolak ukur untuk menilai apakah perlakuan seorang suami terhadap isteri nusyuz telah melampaui hak dan kewenangan atau tidak.
A. Paramater Dalam Menentukan Batasan-Batasan Hak Suami
Minimal dua alasan mengapa batasan-batasan hak dan kewenangan suami perlu untuk didiskripsikan sacara jelas. Pertama, hal ini penting agar kemungkinan terjadinya kesewenang-wenangan suami dalam memperlakukan isteri yang nusyuz dapat dicegah. Kedua, untuk menghindari adanya klaim saling tuduh-menuduh antara suami-isteri tentang siapa yang sebenarnya sedang melakukan nusyuz, sebab tanpa adanya aturan yang jelas tentang batas-batas hak dan kewenangan suami, maka perlakuan suami terhadap isterinya secara kasar dan dinilai melampaui batas, dengan memukul, mencela dan mempergauli secara tidak baik, tidak memberikan hak-hak isteri seperti nafkah dan lain sebagainya, semua itupun dapat dikaitakan sebagai betuk sikap nusyuznya suami. Dan di sini isteri berhak mendapatkan perlindungan hukum sekaligus suami harus dikenakan tindakan secara hukum pula.
Terdapat beberapa parameter yang dapat digunakan dalam menentukan batasan-batasan hak suami dalam memperlakukan isteri yang nusyuz. Hal ini menyangkut, pertama, prinsip-prinsip dasar pola relasi suami-isteri menurut Islam dalam kehidupan rumah tangga secara umum. Kedua, subtansi perbuatan nusyuz itu sendiri, sebagai sebuah perbuatan hukum yang harus dilihat dari segi kualitatatif maupun kuantitatif serta motifasi yang melatar belakanginya.
1. Prinsip Dasar Pola Relasi Suami-Isteri
Bardasarkan kajian terhadap al-Qur’an dan as-Sunnah sebagaimana diungkapkan oleh Khoiruddin Nasution terdapat minimal 5 prinsip perkawinan menyangkut pula di dalamnya adalah mengenai relasi suami-isteri, yaitu:
a. prinsip musyawarah
b. prinsip terwujudnya rasa aman, nyaman dan tentram
c. prinsip anti kekerasan
d. prinsip bahwa relasi suami-isteri adalah sebagai patner
e. prinsip keadilan.
Dalam perundang-undangan perkawinan Indonesia juga dapat diketemukan beberapa prinsip dasar menyangkut relasi suami-isteri. Pertama, prinsip kebersamaan, dalam arti keduanya sama-sama berkewajiban dalam menegakkan rumah tangga. Kedua, prinsip musyawarah dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga. Ketiga, keduanya berkedudukan secara seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan dalam masyarakat. Keempat, mempunyai hak sama di depan hukum. Kelima, prinsip saling cinta, hormat-menghormati dan saling membantu.
Quraish Sihab sebagaimana dikutip dalam buku Wajah Baru Relasi Suami-Isteri, menyatakan bahwa akad nikah adalah penyerahan kewajiban-kewajiban perkawinan, sekaligus penerimaan di antara mereka selaku suami-isteri untuk hidup bersama selaku pasangan dan mitra yang berdampingan, menyatu dan terhimpun dalam suka dan duka.
Begitu pula menurut Tolhah Hasan, hubungan suami-isteri dalam rumah tangga muslim bukanlah hubungan dominasi antara satu pihak terhadap pihak yang lainnya, tetapi hubungan yang harmonis dan saling menghormati. Dalam hal pergaulan suami-isteri, tidak hanya isteri yang dituntut untuk tidak berhianat kepada suami. Seorang suami pun wajib mempergauli isterinya secara baik dengan cara bersikap lembut terhadapnya dan tidak menyakiti hatinya dan melakukan segala hal yang mendatangkan rasa tentram, cinta dan damai.
Sebagai implementasi prinsip-prinsip di atas, dalam menyikapi persoalan nusyuz harus mempetimbangkan dua hal: pertama, keadilan. Artinya ketika isteri nusyuz mereka harus dipahami tidak hanya pada sisi ketidakpatuhannya saja, tetapi harus dipahami secara menyeluruh, misalnya bagaimana perlakuan suami terhadap isterinya, apakah hak-hak isteri sudah dipenuhi suami atau belum. Kedua, prinsip mua’syarah bil ma’ruf. Artinya masing-masing harus tetap mempergauli secara baik, tidak terkecuali dalam menyikapi salah satu pasangan yang sedang nusyuz.
2. Subtansi Hukum Perbuatan Nusyuz Dan Tujuan Pemberian Sanksi
Dalam menyikapi isteri yang nusyuz, yang terpenting juga adalah harus dapat melihat persoalan tersebut secara subtantif. Artinya, melihat persoalan itu sebagai suatu permasalahan hukum yang harus memiliki unsur-unsur tertentu untuk bisa disebut sebagai perbuatan hukum. Yang dalam hal ini harus memenuhi tiga unsur; pertama, unsur formil, yaitu adanya undang-undang atau nas yang mengatur hal itu. Kedua, unsur matriil. yaitu adanya sifat melawan hukum, dengan berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Ketiga, unsur moril, yaitu pelakunya dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum.
Jika dikaitkan dengan persoalan nusyuz maka untuk mengetahui apakah suatu perbuatan ‘ketidaktaatan’ tertentu seorang isteri dapat dikategorikan sebagai sikap nusyuz atau tidak maka hal itu dapat dilihat dari ada tidaknya dasar hukum yang menjelaskannya. Begitu pula perbuatan tersebut harus bersifat melawan hukum. Artinya, bahwa perbuatan tersebut harus bersifat telah pasti terjadinya, tidak hanya berdasarkan praduga atau perkiraan semata. Oleh karena itu untuk mengetahui telah terjadinya perbuatan nusyuz para mufassir berangkat dari pemaknaan atas kata “خوف” dalam rangkaian kalimat awal Ayat surat an-Nisa’ (4): 34 (واللا تى تخافون) yang menurut mereka memiliki dua arti yaitu ظن (prasangka) dan علم (pengetahuan), walaupun sebagian mufassir ada yang lebih condong menggunakan arti yang pertama seperti al-Jamal dan ar-Razi.
Begitu pula masuk dalam pengertian subtansi hukum perbuatan nusyuz di sini adalah segi kualitatif, kuantitatif dan latar belakang pemicu perbuatan itu sendiri. Hal ini tentu saja karena jenis, sifat dan bentuk dari perbuatan nusyuz tersebut sangat beragam, sehigga diperlukan pengkategorian secara spesifik untuk dapat menentukan masuk dalam klompok apa bentuk perbuatan itu, ringan, sedang ataukah berat. Sehingga dalam menyikapinya pun suami dapat dinilai apakah ia telah berlebihan atau tidak.
Adapun tujuan penjatuhan sanksi terhadap isteri nusyuz juga dapat dugunakan sebagai paremeter seorang suami dalam melakukan hak-haknya, begitu pula dapat digunakan untuk menilainya, apakah dia telah melampaui batas-batas hak dan kewenanganya atau belum. Menurut Andi Hamzah dan A. Simanglipu, sepanjang perjalanan sejarah, tujuan penjatuhan sanksi dapat dibagi menjadi lima hal, yaitu: (1) pembalasan (revenge), (2) penghapusan dosa (expiation), (3) menjerahkan (deterrent), (4) perlindungan terhadap umum (protektion of the public), (5) memperbaiki si pelaku (rehabilitation). Dan dari kelima tujuan tersebut yang paling cocok untuk dijadikan peganggan bagi suami dalam menindak isteri yang nusyuz tentu saja adalah tujuan yang nomor tiga dan lima.
Dalam hal tujuan penjatuhan sanksi terhadap isteri yang nusyuz maka tidak lain hal itu sebagai media pembelajaran terhadap isteri. Begitu pula menurut Sa’id Hawa bahwa hak-hak yang dimiliki suami dalam memperlakukan isteri nusyuz tidak lain merupakan upaya ‘penggobatan’ terhadap isteri.
Begitu pula dalam metode penerapannya menurut pendapat Syafi’i sebagaimana dikutip oleh ar-Razi bahwa tiap-tiap tahapan harus saling berurutan, selama cara pertama dapat mengatasi maka tidak perlu memakai yang selebihnya. Seperti misalnya dalam tahap hijr, sebaiknya dimulai dalam bentuk hijr lisan lalu tempat tidur kemudian baru mubasyarah (bersetubuh).
Menurut Muhammad Abduh dan kebanyakan para mufassir yang lain bahwa memang sudah menjadi keharusan jika dalam penerapan tiap-tiap tahapan berurutan, walaupun pada kenyataannya adanya huruf ‘wau’ diantara kalimat-kalimat yang ada tidak dimaksudkan dengan makna littartib (berurutan), sebab hal itu menurutnya sudah dapat diketahui dengan petunjuk nalar rasio.
B. Macam-macam Hak Suami Atas Isteri Nusyuz
Hak atau wewenang adalah izin atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada seseorang untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Menurut L. J. Van Apeldoorn sebagaimana yang dikutip oleh C.S.T. Kansil mendefinisikan hak ialah hukum yang dihubungkan dengan seseorang manusia atau subyek hukum tertentu dan dengan demikian menjelma menjadi sesuatu kekuasaan.
Dalam ilmu hukum hak dibedakan menjadi dua, hak mutlak (absolut) dan hak nisbi (relatif). Hak mulak ialah hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum, dan hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapa pun juga. Seperti hak marital, hak suami untuk menguasai isterinya dan harta bendanya. Sedangkan hak nisbi atau relatif ialah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar supaya seseorang atau beberapa orang yang lain tertentu untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
Berdasarkan telaah yang telah dilakukan peneliti berkaitan dengan persoalan nusyuz secara umum, maka terdapat minimal tiga hak atau kewenangan yang dimiliki suami, dan selama ini dianggap sebagai hak bersifat mutlak (absolut) karena adanya beberapa alasan yang mendukungnya. Hal ini tentu saja berakar dari pemahaman dan penafsiran atas ayat an-Nisa’ (4): 34 secara keseluruhan terutama menyangkut konsep kedudukan dan relasi suami isteri dalam rumah tangga.
Hampir secara keseluruhan ulama sepakat bahwa laki-laki (baca: suami) adalah pemimpin bagi perempuan (baca: isteri) dengan dua alasan. Pertama, karena kelebihan laki-laki atas perempuan. Dan kedua, karena nafkah yang mereka keluarkan untuk keperluan isteri dan rumah tangga lainnya. Sekalipun ulama sepakat dengan kelebihan laki-laki atas perempuan, tetapi dalam menjelaskan faktor-faktor sebagai penyebab nilai lebih laki-laki atas perempuan tersebut terdapat perbedaan.
Dalam menafsirkan Ayat tersebut, Az-Zamakhsyari dalam Al-Kasysyaf ‘an Haqaiq At-Tanzil wa ‘Uyun Al-Aqawil menyatakan bahwa suami adalah pemimpin terhadap isterinya dalam rumah tangga. Kalimat kunci yang menjadi landasan adalah الرّجـال قوّامون على النساء. Oleh Az-Zamakhsyari, kalimat tersebut ditafsirkan dengan يقـومـون عليهن آمرين ناهين كما يقوم الولاة على الرعايا (kaum laki-laki berfungsi sebagai yang memerintah dan melarang kaum perempuan sebagaimana pemimpin berfungsi terhadap rakyatnya). Dengan fungsi itulah laki-laki dinamakan qawwam. Alasan mengapa suamilah yang menjadi pemimpin rumah tangga, Al-Zamakhsyari menafsirkan Ayat:
بما فضّل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم
Oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka dan memberikan mahar.
Adapun dua alasan kenapa laki-laki yang memimpin perempuan dalam rumah tangga adalah:
Pertama, karena kelebihan laki-laki atas perempuan. Kata ganti hum pada kalimat بمافضّل الله بعضهم على بعض menurut Az-Zamakhsyari berlaku untuk kedua-duanya, laki-laki dan perempuan.
Kedua, adalah karena laki-laki berkewajiban membayar mahar dan mengeluarkan nafkah keluarga.
Sebagai konsekuensi dari penafsiran bahwa laki-laki adalah pemimpin perempuan dengan dua alasan seperti yang telah diuraikan di atas, Az-Zamakhsyari menafsirkan bahwa perempuan-perempuan yang saleh (fa assalihat), dalam lanjutan Ayat ini adalah perempuan-perempuan yang ta’at (qanitat) melaksanakan kewajibannya pada suami, dan menjaga kehormatan diri serta menjaga rumah tangga dan harta benda milik suami, tatkala para suami tidak berada di tempat (hafizat li al-ghaib), termasuk juga menjaga rahasia suami.
Dengan menyebutkan hadits riwAyat Ibn Jarir dan Baihaqi dari Abu Hurairah r.a., dia berkata. Rasulullah SAW bersabda:
خيرالنساء امرأة إذا نظرت اليها سرّتك وإن امرتها أطاعتك وإن غبت عنها حفظتك فى نفسها ومالك
“Sebaik-baik isteri adalah perempuan yang apabila engkau memandangnya menggembirakanmu, apabila engkau memerintahnya dia patuh padamu, dan apabila engkau tidak ada di sisinya dia akan menjaga dirinya dan harta bendamu.”
Kata Abu Hurairah: Kemudian Rasulullah SAW. membaca:
الرجال قوامون على النساء
Begitu pula pendapat at-T{abari dalam menafsirkan الرجال قوامون على النساء ia menjelaskan dalam kitab tafsirnya bahwa alasan tentang kepemimpinan laki-laki atas perempuan itu didasarkan atas refleksi pendidikannya serta kewajibannya untuk memenuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah. Hal ini pula yang tercermin dalam kalimat وبما أنفقوا من أموالهم yang ditafsirkan sebagai kewajiban untuk membayar mahar, nafkah dan kifayah.
Lebuh lanjut ia menjelaskan tentang keutamaan laki-laki dapat juga ditinjau dari sudut kekuatan akal serta kekuatan fisiknya, sehingga kenabian pun menjadi hak bagi kaum laki-laki. Dengan dasar kekuatan akal dan fisik inilah, maka at-T{abari menyatakan dengan tegas bahwa kepemimpinan dalam bentuk al-Imam al-Kubra (khalifah) dan al-Imam as-Sughra seperti imam salat, kewajiban jihad, azan, iktikaf, saksi, hudud, qisas, perwalian dalam nikah, talak, rujuk dan batasan jumlah isteri, semuanya didasarkan kepada laki-laki.
Ar-Razi juga memiliki pendapat yang tidak jauh berbeda dengan at-T{abari mengenai masalah kepemimpinan laki-laki atas perempuan, menurutnya hal itu dikarenakan adanya keutamaan dalam diri laki-laki sebagaimana firman Allah, بما فضل الله بعضهم على بعض ia mengatakan bahwa keutamaan laki-laki itu berdasarkan dua aspek; hakiki dan syar’i. Secara hakiki laki-laki memiliki kelebihan dalam hal akal dan ilmu. Dalam segi syar’i laki-laki memiliki kontribusi dan peran optimal dalam segala hal yang berkaitan dengan ibadah tanpa ada halangan apa pun.
Sedangkan menurut Muhammad Abduh pengertian kepemimpinan laki-laki dalam surat an-Nisa’ (4): 34 itu adalah memiliki arti menjaga, melindungi, menguasai dan mencukupi kebutuhan perempuan. Sebagai konsekwensi dari kepemimpinan itu adalah laki-laki mendapatkan bagian lebih banyak daripada perempuan dalam hal kewarisan, karena laki-laki bertanggung jawab terhadap nafkah mereka. Adapun perbedaan taklif dan hukum antara laki-laki dan perempuan menurutnya adalah akibat dari perbedaan fitrah dan kesiapan individu (potensi), juga sebab lain yang sifatnya kasabi, yaitu memberi mahar dan nafkah. Jadi sudah sewajarnya apabila laki-laki (suami) yang memimpin perempuan (isteri) demi tujuan kebaikan dan kemaslahatan bersama.
Melengkapi penjelasan Muhammad Abduh, Rasyid Ridha menjelaskan bahwa termasuk dalam kategori kepemimpinan adalah akad nikah yang berada pada kekuasaan laki-laki dan laki-lakilah yang berhak menjatuhkan talak. Sementara itu menurut dia, alasan yang dikemukakan oleh para mufassir tentang kelebihan laki-laki terhadap perempuan, seperti menjadi nabi, imam, mu’azin, khatib jum’at dan sebagainya bukanlah yang dimaksud oleh Ayat ini.
Berangkat dari akar pemikiran tentang konsep kepemimpinan laki-laki atas perempuan seperti di atas, selanjutnya hal ini berimplikasi dalam memahami persoalan nusyuz. Az-Zamakhsyari berpendapat. oleh karena isteri mempunyai kewajiban untuk patuh kepada suami sebagai pemimpin rumah tangga, sebagaimana telah disebutkan di atas, maka apabila isteri nusyuz (tidak menjalankan kewajiban sebagai isteri, tidak patuh atau melawan kepada suaminya), suami berhak bertindak dalam tiga tahapan: (1) menasehatinya (fa ‘izuhunna); (2) pisah ranjang (wahjuruhunna fi al-madaji’i); (3) memukulnya (wadribuhunna).
Seperti halnya Az-Zamakhsyari, al-Alusi juga berpendapat sama, kewenangan suami untuk memperlakukan isteri yang nusyuz merupakan konsekuensi dari penafsiran bahwa laki-laki adalah pemimpin perempuan. Kedua mufassir ini sepakat bahwa perempuan-perempuan yang saleh (fa as-salihat), dalam lanjutan Ayat tersebut adalah perempuan-prempuan yang taat (qanitat) melaksanakan kewajibannya pada suami, dan menjaga kehormatan diri serta menjaga rumah tangga dan harta benda milik suami, tatkala para suami tidak berada di tempat (hafizat li al-ghaib), termasuk juga menjaga rahasia suami. Tetapi ada perbedaan sedikit antara ‘Al-Alusi dengan mufassir lainnya dalam menafsirkan kata qanitat. Bagi Al-’Alusi, kata tersebut berarti perempuan-perempuan yang patuh kepada Allah dan suami-suami mereka. Sedangkan Az-Zamakhsyari dan Sa’id Hawa menafsirkan qanitat adalah perempuan-perempuan yang patuh pada suaminya, sebagaimana disebut di atas tanpa menyebutkan terlebih dahulu patuh kepada Allah.
Begitu pula menurut keempat mufassir yang lain yaitu at-T{abari, ar-Razi, Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha. Pendapat keempat mufassir tersebut bisa dikatakan hampir sama dengan pendapat az-Zamakhsyari maupun al-Alusi seperti di atas, dalam menyikapi isteri yang nusyuz karena laki-laki menempati posisi sebagai kepala rumah tangga maka ia diberikan kewenangan atau hak dalam mendidik atau juga dapat dikatakan sekaligus untuk menindak isteri mereka yang nusyuz tersebut dengan melakukan tiga tahap cara yang telah dijelaskan al-Qur’an; menasihati, memisahi ranjang dan memukul. Ketiga tahap tersebut harus dilakukan suami secara bijak dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi isteri.
Demikianlah akar pemikiran tentang kepemimpinan dalam rumah tangga yang sekaligus berimplikasi terhadap kewenangan suami dalam memperlakukan isteri yang nusyuz dengan berangkat dari penafsiran terhadap surat an-Nisa’ (4); 34. Dalam hal kewenangan ‘mengasingkan’ isteri (hijr), memukul, mencegah hak nafkahnya dan menjatuhi talak semua itu merupakan konsekuensi logis dari pemahaman mereka bahwa suami adalah pemimpin rumah tangga, dan ini mendapat sorotan dari kalangan feminis Muslim.
Dan mengenai hak-hak yang dimiliki suami tersebut akan diperinci dan sekaligus akan dikemukakan batasan-batasannya menuru perspektif hukum sebagai berikut:
1. Hak Persuasif dan Sanksi Fisik
Dengan merujuk dalam al-Qur’an pada surat an-Nisa’ (4): 34, seorang suami diberikan tiga hak yang merupakan bentuk dari kewenanganya dalam memperlakukan isterinya yang nusyuz. Yaitu: (1) menasihatinya, (2) memisahi tempat tidurnya (menghindari untuk berhubungan badan), (3) diperbolehkan memukulnya.
2. Hak Mencegah Nafkah
Para ulama maz\hab sepakat bahwa isteri yang melakukan nusyuz tidak berhak atas nafkah, tetapi mereka berbeda pendapat tentang batasan nusyuz yang mengakibatkan gugurnya nafkah tersebut. Demikian pula menurut Sayyid Sabiq, bahwa suami berhak menta’zir isterinya yang nusyuz, seperti dengan pencegahan nafkah disamping melakukan tindakan-tindakan yang telah ditentukan dalam al-Qur’an, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Menurut Muhammad Ali Sabikh, apabila seorang isteri berlaku nusyuz yaitu isteri yang durhaka terhadap suami atau keluar rumah tanpa seizin suami dan tidak dapat dibenarkan secara syar’i maka:
a. menggugurkan haknya untuk mendapatkan nafkah.
b. Menggugurkan nafkahnya yang berupa kebendaan
c. Gugur pula nafkah yang terhutang.
Dengan berdasarkan atas kaidah fiqh alasan gugurnya kewajiban suami memberi nafkah tersebut dapat dianggap suatu yang logis karena kedurhakaan isteri kepada suaminya dalam rumah tangga itu harus dihilangkan, hal ini sesuai kaidah fiqh yang berbunyi;
الضرر الأشد يزال بالضرر الأخف
Karena isteri meninggalkan kewajiban taat kepada suami, maka suami pun boleh meninggalkan kewajibannya memberi nafkah.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pencegahan nafkah bagi isteri yang nusyuz juga diakui, sebagaimana yang disebutkan disana bahwa kewajiban suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal (5): nafkah, kiswah, tempat kediaman bagi isteri, biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan, semua itu akan menjadi gugur apabila isteri nusyuz. Dan hak-hak tersebut dapat diperoleh isteri lagi jika ia tidak nusyuz lagi.
3. Hak Talak
Di dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa perkawinan dapat putus karena:
a. Kematian
b. Perceraian; dan
c. Atas keputusan pengadilan
Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal selanjutnya bahwa untuk melakukan perceraian harus ada alasan, bahwa antara suami-isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami-isteri.
Suami-isteri yang sudah tidak dapat hidup rukun lagi karena terjadinya nusyuz oleh salah satu pihak atau kedua-duanya secara bersamaan (syiqaq) dan telah diupayakan sekuat tenaga untuk menyelesaikanya secara damai, baik oleh kedua belah pihak yang bersangkutan sendiri atau melalui pihak ketiga sebagai mediator, maka dalam kondisi seperti ini sudah tidak ada cara lain kecuali memutuskan hubungan tali perkawinan suami-isteri tersebut agar situasi tidak semakin parah dan dapat memicu terjadinya tindak kekerasan.
Menurut pendapat prof. Mahmud Yunus bahwa sebab-sebab yang memperbolehkan menjatuhkan talak dengan tiada dibenci oleh Allah ialah:
a. isteri berbuat zina
b. isteri nusyuz setelah diberi nasihat dengan segala daya upaya
c. isteri suka mabuk, penjudi atau melakukan kejahatan yang menggangu keamanan rumah tangga, dan lain-lain, sebab yang berat yang tidak memungkinkan berdirinya rumah tangga dengan damai dan teratur.
C. Batasan-Batasan Hak Suami Dalam Memperlakukan Isteri Nusyuz
Walapun pada dasarnya persoalan nusyuz tidak selalu muncul dari pihak isteri akan tetapi juga dapat timbul dari pihak suami, namun pada kenyataannya hak-hak yang dimiliki oleh suami selama ini lebih dominan dan mendapatkan pengakuan secara yuridis. Artinya, secara hukum maupun secara realitas di lapangan pihak suami selalu menjadi pihak yang menang dan diuntungkan ketika persoalan nusyuz terjadi, sedangkan bagi pihak isteri kerap kali menjadi korban yang dipersalahkan. Oleh karena itu batasan hak-hak suami di sini perlu untuk ditegaskan.
1. Hak Persuasif dan Sanksi Fisik
Dalam Tafsir Ibnu Kas\ir diterangkan bahawa bila kamu menghawatirkan nusyuz dari pihak isteri-isteri kamu, maka nasihatilah mereka, dan pisahkan dirimu di tempat tidur mereka, jika nasehatmu diacuhkan maka janganlah mereka diajak bicara tanpa memutus pernikahanmu dengan mereka, dan jika semua itu tidak berhasil juga, maka kamu boleh memukul mereka dengan pukulan yang tidak merusak bagian-bagian tubuhnya terutama wajah dan kepalanya. Dalam hal ini bahwa tindakan bertahap yang dapat dilakukan oleh suami terhadap isteri yang nusyuz adalah:
a. Menasihati (فعظوهنّ )
Dalam rangka menyikapi persoalan nusyuz ini, langkah pertama yang ditawarkan dalam al-Qur’an adalah dengan memberikan nasehat (advice) secara bijaksana kepada isteri yang nusyuz. Tentu saja nasehat kepada isteri berbeda antara satu dengan yang lainya, tergantung situasi dan kondisi yang dihadapi, karena diantara mereka ada yang terpengaruh oleh sanksi-sanksi duniawi, seperi dimusuhi dan lain-lain ada juga yang tidak.
Nasihat merupakan upaya persuasif dan langkah edukasi pertama yang harus dilakukan seorang suami ketika menghadapi isteri yang nusyuz. Hal ini ditujukan sebagai cara perbaikan secara halus untuk menghilangkan semua kendala-kendala yang mengusik hubungan cinta kasih suami-isteri. Hampir seluruh ulama berpendapat sama, yakni, amat pentingnya cara memberi nasihat ini, sehingga hal ini menjadi urutan pertama dalam upaya menyelesaikan permasalahan nusyuz.
Suami hendakanya menggigatkan kembali tentang ikatan janji yang kuat (mis\aqan galiza) diantara mereka yang tidak boleh pudar begitu saja oleh hati maupun aqal. Kepada isteri juga disampaikan akibat buruk yang akan menimpa hubungan mereka apabila ia tetap dan meneruskan jalanya itu. Dalam Tafsir al-Bahru al-Muhit dijelaskan dalam usaha menasihati isteri yang nusyuz tersebut tidak lupa dengan mengingatkan kepadanya akan perintah Allah untuk taat kepada suami. Hal ini senada dengan apa yamg diungkapkan oleh Abu Bakar Al-Jassas bahwa menasihati yaitu menakut-nakuti isteri dengan siksaan Allah.
Mau’idah atau nasihat merupakan upaya persuasif yang penting dan sudah semestinya selalu dikedepankan dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi antara suami-isteri dalam rumah tangga. Namun jika persoalan yang mereka hadapi terasa semakin berat dan diantara mereka tidak ada lagi pihak yang mau memulai untuk mengambil inisiatif damai secara persuasif ini, maka mereka dapat mendatangkan mediator pihak lain sebagai perwakilan mereka guna mendiskusikan persoalan yang sedang terjadi. Upaya persuasif dengan jalan musyawarah dan diskusi dengan memakai mediator ini sendiri disinggung al-Qur’an secara langsung;
وإن خفتم شقاق بينهما فابعثوا حكما من أهله وحكما من أهلها إن يريدا إصلا حا يوفق الله بينهما إن الله كان عليما خبيرا
Diharapkan dengan adanya sikap saling memberikan nasihat secara baik dan bijak akan dapat menciptakan kondisi relasi suami-isteri dan kehidupan rumah tangga secara umum kembali harmonis dan kondusif. Oleh karena itu dalam kehidupan sehari-hari dibutuhkan adanya suasana musyawarah dan dimokratis dalam kehidupan rumah tangga. Musyawarah berarti dalam segala aspek kehidupan dalam rumah tangga harus diputuskan dan diselesaikan berdasarkan musyawarah minimal antara suami-isteri. Sedangkan maksud demokratis adalah bahwa antara suami dan isteri harus saling terbuka untuk dapat menerima pandangan dan pendapat pasanganya.
Terciptanya suasana musyawarah dan demokratis dalam rumah tangga pada ahirnya akan menjadikan pasangan suami-isteri dalam menjalankan kewajiban dan memperoleh hak secara berimbang dan sejajar. Dan dari sini diharapkan dapat memunculkan sikap diantara mereka untuk:
1) saling mengerti, mengerti latar belakang masing-masing dan diri sendiri.
2) saling menerima, menerima sebagaimana adanya menyangkut kelebihan dan kekurangan pasangannya.
3) saling menghormati, menghormati perasaan, keinginan dan pribadi masing-masing.
4) saling mempercayai.
5) saling mencintai, bijaksana dan menjahui sikap egois.
b. Pisah ranjang (واهجروهنّ)
Secara etimologis hijr berarti meniggalkan, memisahkan dan tidak berhubungan dengan obyek yang dimaksud. Sedangkan kata al-Madaji’ yang menjadi rangkaian kata hijr berarti tempat tidur atau tempat berebah. Secara epistemologis atau istilah para fuqaha’, hijr adalah seorang suami yang tidak menggauli isterinya, tidak mengajaknya bicara, tidak mengadakan hubungan atau kerja sama apapun dengannya.
Sedangkan hijr menurut pendapat Ibn ‘Abbas sebagaimana yang juga dikutip oleh as-Sabuni adalah sikap seorang suami yang memiringkan pinggang dan memalingkan pungungnya dari isterinya serta menghindari melakukan hubungan badan denganya. Pendapat yang lain mengatakan tentang hijr yaitu suami yang meninggalkan tempat tidur isterinya dan menjauhkan diri untuk kontak denganya. Jadi batasanya jarak mengenai hijr itu sendiri dapat dikatakan sebatas kontak fisik, tempat tidur atau maksimal sebatas dalam rumah.
Dari pengertian di atas dapat disimpulakan bahwa hijr dapat berbentuk ucapan atau perbuatan. Hijr dengan ucapan artinya suami tidak memperhatikan atau memperdulikan perkataan isterinya serta tidak mengajaknya berbicara. Sedangkan hijr dengan perbuatan adalah bahwa suami berpisah tempat tidurnya dari isterinya atau sekedar tidak mengaulinya, atau memisahkan diri dari kamarnya.
Para ulama sepakat membolehkan hijr dengan ucapan selama tidak melebihi dari tiga hari. Mereka mendasarkan pendapatnya pada hadis Abu Ayyub al-Ansariy, bahwa Rasulullah bersabda:
لايحل لمسلم ان يهجر أخاه فوق ثلاث ليال
Mengenai hijr dengan perkataan ini sebenarnya tidak ada ketentuan batas waktunya. Oleh karena itu para ulama membatasi waktunya dengan menganaloqikannya kepada hukum illa’, yang menurut syara’ ditentukan selama 4 (empat bulan). Sebagaimana dijelaskan al-Qur’an:
للذين يؤلون من نسائهم تربص أربعة أشهر فإن فاءو فإن الله غفوررحيم
Hanya saja batasan ini bukanlah batasan yang mutlak. Artinya boleh juga hanya sebulan dan sudah dianggap cukup untuk mengambil sebuah tindakan selanjutnya sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah terhadap isteri-isterinya.
Adapun batas waktu hijr dengan perbuatan yang berupa sikap menjahui dan tidak melakukan hubungan intim dapat dilakukan suami tanpa batas, selama yang diinginkanya, selagi hal itu dipandang dapat menyadarkan isteri, asal tidak lebih dari empat bulan berturut-turut, karena jangka waktu empat bulan adalah batasan maksimal yang tidak boleh dilampaui, sesuai pendapat yang terkuat dari pendapat ahli hukum. Hal ini juga sebagaina yang dijelaskan dalam kitab Tafsir al-Qurtubi bahwa suami dibolehkan tidak mengauli isterinya selama empat bulan dalam upaya menyadarkan isterinya.
Pada dasarnya jika diteliti lebih jauh tahap hijr ini masih merupakan upaya lanjut yang merupakan hak dari suami dalam menyikapi isteri nusyuz secara persuasif sebelumnya yaitu Mau’idah yang mana kedua langkah tersebut merupakan usaha bijaksana untuk rekonsisiliasi, penyatuan kembali dengan melakukan intropeksi diri masing-masing pasangan. Kalau perlu, dalam tahap intropeksi dan perenungan diri ini dilakukan dengan pisah ranjang sementara (al-tahjir fil madaji’).
Menurut Muhammad Abduh sebagaimana dikutip Nurjannah Ismail ia berpendapat bahwa langkah kedua ini, yaitu menjahui isteri dari tempat tidurnya merupakan sanksi dan pelajaran yang diberikan kepada isteri yang sangat mencintai suami dan amat menderita bila dikucilkan. Menjahui tempat tidur bukan berarti harus meninggalkan tempat tidur atau kamar tidur untuk tidak tidur bersama isteri, karena itu malah akan dapat menambah kebandelan isteri. Sebab dengan masih tidur bersama isteri walaupun tidak mencampurinya diharapkan akan mampu menetralisir emosi suami dan isteri, sehingga jiwa menjadi tenang dan pertengkaran dapat diatasi.
Oleh karena itu pemahaman tentang hijr yang selama ini lebih dipahami sebagai hak suami untuk ‘menghukum’ isterinya yang nusyuz dengan menjahuinya, mendiamkannya dan tidak melakukan hubungan badan dengannya merupakan pemahaman yang berlebihan. Sebab ketika tahap hijr diartikan seperti itu maka tentu saja persoalan yang ada di antara suami-isteri tidak akan selesai-selesai bahkan akan berlarut-larut. Hal itu ditambah lagi perasaan kecewa isteri karena kebutuhan psikologis dan biologisnya tidak terpenuhi oleh sikap suami yang berusaha menjahuinya.
Pencegahan atau kekurang puasan salah satu pasangan dalam urusan penyaluran biologis sendiri dapat memicu berbagai masalah yang dapat menganggu keharmonisan relasi suami-isteri antara lain penyelewengan, perzinahan dalam berbagai bentuknya dan perceraian.
Dalam urusan penyaluran kebutuhan biologis Islam senantiasa menekankan arti penting keadilan diantara suami-isteri agar terjamin keadilan seksual sebagai kebutuhan biologis mereka secara berimbang. Hal ini sebagaimana disinggung oleh al-Qur’an sendiri, diantaranya:
ولهن مثل الذى عليهن بالمعروف وللرجال عليهن د رجة والله عزيز حكيم
Dalam Ayat lain juga disebutkan:
ولا تتمنوا ما فضل الله به بعضكم على بعض للرجال نصيب مما اكتسبوا وللنساء نصيب مما اكتسبن
Ulama mazhab Hanafi berpendapat isteri boleh menuntut suami untuk melakukan persetubuhan dengannya, karena kehalalan suami bagi isteri merupakan hak isteri, begitu pula sebaliknya jika isteri menuntutnya maka suami wajib memenuhinya, ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa melakukan persetubuhan adalah kewajiban suami-isteri jika tidak ada uzur (alasan yang dibenarkan secara syar’i).
Begitu pula masalah kewajiban isteri untuk melayani suami dalam berhubungan badan, al-Syirazi berpendapat bahwa meskipun pada dasarnya isteri wajib melayani permintaan suami, akan tetapi jika ia tidak ‘mud’ atau sedang tidak bergaira untuk melayaninya ia boleh menawarnya atau menagguhkannya sampai batas tiga hari. Dan bagi isteri yang sedang sakit atau tidak enak badan maka tidak wajib baginya untuk melayaninya sampai sembuh. Jika suami tetap memaksa maka dia telah melanggar prinsip muasyarah bi al-ma’ruf dengan berbuat aniaaya kepada pihak yang justru seharusnya ia lindungi.
Oleh karena itu suami tidak boleh mengklaim isterinya telah melakukan nusyuz hanya gara-gara dia tidak bersedia melayaninya di sesuatu ketika, karena hal itu harus juga mempertimbangkan situasi dan kondisi isteri. Bahkan dalam persoalan hijr yang selama ini dipahami sebagai kewenangan suami untuk menjahui isteri yang nusyuz sebagai bentuk pembelajaran sekaligus pemberian sanksi sudah semestinya jika harus dikaji kembali, karena dengan melakukan hal itu pada dasarnya suami telah melupakan prinsip keadilan, keseimbangan dan prinsip mu’asyarah bil ma’ruf . Dan dalam hal ini ia malah dapat dinilai telah melakukan nusyuz terhadap isterinya.
c. Memukul (واضربوهنّ)
Dalam masalah pemukulan ini fuqaha’ mendefinisikannya dengan pengertian yang masih umum, yaitu suatu perbuatan yang menyakitkan badan, baik meninggalkan bekas atau tidak, dengan mengunakan alat atau tidak.
Kalau diteliti lebih lanjut sebenarnya kalimat daraba berasal dari fi’il madi daraba – yadribu yang di dalam Al-Qur’an kata ini mempunyai banyak arti:
1) Jika dalam Ayat واضربوهنّ jelas fi’il amr yang berasal dari fi’il madI bermakna pukul artinya seseorang yang menjatuhkan sesuatu dari anggota tangannya kepada orang lain.
2) Untuk Ayat وضرب الله مثلا kalimat fi’il madI ini bukan arti pukul, namun mempunyai arti i’tibar (perumpamaan).
3) Jika untuk Ayat عن اضرب بعصاك الحجر artinya fi’il amar yang tersebut sama artinya dengan pukul, hanya bedanya dengan suatu alat.
Bagi fuqaha yang berpendapat tentang dibolehkanya melakukan pemukulan, mereka mendasarkannya pada surat an-Nisa’ (4): 34 yang memiliki kronologi historis (sabab an-nuzul) sebagaimana diriwAyatkat oleh az-Zamakhsyari tentang peristiwa Sa’ad ibn Ar-Rabi’ ibn ‘Amr dan isterinya Habibah binti Zaid ibn Abi Zuhair sebagai peristiwa yang melatar belakangi turunya Ayat ini. DiriwAyatkan bahwa Habibah nusyuz terhadap suaminya Sa’ad, salah seorang pemimpin Ansar. Lalu Sa’ad memukul Habibah, puteri Zaid ibn Zuhair ini mengeluhkan perlakuan suaminya kepada ayahnya. Sang ayah kemudian mengadukan hal itu kepada Nabi. Nabi menganjurkan Habibah membalas dengan setimpal (qisas). Berkenaan peristiwa itulah turun surat an-Nisa’ Ayat 34 ini. Setelah Ayat turun, Nabi bersabda: “Kita menginginkan satu cara, Allah menginginkan cara yang lain. Yang diinginkan Allah itulah yang terbaik” (أردنا أمرا وأراد الله أمرا والذى أراد الله خير). Kemudian dibatalkan hukum qisas terhadap pemukulan suami itu.
Ada juga beberapa hadis yang dikerap kali dijadikan dasar dalam masalah ini oleh fuqaha, diantaranya:
ألآواستوصوا بالنساء خيرا, فإن هن عوان عندكم ليس تملكون منهن شيئا غير ذالك إلا أن يأتين بفاحشة مبينة, فإن فعلن فاههجروهن فى المضاجع واضربوهن ضربا غيرمبرح, فإن أطعنكم فلاتبغو عليهن سبيلا0 ألا إن لكم على نسائكم حقا0 فحقكم عليهن فلا يوطعن فروشكم من تكرهون ولايأذن فىبيوتكم لمن تكرهون0 ألاوحقهن عليكم أن تحسنوا إليهن فىكسوتهن وطعامهن
Sebenarnya masih terdapat ayat lain yang cukup beralasan untuk dijadikan pembanding dalam mengkaji persoalan pemukulan terhadap isteri ini yaitu;
وخذ بيدك ضغثا فاضرب به ولاتحنث إنا وجدنه صابرا نعم العبدإنه أواب
Sebagaian ulama berpendapat dengan berdasarkan pada ayat di atas tentang dibolehkannya suami memukul isterinya dalam rangka memberi pelajaran. Seperti halnya nabi Ayyub yang memukul isterinya karena telah melanggar hak-hak suami.
Dari Ayat di atas juga menunjukkan tentang dibolehkannya pemukulan terhadap isteri dengan batasan tidak sampai melampaui batas sebagai instrument pendidikan, dalam arti lain, dibolehkanya tindakan tersebut bukan berarti tanpa adanya unsur kemakruhan atau suatu yang lebih baik jika harus dihindari.
Walaupun kelihatanya secara tekstual syari’at membolehkan suami memukul isteri yang nusyuz, akan tetapi bagaimanapun harus diperhatikan penjelasan Rasulullah dalam menetapkan syarat-syarat diperbolehkannya tindak pemukulan tersebut, yaitu tidak boleh dimaksudkan untuk menghina derajat atau martabat wanita, menyakiti isterinya dan tidak boleh dilakukan dengan motifasi menggangu atau tindakan balas dendam. Dalam hal pemukulan, para mufassir sepakat bahwa pemukulan yang dibenarkan adalah pukulan yang tidak menyakitkan (ghair mubarrih) pukulan yang tidak melukai, tidak mematahkan tulang dan tidak merusak muka.
Menurut Muhammad ‘Ali as-Sabuni dan Wahbah az-Zuhaili, bagian yang harus dihindari dalam tahap pemukulan adalah:
a. bagian muka, karena muka adalah bagian tubuh yang dihormati.
b. bagian perut dan bagian lain yang dapat menyebabkan kematian, karena pemukulan ini bukan bermaksud untuk mencidrai apalagi membunuh isteri yang nusyuz, melainkan untuk mengubah sifatnya.
c. memukul hanya pada satu tempat, karena akan menambah rasa sakit dan akan memperbesar timbulnya bahaya.
Dalam rangka memberi pendidikan bagi isteri yang nusyu ar-Razi dan at-T{abari juga tampaknya memiliki pemahaman yang tidak jauh berbeda dengan ulama fiqh. Mereka tidak menafikan adanya kemungkinan untuk memukul isteri asal telah diyakini melakukan nusyuz. Hanya saja untuk masalah pemukulan ini, kedua mufassir tersebut bahkan tampaknya semua mufassir sepakat memberikan catatan bahwa pukulan yang dibenarkan adalah pukulan yang tidak menyakitkan (ghaira mubarrih), yang tidak melukai, tidak mematahkan tulang dan tidak merusak muka. Ringkasnya, mereka mengatakan wa ad-dharbu mubah wa tarkuhu afdal (pemukulan itu boleh dan meninggalkannya lebih baik).
Sebagaimana para mufassir yang lain Muhammad Abduh berpendapat perintah memukul isteri bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan akal dan fitrah. Memukul diperlukan jika keadaan sudah buruk dan akhlak isteri sudah rusak. Suami boleh memukul isteri ketika suami melihat bahwa rujuknya isteri hanya dengan cara memukulnya. Akan tetapi, jika keadaan sudah membaik dan isteri sudah tidak nusyuz lagi cukup dengan cara menasehatinya atau mengasingkannya dari tempat tidur, maka tidak perlu memukulnya. Setiap keadaan menentukan hukuman yang sesuai, sementara itu kita diperintahkan menyayangi kaum perempuan, tidak menganiaya, menjaganya dengan cara yang baik, dan jika menceraikannya harus dengan cara yang baik pula.
Terdapat penjelasan yang menarik dari Rasyid Ridha, yaitu penolakannya terhadap anggapan orang bahwa Islam menindas kaum perempuan karena adanya perintah pemukulan ini. Ia menggariskan bahwa pemukulan dilakukan sebagai langkah terakhir jika langkah-langkah sebelumnya tidak berhasil, dan itupun harus dalam batas tidak menyakitkan. Lebih lanjut ia menyatakan: “jangan membayangkan kaum perempuan Islam itu lemah dan kurus yang dagingnya disobek-sobek oleh cemeti suaminya.” Untuk itu, ia mengutip hadis Rasulullah SAW; “Apakah salah satu diantara kalian akan memukul isterinya seperti halnya memukul budak lalu menyetubuhinya di malam hari?”. Menurut Rasyid Ridha pemukulan adalah obat pahit (‘ilaj murr) dan ia mengatakan bahwa laki-laki yang saleh tidak akan memukuli perempuan (isterinya) walaupun itu diperbolehkan.
Diantara ketiga hak atau kewenangan yang dimiliki seorang suami dalam memperlakukan istri nusyuz dengan berdasarkan pada surat an-Nisa’ (4): 34 di atas, hak suami dalam memukul merupakan salah satu hak yang mengundang polemik dan perdebatan panjang, khususnya dikalangan ulama fiqh, ahli tafsir (mufassir) dan pemikir-pemikir feminis kontemporer.
Jika para ulama sepakat dengan pemukulan terhadap isteri nusyuz diperbolehkan asal masih dalam batas-batas yang wajar dan tidak bertujuan untuk menyakiti, pada dasarnya ulama juga menekankan agar tidak memukul. Sedangkan bagi para feminis ada yang berpendapat bahwa pemukulan tidak pernah dianjurkan oleh Al-Qur’an. Pendapat ini dilontarkan oleh para kaum feminis seperti Ashgar Ali Engineer, ia berpendepat dengan mengutip pendapat Ahmed Ali dari kitab Ragib Al-Mufradat fi Garib Al-Qur’an yang menerangkan bahwa kata daraba mempunyai makna metaforis yaitu melakukan hubungan seksual.
Pada dasarnya Nabi sangat menghargai perempuan, asbab an-nuzul ayat 34 ini ketika Habibah mengadu bersama ayahnya kepada Nabi tentang pemukulan suaminya. Nabi ketika itu dengan bersimpati menyuruh Habibah agar membalas (qisas) terhadap suaminya, tetapi Allah menurunkan ayat ini. Di sini Nabi menunjukkan simpati, keinginan untuk mengangkat derajat perempuan atau korban kekerasan, tetapi Ayat ini terkesan memihak laki-laki. Menurut Ashgar dengan mengutip pendapat S.T Lokhandwala, dalam The Potition of Women Under Islam; bahwa ayat ini bersifat kontekstual, karena suami Habibah merupakan pemimpin Ansar (Sa’ad bin Rabi’). Keputusan Nabi untuk mengqisas suaminya mendapat penolakan dari laki-laki Madinah, mungkin kekhawatiran Nabi akan sarannya menimbulkan kegemparan dalam sebuah masyarakat di mana laki-laki benar-benar dominan. Ayat ini diwahyukan sebagai anjuran yang menyejukkan demi mengendalikan kekerasan laki-laki terhadap perempuan dan menganjurkan mereka untuk menyesuaikan diri dalam masyarakat yang didominasi laki-laki.
Ayat ini tampak mengizinkan pemukulan terhadap isteri, tetapi Lokhandwala berpendapat bahwa konteks Madinah tidak dapat diabaikan. Dilihat dari konteks ini, Ayat tersebut mempunyai maksud agar tidak menimbulkan reaksi yang terlalu keras, pertama Al-Qur’an mengatakan bahwa perempuan yang tidak taat sebaiknya diperingatkan, dan jika mereka tetap dalam nusyuz (pemberontakannya) mereka harus dipisahkan di tempat tidur, dan jika mereka tetap tidak berubah juga, maka mereka harus dihukum. Tetapi Allah meminta agar tidak mencari-cari jalan untuk memusuhi mereka dan berbaikan dengan mereka jika mereka taat.
Dalam menyikapi persoalan nusyuz Amina Wadud menjelaskan dalam bukunya yang berjudul Qur’an Dan Perempuan, bahwa nusyuz adalah gangguan keharmonisan keluarga, dengan mengutip surat an-Nisa’ Ayat 34; karena itu, wanita yang baik adalah (qanitat), memelihara diri ketika suaminya tidak ada oleh karena Allah telah memelihara mereka. Adapun wanita-wanita yang kamu takutkan (nusyuz), nasihatilah mereka, pisahkan mereka di tempat tidur yang terpisah, dan pukullah mereka. Kemudian, jika mereka menaatimu, jangan mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Berarti, seorang wanita harus mematuhi suaminya, jika tidak, suami boleh memukulnya. Amina berpendapat bahwa maksud ayat tersebut adalah untuk memberi jalan pemecahan ketidak-harmonisan antara suami dan isteri. Oleh karena itu memahaminya sebagai sebuah dalil yang membolehkan seoarang suami dalam memberikan hukuman atau sanksi kepada isteri yang nusyuz adalah tidak tepat.
Bagi Amina, ia setuju dengan dua cara pertama dalam menyikapi isteri nusyuz, yaitu manasehati dan menjahuinya dari tempat tidur. Mengenai cara yang ketiga yaitu memukul, dia menentangnya. Menurutnya memukul bukanlah jalan terbaik dan tidak akan dapat menyelesaikan masalah yang terjadi, justru akan semakin membuat persoalan menjadi berat. Memukul harus dimaknai sebagai cara untuk kembali mengadakan usaha damai dan kalau tidak bisa maka lebih baik diakhiri dengan perceraian.
2. Hak mencegah Nafkah
Dalam kitab Kifayat al-Ahyar dijelaskan bahwa ketika seorang isteri yang telah jelas-jelas nusyuz maka hendanya dinasihati, dan jika masih tetap tidak mau berubah maka boleh dijauhi (hijr), dan jika tidak mau berubah juga maka boleh dipukul. Gugur pula sebab nusyuz tersebut adalah hak nafkah isteri dan gilirannya.
Hampir seluruh ulama sepakat tentang tercegahnya nafkah bagi isteri yang nusyuz. namun mereka berbeda pendapat di dalam menentukan bentuk dan sifat perbuatan nusyuz seperti apa yang menyebabkan tercegahnya nafkah isteri itu. Menurut Abu Hanifah, seorang isteri gugur hak nafkahnya manakalah dia berpergiang tanpa izin dari suaminya dan untuk sesuatu yang tidak menjadi kewajiban baginya. Sedangkan menurut Imam Malik dan Syafi’i, hal itu tidak sampai menyebabkan hilangnya hak nafkah isteri. Dasar ketidakwajiban seorang suami dalam memberikan nafkah kepada isteri nusyuz adalah berdasarkan ijmak ulama.
Ulama Hanafi berpendapt manakala isteri mengeram dirinya dalam rumah suaminya, dan tidak keluar rumah tanpa izin dari suaminya, maka ia masih disebut patuh (muti’at), sekalipun ia tidak bersedia dicampuri tanpa alasan syara’ yang benar. Penolakan yang seperti itu, walaupun haram, tetapi tidak menggugurkan haknya untuk mendapat nafkah. Oleh karena itu beliau berbeda pendapat dengan seluruh mazhab yang lainya. Sebab seluruh mazhab yang lain sepakat bahwa, manakala isteri tidak memberi kesempatan kepada suami untuk menggauli dirinya dan ber-khalawat dengannya tanpa alasan berdasar syara’ maupn rasio, maka dia dipandang sebagai wanita nusyuz yang tidak berhak atas nafkah. Bahkan Syafi’i mengatakan bahwa, sekadar kesediaan digauli dan ber-khalawat, sama sekali belum dipandang cukup kalau si isteri tidak menawarkan dirinya kepada suaminya seraya mengatakan dengan tegas, “aku menyerahkan diriku kepadamu.
Ada pula yang mengkaitkan gugurnya hak nafkah isteri ini dengan pengertian perbuatan nusyuz secara umum, karena ketika isteri melakukan nusyuz, maka berarti ia telah keluar dari ketaatan, dan itu dapat menyebabkan hilangnya hak nafkah. Dan jika ia taat lagi, maka nafkah isteri tersebut wajib diberikan terhitung saat ia taat pada suaminya kembali.
Adapun hikmah dari gugurnya hak nafkah tersebut bagi isteri yang nusyuz adalah diharapkan dengan itu sikap isteri akan kembali baik dan taat kepada suaminya sehingga terpeliharalah kekokohan dan kelangsungan rumah tangga karena gugurnya nafkah merupakan sanksi kepada isteri yang melakukan nusyuz.
Dalam masalah nafkah bagi isteri yang nusyuz, Ibn Hazm mempunyai pendapat yang bertentangan dengan jumhur fuqaha. Ibn Hazm berpendapat bahwa isteri yang nusyuz tetap mendapatkan nafkah. Menurutnya, suami wajib memberinya nafkah sejak akad nikah, tidak ada perbedaan antara isteri yang nusyuz maupun yang tidak, yang masih kecil atu yang sudah besar dan sebagainya. Mengenai pendapat Ibn Hazm ini disebut dalam kitab al-Muhalla;
وينفق الرجل على امرائته حين يعقد نكاحها دعى الى البناء اولم يدع ولو أنها فىالمهد ناشزا كانت اوغير ناشز غنية كانت اوفقيرة ذات أب كانت اويتيمة بكر او ثيبا حرة كانت اوأمة
Pendapat tersebut berdasarkan hadis yang diriwAyatkan oleh Muslim dari Jabir r.a. bahwa Nabi SAW. bersabda:
فاتقوا الله فىالنساء فإنكم أخذتموهن بأمان الله واستحللتم فروجهن بكلمةالله ولكم عليهن ان لايوطئن فرشكم احدا يكرهونه فإن فعلن ذالك فضربوهن ضربا غير مبرح ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعروف
Dan juga riwAyat Abu Dawud dari Hakim bin Mu’awiyah dari ayahnya yang pernah bertanya kepada Nabi SAW;
قلت يارسول الله ما حق زوجة احدنا عليه؟ قال: أن تطعمها إذا طعمت وتكسوها إذا اكتسيت ولا تظرب الوجه ولا تقبح ولا تجهر الا فىالبيت
Dari kedua riwAyat hadis tersebut, menunjukkan bahwa Rasulullah SAW. menyamamaratakan seluruh wanita dan tidak menghususkan orang yang nusyuz dengan lainya, begitu pula wanita yang masih kecil atau pula yang sudah besar. Adapun pendapat sebagian yang menyatakan tidak ada nafkah bagi isteri yan tidak mau diajak serumah dengan suami, menurut Ibn Hazm, pendapat itu tidak ada dasarnya baik dalam al-Qur’an, as-Sunnah, qaul Sahabat, qiyas maupun ra’yu. Jika ada pengecualian kepad isteri yang nusyuz atau masih kecil maka Allah tidak akan lupa menjelaskanya.
Ibn Hazm tidak mengetahui alasan Fuqaha’ yang berpendapat bahwa isteri yang nusyuz tercegah (gugur) hak nafkahnya. Hanya ada satu riwAyat yaitu dari Nakhai, as-Sya’bi, Humad bin Abi Sulaiman, al-Hasan dan az-Zuhri, tetapi Ibn Hazm tidak mengetahui alasan mereka secara jelas, hanya saja mereka menyatakan;
النفقة بإزاء الجماع فإذا منعت الجماع منعت الفقة
Fuqaha’ yang berpendapat demikian diantaranya adalah Imam Hanafi. Dalam mengomentari pendapat ini, Ibn Hazm berkata bahwa yang berpandangan demikian, maka berarti mereka telah berdusta, karena nafkah dan kiswah merupakan kewajiban apabila telah terjadi hubungan suami-isteri. Hal ini diungkapkannya dalam al-Muhalla;
وهذه حجة أفقر الىمايصحها مما راموا تصحيحهابه وقدكذبوا فى ذالك مالنفقة وكسوة إلا بإزاء الزوجية فإذا وجدت الزوجية فالنفقة والكسوة واجبتان
Imam Syafi’i berpendapat bahwa isteri yang keluar dari rumah tanpa izin suaminya maka nafkahnya menjadi gugur. Dalam hal ni Ibn Hazm berargumen sebagai berikut;
ومن طريق شعبة سألت الحكم ابن عتيبة عن امرأة خرجت من بيت زوجها غاضبة هل لها نفقة ؟ قال:نعم
Dan tentang isteri yang nusyuz, telah dijelaskan di dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ Ayat 34. berdasarkan Ayat tersebut Ibn Hazm mengatakan bahwa;
Allah telah menghabarkan atau memberitahu bahwasanya tidaklah kepada isteri yang nusyuz itu kecuali hijr dan pemukulan dan Allah tidak menggugurkan nafkah dan kiswah. Maka kamu sekalian telah menyiksanya dengan mencegah haknya, dan hal tersebut telah disyariatkan dalam agama bahwa tidak diizinkan berbuat begitu (menggugurkan nafkah dan kiswah) karena hal tersebut adalah batil.
Sebenarnya, persoalan pencegahan hak nafkah bagi isteri yang nusyuz itu erat kaitannya dengan konsep patuh dan taatnya seorang isteri itu sendiri. Dan dalam aplikasinya istilah kepatuhan ataupun ketaatan adalah ‘urf, dan tidak diragukan sedikit pun bahwa menurut ‘urf, seorang isteri disebut taat dan patuh manakala tidak menolak bila suaminya meminta dirinya untuk digauli. Mereka tidak menawarkan bahwa si isteri harus menawarkan dirinya siang dan malam. Tapi bagaimana pun, di sini terdapat beberapa masalah yang berkaitan dengan persoalan nusyuz dan taat. Bahkan hal itu pun seiring dengan perubahan zaman dan kedewasaan masarakat akan mengalami perubahan pula.
Disinilah letak pentingya pengkategorian mengenai bentuk-bentuk perbuatan nusyuz secara kualitatif, kuantitatif serta kemungkinan hal yang melatar belakanginya, agar dalam menyikapinya pun dapat secara proporsional. Seperti contoh, sangat tidak adil jika seorang isteri yang hanya bermuka masam ketika suaminya pulang kerja larut malam dianggap nusyuz kemudian tidak dikasih uang untuk belanja pada esok harinya. Dan seperti contoh perbuatan-perbuatan nusyuz ringan yang lainnya.
3. Hak Talak
Al-Qur’an tidak memberi suatu ketentuan yang mengharuskan suami untuk mengemukakan sesuatu alasan untuk mempergunakan haknya menjatuhkan talak kepada isterinya. Namun biasanya suatu alasan yang dikemukakan suami untuk menjatukan talak kepada isterinya adalah bahwa ia merasa sudah tidak senang lagi kepada isterinya. Alasan ketidaksenangan suami ini sangan subyektif, yang dapat disebabkan oleh hal-hal yang subyektif pula.
Sistem hukum yang ada di negara kita pada dasarnya menganut asas mempersulit dalam masalah cerai. Hal ini dapat kita baca sebagaimana yang tertera dalam Pasal 39 Ayat (1) Undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 jo, Pasal 14 s.d. 18 peraturan pemerintah No. 9 Tahun 1975 yang menentukan, bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, dan untuk melakukan perceraian itu harus ada cukup alasan, bahwa antara suami-isteri itu tidak dapat hidup rukun sebagai suami-isteri. Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah sebagaimana tersebut dalam penjelasan Pasal 39 Ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.
Di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), berkenaan dengan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan perceraian dijelaskan dalam secara terinci sebagai berikut;
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun secara berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
e. Salah satu pihak mendapat cacad badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri.
f. Antara suami-isteri terus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
g. Suami melanggar taklik-talak.
h. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Talak adalah suatu perbuatan hukum dari seorang suami yang dilakukan kepada isterinya, yang mana dapat membawa akibat yang sangat luas bagi seseorang dan keluarganya, bisa mengubah corak kehidupan kekeluargaan menjadi lebih baik atau bisa menjadi lebih buruk. Karena itu Islam mensyari’atkan bahwa suami yang menjatuhkan talak itu harus memenuhi syarat-syarat, yaitu diantaranya: “sudah dewasa, berpikiran sehat, mempunyai kehendak bebas dan masih mempunyai hak talak.
Sebagai salah satu contoh talaknya orang yang dalam keadaan marah atau emosi, maka talaknya tersebut secara hukum tidak jatuh. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi;
لاطلاق ولاعتاق فى اغلاق
Bila hal ini ditinjau lebih jauh lagi dengan mengkaitkannya pada persoalan nusyuz maka penjatuhan talak kepada isteri yang nusyuz patut diduga sebagai suatu keputusan yang mengandung cacat hukum karena dijatuhkan pada saat kondisi psikologis suami yang tidak stabil dan kondusif. Hal ini juga menghindari adanya kemungkinan pertimbangan-pertimbangan pendek yang temporal yang dapat mendorong kearah keputusan yang emosional dan kondisi sesaat yang menekan mereka.
Oleh karena itu dengan pertimbangan kemaslahatan dan kemudlaratan berkenaan dengan sebab musabab, hukum talak atau kedudukan talak berkutat dalam wilayah al-Ahkam al-khamsah. Karena itu hukum talak beredar antara wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Dan dapat dijelaskan sebagai berikut;
a. wajib, yaitu: “talak hakamain (juru damai) dalam hal syiqaq (perselisihan hebat antara suami-isteri), karena juru damai memandang bahwa talak itulah satu-satunya jalan untuk menghentikan syiqaq mereka”.
b. Sunat, yaitu: “talak dengan sebab buruknya akhlak isteri dan tabi’atnya dan tidak menjaga kehormatannya”.
c. Mubah, yaitu; talak ketika ada hajat karena kedua suami-isteri telah sepakat untuk bercerai, mungkin mereka merasa sudah tidak dapat lagi melanjutkan kehidupan perkawinan mereka lagi.
d. Makruh, yaitu; “menjatuhkan talak dengan tidak ada sebab yang berhajat pada cerai”.
e. Haram, “apabila menjatuhkan talak ketika isteri dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci yang telah dicampuri”. Atau menjatuhjkan talak kepada isteri tanpa ada sebab apa-apa, karena tindakan tersebut menyakiti isteri dan tidak patut.
Dalam ketentuan perundang-undangan perkawinan di Indonesia sendiri hak talak tidaklah merupakan monopoli pihak laki-laki saja, sebab perempuan juga memiliki hak yang sama dalam hal ini walaupun dengan penggunaan istilah yang berbeda. Hal ini dapat ditemukan dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 yang menyatakan, “masing-masing pihak (suami-isteri) berhak untuk melakukan perbuatan hukum”. Dan dalam Pasal selanjutnya dijelaskan, “jika suami-isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan”. Begitu pula dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan bahasa redaksi yang sama dalam Pasal 77 Ayat (5).
Sebagai catatan penting dalam masalah hak suami menjatuhan talak kepada isteri yang nusyuz, bahwasanya talak atau perceraian itu hendaknya hanya dilakukan sebagai tindakan yang terahir setelah ikhtiar dan segala daya upaya yang telah dilakukan guna perbaikan kehidupan perkawinan dan jika tidak ada jalan lain lagi kecuali perceraian suami-isteri. Atau dengan perkataan lain bahwa perceraian itu adalah way out pintu darurat bagi suami-isteri demi kebahagiaan yang dapat diharapkan setelah perceraian itu. Hal ini tentu saja dengan pertimbangan bahwa melakukan talak merupan sesuatu yang dibenci oleh Allah, sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi;
وأبغض الحلال الى الله عزوجل الطلاق
Sungguh sangat tidak rasional dan terlalu gegabah jika permasalahan yang timbul dalam keluarga hanya diselesaikan dengan perceraian begitu saja, padahal masih ada seribu satu jalan keluar dan selalu masih ada harapan besar untuk kembali merajut beneng-benang yang terlanjur kusut dalam rumah tangga.
BAB I
Tindak Kekerasan Terhadap Isteri dalam Rumah Tangga
Menurut Emersen Dobas dan Russe Dobas sebagaimana dikutip Pajar P. Widodo menyatakan bahwa institusi keluarga merupakan tempat yang paling rawan bagi perempuan dan memungkinkan terjadinya kekerasan terhadap mereka. Selanjutnya disebutkan bahwa posisi perempuan tidak terlepas dari sistem masyarakat yang melingkupinya, subordinasi perempuan dalam masyarakat sebenarnya sudah berlangsung secara universal. Hal ini sesuai dengan pendapat Rosaldo (1974) yang menyatakan adanya pembagian kerja peran asimetris antara pria dan wanita melalui model struktural dimana ada hubungan dengan aspek psikologis, kultur dan sosial. Kondisi ini menumbuhkan konsep perbedaan orientasi antara perempuan dan laki-laki, antara orientasi domestik dan publik. Selanjutnya kondisi demikian menumbuhkan dan melegitimasi bahwa perempuan adalah sekunder dan laki-laki adalah primer.
Kekerasan secara umum didefinisikan sebagai suatu tindakan yang bertujuan untuk melukai seseorang atau merusak barang. Dalam hal ini pengertian kekerasan lebih menekankan pada hal yang bersifat fisik. Tetapi pengertian ini diperluas lagi sesuai perkembangan masyarakat itu sendiri sebagaimana yang diungkapkan oleh Mac Kenzie (1978) yang dikutip Erina Pane menyatakan “kekerasan diartikan sebagai penggunaan kekuatan fisik untuk melukai manusia atau untuk merusak barang serta mencakup ancaman dan paksaan terhadap kebebasan individu”. Sedangkan Harkistuti Harkisnowo sebagaimana dikutip oleh Sri Sanituti memberikan pengertian tindakan kekerasan terhadap perempuan secara luas sebagai berikut: “segala tindakan seseorang yang menyakiti seseorang perempuan, baik secara fisik maupun non fisik”.
Berdasarkan pengertian di atas maka ada dua macam bentuk kekerasan yaitu kekerasan fisik dan kekerasan secara psikis. Menurut pendapat Joint Action Group Against Violence Women dari Malaysia (1985) kekerasan fisik dapat dibagi menjadi tiga yaitu: (1) pelecehan seksual, (2) perkosaan dan (3) pemukulan. Sedangkan kekerasan psikis dapat berbentuk ancaman atau gangguan yang dilakukan terhadap korban sehingga korban mengalami ketidakbebasan.
Terminologi kekerasan domestik atau kekerasan rumah tangga pada dasarnya merupakan suatu batasan yang merujuk kepada kekerasan yang terjadi dalam lokus rumah tangga atau biasa disebut “keluarga”. Dalam arti kata, siapa pun yang dapat dikategorikan sebagai anggota keluarga adalah pihak yang dapat dikatgorikan sebagai pelaku atau korban kekerasan domestik ini. Fakta menyebutkan salah satu tindak kekerasan tersebut adalah dilakukan oleh suami terhadap isterinya, yang selanjutnya disebut kekerasan terhadap isteri.
Dalam banyak kepustakaan, tindak kekerasan dalam rumah tangga dipersempit lagi artinya pada penganiayaan terhadap isteri sebagai korban, dibandingkan dengan anggota keluarga lainya. Dipertegas oleh Sanituti (1990) bahwa kekerasan terhadap isteri (perempuan) merupakan suatu gejala sub kebudayaan yang dihubungkan dengan faktor-faktor kultural tertentu, dimana kekerasan dipergunkan untuk menyelesaikan sengketa/perselisihan diantara mereka, seperti penekanan pengakuan pada adanya kekuatan/kekuasaan suami (laki-laki) dalam lingkungan keluarga yang banyak terdapat pada masyarakat timur umumnya dan masyarakat Indonesia khususnya. Sehingga pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga didominasi oleh laki-laki yang pada umumnya kaum muda yang berusia 20-40 tahun, walaupun ada juga pelaku dari kalangan yang berusia 41-55 tahun walaupun sedikit.
Kekerasan terhadap isteri pada prinsipnya merupakan salah suatu fenomena pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan merupakan masalah sosial serius yang kurang mendapat tanggapan dari masyarakat. Hal ini disebabkan adanya anggapan bahwa kekerasan terhadap isteri memiliki ruang lingkup relatif tertutup dan terjaga ketat privatinya karena persoalannya terjadi dalam area keluarga, dan terjadi dalam lembaga yang legal, yaitu perkawinan. Kekerasan ini juga dianggap “wajar”, karena diyakini bahwa memperlakukan isteri sekehendak suami merupakan hak suami sebagai pemimpin dan kepala rumah tangga.
Untuk memahami realita kekerasan terhadap isteri sebagai salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan (violence against women) diperlukan telaah yang berperspektif perempuan, sebab tanpa itu akan terus terjebak dalam berbagai mitos yang menggiring pada pelestarian budaya viktimisasi terhadap perempuan. Padahal, kekerasan terhadap isteri adalah bahaya terbesar bagi kaum perempuan daripada bahaya kekerasan dijalanan. Hal ni disebabkan oleh beberapa faktor seperti yang telah dijelaskan di atas.
Isu kekerasan terhadap isteri sendiri tidak bisa terlepas dari konteks budaya dan agama yang cendrung patriakhi dan juga moralitas suami. Karena tindak kekerasan dalam rumah tangga dikalangan umat mu4slim dewasa ini ketika dilacak tidak hanya bersumber dari Ayat-Ayat al-Qur’an saja, kotruksi budaya dan agama yang patriakhi telah menimbulkan belbagai bentuk ekses negatif yang merugikan posisi dan peran isteri. Agama-agama besar di dunia pada dasarnya melegitimasi pandangan-pandangan ini. Dalam dunia Islam misalnya, terdapat beberapa hal yang memberi peluang kepada suami untuk dapat menikahi perempuan lain, dan hanya dengan menegucapkan talak tiga secara otomatis suami-isteri secara hukum telah bercerai dan tidak ada alasan lagi bagi kedua belah pihak untuk mngadakan perujukan kembali.
Sebenarnya kekerasan yang dilakukan oleh suami tidak sepenuhnya disebabkan oleh peluang yang diberikan oleh kultur dan agama yang patriakhi saja, tetapi juga bisa disebabkan oleh moralitas suami. Aspek ini cukup beralasan, sebab tidak sedikit kekerasan yang dilakukan terhadap isteri berawal dari adanya prilaku-prilaku abnormal suami, seperti penyimpangan dalam berhubungan seksual.
Menurut hemat penulis, kekerasan terhadap isteri terjadi karena:
1. Adanya anggapan masyarakat bahwa laki-laki memiliki kedudukan lebih tinggi dari perempuan atau isterinya, sehingga suami berhak memperlakukan isteri sekehendak hatinya.
2. Adanya prilaku meniru seorang anak laki-laki yang melihat bapaknya melakukan tindak kekerasan terhadap ibunya atau melihat kekerasan melalui telivisi dan media lainya sehingga ia memiliki kecendrungan akan melakukan hal yang sama terhadap pasangannya kelak.
3. Adanya penafsiran yang keliru terhadap ajaran agama, misalnya suami boleh memukul isterinya apabila nusyuz. Ajaran ini sering dipahami sebagai pembenar tindak kekerasan terhadap isteri.
Kekerasan terhadap isteri, tergolong tema baru dalam khazanah ilmu sosial, sebab feminisme sebagai induk yang melahirkan konsep ini juga tergolong baru. Kekerasan terhadap isteri adalah kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap isteri. Kekerasan terhadap isteri merupakan bagian dari kekerasan rumah tangga (domestic violence) dan kekeran dalam rumah tangga merupakan bagian kekerasan dalam keluarga (family violence).
Kekerasan terhadap isteri (KTI) mempunyai empat bentuk. Pertama, kekerasan fisik seperti memukul, menampar, meludahi, menjambak, menendang, menyulut dengan rokok, melukai dengan barang atau senjat dan sebagainya. Kedua, kekerasan emosional seperti mencela, menghina, berbicara secara kasar, mengancam atau menakut-nakuti sebagai sarana memaksakan kehendak, mengisolir isteri dari dunia luar dan sebagainya. Ketiga, kekerasan ekonomi seperti tidak memberi belanja, memakai atau menghabiskan uang isteri dan sebagainya. Keempat, kekerasan seksual seperti memaksa berhubungan seksual, memaksa selera seksual sendiri, tidak memperhatikan kepuasan pihak isteri.
KTI ini terjadi karena beberapa hal. Pertama, adanya budaya yang mengenal perbedaan posisi secara struktural dalam kehidupan perkawinan. Penetapan peran suami sebagai kepala rumah tangga dan isteri sebagai ibu rumah tangga memberikan peluang bagi terjadinya pelanggaran hak asasi perempuan dalam perkawinan. Selama ini pelanggaran terhadap hak asasi perempuan dalam perkawinan kurang terdengar karena hal itu dianggap lumrah dan biasa. Dalam masyarakat kebanyakan masih memegang norma sosial yang mengatakan bahwa kehidupan dalam perkawinan (rumah tangga) adalah merupakan sebuah area yang tertutup atau “hanya untuk kalangan sendiri”. Akar budaya yang melatar belakangi pemahaman hirarkhi struktural ini adalah budaya patriakhi. Kedua, pemahaman yang berbias gender terhadap ajaran agama. Contoh pemahaman yang keliru terhadap makna nusyuz mengakibatkan pemahaman bahwa memukul isteri itu memang diperbolehkan, tanpa mengkaji lebih jauh mengenai hal itu. Ketiga, kebijakan Negara yang mendukung supremasi laki-laki atas perempuan seperti kebijakan KB yang lebih menekankan perempuan (isteri) untuk memakai alat kotrasepsi, pembakuan Undang-Undang yang mendukung laki-laki sebagai kepala rumah tangga dan perempuan sebagai ibu rumah tangga.
Nusyuz Sebagai Pemicu Tindak Kekerasan Terhadap Isteri
Dari hasil penelitian dalam skripsinya Wahid Hsyim tentang korelasi nusyuz dengan kekerasan terhadap isteri (studi kasus di Rifka Annisa Women’s Crisis Center Yogyakarta 2001) dinyatakan bahwa ada empat macam jenis kekerasan yang terjadi yakni pertama, kekerasan fisik. Kedua, kekerasan psikis. Ketiga, kekerasan seksual, dan keempat kekerasan ekonomi. Dan jika dilihat secara keseluruhan, maka kekerasan yang terjadi tidak selalu disebabkan secara mandiri oleh penyelewengan isteri. Hanya beberapa kasus menunjukkan karena perempaun mempunyai teman dekat laki-laki maka suaminya cemburu. Akan tetapi kekerasan yang dilakukan oleh suami tidak sekedar dipicu oleh penyelewengan itu.
Penyelewengan isteri juga tidak bisa dipahami sebagai prilaku mandiri yang tidak berkaitan dengan suami. Ini merupakan respon dari jenis komunikasi yang diciptakan. Jadi penyelewengan isteri sebenarnya tidak bisa disebut sebagai pemicu atau sebab dari kekerasan. Oleh karena itu nusyuz tidak bisa dikatakan sebagai penyebab utama dari kekerasan terhadap isteri. Nusyuz hanya sebagai sebab salah satu pemicu kacil yang menyembunyikan sebab yang lebih besar.
Hampir dari kesemua persoalan nusyuz bukanlah pemicu langsung yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap isteri, akan tetapi ada hubungan saling mempengaruhi diantara terjadinya nusyuz dan kekerasan terhadap isteri. Disuatu saat nusyuz menjadi pemicu kekerasan dan disaat yang lain kekerasan itu yang menimbulkan protes dari isteri sehingga ia berbuat nusyuz.
Bentuk nusyuz lainya, adalah sikap isteri yang membantah perkataan atau perintah suami, pada beberapa kasus tampak bahwa suami merasa isteri melanggar etiket perkawinan karena membantah ataupun melanggar perintah suami. Misalnya, tidak boleh bekerja tetap saja bekerja. Pada beberapa kasus sikap membantah ini, menjadi penyebab terjadinya ketegangan antara suami dan isteri, dan ada yang di akhiri dengan tindak pemukulan terhadap isteri oleh suami. Dengan demikian, sikap membantah ini dalam kategori nusyuznya isteri berakibat negatif yang pada akhirnya menyebabkan terjadinya tindak kekerasan terhadap isteri. Meskipun demikian, hal ini pun dipengaruhi faktor relasi kuasa yang tidak seimbang antara laki-laki dan perempuan. Dalam lingkungan budaya masyarakat yang patriakat jelas bahwa laki-laki (suami) selalu memandang dirinya sebagai pemimpin dalam keluarga, dan oleh karena itu wajib ditaati. Laki-laki (suami) secara sepihak memandang bahwa pihak perempuan telah berlaku nusyuz dengan membantah, maka dari itu layak untuk ditindak.
Berikut ini akan dipaparkar sebagian hasil survey dari sejumlah 1315 kasus kekerasan terhadap isteri yang masuk dan ditangani di Rifka Annisa’ antara tahun 1994-2000 yang menjadi obyek penelitian Wahid Hasyim. Walaupun tidak dari kesemua kasus yang ada menunjukkan adanya alasan nusyuz sebagai pemicu kekerasan terhadap isteri. Adapun beberapa kasus yang beralasan nusyuz adalah sebagai berikut.
No No. Registrasi Nama Usia Pekerjaan Agama Pendidikan Usia Perkawinan Indikasi Nusyus
1 797 MMz 31 tahun Karyawan Islam - 7 tahun - tidak mau tinggal di rumah.
- cari kost sendiri tanpa izin suami
2 890 HSB - Karyawan Islam SLTA 7 tahun - boncengan dengan temen kerja.
3 920 Shr 25 th. Karyawan Islam SLTP 5 tahun - menikah sebelum cerai suami.
4 625 Sbn 27 th. Ibu RT. Islam SD 9 tahun - berhubungan seks dengan pria lain.
- membantah perkataan suami.
5 799 SH 41 th. Karyawan, PN Islam SLTA 15 tahun - berduaan bersama pria lain.
- pergi ke hotel sampai pagi tanpa seizin suami.
- tidak mau mengurusi anak.
6 797 SN 24 th. Karyawan Islam D3 8 tahun - minta cerai karena suami belum kerja.
- selingkuh dengan teman sekantor (menurut suami)
- pulang ke orang tua tanpa izin.
7 812 ES - Ibu RT. Islam PT 10 tahun - selingkuh dengan temen.
8 670 DRD. 28 th. Ibu RT. Islam SMA 8 tahun - tidak mau memenuhi kemauan suami.
9 685 Pr. 28 th. Ibu RT. Islam SMP 4 tahun - tidak taat atas kehendak suami.
10 739 Ans. 39 th. Swasta Katolik PT 15 tahun - tidak taat atas kehendak suami.
11 701 Ida 45 th. Swasta Islam PT 14 tahun - bekerja yang tidak dikehendaki suami.
12 878 AP 27 th. Ibu RT. Hindu PT 6 tahun - tidak patuh suami.
13 754 LS 23 th. Ibu RT. Islam PT 1 tahun - punya teman dekat suami cemburu dan tidak setuju.
14 796 Try 31 th. Ibu RT. Islam PT 7 tahun - selingkuh.
- pulang ke rumah orang tua tanpa izin.
15 784 Dy 33 th. Ibu RT. Islam PT 9 tahun - menolak kedatangan suami.
- pulang kerumah orang tua tanpa izin.
16 889 Why 26 th. Karyawan Islam PT 2 tahun - tidak taat suami.
17 847 Eri 49 th. Ibu RT. Islam SD 31 tahun - menolak menerima anak dari wil suami.
18 806 Is - Pedagang Islam SLTA 25 tahun - dominan dan suka ngomel yang tidak disukai oleh suami.
19 - Tuk 41 th. Swasta Islam SD 23 tahun - keluar rumah karena takut suami.
20 714 YUR 53 th. Swasta Islam PT 7 tahun - ingin cerai.
- tidak patuh suami.
21 728 War 49 th. PNS. Islam SMA 21 tahun - tidak patuh pada kehendak suami.
Dari sekian kasus yang ada sebagaima terklasifikasi dalam tabel di atas meskipun hanya empat di antaranya yang diteliti oleh Wahid Hasyim yaitu pada kasus MMz (No. Reg. 794), kasus DRD (No. Reg. 670), kasus Ida (No. Reg. 701), kasus LS (No. Reg. 754), dan kasus Try (No. Reg. 796), namun identifikasi terjadinya tindak kekerasan oleh suami terhadap isterinya yang diindikasikan melakukan nusyuz tersebut bersifat hampir merata.
Tindak kekerasan yang dilakukan oleh suami sebagaimana yang telah dijelaskan dimuka meliputi tindak kekerasan fisik seperti memukul, menampar, menjambak, melempar, meludah dan lain sebagainya. Kekerasan psikhis seperti mencela, membentak, marah-marah, mengancam dan lain-lain. Kekerasan ekonomi seperti tidak memperdulikan nafkah isteri dan anak secara cukup bahkan tidak sama sekali, memanipulasi harta bersama untuk kepentingan dirinya sendiri. Kekerasan seksual seperti tidak memperdulikan kebutuhan seksual isteri, memaksakan kehendak seksualnya tanpa perduli keinginan isteri dan sebagainya.
Persoalan yang lain, dalam masyarakat ayat tentang nusyuz ini menjadi semacam pembenaran dari sikap sewenang-wenang suami terhadap isteri. Dan kebanyakan kekerasan yang dilakukan suami terhadap isterinya dalam rumah tangga diklaim telah mendapatkan justifikasi dalam surat an-Nisa’ (4):34. Masyarakat tidak menyadari prilaku memukul terjadi karena suami “lepas kontrol”. Dan diantara penyebab kekerasan tersebut adalah adanya konflik antara suami dan isteri (nusyuz).
Karakteristik umum kekerasan terhadap isteri bersifat merata, baik dalam tingkat wilayah elit maupun kelas ekonomi rendah, namun tetap bersifat rahasia dan sulitnya mengakses informasi yang memadai tentang hal itu. Idiologi dikotomi publik dan privat dengan asosiasi bahwa publik adalah urusan laki-laki dan privat merupakan urusan perempuan memiliki peran besar dalam melanggengkan violence against women. Dikotomi ini menyebabkan masyarakat lepas tangan dari setiap persoalan kekerasan domestik karena dianggap masalah privat.
Pemukulan sebagai langkah yang harus ditempuh dalam masalah nusyuz seringkali diyakini sebagai suatu landasan idiologis kekerasan terhadap isteri. Dan tidak hanya terbatas pada persoalan pemukulan saja tentunya, sebab dalam masalah nusyuz ini suami juga memiliki hak-hak yang lain seperti hak ‘mengkarangtina’ isteri atau hak hijr, memboikot hak nafkahnya dan menjatuhkan talak. Padahal, kalau melihat konteks turunya Ayat nusyuz tersebut sebenarnya turun dalam rangka merespons kasus Saad bin Rabi’ dengan isterinya Habibah binti Zaid.
Dari kasus yang menjadi sabab an-uzul Ayat diatas dapat diambil suatu titik idealita yang menjadi cita-cita Nabi, yaitu keadilan tanpa memandang jenis kelamin, bahkan dalam relasi keluarga (suami-isteri). Namun dalam hal ini Nabi terlalu idialis sehingga Allah perlu meluruskan kembali dan mengigatkan kondisi kesiapan masyarakat Arab kala itu yang belum mampu untuk menerima perubahan secara radikal. Nabi diinggatkan untuk kembali bersikap realistik bahwa masyarkatnya masih sangat baru dalam mengenal konsep kesetaraan dalam tata kehidupannya. Sturktur masyarakat Arab yang masih sangat patriakhis akan bergejolak dan sulit untuk menerima misinya. Hukum, bagaimanapun, tidak dapat berjalan tanpa adanya pertimbangan terhadap kesiapan masyarakat dan kondisi sosial budayanya.
Upaya Penyelesaian Dalam Persoalan Nusyuz
Al-Qur’an berbicara tentang hubungan suami-isteri, sebagaimana hubungan layaknya mitra, bukan seperti antara majikan dan pembantu. Dalam kehidupan rumah tangga, untuk mencapai tujuan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, seseorang harus memahami bagaimana dia berperan dalam rumah tangga, pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai suami-isteri dalam menjalani kehidupan rumah tangga berdasarkan kebersamaan yang saling menghormati.
Terhadap persoalan nusyuz ini ada beberapa cara mensikapinya atau aturan hukumnya. Bila nusyuz dari pihak suami, maka isteri bisa mengambil dua langkah. Pertama, dia berusaha untuk bersikap sabar dan kedua, meminta gugat cerai dengan tebusan atau khuluk. Jadi penyelesaianya lebih mengacu pada ketentuan hakim di pengadilan.
Dalam Ensiklopedi Hukum Islam dinyatakan seorang isteri mempunyai wewenang jika mengalami nusyuz suami yaitu: pertama; bersabar, jalan lainnya adalah mengajukan khulu’ dengan kesediaan membayar ganti rugi kepada suaminya sehingga suaminya mau menjatuhkan talak.
Suami yang berubah sikapnya terhadap isteri, menurut Quraish Shihab juga disebut nusyuz. Memang secara teks terdapat perbedaan antara nusyuz yang dilakukan oleh suami maupun oleh isteri dalam hal solusinya, bahkan dalam Undang-undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam tidak menyebutkan secara terperinci hukum tentang nusyuz seorang suami. Hal inilah yang selama ini memberi kesan adanya ketimpangan dan ketidakadilan gender dalam masalah nusyuz. Di satu pihak ketika persoalan nusyuz muncul dari pihak isteri selalu saja direspon sebagai persoalan serius dan harus segera ditindak. Sedangkan bila hal itu muncul dari pihak suami maka dianggap sebagai hal wajar dan tidak perlu dibesar-besarkan, dan hendaknya isteri barsabar sekaligus berusaha untuk berdamai.
Dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ Ayat 128 menawarkan solusi bagi suami yang melakukan nusyuz yaitu sebuah perdamaian yang dilakukan oleh isteri kepada suaminya. Ayat ini, menurut Quraish Shihab, memberi contoh isteri atau suami memberi atau mengorbankan sebagian haknya kepada pasangannya demi menghindari sebuah perceraian.
Dalam al-Asas fi at-Tafsir, Sa’id Hawa menjelaskan bahwa berdamai itu lebih baik dari pada berpisah, nusyuz atau pun setiap jenis permusuhan adalah salah satu dari kejahatan, sebaliknya berdamai adalah merupakan salah satu dari kebaikan. Sa’id mengutip Ayat وأحضرت الأنفس الشحّ (perangai kikir). Artinya jika kekikiran sudah menjadi tabiat dan sulit dielakkan, namun keduanya masih tetap mencari solusi untuk mendapatkan kemaslahatan dan kemanfaatan, kemudian dengan begitu Tuhan akan meningkatkan kebaikan dan ketaqwaan. Dalam firman tersebut terdapat anjuran untuk menghindari tabiat-tabiat yang jelek dan supaya mengikuti anjuran syari’at seperti firman Allah:
وإن تحسنوا وتتقوا فإن الله كان بما تعملون خبيرا
Maksudnya adalah jika kamu membenci dan tidak mencintainya, maka bersabarlah atas keadaan demikian. Hal ini di dasarkan atas (untuk) menjaga hak-hak dan menghindari berbuat durhaka, berpaling dari apa-apa yang akan membawa kepada kehancuran dan permusuhan. Asbab an-nuzul dari Ayat ini adalah Sa’id mengutip dalam Sunan Sa’id bin Mansur dari Uswah: Saudah adalah wanita yang sudah tua, maka Saudah meminta kepada Rasul (sekalipun berat) untuk memberikan jatah harinya (gilirannya) kepada Aisyah, karena dia tahu kecintaan Rasul kepada Aisyah, kemudian Rasul menerimanya.
Bila nusyuz berasal dari pihak isteri, maka suami bisa mengambil empat langkah penyelesaian. Pertama, menasehati setelah berintropeksi dan menasehati diri sendiri. Kedua, pisah ranjang dan tidak saling tegur sapa. Langkah kedua ini tidak boleh dijalankan lebih dari tiga hari atau maksimal empat bulan kalau dianologikan dengan hukum illa’. Ketiga, memukul. Para ualama berbeda pendapat mengenai bentuk pemukulan ini. as-Sabuni dan Wahbah az-Zuhailiy mengatakan tidak boleh memukul muka, perut dan pukulan yang menetap pada satu bagian sehingga dapat menambah rasa sakit. Imam Hanafi menetapkan, berdasarkan hadis riwAyat Bukhari dan Muslim, untuk pukulan ini mengunkan tidak lebih dari sepuluh batang lidih.
Di dalam Minhaj yang dikutip oleh al-Jamal (W.1204) menyebutkan bila telah muncul tanda-tanda nusyuz dari isteri, suami bisa menasehati. Bila telah jelas-jelas yakin dia nusyuz, maka suami bisa memisahi ranjang dan memukul tanpa menyakitkan. Langkah keempat adalah mengadakan perjanjian damai dengan juru damai. Perdamaian ini bukan lagi kategori dalam nusyuz, tetapi dalam syiqaq, yakni kebencian yang telah mewarnai kedua belah pihak. Bagi pihak yang secara jelas membedakan nusyuz dan syiqaq.
Sebagai sebuah catatan yang harus selalu diperhatikan adalah bahwa hak atau kewenangan suami dalam memperlakukan isteri saat nusyuz seperti yang dijelaskan dalam surat an-Nisa’ (4): 34, juga haknya untuk melakukan pencegahan nafkah isteri dan juga hak untuk menjatuhkan talak, semua itu diberikan kepada laki-laki bukan dengan tujuan sebagai pihak yang berwenang menghukum, juga bukan dengan pertimbangan kekuasaan ada pada dirinya sebagai pemimpin, tetapi hal itu diberikan kepadanya sebatas sebagai metode edukatif sekaligus solusi dalam menyikapi persolan yang timbul dalam rumah tangga sesuai dengan fungsinya sebagai pengayom, pelindung dan pengatur untuk kebaikan dan kemaslahatan bersama. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqh;
تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة
Penulis beranggapan bahwa ketimpangan menyangkut relasi suami-isteri dalam rumah tangga yang terjadi dalam kehidupan sosial kita adalah karena beberapa faktor. Salah satunya adalah kontruksi budaya tentang anggapan wanita atau isteri merupakan hak sepenuhnya suami, dan isteri berkewajiban merahasiakan persoalaan keluarga kepada orang lain. Banyak korban yang menderita di dalam rumah tangganya, isteri yang kehilangan hak-haknya sebagai manusia yang seharusnya diperlakukan secara manusiawi.
Ketika persoalan nusyuz muncul, baik yang dari pihak isteri maupun dari pihak suami sering kali menggiring mereka dalam situasi genting dan lepas kontrol dalam bersikap terhadap pasangannya. Hal ini tentu saja lebih rawan lagi bagi posisi perempuan, baik itu saat mereka yang nusyuz atau ketika ia berhadapan dengan suami yang nusyuz. Dalam dua masa transisi semacam ini kerap kali mereka harus menjadi korban yang sangat tidak diuntungkan. Artinya, ketika mereka nusyuz, maka posisi mereka sangat terancam dengan adanya hak-hak suami yang telah mendapatkan legalitas hukum untuk menindak mereka, yang selama ini lebih dipahami oleh para lelaki sebagai hak untuk menghukum. Begitu pula di saat yang nusyuz pihak suami, pihak isteripun yang kerap kali dijadikan alasan sebagai faktor pemicunya dan sebagai pihak yang patut dipersalahkan, sehingga kerap kali pihak isteri mendapatkan “getah” yang berupa tindak kekerasan.
Sanksi Pidana Terhadap Suami Yang Melampaui Hak-haknya
Dalam menghadapi persoalan nusyuz memang hendaknya hal tersebut dapat disikapi secara proporsional, artinya sudah semestinya salah satu diantara suami dan isteri mampu memahami kondisi psikologis pasangan masing-masing yang sedang nusyuz sekaligus melakukan koreksi terhadap diri sendiri dan berani mengaku salah jika memang adanya demikian, sehingga kesepahaman dapat kembali terbangun diantara mereka. Dengan istilah lain mereka harus tetap mengupayakan rekonsuliasi dengan mengedepankan keutuhan rumah tangga dan kepentingan mereka beserta anak-anak. Namun jika persoalan nusyuz tersebut tak kunjung usai dan terasa semakin memuncak sehingga sudah mengarah pada tingkat syiqaq atau percekcokan diantara suami-isteri secara timbal balik dan tidak mungkin lagi untuk diselesaikan dengan jalan damai, maka upaya jalur hukum yang lain seperti perceraian merupakan jalan yang dapat ditempuh sebagai solusi akhir. Terlebih lagi ketika percekcokan itu mengakibatkan timbulnya tindak kekerasan terhadap salah satu pasangan, khususnya isteri. Maka jalur hukum sebagai upaya memberikan jaminan perlindungan terhadap korban dan pemberian hukuman terhadap pelaku sudah semestinya ditempuh.
Salah satu aspek hukum dalam upaya membantu korban tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah perundang-undangan. Sampai saat ini perundang-undangan yang dipergunakan atau menjadi rujukan penegak hukum dalam mengenai kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dan istilah yang biasa digunakan dalam kedua Kitab Undang-undang tersebut menyangkut tindak kekerasan adalah penganiayaan. Sedangkan istilah tindak kekerasan baru digunakan dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 yang baru saja disahkan oleh pemerintah.
Kata “aniaya” berarti perbuatan bengis seperti perbuatan penyikasaan atau penindasan; menganiaya artinya memparlakukan sewenang-wenang dengan mempersakiti, atau menyiksa, dan sebagainya. Penganiayaan artinya perlakuan yang sewenang-wenang dengan penyiksaan, penindasan dan sebagainya terhadap teraniaya.
Kasus-kasus yang berhubungan dengan kekerasan terhadap isteri di dalam rumah tangga dimasukkan dalam jenis perkara penganiayaan dengan tuntutan hukum penjara berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang berisi mengenai penganiayaan yang diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah. Dan Pasal 351 Ayat (2) yang berisi mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, dan pelaku diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan satu kasus dengan junto Pasal 356 untuk penganiayaan terhadap isteri pelakunya dapat dihukum berdasarkan Pasal 356 (penganiayaan dengan pemberatan pidana) karena penganiayaan itu dilakukan terhadap isteri, suami, ayah, ibu dan anaknya. Perbuatan penganiayaan dalam KUHP dibedakan atas:
(a) penganiayaan ringan, apabila penganiayaan itu tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekarjaan jabatan atau pencaharian, yang diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah. Hukuman ini dapat bertambah sepertiga bagi pelaku yang menganiaya orang yang bekerja padanya atau sebagai bawahanya (Pasal 352 KUHP)
(b) penganiayaan dengan rencana, apabila sebelum perbuatanya dilaksanakan telah direncanakan atau disiapkan lebih dahulu untuk pelaksanaanya. Penganianyaan dengan rencana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika teraniaya menderita luka berat pelakunya dipidana penjara paling lama tujuh tahun, jika teraniaya itu mati maka pelakunya dipidana paling lama sembilan tahun (Pasal 353 KUHP)
(c) penganiayaan berat, apabila perbuatan itu dilakukan dengan sengaja untuk melukai orang lain. Pelakunya diancam penjara paling lama delapan tahun, jika teraniaya sampai mati maka pelakunya dipidana penjara paling lama sepuluh tahun (Pasal 154 KUHP)
Sedangkan di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selain melindungi hak-hak asasi tersangka atau terdakwa juga melindungi hak-hak asasi orang yang menjadi korban tindak pidana (victim crime), serta pihak lain yang dirugikan dalam kasus pidana. Hal ini diatur dalam KUHAP Bab XIII tentang penggabungan perkara gugatan ganti kerugian, yaitu dalam Pasal 98 sampai dengan Pasal 101.
Penganiayaan ini juga dapat dijadikan alasan bagi isteri untuk mengajukan gugatan perceraian berdasarkan Pasal 19 PP nomor 9 tahun 1975 dan dapat menyebabkan jatuhnya talak menurut sighat taklik talak yang diucapkan suami sesaat akad dilangsungkan. Masalahnya, dalam prakteknya perlindungan hukum yang ada ini tidak efektif karena berbagai faktor. Salah satunya adalah karena kurang sensitifnya para penegak hukum terhadap kepentingan dan hak-hak perempuan. Demikian pula sifat masyarakat kita yang cendrung menyalahkan perempuan dalam banyak hal telah menghambat kaum perempuan untuk memperkarakan persoalannya secara hukum. Dengan kata lain jika kita berbicara pada tingkat perlindungan kepada korban-korban kekerasan, dapat dikatakan keadilan masih jauh dari jangkauan kaum perempuan. Hal ini terjadi karena masih adanya asumsi-asumsi gender dan nilai-nilai patriarkhi baik dalam subtansi hukumnya sendiri (legal substance), struktur hukumnya (legal structure) maupun dalam sikap masyarakat termasuk sikap kaum perempuan sendiri.
Setelah disahkannya Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 pada tanggal 22 bulan September tahun 2004 yang lalu, upaya penghapusan tindak kekerasan dalam rumah tangga khususnya terhadap kaum perempuan kiranya telah mendapatkan pijakan yuridis yang kokoh. Walaupun di dalam upaya sosialisasi dan implementasinya masih belum maksimal, namun setidaknya Indonesia sekarang telah memiliki perangkat hukum yang jelas dan secara khusus mengatur tentang perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga sekaligus ketentuan pidana bagi pelaku tindak kekerasan tersebut. Dengan itu diharapkan terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga khususnya terhadap perempuan bagaimanapun bentuknya dan apa pun alasan yang melatarbelakanginya dapat diproses secara hukum sehingga rasa keadilan dapat diperoleh oleh pihak yang dirugikan.
Terdapat hal yang menarik ketika mencoba membawa persoalan hukum nusyuz dalam Islam ke dalam konteks hukum ke-Indonesiaan, hal ini berkaitan dengan adanya kenyataan, pertama, bahwa mayoritas penduduknya adalah beragama Islam. Kedua, hukum perdata keluarga yang dipakai juga hukum Islam yang juga di dalamnya memuat ketentuan tentang nusyuz. Ketiga, masih kuatnya dominasi laki-laki terhadap perempuan dalam segala sektor karena kokonya budaya patriakhi dalam realitas sosialnya.
Maksud pengkorelasian beberapa fakta tersebut adalah untuk mengambarkan bahwa dalam kenyaataan masyarakat kita persoalan nusyuz yang merupakan hal yang lumrah terjadi dalam kehidupan rumah tangga, dan akan sangat mungkin sekali menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan terutama terhadap pihak perempuan oleh suami karena adanya hak dan kewenangan yang dimilikinya dalam menyikapi atau menanggulangi sikap nusyuznya isteri. Dan dalam persoalan ini, bagi pihak isteri telah tersedia sebuah jalur hukum untuk membela diri dan hak-haknya di depan hukum. Sebagaimana telah diketahui bahwa hak atau kewenangan suami terhadap isteri nusyuz, seperti haknya untuk menjahui isteri, memukulnya, dan mencegah hak nafkahnya dalam ketentuan hukum di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2004, semua itu merupakan sebagian dari tindak kekerasan terhadap isteri yang dapat dituntut dan dijatuhi sanksi pidana.
Sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga No. 23 Tahun 2004, bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Sedangkan yang dimaksud dengan pengertian lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini adalah sebagaimana yang dijelaskan di dalamnya bahwa lingkup rumah tangga di sini meliputi:
a. suami, isteri, dan anak;
b. orang-orang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan atau
c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
Mengenai bentuk-bentuk kekerasan yang masuk dalam kategori dan klasifikasi Undang-undang ini sendiri dijelaskan bahwa, setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:
a. kekerasan fisik
b. kekerasan psikis
c. kekerasan seksual, atau
d. penelantaran rumah tangga.
Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Sedangkan mengenai kekerasan psikis yang dimaksud dalam huruf b adalah perbuatan yang yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Kekerasan seksual sebagaimana yang dimaksud dalam huruf c meliputi:
a. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut
b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Dan yang dimaksud dengan penelantaran rumah tangga dalam Undang-Undang ini adalah bahwasanya setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Penelantaran sebagaimana dimaksud juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan atau melarang untuk bekerja secara layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Sedangkan ganjaran bagi pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga hal itu diatur secara jelas dalam bab VIII tentang ketentuan pidana dengan penjelasan yang terinci sebagai berikut;
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud Ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Dan jenis tindak pidana ini sebagaimana disebut dalam Pasal 51 merupakan delik aduan.
Begitu pula setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Dan jenis tindak pidana ini sebagaimana disebut dalam Pasal 52 merupakan delik aduan.
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta). Dan jenis tindak pidana ini sebagaimana disebut dalam Pasal 53 merupakan delik aduan. Begitu pula setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 di atas mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus-menerus atau (satu) tahun berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00).
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang:
a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1);
b. menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (2).
Selain pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Bab ini hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku;
b. penetapan pelaku mengikuti program konseling dibawah pengawasan lembaga tertentu.
BAB IV
TINDAK KEKERASAN TERHADAP ISTERI NUSYUZ
DAN KEMUNGKINAN SANKSI PIDANANYA
Tindak Kekerasan Terhadap Isteri dalam Rumah Tangga
Menurut Emersen Dobas dan Russe Dobas sebagaimana dikutip Pajar P. Widodo menyatakan bahwa institusi keluarga merupakan tempat yang paling rawan bagi perempuan dan memungkinkan terjadinya kekerasan terhadap mereka. Selanjutnya disebutkan bahwa posisi perempuan tidak terlepas dari sistem masyarakat yang melingkupinya, subordinasi perempuan dalam masyarakat sebenarnya sudah berlangsung secara universal. Hal ini sesuai dengan pendapat Rosaldo (1974) yang menyatakan adanya pembagian kerja peran asimetris antara pria dan wanita melalui model struktural dimana ada hubungan dengan aspek psikologis, kultur dan sosial. Kondisi ini menumbuhkan konsep perbedaan orientasi antara perempuan dan laki-laki, antara orientasi domestik dan publik. Selanjutnya kondisi demikian menumbuhkan dan melegitimasi bahwa perempuan adalah sekunder dan laki-laki adalah primer.
Kekerasan secara umum didefinisikan sebagai suatu tindakan yang bertujuan untuk melukai seseorang atau merusak barang. Dalam hal ini pengertian kekerasan lebih menekankan pada hal yang bersifat fisik. Tetapi pengertian ini diperluas lagi sesuai perkembangan masyarakat itu sendiri sebagaimana yang diungkapkan oleh Mac Kenzie (1978) yang dikutip Erina Pane menyatakan “kekerasan diartikan sebagai penggunaan kekuatan fisik untuk melukai manusia atau untuk merusak barang serta mencakup ancaman dan paksaan terhadap kebebasan individu”. Sedangkan Harkistuti Harkisnowo sebagaimana dikutip oleh Sri Sanituti memberikan pengertian tindakan kekerasan terhadap perempuan secara luas sebagai berikut: “segala tindakan seseorang yang menyakiti seseorang perempuan, baik secara fisik maupun non fisik”.
Berdasarkan pengertian di atas maka ada dua macam bentuk kekerasan yaitu kekerasan fisik dan kekerasan secara psikis. Menurut pendapat Joint Action Group Against Violence Women dari Malaysia (1985) kekerasan fisik dapat dibagi menjadi tiga yaitu: (1) pelecehan seksual, (2) perkosaan dan (3) pemukulan. Sedangkan kekerasan psikis dapat berbentuk ancaman atau gangguan yang dilakukan terhadap korban sehingga korban mengalami ketidakbebasan.
Terminologi kekerasan domestik atau kekerasan rumah tangga pada dasarnya merupakan suatu batasan yang merujuk kepada kekerasan yang terjadi dalam lokus rumah tangga atau biasa disebut “keluarga”. Dalam arti kata, siapa pun yang dapat dikategorikan sebagai anggota keluarga adalah pihak yang dapat dikatgorikan sebagai pelaku atau korban kekerasan domestik ini. Fakta menyebutkan salah satu tindak kekerasan tersebut adalah dilakukan oleh suami terhadap isterinya, yang selanjutnya disebut kekerasan terhadap isteri.
Dalam banyak kepustakaan, tindak kekerasan dalam rumah tangga dipersempit lagi artinya pada penganiayaan terhadap isteri sebagai korban, dibandingkan dengan anggota keluarga lainya. Dipertegas oleh Sanituti (1990) bahwa kekerasan terhadap isteri (perempuan) merupakan suatu gejala sub kebudayaan yang dihubungkan dengan faktor-faktor kultural tertentu, dimana kekerasan dipergunkan untuk menyelesaikan sengketa/perselisihan diantara mereka, seperti penekanan pengakuan pada adanya kekuatan/kekuasaan suami (laki-laki) dalam lingkungan keluarga yang banyak terdapat pada masyarakat timur umumnya dan masyarakat Indonesia khususnya. Sehingga pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga didominasi oleh laki-laki yang pada umumnya kaum muda yang berusia 20-40 tahun, walaupun ada juga pelaku dari kalangan yang berusia 41-55 tahun walaupun sedikit.
Kekerasan terhadap isteri pada prinsipnya merupakan salah suatu fenomena pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan merupakan masalah sosial serius yang kurang mendapat tanggapan dari masyarakat. Hal ini disebabkan adanya anggapan bahwa kekerasan terhadap isteri memiliki ruang lingkup relatif tertutup dan terjaga ketat privatinya karena persoalannya terjadi dalam area keluarga, dan terjadi dalam lembaga yang legal, yaitu perkawinan. Kekerasan ini juga dianggap “wajar”, karena diyakini bahwa memperlakukan isteri sekehendak suami merupakan hak suami sebagai pemimpin dan kepala rumah tangga.
Untuk memahami realita kekerasan terhadap isteri sebagai salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan (violence against women) diperlukan telaah yang berperspektif perempuan, sebab tanpa itu akan terus terjebak dalam berbagai mitos yang menggiring pada pelestarian budaya viktimisasi terhadap perempuan. Padahal, kekerasan terhadap isteri adalah bahaya terbesar bagi kaum perempuan daripada bahaya kekerasan dijalanan. Hal ni disebabkan oleh beberapa faktor seperti yang telah dijelaskan di atas.
Isu kekerasan terhadap isteri sendiri tidak bisa terlepas dari konteks budaya dan agama yang cendrung patriakhi dan juga moralitas suami. Karena tindak kekerasan dalam rumah tangga dikalangan umat mu4slim dewasa ini ketika dilacak tidak hanya bersumber dari Ayat-Ayat al-Qur’an saja, kotruksi budaya dan agama yang patriakhi telah menimbulkan belbagai bentuk ekses negatif yang merugikan posisi dan peran isteri. Agama-agama besar di dunia pada dasarnya melegitimasi pandangan-pandangan ini. Dalam dunia Islam misalnya, terdapat beberapa hal yang memberi peluang kepada suami untuk dapat menikahi perempuan lain, dan hanya dengan menegucapkan talak tiga secara otomatis suami-isteri secara hukum telah bercerai dan tidak ada alasan lagi bagi kedua belah pihak untuk mngadakan perujukan kembali.
Sebenarnya kekerasan yang dilakukan oleh suami tidak sepenuhnya disebabkan oleh peluang yang diberikan oleh kultur dan agama yang patriakhi saja, tetapi juga bisa disebabkan oleh moralitas suami. Aspek ini cukup beralasan, sebab tidak sedikit kekerasan yang dilakukan terhadap isteri berawal dari adanya prilaku-prilaku abnormal suami, seperti penyimpangan dalam berhubungan seksual.
Menurut hemat penulis, kekerasan terhadap isteri terjadi karena:
4. Adanya anggapan masyarakat bahwa laki-laki memiliki kedudukan lebih tinggi dari perempuan atau isterinya, sehingga suami berhak memperlakukan isteri sekehendak hatinya.
5. Adanya prilaku meniru seorang anak laki-laki yang melihat bapaknya melakukan tindak kekerasan terhadap ibunya atau melihat kekerasan melalui telivisi dan media lainya sehingga ia memiliki kecendrungan akan melakukan hal yang sama terhadap pasangannya kelak.
6. Adanya penafsiran yang keliru terhadap ajaran agama, misalnya suami boleh memukul isterinya apabila nusyuz. Ajaran ini sering dipahami sebagai pembenar tindak kekerasan terhadap isteri.
Kekerasan terhadap isteri, tergolong tema baru dalam khazanah ilmu sosial, sebab feminisme sebagai induk yang melahirkan konsep ini juga tergolong baru. Kekerasan terhadap isteri adalah kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap isteri. Kekerasan terhadap isteri merupakan bagian dari kekerasan rumah tangga (domestic violence) dan kekeran dalam rumah tangga merupakan bagian kekerasan dalam keluarga (family violence).
Kekerasan terhadap isteri (KTI) mempunyai empat bentuk. Pertama, kekerasan fisik seperti memukul, menampar, meludahi, menjambak, menendang, menyulut dengan rokok, melukai dengan barang atau senjat dan sebagainya. Kedua, kekerasan emosional seperti mencela, menghina, berbicara secara kasar, mengancam atau menakut-nakuti sebagai sarana memaksakan kehendak, mengisolir isteri dari dunia luar dan sebagainya. Ketiga, kekerasan ekonomi seperti tidak memberi belanja, memakai atau menghabiskan uang isteri dan sebagainya. Keempat, kekerasan seksual seperti memaksa berhubungan seksual, memaksa selera seksual sendiri, tidak memperhatikan kepuasan pihak isteri.
KTI ini terjadi karena beberapa hal. Pertama, adanya budaya yang mengenal perbedaan posisi secara struktural dalam kehidupan perkawinan. Penetapan peran suami sebagai kepala rumah tangga dan isteri sebagai ibu rumah tangga memberikan peluang bagi terjadinya pelanggaran hak asasi perempuan dalam perkawinan. Selama ini pelanggaran terhadap hak asasi perempuan dalam perkawinan kurang terdengar karena hal itu dianggap lumrah dan biasa. Dalam masyarakat kebanyakan masih memegang norma sosial yang mengatakan bahwa kehidupan dalam perkawinan (rumah tangga) adalah merupakan sebuah area yang tertutup atau “hanya untuk kalangan sendiri”. Akar budaya yang melatar belakangi pemahaman hirarkhi struktural ini adalah budaya patriakhi. Kedua, pemahaman yang berbias gender terhadap ajaran agama. Contoh pemahaman yang keliru terhadap makna nusyuz mengakibatkan pemahaman bahwa memukul isteri itu memang diperbolehkan, tanpa mengkaji lebih jauh mengenai hal itu. Ketiga, kebijakan Negara yang mendukung supremasi laki-laki atas perempuan seperti kebijakan KB yang lebih menekankan perempuan (isteri) untuk memakai alat kotrasepsi, pembakuan Undang-Undang yang mendukung laki-laki sebagai kepala rumah tangga dan perempuan sebagai ibu rumah tangga.
Nusyuz Sebagai Pemicu Tindak Kekerasan Terhadap Isteri
Dari hasil penelitian dalam skripsinya Wahid Hsyim tentang korelasi nusyuz dengan kekerasan terhadap isteri (studi kasus di Rifka Annisa Women’s Crisis Center Yogyakarta 2001) dinyatakan bahwa ada empat macam jenis kekerasan yang terjadi yakni pertama, kekerasan fisik. Kedua, kekerasan psikis. Ketiga, kekerasan seksual, dan keempat kekerasan ekonomi. Dan jika dilihat secara keseluruhan, maka kekerasan yang terjadi tidak selalu disebabkan secara mandiri oleh penyelewengan isteri. Hanya beberapa kasus menunjukkan karena perempaun mempunyai teman dekat laki-laki maka suaminya cemburu. Akan tetapi kekerasan yang dilakukan oleh suami tidak sekedar dipicu oleh penyelewengan itu.
Penyelewengan isteri juga tidak bisa dipahami sebagai prilaku mandiri yang tidak berkaitan dengan suami. Ini merupakan respon dari jenis komunikasi yang diciptakan. Jadi penyelewengan isteri sebenarnya tidak bisa disebut sebagai pemicu atau sebab dari kekerasan. Oleh karena itu nusyuz tidak bisa dikatakan sebagai penyebab utama dari kekerasan terhadap isteri. Nusyuz hanya sebagai sebab salah satu pemicu kacil yang menyembunyikan sebab yang lebih besar.
Hampir dari kesemua persoalan nusyuz bukanlah pemicu langsung yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap isteri, akan tetapi ada hubungan saling mempengaruhi diantara terjadinya nusyuz dan kekerasan terhadap isteri. Disuatu saat nusyuz menjadi pemicu kekerasan dan disaat yang lain kekerasan itu yang menimbulkan protes dari isteri sehingga ia berbuat nusyuz.
Bentuk nusyuz lainya, adalah sikap isteri yang membantah perkataan atau perintah suami, pada beberapa kasus tampak bahwa suami merasa isteri melanggar etiket perkawinan karena membantah ataupun melanggar perintah suami. Misalnya, tidak boleh bekerja tetap saja bekerja. Pada beberapa kasus sikap membantah ini, menjadi penyebab terjadinya ketegangan antara suami dan isteri, dan ada yang di akhiri dengan tindak pemukulan terhadap isteri oleh suami. Dengan demikian, sikap membantah ini dalam kategori nusyuznya isteri berakibat negatif yang pada akhirnya menyebabkan terjadinya tindak kekerasan terhadap isteri. Meskipun demikian, hal ini pun dipengaruhi faktor relasi kuasa yang tidak seimbang antara laki-laki dan perempuan. Dalam lingkungan budaya masyarakat yang patriakat jelas bahwa laki-laki (suami) selalu memandang dirinya sebagai pemimpin dalam keluarga, dan oleh karena itu wajib ditaati. Laki-laki (suami) secara sepihak memandang bahwa pihak perempuan telah berlaku nusyuz dengan membantah, maka dari itu layak untuk ditindak.
Berikut ini akan dipaparkar sebagian hasil survey dari sejumlah 1315 kasus kekerasan terhadap isteri yang masuk dan ditangani di Rifka Annisa’ antara tahun 1994-2000 yang menjadi obyek penelitian Wahid Hasyim. Walaupun tidak dari kesemua kasus yang ada menunjukkan adanya alasan nusyuz sebagai pemicu kekerasan terhadap isteri. Adapun beberapa kasus yang beralasan nusyuz adalah sebagai berikut.
No No. Registrasi Nama Usia Pekerjaan Agama Pendidikan Usia Perkawinan Indikasi Nusyus
1 797 MMz 31 tahun Karyawan Islam - 7 tahun - tidak mau tinggal di rumah.
- cari kost sendiri tanpa izin suami
2 890 HSB - Karyawan Islam SLTA 7 tahun - boncengan dengan temen kerja.
3 920 Shr 25 th. Karyawan Islam SLTP 5 tahun - menikah sebelum cerai suami.
4 625 Sbn 27 th. Ibu RT. Islam SD 9 tahun - berhubungan seks dengan pria lain.
- membantah perkataan suami.
5 799 SH 41 th. Karyawan, PN Islam SLTA 15 tahun - berduaan bersama pria lain.
- pergi ke hotel sampai pagi tanpa seizin suami.
- tidak mau mengurusi anak.
6 797 SN 24 th. Karyawan Islam D3 8 tahun - minta cerai karena suami belum kerja.
- selingkuh dengan teman sekantor (menurut suami)
- pulang ke orang tua tanpa izin.
7 812 ES - Ibu RT. Islam PT 10 tahun - selingkuh dengan temen.
8 670 DRD. 28 th. Ibu RT. Islam SMA 8 tahun - tidak mau memenuhi kemauan suami.
9 685 Pr. 28 th. Ibu RT. Islam SMP 4 tahun - tidak taat atas kehendak suami.
10 739 Ans. 39 th. Swasta Katolik PT 15 tahun - tidak taat atas kehendak suami.
11 701 Ida 45 th. Swasta Islam PT 14 tahun - bekerja yang tidak dikehendaki suami.
12 878 AP 27 th. Ibu RT. Hindu PT 6 tahun - tidak patuh suami.
13 754 LS 23 th. Ibu RT. Islam PT 1 tahun - punya teman dekat suami cemburu dan tidak setuju.
14 796 Try 31 th. Ibu RT. Islam PT 7 tahun - selingkuh.
- pulang ke rumah orang tua tanpa izin.
15 784 Dy 33 th. Ibu RT. Islam PT 9 tahun - menolak kedatangan suami.
- pulang kerumah orang tua tanpa izin.
16 889 Why 26 th. Karyawan Islam PT 2 tahun - tidak taat suami.
17 847 Eri 49 th. Ibu RT. Islam SD 31 tahun - menolak menerima anak dari wil suami.
18 806 Is - Pedagang Islam SLTA 25 tahun - dominan dan suka ngomel yang tidak disukai oleh suami.
19 - Tuk 41 th. Swasta Islam SD 23 tahun - keluar rumah karena takut suami.
20 714 YUR 53 th. Swasta Islam PT 7 tahun - ingin cerai.
- tidak patuh suami.
21 728 War 49 th. PNS. Islam SMA 21 tahun - tidak patuh pada kehendak suami.
Dari sekian kasus yang ada sebagaima terklasifikasi dalam tabel di atas meskipun hanya empat di antaranya yang diteliti oleh Wahid Hasyim yaitu pada kasus MMz (No. Reg. 794), kasus DRD (No. Reg. 670), kasus Ida (No. Reg. 701), kasus LS (No. Reg. 754), dan kasus Try (No. Reg. 796), namun identifikasi terjadinya tindak kekerasan oleh suami terhadap isterinya yang diindikasikan melakukan nusyuz tersebut bersifat hampir merata.
Tindak kekerasan yang dilakukan oleh suami sebagaimana yang telah dijelaskan dimuka meliputi tindak kekerasan fisik seperti memukul, menampar, menjambak, melempar, meludah dan lain sebagainya. Kekerasan psikhis seperti mencela, membentak, marah-marah, mengancam dan lain-lain. Kekerasan ekonomi seperti tidak memperdulikan nafkah isteri dan anak secara cukup bahkan tidak sama sekali, memanipulasi harta bersama untuk kepentingan dirinya sendiri. Kekerasan seksual seperti tidak memperdulikan kebutuhan seksual isteri, memaksakan kehendak seksualnya tanpa perduli keinginan isteri dan sebagainya.
Persoalan yang lain, dalam masyarakat ayat tentang nusyuz ini menjadi semacam pembenaran dari sikap sewenang-wenang suami terhadap isteri. Dan kebanyakan kekerasan yang dilakukan suami terhadap isterinya dalam rumah tangga diklaim telah mendapatkan justifikasi dalam surat an-Nisa’ (4):34. Masyarakat tidak menyadari prilaku memukul terjadi karena suami “lepas kontrol”. Dan diantara penyebab kekerasan tersebut adalah adanya konflik antara suami dan isteri (nusyuz).
Karakteristik umum kekerasan terhadap isteri bersifat merata, baik dalam tingkat wilayah elit maupun kelas ekonomi rendah, namun tetap bersifat rahasia dan sulitnya mengakses informasi yang memadai tentang hal itu. Idiologi dikotomi publik dan privat dengan asosiasi bahwa publik adalah urusan laki-laki dan privat merupakan urusan perempuan memiliki peran besar dalam melanggengkan violence against women. Dikotomi ini menyebabkan masyarakat lepas tangan dari setiap persoalan kekerasan domestik karena dianggap masalah privat.
Pemukulan sebagai langkah yang harus ditempuh dalam masalah nusyuz seringkali diyakini sebagai suatu landasan idiologis kekerasan terhadap isteri. Dan tidak hanya terbatas pada persoalan pemukulan saja tentunya, sebab dalam masalah nusyuz ini suami juga memiliki hak-hak yang lain seperti hak ‘mengkarangtina’ isteri atau hak hijr, memboikot hak nafkahnya dan menjatuhkan talak. Padahal, kalau melihat konteks turunya Ayat nusyuz tersebut sebenarnya turun dalam rangka merespons kasus Saad bin Rabi’ dengan isterinya Habibah binti Zaid.
Dari kasus yang menjadi sabab an-uzul Ayat diatas dapat diambil suatu titik idealita yang menjadi cita-cita Nabi, yaitu keadilan tanpa memandang jenis kelamin, bahkan dalam relasi keluarga (suami-isteri). Namun dalam hal ini Nabi terlalu idialis sehingga Allah perlu meluruskan kembali dan mengigatkan kondisi kesiapan masyarakat Arab kala itu yang belum mampu untuk menerima perubahan secara radikal. Nabi diinggatkan untuk kembali bersikap realistik bahwa masyarkatnya masih sangat baru dalam mengenal konsep kesetaraan dalam tata kehidupannya. Sturktur masyarakat Arab yang masih sangat patriakhis akan bergejolak dan sulit untuk menerima misinya. Hukum, bagaimanapun, tidak dapat berjalan tanpa adanya pertimbangan terhadap kesiapan masyarakat dan kondisi sosial budayanya.
Upaya Penyelesaian Dalam Persoalan Nusyuz
Al-Qur’an berbicara tentang hubungan suami-isteri, sebagaimana hubungan layaknya mitra, bukan seperti antara majikan dan pembantu. Dalam kehidupan rumah tangga, untuk mencapai tujuan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, seseorang harus memahami bagaimana dia berperan dalam rumah tangga, pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai suami-isteri dalam menjalani kehidupan rumah tangga berdasarkan kebersamaan yang saling menghormati.
Terhadap persoalan nusyuz ini ada beberapa cara mensikapinya atau aturan hukumnya. Bila nusyuz dari pihak suami, maka isteri bisa mengambil dua langkah. Pertama, dia berusaha untuk bersikap sabar dan kedua, meminta gugat cerai dengan tebusan atau khuluk. Jadi penyelesaianya lebih mengacu pada ketentuan hakim di pengadilan.
Dalam Ensiklopedi Hukum Islam dinyatakan seorang isteri mempunyai wewenang jika mengalami nusyuz suami yaitu: pertama; bersabar, jalan lainnya adalah mengajukan khulu’ dengan kesediaan membayar ganti rugi kepada suaminya sehingga suaminya mau menjatuhkan talak.
Suami yang berubah sikapnya terhadap isteri, menurut Quraish Shihab juga disebut nusyuz. Memang secara teks terdapat perbedaan antara nusyuz yang dilakukan oleh suami maupun oleh isteri dalam hal solusinya, bahkan dalam Undang-undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam tidak menyebutkan secara terperinci hukum tentang nusyuz seorang suami. Hal inilah yang selama ini memberi kesan adanya ketimpangan dan ketidakadilan gender dalam masalah nusyuz. Di satu pihak ketika persoalan nusyuz muncul dari pihak isteri selalu saja direspon sebagai persoalan serius dan harus segera ditindak. Sedangkan bila hal itu muncul dari pihak suami maka dianggap sebagai hal wajar dan tidak perlu dibesar-besarkan, dan hendaknya isteri barsabar sekaligus berusaha untuk berdamai.
Dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ Ayat 128 menawarkan solusi bagi suami yang melakukan nusyuz yaitu sebuah perdamaian yang dilakukan oleh isteri kepada suaminya. Ayat ini, menurut Quraish Shihab, memberi contoh isteri atau suami memberi atau mengorbankan sebagian haknya kepada pasangannya demi menghindari sebuah perceraian.
Dalam al-Asas fi at-Tafsir, Sa’id Hawa menjelaskan bahwa berdamai itu lebih baik dari pada berpisah, nusyuz atau pun setiap jenis permusuhan adalah salah satu dari kejahatan, sebaliknya berdamai adalah merupakan salah satu dari kebaikan. Sa’id mengutip Ayat وأحضرت الأنفس الشحّ (perangai kikir). Artinya jika kekikiran sudah menjadi tabiat dan sulit dielakkan, namun keduanya masih tetap mencari solusi untuk mendapatkan kemaslahatan dan kemanfaatan, kemudian dengan begitu Tuhan akan meningkatkan kebaikan dan ketaqwaan. Dalam firman tersebut terdapat anjuran untuk menghindari tabiat-tabiat yang jelek dan supaya mengikuti anjuran syari’at seperti firman Allah:
وإن تحسنوا وتتقوا فإن الله كان بما تعملون خبيرا
Maksudnya adalah jika kamu membenci dan tidak mencintainya, maka bersabarlah atas keadaan demikian. Hal ini di dasarkan atas (untuk) menjaga hak-hak dan menghindari berbuat durhaka, berpaling dari apa-apa yang akan membawa kepada kehancuran dan permusuhan. Asbab an-nuzul dari Ayat ini adalah Sa’id mengutip dalam Sunan Sa’id bin Mansur dari Uswah: Saudah adalah wanita yang sudah tua, maka Saudah meminta kepada Rasul (sekalipun berat) untuk memberikan jatah harinya (gilirannya) kepada Aisyah, karena dia tahu kecintaan Rasul kepada Aisyah, kemudian Rasul menerimanya.
Bila nusyuz berasal dari pihak isteri, maka suami bisa mengambil empat langkah penyelesaian. Pertama, menasehati setelah berintropeksi dan menasehati diri sendiri. Kedua, pisah ranjang dan tidak saling tegur sapa. Langkah kedua ini tidak boleh dijalankan lebih dari tiga hari atau maksimal empat bulan kalau dianologikan dengan hukum illa’. Ketiga, memukul. Para ualama berbeda pendapat mengenai bentuk pemukulan ini. as-Sabuni dan Wahbah az-Zuhailiy mengatakan tidak boleh memukul muka, perut dan pukulan yang menetap pada satu bagian sehingga dapat menambah rasa sakit. Imam Hanafi menetapkan, berdasarkan hadis riwAyat Bukhari dan Muslim, untuk pukulan ini mengunkan tidak lebih dari sepuluh batang lidih.
Di dalam Minhaj yang dikutip oleh al-Jamal (W.1204) menyebutkan bila telah muncul tanda-tanda nusyuz dari isteri, suami bisa menasehati. Bila telah jelas-jelas yakin dia nusyuz, maka suami bisa memisahi ranjang dan memukul tanpa menyakitkan. Langkah keempat adalah mengadakan perjanjian damai dengan juru damai. Perdamaian ini bukan lagi kategori dalam nusyuz, tetapi dalam syiqaq, yakni kebencian yang telah mewarnai kedua belah pihak. Bagi pihak yang secara jelas membedakan nusyuz dan syiqaq.
Sebagai sebuah catatan yang harus selalu diperhatikan adalah bahwa hak atau kewenangan suami dalam memperlakukan isteri saat nusyuz seperti yang dijelaskan dalam surat an-Nisa’ (4): 34, juga haknya untuk melakukan pencegahan nafkah isteri dan juga hak untuk menjatuhkan talak, semua itu diberikan kepada laki-laki bukan dengan tujuan sebagai pihak yang berwenang menghukum, juga bukan dengan pertimbangan kekuasaan ada pada dirinya sebagai pemimpin, tetapi hal itu diberikan kepadanya sebatas sebagai metode edukatif sekaligus solusi dalam menyikapi persolan yang timbul dalam rumah tangga sesuai dengan fungsinya sebagai pengayom, pelindung dan pengatur untuk kebaikan dan kemaslahatan bersama. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqh;
تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة
Penulis beranggapan bahwa ketimpangan menyangkut relasi suami-isteri dalam rumah tangga yang terjadi dalam kehidupan sosial kita adalah karena beberapa faktor. Salah satunya adalah kontruksi budaya tentang anggapan wanita atau isteri merupakan hak sepenuhnya suami, dan isteri berkewajiban merahasiakan persoalaan keluarga kepada orang lain. Banyak korban yang menderita di dalam rumah tangganya, isteri yang kehilangan hak-haknya sebagai manusia yang seharusnya diperlakukan secara manusiawi.
Ketika persoalan nusyuz muncul, baik yang dari pihak isteri maupun dari pihak suami sering kali menggiring mereka dalam situasi genting dan lepas kontrol dalam bersikap terhadap pasangannya. Hal ini tentu saja lebih rawan lagi bagi posisi perempuan, baik itu saat mereka yang nusyuz atau ketika ia berhadapan dengan suami yang nusyuz. Dalam dua masa transisi semacam ini kerap kali mereka harus menjadi korban yang sangat tidak diuntungkan. Artinya, ketika mereka nusyuz, maka posisi mereka sangat terancam dengan adanya hak-hak suami yang telah mendapatkan legalitas hukum untuk menindak mereka, yang selama ini lebih dipahami oleh para lelaki sebagai hak untuk menghukum. Begitu pula di saat yang nusyuz pihak suami, pihak isteripun yang kerap kali dijadikan alasan sebagai faktor pemicunya dan sebagai pihak yang patut dipersalahkan, sehingga kerap kali pihak isteri mendapatkan “getah” yang berupa tindak kekerasan.
Sanksi Pidana Terhadap Suami Yang Melampaui Hak-haknya
Dalam menghadapi persoalan nusyuz memang hendaknya hal tersebut dapat disikapi secara proporsional, artinya sudah semestinya salah satu diantara suami dan isteri mampu memahami kondisi psikologis pasangan masing-masing yang sedang nusyuz sekaligus melakukan koreksi terhadap diri sendiri dan berani mengaku salah jika memang adanya demikian, sehingga kesepahaman dapat kembali terbangun diantara mereka. Dengan istilah lain mereka harus tetap mengupayakan rekonsuliasi dengan mengedepankan keutuhan rumah tangga dan kepentingan mereka beserta anak-anak. Namun jika persoalan nusyuz tersebut tak kunjung usai dan terasa semakin memuncak sehingga sudah mengarah pada tingkat syiqaq atau percekcokan diantara suami-isteri secara timbal balik dan tidak mungkin lagi untuk diselesaikan dengan jalan damai, maka upaya jalur hukum yang lain seperti perceraian merupakan jalan yang dapat ditempuh sebagai solusi akhir. Terlebih lagi ketika percekcokan itu mengakibatkan timbulnya tindak kekerasan terhadap salah satu pasangan, khususnya isteri. Maka jalur hukum sebagai upaya memberikan jaminan perlindungan terhadap korban dan pemberian hukuman terhadap pelaku sudah semestinya ditempuh.
Salah satu aspek hukum dalam upaya membantu korban tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah perundang-undangan. Sampai saat ini perundang-undangan yang dipergunakan atau menjadi rujukan penegak hukum dalam mengenai kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dan istilah yang biasa digunakan dalam kedua Kitab Undang-undang tersebut menyangkut tindak kekerasan adalah penganiayaan. Sedangkan istilah tindak kekerasan baru digunakan dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 yang baru saja disahkan oleh pemerintah.
Kata “aniaya” berarti perbuatan bengis seperti perbuatan penyikasaan atau penindasan; menganiaya artinya memparlakukan sewenang-wenang dengan mempersakiti, atau menyiksa, dan sebagainya. Penganiayaan artinya perlakuan yang sewenang-wenang dengan penyiksaan, penindasan dan sebagainya terhadap teraniaya.
Kasus-kasus yang berhubungan dengan kekerasan terhadap isteri di dalam rumah tangga dimasukkan dalam jenis perkara penganiayaan dengan tuntutan hukum penjara berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang berisi mengenai penganiayaan yang diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah. Dan Pasal 351 Ayat (2) yang berisi mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, dan pelaku diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan satu kasus dengan junto Pasal 356 untuk penganiayaan terhadap isteri pelakunya dapat dihukum berdasarkan Pasal 356 (penganiayaan dengan pemberatan pidana) karena penganiayaan itu dilakukan terhadap isteri, suami, ayah, ibu dan anaknya. Perbuatan penganiayaan dalam KUHP dibedakan atas:
(d) penganiayaan ringan, apabila penganiayaan itu tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekarjaan jabatan atau pencaharian, yang diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah. Hukuman ini dapat bertambah sepertiga bagi pelaku yang menganiaya orang yang bekerja padanya atau sebagai bawahanya (Pasal 352 KUHP)
(e) penganiayaan dengan rencana, apabila sebelum perbuatanya dilaksanakan telah direncanakan atau disiapkan lebih dahulu untuk pelaksanaanya. Penganianyaan dengan rencana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika teraniaya menderita luka berat pelakunya dipidana penjara paling lama tujuh tahun, jika teraniaya itu mati maka pelakunya dipidana paling lama sembilan tahun (Pasal 353 KUHP)
(f) penganiayaan berat, apabila perbuatan itu dilakukan dengan sengaja untuk melukai orang lain. Pelakunya diancam penjara paling lama delapan tahun, jika teraniaya sampai mati maka pelakunya dipidana penjara paling lama sepuluh tahun (Pasal 154 KUHP)
Sedangkan di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selain melindungi hak-hak asasi tersangka atau terdakwa juga melindungi hak-hak asasi orang yang menjadi korban tindak pidana (victim crime), serta pihak lain yang dirugikan dalam kasus pidana. Hal ini diatur dalam KUHAP Bab XIII tentang penggabungan perkara gugatan ganti kerugian, yaitu dalam Pasal 98 sampai dengan Pasal 101.
Penganiayaan ini juga dapat dijadikan alasan bagi isteri untuk mengajukan gugatan perceraian berdasarkan Pasal 19 PP nomor 9 tahun 1975 dan dapat menyebabkan jatuhnya talak menurut sighat taklik talak yang diucapkan suami sesaat akad dilangsungkan. Masalahnya, dalam prakteknya perlindungan hukum yang ada ini tidak efektif karena berbagai faktor. Salah satunya adalah karena kurang sensitifnya para penegak hukum terhadap kepentingan dan hak-hak perempuan. Demikian pula sifat masyarakat kita yang cendrung menyalahkan perempuan dalam banyak hal telah menghambat kaum perempuan untuk memperkarakan persoalannya secara hukum. Dengan kata lain jika kita berbicara pada tingkat perlindungan kepada korban-korban kekerasan, dapat dikatakan keadilan masih jauh dari jangkauan kaum perempuan. Hal ini terjadi karena masih adanya asumsi-asumsi gender dan nilai-nilai patriarkhi baik dalam subtansi hukumnya sendiri (legal substance), struktur hukumnya (legal structure) maupun dalam sikap masyarakat termasuk sikap kaum perempuan sendiri.
Setelah disahkannya Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 pada tanggal 22 bulan September tahun 2004 yang lalu, upaya penghapusan tindak kekerasan dalam rumah tangga khususnya terhadap kaum perempuan kiranya telah mendapatkan pijakan yuridis yang kokoh. Walaupun di dalam upaya sosialisasi dan implementasinya masih belum maksimal, namun setidaknya Indonesia sekarang telah memiliki perangkat hukum yang jelas dan secara khusus mengatur tentang perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga sekaligus ketentuan pidana bagi pelaku tindak kekerasan tersebut. Dengan itu diharapkan terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga khususnya terhadap perempuan bagaimanapun bentuknya dan apa pun alasan yang melatarbelakanginya dapat diproses secara hukum sehingga rasa keadilan dapat diperoleh oleh pihak yang dirugikan.
Terdapat hal yang menarik ketika mencoba membawa persoalan hukum nusyuz dalam Islam ke dalam konteks hukum ke-Indonesiaan, hal ini berkaitan dengan adanya kenyataan, pertama, bahwa mayoritas penduduknya adalah beragama Islam. Kedua, hukum perdata keluarga yang dipakai juga hukum Islam yang juga di dalamnya memuat ketentuan tentang nusyuz. Ketiga, masih kuatnya dominasi laki-laki terhadap perempuan dalam segala sektor karena kokonya budaya patriakhi dalam realitas sosialnya.
Maksud pengkorelasian beberapa fakta tersebut adalah untuk mengambarkan bahwa dalam kenyaataan masyarakat kita persoalan nusyuz yang merupakan hal yang lumrah terjadi dalam kehidupan rumah tangga, dan akan sangat mungkin sekali menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan terutama terhadap pihak perempuan oleh suami karena adanya hak dan kewenangan yang dimilikinya dalam menyikapi atau menanggulangi sikap nusyuznya isteri. Dan dalam persoalan ini, bagi pihak isteri telah tersedia sebuah jalur hukum untuk membela diri dan hak-haknya di depan hukum. Sebagaimana telah diketahui bahwa hak atau kewenangan suami terhadap isteri nusyuz, seperti haknya untuk menjahui isteri, memukulnya, dan mencegah hak nafkahnya dalam ketentuan hukum di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2004, semua itu merupakan sebagian dari tindak kekerasan terhadap isteri yang dapat dituntut dan dijatuhi sanksi pidana.
Sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga No. 23 Tahun 2004, bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Sedangkan yang dimaksud dengan pengertian lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini adalah sebagaimana yang dijelaskan di dalamnya bahwa lingkup rumah tangga di sini meliputi:
d. suami, isteri, dan anak;
e. orang-orang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan atau
f. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
Mengenai bentuk-bentuk kekerasan yang masuk dalam kategori dan klasifikasi Undang-undang ini sendiri dijelaskan bahwa, setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:
e. kekerasan fisik
f. kekerasan psikis
g. kekerasan seksual, atau
h. penelantaran rumah tangga.
Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Sedangkan mengenai kekerasan psikis yang dimaksud dalam huruf b adalah perbuatan yang yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Kekerasan seksual sebagaimana yang dimaksud dalam huruf c meliputi:
a. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut
b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Dan yang dimaksud dengan penelantaran rumah tangga dalam Undang-Undang ini adalah bahwasanya setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Penelantaran sebagaimana dimaksud juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan atau melarang untuk bekerja secara layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Sedangkan ganjaran bagi pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga hal itu diatur secara jelas dalam bab VIII tentang ketentuan pidana dengan penjelasan yang terinci sebagai berikut;
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud Ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Dan jenis tindak pidana ini sebagaimana disebut dalam Pasal 51 merupakan delik aduan.
Begitu pula setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Dan jenis tindak pidana ini sebagaimana disebut dalam Pasal 52 merupakan delik aduan.
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta). Dan jenis tindak pidana ini sebagaimana disebut dalam Pasal 53 merupakan delik aduan. Begitu pula setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 di atas mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus-menerus atau (satu) tahun berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00).
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang:
c. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1);
d. menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (2).
Selain pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Bab ini hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan berupa:
c. pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku;
d. penetapan pelaku mengikuti program konseling dibawah pengawasan lembaga tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
Kelompok Al-Qur’an dan Tafsir
Abduh Muhammad dan Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, Beirut: Dar al-Makrifah, 1975 M./1393 H.
Alusi, Shihab ad-Din mahmud Al-, Ruh al- Ma’ani, 15 Jilid, Beirut : Dar al-Fikr, t.t.
Dimasqi, Abi Al-Fida’ Al-Hafidz Ibn Kasir Ad-, Tafsir Al-Qur’an Al- Adzim, 4 Jilid, Beirut: An-Nur al-Ilmiah, t.t.
Fahruddin ar-Razi, Tafsir Kabir al-Musamma bi Mafatih al-Gaib, Beirut: Dar al-Fikr 1995 M./1415 H.
Khawa, Sa’id al-, al-Asas fi Tafsir, cet. I, Beirut: Dar as-Salam, 1405 H.
Ilyas, Yunahar, Feminisme dalam Kajian Tafsir Al-Qur’an Klasik dan Kontemporer, ce. I, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997.
Ismail Nurjannah, Perempuan dalam Pasungan; Bias Laki-laki dalam Penafsiran, cet. I, Yogyakarta: LKiS, 2003.
Jamal, Sulaiman bin Umar al- Ajily as-Syafi’i AL-, al- Futuhat al-ilahiyat, Beirut: Dar al-Kutub al-Alamiyah, 1416 H./1992 M.
Jassas, Abi Bakr Ahmad Ibn Ali Razi al-, Ahkam Al-Qur’an, 3 Jilid, Beirut: Dar al-Kutub al-Alamiyah, 1993 M/1415 H.
Qurtubi Al-, Jami’ al- Ahkam al- Qur’an, 10 Jilid, Mesir : Dar al Kitab al-Arab, 1967.
Shihab, M. Quraish, Wawasan Al-Qur’an, cet. XII, Bandung: Mizan, 2001.
Syahir, Muh. Yusuf Asy-, Tafsir al- Bahr al-muhit, 8 Jilid, Beirut: Dar al-Kutub al-Alamiyah, 1993 M/1413 H.
Tabari, at-, Jami’ al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an, Beirut: Dar al-Fikr, 1995 M.
Zamakhsari Az-, Al-Kasyaf an- Haqaiq at-tanzil wa’uyun al- Aqawil, Taheran: Istisyarat Aftab, t.t.
Kelompok Hadis
Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, 4 Jilid, Beirut: Dar al-Fikr, 1994..
Bin Surah, Abu Isa Muhammad bin Isa, al- Jami’ as-Sahih wa huwa Sunan at-Tirmidzi, Beirut: Dar al- Kutub al-“alamiyah, t.t.
Muslim, Sahih Muslim, 8 Jilid, Beirut: Dar al- Kutub al-‘Ilmiyah, t.t.
Kelompok Fiqh dan Ushul Fiqh
Abdurrahman, Muhammad, bin, Rahmat al-Ummah fi Ikhtilafi al-‘Aimmah, Surabaya: al-Hidayah, t.t.
A. Rahman, Asmuni, Qaidah-qaidah Usul Fiqh, Jakarta: Bulan Bintang, 1978.
Ansari, Isa, Nusyuz Sebagai Alasan Penolakan Memberi Nafkah (Studi Analisis Terhadap Keputusan PA. Sleman), Yogyakarta: Skripsi Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga, 1997.
Syarbini, Muhammad Katib As-, Mughni al-Muhtaj, Kairo: Maktabah al-Istiqamah, 1995, 4 Jilid.
Ba’lawi, Abdurrahman, Buhyah al- Mustarsyidin, Bandung: Al- Ma’ruf, t.t.
Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta, Perpustakaan Fakultas Hukum UII, 1995.
Bisri, Cik Hasan (Penyuting), Kompilasi Hukum Islam Dan Peredilan Agama Dalam Sistem Hukum Nasional, cet. I, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999.
Darnela Lindra, Studi Terhadap Pendapat Ibn Hazm Tentang Nafkah Isteri Nusyuz, Yogyakarta: Skripsi Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, 2000.
Djannah, Fathul dkk., Kekerasan Terhadap Isteri, cet. I, Yogyakarta: LKiS, 2003.
Elmina Marta, Aroma, Perempuan Kkerasan Dan Hukum, cet. I, Yogyakarta: UII Press, 2003.
Engineer, Asghar Ali, Matinya Perempuan; Menyingkap Megaskandal Doktrin dan Laki-laki, alih bahasa Ahmad Affandi, cet. I, Yogyakarta: ERCiSod, 2003.
___________________, Hak-hak Perempuan Dalam Islam, alih bahasa Farid Wajidi dan Cici Farkha Assegaf, cet. II, Yogyakara: LSPPA, 2000.
Fathan, Muhammad, Abu, seks Islami, cet. I, Bandung: Penerbit Marja’, 2004.
Forum Kajian Kitab Kuning (FK3), Wajah Baru Relasi Suami-Isteri, Telaah Kitab ‘Uqud al-Lujjayn, cet. I, Yogyakarta: LKiS, 2001.
Hasyim, Syafiq, Hal-hal Yang Tidak Terlupakan Tentang Isu-isu Keperempuanan Dalam Islam, cet. I, Yogyakarta: Mizan, 2001.
Hazm, Abu Muhammad Ali Bin Ahmad bin Said ibn, al-Muhalla’, 10 Jilid, Damaskus : Dar al-fikr, t.t.
Imam, Husaini Taqiy ad-Din Abi Bakar ibn Muhammad ad-Dimasqi Asy- Syafi’i, Kifayat al- Akhyar, Semarang: Toha Putra, t.t.
Jamal, Ibrahim Muhammad al-, Fiqh Wanita, Alih bahasa Anshari Umar Sitanggal, Semarang: C.V. Asy-Syifa’, t.t.
Jaziri, Abdurrahman, al-, al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah, Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Mas’udi, Masdar Farid, Islam dan Hak-hah Reproduksi Perempuan, cet. III, Bandung: Mizan, 1997.
Muhammad Ubbadi, Abdullah Sa’Id, bin, Iddlahu al-Qawaid al-Fiqhiyyah, cet. III, Surabaya: Al-Hidayah, 1410 H.
Mughniyah, Muhammad Jawad, Fiqh Lima Madzhab, Alih bahasa Masykur AB dkk, cet. II, Jakarta: Lentera, 1996.
__________________________, al-Ahwal asy-Syahsiyyah, cet. I, Beirut: Dar-‘Ilm al-Malayin, 1964.
Musa, Mahmud Yusuf, Ahkam al- Ahwal asy-Syahsiyyah fi Fiqh al- Islami, cet. I, Mesir : Dar al-Kitab al-Araby,1956
Musa, Kamil, Suami Isteri Islami. cet. I, Bandung : Remaja Rosyda Karya Offset 1997.
Muhtar, Kamal, Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, cet. III, Jakarta : Bulan Bintang, 1993.
Munajat, Mahrus, Dekontruksi Hukum Pidana Islam, cet. I, Yogyakarta: Logung Pustaka, 2004.
Nawawi, Muhammad Umar bin, Syarh ‘Uqud al-Lujjayn fi Huquq az-Zawjayn, Surabaya: Mutiara Ilmu, t.t.
Nasution, Khoiruddin, ISLAM Tentang Relasi Suami dan Isteri (Hukum Perkawinan I), cet. I, Yogyakarta: ACAdeMIA dan TAZAFFA, 2004.
Rianta, dkk. (ed), Neo Ushul Fiqh; Menuju Ijtihad Kontekstual, cet. I, Yogyakarta: Fakultas Syari’ah Press UIN Sunan Kalijaga, 2004.
Rofik, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, cet. III, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1998.
Rusdy, Ibn, Bidayah al-Mujtahid, alih bahasa cet. I, Jakarta: Pustaka Amani, 1995.
Sabiq, as-Sayyid, Fiqh as-Sunnah, al-Qahirah: Fath al-Ilmi al-Arabi, 1995 M./1410 H., 3 Jilid.
Saldani, Saleh bin- Ganim as-, Nusyuz, alih bahasa A. Syauqi al-Qadrani, cet. III, Jakarta: Gema Insani Press, 2004.
Tatapangarsa, Humaidi, Hak dan Kewajiban Suami-Isteri Menurut Hukum Islam, Jakarta : Kalam Mulla, 1993.
Yunus, Mahmud, Hukum Perkawinan Dalam Islam, cet. X, Jakarta: Hidakarya Agung, 1983.
Zuhaily, Wahbah az-, Fiqh al- Islami Wa’adilatuhu, Beirut : Dar al-Fikr,1997.
Kelompok Buku-buku Lain
Arif, Abd. Salam, Pembaharuan Pemikiran Hukum Islam; Antara Fakta dan Realita, cet. I, Yogyakarta: LESFI, 2003.
Ensiklopedi Hukum Islam, Dewan Redaksi Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1993.
Fakih, Mansur, Feminisme dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997.
Hamzah, Andi dan Simanglipu A, Pidana Mati di Indonesia di Masa Lalu, Kini, dan di Masa Depan, cet. II, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985.
Hasyim, Wahid, Korelasi Nusyuz dengan Kekerasan Terhadap Isteri, Studi Kasus di Rifka Annisa’, Women’s Crisis Centre, Yogyakarta: Skripsi Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, 2002.
Ibn Manzur, Jamaluddin Muhammad bin Mukarram, Lisan ‘Arabi, Kairo: Dar al-Kitab al-‘Arabi al ‘Alamiyah, 1992.
Inpres Nomor I, Tahun. 1991, Tentang Kompilasi Hukum Islam, ( Direktorat Jendral Pengembangan Kelembagaan Agama Islam, 2000 ).
Kansil, C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, cet. VIII, Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet. II, Jakarta: Balai pustaka, 2001
Khusyt, Muhammad Ustman al-, Sulitnya berumah Tangga: Upaya Mengatasinya Menurut Al-Qur’an dan Hadis, Ilmu Pengetahuan, Alih bahasa A. Aziz Salim Basyarahil, Jakarta : GIP, 1994.
Munawwir, Ahmad Warson, Al- Munawwir, cet. I, Yogyakarta: Pustaka Progresif, 1997.
Mudzhar, Atho’, Wanita Dalam Masyarakat Indonesia Akses pemberdayaan dan Kesempatan, Yogyakarta: Sunan Kalijaga Press, 2001.
Michael, A. Riff, Kamus Idiologi Politik Modern, alih bahasa M. Miftahuddin dan Hartian Silawati, cet. III, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995.
Pedoman Penulisan Skripsi, Yogyakarta: Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, 2004.
Undang-Undang, Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Bandung: Citra Umbara, 2004.
Undang-Undang Nomor I Tahun 1964 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, cet. VII, Jakarta: PT. Renika Cipta, 2000.
Undang-Undang, Nomor I Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, cet. VII, Jakarta: PT. Renika Cipta, 2000.
Saadah, Nailis, Nusyuz Dalam Pandangan Amina Wadud Dan Relasinya Dengan Upaya Penghapusan Kekerasan Terhadap Isteri, Yogyakarta: Skripsi UIN Sunan Kalijaga, 2002.
Santosa, Edy S., Islam dan Kontruksi Sosial, cet. I, Yogyakarta: Pusta Pelajar, 2002.
Sentosa, Untung, Rumah Tangga Sakinah; Tinjauan Sains, Al-Qur’an dan Hadis, Hubungan Sauami-Isteri, cet. I, Yogyakarta: Global Pustaka Utama, 2002.
Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, cet. III, Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2001.
Lampiran 1
TERJEMAHAN TEKS ARAB
NO
BAB HLM. F.N. TERJEMAHAN
1 I 16 18 Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka itu adalah pakean bagimu dan kamu pun adalah pakean bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.
2 I 16 19 Isteri-isterimu adalah (sepertimu) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.
3 II 24 2 Nusyuz berarti tempat yang tinggi seperi misanya perkataan, sebuah bukit yang ‘nasyiz’, dalam arti lain yang tinggi.
4 II 27 11 Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu hawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah maha tinggi lagi maha besar.
5 II 28 12 Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh). Maka sesungguhnya Allah adalah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
6 II 29 16 Dan menolak ajakan suami untuk tinggal di tempat yang layak bagi dirinya adalah sikap nusyuz.
7 II 30 18 Jika laki-laki mengajak isterinya ke tempat tidur, kemudian dia (isteri) menolaknya, dan suami, karena itu, menjadi marah maka dia (isteri) akan dilaknat (dikutuk) oleh para malaikat sampai pagi.
8 II 30 19 Nusyuz ialah ketika isteri menolak untuk diajak berhungan badan atau keluar dari rumah tanpa izin dari suami.
9 II 30 20 Ketika isteri menolak untuk diajak bercumbu rayu.
10 II 31 21 Nusyuz ialah menolaknya seorang isteri untuk tinggal di rumah suaminya dan ia lebih memilih tinggal di tempat yang tidak disukai oleh suaminya.
11 III 55 35 Bahaya yang lebih besar harus dihilangkan dengan bahaya yang lebih ringan.
12 III 60 49 Dan jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha mengenal.
13 III 60 56 Tidak halal bagi seorang muslim untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga malam.
III 60 58 Kepada orang-orang yang meng-ilaa’ isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya) kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.
14 III 66 63 Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkat kelebihan daripada isterinya. Dan Allah maha perkasa lagi bijaksana.
15 III 66 64 Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan.
16 III 69 69 Ketahuilah! Hendaklah kamu melaksanakan wasiatku untuk melakukan yang terbaik untuk kaum wanita, karena mereka itu laksana tawanan yang berada di sisismu. Kamu tidak dapat berbuat apa-apa terhadap mereka kecuali apa yang telah aku wasiatkan ini. lain halnya jika mereka melakukan tindakan keji secara terang-terangan. Apabila mereka melakukanya, maka tindaklah mereka dengan pisah ranjang dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membahayakan. Tetapi apabila mereka patuh, maka janganlah mencari alasan untuk memukul mereka. Ketahuilah bahwa kamu mempunyai hak atas mereka, dan mereka mempunyai hak atas kamu. Adapun hakmu atas mereka adalah mereka tidak diperkenankan untuk membawa orang yang tidak kamu sukai menginjak tempat tidurmu dan mengizinkannya memasuki rumahmu. Ketahuilah bahwa hak mereka atasmu adalah perlakuanmu yang baik dalam memberikan sandang dan pangan.
17 III 69 70 Dan ambillah dengan tanganmu seikat (rumput), maka pukullah dengan itu dan janganlah kamu melanggar sumpah. Sesungguhnya kami dapati dia (Ayyub) seorang yang sabar. Dialah sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia amat taat (kepada Tuhanya).
18 III 79 88 Sorang suami wajib memberi nafkah kepada isterinya sejak adanya akad nikah, baik itu isteri tinggal dalam satu rumah atau tidak, walaupun ia masih ada dalam kandungan, nusyuz atau tidak, kaya atau miskin, mempunyai bapak atau yatim, gadis atau janda, merdeka ataupun hamba.
19 III 79 89 Takutlah kalian kepada Allah dalam urusan perempuan. Sesungguhnya kalian bagaikan mengambil mereka dengan amanat Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian terhadapnya adalah mereka tidak boleh membawa orang yang tidak kamu sukai menginjak tempat tidurmu. Dan apabila mereka melakukan hal itu maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Dan kewajibanmu terhadap mereka adalah memberinya nafkah, kiswah dengan baik.
20 III 79 90 Apa hak isteri terhadap diri kami? Yaitu memberinya makan sebagaimana yang kalian makan, dan memberinya pakaian sebagaimana kamu berpakaian dan hendaklah kamu tidak memukul wajahnya dan mencelanya serta tidak mendiamkanya kecuali di dalam rumah.
21 III 80 92 Kewajiban memberi nafkah adalah setelah terjadinya jima’, dan ketika tidak terpenuhi maka gugurlah kewajiban nafkah.
22 III 80 93 Argumentasi semacam ini masih butuh dasar untuk membenarkan apa yang telah mereka konsepsikan, dan mereka telah berdusta tentang tidak wajibnya nafkah dan kiswah kecuali telah terjadinya hubungan badan di antara mereka. Sebab ketika ikatan suami-isteri telah terjalin maka pemberian nafkah dan kiswah menjadi wajib.
23 III 81 94 Melalui pelantaran Syu’bah aku bertanya kepada ibn ‘Utaibah mengenai hukum seorang isteri yang keluar dari rumah suaminya dengan kondisi marah apakah ia tetap mendapatkan nafkah? Beliau menjawab, “iya”.
24 III 85 100 Tidak terjadi talak dan kemerdekaan (budak) yang diucapkan seseorang dalam kondisi marah.
25 III 87 109 Sesuatu yang halal namun sangat dibenci oleh Allah adalah talak.
26 IV 103 26 Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
27 IV 105 30 Segala sesuatu keputusan dan kebijakan yang dilakukan seorang imam harus selalu berkaitan dengan pertimbangan kemaslahatan atau kebaikan bagi mereka yang berada di bawah kekuasaannya.
Lampiran II
BIOGRAFI TOKOH
IMAM ABU HANIFAH
Nama lengkapnya adalah Abu Hanifah an-Nu’man bin S\\\|abit bin Zufi at-Tamimi. Lahir di Kufah pada tahun 150 H/699 M., pada masa pemerintahan al-Qalid bin Abdul Malik. Dia salah satu mujtahid yang sangat banyak pengikutnya, yang mengklaim diri mereka dengan golongan mazhab Hanafi. Semasa hidupnya, Abu Hanifah dikenal sebagai seorang yang dalam ilmunya, zuhud dan tawadhu’ serta teguh memegang ajaran agama. Beliau tidak tertarik dengan jabatan-jabatan kenegaraan, sehingga beliau pernah menolak sebagai hakim (qadhi) yang ditawarkan oleh Al-Mansur. Konon, karena penolakannya itu dia dipenjarahkan hingga ahir hayatnya. Dia meninggalkan beberapa karya diantaranya Al-Musuan (kitab hadis, dikumpulkan oleh muridnya), Al-Makharij (buku ini dinisbatkan pada Imam Abu Hanifah, diriwayatkan olah Abu Yusuf), dan fiqh Akbar. Abu Hanifah meninggal pada tahun 150 H/767 M, pada usia 70 tahun dan dimakamkan di Kizra.
IMAM MALIK BIN ANAS
Imam Malik bin Anas, merupakan panutan bagi mereka yang menamakan dirinya sebagai aliran Maliki, mereka tersebar luas hampir merata diseluruh negara Islam. Imam Maliki sendiri dilahirkan di Madinah pada tahun 93 H/712 M. Dia adalah salah satu ulama yang sangat terkemuka, terutama dalam bidang ilmu hadis dan fiqh. Salah satu karyanya yang sangat terkenal hingga kini sebagai rujukan dalam ilmu hadis dan fiqh adalah kitabnya yang berjudul Al-Muwaththa’. Imam Malik meninggal dunia pada usia 86 tahun pada tahun 179 H./795 M.
IMAM SYAFI’I
Nama lengkapnya adalah Muhammad bin Idris asy-Syafi’i al-Quraisyi. Lahir pada tahun 150 H./767 M., dan meninggal pada tahun 204 H./820 M. beliau adalah salah satu dari Mazahib al-‘Arba’ah yang sangat ketat baik dalam penggunaan akal maupun sunnah. Pandangan-pandangan yang ia kemukakan di Iraq atau tepatnya di Bagdad sering disebut sebagai qaul qadim. Sedangkat pendapat atau pandangan dia yang dikemukakan setelah beliau hijrah ke Mesir disebut qaul Jadid. Diantara karya beliau yang terkenal adalah al-Risalah (usul fiqh) dan al-‘Um (fiqh).
IMAM AHMAD BIN HAMBAL
Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Ahmad bin Muhammad bin Hambal bin Hilal al-Syaibani. Dia dilahirkan di Bagdad pada tahun 164 H./780 M. Dia merupakan ahli hadis yang handal dan banyak meriwayatkan hadis. Karya monumentalnya adalah Musnad Ahmad Hambal, sebuah karya besar dalam bidang hadis. Pada masa pemerintahan Al-Muktasim – khalifah Abasiyah beliau sempat dipenjara, karena berseberangan dengan teologi pemerintah, dan baru dibebaskan pada masa Al-Mutawakkil. Dia meninggal di Bagdad dalam usia 77 tahun, pada tahun 241 H./855 M. sepeninggalnya, pemikiran-pemiranya berkembang pesat menjadi salah satu mazhab yang memiliki banyak penganut.
SYIKH NAWAWI
Nama lengkapnya adalah Abu Abdul Mu’thi Muhammad Nawawi bin Umar bin Arabi, yang populer dengan sebutan Syaikh Nawawi al-Jawi al-Banteni asy-Syafi’i. Ia dilahirkan di Tanara, Serang, Banten pada tahun 1230 H./1813 M. Konon nasabnya masih bersambung sampai Maulana Syarif Hidayaullah atau Sunan Gunung Jati. Semenjak usia 15 tahun ia sudah pergi ke Makkah untuk menuntut ilmu. Sekembalinya belajar, ia hanya menetap di kampung halamanya selama 3 tahun, dan setelah itu kembali lagi ke Makkah karena alasan situasi di Indonesia saat itu yang tidak kondusif untuk menyebarkan ilmu-ilmu keislaman akibat sikap represif pemerintah Belanda. Di Makkah ia banyak mengajar orang-orang Indonesia yang bermukim di sana, banyak pula ulama besar Indonesia yang berguru kepadanya, antara lain: K.H. Khalil Bangkalan, K.H. Hasyim Asy’ari dan sebagainya. Syaikh Nawawi adalah ulama yang produktif menulis. Kitab yang ia hasilkan lebih dari 100 buah, mencakup berbagai aspek ilmu-ilmu agama, karya-karya ini sebagian besar merupakan penjelasan (syarh) atas karya ulama lain. Di Indonesia karya-karyanya tersebut cukup populer dan digunakan sebagai referensi standar di dunia pendidikan pesantren. Ia meninggal pada tahun 1316 H./1898 M. di Makkah dan di makamkan di Ma’la.
WAHBAH AZ-ZUHAILI
Nama lengkapnya adalah Wahbah Mustafa az-Zuhaili. Dilahirkan di kota Dayr ‘Atiyah, bagian dari Damaskus pada tahun 1932 M. setelah menamatkan Ibtidaiyyah dan belajar al-Kulliyah as-Syar’iyyah di Damaskus (1952), dia kemudian meneruskan pendidikannya di fakultas asy-Syari’ah Universitas al-Azhar, Mesir (1956). Disamping ia mendapatkan ijazah khusus pendidikan (tahassus at-Tadris) dari fakultas Bahasa Arab, dan ijazah at-Tadris dari Universitas yang sama. Mendapatkan gelar Lc. Dalam ilmu hukum di Universitas ‘Ain Syam, gelar Diploma dari Ma’had as-Syari’ah Universitas al-Qahirah, dan memperoleh gelar Doktor dalam bidang hukum pada tahun 1963, dimana semua pendidikanya lulus dengan predikat terbaik. Ia kemudian menjadi dosen di Universitas Damaskus, dan mengisi aktifitasnya sebagai pengajar, penulis dan pembimbing. Sebagai ahli dibidang fiqh dan usul fiqh, Wahbah telah banyak menulis buku, diantara karya monumentalnya adalah al-Fiqh al-Islami wa ‘Adillatuh.
ASGHAR ALI ENGINEER
Asghar adalah seorang pemikir dan teolog Islam dari India dengan reputasi Internasional. Dia telah menulis banyak artikel dan buku tentang teologi, yurisprudensi, sejarah dan filsafat Islam serta memberikan kuliah di berbagai negara. Dia juga berpartisipasi dalam berbagai gerakan perempuan muslim dan sangat aktif terlibat dalam gerakan-gerakan demi keharmonisan komunal dan pembaharuan di komunitas Bohra. Salah satu karyanya yang sangat terkenal dan menunjukkan bahwa ia adalah seorang yang sangat konsern terhadap isu-isu hak-hak perempuan dalam Islam adalah The Right of Women in Islam, diterbitkan tahun 1992 di London.
AMINA WADUD
Amian merupakan seorang akademisi yang berasal dari Malaysia. Ia adalah salah satu diantara feminis muslim yang aktif dan menyoroti persoalan perempuan. Tidak banyak memang yang dapat diketahui tentang riwayat hidup sarjana ini, tetapi bukunya yang berjudul Qur’an and Women, telah secara luas diterjemahkan ke berbagai bahasa, termasuk bahasa Indonesia.

0 Comment