15 November 2012


MABUK, MENCURI DAN BERZINA

A.    Mabuk

1.    Pengertian, Hukum Minum-minuman Keras, Menggunakan Narkoba dan zat Adiktif (NAPZA).
Minuman keras adalah segala jenis minuman yang memabukkan sehingga dengan meminumnya menjadi hilang kesadaran. Hukum meminumnya adalah haram, dan pelakunya termasuk dosa besar, sebagaimana terdapat dalam QS. Al-Maidah ayat 90.

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.

2.    Had/Hukuman orang yang mabuk-mabukan.
Al-qur’an tidak menegaskan hukuman apa bagi peminum khamr, namun sanksi dalam kasus ini didasarkan pada hadits Rasulullah saw yakni sunah fi’liyahnya, bahwa hukuman terhadap jarimah ini adalah didera sebanyak 40 kali. Abu Bakar as-Sidiq ra mengikuti jejak ini, Umar bin Khatab ra 80 kali dera sedang Ali bin Abu Thalib ra 40 kali dera.

Alasan penetapan 80 kali dera didasarkan pada metode analogi, yakni dengan mengambil ketentuan hukum yang ada di dalam al-Qur’an surat an-Nur ayat 4:

"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik  (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik".

Bahwa orang yang menuduh zina didera 80 kali. Orang yang mabuk biasanya mengigau, jika mengigau suka membuat kebohongan, orang bohong sama dengan orang membuat onar atau fitnah. Fitnah dikenai hukuman 80 kali dera. Maka orang yang meminum khamr didera 80 kali.

Disamping itu pada masa kekhalifahan Umar bin Khathab ra banyak orang yang meminum khamr, dan hal mengenai dera 80 kali sudah berdasarkan hasil musyawarah antara Umar bin Khathab ra dengan para shahabat yang lain, yakni atas usulan Abdurrahman bin ‘Auf.

Adapun menurut Imam Abu Hnifah ra dan Imam Maliki ra sanksi peminum khamr adalah 80 kali dera. Sedang Imam Syafi’i ra adalah 40 kali dera, akan tetapi Imam beleh menambah menjadi 80 kali dera. Jadi 40 kali adalah hukuman had, sedang sisanya adalah hukuman ta’zir.

Syarat Diberlakukannya Hudud Peminum Khamar

Namun para ulama sepakat bahwa agar hukuman pukul atau cambuk itu dapat terlanksana, syarat dan ketentuannya harus terpenuhi terlebih dahulu. Tidak asal ada orang minum khamar lantas segera dicambuk. Di antara syarat dan ketentuannya antara lain :

1.    Berakal
Peminumnya adalah seorang yang waras atau berakal. Sehingga orang gila bila meminum minuman keras maka tidak boleh dihukum hudud.

2.    Baligh
Peminum itu orang yang sudah baligh, sehingga bila seorang anak kecil di bawah umur minum minuman keras, maka tidak boleh dihukum hudud.

3.    Muslim
Hanya orang yang beragama Islam saja yang bila minum minuman keras yang bisa dihukum hudud. Sedangkan non muslim tidak bisa dihukum bahkan tidak bisa dilarang untuk meminumnya.

4.    Bisa memilih
Peminum itu dalam kondisi bebas bisa memilih dan bukan dalam keadaan yang dipaksa.

5.    Tidak dalam kondisi darurat
Maksudnya bila dalam suatu kondisi darurat dimana seseorang bisa mati bila tidak meminumnya, maka pada saat itu berlaku hukum darurat. Sehingga pelakunya dalam kondisi itu tidak bisa dijatuhi hukuman hudud.

6.    Tahu bahwa itu adalah khamar
Bila seorang minum minuman yang dia tidak tahu bahwa itu adalah khamar, maka dia tidak bisa dijatuhi hukuman hudud.

Khamr adalah benda. Sedangkan hukum benda tidak terlepas dari dua hal, yaitu halal atau haram. Selama tidak ada dalil yang yang mengharamkannya, hukum suatu benda adalah halal. Karena ada dalil yang secara tegas mengharamkannya, maka hukum khamr itu haram.

Hukum syara’ adalah seruan syari’ yang berkaitan dengan perbuatan hamba (manusia). Sehingga, meskipun hukum syara’ menentukan status hukum benda, tetap saja akan berkait dengan perbuatan manusia dalam menggunakannya. Misalnya, babi itu haram. Perbuatan apa saja yang diharamkan berkenaan dengan babi? Apakah memakannya, menjualnya, menternakkannya, memegangnya, melihatnya, atau bahkan membayangkannya hukumnya juga haram? Untuk mengetahui hukum-hukum perbuatan yang berkenaan dengan benda tidak cukup hanya melihat dalil tentang haramnya benda, tetapi harus meneliti dalil-dailil syara’ yang menjelaskan perbuatan yang berkenaan dengan benda tersebut.

Beberapa perbuatan haram yang berkaitan dengan khamr, dijelaskan oleh Nabi SAW dari Anas ra.

“Sesungguhnya Rasulullah SAW melaknat dalam khamr sepuluh personel, yaitu: pemerasnya (pembuatnya), distributor, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan uang hasilnya, pembayarnya, dan pemesannya” (HR Ibnu Majah dan Tirmidzy).

Dari hadits tersebut menunjukkan bahwa semua pelaku yang terlibat dalam khamr termasuk yang diharamkan. Hukum haram disimpulkan karena ada celaan yang bersifat jazim dengan kata (melaknat). Berarti, itu merupakan sebuah sanksi yang diberikan kepada para pelaku yang terlibat dalam khamr. 

Mereka itu adalah:

1.    Produsen
2.    Distributor
3.    Peminum
4.    Pembawa
5.    Pengirim
6.    Penuang minuman
7.    Penjual
8.    Orang yang memetik hasil penjualan
9.    Pembayar
10.  Pemesan

3.    Hikmah diharamkannya.

Hikmah Diharamkannya Kadar Sedikit Minuman Memabukkan Mengonsumsi minuman-minuman yang memabukkan dengan kadar yang sedikit berdampak pada keinginan untuk mengonsumsinya dengan kadar yang banyak. Hal Ini karena karakteristik bahan yang memabukkan pada kadar yang banyak, terdapat pula pada kadar yang sedikit.

Unsur utama khamr adalah alkohol dan dinamakan juga alkuhul, alkuhl, atau alku’ul. Alkohol terdiri dari beberapa jenis, di antaranya metanol (CH3), etanol (C2H5), propanol (C3H7), butanol (C4H9), pentanol (C5H11), heksanol (C6H14), dan beberapa jenis lainnya. Jenis yang paling banyak digunakan dalam khamr adalah etanol. Etanol juga adalah jenis alkohol yang dipergunakan untuk minuman keras lainnya. Sehingga pada saat kita mendengar istilah minuman beralkohol, maka yang dimaksudkan adalah minuman alkohol berjenis etanol.

Alkohol yang terkandung di dalam khamr, jika tidak dicampur dengan zat yang lain, langsung diserap dari lambung ke usus, pada saat telah masuk ke dalam tubuh peminumnya. Lalu alkohol pindah ke sistem peredaran darah dan diteruskan ke sistem saraf. Kemudian alkohol pun larut dalam sistem saraf dan melemahkannya. Kondisi seperti ini akan menyebabkan disfungsi dari beberapa organ tubuh yang bisa mengakibatkan penyakit gila atau bahkan kematian.

Akibat dari rusaknya saraf yang lain adalah banyaknya tindakan kriminal. Hal ini disebabkan pola pikir para peminum biasanya di luar akal sehat manusia biasa, emosinya mudah terguncang, dan sangat sensitif, sehingga memungkinkan untuk membuka jalan ke arah pertikaian, pembunuhan, pemerkosaan, dan aksi kriminal lainnya. Termasuk pada saat tubuh mereka meminta tambahan khamr karena ketagihan, namun mereka tidak memiliki uang yang cukup untuk membelinya, maka pencurian dan perampokan pun bisa terjadi.

Tentu saja kita tidak menginginkan generasi muda kita mengalami berbagai kerusakan moral seperti yang telah disebutkan di atas. Maka, cegahlah para pemuda, khususnya, dari meminum alkohol atau barang-barang haram yang sejenisnya untuk menyelamatkan ummat di dunia dan di akhirat.

Alkohol juga merangsang selaput lendir lambung dan mengubah getahnya. Hal tersebut membantu mengeluarkan zat asam yang berlebih, menghalangi cairan yang dikeluarkan lambung, dan menyebabkan kelemahan pada kelenjar-kelenjar lambung. Kondisi seperti ini tentu saja membuat lambung meradang dan proses pencernaan di dalam tubuh akhirnya tidak berjalan dengan baik.

Selain itu, khamr juga menyebabkan melebarnya pembuluh-pembuluh darah yang ada di permukaan tubuh dengan signifikan, sedangkan darah yang ada di dalam tubuh mengalami penyumbatan karena terjadi pengerutan (kontriksi). Akibatnya sirkulasi darah menjadi kacau.

Walaupun demikian, bukan berarti saat semua kelemahan ataupun sifat-sifat buruk yang terdapat pada semua zat tersebut dihilangkan, maka secara otomatis semuanya dapat dihalalkan. Tidak demikian. Alasan yang pertama dan paling utama atas pengharaman zat-zat tersebut bukan karena unsur negatif yang ada di dalamnya tetapi karena Allah swt. dan Rasul-Nya saw. melarang hal tersebut. Sesungguhnya Allah swt. mengharamkan sesuatu untuk menguji manusia mana yang taat dan mana yang ingkar. Mereka yang taat tentu akan mendapatkan rahmat dan berkah dariNya, sedangkan bagi mereka tentulah kita sadari bahwa azab Allah sangat pedih.

B.    Mencuri

1.    Pengertian dan Hukum

Mencuri ialah mengambil harta orang lain denagn jalan diam-diam diambil dari taruhannya (tempat tempat yang layak untuk menyimpan harta itu).

Mencuri adalah sebagian dari dosa besar, orang yang mencuri wajib dihukum yaitu denagn dipotong tangannya. Pertama mencuri dia dipotong tangannya yang kanan (telapak tangannya). Keduakalinya dipotong kakinya yang kiri (tumitnya). Ketiga kalinya, dipotong tangannya yang kiri. Keempat kalinya dipotong kakinya yang kanan. Dan jika dia masih juga mencuri maka dipenjarakan sampai toba.

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.

Adapun keterangan cara-cara memotong tersebut adalah berdasarkan hadis rasulullah saw dan sahabat-sahabat beliau.

Syarat-syarat potong tangan adalah:

1.    Pencuri tersebut sudah baligh, berakal dan melakukan pencurian itu dengan kehendaknya.
2.    Barang yang dicuri itu sedikitnya sampai 1/4 dinar.
3.    Barang itu bukan kepunyaan si pencuri dan tidak ada jalan yang menyatakan bahwa ia berhak atas barang-barang itu.

Oleh karenanya, orang yang mencuri harta bapaknya, atau salah seorang suami istri saling mencuri, orang miskin mencuri dari baitul maal tidak dipotong tangannya.

Apabila telah nyata ia mencuri dengan ada saksi atau mengaku sendiri, selain tangannya wajib dipotong, ia pun wajib mengembalikan harta yang dicurinya.

2.    Nisab barang yang Dicuri dan Hukuman bagi orang yang mencuri.
Adapun nishob bagi orang yang mencuri adalah seperempat dinar dari emas atau lebih, ataupun lainnya yang harganya sebanding dengan seperempat dinar.

عن عائشة رضي الله عنها قالت: قال النبي صلى الله عليه وسلم: "تقطع اليد في ربع دينار فصاعدًا" متفق عليه

“Berkata Aisyah r.a: telah bersabda Nabi SAW: "tangan seseorang akan dipotong dengan seperempat dinar atau lebih”. (Muttafaq Alaih) .

1. Apabila seorang pencuri mengaku telah mencuri, akan tetapi barang curian tidak ada padanya, maka bagi qadhi disyari'atkan untuk memintanya menarik kembali perkataan tersebut, namun jika dia bersikeras dan tidak mau menarik pernyataannya, maka dia akan dipotong. Sedangkan jika dia mengakui perbuatannya dalam mencuri, kemudian menarik lagi pernyataannya, maka dia tidak akan dipotong; karena hukum had akan dibatalkan oleh perkara yang syubhat dan tidak jelas.

2.Barang siapa yang mencuri dari baitul mal, maka dia akan di ta'zir dan didenda dengan denda yang sesuai dan tidak di potong, begitu pula dengan dia yang mencuri dari ghonimah (harta rampasan perang) ataupun juga mencuri dari jatah yang seperlima.

3. Potong tangan diwajibkan atas seorang peminjam yang menolak untuk mengembalikan pinjamannya, karena yang demikian masuk dalam kategori mencuri.
عن عائشة رضي الله عنها قالت: كانت امرأة مخزومية تستعير المتاع وتجحده فأمر النبي صلى الله عليه وسلم أن تقطع يدها ... أخرجه مسلم
Berkata Aisyah r.a: bahwa seorang wanita dari bani Makhzumiyah meminjam beberapa barang dan mengingkarinya, maka Nabi SAW memerintahkan agar tangannya di potong … H.R Muslim .

4. Diantara kesempurnaan taubatnya seorang pencuri adalah mengganti barang yang telah dicuri kepada pemiliknya ketika dia telah rusak, jika dia memiliki kelapangan, membayar harganya kepada pemilik, sedangkan jika dia dalam keadaan sulit, maka diakhirkan sampai memiliki kelapangan, dan jika barang yang dicurinya masih utuh, maka syarat sahnya taubat adalah dengan mengembalikannya.

5. Barang siapa yang terkena kewajiban had, baik itu pencurian, zina ataupun minum khomer, kemudian dia bertaubat darinya sebelum hal tersebut sampai kepada Hakim, maka hukum had akan terbebas darinya, dan dia tidak disyari'atkan untuk membongkar aibnya tersebut setelah ditutupi oleh Allah, akan tetapi dia harus mengembalikan apa yang telah diambilnya.

C.    Berzina

1.    Pengertian, Hukum dan Macam-Macam Zina.
a.    Pengertian dan Hukum

Zina menurut Kamus Bahasa Indonesia adalah Persetubuhan yang dilakukan oleh bukan suami istri, menurut Kamus Islam zina artinya hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan di luar perkawinan; tindakan pelacuran atau melacur, dan menurut Ensiklopedia Alkitab Masa Kini zina artinya hubungan seksual yang tidak diakui oleh masyarakat.
Zina merupakan perbuatan amoral, munkar dan berakibat sangat buruk bagi pelaku dan masyarakat, sehingga Allah mengingatkan agar hambanya terhindar dari perzinahan. Hal ini bedasarkan Firman Allah SWt.:

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk". (QS. Al-Isra’ : 32)

Allah juga memberikan jalan untuk menghindari perzinahan yaitu dengan berpuasa, menjaga pandangan dan memakai Jilbab bagi perempuan, dan Allah juga memberikan ancaman yang luar biasa bagi pelaku zina agar hambanya takut untuk melakukan zina.

b.    Macam-macam zina

-    Zina al-lamam

1.    Zina ain (zina mata) yaitu memandang lawan jenis dengan perasaan senang.
2.    Zina qolbi (zina hati) yaitu memikirkan atau menghayalkan lawan jenis dengan perasaan senag kepadanya.
3.    Zina lisan (zina ucapan) yaitu membincangkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya
4.     Zina yadin (zina tangan) yaitu memegang tuuh lawan jenis dengan perasaan senag kepadanya

-    Zina Luar Luar Al-Lamam (Zina Yang Sebenarnya)

1.    Zina muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang telah bersuami istri, hukumannya adalah dirajam sampai mati.
2.    Zina gairu muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum bersuami istri, hukumannya adalah didera sebanyak 100X dengan menggunakan rotan.

Perbuatan zina adalah perbuatan dosa besar yang berakibat akan mendapatkan sangsi yang berat bagi pelaku, oleh karena itu untuk menentukan bahwa seseorang telah berbuat zina dapat dilakukan dengan 4 cara sbagaimana telah digariskan oleh rasulullah saw, yaitu : ada 4 orang saksi yang adil, laki-laki, memberikan yang sama mengenai: tempat, waktu, pelaku, dan cara melakukannya.

Pengakuan dari pelaku dengan syarat pelaku sudah baligh dan berakal. Menurut imam syafi’i dan imam malik pengakuan cukup diucapkan oleh pelaku satu kali, namun menurut imam abu hanifah dan imam ahmad pengakuan harus diulang-ulang sampai empat kali, setelah itu baru dijatuhi hukuman

2.    Hukum Berzina.

-    Zina Muhshan (pelakunya sudah atau pernah menikah), hadnya adalah dirajam sampai mati.
-   Ghair mushshan (pelakunya belum pernah menikah), hadnya adalah didera 100 x dan diasingkan selama 1 tahun. (QS. An.Nur:2)

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”.(Qs. An-Nuur: 2)

3.    Menuduh Orang Berzina (Qadaf)
Pengertian qadzaf: menuduh orang berbuat zina (QS. An-Nur:23)

“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah  lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar”,
Had qadzaf adalah didera 80 x (QS. An-Nur: 4), bagi yang merdeka. Sedangkan bagi hamba sahaya adalah 40 x.

Syarat-syarat had qadzaf:

1.    Penuduh baligh dan berakal sehat, dan bukan orang tua tertuduh.
2.    Tertuduh adalah orang yang terpelihara (orang baik-baik),
3.    Penuduh mengakui perbuatannya,
4.    Tuduhannya tidak terbukti.

Gugurnya had qadzaf:

1.    Penuduh dapat menghadirkan 4 saksi yang membenarkan. (QS. An-Nur:4)
2.    Dengan Li’an sebanyak 4 x, jika suami menuduh istrinya berzina tanpa mengemukakan 4 saksi
3.    Tertuduh memaafkan penuduh.
4.    Pelaku zina mengakui perzinaannya.

4.    Hikmah Diharamkannya.

Islam adalah agama fitrah yang mengakui keberadaan naluri seksual. Di dalam Islam, pernikahan merupakan bentuk penyaluran naluri seks yang dapat membentengi seorang muslim dari jurang kenistaan. Maka, dalam masalah ini nikah adalah solusi jitu yang ditawarkan oleh Rasulullah saw sejak 14 abad yang lampau bagi gadis/perjaka.

Selain itu, penerapan syariat Islam merupakan solusi terhadap berbagai problematika moral ini dan penyakit sosial lainnya. Karena seandainya syariat ini diterapkan secara kaffah (menyeluruh dalam segala aspek kehidupan manusia) dan sungguh-sungguh, maka sudah dapat dipastikan tingkat maksiat khalwat, zina, pemerkosaan dan kriminal lainnya akan berkurang drastic, seperti halnya di Arab Saudi. Survei membuktikan, kasus kriminal di Arab Saudi paling sedikit di dunia.

Orang tua pun sangat berperan dalam pembentukan moral anaknya dengan memberi pemahaman dan pendidikan islami terhadap mereka. Orang tua hendaknya menutup peluang dan ruang gerak untuk maksiat ini dengan menyuruh anak gadisnya untuk berpakaian syar’i (tidak ketat, tipis, nampak aurat dan menyerupai lawan jenis). Memberi pemahaman akan bahaya pacaran dan pergaulan bebas. Dalam konteks kehidupan masyarakat, tokoh masyarakat dapat memberikan sanksi tegas terhadap pelaku zina sebagai preventif (pencegahan). Jangan terlalu cepat menempuh jalur damai “nikah”, sebelum ada sanksi secara adat, seperti menggiring pelaku zina ke seluruh kampung untuk dipertontonkan dan sebagainya. Selain itu, majelis ta’lim dan ceramah pula sangat berperan dalam mendidik moral masyarakat dan membimbing mereka.

Begitu pula sekolah, dayah dan kampus sebagai tempat pendidikan secara formal dan informal mempunyai peran dalam pembentukan moral pelajar/mahasiwa. Dengan diajarkan mata pelajaran Tauhid, Al-Quran, Hadits dan Akhlak secara komprehensif dan berkesinambungan, maka para pelajar/mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi seorang muslim yang cerdas intelektualnya, namun juga cerdas moralnya (akhlaknya).

Peran Pemerintah dalam amal ma’ruf nahi munkar mesti dilakukan. Pemerintah diharapkan mengawasi dan menertibkan warnet-warnet, salon-salon, kafe-kafe dan pasangan non-muhrim yang berboncengan. Karena, bisa memberi celah dan ruang untuk maksiat ini. Mesti ada tindak pemblokiran situs-situs porno sebagaimana yang diterapkan di Negara Islam lainnya seperti Arab Saudi, Iran, Malaysia dan sebagainya.


0 Comment