01 November 2012

TRADISIONALISME ISLAM DI MINANGKABAU:
MELACAK PENGARUH SURAU SYEIKH BURHANUDDIN ULAKAN DALAM ISLAMISASI

BAB  I : PENDAHULUAN

A.  Minangkabau

         Penamaan Minangkabau dalam sejarah dan cerita yang hidup dalam masyarakat sangat beragam sekali. Sejak dari cerita  tambo, kaba dan cerita rakyat  sampai tulisan ahli sejarah banyak mengaitkan nama Minangkabau  dengan  kisah-kisah akan keberanian dan kehebatan nenek moyang orang Minangkabau, seperti keberhasilan mereka meng-alahkan kerbau Majapahit melalui  strateginya mengadu kerbau kecil yang sudah di pasang tanduk besi dengan kerbau besar yang dibawa pasukan Majapahit. Namun, ada  informasi yang bisa dipercaya bahwa sejarah Minangkabau menurut Joustra dalam bukunya “Minangkabau, overzicht Van Land, geschiedenes en volk” halaman 41-44. “Asal mula nama daerah ini, yaitu Minangkabau” pun berada dalam kegelapan “ Di antara keterangan-keterangan  yang paling banyak mengandung kemungkinan  kebenaran, ada-lah dari vandertuuk, yang berpendapat, bahwa perkataan itu adalah berasal dari Phinangkhabu “tanah asal”. Sedangkan perkataan lain :”menang kerbau” atau “Mainang” (mengembalakan) kerbau  ini adalah keterangan orang banyak saja.

Minangkabau  dalam konteks sejarah dan realitas masyarakat adalah suatu konsep yang  utuh dan lengkap. Dari segi sosial budaya, Minangkabau melampaui jauh dari Provinsi Sumatera Barat sekarang. Sebab, pemakai budaya Minangkabau  jauh melampui teritorial  wilayah Sumatera Barat. Ia meliputi daerah  antara lain; sebahagian  penduduk Provinsi Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Utara, dan malah sampai ke negara tentangga  Negeri Sembilan di Malaysia. Sejarah Minangkabau masa lalu dan dibuktikan  oleh realitas kawasan budaya dan suku Minangkabau saat ini  terdiri dua bahagian  yaitu  :Pertama, Luhak Nan Tigo, Luhak Tanah Datar, Luhak Agam dan Luhak Lima Puluh Kota. Kedua, Rantau terdiri: Kampar, Siak, Rokan, Bonai, Bila, Kuala, dan Asahan   yang kemudian menjadi bahagian wilayah Sumatera bahagian Timur. Indragiri   masuk  kere-sidenan Riau, Batanghari dan  Jambi masuk keresidenan Jambi, Muko-Muko, Majuto, dan Bangkahulu termasuk keresidenan Bengkulu. Natal, Sibolga, Barus termasuk keresidenan Tapanuli, Sinkel,Trumon Tapak Tuan, dan Meoulabuh di pantai barat Aceh  masuk bahagian kere-sidenan  Aceh . Begitu juga rantau Naning di Malaka dan juga Negeri Sembilan  terakhir jadi daerah taklukan Minangkabau dengan lenyapnya dinasti Pagaruyung pada tahun 1809

Bergantinya nama Minangkabau menjadi Sumatera Barat, seiring dengan masuknya kolonial Belanda, yang kemudian menyebut daerah ini sebagai Residentie van Sumatra Westkust. Penamaan ini kemudian terus di-pergunakan pada masa Indonesia merdeka, meskipun batas-batas wilayahnya mengalami pergeseran. Apa yang sekarang dikenal sebagai Sumatera Barat jauh lebih kecil dari Minangkabau.  Batas-batas propinsi yang kini berlaku tidak sepenuhnya mengikuti keluasan penyebaran orang Minangkabau dan pengaruh kulturalnya. Sebagai salah satu dari 30  propinsi di Indonesia luas daratan Sumatera Barat lebih kurang 1/48,2 (sekitar 42.297.30 km2) dari keseluruhan luas daratan Indonesia (sekitar 2.026.528 km2). Tetapi setelah era kemerdekaanpun, Sumatera Barat masih sering disebut dengan “Minangkabau”, dengan letak wilayah: di sebelah Utara berbatasan dengan propinsi Sumatera Utara; di sebelah Timur berbatasan dengan propinsi Riau; di sebelah Selatan berbatasan dengan  propinsi Jambi dan Riau; dan di sebelah Barat berbatasan dengan Samudera Hindia

Tentang seberapa jauh luas wilayah dan batas-batas Minangkabau dalam konteks sejarah diungkap dalam tambo dan bidal adat bahwa wilayah terorital  Minangkabau  sajak dari riak nan badabua, siluluak punai mati, sirangkak nan badankung, buayo putiah daguak. Taratak aier hitam, sampai ka durian nan ditakuak rajo. Versi lain menyebutnya dari Riak Nan badabur, sehiliran Pasir Panjang, yaitu dari Bayang  sampai Sikilang Air Bangis; Gunung Malintang hilir di Pasaman, Rao dan LubukSikaping, Lalu ke Batu Bersurat, Sialang Balantak Basi, Gunung patah sembilan, lalu ke Durian di tekuk raja.  Penulis buku Kato Pusako mengambarkan tentang Minangkabau “Sajak durian di takuak raja, Sialang balantak basi, buayo nan putiah daguak, Sirangkak nan badangkang, Sampai taratak air hitam, Sampai riak nan badabua, Sampai bateh Indropuro , Sampai ka siak Indrogiri, Hinggo sipisak pisau hanyuik,  sampai sikilang air bagis”   .Batas yang dipakai dalam buku  Kato Pusako ini mengabungkan pendekatan budaya dengan teritorial. Akan tetapi, secara  meyakinkan,  batas wilayah Minangkabau  dalam kontek sejarah dan sosial budaya   belum dapat ditunjukan.    Akan  tetapi,  interpretasi tentang kata-kata ombak nan badabua itu diperkirakan adalah  lautan Hindia,  ke utaranya disebut  Sikilang air Bagis, artinya berbatasan dengan  Tapanuli Sumatera Utara, Taratak Air Hitam, yaitu batas ke Timur sampai ke daerah Indragiri di Riau, sedangkan  Durian di takuk raja adalah batas arah ke tenggara  berbatasan dengan propinsi Jambi. Pada daerah yang berada  dalam batas-batas tersebut memang corak sosial budaya masyarakat  memiliki kesamaan dengan Minangkabau asli di Darek Luhak Nan Tigo, pusat alam Minangkabau.

    Perbedaan  pengertian tentang luas dan daerah  Minangkabau  masa lalu  disebabkan oleh perbedaan  para ahli dalam menempatkan mana yang dimaksud dengan Minangkabau, apakah Minangkabau dalam artian daerah asli   yaitu Luhak Nan Tigo  atau juga termasuk daerah rantau. Bila rantau  dimasukan sebagai Minangkabau maka  daerah ini  meliputi  Sumatera Tengah  bahkan sampai ke Negeri Sembilan di Malaysia. Pembatasan dan pengecilan wilayah Minangkabau telah direncanakan sedemikian rupa oleh penjajah Belanda. Misalnya, seorang peneliti Belanda menuliskan bahwa daerah Minangkabau  terletak sekitar dataran tinggi  yang terbentang diantara onggokan Bukit Barisan  bahagian tengah yang membujur dari utara ke selatan  pulau  Sumatera  yang dilingkari oleh tiga buah gunung yaitu Merapi, Singalang dan Sago. Ini tentu artinya, Minangkabau adalah daerah asli saja yaitu darek, sedangkan rantau adalah daerah yang berdiri sendiri pula. Disamping itu, ada lagi informasi  penulis penjajah  bahwa daerah Minangkabau adalah kawasan yang  berada pada ketinggian  sekitar 300 sampai 900 meter di atas permukaan laut, dengan luas wilayahnya lebih kurang  42.000 km persegi , yang berarti 11 %(persen)  dari luas pulau Sumatera.   Ada pula yang menyebutkan bahwa wilayah Minangkabau  seluruhnya lebih  kurang 18.000 mil bujur sangkar, kurang 3 % dari seluruh wilayah Indonesia.

Pembahagian wilayah dalam kesatuan  politik, ekonomi dan sosio-kultural lazim dikenal dengan  Darek, Pesisir dan Rantau. Darek adalah  daerah pusat Minang-kabau yang terdiri dari tiga luhak, Pesisir merupakan wilayah yang berada sepanjang pantai sejak Pasaman, Pariaman  sampai Painan. Sedangkan rantau wilayah  dibawah  pengaruh kerajaan Minangkabau dulunya, seperti Batanghari, Kerinci  di Propinsi Jambi, Taluk Kuantan  di  propinsi  Riau  sekarang. De Jong , menetapkan bahwa   daerah Minangkabau itu terdiri dari   dua lingkungan   wilayah yaitu :(1) Minangkabau asli,  yang disebut juga dengan darek yang terdiri dari tiga luhak,  yaitu;  Luhak Agam,  Luhak Tanah Datar dan Luhak Limo Puluh Kota. (2) Daerah Rantau, yaitu perluasan Minangkabau yang berbentuk koloni dari setiap luhak tersebut diatas, yaitu : (a)  rantau luhak Agam yang meliputi  daerah dari pesisi barat   sejak Pariaman sampai  Air Bangis, Lubuk Sikaping dan Pasaman. (b) rantau Luhak Tanah Datar  meliputi Kubung tigo Baleh, Pesisir Barat dan Selatan dari Padang  sampai Indrapura, Kerinci dan Muara Labuh. (c) rantau luhak Limo Puluh Kota yang meliputi Bangkinang, lembah Kampar Kiri dan Kampar kanan serta Rokan.

Dalam pengertian tradisional rantau dipandang sebagai wilayah kedua atau disebut oleh penulis asing dengan istilah “kolonisasi “ bagi orang  Minangkabau yang berada di pusat (Darek). Di sini dipahami rantau sebagai wilayah terpisah dari darek dari segi kewenangan  atau kekuasaan , tetapi tetap berada dalam satu wilayah  kultural. Pepatah menyebutkan “ Darek Berpenghulu, Rantau Barajo”. Di Pusat (Darek) pemerintahan dikuasai oleh penghulu, sementara di rantau pemegang kekuasaan adalah Raja. Implementasi dari kekuasaan penghulu di Darek  ada pada Nagari,  sebagai sebuah pemerintah  yang berdiri sendiri. Masing-masing nagari  mengatur urusannya  dan kemudian ia berada dalam satu Dewan  di bawah penghulu nagari. Hasil  keputusan bersama yang dihasil  Dewan Nagari ini  yang akan menjadi aturan dalam setiap nagari. Sementara, di rantau raja memiliki kewenangan yang lebih luas. Raja merupakan penguasa    yang mendapat hak ulayat dari pemerintahan pusat di darek. Dengan kedudukan yang kuat dari setiap nagari dan tidak adanya kekuatan pusat yang dapat mengontrolnya, maka nagari oleh peneliti sering diidentikan dengan republik-republik  kecil.

Bentuk pemerintahan nagari di Minangkabau dengan segala pranata yang mendukungnya  jauh sebelum adanya  Raja di Minangkabau telah ada dan memegang kekuasaan secara riil dalam sistem hidup bermasyarakat. Dalam tambo diceritakan bahwa   orang pertama yang memimpin alam Minangkabau adalah  dua orang yang sangat bijaksana, yaitu  Datuk Katumanggungan dan Datuk Perpatih Nan Sabatang. Kedua orang ini adalah bersaudara seibu, berlainan ayah. Kedua pemimpin legendaris Minangkabau ini diceritakan mewariskan dua sistem budaya masyarakat yang berjalan menurut kaidah-kaidahnya masing-masing. Kedua sistim budaya atau adat ini disebut dengan laras.  Laras adalah  wilayah budaya  yang dipimpin  dalam dua  sistim adat yakninya  sistim Datuk Katumangungan yang dinamakan  Laras Koto Piliang. Dan  sistim Datuk Perpatih Nan Sabatang dinamakan Laras Bodi chaniago. Perbedaan pokok pada dua kelarasan ini hanyalah dalam menentukan kedudukan Raja. Bagi laras Koto Piling Raja itu memimpin seluruh alam Minangkabau, sedangkan oleh Laras Bodi Chaniago, Raja hanya ada di rantau, sedangkan Luhak  dipimpin penghulu, raja hanya  sebatas simbol belaka. Kedua  kelarasan ini pada dasarnya menganut sistim demokrasi, hanya saja laras Koto Piliang lebih sempit dan cendrung otokrasi, sedangkan laras Bodi Chaniago lebih luas dan demokratis.

Dalam perkembangan selanjutnya, kedua pemimpin laras tersebut membagi alam Minangkabau, guna menentukan wilayah  kekuasaan masin-masing. Bodi Chaniago memiliki wilayah keuasaan di Luhak Agam dan Koto Piliang  berkuasa di Luhak Lima Puluh Kota, sementara Luhak Tanah Datar adalah daerah campuran kedua laras,  karena ia merupakan pusat kekuasaan alam Minangkabau.  Pada akhirya,  nama kedua laras tadi berobah menjadi  empat suku induk di Minangkabau, yaitu Koto, Piliang, Bodi dan Chaniago. Masing-masing suku itu dipimpin oleh seorang Datuk atau Penghulu suku. Selanjutnya  komonitas yang mendiami wilayah baru dapat dikatakan nagari kalau sudah didiami oleh keempat suku itu. Bentuk kolektif dari empat suku itulah  yang menjadi modal dasar didirikanya  suatu nagari.

Dalam tambo diceritakan pula bahwa nenek moyang orang Minangkabau  membangun nagari pertama di lereng gunung Merapi, yaitu Pariangan Padang Panjang. Setelah kemudian mereka berkembang biak, maka berdirilah nagari-nagari selingkaran gunung Merapi dan sealiran Batang Bengkaweh, yang disebut juga dengan Pakan Tuo.  Hal ini disebut dalam pepatah adat :

Dari Mana titik pelita, dari semak turun ke padi

Dari mana asal nenek moyang kita, dari Puncak Gunung Merapi.

Mengenai  asal-usul nenek moyang orang Minangkabau dari puncak gunung merapi  semua tambo menceritakan demikian adanya. Pada suatu ketika bumi  bersentak naik dan lagit  bersentak turun, datanglah keturunan  Raja Iskandar Zulkarnain yaitu Sri Maha Raja  Diraja dan mendarat di puncak gunung merapi. Di sana ia kawin dengan Puti Indo Jelita, adik perempuan dari ninik Datuk Suri Dirajo. Dari  perkawinan itu lahir Datuk Katu-manggungan. Kemudian setelah Sri Maharaja Diraja meninggal, Indo Jelita dikawini oleh seorang   penasehat Sri Maharaja, yaitu Cati Bilang pandai. Dari perkawinan kedua ini lahirlah Datuk Perpatih Nan Sabatang dan beberapa orang putra putri lagi. Putra putri Indo Jelita itulah  yang kemudian menjadi cikal bakal nenek moyang orang Minangkabau. Selanjutnya keturunan ini menguasai daerah baru dan menyusun masyarakat dengan mengikuti garis keibuan. Maka selanjutnya  garis keturunan di Minangkabau mengacu kepada haris keturunan ibu, atau matriarchaat.

Sejalan dengan  perkembangan masyarakat, maka  kemudian dari perkampung sederhana  disusunlah masyarakat dalam kelompok yang  disebut dengan  taratak, koto dan nagari  berdasarkan suku dan daerah tempat tinggal. Sedangkan dari segi sosial budaya, maka masyarakat  disusun pula pada suatu kepemimpinan yang berjenjang  yaitu, tunggai, mamak rumah,  kapala suku dan penghulu suku. Untuk mengatur bagaimana masyarakat hidup maka ditetapkan hukum-hukum tak tertulis yang mengatur tentang sistim hidup bermasyarakat yang kemudian dinamakan dengan hukum adat. Model seperti diatas terus berkembang pada Luhak nan tiga. Ketika, masyarakat bertambah ramai juga maka mereka berusaha mencari wilayah baru  untuk anak kemenakan mereka, itulah yang kemudian dikenal dengan rantau. Kalau pada tahap awal konsep rantau hanya sebatas daerah sekeliling alam minangkabau, maka  dalam perkembangan selanjutnya konsep rantau mengalami perluasan arti,  yaitunya keseluruh  daerah di mana saja di dunia ini  menjadi daerah rantaunya orang Minangkabau.  Budaya merantau sebagai pengembangan  diri telah menjadi ciri khas etnis Minangkabau sejak lama,  seperti yang di tunjukan oleh bidal adatnya :

“ Ka ratau madang di hulu,  babuah babungo balun

ka rantau bujang dahulu,  di rumah baguno balun”,

Artinya setiap pemuda di dorong untuk merantau karena di tempat kelahirannya ia belum banyak bisa digunakan (bermanfaat banyak). Maka dengan adanya perobahan konsep merantau dengan demikian juga membawa pengaruh kepada makna  Minangkabau, hal ini lebih disebabkan  dengan   pola hidup masyarakat Minang yang dikenal dengan merantau.

Dalam perjalanan sejarah alam Minangkabau selanjutnya,  meskipun tidak banyak fakta yang dapat dikemukakan ada beberapa  pendapat yang menyebutkan bahwa priode awal dari sejarah Minangkabau  berada dalam kekaburan, kecuali yang terdapat dalam beberapa prasasti yang mengungkapkan tentang adanya kerajaan Pagaruyung  dengan rajanya Aditiyawarman yang memerintah semenjak tahun 1356 Masehi  .Pendapat lain menyebut bahwa Aditiyawarman  memerintah dari tahun  1347-1373 masehi, ia  adalah mantan Punggawa atau Diplomat Majapahit datang dan diangkat menjadi raja  Minangkabau . Dalam kekaburan sejarah tersebut  tambo,  pepatah-petitih, bidal, pantun dan kaba serta  cerita rakyat yang senantiasa terpelihara  secara turun temurun, dari generasi ke generasi secara lisan  adalah  bahan pokok sejarah yang dapat dijadikan dasar untuk menuntun peneliti mengetahui asal-usul Minangkabau.  Mengenai pendapat bahwa kebenaran  tambo dan kaba  hanya sekitar 2 persen saja, namun yang pasti, berkat  bantuan  dan usaha penyelidikan  terhadap peningalan kuno, maka tambo dan kaba tetap  merupakan sumber berharga  dalam mengkaji sejarah Minangkabau. Mengenai asal-usul Tambo diperkirakan   telah berawal sejak masa awal kedatangan Islam,  atau bahkan lebih awal lagi,  namun versi yang tertulis ditemukan semuanya berasal dari abad ke –19, terutama setelah perang Paderi berakhir. Meskipun terdapat berbagai versi tambo, namun kesemuanya memperlihatkan sikap kesejarahan yang sama, yang secara tegas mempelihatkan dua hal yang menarik. Pertama, “Alam Minangkabau” digambarkan  sebagai terdiri atas dua unsur pokok yang satu menetap dan merupakan wilayah asli yang disebut dengan Luhak Nan Tigo atau disebut juga dengan darek dan yang lain wilayah yang berubah, dinamis, terus berubah dan bergerak, itulah yang kemudian dinamakan dengan rantau.  Kedua, tambo juga melihatkan perjalanan sejarah sebagai sebuah irama yang bercorak spiral,  bukan siklis, yang akhir kembali ke asal, tidak pula eksalogis  dan liniar, yang akhirnya menuju tingkat tertinggi, sebagaimana yang diberikan Islam, tetapi perjalanan dan lingkaran yang mangkin membesar  tanpa terlepas dari lingkaran awal yang terkecil. Dari dua pesan tambo, maka tidaklah  sulit memahami  bahwa dinamika dan “kemajuan” Minangkabau adalah suatu proses sejarah panjang,  yang mengisyaratkan pemikiran kritis, dinamis dan selalu  berusaha  mengadakan perubahan dalam menjaga eksistensinya.

Konsepsi yang terdapat pada tambo lalu disampaikan secara oral   dari ninik turun ke mamak, dari mamak turun ke kemanakan, dari generasi ke generasi berikutnya,  pewarisan yang oral dan subyektif ini tentu akan memberikan peluang masuknya  kepentingan dan pesan setiap orang yang menyampaikannya. Kekhawatiran  terhadap adanya pendapat  dan perasaan pribadi yang dimasukkan ke dalam tambo dan kaba itu  tidaklah akan mengurangi arti pentingnya. Dari tambo dan kaba yang  bersifat lisan itu, akhirnya dituliskan  riawayat Minangkabau, setelah nenek moyang orang Minangkabau mengenal tulisan  Arab sesudah masuknya Islam ke Minangkabau.  Hal ini, terbukti dari tambo asli ditulis dengan tangan dengan tulisan arab  berbahasa Melayu. Pengungkapan tentang Minangkabau menjadi bahagian yang penting dalam tambo, sejak asal-usul keturunannya, negeri yang mula ditempati sampai kepada bagaimana mereka mengatur kehidupannya. Aturan tentang kehidupan itulah yang kemudian dikenal dengan adat alam Minangkabau.

Minangkabau dengan kebudayaannya  telah tumbuh dan berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakatnya, seperti yang sejalan dengan  filosofi adatnya “Alam Takambang jadi guru”. Oleh karena itu pula  maka pengertian Minangkabau sekarang, termasuk yang penulis maksud dalam tulisan ini adalah lebih menukik kepada aspek sosial budaya,  ketimbang aspek daerah atau wilayah. Kenyataan ini,  telah ada sejak  Belanda di  abad  19  menguasai Minangkabau, maka dengan berbagai   kebijakan politik   ia berhasil memecah kesatuan wilayah alam Minangkabau, kondisi seperti itu dilanjutkan  oleh pemerintah Repoblik Indonesia  setelah merdeka sampai saat ini melalui undang-undang Pemerintahan Desa, sehingga secara tidak langsung mencabut akar historis kehidupan bermasyarakatMinangkabau melalui  lembaga  nagari.

B. Islam dan adat  Minangkabau

Dalam sejarah, dalam hal ini tambo, begitu juga dalam pengetahuan masyarakat  secara turun temurun   bahwa  perumusan adat Minangkabau dilakukan oleh dua orang besar mereka, yaitu Datuk Katumanggungan dan Datuk perpatih Nan Sabatang. Untuk bagaimana  kedua orang tersebut menyusun adat, tentu diperlukan pengetahuan tentang  asal-usul nenek moyang mereka. Sebab, adat adalah  merupakan kebudayaan  yang tidak timbul begitu saja, tetapi ia memiliki masa dan ruang yang jelas. Dalam konteks sejarah ummat manusia, nenek moyang orang Minangkabau bukanlah turun dari puncak gunung merapi dalam artian di sana asal usul pertama mereka. Karena, sulit sekali  diterima  akal kalau mitos sejarah  itu dipahami  apa adanya, tetapi ia merupakan simbol  bahwa daerah pertama  yang ditemukan  nenek moyang orang Minangkabau adalah puncak gunung merapi.

Nenek moyang suku Minangkabau berasal dari percampuran antara bangsa Melayu Tua yang telah datang pada zaman Neoliticum dengan bangsa Melayu Muda yang menyusul kemudian pada zaman perunggu. Ke dua bangsa ini adalah serumpun dengan bangsa Astronesia.  Adalah kenyataan bahwa berita tertulis tentang Minangkabau baru ada sejak abad  ke-7 dan karena itu priode  antara abad pertama  masehi hingga abad ke ke-7 dinamakan dengan Zaman Mula Sejarah Minangkabau ,yang didalamnya meliputi dua priode, yaitu Mula Sejarah Minangkabau dan    Priode Minangkabau Timur.

Kegelapan sejarah Minangkabau pada priode awal itu bukanlah suatu alasan untuk mengatakan bahwa kebudayaan awal Minangkabau tidak dapat diketahui dan dijadikan pedoman oleh masyarakatnya.  Data sejarah yang diungkap tambo bila dilakukan penafsiran silang antara satu tambo dengan tambo yang lain, kemudian dihubungankan dengan kenyataan dan fakta sejarah, seperti pantun, pepatah, petitih ,bidal yang masih menjadi pegangan masyarakat Minangkabau sekarang, maka tidak ada alasan untuk menyebut bahwa tambo sebagai sumber adat   tidak rasional dan bersifat fiktif. Rasionalitas tambo sebagai sumber sejarah dan informasi tentang kebudayaan Minangkabau, akan sulit ditunjukan bila dibaca  menurut apa adanya, seperti layak membaca cerita atau berita. Akan tetapi, bila dibaca dengan  cermat dan mendalam, maka tambo yang tidak pernah  dituliskan siapa penulisnya dan  mengunakan bahasa semiotika dalam bentuk perlambang, kias dan banding yang sukar ditangkap   menurut teksnya, akan memdatangkan arti yang memadai dan sesuai pesan yang dimaksudnya..

Pemaknaan itu bisa di dapat dengan membanding  beberapa tambo yang ada, kemudian mencari akarnya pada  pepatah-petitih    yang masih jadi pedoman budaya  masyarakat. Lebih dari itu, dapat juga  dipedomani bahwa dalam praktek penulisan sejarah di Barat dan Timur , semua informasi    sejarah dapat dijadikan sumber awal yang pada akhirnya akan diuji validitas data tersebut dengan data lain yang sama.

Dengan telah tersusunnya masyarakat dalam suatu aturan yang disepakati bersama  yang disebut dengan adat, membuktikan bahwa  jauh sebelum agama Islam masuk ke daerah ini masyarakat Minangkabau  sudah dikenal sebagai masyarakat yang kuat memegang adatnya. Pertanyaan kemudian yang harus dikaji lebih jauh  bagaimana Agama Islam dapat hidup dan berkembang pesat di tengah budaya yang sudah mapan dan kuat. Dari berbagai literatur yang ada menjelaskan bahwa Islam masuk ke Minangkabau melalui jalan dagang dan dapat diterima masyarakat dengan penuh kedamaian dan toleransi yang tinggi dengan kepercayaan yang sedang dianut  masyarakat ketika itu. Hampir semua penulis sejarah keislaman tentang Minangkabau menyebut bahwa Islam masuk kedaerah ini adalah ketika  sufisme  sedang mengalami masa kejayaannnya. Akibatnya, Islam yang kemudian datang  juga tidak lepas dari pengaruhnya.

Sulit dipastikan, kapan sebenarnya Islam masuk ke kawasan ini. Ada yang mengatakan pada abad ke -12, ada pula pada abad ke -14 dan bahkan ada yang menyimpulkan bahwa suatu almanak Tiongkok menyebutkan bahwa sudah didapatinya satu kelompok masyarakat Arab di Sumatera bahagian barat pada tahun 674 M, maka dengan demikian Islam telah masuk ke daerah ini sejak tahun 674 Masehi atau abad pertama  hijriah.  Tapi, M.Jurstra dalam bukunya, Minangkabau,Overzicht van Land,Geshiede en Volks memastikan bahwa Islam tidak berlaku di Minangkabau sebelum tahun 1550M. Karena, perutusan orang-orang Minangkabau yang menghadap Albuerque di Malaka pada tahun 1551 masih belum beragama.begitu juga Rue de Ariro, seorang kapitan dari Malaka tahun 1554 menyebut orang-orang Minangkabau yang belum beragama.  Berbagai versi sejarah tentang Islam di Minangkabau, namun yang lebih bisa diterima oleh banyak pihak bahwa Islam baru dikenal oleh masyarakat Minangkabau dalam arti sebuah agama diperkirakan sekitar tahun 1600 Masehi

Pendekatan persuasif, ekonomi dan sosial budaya (adat istiadat) yang  telah lebih dahulu menjadi filosofi dan pandangan hidup masyarakat, secara perlahan tapi pasti Islam dapat mengeser posisi kepercayaan dan pandangan hidup animisme dan dinamisme menjadi  aqidah Islam yang benar. Bukanlah hal yang mudah untuk menetapkan faktor apa yang paling dominan dan menetukan sehingga Islam begitu cepat dan mudah diterima masyarakat di Nusantara. Ada yang memberikan porsi pada faktor pendekatan yang dipakai oleh penyiar Islam dengan cara damai, toleran dan penuh pengertian. Di sisi lain memberikan penekanan pada ajaran Islam itu sendiri. Ajaran islam yang disodorkan kepada masyarakat lebih banyak aspek mistis atau tasauf ketimbang aspek hukum. Artinya  fungsi ganda yang dimiliki penyiar Islam sebagai pedagang dan juga guru tarekat ternyata memberikan ruang yang lebih luas bagi tumbuhnya suasana yang kondusif bagi kejiwaan masyarakat, yang sebelumnya dipengaruhi dengan mendalam oleh agama Hindu dan Budha dan kepercayaan lokal. William Marseden, dalam bukunya, The History of Sumatera, mengakui betapa cepatnya proses pengislaman itu. Ia heran melihat masyarakat Minangkabau telah sepenuhnya memeluk Islam, ketika ia mengunjugi daerah tersebut pada tahun 1778. Padahal dalam sebuah manuskrip tahun 1761 di gambarkan bahwa masyarakat di sana kebanyakan masih menyembah berhala. Hanya, sekalipun telah memeluk Islam, tambah Marsden, takhyul dan praktek-praktek tidak Islami lainnya masih banyak dilakukan masyarakat Minangkabau pada waktu itu. Dan Syariat Islam seperti Shalat, Puasa, masih jarang dilaksanakan dan mesjid (surau) jarang dikunjungi, kecuali oleh para pemuka agama.

Khusus fase awal Islam ke Minangkabau menurut suatu pendapat mengungkapkan bahwa penduduk asli telah diislamkan oleh pedagang-pedagang Islam yang berlayar dari Malaka menyusuri sungai Kampar dan Indragiri, pada abad 15 dan 16 M .   Pendapat ini sangat boleh jadi, bila memang Malaka waktu itu dikuasai oleh Portugis pada tahun 1511 M, membawa akibat pindahnya jalan perdagangan melalui pantai barat pulau Sumatera. Pada sisi lain, kerajaan Pasai di Aceh yang telah bercorak Islam menanjak naik dibawah kekuasaan sultan Iskandar Muda tahun 1607-1638 M. membawa akibat dikuasainya kerajaan kecil Minangkabau  oleh kekuasaan Aceh. Dalam kondisi seperti ini menurut pendapat lain Islam mulai masuk dari kota-kota di pantai barat Sumatera menuju ke pedalaman Minangkabau.

Pada saat kebesaran kerajaan Pasai saudagar-saudagar Islam Aceh telah sampai ke pesisir barat pulau Sumatera yang  lebih dikenal dengan Minangkabau. Disamping berdagang mereka juga memperkenalkan agama baru yang  mereka anut, yaitu Islam. Penyebaran islam oleh saudagar-saudagar Aceh telah menganggu ketenangan Raja Adytiwarman yang menjadi Raja di Minangkabau masa itu. Sehingga pihak Raja sering memboikot   perdangangan dengan pedagang Aceh. Akibatnya saudagar Aceh lebih mengkonsentrasikan perjuangannya pada masyarakat sepanjang rantau (pesisir lautan Indonesia.). Kejayaan kerajaan Aceh selanjutnya membawa pengaruh yang berarti bagi perluasan Islam di Minangkabau pada masa-masa berikutnya. Demikianlah juga halnya dalam wacana pemikiran  yang lekat dengan warna sufisme, yang secara secara signifikan mulai dirintis oleh nama-nama besar semacam Hamzah al-Fansuri,  Syam al-Din al-Sumatrani , Nur al-Din al-Raniri,  Abd al-Rauf al-Sinkili  ikut mewarnai pemikiran keagamaan di Minangkabau pada masa awal.  Hamzah al-Fansuri dan Syam al-Din al-Sumatrani adalah dua tokoh yang banyak melahirkan karya besar dalam bentuk esai dan puisi dengan corak pemikiran Wahdat al-Wujud. Sedangkan dua ulama terakhir cenderung kepada pemikiran yang mengharmonisasikan antara syari’ah dan tasawuf. Polemik tasawuf heterodok (wujudiah) dengan paham ortodoks yang berkembang luas di Aceh di abad ke 16 dan 17 Masehi. Kedua paham yang bertentangan dan mendatangkan konflik keagamaan dan  membawa korban besar  di  Aceh diatas, merembes dan  dapat ditemukan jejaknya pada Islam di Minangkabau. Namun, yang paling dominan, khususnya dikalangan pengikut tarekat adalah paham  yang mendamaikan antara tarekat dan syariat cukup mendapat tempat yang berarti hal ini. Kenyataan ini tetap diakui dan diyakini kaum tradisionil Minangkabau bahwa ulama yang menjadi sumber rujukan bagi mereka adalah seorang ulama besar, yaitu Syekh Abd. al-Ra’uf dari Sinkel (W. 1693) yang lebih terkenal sebagai Tuanku Syiah Kuala.  Keberhasilan Syekh  Abd. al-Rauf dalam  menempatkan diri sebagai ulama yang berwibawa dan berpengaruh di kerajaan Aceh serta mampu menyebarkan ajaran yang diperolehnya  ke daerah-daerah yang berada di bawah penguasaan Aceh, satu di antaranya daerah Minangkabau.

Pengaruh Al-Sinkili dalam  Pengembangan Islam di Minangkabau di teruskan oleh  murid-muridnya. Yang paling terkenal di antara para murid al-Sinkili di Sumatera bahagian barat adalah Burhan al-Din, yang lebih dikenal sebagai Tuanku Ulakan . Burhanuddin Ulakan Pariaman bukan saja murid Al-Sinkili yang bertugas mengembangkan  agama Islam, bahkan ia juga mendapat  mandat dari Sultan Iskandar Tsani sebagai penguasa di wilayah  sepanjang pantai  barat, yang saat ini telah berada juga dibawah penguasaan kearajaan Aceh. Bukti bahwa Syekh Burhanuddin mendapat mandat penguasa dan pengembang Islam dari sultan Aceh ialah dengan ditemukan  cap stempel  kerajaan Aceh  pada peninggalan Syekh Burhanuddin berupa stempel berkepala sembilan .

Di dalam mengemban tugas kerajaan dan penyebaran Islam   Syekh Burhanuddin menetapkan basis  kegiatannya dengan membangun surau di Tanjung Medan Ulakan. Surau Syekh Burhanuddin Ulakan pada akhirnya memainkan peran sebagai lembaga pendidikan dan keagamaan yang pertama di Minangkabau   Pilihan Syekh Burhanuddin menjadikan surau sebagai basis pengembangan Islam di Minangkabau menjadi sesuatu yang sangat menentukan dalam kehidupan  keagamaan di Minangkabau untuk masa-masa berikutnya. Tak lama kemudian surau Ulakan termasyhur sebagai satu-satunya pusat keilmuan Islam di Minangkabau. Dalam perjalanan sejarah perkembangan  dan penyiaran  Islam  (dakwah Islamiyah) di Ranah Minangkabau selanjutnya surau menjadi ujung tombak dari proses Islamisasi di Minangkabau, karena surau bukanlah  sekedar tempat ibadah  semata, tetapi juga berfungsi sebagai lembaga  kemasyarakatan.

Tradisi  yang dikembangkan pada  surau  di  Minangkabau   tampaknya mempunyai daya tarik tersendiri, Surau meskipun  dicap  sebagai “ lembaga tradisional” namun keberadaannya  tidak dapat  digantikan oleh  lembaga-lembaga  lain. Peranan surau sebagai pusat  pengembangan agama  dan  pemberdayaan masyarakat, merupakan  fakta yang tidak dapat dibantah. Bahkan eksistensinya merupakan  cikal bakal  dari  sistem penyiaran Islam melalui pendidikan model madrasah dan  sekolah. Sejarah  membuktikan bahwa  keberadaan surat erat kaitannya dengan masuk dan  berkembangnya  Islam  di Nusantara, khususnya Minangkabau. Surau Ulakan disamping menyiarkan Islam dalam bentuk pendidikan dan dakwah juga menjadi pusat kegiatan tarekat Syathariyah . Disamping itu. sekitar setengah abad dari  kejayaan Surau Syekh Burhanuddin Ulakan, maka sekitar paruh pertama abad XVII  terdapat pula beberapa surau di pedalaman Minangkabau yang menjadi pusat pengembangan Tarekat Naqsabandiyah, yang menonjol di antaranya di daerah Limapuluh Kota dan Tanah Datar. Di daerah pesisir dan Agam terdapat pulau surau tarekat Qadiriyah tapi tidak begitu di kenal seperti Tarekat Naqsabandiyah menunjukkan perkembangan positif Tarekat Syathariyah. Surau-surau Syarhariyah beralih fungsi menjadi pusat pengembangan Tarekat Naqsabansiyah, khususnya zikir dan suluk, misalnya Surau Cangking di Agam, Surau Silungkang, Surau Kasik di Singkarak, Surau Pasir di Agam dan Surau di Bonjol. Verkerk Pistorius memperkirakan bahwa sampai tahun 1869 kira-kira seperdelapan dari penduduk Minangkabau telah bergabung dengan Tarekat Naqsabandiyah

     Pengembangan Islam yang lebih terencana  baru dapat berlangsung setelah  Pusat Minangkabau (Darek)   mendapat tempat yang berarti  dalam sistem sosial kemasyarakatan  di rantau yaitu diterimanya surau (masjid)  sebagai salah satu persyarat sahnya satu nagari baru, disamping   setelah Islam masuk dan menjadi anutan oleh Raja Pangaruyung. Islamnya, pusat kerajaan Minangkabau berikut dengan segala pemimpin yang  memegang tampuk kekuasaan baru mulai muncul kepermukaan setelah  lumpuhnya Imperium Sriwijaya di Palembang dan Majapahit di Jawa diakhir abad ke 15 Masehi. Keruntuhan  kekuasaan Hindu dan Budha terbesar di Asia Tenggara masa itu tidak dapat dipisahkan  dari pengaruh Islam di Nusantara karena semangkin kuatnya Kerajaan Malaka yang berdiri sekitar tahun 1400 Masehi dan satu abad kemudian ( abad ke 15 ) Kerajaan Malaka memainkan peranan penting sebagai pusat penyiaran Islam di Nusantara. Begitu juga halnya dalam lapangan ekonomi dan politik pengaruh kerajaan Malaka begitu luas, sampai ke daerah Kampar, Siak dan  Kerajaan Minangkabau. Pada masa Pemerintahan Sultan Mansursyah  Malaka mencapai puncak kejayaannya dan pada masa ini seorang putera Siak (Nama negeri di Minangkabau Timur) menuntut ilmu agama Islam ke Malaka, setelah ia menguasai ilmu-ilmu agama ia pulang ke negerinya kemudian diberi gelar Syekh Labai Panjang Janggut, ialah orang pertama yang menyisiri Sungai Kampar untuk mengembangkan Islam ke pedalaman Minangkabau sampai ke Luhak Lima Puluh Kota Payakumbuh dan akhirnya  Islam sampai di Pusat kekuasaan Islam Pagaruyung.

Perbedaan pendapat tentang    pengembangan Islam ke Minangkabau lewat jalur utara melalui  sungai Kampar, melalui Malaka perantaraan orang Siak, yang buktinya sebutan orang Siak bagi penuntut Ilmu di Minangkabau masih kedengaran adanya. Perbedaan ini tidak menafikan keberadaan Syekh Burhanuddin Ulakan yang berada di pesisir pantai Minangkabau. Bahkan dapat ditegaskan, bahwa data sejarah  menunjukan bahwa pengembangan Islam di Nusantara  berawal dari daerah pesisir pantai, bukanlah hal yang sulit diterima bahwa   pertama kali masuk ke Minangkabau. Satu hal, yang hampir semua ditutur dalam sejarah bahwa raja Minangkabau pertama yang memeluk agama Islam adalah Raja Angwarman setelah Islam bertukar namanya dengan Sultan Alif (1581M)  masih dari Dinasti Aditiyarman. Sejak masa itu sturuktur sosial kerajaan Pagaruyung mengalami perobahan, sesuai dengan tuntutan masyarakat Islam kelembagaan Rajo Tigo Selo (Raja Adat, Raja Ibadat (Masih dalam agama Hindu Budha) dan Raja Alam  tidak lagi memadai, maka akhirnya dibentuklah kelembagaan eksekutif  (Pelaksana) dari hukum adat dan hukum agama Islam yang dianut luas oleh masyarakat di Darek dan Rantau. Lembaga baru itu kemudian disebut dengan istilah Basa ampek Balai (Artinya ada empat pemegang kekuasaan dalam masyarakat sesuai bidangnya) yaitu: (1) Titah di Sungai Tarab yang memegang adat dan pusaka, sekaligus berfungsi sebagai perdana  menteri kerajaan Pagaruyung. (2) Datuk Indomo di Saruaso yang memiliki kewenangan pertahanan dan keamanaan kerajaan.(3) Tuan Qadhi di Padang Ganting penanggung jawab utama bidang keagamaan dan (4) Makhudum di Sumanik sebagai bendaharawan dan menteri keuangan Nagara.  Disamping itu,  diangkat pula Tuan Gadang di Batipuh sebagai Panglima tertinggi Pagaruyung. Pembentukan dua kelembagaan pada kerajaan Pagaruyung semangkin memperluas kesempatan untuk penyiaran Islam bagi masyarakat Minangkabau baik di darek begitu juga di rantau. Ada dua lembaga ini masih baru bersifat formalitas dalam kerajaan, belum lagi dapat berfungsi penuh dan dapat menjadi alat penyiaran Islam yang efektif. Barulah sejak kedatangan Syekh Burhanuddin  Islam semangkin kuat dan kemudian pengembangannya secara sistimatis dan meluas serta  meninggalkan  sistim pendidikan dan penyiaran yang mapan.

Pengembangan Islam yang demikian pesat  dan masuk jauh ke pedalaman Minangkabu melalui lembaga surau. Surau dapat memainkan perannya sebagai unsur kebudayaan asli suku Melayu  dan berkaitan dengan keyakinan yang  dianutnya.  Setelah  Islam masuk  ke Nusantara surau  menjadi  bangunan  Islam.  Dahulu surau  adalah  tempat bertemu, berkumpul, berapat  dan  tempat tidur  bagi pemuda-pemuda dan  laki-laki  yang sudah tua,  terutama duda. Selain di Minangkabau bangunan  sejenis  terdapat  juga di Mentawai, disebut Uma,  di Toraja  Timur, disebut  Lobo, di  Aceh  disebut  Muenasah  dan  di  Jawa  disebut Langgar.  Surau menurut  pola adat Minangkabau adalah  kepunyaan kaum  atau Indu. Indu ialah bagian  dari suku, dapat  juga  disamakan dengan Clan.  Surau  adalah  pelengkap rumah gadang (rumah adat). Namun tidak setiap rumah gadang  memilikinya, karena surau yang telah ada masih  dapat  menampung  para pemuda untuk bermalam, para musafir dan pedagang bila melewati suatu desa dan kemalaman dalam  perjalannya. Dengan demikian para pemuda yang tinggal dan bermalan di surau dapat  mengetahui informasi yang terjadi di luar desa mereka, serta situasi kehidupan di rantau. Jadi surau mempunyai multi fungsi, karena ia juga pusat inaformasi dan tempat terjadinya sosialisasi  pemuda.

Sebelum  masuknya agama Islam surau  telah  menjadi institusi dalam  struktur adat Minangkabau. Dalam sejarah Minangkabau dipercayai  bahwa surau besar pertama  didirikan  raja Aditiawarman  tahun  1356 M  dikawasan  Bukit  Gombak.  Surau yang selain berfungsi sebagai pusat peribadatan  Hindu-Budha ini  juga  tempat pertemuan  anak-anak  muda untuk mempelajari berbagai pengetahuan  dan  keterampilan sebagai persiapan menempuh kehidupan. Surau  bahkan  sebelum  kedatangan  Islam,  di  Minangkabau telah mempunyai kedudukan  penting  dalam struktur  masyarakat.  Fungsinya lebih  dari sekedar tempat  kegiatan  keagamaan.  Menurut  ketentuan  adat surau  berfungsi  tempat berkumpulnya  para remaja, laki-laki  dewasa  yang belum  kawin atau  duda. Karena adat menentukan  bahwa anak laki-laki tak punya kamar  dirumah orang tua mereka, maka mereka bermalam  di  surau. Kenyataan ini menyebabkan surau menjadi tempat amat  penting  bagi  pendewasaan  generasi muda Minangkabau, baik dari segi ilmu pengetahuan maupun dari  keterampilan praktis  lainnya.

Melalui lembaga surau Islamisasi berjalan secara perlahan-lahan tapi pasti. Tantangan paling nyata muncul dari kalangan adat. Banyak ajaran Islam dan praktek sosial yang dilakukan kalangan adat yang bertentangan, seperti minuman arak, berjudi menyaung ayam dan perbuatan  maksiat lainnya. Akibatnya, para penghulu merasa terusik oleh kedatangan Islam khususnya  peranan kalangan surau dalam menyebarkan islam ketengah-tengah masyarakat. Penentangan  kalangan penghulu terhadap Islam pada tahap Islam tidaklah begitu menghambat lajunya penyiaran Islam. Hal ini, disebabkan kedua belah pihak menempatkan dirinya secara arif dan tidak saling mencampuri. Penghulu atau kalangan adat  mengurus masalah adat dan nagari, sedangkan ulama mengurus agama atau surau kalaupun mereka menyiarkan islam tetapi bersifat persuasif dam  akomodatif . Perbedaan baru muncul secara nyata ketika di surau muncul gerakan penyiaran Islam yang lebih intensif, ulama surau mengunakan pendekatan revolusi dan represi, yang dikenal dengan gerakan Paderi.

Kedatangan Islam, pada dasarnya tidak melahirkan konflik dalam masyarakat Minangkabau. Sistim adat yang sudah ada dan berkembang  tidak pernah diganggu oleh Islam, malah sebaliknya Islam memberikan  pengakuan pada tatanan adat, khususnya yang berkaitan dengan Akhlak dan budi pekerti. Maka, adalah keliru pendapat yang menyebut bahwa adat Minangkabau dan agama Islam bertentangan, akan tetapi pertentangan antara pemangku adat dengan kalangan ulama memang pernah ada konflik. Dalam kenyataannya di masyarakat sejak dahulu sampai sekarang  keduanya dapat berjalan secara bersamaan tanpa ada satu diantaranya  yang ternafikan. Penulis sejarah Taufik Abdullah menyimpulkan bahwa adat dan agama di Minangkabau dapat berjalan secara seimbang dan saling isi mengisi. misalnya ,ia menulis:  

Dampak paling awal dari agama islam adalah dalam formulasi adat yang baru, sebagai pola prilaku ideal, dalam arti bahwa unsur-unsur luar dapat seluruhnya diserap ke dalam orde yang berlaku sebagai bahagian dari suatu sistem yang koheren. Sangat sukar untuk mengetahui bagaimana cara reformasi dari seluruh pola strukural  masyarakat dicapai. Pertama-tama tidak ada sumber adat yang dikenal sebelum masuknya agama Islam, kecuali dalam informasi yang tersebut di sana sini  dalam tambo, serta pepatah-petitih adat. Kedua, “kodifikasi” atau lebih tepat perumusan, adat yang sebenarnya   baru mulai setelah masuknya tulisan  Arab. Lagi pula, dasar logika dan formulasi adat bersandar pada “hukum logika” Islam atau “mantik” . Sikap Minangkabau terhadap adat di dasarkan pada posisi berdampingan dari keseinambungan yang imperatif dari adat – tak lakang dipaneh dan tak lapuk dek hujan- dengan pengakuan tentang pentingnya perubahan – sakali air adang sakali tapian berubah- .Maka secara implisit dalam adat harus ada perubahan serta penyesuaian terhadap keadaan – usang-usang di pabaharui, lapuk-lapuk dikajangi- sedangkan ketengangan permanen dalam sistem tersebut  berkat kebutuhan untuk menyesuaikan nilai dasar  dengan keadaan yang berubah. Untuk menghadapi keadaan yang bertentangan ini, sistem diatur sedemikian rupa, sehinga reavaluasi yang tak dapat dicegah dapat berlangsung lancar, adat dibagi dalam berbagai kategori, dengan unsur-unsur tetap dan yang berubah, prinsip umum  serta variasi lokal mendapat tempat masing-masing yang sewajarnya.

Penyesuaian adat dengan agama itu bukanlah terjadi dengan sendiri, tetapi ini adalah hasil usaha terus menerus yang diawali oleh   kearifan  tokoh penyebar Islam  pertama  yaitu Syekh Burhanuddin Ulakan Pariaman. Kenyataan menunjukan bahwa penyesuaian atau persenyawaan adat dan agama  mula pertama terjadi di daerah rantau, khususnya daerah Pesisir, sejak dari Pariaman sampai ke Pesisir Selatan. Di mana, daerah ini lebih dahulu kuat pengaruh Islam, terutama ketika Syekh Burhanuddin bersama muridnya yang pertama yaitu Muhammad Nasir (Syekh Surau Baru) dari Koto Tangah Padang, Buyung Mudo (Syekh Bayang) dari Bayang Painan  dapat menacapkan  Islam kedalam struktur masyarakatnya.  Ada beberapa  faktor yang menyebabkan  perpaduan  dan persenyawaan adat dan syarak begitu cepat  dan lacar dirantau  antara lain :

Pertama: Adanya bantuan  dan pengaruh dari kekuasaan pemerintahan di  rantau  yaitu, raja atau disebut juga dengan panggilan  Rangkayo,  di mana mereka mendapat  dukungan secara moral dan ekonomi dari   kerajaan Aceh yang mendominasi perdagangan rakyat di daerah pesisir rantau. Akibatnya, Islam dan budaya Aceh menjadi satu pilihan agama dan budaya bagi masyarakat rantau. Sebagaimana di Aceh berlaku pepatah ‘Adat bak Pentu Manaruhum Sultan Iskandar, Syarak bak Syiah di Kuala” (Adat dibawah kekuasaan almarhum Sultan Iskandar Muda, Syarak (Agama) dibawah keputusan Syiah Kuala (gelar untuk Syekh Abdur Rauf al-Sinkili) .Bukan tidak mungkin, filosofi budaya Aceh ini yang melahirkan diktum adat Minangkabau  Syarak mandaki adat manurun.  Diktum ini ada yang memberikan arti bahwa  agama berpusat pada Syekh Burhanuddin di Ulakan Pariaman, sedangkan adat berpusat pada Basa Ampek Balai di Darek (Pusat Alam Minangkabau).

Kedua: Pendekatan dan perjuangan yang dilakukan oleh Syekh Burhanuddin beserta sahabat dan murid-muridnya di rantau telah mengem-bangkan Islam secara terencana, sistimatis dengan mengunakan pendekatan kultural (menyesuaikan dengan pola budaya masyarakat yang telah ada). Sehingga memudahkan para Raja, Penghulu, Rangkayo dan masyarakat rantau memeluk agama Islam.
Ketiga:Syekh Burhanuddin dengan empat orang teman utamanya adalah putra-putra Minangkabau yang paham dan mengerti akan seluk beluk budaya dan kebiasaan masyarakat, sehingga mereka mudah berkomonikasi dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungkannya. Hasil dari penyesuaian yang dilakukan menjadikan semangkin mudah berpadunya adat dan Syarak. Sebagai bukti dapat dilihat sampai sekarang di rantau anak berbangsa kepada bapak dengan gelar Sidi, Sutan, Bagindo yang diambilkan dari ayahnya (Patrialchaat) dan bersuku kepada Ibu Koto,Panyalai,Piliang Bodi,Sikumbang dan lainnya (matrialchaat). Adanya pusaka tinggi yang merupakan warisan kolektif yang tak boleh dimiliki pribadi kecuali atas beberapa kasus tertentu menurut sepanjang adat. (menurut aturan adat Minangkabau jatuhnya kepada pihak kemanakan). Ada pula pusaka rendah, yaitu hasil usaha yang dilakukan oleh satu keluarga boleh dimiliki oleh anak-anaknya sesuai menurut hukum Islam. Komporomi ini lebih nyata sekali dalam pepatah adat :

        Kaluk Paku kacang belimbing
        ambiak tampurung lengang-lenggangkan
        bao manurun ka Saruaso
        Anak dipangku kamanakan dibimbing
        Urang kampung  dipatenggangkan
        tenggang kampung jan binaso
        Tenggang nagari jo adaiknyo.

Keempat; Filsafat adat alam Minangkabau yang mendorongkan masyarakat untuk bersikap dinamis dan segera membaca perkembangan zaman tanpaharus tercerabut dari jati dirinya sebagai orang yang beradat. Misalnya seperti yang tertuangkan dalam pepatah adat:

Panakiak Pisau Siraut
Selodang ambiak kanyiru
Satitik jadikan lalut
Alam Takambang Jadi guru

Filosofi  alam takambang  jadi guru  sebagai kultur masyarakat Minangkabau sangat menunjang sekali persenyawaan adat dan syarak yang prinsipnya sama-sama berasal dari Sunnatullah (Hukum Allah) yang tersurat dan tersirat).

Dilain pihak, lambat dan mandeknya perpaduan adat dan agama berikut pengembangan Islam di  Luhak Nan Tigo (Pusat alam Minangkabau), disebabkan banyak kendala-kendala yang dihadapi oleh pemuka agama, kendala itu berasal dari kalangan adat (Penghulu), hal ini disebabkan oleh :

Pertama: Pengaruh dari agama Budha yang aristokrat   masih  berbekas pada masyarakat pedalaman  sementara ninik mamak (Penghulu) masih tetap terjerat dalam  kebiasaan-kebiasaan jahiliyah yang Budihistis dan aristokrat serta permainan judi, menyabung ayam dan perbuatan maksiat lainnya. Disamping itu di kawasan Luhak Lima Puluh Kota antara ummat   Islam pernah terjadi pertentangan antara Islam Sunni dengan Islam Syiah. Akibat dari konflik paham keagamaan ini mereka para penghulu memilih mempertahankan kebiasaan lamanya, (adat-istiadatnya) sedangkan masyarakat banyak bingung karena penghulu adalah ikutan dan teladan dalam kehidupan mereka.

Kedua: Basa Ampek Balai sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di Darek masih bersikap formalitis dan melihat perkembangan lebih dulu, mereka lebih menanti perkembangan sebab mereka merasakan jika agama Islam diberi peluang lebih besar tentu posisi dan kedudukannya akan tergeser dalam masyarakat, karena mereka bukanlah Ulama. Mereka menyadari bahwa mereka sebagai pemegang kekuasaan sangat berkepentingan sekali untuk menguasai  masyarakat, namun agama Islam masih perlu diberikan kesempatan untuk memgembangkan dirinya secara sendiri.Walaupun ummat Islam sudah banyak namun mereka masih belum mampu menerobos jauh kedalam sistim pemerintahan alam Minangkabau.

Ketiga, Karena kuatnya kekuasaan dan pengaruh Panghulu di Luhak Nan Tigo. Taufik Abdullah menyebutnya Nagari adalah kerajaan kecil yang dipimpin oleh seorang penghulu  bersifat mandiri dan otonom.Sementara kekuatan ulama masih sangat terbatas sekali. Memperhatikan keadaan tersebut  membuat kalangan adat dan agama merasa tidak puas dan sering terjadi perselisihan ditengah-tengah masyarakat.  Atas usaha pemuka agama dalam hal ini Syekh Burhanuddin dan pengikutnya  mereka dapat meyakinkan para penghulu. Maka untuk menjaga ketenteraman masyarakat di buatlah satu kesepakatan antara  Darek dan Rantau,  yang berisikan bahwa kekuatan Syarak (agama) yang telah dipegang oleh para ulama di rantau yang berpusat di Ulakan harus dipadukan dengan kekuatan adat yang berpusat di Luhak Tanah Datar (Pagaruyung), sebab kedatangan ajaran Islam tidaklah bertentangan dengan adat Minangkabau. Agar para Ulama pemegang Syarak dan para penghulu pemangku adat bersama-sama membangun dan memelihara adat dan agama (Islam) sehingga anak, kemanakan aman sentosa, tenang dan damai. Untuk itu perlu adanya perjanjian dan kesepakatan di alam Minangkabau antara kaum adat dan kaum agama dibawah restu yang dipertuankan  di Pagaruyung dengan ketentuan: (a) seluruh rakyat alam Minangkabau resmi menganut dan mengamalkan Islam dalam paham mazhab Syafi’i seperti yang berlaku di Aceh. (b)mensenyawakan adat dan syarak bahwa adat basandi syarak. Kata syarak (Agama ) akan dipakai oleh adat. (c) struktur pemerintahan menurut sepanjang adat dilengkapi dengan fungsionaris-fungsionaris keagamaan. Walaupun kekuasaan Raja sebagai lambang kesatuan alam Minangkabau, karena rantau dan nagari  dibawah raja-raja kecil dan penghulu namun kesatuan agama perlu diwujudkan dan dipertahankan.

Kesepakatan Darek dan Rantau yang dilalukan oleh  Syekh Burhanuddin dengan beberapa penghulu menjadi titik awal pembicaraan selanjutnya. Maka pada bulan Syafar tahun 1650M Syekh Burhanuddin bersama temannya yang berempat (Tuangku Bayang dari Bayang,Tuangku Kubung Tigo Baleh Solok,Tuangku Buyung Mudo dari Bayang Pasisir dan Tuangku Padang Ganting Batu Sangkar) yang disebut juga dengan Lima Serangkai, dengan di dampingi oleh Rajo Rantau nan sebelas yaitu: (1)Amai Said (2)Rajo Dihulu (3)Rajo Mangkuto(4) Rajo Sulaeman.(5)Panduko Magek. (6)Tan Basa.(7)Majo Basa.(8)Malako (9)Malakewi.(10)Rangkayo Batuah (11)Rajo Sampono  menemui Basa Ampek Balai yang memegang kendali pemerintahan alam Minangkabau dan  memperkatakan (membincangkan) agama (Syarak) dan adat. Mereka berangkat menemui Basa Ampek Balai atas inistiaf dari Tuanku Padang Ganting dengan nasehat dari Tuan Qadhi Padang Ganting. Kemudian dilangsungkan pertemuan itu di puncak Pato (berasal dari Fatwa atau Petuah) dengan di hadiri Basa Ampek Balai dan Penghulu-Penghulu terkemuka di Luhak Nan Tigo. Pemilihan tempat ketinggian ini karena dari sini dapat dilihat Ranah Pagaruyung kebesaran alam Minangkabau, bukit itu dinamakan dengan Bukit Marapalam teletak antara Desa Sungayang dengan Batu Bulek. Inilah yang kemudian dikenal dengamn Perjanjian Bukit Marapalam . Piagam Bukit Marapalam itu berbunyi:

“ Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang”

Atas Qudrat dan Iradat Allah SWT, telah dipertemukan ditempat ini  hamba-hamba Allah untuk memperkatakan adat dan syarak yang akan menjadi pegangan anak kemanakan ,hidup yang akan dipakai mati yang akan ditopang,bahwa adat dan syarak akan dikukuhkan menjadi pegangan di alam Minangkabau ,dengan ini kami sambil menyerahkan kepada Allah SWT sambil mengikuti kata Muhammad SAW. Penghulu ka ganti Nabi, Rajo ka ganti Allah, kami mengikrarkan bahwa: Adaik basandi kapado syarak,syarak basandi kapado kitabullah, syarak mengato adaik  mamakai.(Adat bersendikan syarak, syarak bersendi kitabullah, syarak (agama) menyatakan adat melaksanakan).

Sagala undang-undang  adat dan kelengkapannya dalam alam Minangkabau Luhak dan Rantau, kampung dan nagari disesuaikan dengan tuntunan adat dan syarak( agama Islam). Ikrar dan kesepakatan ini disampaikan oleh segala ulama dan penghulu kepada rakyat di alam Minangkabau. Perjanjian dituliskan dibawahnya : Atas nama Syarak Syekh Burhanuddin Ulakan dan atas nama kaum adat  Basa Ampek Balai Titah di Sungai Tarab dan disetujui oleh Raja Alam Yang dipertuankan di Pagaruyung.

Setelah selesai ikrar Bukit Marapalam lalu Basa Ampek Balai bersama Syekh Burhanuddin dan rombongan minta pengesahan kepada Yang dipertuankan rajo alam Minangkabau di Pagaruyung yang disaksikan oleh Rajo Adat dan Raja Ibadat. Dalam pertemuan Bukit Marapalam itu juga dibicarakan sisa-sisa ajaran Syiah, sehinga dapat pula kesepakatan bahwa agama Islam yang akan dikembangkan di Minangkabau adalah menuruti Mazhab Imam Syafi’i, beritikad Ahlusunah waljmaah. Selanjutnya melalui para Ulama dan Penghulu diaturlah adat dan syarak di Luhak dan nagari sesuai dengan ajaran Islam, sesuai dengan hukum dan hak alam serta dinamika dan daya cipta, rasa dan karsa manusia dalam membangun budaya. Kemudian sesuai perkembangan waktu kelembagaan Rajo Tiga Selo berubah menjadi Tali Tigo Sapilin, Tungku Nan Tigo Sajarangan yaitu Ninik mamak, alim ulama dan cerdik pandai. Kelembagaan Basa ampek Balai dituangkan lagi menjadi Urang Ampek Jinih, jikalau di Mesjid dikenal dengan Imam, Khatib, Labai, dan pegawai. Di suku dikenal Penghulu, Malin, labai, dubalang dan urangtua Jika dinagari dilengkapi dengan empat yaitu: Balabuah,batapian,babalai dan ba musajik.
Sejak dikukuhkannya Perjanjian Bukit Marapalan oleh pemuka adat dan agama di Minangkabau, maka dilakukan penyebaran  kesepakatan ini oleh kedua belah pihak. Wujud nyata dari perjanjian itu dituangkan dalam  filosofi adat yang lebih populer dengan sebutan pepatah adat :Adat Basandi Syarak,Syarak Basandi Kitabullah, (adat mesti didasarkan pada agama, agama (Islam) berdasarkan Kitabullah(Al-Qur,an). Syarak mengato adaik mamakai, (Agama Islam memberikan fatwa adat yang melaksanakannya) Adaik buruk (jahiliyah dibuag,adaik yang baik (Islamiyah) dipakai(Maksudnya adat yang  baik sesuai dengan norma Islam harus dipertahankan sementara adat buruk yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam harus dibuang.) Syarak dan adat itu bak aur jo tabing , sanda menyanda kaduonya (Antara adat dan agama itu layak aur dan tebing yang saling memperkuat atau tidak ada antagonistik di dalam kedua filosofi hidup ini). Disebut lagi dalam salah satu kaedah hukum Islam al’adatul muhkamah (Adat itu  menghukumi, artinya mempunyai kekuatan hukum). Syarak Mandaki adaik manurun, (Agama bersumber dari Ulakan  menuju pusat kerajaan Minangkabau di Pagaruyung, yang tempatnya Ulakan di dataran rendah sedangkan Pagaruyung berada di dataran  tinggi Minangkabau)

Inilah bentuk final (Akhir) dari penyesuaian adat dan agama  di Minangkabau yang kelahirannya tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan Syekh Burhanuddin sebagai figur Ulama masa itu, dengan di dukung oleh tokoh-tokoh adat baik di rantau maupun di Darek (Pusat) Minangkabau .Kesepakatan  Bukit Marapalam merupakan babak baru dari perjalanan kehidupan sosial budaya dan agama dalam masyarakat Minangkabau, dan sekaligus menjadi starting point  bagi Syekh Burhanuddin dalam menyebarkan paham keagamaannya secara lebih luas  dan diterima oleh semua lapisan masyarakat di Minangkabau. Lebih penting lagi perjanjian bukit marapalam juga puncak dari kompromi ideologis yang cukup penting dalam sejarah intelektual pemuka adat dan agama, yang patut didalami oleh generasi muda Minang di masa depan.

Di lain pihak, ada  pendapat  yang menempatkan perjanjian Bukit Marapalam sebagai pucak integrasi dan sintesis  akhir dari konflik cultural,  baru terjadi pada abad ke 19 Masehi, yakni setelah berakhirnya Perang Paderi. Telaah  yang digunakan berangkat dari pendekatan budaya.” Corak Budaya Minangkabau yang sintetik itu pada  dasarnya bersifat universal. Jikok dibalun sabalun kuku, jika dikambang saleba alam. Budaya aslinya bercermin kepada alam:Alam takambang jadi guru. Alam terkembang seperti kita tahu, bukanlah sesuatu yang liar dan tak beraturan, tetapi sebaliknya, sangat teratur dan tunduk kepada hukum-hukum alam. Semua pepatah-petitih,pantun,bidal adat dan sebagainya, dengan mana filsafat adat dialegorikan, sebelum Islam masuk ,bercermin kepada hukum alam itu. Dengan masuknya Islam, maka semua ini tinggal menyesuaikan,karena hukum alam itu ternyata adalah sunnatullah. Karenanya tidak ada satupun yang harus berbeda dengan hukum alam takambang jadi guru pra Islam dengan sunnatullah itu. Inilah sintetisme itu. Karena adat Minangkabau pada hakikatnya adalah ajaran budi, dan budi pekerti, dia berada pada pelataran filsafat budi (ethical philosophy), yang tujuannya adalah untuk menata prilaku - sosial maupun individual - agar sesuai dengan hukum alam itu. Dengan masuknya Islam, Islam tinggal menambahkan unsur-unsur kepercayaan yang bersifat theologik-eskatalogik (Ketuhanan dan alam akhirat) yang semuanya berpunca pada Keesaan dan Kemaha-Kuasaan Allah. Karena filsafat budi tidak mengenal dan tidak bercampur dengan paham kosmologi  pra Islam yang berorentasi pada paham serba roh (Animisme dan dinamisme), maka tidak ada yang harus dibersihkan dari filsafat budi itu. Bahwa Paderi dan gerakan Reformasi selanjutnya yang terjadi sepanjang abad ke 19 dan penggal pertama abad 20 di Minangkabau bertujuan untuk memerangi khurafat, bid’ah dan takhyul, syirik, bidikannya bukanlah pada ajaran adat yang berguru kepada alam itu,  tetapi kepada praktek -praktek heretek (menyimpang) pra Islam yang tercampur kedalamnya, dan prilaku sosial yang menyimpang dari ajaran Islam; misalnya kebiasaan minum arak, berjudi, menyabung ayam, main perempuan, berjampi-jampian, sihir dan sebagainya, yang semua itu sama sekali tidak diajarkan oleh adat, bahkan dilarang. Dan praktek-praktek inilah yang diperangi oleh gerakan Puritanisme Paderi dan gerakan pembaharuan gelombang-gelombang berikutnya. Ini juga sintetisme, sehingga ajaran adat yang bersifat penghalusan budi bersintesis dengan ajaran Islam yang bersifat lebih penghalusan budi, tetapi yang sekarang dihubungkan dengan kepercayaan kepada Allah SWT serta Muhammad Rasulullah SAW panutan utama akan kehalusan budi itu. Apa yang terjadi sepanjang abad ke 19 dan tengah pertama abad ke 20 itu adalah sebuah proses pengintegrasian dan sintesis dari kedua sumber budaya yang datang dan yang menanti.

Dalam proses pengintegrasian  dan sintesis dari kedua sumber budaya ini kata sepakat akhirnya dibuhul dengan perjanjian Bukit Marapalam,yang masih di abad ke 19 sesudah Perang Paderi,yaitu dengan adigium :”Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kirabullah” Dari Adigium ini terlihat dengan jelas bagaimana status dan jenjang hirarki antara adat, Syarak dan Kitabullah. Ini pun diperkuat lagi dengan adigium-adigium penjelasan dan pendampingnya, seperti ungkapan : Syarak mengato adaik mamakai”,Syarak bertelanjang adaik basisamping,adat buruk (jahliyah dibuang dan baik (Islamiyah) dipakai dan lainnya”Status dan hirarkinya adalah demikian ,sehingga secara prinsip tidak mungkin ada benturan antara adat dan syarak, yang diatasn ya adalah al-Qur’an  kalimatul ‘ulya. Maka Al Qur’an dengan sendirinya adalah kontitusi tertinggi bagi budaya dan masyarakat adat Minangkabau.  

Sisi lain yang patut juga dipahami bahwa  Perjanjian Bukit Marapalam adalah merupakan suatu mata rantai dari penyesuaian adat dan Islam di Minangkabau. Amir Syarifuddin dalam Disertasinya Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam di Minangkabau IAIN Jakarta hal.328-51 menyimpulkan bahwa Penyesuaian adat dan Islam telah mengalami tiga priode besar yaitu : (1) Masa di mana adat dan hukum Islam berjalan sendiri-sendiri dalam batas yang tidak saling mempengaruhi, yang dimunculkan dalam pepatah adat “ Adat Basandi Alur dan Patut, dan Syarak Basandi Dalil” ini adalah masa-masa awal Islam di Minangkabau, di mana dominasi adat sangat begitu kuat dan Islam belum lagi masuk ke dalam sistim sosial masyarakat. (2) Priode sama-sama dilakukan keduanya, artinya adat dan Islam telah masuk kedalam sistem sosial masyarakat namun masih belum  berpengaruh, karena ia baru saja diterima oleh masyarakat  dan nilai-nilai moral yang dibawa Islam sejalan dengan pesan adat Minangkabau. Pepatah  adatnya pada masa ini “ Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Adat”. (3) Priode  ketiga  lahir sebagai buah dari ketidakpuasan diantara ulama terhadap gerakan Paderi yang pada mula bertujuan untuk membersihkan agama dari pengaruh adat, kemudian menjadi  perebutan kekuasaan  antara kaum agama dan kaum adat, sayang kedua-duanya  kalah dan Belanda berhasil memasuki Menangkabau. Puncak ketidakpuasaan dua kelompok ini melahirkan akomodasi dan itu dituangkan dalam Perjanjian Bukit Marapalam, sehingga melahirkan filosofi adat “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”

Perbedaan lahirnya Perjanjian Bukit Marapalam  dapat ditarik suatu benang merah yang tidak saling bertentangan. Melihat masa kehadiran Syekh Burhanuddin (Abad 17 Masehi)  dan masa  sesudah Paderi (abad 19 Masehi) ada jarak waktu dua abad, tentu waktu yang cukup lama. Ini bisa saja dilihat dengan pendekatan yang bersifat lebih luwes. Bukan tidak mungkin, Syekh Burhanuddin memang di abad 17 itu telah melakukan perintisan awal dari upaya sintesis antara adat dan agama ini. Upaya Syekh Burhanuddin bersama pemuka adat di Rantau menemui Basa Ampek Balai  untuk merundingkan hubungan adat dan agama ini adalah merupakan modal awal bagi lahirnya piagam Bukit Marapalam yang jadi momentum bersejarah dalam proses integrasi dan sintesis adat dan agama  seperti yang dikemukan Pakar Sosiologi dan Hukum Islam diatas diatas. Bisa juga diinterpretasikan  bahwa Perjanjian Bukit Marapalam  pasca Paderi  (abad ke 19 ) adalah tindak lanjut dari Perjanjian Bukit Marapalam pertama yang telah disponsori oleh Syekh Burhanuddin dulunya.

     Argumen lain yang patut dipertimbangkan adalah jika Perjanjian Bukit Marapalam itu baru sesudah Paderi, maka bagaimana mungkin Tambo adat alam Minangkabau yang menjelaskan tentang   pokok pembicaraan sebelum perjanjian dibuat  yang dikenal dengan 10 (sepuluh) landasan pokok dalam penyesuaian adat dan syarak, 4(empat )jatuh pada adat, yaitu adat, istiadat, nan diadatkan dan sabana adat dan 6 (enam) jatuh pada Pusako, yaitu: kalo-kalo, baribu kalo, bajanjang naik, batanggo turun, hukum ijtihad dan undang-undang permainan alam itu telah  ditulis. Aturan adat  itu ditulis dengan huruf arab melayu. Penulisan huruf arab Melayu baru berkembang luas setelah Islam menyebar melalui lembaga pendidikan Surau yang mula pertama di rintis Syekh Burhanuddin di Tanjung Medan Ulakan. Kenyataan ini dapat menjadi indikasi bahwa Perjajian Bukit Marapalam pertama itu telah  terlaksana pada abad 17  berdasarkan dorongan dan desakan Syekh Burhanuddin bersama-sama Pemuka adat dari rantau, Basa Ampek Balai dan Penghulu-Penghulu di Luhak nan Tiga waktu itu.

     Patut juga menjadi bahan renungan pemerhati kebudayaan Minangkabau bahwa memilih antara data historis yang didukung oleh  bukti ilmiah  dengan  penuturan lisan oleh para pemuka adat dan cendikiawan  adat adalah sesuatu yang memerlukan kajian dan perenungan yang mendalam. Bukan tidak mungkin kebiasaan berpikir “ilusif dan imajinatif” para pemangku adat itu ada benarnya disamping tentu ada pula yang perlu dikritisi secara cermat. Kebangaan pada sejarah masa  lalu masih saja menjadi faktor penghambat menemukan kejernihan sejarah sebagaimana adanya. Dalam kaitannya dengan keberadaan Syekh Burhanuddin dan perannya dalam pengembangan Islam atau Islamisasi Minangkabau masih banyak data yang bersifat oral dan kalaupun sudah ditulis itu baru sebatas cerita dari mulut ke mulut yang dapat juga melalui cerita lisan.  Kondisi seperti ini patut menjadi tantangan bagi peminat Sejarah Islam  Minangkabau untuk menguak hutan belantara keilmuaan yang demikian luasnya. Yang pasti Syekh Burhanuddin sebagai figur Ulama pengembang Islam masa lalu keberadaannya dalam peta pengembangan Islam di Minangkabau tidak perlu diragukan lagi,  karena  bukti konkritnya dan kepercayaan masyarakat terhadapnya (evidensi) dapat dijadikan pegangan.    Lebih dari itu, bagi Ulama , cendikiawan Islam  dan pemuka adat Minangkabau perlu menangkap semangat zaman  bagaimana Adat dan Agama ini dapat diwariskan  dalam pengertian yang lebih rasional dan dan dapat mendorong  akselerasi (Percepatan) tumbuhnya generasi yang berbasiskan pada “Adat dan Agama “ sebagai identitas dirinya di era moderen dan global yang berobah dan berkembang begitu cepat dan meluas.

Perjanjian bukit marapalam  itu adalah  bentuk final dari persenyawaan adat dan agama di alam Minangkabau. Meskipun tidak dapat  dipungkuri bahwa pemerintahan  di  Minangkabau  diatur menurut  dua  sistem,  yaitu Sistem Koto  Piliang  dan  Sistem Bodi  Caniago.  Gagasan yang dituangkan oleh Datuk Katumanggungan disebut laras Koto Piliang,  sedangkan yang dituangkan atau dititahkan oleh Datuk Perpatih Nan Sabatang  dikenal dengan  laras Bodi  Caniago.  Kedua kelarasan  ini melahirkan  aturan-aturan (adat)  yang menjadi  way  of  life (pandangan  hidup) orang  Minangkabau  yang  didasarkan kepada  ketentuan  nyata  yang terdapat  dalam alam  kehidupan dan alam  pikiran seperti yang  ditemukan  dalam pepatah  “  alam takambang  menjadi  guru “. Sistim baru yang dilahirkan oleh kesepakatan bersama diatas tidaklah merusak sistem yang telah mapan sebelumnya ini. Akan tetapi, ia memperkokoh   jalinan  hubungan  yang  erat  antara  lembaga keagamaan (surau)  sebagai pusat ibadat dengan kerajaan  sebagai  pusat  kekuasaan menjadi begitu kokoh dan satu dalam kehidupan sosial budaya ,seperti yang   diisyaratkan oleh pepatah “ syara’ mangato adat  mamakai” (agama memberikan fatwa dan adat melaksanakannya), sehingga agama dan adat menjadi identitas orang Minang. Akan sangat ‘aib  jika  orang Minang dikatakan sebagai orang yang tidak beradat  atau tidak beragama.

Buah dari jalinan  adat dan agama  melahirkan tumbuhnya tradisi   surau, di mana masing-masing suku dari masing daerah di ranah Minang mempunyai surau, bahkan a’ib jika bagi suatu suku dalam satu kampung yang tidak punya surau. Di surau-surau ini para murid menimba ilmu dari guru-gurunya, sekaligus sebagai tempat transmisi ajaran Islam ke berbagai daerah lainnya. Ajaran yang dikembangkan di surau pada umumnya   berbau mistik, karena  inilah   yang serasi dengan keadaan masyarakat, nama sufi  seperti misalnya Ibn ‘Arabi dan al-Jilli,  Hamzah Fansuri dan Abd. Rauf al-Sinkili  adalah tokoh yang dikenal luas dalam wacana keagamaan di surau. Demikian juga hanya di surau  telah di perkenalkan  empat tarikat fase awal abad ke 17 M. yaitu ; tarikat Qadariyah didirikan oleh Abdul Qadir Jailani (w 1166 M), Naqsyabandiyah, oleh Baha’al-Din (w 1388  M), Syattariyah oleh Abdul Syattar (w 1415 M) dan Suhrawardi.  Dari keempat tarikat tersebut, tarikat Syatariyah mempunyai penganut  banyak yang dalam dan luas, yang pada mula bersumber dari  Syekh Abd. Rauf, yang kelak mempunyai murid Syekh Burhanuddin di Minangkabau.

Selain melalui Tarekat, Islam telah dikembangkan juga melalui perkawinan. Pada umumnya para pedagang Islam telah mempunyai perkampungan  etnis sendiri, sehingga mereka cenderung untuk tinggal lebih lama, sehingga ada mereka yang menikah dengan penduduk setempat, terutama putri dari kalangan ningrat, sehingga langkah ini menunjang tersebarnya Islam di Indonesia. Islam semakin berkembang ke daerah pedalaman.  Secara bertahap Islam mulai memberi pengaruh terutama di kalangan struktur pemerintahan, seperti terlihat pada sistem pemerintahan nagari. Tidaklah dapat dikatakan sebuah nagari bila tidak ada di nagari tersebut 1. Masjid dan Balairung, 2. Bersawah dan berladang, 3. Bertepian tempat mandi, 4. Berpasar dan bergelanggang.   Selain itu untuk melengkapi sebuah nagari mesti ada pula empat jinih (jenis) yaitu ; a. Penghulu, b. Alim ulama, c. Manti dan d. Dubalang. Bila diperhatikan tentang penggunaan istilah adat di Minangkabau, biasanya setiap nagari berdiri dengan adatnya sendiri, laksana republik-repuplik kecil yang berhak mengatur nagarinya dalam wilayah masing-masing. Pada umumnya setiap nagari di perintah oleh seorang penghulu. Untuk kebesaran sebuah penghulu ia harus melengkapi struktur pemerintahannya. Kalau penghulunya bergelar misalnya Datuk Malano, maka pembantu di bidang agama bergelar dengan Malin Malano, Fakih Malano, Labai Malano dan lain sebagainya. Semua gelar itu mereka dasari kepada bahasa-bahasa Umat Islam (bahasa Arab).

Selain pengaruh di atas, terlihat lagi dalam penulisan Tambo Adat Alam Minangkabau. Tulisan yang dipakai adalah tulisan Arab Melayu. Tambo-tambo lama itu disalin dari tangan ketangan seperti hikayat Syekh Jalaluddin yang diterbitkan di Belanda dengan judul Verheal Padri-Onlusten op Sumatra  tahun 1857 dan naskah tuangku Imam Bonjol oleh Naali Sutan Caniago dengan judul Memorie Van Tuangku Imam Bonjol oleh De Stuerss dan banyak lagi naskah Arab-Melayu lainnya. Di sini tergambar keterpaduan antara adat dan Islam, terutama sekali dalam bidang kebudayaan. Sekaligus juga sebagai bukti bahwa unsur-unsur Islam  sangat relevan dengan masyarakat Minangkabau. Hal itu tercermin semenjak orang Minangkabau menerima Islam sebagai panutannya. Perpaduan itu lahir adalah setelah Islam intensif berkembang di Minangkabau yaitu pada masa Syekh Burhanuddin dan murid-muridnya.
Begitu erat dan kentalnya adat di Minangkabau, sehingga antara adat dengan Islam sulit dipisahkan, sehingga lahir pada mulanya istilah  Adat Basandi Syara’, Syara’ basandi Adat, namun dalam musyawarah Bukit Marapalam di zaman Paderi, lahirlah perpaduan yang lebih tegas dan sempurna, yaitu  :  Adat basandi syara’, Syara’ basandi Kitabullah. Sedangkan dalam pengaruh selanjutnya lebih nampak lagi dalam pepatah Minang,  Syarak mengato adat memakai (antara adat dan Islam sejalan), atau yang lebih tegas lagi adalah  Syara’ bertilanjang, adat bersisamping ( ulama berbicara secara tegas dan tuntas, sedangkan adat berbicara dengan kata  kiasan.) Pergolakan  dan pergerakan kehidupan  keagamaan sejak fase awal  di  Minangkabau sampai berakhirnya  gerakan paderi  dan munculnya Kaum Tuo dan Kaum Mudo dengan para pelaku ulama dan pemangku adat pada  dasarnya berbasiskan pada surau. Penyusunan konsep, srtategi  perjuangan  dan basecamp nya  mengambil tempat  pada  surau-surau yang  sekaligus  tempat  kediaman  para Tuanku dan ulama  tersebut.

Keberadaan seorang ulama  lebih ditentukan oleh  dukungan  dan pengakuan  pemuka adat  (penghulu). Dt. Tan Kabasaran, salah seorang tokoh adat dan  sekaligus  seorang ulama  menceritakan  anekdotnya dengan gurunya Buya Abusamah, ketika membentuk Komite Nasional  RI untuk  wilayah Bukittinggi. Untuk menentukan  ulama yang  akan  duduk  pada komite tersebut  timbul perdebatan apa yang menjadi ukuran keulamaan  seseorang, tanya  saya kepada  Buya  Abusamah, sebab  ada ulama yang benar  alim, tetapi tidak mendapat  pengakuan  dari  ninik  mamak,  dilain pihak  ada ulama yang  ilmunya  sekedar  saja,  tetapi  sangat  diagungkan  oleh ninik mamak. Ketika itu  Buya Abusamah  mengatakan bahwa  didaerah Minangkabau   ini  ada dua tipe ulama,

Pertama ; ulama kepala kabau  (kerbau), artinya seseorang yang  diangkat  dengan  prosedur  adat  menjadi tuanku (ulama) meskipun ilmunya  belum mencapai  kualitas yang  sebenarnya.  Ulama seperti ini  cenderung  memihak  kepada kaum  adat  dan pemerintahan, sehingga fatwanyalah  yang menjadi  patokan oleh  kalangan adat  dan pemerintah. Akibatnya  sering terjadi  perbenturan pendapat  dengan  ulama yang sebenarnya. Ulama kepala kerbau ini  yang menjadi alat  kekuasaan untuk  mendukung program-program  kaum  adat dan  pemerintahan yang kadangkala tidak  dapat  diterima  oleh  masyarakat. Bahkan justru  mengundang disintegrasi ulama  dengan  masyarakat,  surau  dengan  masyarakat  dan imlikasi  lainnya yang tidak menguntungkan bagi agama  dan  masyarakat itu  sendiri.
Kedua ulama  kepala maco (ikan  asin), yaitu ulama yang benar-benar  belajar agama  di surau  dalam waktu yang  cukup lama  dan penuh  kesulitan, sehingga makanannya kepala maco saja (ikan asin saja). Ulama seperti ini secara keilmuan memiliki kemampuan  yang  kuat,  namun tidak mendapat  dukungan atau  pengakuan (gelar)  dari  ninik mamak. Karena tidak memiliki hubungan geniologis  dengan  kalangan adat.      Ulama di luar sistem adat  ini meskipun fatwanya benar  dan  punya  dasar yang kuat dari agama cenderung diabaikan oleh masyarakat, apalagi oleh kalangan adat dan pemerintah. Ketidak berdayaan ulama, dalam artian yang sebenarnya ini, ikut mempengaruhi  rusaknya  dan berubahnya pandangan  masyarakat terhadap surau  dan ulama  surau.  Kenyataan ini  dapat  dimaklumi sebagai akibat dari  pertentangan kaum adat  dan  golongan  agama sejak  perang paderi  dulunya. Ditambah  lagi pemerintahan Belanda dan  Jepang yang berkuasa pada saat  sebelum kemerdekaan  memang tidak  berpihak  kepada  kaum agama. Golongan agama kalaupun digunakan oleh  pemerintahan itu hanya untuk kegiatan yang menguntungkan  mereka saja. Sedangkan  kalangan ulama yang  benar-benar  ingin membimbing  dan  mencerdaskan masyarakat,  jelas menjadi batu penarung  bagi  kelansungan  penjajahannya.

Surau dalam terminologi  di atas pada  dasarnya  berada  dalam suatu struktur  kepemimpinan  yang  jelas  dengan  pembahagian kerja mereka  masing-masing sebagai  berikut :

Imam, yaitu orang yang  dituakan di  surau yang biasanya  memimpin shalat  jam’ah, sekaligus sebagai guru utama  dalam  surau tersebut. Dalam tradisi masyarakat Minangkabau panggilan kepadanya Angku  Imam. Sedangkan  cara  mendudukan iman  di  surau dilaksanakan melalui pemilihan  dengan  kriteria  yang paling alim dalam masyarakat atau  dalam  suku  (marga)nya  sendiri.

Khatib, yaitu orang yang bertugas menyampaikan  khutbah pada  shalat  Jum’at  dan bertanggungjawab dalam melaksanakan  dakwah  Islamiyah  di surau tersebut.  Khatib  dalam hal  ini berfungsi  sebagai kaki tangan oleh  Angku Imam, atau boleh  dikatakan  sebagai asisten  angku imam, atau  sebagai sekretaris  Angku Imam.

Bilal, yaitu seorang yang dipercaya oleh masyarakat  sebagai  mu’azin  sebelum  shalat, sekaligus bertanggungjawab  tentang pemeliharaan surau  dan harta  bendanya. Kadangkala bilal  sangat boleh  jadi  diidentikkan dengan gharim  surau. Bilal,  dibandingkan dengan imam  dan  khatib, jauh  lebih berjasa terutama dalam menghidupkan  dan memelihara  keutuhan fisik  surau  secara  keseluruhan.
Amil, yaitu mereka  yang  bertugas  melakukan kegiatan urusan zakat mulai dari   mencri para muzakki sampai kepada mengelola, mengumpulkan, mencatat, menghitung, menyimpan pada  tempat  yang disepakati dan mencari serta meneliti para mustahik zakat dan membagikan  kepadanya secara patut  sesuai ketentruan ajaran agama.

Jama’ah.  Dalam hal ini jama’ah dibagi  kepada dua bagian yaitu  : pertama; jama’ah tetap yaitu orang yang rajin  ke surau untuk  “shalat lima  waktu sehari  semalam”. Kedudukan  jama’ah  adakalanya murid dekat  angku  imam, yaitu masyarakat  sekitar  surau dan  adakalanya  orang yang  sengaja  datang  dari  jauh  khusus untuk menuntut  ilmu agama  kepada  Angku Imam. Kedua jama’ah tidak tetap, ialah  orang-orang yang datang ke  surau pada  waktu tertentu  menurut keperluan masing-masing, seperti minta obat, nasehat perkawinan (konsultasi keluarga), bimbingan  kerohanian  atau  orang yahg tertentu  singgah  seperti orang  rantau  pulang kampung atau musafir yang kemalaman.

Struktur seperti  di atas  sejalan  dengan  struktur adat  dalam masyarakat Minangkabau yang  dikenal  dengan penghulu, manti, malin  dan dubalang.

Penghulu adalah  pimpinan  adat  dalam  kaumnya/sukunya  yang  selalu  berusaha untuk ke[pentigan  anak  kemenakannya  dan masyarakat. Penghulu  diangkat atas  kesepakatan kaum,  yaitu orang yang  dipilh oleh anak kemenakannya laki-laki atau perempuan. Sesuai  dengan  pepatah adat “ Maangkek panghulu  sakato kaum, maangkek  rajo  sakato alam”  ( mengangkat penghulu  disepakati  oleh kaum  dan mengankat  raja disepakati oleh masyarakat umum).  Penghulu  memiliki kata  putus (mementukan  keputusan  terhadap anak kemenakan.  Prinsip kepemimpinannya  “ganting  putuih  biang  cabik “  (  kata putus  ditangannya) dan ia  berfungsi sebagai  pemegang kebenaran.

Manti asal katanya dari mantri, yaitu orang -orang  yang dipercaya  membantu penghulu  dalam  kaumnya. Dalam adat Minangkabau  disebut  manti “ parmato  nagari” (cerminan  nagari)  sebagai mediasi  antara penghulu  dengan kemenakannya, atau  ulusan jari  sambungan lidah oleh penghulu, tapi  adakalanya  manti  dalam s uku tertentu tidak  diadakan. Manti adalah  orang  cerdik  pandai yang  dipercayai oleh  seorang penghulu  dan  diterima  oleh masyarakatnya. Prinsip  kepemimpinan  dalam  adat ( kato manti  kato salasai) (  keputusan manti  menyelesaikan masalah), karuh janih  kusuik salasai (  yang tidak baik   menjadi  jernih, yang kusut menjadi selesai).  Dengan  demikian manti  berfung  sebagai memberi penyuluhan  hukum,  seperti hukum adat, hukum agama  dan  hukum yang ada  dalam  masyarakat. Di  sini manti  disebut  memegang kata  pusaka.

Malin adalah sebutan untuk alim  ulama,  sebelum Islam masuk  ke  Minangkabau disebut  dengan Pandito, munkin dari kata Pendeta.   Malin  adalah  jabatan  fungsional dalam suku  yang  dipercayai oleh  kaum, penghulu  dan masyarakatnya. Malin inilah yang  mengatur  kegiatan keagamaan pada  sukunya  masing-masing  melalui  surau yang  dibangun oleh suku tersebut. Malin  sekaligus  berfungsi sebagai pelaksana  pendidikan  keagamaan, dakwah dan  kegiatan  keagamaan  lainnya  dilingkungan suku  tersebut.  Prinsip  kepemimpinan malin adalah  “ kata malin kato hakikat  “  (  kata  malin adalah  kata yang sebenarnya).  Malin  berfungsi  sebagai  suluah  bendang  dalam  nagari, tahu halal  dengan haram, tahu  sah  dengan  batalnya. Malin biasanya  lebih banyak  mengurus masalah-masalah agama Islam, seperti  mengurus  nikah,  talak,  rujuk, kelahiran, dan kematian.  Infak,  zakat  dan kegiatan masjid/surau  yang  di bawah  sukunya.

Dubalang  atau  disebut  juga hulubalang  adalah jabatan fungsional  adat  dalam kaum yang  dipilih oleh  kaum dan  penghulu,  bertanggungjawab kepada penghulu.  Dubalang  berfungsi menjaga  keamanan,  pengawal  pemimpin,  membantu tugas-tugas  penghulu  untuk menjaga  keamanan nagari,  bahkan di bidang  keaamanan ini ia  boleh bertindak  sebagai seorang  polisi. Prinsip  kepemimpinan  dubalang adalah  kata  dubalang kata tegas ( mandareh, lunak  disudu,  kareh  ditakik) Kata  dubalang   kata  keras,  lunak dapat  diikuti,  keras  juga dilawannya).

Dari empat jenis orang-orang  di  atas  dapat  ditarik  pengertian  bahwa Malin sebagai  pemegang kunci keagamaan melalaui suraunya  memiliki  fungsi  yang strategis  sekali  didalam struktur adat Minagkabau. Tidak lengkap suatu suku tanpa  adanya malin sebagai penjaga moral masyarakat. Keempat kelompok ini dalam  sistem  adat Minangkabau  dikenal  dengan  sebutan “urang  ampek jinih” (  orang  yang memiliki keputusan  didalam nagari/suku.) Pepatah “ Adat basandi  syara’, syara’ basandi  Kitabullah”  adalah merupakan puncak dari keseluruhan  proses  persintuhan,  perbenturan, penyesuaian  dan perpaduan  antara adat yang telah lebih dahulu tertanan dalam kehidupan masyarakat  Minangkabau dengan agama Islam yang datang kemudian. Kedatangan  Islam  dengan  ajaran menyangkut  akidah  dan syaria’h tentang kehidupan sosial masyarakat  Minangkabau tidaklah merusak  sistem sosial yang telah ada sebelumnya. Hal  ini  dapat  diamati  dalam  berbagai praktek kehidupan bermasyarakat , antara  lain :Penyesuaian  adat dengan agama tidak dengan  menghancurkan tatanan  lama, tetapi menciptakan tataran baru  yang bersifat islami. Cara  penyesuaian bentuk ini  berarti  Islam menyempurnakan  bentuk bangunan  adat lama.  Misalnya;  lembaga  raja  adat  yang mengurus  maslah pemerintahan  disempurnakan  dengan mengadakan  lembaga raja ibadat yang  khusus mengurus  masalah keagamaan, sehingga  dikenal dengan sebutan  “  Rajo  dan Tigo  Selo”, ( Raja  tiga kedudukan) yaitu  raja  adat di Buo, Raja  Ibadat  di Sumpur  Kudus  dan  Raja Alam  di  Pagaruyung.

Demikian  juga  halnya  dalam kekuasaan pemerintahan  disamping  dilakukan oleh Rajo Tiga  Selo, juga  dibantu oleh  dewan  menteri yang  disebut dengan “ basa ampek  balai”  (empat  orang  besar  pemerintahan), yaitu  :  Andomo di  Saruaso, Tuan  Kadi  di Padang Ganting, Mangkhudum  di Sumanik  dan Tuan  Gadang  di Batipuh.  Tuan Kadi  di Padang  Ganting  adalah  orang yang  secara  khusus memiliki  kewenangan untuk  menyelesaikan  urusan  agama Islam. Begitu  juga halnya  dengan tingkatan  yang lebih bawah, yaitu  dalam suatu perangkat  satu nagari  atau suku, yang  sbelumnya terdiri  dari  penghulu, manti  dan  dubalang, kemudian  ditambah dengan jabatan baru,  yaitu Malin  sebagai  pejabat agama.  Keempat  orang  ini  disebut  dengan  “ orang  empat jinih  ( orang  empat  jenis). Mereka  yang  berempat  ini merupakan  wakil  dari  empat  usur pimpinan  masyarakat. Penghulu mewakili  ninik mamak  (pimpinan  suku), malin  mewakili alim  ulama (pemuka  agama), manti  mewakili cendikiawan/cerdik pandai,  sedangkan d ubalang  mewakili  generasi  muda.  Masing-masing mereka memiliki  kewenangan  dan  pendapat,  seperti yang tertuang  dalam pepatah adat  :  “ Kato  penghulu  kato  manyalasai,  kato manti  kato  barubung, kato malin kato hakikat  dan  kato dubalang kato  mandareh. Artinya ( pendapat  penghulu selalu  menyelesaikan masalah, pendapat manti menjadi  perantara  dengan  masyarakat, pendapat ulama, pendapat yanhg  sebenarnya,  sedangkan pendapat dubalang  (militer)  bersifat  mengikat.

Orang  empat  jenis  di  atas  merupakan penanggung jawab  kehidupan sosial,  agama, dan  kemasyarakatan sesuai  dengan kedudukan  dan  fungsinya  masing-masing,  seperti yang  digambarkan  dalam  pepatah adat  “ Penghulu  tagak  dipintu  adat, malin tagak dipintu syara’, manti  tagak  dipintu  susah,  dubalang tagak  dipintu mati ( Penghulu pemegang  kekuasaan  adat, malin pemegang kekuasaan syara’  (agama),  manti pemegang kehiudpan sosial kemasyarakatan, sedangkan dubalang  bertanggungjawab  dalam  pertahanan dan keamanan). Keterpaduan  adat  dan syara’ seperti di atas  dapat juga  diamati pada  level  yang  paling bawah  dalam ,masyarakat  Minangkabau masa  lalu.  Misalnya  dalam  persyaratan adanya  sebuah nagari  di samping memenuhi persyatan adat,  yaitu  ssuku  nan  ampek  (suku  yang  empat), galanggang sebuah,  labuh  (jalan),  tapian, sawah  ladang,  pandam  pakuburan dan balai adat.  Kemudian mesti  dilengkapi  dengan  musaji’ (masjid) dan surau  sebagai  lembaga  keagamaan  dan  tempat ibadat kaum muslimin.  Di sini  dapat dikatakan bahwa  surau  dan  mesjid  memiliki hubungan  yang  tak  dapat  dipisahkan  dari keberadaan suatu nagari. Tidaklah  bernama  suatu nagari, jika tidak  ada masjid  dan surau. Untuk  mendukung  terlaksananya kegiatan  di  mesjid  dan surau, maka dalam suatu nagari dibentuk  perangkat tuanku, malin,  labai, khatib dan  bilal nagari.  Tuanku Nagari  bertugas  menjadi pemimpin agama  dan  sekaligus  pemegang kekuasan pada  surau  dan  masjid.  Malin, Labai,  Khatib  dan Bilal  nagari, merpakan orang-orang yang membantu tuanku dalam bidangnya  masing-masing.  Tuanku nagari bukanlah personil  satu orang,  tetapi dia merupakan jabatan yang  meliputi  empat  bidang. 1. Tuanku kadi mengurus  masalah  nikah  kawin, 2.  Tuangku  imam  menjadi imam tetap pada masjid/surau,  3.  Tuanku khatib bertanggungjawab  dalam bidang dakwah dan khutbah, 4. Tuanku bilal menjadi juru  penerang agama  Islam dan mu’azin.

Surau sebagai lembaga tarekat merupakan pusat Tarekat Syathariyah di Ulakan, di pantai Barat Sumatera (di sebelah utara kota Padang). Pengaruh Ulakan bagi perkembangan Islam di Minangkabau cukup besar sehingga dalam tradisi sejarah dikalangan para ulama sering dianggap bahwa kota kecil ini adalah sumber penyebaran Islam. Bahkan, bukan tak mungkin peranan ini menimbulkan diktum yang terkenal dalam tambo Minangkabau, “ Syara’ mendaki, adat menurun “. Namun yang pasti ialah bahwa dengan Ulakan tradisi surau atau pesantren, sebagai pusat pengajaran dan pusat pemupukan ilmu pengetahuan keagamaan, bermula di Minangkabau. Dari sinilah “silsilah” atau mata rantai surau-surau dimulai.

Melalui pendekatan ajaran Tarekat Syathariyah, Syekh Burhanuddin menanamkan ajaran Islam kepada masyarakat Ulakan. Dengan ajaran yang menekankan  kesederhanaan,  lebih mengutamakan  masalah  “batini”, maka Tarekat  Syathariyah berkembang dengan pesat. Bahkan sampai saat ini di Ulakan Pariaman Tarekat Syathariyah masih tetap eksis.  Surau Ulakan sebagai lembaga pendidikan dan keagamaan yang pertama di Minangkabau sangat besar pengaruhnya bagi pengembangan Islam ke seluruh pelosok alam Minangkabau. Tumbuhnya surau sebagai lembaga pendidikan agama dan tarekat terus berkembang pesat. Setiap Ulama Minangkabau memiliki surau sendiri, baik sebagai tempat pelaksanaan pengajaran agama maupun Tarekat. Pada era ini, perkembangan tarekat menemukan momentumnya, sehingga dapat dikatakan eksistensi surau bukan saja menunjukkan suatu jenis lembaga pendidikan masyarakat, akan tetapi lebih dari itu menunjukkan bentuk Tarekat yang dianut oleh suatu komunitas masyarakat Islam Minangkabau.   Bahkan pada masa ini, fungsi surau terkadang lebih dominan sebagai tempat praktek tarekat, ketimbang sebagai lembaga pendidikan. Setiap surau di Minangkabau, memiliki otoritas tersendiri, baik dalam praktek tarekat maupun penekanan cabang ilmu-ilmu keIslaman.

Pilihan Syekh Burhanuddin menjadikan surau sebagai basis pengembangan Islam di Minangkabau menjadi sesuatu yang sangat menentukan dalam kehidupan keagamaan di Minangkabau untuk masa-masa berikutnya. Segera setelah ia kembali dari Aceh, Burhanuddin mendirikan surau Syathariyah, sebuah lembaga pendidikan sejenis ribat, di Ulakan. Tak lama kemudian surau Ulakan termasyhur sebagai satu-satunya pusat keilmuan Islam di Minangkabau. Surau yang dibangun tahun 1860 atas bantuan seorang sahabatnya Idris Majo Lelo berlokasi di Tanjung Medan Ulakan, yang selanjutnya menjadi pusat pengembangan Islam dan pusat pengembangan Tarekat Syathariyah yang diajarkan oleh Syekh Burhanuddin kepada murid-muridnya dari berbagai daerah di Minangkabau. Setelah Syekh Burhanuddin wafat tahun 1111H/1698M, maka tugas pengembangan Tarekat Syathariyah dipercayakannya kepada Syekh Abdurrahman atau disebut dengan panggilan khalifah, ini khalifah pertama Syekh Burhanuddin, khususnya dalam bidang Tarekat Syathariyah. Kemudian secara berkesinambungan diteruskan oleh khalifah-khalifah yang lain; seperti Khairuddin, Jalaluddin, Idris, Muhsin, Habibullah, Sultan Kisa’i, Abdul Madjid Ibnu Latif, Abdurahim di Tapakis, dan Zainuddin serta beberapa nama lain sampai saat ini. Di tangan mereka inilah Tarekat Syathariyah tumbuh berkembang serta mengalami pergumulan dengan Tarekat lainnya, khususnya Tarekat Naqsabandiyah sejak akhir abad ke-19. Begitu kuatnya pengaruh tarekat  di kalangan  masyarakat, sehingga pada abad XIX M hampir semua ulama di Minangkabau adalah penganut, pengamal dan penyebar satu atau beberapa tarekat.  Dengan demikian, maka ulama yang memimpin suatu surau sebagi pusat pengajian Al-Qur’an atau pengajian “kitab” juga merangkap sebagai guru Tarekat… Surau Syekh Burhanuddin Ulakan  di Tanjung Medan Ulakan Pariaman di sampingsebagai pusat pengajarn dan penyiaran agama, juga berfungsi sebagai pusat pengajaran dan penyebaran Tarekat Syathariyah.

Peranan surau dan ulama Tarekat dalam gerakan keagamaan ini,  konflik antara ulama tarekat dengan gerakan modernisasi (pembaharuan), konflik sesama ulama tarekat sendiri terjadi berikut ekses yang ditimbulkan oleh konflik elit masyarakat ini pada kehidupan dan keagamaan selanjutnya. Adalah suatu fakta bahwa gerakan  ulama dan surau tarekat dalam proses Islamisasi di Minangkabau tidak dapat  dinafikan begitru saja,disamping itu perlu ditemukan mata rantai yang jelas antara gerakan Islam periode awal yang dimulai oleh Syekh Burhanuddin Ulakan sampai munculnya ulama-ulama yang memiliki pemikiran pembaharuan. Peranan surau sebagai  lembaga keagamaan  bukan saja memberikan corak dan warna pemahaman dan aktivitas keagamaan masyarakat, akan tetapi ia juga membawa makna yang dalam dalam sturuktur sosial masyarakat Minangkabau. Ketika Belanda berhasil menaklukan Paderi dengan mengunakan tangan kaum adat ,mereka dengan sadar mengakui bahwa pengaruh orang  surau atau yang lebih dikenal dengan Orang Siak telah mencekam jauh kedalam susunan masyarakat Minangkabau . Bahkan mereka adalah tokoh yang dengan gigih menjadi tiang utama  pengikat solidaritas sosial yang sebeumnya telah dibangun kuat oleh  adat alam Minangkabau. Maka tidaklah mengherankan tak lama setalah  Minangkabau dikeuasai oleh Belanda, seorang pengulas Belanda menyebut bahwa “Kita duduk diatas volcano pengikut Muhammad”, maksudnya tentu saja sewaktu-waktu kekuatan Islam  itu akan muncul dan akan mengancam apapun kesetabilan politik yang telah diletakan.

Memperhatikan betapa kuat dan eratnya hubungan adat dan agama dalam sistim sosial kultur masyarakat Minangkabau, maka sangatlah beralasan sekali Buya Hamka  menyebut bahwa hubungan timbal balik adat dan Syarak dalam kebudayaan Minangkabau  adalah sangat solid dan tak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Memperkatakan adat Minangkabau  tidak mungkin dipisahkan dari syara’, dari hukum, dari bayyinah dan qarinah, dari ijtihad dan ilmu, dari Iman dan Islam, dari Allah dan dari Rasul.  Selanjutnya beliau mengulas, bahwa gerakan ulama-ulama Islam Minangkabau selalu mengisi adat-istiadat itu dengan keagamaan, dengan Iman dan Islam. Kalaupun pernah terjadi sikap keras kaum Ulama, terutama dengan timbulnyaPerang Paderi, bukanlah karena Islam memerangi orang kafir. Namun, kaum Ulama menantang adat ketika adat itu telah membeku atau atas fitnah atau kepentingan kalangan adat yang mencri keuntungan dari prestise yang meeka miliki, sehinga merugikan perjuangan islam.

Dengan adanya hubungan timbal balik adat dan syarak dalam kebudayaan Minangkabau yang kemudian dilengkapi dengan dibangunnya intitusi keagamaan yang diterima luas dalam sturktur adat maka kemudian ia dapat mendorong  dinamika keagamaan masyarakat Minangkabau   berjalan begitu  cepat  dan mendasar. Pendekatan persuasif dan  penyesuaian serta  akomodasi yang dipakai  yang dipakai oleh ulama priode awal  kemudian tidak memadai lagi untuk membersihkan ummat dari pengaruh budaya non Islam. Ujung dari ini semua melahirkan suatu dinamika panjang dalam sejarah Islam di Minangkabau . Para peneliti umumnya mengelompokan  ummat Islam itu pada dua kutub yang saling berhadap-hadapan. Mereka menyebut kepada kelompok Tradisionil dan Modernis.

C.  Tradisional Islam  di Minangkabau.

Mendifinisikan apa yang disebut dengan tradisionalisme  islam  memerlukan sudut pandangan yang luas dan konperhensif, hal ini disebabkan  oleh tidak adanya istilah bahasa Indonesia yang  dapat meliputi seluruh rangkain semantik dari konsep tradisionalisme ini.  Dari segi bahasa tradisionalisme berasal dari akar kata tradisi. Tradisi adalah kebiasaan yang diwariskan dari satu generasi  kepada  generasi berikutnya  secara turun temurun. Kebiasaan yang diwariskan  mencukup berbagai nilai budaya, yang meliputi adat istiadat, sistem kemasyarakatan,  sistem pengetahuan bahasa, kesenian,  sistem  kepercayaan  dan sebagainya. Seorang individu  dalam  proses masyarakat mengalami proses belajar dan berindak sesuai dengan nilai-nilai budaya yang terdapat dalam  masyarakatnya. Nilai budaya yang menjadi pedoman  bertingkah laku bagi masyarakat  adalah warisan yang telah mengalmi proses penyerahan  dari  satu generasi kegenerasi berikutnya. Proses ini menyebabkan nilai-nilai budaya tertentu menjadi tradisi yang biasanya terus  dipertahankan oleh masyarakat tersebut .

Dalam konteks pemikiran keagamaan terma tradisi memiliki cakupan yang luas sekali. Fazlur Rahman menuliskan bahwa tradisi adalah metodologi berfikir dalam  agama yang sangat diperlukan untuk menenpatkan Islam dalam meresponi perkembangan zaman.   Mohammed Arkoun, seperti yangditulis oleh Suadi Putro dalam bukunya Islam dan Modernitas…..Bagi Arkoun, tradisi memiliki dua arti : tradisi dengan t kecil dan Tradisi dengan t besar. Yang pertama memiliki arti umum dan kuno, archi^que, yang terdapat pada masyarakat semua manusia sebelum datangnya agama-agama wahyu. Sedangkan tradisi dalam arti yang ideal adalah Tradisi Ilahi yang tidak dapat diubah oleh manusia. Tradisi ini merupakan pengungkapan  kenyataan abadi yang mutlak. Tradisi yang terakhir ini  selama dua puluh tahun di Mekah dan Medinah telah bergumul dalam kancah sosial dan budaya yang menentangnya, setelah itu menjelma menjadi tradisi Islam yang berkembang dengan sejarahnya sendiri.  Pengertian tradisi di sini ditujukan pada warisan masa lalu yang terpelihara  sebagai hasil dari persintuhannya dengan budaya dan perkembangan masyarakat. Oleh karenanya, maka  dapat juga disebut bahwa terma  tradisionalisme yang berarti kelompok atau paham yang memiliki sikap dan pandangan hidup  “tradisional” atau  “mengikuti tradisi” bila dikaitkan dengan Islam, maka  terma tradisi menyiratkan suatu yang sakral, seperti disampaikan kepada manusia melalui wahyu maupun pengungkapan dan pengembangan peran sakral itu didalam sejarah kemanusiaan  tertentu untuk mana  ia dimaksudkan, dalam satu cara yang mengimplikasikan baik keseinambungan horizontal dengan Sumber maupun mata rantai vertikal yang menghubungkan setiap denyut kehidupan tradisi yang sedang diperbincangkan dengan realitas transenden metahistorikal. Tradisi bisa berarti ad-din dalam pengertian yang seluas-luasnya, yang mencakup semua aspek agama dan percabangannya; bisa pula disebut as-sunnah, yaitu, apa-apa yang – didasarkan pada model-model sakral- sudah menjadi tradisi sebagaimana kata ini umumnya dipahami; bisa juga diartikan silsilah, yaitu rantai yang mengaitkan setiap priode, episiode atau tahap kehidupan dan pemikiran di dunia tradisional  kepada Sunber, seperti tanpak demikian gamblang di dalam Sufisme. 

Dalam wacana pemikiran islam kata  “tradisi” atau “tradisional” sering digunakan  sebagai lawan dari kata “moderen” atau “modernitas”. Dalam keilmuan yang lebih luas kata  “tradisi” memiliki beberapa pengertian. Diantara konsep yang paling sering disebut sebagai tradisi adalah “hadis ,sunnah, dan adat” Ketiga konsep ini secara langsung memiliki akar yang kuat dengan pengertian tradisionalis, khususnya tradisionalis di Indonesia. Hadis atau Sunnah adalah elemen pokok dari kalangan tradisonalis, sehingga secara eksplisit mereka menyebut dirinya sebagai  Ahlusunnah wal jama’ah (aswaja),  pengertian ini secara lugas memberikan penjelasan bahwa kaum tradisionalis adalah pihak yang dengan sungguh-sungguh membela hadis sebagai sebuah tradisi  yang diterima secara shahih, melalui sanad yang kuat. Konsep ini sekaligus menjadi pembeda tradisionalis dengan kalangan modernis  yang lebih mengedapan rasio, sehingga sering disebut sebagai kelompok rasionalis, yang lebih mendahulukan rasio (hasil pikiran) dari sunnah. Para tradisionalis memiliki pandangan yang tegas tentang sunnah. Sunnah meskipun secara literal ia hanya merupakan laporan (reports) atas segala perkatan, perbuatan dan tindakan  nabi Muhammad SAW, namun bagi tradisonalis diyakini bahwa kata-katanya berasal dari Muhammad sendiri. Maka dengan demikian semua hadis mestilah menjadi  doktrin dan norma-norma prilaku  yang otorotatif. Bahkan  Hadis jauh lebih luas pengaruhnya dalam kehidupan muslim, dibanding al-qur’an, karena tidak ada kepercayaan atau praktek keagamaan  yang ujungnya  tidak diabsahkan oleh hadis. Pembelaan mereka terhadap hadis seringkali menjadikan ulama tradisionalis, tidak begitu memperhatikan tentang orisinilitas hadis itu sendiri. Akibatnya, perdebatan tentang hadis, apakah sahih atau tidak  juga menjadi salah tema menarik dalam wacana keagamaan antara tradisionalis dengan modernis.

Dalam pergulatan pemikiran Islam di Indonesia sejak  akhir abad ke XIX yang lalu konsep tradisionalis  mengalami reduksi pengertian.  Kalangan tradisional atau kalangan yang mempertahankan tradisi adalah mereka dengan segala upaya mengidenfikasikan diri atau kelompoknya sebagai pihak  berpendirian dan berusaha  mempertahakan pendiriannya  terhadap  serangan kalangan modernis yang anti pada tradisi dengan segala konsekwensinya. Di antara tradisi yang telah menjadi kepercayaan dan praktek keagamaan kalangan tradisionalis, sehingga mereka berbeda dengan modernis adalah;  masalah otoritas hadis dan pemeriksaan terhadap perawi dan riwayatnya, masalah apakah harus berpegang pada mazhab atau setiap orang harus merujuk langsung kepada Al-qur’an dan Hadis (Masalah Mazhab, Tajdid dan Taqlid), penghormatan kepada guru atau orang saleh ( haul dan upacara kematiam, sebagai  tradisi yang sudah lama hidup dalam masyarakat), dan masalah-masalah yang muncul akibat perkembangan modernisasi dalam masyarakat. Masalah-masalah diatas lebih  menekankan pada aspek membicarakan kedudukan Islam dalam masyarakat.

     Pembicaraan mengenai kedudukan Islam dalam masyarakat,  khususnya di daerah Minangkabau, adalah suatu yang menarik dan telah menjadi kajian luas dilingkungan  peneliti baik dalam  negeri maupun oleh peneliti asing. Masalah pokok yang sampai saat terakhir belum lagi bisa dijawab secara tuntas adalah tentang kategorisasi yang diberikan terhadap penganut Islam, bila dilihat dari praktek dan paham keagamaan yang dianutnya.  Kategori tradisionalis dan modernis yang telah lama  dipopulerkan seolah-olah tidak mampu mewakili dari prilaku dan praktek keagamaan dari kedua belah pihak.  Kaum  tradisionalis  umumnya dianggap terkebelakang dan cendrung mapan (mempertahankan status quo) dalam pemahaman mengenai masyarakat  dan pemikiran islam. Hal ini karena keteguhan mereka dalam memegang hukum Islam ortodoks (yaitu, Mazhab sunni atau aliran hukum-hukum Islam), yang mengantarkan  mereka pada penolakan terhadap moderitas dan pendekatan rasional dalam kehidupan. Demikian juga dalam bidang teologi, mereka sangat ketat mengikuti teologi skolastisisme Al-As’yari dan Al-Maturidi, yang telah membuat mereka berpandangan fatalistik  dengan menyerahkan sepenuhnya hal pada kehendak Tuhan dan tidak menerima paham kebebasan berkehendak, serta pemikiran bebas manusia. Selajutnya para tradisionalis itu juga dituduh mengabaikan masalah-masalah duniawi dalam praktek ritual mistisisme Islam(tasauf). Aktivitas mereka dalam organisasi sufi (tarekat) memperlihatkan pengabaian mereka  terhadap keduniawi, dan sebaliknya, hanya berorentasi pada kebahagiaan di akhirat kelak. Dengan pandangan dunia tersebut,  para tradisonalis ini sering dicap sebagai kelompok masyarakat pasif  dan acuh tak acuh terhadap tantangan dinamik moderniasi, sebuah komonitas di mana para Kiyai (ulamanya) memegangi secara ketat tradisi yang mati.   

Gambaran tradisionalisme diatas  telah menempatkan kaum tradisionalis sebagai kelompok yang secara diametral bertentangan  dengan kaum modernis. Kenyataan ini sering diperlihatkan oleh kalangan tradisionalis dalam bidang pemikiran keagamaan dan sikap keagamaan   yang kaku dan statis sementara  kalangan modernis  progresif dan dinamis.  Pengkategorian   antara tradisionalis dengan modernis dengan mengacu pada sikap dan pemikiran keagamaan antara dua kelompok ini telah menjadi pemicu yang kuat  menimbulkan pertentangan antara dua belah pihak. Dalam kasus  di Minangkabau misalnya reaksi terhadap penyebaran pembaharuan pertama kali muncul dari kalangan adat  serta dari kalangan agama yang bersifat tradisi  Kalangan adat dan kalangan agama yang  bersifat tradisi ini pada dasarnya kedua kelompok ini memiliki akar pemikiran yang sama, yaitu sama-sama  cendrung pada kemapanan, statis dan ingin tetap mempertahankan tradisi serta kebiasaan masa lalu, sulit menerima pembaharuan yang datang, sebab dikhawatirkan akan merobah tradisi yang mereka telah warisi sejak lama.  

Sisi lain yang juga menjadi karakteristik kalangan tradisionalis adalah  mengenai aktualisasi dan tingkah laku politik  kalangan mereka. Memperhatikan pada  pandangan  ideologi dan tingkah laku politik NU di Jawa sebagai representasi kalangan tradisionalis, PERTI atau Tarbiyah di Minangkabau, yang oleh sementara pihak dituduh  sebagai   pihak yang lebih mendahulukan kepentingan materi dan sosial ketimbang kepentingan keagamaan. Tuduhan ini   tidak sepenuhnya benar, karena bagaimanapun juga  perbedaan pendapat dan penafsiran kalangan ulama dan pemimpin organisasi tradisional ini terhadap masalah-masalah politik  yang ada,  tidak lain,  kecuali karena luasnya akses kelompok ini kepada khazanah politik Islam masa lalu. Maka, beralasan sekali pendapat yang menyebutkan bahwa sikap politik akomodatif dan pragmatis yang dipakai oleh kalangan tradisionalis merupakan pilihan politik yang didasarkan pada pertimbangan  yang matang dan  memiliki argumen yang kokoh. Dalam kasus tradisionalis di Minangkabau yang di representasi oleh PERTI  misalnya, sikap kooperatif terhadap pemerintah yang hampir selalu di tampilkan oleh PERTI dalam antisipasi kehidupan politiknya, Alaidin menyebut, sering pihak luar mencap organisasi ini  sebagai organisasi yang tidak berpendirian, tidak “bernafas” dan hidup menupang “biduk” orang . Padahal menurut Rusli Abdul Wahid  seorang tokoh sentral Perti yang ikut “membidani” lahirnya organisasi ini, sikap tersebut lahir dari suatu pandangan mendasar kalangan sunni (Ahl al-Sunnah wa al-jamaah) tentang bagaimana seharusnya prilaku politik seorang  muslim terhadap pemerintah yang sah.

Berkaitan dengan masalah kepemimpinan dan distribusi kekuasaan dikalangan tradisionalis juga satu bentuk kekhususan yang mereka miliki.  Peran Ulama, Kiyai di Jawa, Syekh atau Tuanku di Minangkabau, memiliki otoritas yang absolut  dilingkungannya, bahkan mereka relatif bisa dikatakan menguasai pengambilan keputusan  di dalam organisasinya. Meskipun  Musyawarah tertinggi dalam organisasi mereka telah memutuskan atau menetapkan suatu keputusan, akan tetapi apabila keputusan itu tidak mendapat  pengesahan dari Kiyai atau Tuanku sesepuh mereka, maka keputusan itu tidak akan berlaku efektif. Pemberian kekuasaan pada Ulama   itu adalah refleksi dari sikap kepatuhannya kepada tradisi keagamaan yang mereka anut, yaitu menghormati sang guru. Mengenai seberapa jauh hegemoni ulama terhadap pengikutnya ini terdapat perbedaan yang  signifikan antara tradisionalis di Jawa dengan Minangkabau. Di Jawa peran Kiyai begitu kuat, khususnya Kiyai di Psanteren, karena Pasanteren itu  pada umumnya milik keluarga Kiyai, maka segala keputusan dan kepemimpinan sepenuh di tangan sang Kiyai. Lain halnya di Minangkabau, peran Tuanku atau Syekh, meskipun ia punya Psanteren di Minangkabau  dulu disebut dengan Surau, akan tetapi  masyarakat tetapi dapat mengontrol  organisasi surau, sebab surau biasanya tidak sepenuhya milik sang Tuanku atau Syekh. Di tambah lagi perbedaan kultur  antara masyarakat Jawa yang cendrung feodalistik dan paternalitik  dengan masyarakat Minangkabau yang egaliter dan mandiri.

Dalam kasus Tradisonalisme Minangkabau meskipun sudah sedikit terbuka, karena memang kondisi sosio-kultural masyarakat Minangkabau yang demikian  terbuka dan egeliter, namun dalam kepimpinan  kaum tradisionalis  masih tidak jauh beranjak dari kerangka paternalistik. Contoh yang paling menarik dapat ditemukan pada sistem kepemimpinan dalam  organisasi Jamaah Syathariyah, sebuah organisasi yang menghimpun penganut  tarekat Syathariyah di Sumatera Barat dan sekitarnya. Salah satu prinsip dan mekanisme  dasar dalam proses pergantian kepemimpinan organisasi  yaitu adanya wewenang (hak istimewa)  yang dimiliki oleh seorang guru (Syekh atau Tuanku) untuk menunjukan pengantinya. Hak itu disebutnya dengan washiyah. Penunjukan melalui wasiat ini dapat dilakukn seorang ketika ia masih hidup atau sudah mati melalui rukyah shadiq (mimpi yang benar). Proses pergantian ini sangat rahasia, hanya sang guru yang tahu sendiri.     

Disamping itu sisi lain yang juga merupakan ciri khas kalangan tradisionalis adalah mengenai respons mereka terhadap perubahan sosial dan modernitas. Kalangan Islam tradisionalis yang umumnya dianggap bersikap konservatif dan curiga terhadap perubahan telah menjadikan kelompok ini sebagai sasaran ejekan bagi kelompok modernis. Selektifitas kalangan tardionalis dalam menerima pembaharaun telah menjadikan kelompok ini terlambat dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan yang ada, akibatnya kalangan tradisionalis dituduh sebagai ummat yang kolot, kuno., jumud, fanatik dan pemelihara kesesatan. Tuduhan dan jargon-jargon negatif ini telah menjadikan mereka semangin sulit dim   asuki kelompk modernis. Bukan tidak mungkin pula kuatnya kelompok tradisionalis ini disebabkan   oleh arus balik yang ditimbulkan oleh kalangan  modernis yang dengan gencar menyerang dan menyudutkan mereka dalam berbagai event.

Stereotipe ketidakberubahan kalangan tradisonalisme Islam  seperti disebutkan diatas, saat ini tidak sepenuhnya dapat diterima. Perubahan intelektual dan keagamaan  yang lebih luas tengah terjadi di kalangan tradisionalisme Islam Indonesia. Dinamika kalangan tardisionalis NU di Jawa dan Perti atau Tarbiyah di Minangkabau adalah dua  organisasi  yang dapat dijadikan model dari perubahan intelektual dan keagamaan itu. Kaum Nahdiyin di Jawa betapa dengan artikulatif sekali dapat memanfaatkan warisan keilmuaan klasik dan bentuk-bentuk masa lalu serta  tradisi untuk melakukan reformasi dan perubahan dalam berbagai pandangan kehidupannya. Begitu juga halnya orang-orang Tarbiyah di Minangkabau secara perlahan tapi pasti mereka tengah  mengalami masa perubahan   berarti tanpa harus meninggalkan basis masa lalunya. Mobilasasi pendidikan dari kader-kader kalangan tradisionalis telah secara tegas mampu mengeser corak dan warna pemikiran keagamaan pendahulunya.  Bahkan. Dalam kasus NU di Jawa, mereka telah  melampau jauh garis demarkasi  tradisionalisme kalsik. Misalnya tindakan Pengurus Besar NU membuka bank konvesional (bank riba) yaitu dengan mendirikan Bank Nusuma,dan sikap radikal NU pada   pemerintahan.   Demikian juga halnya kalangan tradisionalis di Minangkabau, mereka terpilah pada dua  kelompok, mereka yang akomodatif dan dan koperatif dengan pemerintah    bergabung dalam organisasi Tarbiyah Islamiyah dibawah lindungan Golongan Karya, dengan segala konsekwensi mereka mendukung program pemerintahan. Sedangkan kelompok kedua mereka yang  mengkritisi kebijakan  pemerintahan terutama yang berkaitan dengan agama. Mereka bergabung dalam organisasi Perti dan menyalurkan aspirasi politiknya ada Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kelompok kedua inilah yang   secara tegas masih tetap konsisten pada tradisi dan  sedikit sekali mengalami perubahan  dalam praktek keagamaannya. Di  komonitas kelompok kedua ini khutbah Jum’at berbahasa arab, melihat bulan dengan rukyah, dan praktek keagamaan lainnya masih begitu kuat. Secara umum kelompok Perti yang masih kuno dan kaku ini berada di daerah Pariaman, Sijunjung, Pasaman dan Pasisir Selatan. Sedangkan Golongan Tarbiyah yang sudah mengalami tranformasi keilmuan dan budaya yang agak sedikit maju berada di wilayah Padang, Agam,Payakumbuh, Tanah Datar, Solok.     

Identifikasi muslim tradisionalis dan modernis bagi orang Minangkabau tidak bisa sama dengan muslim Jawa atau daerah lainnya. Maka generalisasi terhadap kandungan  konsep ini tentu bukanlah hal dapat menyelesaikan masalah. Memperhatikan dinamika keagamaan sepanjang sejarah dan pergulatannya dengan adat dan alam pikiran, maka  ada benar  pendapat yang menyebutkan bahwa  orentasi keagamaan masyarakat Minangkabau  itu pada dasarnya ada tiga corak, (1) Mereka yang ingin mempertahankan dan melanjutkan tradisi agama yang telah mendapat akomodasi oleh adat, mereka ini lebih  populer dengan sebutan  kelompok tradisionalis, (2) Aliran baru yang lebih bersifat ortodoks, yang pada mulanya diperkenalkan oleh Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, seorang Ulama Minangkabau yang pernah menjadi Imam dan Qadhi di Mesjid Haram Mekah pada awal abad 20, (3) Kelompok kebangkitan baru , yaitu suatu aliran yang lebih dikenal dengan “Modernisme” atau di Minangkabau di sebut “Kaum Mudo”.

Ketiga-tiga kelompok diatas memiliki  kekuatan tersendiri dalam masyarakat. Mereka yang cendrung mempertahankan dan melanjutkan tradisi yang sudah diakomadasi oleh adat atau disebut   “Kaum Kuno”  biasanya  banyak di pedesaan,  merekalah yang menjadi tulang punggung pembina agama di Desa. Ulama dan pemuka agama yang mereka kuasai biasanya dikukuhkan oleh kalangan adat (penghulu). Maka dengan demikian fatwa dan katanya banyak dipanut masyarakat. Untuk mempercepat lajunya gerakan mereka pun mengabungkan diri dalam wadah organisasi , diantara organisasinya adalah Persatuan Tarbiyah Islamiyah,  PERTI, Persatuan Pembela Tarekat Indonesia (PPTI) dan beberapa organisasi lainnya.  Sedangkan kelompok yang disebut sebagai “aliran baru ”mereka hidup dipusat-pusat ekonomi atau pemerintah ,mereka cendrung radikal dan puritan dalam bertindak dan bersikap. Mereka umumnya orang-orang yang sudah terpelajar dan banyak membaca tentang dunia Islam , sehingga  mereka sering menentang cara-cara pengamalan dan pemahaman  kaum tradisionil. Mereka  adalah orang kritis dan lebih rasional, kepercayaan kepada magis dan unsur-unsur syirik, seperti tahyul dan khurafat adalah musuhnya yang sangat berat sekali. Rujukan mereka dalam menetukan pilihan pendapat adalah Ibnu Taimiyah  dan modernis Islam lainnya.Kelompok ini direpresentasikan oleh mereka yang berasal dari lingkungan Pendidikan Thawalib dan orang yang sepaham dengannya, misalnya mereka yang bergabung dalam organisasi Persatuan Islam (Persis.) Sedangkan kelompok yang dikatakan “Modernisme” Islam adalah generasi kedua setelah aliran baru diatas. Mereka adalah orang  yang telah disintuh modernisasi, terutama dalam bentuk pemikiran dan budaya hidupnya. Mereka  dengan tegas menempatkan dirinya secara utuh, tidak perlu terpengaruh atau dipengaruhi oleh pemikiran ulama masa lalu. Kebebesan berpikir dan mengeluarkan pendapat adalah jargon yang di dengung-dengungkan. Sedangkan dalam bidang agama mereka menyebut “ kembali kepada Al-Qur’an dan Hadis” .Impelementasi  kembali pada al-qur’an dan hadis dalam artian adalah bahwa  bebasnya setiap orang menentukan pendapatnya, tidak perlu lagi terikat dengan pendapat ulama sebelum kita. Mereka menyebut juga bebasnya berijtihad  bagi yang mampu. Kelompok ketiga inilah yang disebut “Kaum Mudo”.  Kelompok terakhir ini  mereka biasanya bergabung dalam organisasi kaum modernis, misalnya Perserikatan Muhammadiyah.

Mengemukanya  wacana tradisionalis dan modernis sejak abad 19 lalu itu jika diamati secara mendalam bukan tidak mungkin ia lebih disebabkan kepentingan kelompok, individu dan   buah dari politik adu dombanya Belanda, karena bagaimanapun juga perbedaan itu terjadi tidak lebih dari masalah-masalah furu’iyah  atau lebih populer dengan sebutan masalah khilfiyah . Khilafiyah itu adalah perbedaan interpretasi  para ulama dalam memahami masalah keagamaan yang punya hubungan dengan tradisi yang telah lama berlangsung di dalam kehidupan masyarakat. Akibat dari perbedaan interpretasi itu melahirkan dua kubu pemikiran satu diantaranya mereka  yang  mendukung cara-cara penyiaran Islam melalui penyesuaian dengan sistim  dan tradisi yang sudah mapan, mereka akhirnya dikenal dengan sebutan Kaum Tuo atau disebut juga golongan tradisionalis. Mereka yang  dijuluki sebagai golongan tradisioalis ini memiliki pengaruh dan kekuatan masa pada desa-desa dan sedikit sekali di perkotaan, mereka memiliki basis pengembangan pemikirannya pada Surau atau halakah- halakah ditempat ulamanya . Dan yang lain Ulama yang dengan tegas menolak cara penyesuaian atau bersifat akomodatif  dengan tradisi dan budaya yang ada dalam masyarakat, mereka dengan tegas dan lugas mengkritik  praktek keagamaan yang dilakukan oleh ulama tradsionil atau kaum kuno, kemudian menawarkan cara tegas dan keras dalam menegakan Islam, mereka itu kemudian  diidentifikasi sebagai  Kaum Mudo atau golongan Modernis. Kalangan Modernis dalam menyebarkan paham dan pemikirannya melakukan inovasi dan kreasi yang luar biasa pengaruhnya dalam mendorong lahir corak baru dalam pemikiran Islam di Minangkabau. Diantara inovasi itu adalah merobah Surau mereka menjadi Madrasah, seperti Madrash Thawalib,melaklukan  pengajian umum dalam bentuk Tabligh akbar dan sebagainya.

Pengelompokan masyarakat Minangkabau pada Islam tradisionalis dan modernis tidaklah bisa disamakan corak dengan  masyarakat Jawa. Perbedaan kulturaldan budaya antara dua masyarakat ini turut memberikan  warna baru pemahaman dan dinamika keagamaan antra komonitas ini. Islam tradisionil di Jawa dengan kultur feodal yang begitu kental  berpusat pada Pesantern  dan Kiyai .  Pesantern dan Kiyai adalah dua intitusi yang sangat berperan aktif  dalam menentukan corak pemahamam masyarakat,  dapat juga dikatakan kedua institusi ini adalah porosnya kalangan tradisionalis. Fatwa  yang dikeluarkan seorang Kiyai yang memiliki Pesateren   ternama akan menjadi referensi utama bagai masyarakat sekitarnya. Sedangkan di Minangkabau yang memiliki budaya egaliter dan demokratis posisi Surau dan Ulama yang menjadi pemimpin di Surau tidak seluas Psanteren dan Kiyai di Jawa. Ulama  dan Institusi surau yang dipimpinnya bukan  sepenuhnya berada dibawah gengamam sang Ulama, akan tetapi ia disurau memiliki fungsi terbatas sebagai  pemberi nasehat. Dalam  petitih Minang disebut. Ulama  itu ka suluah bendang dalam Nagari, ka pai tampek ba  tanyo,ka pulang tampek babarito (Ulama hanya untuk pemberi nasehat di Nagari serta menjadi tempat bertannya atau melaporkan sesuatu yang ditemukan di tempat lain).

Dalam kaitanya dengan Konsep Tradisonalias dan Modernis serta pengaruhnya dalam masyarakat Minangkabau  sejak masa awalnya wacana ini telah mengalami perubahan    yang signifakan sekali. Jika dahulu  golongan tradisionilis itu diidentikan dengan kuno, tidak  mempunyai akses ke pusat modernisasi, informasi dan stagnan dalam berpikir. Justru sekarang golongan tradisionalis telah mengalami mobilisasi vertikal yang luas  dan dapat menyesuaikan dirinya dengan perobahan yang terjadi.  Ketika mereka membicarakan soal-soal kehidupan mereka sudah tidak lagi terjerat oleh konsep teologis pasrah pada nasib dan takdir, tetapi mereka sudah melintasi wilayah itu dengan konsep ikhitiyar dan kreatifitas yang tinggi. Sedangkan ketika pembicaarn soal keagamaan yang bersifat teologi (aqidah) mereka masih setia pada khazanah lama, seperti pemikiran ketauhidan  Ahlusunnah waljmaah dan tarekat masih dominan dalam prilaku beragamanya. Sementara,  kalangan yang mengaku sebagai modernis malah terjebak pada pemikiran stagnan, seperti ketidaksiapan kalangan modenis  Minangkabau yang direpresentasikan oleh Muhamadiyah  menerima pikiran moderen yang ditawarkan oleh ulama klasik  dalam bentuk mazhab. Mereka terpaku pada pemikiran satu arah yaitu warisan intelektual yang bersumber dari jalur Ibnu Taimyah dan segenap jajarannya. Menafikan khazanah lama itu pertanda ketidaksiapan mereka menyaring pikiran baik dari beragam sumber yang ada.

Menempatkan Islam tradisionalis sebagai kaku dan mengalami stagnasi perlu dikaji ulang, sebab semangkin banyaknya pengikut ulama tradisionalis dan semangkin maraknya praktek  tarekat atau ziarah yang berada dibawah koordinasi guru tarekat, ini menunjukan bawa Islam tradisionalis  masih memiliki vitalitas, memiliki kekuatan sosial, kultural dan keagamaan yang tidak beku tetapi mengalami perubahan. Pandangan “konservatif” Ulama tradisionalis  (Tuanku,Imam,Labai,Khatib di Ulakan dan yang berhubungan dengan nya) ternyata  bukan menghasilkan sistem yang statis, tetapi suatu sistem di mana perubahan-perubahan yang dilakukan terjadi secara perlahan-lahan dan melalui tahap-tahap yang tidak mudah diamati. Dalam sebuah wawancara dengan Ulama yang memiliki Surau dan suraunya  mempunyai pengaruh luas di masyarakat ia menyebutkan: ”Pembaharuan dan perobahan adalah alami, akan tetapi dalam masalah keagamaan pembaharuan bukanlah pada segi ajarannya tapi pada cara  menyampaikannya“ ketika diamati dilapanganpun demikian adanya Tradisionalis Islam di Minangkabau saat ini telah berobah cara pandang mereka dalam menempatkan soal yang perlu dilakukan perubahan dan masalah lain yang bersifat permanen. Misalnya,  Surau Tuanku Kuning Zubir di Pakandangan  Pariaman disamping masih mempertahankan diri melakukan pengajian kitab kuning sistem halakah, mereka memberikan kesempatan kepada muridnya untuk mengembangkan diri pada bidang lain yang diminatinya. Santri diberikan kebebasan untuk memasuki Sekolah Umum (SLTP dan SMU)  pada siang hari dan malamnya mengaji kitab dengan beliau. Corak moderen yang ditawarkan oleh ulama tradisionalis ini memberika ruang kepadanya untuk mendapatkn santri yang lebih banyak serta mendatangkan citra baru bagi lembaga ini. Banyak contoh Ulama dan lembaga Islam tradisionalis mencari model baru untuk membuat mereka tetap eksis dalam perubahan zaman. Ini memberikan indikasi bahwa kalangan tradisionalis mengalami perubahan  guna men jaga kelangsungan hidup mereka.    

Dalam kenyataannya di masyarakat sampai saat ini ummat Islam yang dikatakan sebagai golongan tradisionalis belum banyak bisa dipengaruhi oleh kalangan modernis. Lemahnya pengaruh Modernis  pada masyarakat Minangkabau   masih sebuah tanda tanya dan perlu kajian mendalam. Bukti konkritnya menunjukan bahwa  golongan modernis belum mampu menerobos pelosok dan pedesaan di Minangkabau. Muhammadiyah sebagai rerpresentasi dari  golongan modernis hanya bisa diakui dan memiliki massa pada pusat-pusat  kota atau setingginya pusat kecamatan. Sementara, kalangan tradisionalis disamping ia mememiliki basis utama pada surau di desa, mereka juga sudah mampu memasuki pusat-pusat perkotaan, Misalnya, di pusat kota Padang ada beberapa pusat pengajian tarekat dan beberapa ritual keagamaan yang bercorak tradisionil itu. Lebih konkrit lagi. Kalangan modernis belum mampu mengadakan pertemuan dalam bentuk pertemuan keagamaan seluas  dan disebesar yang dilakukan golongan tradisionalis. Misalnya acara Bersyafar di Maqam Syekh Burhanuddin yang dilakukan setiap tahun tidak kurang 500 ribu  kaum tradisionalis Islam datang dan beribadah disana dari berbagai daerah Sumatera barat,Riau,Jambi dan daerah lainnya .

Bukti lain, bahwa kalangan tradisonalis masih tetap hidup di tengah  arus modernisasi adalah kuatnya organisasi mereka dalam mengayomi anggotanya. Dikalangan pengikut  Tarekat Syathariyah ada Jamaah Syathariyah, bagi pengikut Nasabandiyah ada organisasi Persatuan Pembela Tarekat Indonesia (PPTI), dalam bentuk luas ada Persatuan Tarbiyah Islam disingkat dengan Tarbiyah , disamping itu juga ada Persatuan Tarbiyah Islamiyah disingkat PERTI . Organisasi tersebut memiliki anggota dan pengurus sampai  pada tingkat paling rendah di kota dan desa.   Lebih konkrit lagi dapat dibaca pada data yang dikeluarkan oleh Kantor wilayah Departemen Agama Propinsi Sumatera Barat, tentang keadaan Mesjid dan bentuk pengamalan masyarakat disekitarnya.


0 Comment