18 Mei 2012

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Anak angkat adalah bagian dari segala tumpuhan dan harapan kedua orang tua (ayah dan ibu) sebagai penerus hidup. Mempunyai anak merupakan tujuan dari adanya perkawinan untuk menyambung keturunan serta kelestarian harta kekayaan. Mempunyai anak adalah kebanggaan dalam keluarga. Namun, demikian tujuan tersebut terkadang tidak dapat tercapai sesuai dengan harapan. Beberapa pasangan hidup, tidaklah sedikit dari mereka mengalami kesulitan dalam memperoleh keturunan. Sedang keinginan untuk mempunyai anak nampaknya begitu besar. sehingga kemudian di antara merekapun ada yang mengangkat anak.
Pengangkatan anak terbagi dalam dua pengertian, yaitu: pertama, pengangkatan anak dalam arti luas. Ini menimbulkan hubungan nasab sehingga ada hak dan kewajiban selayaknya antara anak sendiri terhadap orang tua sendiri. kedua, ialah pengangkatan anak dalam arti terbatas. yakni pengangkatan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri dan hubungan antara anak yang diangkat dan orang tua yang mengangkat hanya terbatas pada hubungan sosial saja.
Di Indonesia, ada tiga sistem hukum yang berlaku dan mengatur permasalahan tentang pengangkatan anak. Ketiga sistem hukum itu adalah hukum Islam, hukum Adat dan hukum Barat. Untuk sementara pembahasan mengenai hukum Barat tidak kami sebutkan di sini, melainkan lebih dikonsentrasikan antara hukum Islam dan hukum Adat di Indonesia.
baru dan proses perubahan sosial. Jika yang pertama hukum Islam ditempatkan sebagai blue-print atau cetak biru Tuhan yang selain sebagai kontrol juga sekaligus sebagai social engineering terhadap keberadaan suatu Hukum Islam sebagai satu pranata sosial memiliki dua fungsi; pertama, sebagai kontrol sosial dan kedua, sebagai nilai komunitas masyarakat. Sementara yang kedua, hukum lebih merupakan produk sejarah yang dalam batas-batas tertentu diletakkan sebagai justifikasi terhadap tuntutan perubahan sosial, budaya, dan politik. Oleh karena itu, dalam konteks ini, hukum Islam dituntut akomodatif terhadap persoalan umat tanpa kehilangan prinsip-prinsip dasarnya. Sebab kalau tidak, besar kemungkinan hukum Islam akan mengalami kemandulan fungsi, atau meminjam istilah Abdurrahman Wahid, fosiliasi, bagi kepentingan umat. Karena itu apabila para pemikir hukum tidak memiliki kesanggupan atau keberanian untuk mereformulasi dan mengantisipasi setiap persoalan yang muncul dalam masyarakat dan mencari penyelesaian hukumnya, maka hukum Islam akan kehilangan aktualitasnya. Sehingga kemudian, sebagai realisasi dari semua itu dipandang perlu untuk diadakan pembaharuan Hukum Islam seperti telah diwujudkan dalam bentuk Kompilasi Hukum Islam atau dikenal KHI.
KHI Sesuai Inpres no.1 Tahun 1991 sebagaimana termaktub dalam dictumnya adalah perintah kepada Menteri Agama untuk menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam. Tujuannya ialah untuk digunakan oleh Instansi pemerintah dan masyarakat yang memerlukannya.
Sementara itu, hukum adat atas kedudukannya dalam tata hukum nasional Indonesia merupakan hukum tidak tertulis yang berlaku sepanjang tidak menghambat terbentuknya masyarakat sosialis Indonesia dan menjadi pengatur-pengatur hidup bermasyarakat. Di dalam hukum adat terdapat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang berbagai masalah, termasuk mengenai pengangkatan anak.
Anak angkat, di dalam hukum adat diartikan sebagai suatu ikatan sosial yang sama dengan ikatan kewangsaan biologis. Anak angkat dalam hukum adat mendapat kedudukan yang hampir sama dengan anak sendiri, yaitu dalam hal kewarisan dan perkawinan. Namun sebaliknya, dalam hukum Islam tidak demikian. Hukum Islam secara tegas melarang adanya pengangkatan anak yang mengakibatkan hubungan nasab antara anak angkat dengan orang tua angkat dan tidak pula menyebabkan hak waris. Hal ini diterangkan dalam firman Allah SWT.
وماجعل ادعياءكم ابناءكم، ذلكم قولكم بافواهكم, والله يقول الحق وهويهدي السبيل.
ادعوهم لابائهم هواقسط عندالله, فان لم تعلموااباءهم فاخوانكم في الدين ومواليكم.
ماكان محمدابااحدمن رجالكم ولكن رسول الله وخاتم النبين.
Akan tetapi, berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini, bahwa pengangkatan anak telah dilakukan dengan cara dan motivasi yang berbeda-beda, sejalan dengan sistem hukum dan perasaan hukum yang hidup serta berkembang di dalam masyarakat yang bersangkutan.
Kenyataan tersebut dapat dilihat antara lain dalam KHI disebutkan bahwa anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawab dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan. Pengangkatan anak yang dimaksud bertujuan untuk menolong atau sekedar meringankan beban hidup bagi orang tua kandung. Sedang, pengangkatan anak juga sering dilakukan dengan tujuan untuk meneruskan keturunan bilamana dalam suatu perkawinan tidak memperoleh keturunan. Ada pula yang bertujuan sebagai pancingan seperti di Jawa khususnya. Menurut istilah adat tersebut, dengan mengangkat anak, keluarga tersebut akan dikaruniai anak kandung sendiri. Disamping itu ada yang disebabkan oleh rasa belas kasihan terhadap anak yang menjadi yatim piatu atau disebabkan oleh keadaan orang tuanya yang tidak mampu untuk memberi nafkah. Keadaan demikian, kemudian berlanjut pada permasalahan mengenai pemeliharaan harta kekayaan (harta warisan) baik dari orang tua angkat maupun orang tua asal (kandung). Sedang cara untuk meneruskan pemeliharaan harta kekayaan inipun dapat dilakukan melalui berbagai jalur sesuai dengan tujuan semula.
Hal-hal tersebut di atas, membuat penyusun ingin melihat lebih jauh makna filosofis yang terkandung dari adanya pengangkatan anak yang karena keberadaannya, baik hukum adat Jawa maupun KHI memberikan hak kepada anak angkat untuk mendapatkan harta dari orang tua angkat.
Pokok Masalah
Dari latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, maka dapat Penyusun sampaikan satu hal yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini, yaitu:
- Mengapa hukum adat Jawa dan KHI memberikan hak kepada anak angkat untuk memperoleh harta?
Tujuan dan Kegunaan
Mengiringi latar belakang serta permasalahan sebelumnya diharapkan tulisan ini mampu menjawab dan mengungkap persoalan melalui pembahasan yang mudah dimengerti dan terarah dengan baik. Untuk mewujudkan semua itu, ada beberapa tujuan dan nilai guna yang ingin dicapai, antara lain:
Tujuan
Mengetahui alasan-alasan hukum adat Jawa dan KHI dalam memberikan hak kepada anak angkat untuk memperoleh harta.
Kegunaan
1. Sebagai bahan informasi atau pengetahuan tentang hakikat pemberian harta terhadap anak angkat baik dalam hukum adat Jawa maupun KHI.
2. Sebagai bahan referensi bagi siapa saja yang ingin mempelajari lebih dalam permasalahan yang berkaitan dengan anak angkat seperti tersebut di atas.
Telaah Pustaka
Beberapa penelitian yang membahas tentang anak angkat atau pengangkatan anak ini telah cukup banyak dilakukan. Namun, sepengetahuan Penyusun belum ada yang menyinggung tentang hak pemberian harta terhadap anak angkat berkaitan dengan kedudukannya terhadap harta warisan dalam hukum Adat khususnya di Jawa serta apa yang tertulis dalam KHI. Adapun di antara beberapa penelitian tersebut ialah:
Penelitian yang dilakukan oleh Mila Fursiana Salma Musfiroh dalam tulisannya Studi Perbandingan Antara Hukum Adat dan Hukum Islam Tentang Adopsi. Tulisan tersebut hanya terbatas pada permasalahan apa dan siapakah anak angkat itu dalam perspektif antara dua hukum. Selanjutnya ia juga menyebutkan tentang bagaimanakah pengangkatan anak itu terjadi dalam hukum adat dan hukum Islam. Perbandingan antara dua hukum tersebut dipandang masih bersifat umum.
Penelitian yang hampir sama juga dilakukan oleh Dzura Nafisyah Khondary, yang kali ini secara langsung di lapangan, tepatnya di Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat. Pembahasanya tidak jauh beda dengan sebelumnya. Hanya saja dalam tulisannya, ia lebih mengkonsentransikan pada peristiwa apa yang terjadi dan berlaku di daerah tersebut. Sedang penelitian yang lain, oleh Toha lebih cenderung pada hukum acaranya, yaitu tentang Pemeriksaan dan Pembuktian Status Anak Angkat serta Pewarisannya di Pengadilan Agama Cilacap.
Beberapa penelitian mungkin sedikit bersinggungan dengan pembahasan dalam penelitian ini. Namun, di sini Penyusun mencoba lebih menekankan dan membedakannya pada pembahasan tentang hakikat pemberian harta kepada anak angkat dalam kedudukannya terhadap harta warisan menurut hukum adat yang berlaku khususnya di Jawa, serta KHI.
Selain dari beberapa penelitian di atas, studi tentang anak angkat juga banyak dibahas dalam berbagai kalangan untuk memenuhi khazanah koleksi perpustakaan. Semua itu ditulis dan dipaparkan dengan sudut pandang serta karakter penulisan yang berbeda dan dalam ukuran ilmiah tertentu di Indonesia.
Adapun, di antara tulisan-tulisan tersebut di atas yaitu; tulisan B. Bastian Tafal, Pengangkatan Anak beserta Akibat-akibatnya di Kemudian Hari menjelaskan berbagai pengangkatan anak yang terjadi di beberapa daerah. Kemudia dalam buku Problematika Hukum Islam Kontemporer Chuzaimah T.Yanggo, juga menyebutkan permasalahan hukum anak pungut (anak angkat) dan kedudukan anak asuh, yang pembahasannya berkaitan dengan berbagai pandangan hukum tentang anak angkat. Sedang Soeroso R berbicara tentang Perbandingan Hukum Perdata, disebutkan dalam pembahasannya mengenai adopsi sebagai suatu perbandingan antara Hukum Barat, Hukum Adat dan Hukum Islam. Buku tersebut secara singkat juga mengemukakan berbagai sistem pengangkatan anak di berbagai Negara.
Adapun mengenai hukum adat oleh Soerjono Soekanto dipaparkan secara umum dalam Hukum Adat Indonesia yang menyebutkan suatu deskripsi analisis di antaranya adalah hukum keluarga dan hukum waris. Iman Sudiyat juga memaparkan tentang isi hukum adat dalam bukunya Hukum Adat sketsa Asas. Buku yang pembahasannya hampir sama, juga telah ditulis oleh Soerojo Wignjodipoero dalam Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, yang di antaranya berbicara tentang hukum perkawinan adat dan hukum adat waris.
Buku lain yang secara khusus berbicara mengenai KHI, telah ditulis oleh Cik Hasan Bisri dan M. Daud Ali dkk. Buku tersebut membahas pokok-pokok materi hukum kewarisan, termasuk wasiat wajibah bagi anak angkat. Sedang dalam Fiqh Madzhab Negara oleh Marzuki Wahid dan Rumadi diungkapkan tentang bagaimana pembentukan KHI serta berlakunya bagi masyarakat Indonesia khususnya umat Islam. Ahmad Rofiq, dalam Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia lebih berbicara tentang latar belakang pembentukan KHI.
Buku lain yang juga dapat disebutkan di sini adalah beberapa buku yang menulis tentang keadilan hukum, antara lain; buku tulisan Mukti Ali Memahami Beberapa Aspek Ajaran Islam disebutkan dalam pembahasannya yaitu keadilan dalam Islam. Sedang Juhaya S. Praja dalam Filsafat Hukum Islam menyebutkan tentang beberapa prinsip hukum Islam termasuk keadilan hukum.
Kerangka Teoretik
Untuk dapat memahami sistem hukum adat yang berlaku pada masyarakat Jawa khususnya mengenai pengangkatan anak dan keberadaan anak dalam keluarga termasuk kedudukannya terhadap harta warisan kelak ketika orang tua angkat telah tiada, penyusun menggunakan pendapat yang dikemukakan oleh Soepomo tentang pengangkatan anak yang berarti tidak memutuskan pertalian keluarga antara anak yang diangkat dan orang tuanya sendiri. Anak angkat masuk kehidupan rumah tangga orang tua yang mengambilnya, sebagai anggota rumah tangganya (gezinslid), akan tetapi ia tidak berkedudukan sebagai anak kandung dengan fungsi untuk meneruskan turunan bapak angkatnya. Adapun alasan pengangkatan anak oleh Soerojo Wignjodipoero diuraikan, antara lain:
- Karena tidak mempunyai anak sendiri, sehingga memungut seorang keponakan yang merupakan jalan untuk mendapatkan keturunan.
- Karena belum dikaruniai anak, sehingga dengan memungut keponakan ini diharapkan akan mempercepat kemungkinan mendapat anak.
- Terdorong oleh rasa kasihan terhadap keponakan yang bersangkutan, misalnya karena hidupnya kurang terurus dan lain sebagainya.
Mengenai kedudukannya terhadap harta warisan dalam hukum adat menurut B. Bastian Tafal, di Jawa pada umumnya anak angkat itu ngangsu sumur loro artinya mempunyai dua sumber warisan. Karena di samping ia mendapat warisan dari orang tua kandung, ia juga mendapat warisan dari orang tua angkatnya. Hal ini berbeda dengan KHI. Oleh karena KHI dalam hukum kewarisan diatur secara umum adalah ketentuan yang berlaku sejalan dengan hukum yang berlaku bagi pewaris yaitu beragama Islam dan karenanya masalah harta warisannya harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum-hukum Islam., maka berdasarkan hukum Islam anak angkat tidak dapat memperoleh harta warisan dari orang tua angkatnya. Anak angkat hanya berhak atas harta warisan orang tua kandung. Yang demikian, sesuai dengan pengertian anak angkat yang terdapat pada pasal 171 huruf h KHI yang berarti bahwa keberadaan anak angkat dalam keluarga yang mengangkat hanya terbatas pada pemeliharaan hidup dengan kasih sayang, serta memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Akan tetapi, pada pasal 209 KHI menyebutkan bahwa anak angkat berhak atas wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkat.
Dari uraian di atas, keberadaan anak angkat dalam kedudukannya terhadap harta warisan baik menurut hukum adat Jawa maupun KHI menimbulkan pertanyaan seperti telah dikemukakan dalam pokok masalah. Maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, kemudian penyusun melihat beberapa teori tentang keadilan hukum atau nilai-nilai hukum dalam sistem hukum adat Jawa serta KHI. Teori tersebut dapat digali dari aktifitas kehidupan masyarakat Jawa yang membentuk suatu norma hukum, serta berkaitan dengan keberadaan KHI yang ikut mengatur kehidupan masyarakat pada umumnya. Arti keadilan di dalam hukum adat Jawa dan KHI, menjadi pokok pembahasan yang mendasar untuk dapat dipahami lebih jauh.
Di dalam hukum adat terdapat nilai-nilai universal. soepomo, menyebutkan ada empat bagian yang termasuk dalam nilai-nilai tersebut, yaitu: nilai dengan asas gotong royong, fungsi sosial dan milik dalam masyarakat, asas persetujuan sebagai dasar kekuasaan umum, serta asas perwakilan dan permusyawaratan dalam sistem pemerintahan. Sedang Anwar Harjono mengatakan bahwa tempat dan waktu adalah faktor yang penting dalam pembentukan hukum, hukum adat baru berlaku jika kaidah-kaidahnya tidak ditentukan dalam al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah, tetapi tidak bertentangan dengan kedua-duanya, sehingga tidak memungkinkan timbulnya konflik antara sumber-sumber hukum itu.
Menurut sistem hukum adat terdapat sendi-sendi hukum adat yang merupakan landasan (fundamental), seperti dikatakan Soerojo Wignjodipoero bahwa hukum adat memiliki corak-corak tersendiri, yaitu:
- mempunyai sifat kebersamaan atau komunal yang kuat
- mempunyai corak religio-magis yang berhubungan dengan pandangan hidup alam
- hukum adat diliputi oleh pikiran penataan serba kongkrit
- hukum adat mempunyai sifat yang visual.
Dalam teori keadilan, Rawls berpendapat perlu ada keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Bagaimana ukuran dari keseimbangan itu harus diberikan, itulah yang disebut keadilan. Ada tiga prinsip keadilan yang diungkapkan oleh Rawls, yaitu prinsip kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya, prinsip perbedaan dan prinsip persamaan yang adil atas kesempatan. Keadilan merupakan nilai yang tidak dapat ditawar-tawar karena hanya dengan keadilanlah ada jaminan stabilitas hidup manusia. Agar tidak terjadi benturan kepentingan pribadi dan kepentingan bersama itu, perlu ada aturan-aturan. Sehingga diperlukan hukum. Hukum akan ditaati apabila ia mampu meletakkan prinsip-prinsip keadilan.
Adapun prinsip-prinsip keadilan dapat ditemukan dalam al-Qur’an. Yaitu di antaranya adalah tentang keadilan yang ditetapkan untuk manusia dalam kehidupan masyarakat, disebutkan dalam firman Allah SWT.
يايهاالذين امنواكونواقوامين لله شهدآءبالقسط ولايجرمنكم شنان قوم علىالاتعدلوااعدلواهواقرب للتقوىوالتقواالله ان الله خبيربماتعملون
Keadilan dalam kehidupan masyarakat biasanya dikatakan sebagai keadilan sosial. Keadilan sosial ialah keseimbangan dalam hidup bermasyarakat, yang menyangkut sikap mental, tingkah laku dan perbuatan, serta untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Keseimbangan, keserasian dan keselarasan sikap dan tingkah laku manusia yang hidup dalam masyarakat, terjelma dalam bentuk nilai-nilai, hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Pada prinsipnya al-Qur’an menetapkan bahwa manusia itu mempunyai hak dan kewajiban yang berimbang antara sesama jenis dan sesama manusia; yang berbeda hanyalah aneka ragam usaha dan kerjanya.
Metode Penelitian
1.Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dengan jenis penelitian ini dimaksudkan untuk menemukan kaidah atau norma hukum yang ada, mengenai kedudukan anak angkat terhadap harta warisan dalam hukum adat Jawa dan KHI. Sedang untuk mendapatkan data atau informasi tentang kedudukan anak angkat terhadap harta warisan ini, maka kemudian diadakan Library Research, sehingga penelitian inipun dinamakan penelitian pustaka. Yaitu penelitian dengan meneliti data yang ada di perpustakaan yang berkenaan dengan pembahasan ini, data tersebut diambil dari bahan primer dan bahan skunder. bahan primer tersebut, antara lain: buku-buku tentang hukum adat dan KHI, makalah tentang anak angkat, dan penelitian mengenai anak angkat. Sedang yang termasuk bahan sekunder, adalah: kamus dan bibliografi.
2.Sifat Penelitian
Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis. Dengan sifat tersebut, maka pada penelitian ini akan digambarkan bagaimana keberadaan anak angkat dalam keluarga berkaitan dengan kedudukannya terhadap harta warisan baik menurut hukum adat Jawa maupun KHI. Gambaran tersebut akan menjelaskan bagaimana anak angkat dapat memperoleh harta warisan dari orang tua angkat.
3. Pendekatan
Untuk memahami peraturan hukum mengenai kedudukan anak angkat terhadap harta warisan dalam hukum adat Jawa dan KHI, Penyusun menggunakan pendekatan filosofis. Dengan pendekatan ini, diharapkan Penyusun akan menemukan beberapa tujuan pemberian harta terhadap anak angkat dari orang tua angkat, prinsip keadilan hukum yang ada dalam hukum adat Jawa dan KHI. Sehingga ditemukan hakikat terdalam atas pemberian hak perolehan harta terhadap anak angkat tersebut.
4. Pengumpulan data
Karena penelitian ini merupakan penelitian library risearch, maka dalam pengumpulan datanya menggunakan metode dokumentasi. Dengan metode ini, Penyusun akan menelaah berbagai literatur atau buku-buku yang isinya membahas tentang kedudukan anak angkat terhadap harta warisan baik dalam hukum adat khususnya yang berlaku di Jawa maupun dalam KHI.
5. Analisis data
Setelah Penyusun memperoleh data, maka data-data tersebut diolah/dianalisa untuk diperiksa kembali validitas data dan sekaligus melakukan kritik sumber dengan metode komparatif, yaitu memperbandingkan antara dua sistem hukum tentang pemberian harta terhadap anak angkat. Selanjutnya dilakukan penafsiran terhadap makna kata-kata dan kalimat-kalimat tersebut kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif yang kemudian dilaporkan secara deskriptif.
Sistematika Pembahasan
Melalui metode penelitian tersebut di atas, maka untuk mempermudah pembahasan dalam penelitian ini, kiranya perlu disusun secara sistematik dengan membaginya dalam beberapa bab sebagai berikut:
Bab I. Merupakan pendahuluan yang digunakan sebagai rambu-rambu atau frame bagi pembahasan selanjutnya. Adapun isinya meliputi; Latar belakang masalah, Pokok masalah, Tujuan dan kegunaan, Telaah pustaka, Kerangka teoretik, Metode penelitian, dan Sistematika pembahasan.
Bab II. dalam bab II penelitian ini membahas tentang Kedudukan anak angkat terhadap harta warisan dalam hukum adat Jawa. pada pembahasan ini diuraikan secara berurut, yaitu: Hukum adat Jawa, Anak angkat dalam perspektif hukum adat Jawa, Hukum kewarisan adat Jawa, dan Kedudukan anak angkat terhadap harta warisan dalam hukum adat Jawa.
Bab III. Bab ini merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya yang kali ini membicarakan tentang Kedudukan anak angkat terhadap harta warisan dalam KHI. Pada pembahasannya diuraikan beberapa hal, antara lain: KHI, Hukum kewarisan KHI, dan Kedudukan anak angkat terhadap harta warisan dalam KHI, termasuk di dalamnya adalah mengenai wasiat wajibah bagi anak angkat.
Bab IV. Menguraikan secara faktual berbagai alasan tentang pemberian hak terhadap anak angkat atas harta yang ditinggalkan oleh orang tua angkat baik menurut hukum adat Jawa maupun KHI. Alasan-alasan tersebut di ambil dari maksud dan tujuan serta prinsip keadilan hukum mengenai harta warisan berkaitan dengan kedudukan anak angkat atas keberadaannya dalam keluarga yang mengangkat. Karena itu dalam pembahasannya disebutkan: Peradilan harta dalam hukum adat Jawa dan KHI.
Bab.V. Adalah bab penutup dari pembahasan dalam penelitian ini yang merupakan analisa menyeluruh dari bab-bab sebelumnya yang dijadikan kesimpulan sebagai jawaban dari permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini. Dan pada bagian akhir akan ditambahkan beberapa saran.
BAB II
KEDUDUKAN ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA WARISAN
DALAM HUKUM ADAT JAWA
A. Hukum Adat Jawa
Berbicara mengenai hukum adat, tentunya kita tidak akan berpaling dari apa yang dikemukakan oleh Snouck Horgronje. Istilah hukum adat semula diperkenalkan olehnya dengan sebutan “adatrech” (adat-adat), yang mempunyai sanksi-sanksi hukum, berlainan dengan kebiasaan-kebiasaan atau pendirian-pendirian yang tidak membayangkan arti hukum. Hingga pada tahun 1889 ia pergi ke Indonesia, dan dalam tahun 1889-1891 ia melakukan perjalanan di pulau Jawa kemudian mengumpulkan bahan-bahan tentang pendidikan agama Islam dan juga berhubungan dengan hukum adat.
Namun demikian, Soediman Kartohadiprodjo mengatakan bahwa Van Vollenhoven-lah yang memakai kata tersebut secara sadar dan mempertahankannya sebagai istilah yang setepat-tepatnya untuk kaidah-kaidah yang dimaksudkan, karena kaidah-kaidah ini sungguhpun tidak diberi bentuk undang-undang dan peraturan-peraturan tertulis lainnya, tetap merupakan hukum.
Hukum adat atas kedudukannya dalam tata hukum Nasional Indonesia merupakan hukum tidak tertulis yang berlaku sepanjang tidak menghambat terbentuknya masyarakat Sosialis Indonesia dan menjadi pengatur-pengatur hidup bermasyarakat.
Di Indonesia terdapat berbagai daerah hukum adat yang membedakannya di antara daerah-daerah hukum adat yang ada. Seperti telah diketahui, Van Vollenhoven dalam bukunya Het Adatrecht van Nederlands Indie membagi hukum adat dalam 19 wilayah hukum (rechtskringen). Perbedaan hukum adat di antara wilayah hukum tersebut timbul dari kebiasaan yang berlaku di kalangan masyarakat tertentu yang kemudian menjadi aturan dengan sanksi menurut kesepakatan bersama.
Dalam keterangan selanjutnya dijelaskan, bahwa dengan dibaginya wilayah berlakunya hukum adat di Indonesia dalam beberapa lingkungan hukum tersebut, yang menunjukan adanya perbedaan antara hukum adat di lingkungan hukum satu dengan lainnya, janganlah lalu dikira dalam sesuatu lingkungan hukum (Gajo-Alas dan Batak) misalnya, terdapat suatu kesatuan hukum, artinya bahwa dalam bagian satu di dalam lingkungan hukum itu hukumnya dalam segala hal sama dengan di bagian lain.
Dalam suatu lingkungan hukum masih didapatkan pula perbedaan. Akan tetapi perbedaan itu tidak menghilangkan pokok yang sama. Demikian halnya dalam lingkungan hukum adat Jawa.
Jawa sebagai daerah hukum adat yang menjadi obyek pembahasan dalam penelitian ini, kebiasaan-kebiasaan yang ada dan dilakukan dalam masyarakat adalah merupakan sebuah kepentingan bersama sebagai bentuk pranata hukum secara sosial. Bentuk Pranata hukum dalam masyarakat ini pada akhirnya dikenal dengan adat atau hukum adat.
Hukum adat yang berlaku di daerah tertentu dipengaruhi oleh sikap hidup dalam masyarakat sendiri (yang bersangkutan), “Adat”, baik sebagai hukum adat maupun sebagai adat-istiadat hanya dapat dipahami dengan menyelami kehidupan, menyelidiki asal mulanya serta mempelajari caranya orang menerangkan. Sedang sumber hukum adat Indonesia yang penting sekali adalah masyarakat itu sendiri. oleh karena itu, untuk memahami hukum adat di Jawa, maka perlu lebih dulu mengetahui bagaimana keberadaan masyarakatnya.
1. Masyarakat Jawa dalam kehidupan sosial dan budaya
Sebelum mengenal bagaimana keberadaan hidup orang Jawa, perlu diketahui pula daerah asal orang Jawa yaitu Pulau Jawa. Pulau Jawa merupakan daerah yang subur secara geografis. Maksudnya bahwa Pulau Jawa merupakan daerah gunung berapi yang memiliki sejumlah besar gunung berapi, baik yang masih bekerja maupun yang tidak. Sederet bukit-bukit kapur yang pada umumnya berbentuk rata terdapat di sana, dan dari lereng-lereng gunung dan bukit mengalir sungai-sungai yang membawa batu-batu muntahan gunung-gunung berapi ke limbah-limbah yang luas di tepi sungai-sungai yang besar. Lembah-lembah yang terdiri dari tanah pasir dan batu kerikil halus itu mengandung kesuburan yang tinggi untuk pertanian, dengan suatu kapasitas kandungan air yang tinggi pula. Karena itu Pulau Jawa di kenal dengan kesuburan tanahnya yang menghasilkan. Namun kesuburan tanah Pulau Jawa juga banyak dipengaruhi oleh iklimnya.
Keberadaan hidup orang Jawa, tak luput dari kehidupan sosial dan budaya orang Jawa yang memiliki corak baginya. Sedang kehidupan sosial dan budaya orang Jawa sendiri dilatarbelakangi oleh sisa-sisa kebiasaan-kebiasaan hidup pada zaman sebelumnya. Pengaruh dari sisa-sisa kebiasaan-kebiasaan hidup yang demikian menjadi ciri khas atau warna tersendiri bagi kehidupan sosial dan budaya orang Jawa.
Pengaruh tersebut dapat dimulai dari zaman berdirinya negara-negara Hindu-Jawa. Dalam kerajaan-kerajan agraris di Jawa maupun di banyak kerajaan kuno di Asia Tenggara, berkembang konsep khusus mengenai sifat raja. Dasarnya adalah kesadaran orang akan hubungan yang dekat antara susunan alam semesta dengan kerajaan manusia. Pandangan mengenai susunan antara alam semesta pada orang Jawa zaman dahulu diambil alih oleh agama hindu, yang menganggap bahwa alam semesta merupakan benua berbentuk lingkaran yang dikelilingi oleh beberapa samudera dengan pulau-pulau besar yang ada di empat penjuru yang juga merupakan tempat tinggal keempat penjaganya yang keramat. Konsep raja sebagai penjelmaan dewa memungkinkan bahwa seorang raja dalam suatu kerajaan kuno dapat memantapkan pemerintahan kerajaannya atas dasar keyakinan keagamaan rakyatnya.
Menyusul kemudian munculnya negara-negara Islam di Pulau Jawa, juga ikut mempengaruhi dan merubah warna kehidupan hingga kini. Meskipun terkadang masih terlihat adanya corak-corak tertentu yang tetap mencirikhaskan dalam aspek-aspek kehidupannya. Seperti pada penyelenggaraan aktivitas sosial-budaya yang menyangkut upacara selamatan orang Jawa masih dapat mengharapkan bantuan dan perhatian dari para warga luasnya; tetapi dalam kehidupan ekonominya ia berdiri sendiri.
2. Sosialisasi dan enkulturasi keluarga inti
Setelah mengenal sekilas tentang kehidupan sosial dan budaya masyarakat Jawa, berikut akan kami coba paparkan dari apa yang dikemukakan Koentjaraningrat, mengenai kehidupan sosial masyarakat Jawa terutama dalam membina keluarga dengan tata aturan menurut hukum adat yang berlaku.
a. Rumah tangga dan keluarga inti
Dalam perjalanan kehidupan manusia senan tiasa berputar dan beralih peran. Pada saatnya seseorang yang telah menginjak usia dewasa, antara pria dan wanita akan menikah untuk membina rumah tangga. Namun sebelumnya seorang remaja pria yang mulai tertarik dengan seorang teman wanita, ia akan datang ke rumahnya. Sedang seorang pria tidak lazim mengajak berkencan dengan seorang gadis dan mengadakan perjanjian untuk pergi bersama-sama, karena adat seperti itu dianggap pamalih.
Ketika seorang pria dan wanita itu telah saling menyukai, maka kemudian terjadilah perkawinan antara keeduanya lalu hidup berumah tangga. Biasanya untuk pertama kali keduanya masih hidup menetap dan bergantung pada orang tua. Namun selang beberapa waktu, mereka harus hidup terpisah atau mandiri untuk mempersiapkan kehadiran seorang anak.
b. Keinginan orang Jawa untuk mempunyai anak
Dalam keluarga orang desa maupun keluarga orang kota, mempunyai anak adalah sesuatu hal yang sangat didambakan. Alasan yang terutama dalam hal ini adalah alasan emosional. Orang Jawa menganggap bahwa anak itu memberikan suasana hangat (anget) dalam keluarga, dan suasana hangat itu juga menyebabkan keadaan damai dan tenteram dalam hati. Suasana yang menyenangkan akan tercipta dengan sendirinya.
Suatu sebab lain mengapa orang Jawa senang mempunyai anak adalah karena adanya anggapan bahwa anak merupakan jaminan bagi hari tua mereka, tetapi mungkin juga karena orang Jawa merasa lebih yakin akan dirinya apabila ada banyak orang di sekelilingnya yang dapat membantunya atau meringanka segala sesuatu untuk melaksanakan banyak hal.
c. Adat memberi nama
Ketika seorang anak (bayi) lahir, orang Jawa pada umumnya tidak tahu mengenai upacara pemberian nama. Kebanyakan keluarga memberi nama kepadanya pada saat ia lahir, yang disertai dengan upacara slametan brokohan. Anak Jawa selalu dipanggil dengan nama panggilannya (julukan), yang sering berubah-ubah selama ia masih anak-anak. Nama baru menjadi penting apabila ia menjadi dewasa.
d. Pertumbuhan anak dalam keluarga inti
Jika kita perhatikan ada di antara orang-orang yang memang sejak si anak pada masa bayi sangat dekat dengannya. Orang yang pertama dan utama tidak lain adalah ibu, orang yang selalu dilihatnya pada saat ia bangun di pagi hari., menggendongnya dengan selendangnya, menyusuinya, mengajak berbicara atau menyanyikan lagu-lagu untuknya sampai ia tertidur. Apapun yang ibu ajarkan itulah yang ia terima dan akan dipatuhinya. Sedang ayah adalah orang yang kedua, yang mungkin hanya akan ditemuinya pada waktu-waktu tertentu saja, biasanya cuma untuk bermain.
Dalam perkembangannya, si anak akan diajari tentang menjaga kebersihan di lingkungan sekelilingnya, kerapian berpakaian dan ketaatan dengan adat kebiasaan yang ada. Selain itu sekolah juga merupakan tempat belajar mereka setelah rumah.
B. Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Adat Jawa
Di atas telah disinggung bahwa orang Jawa umumnya menyukai anak. Oleh karena itu keluarga yang tidak dikaruniai anak sering kali mengangkat anak dari kalangan keluarganya sendiri, yakni biasanya seorang kemenakan, baik dari seorang suami atau seorang isteri.
Dalam masyarakat hukum adat dikenal pengangkatan anak oleh suatu keluarga untuk dijadikan anaknya sendiri. Dalam pada itu, pengertian anak angkatpun dapat berbeda. Berikut akan kita lihat bagaimana pengangkatan anak yang terjadi dalam masyarakat Jawa menurut sistem hukum adatnya.
1. Pengertian anak angkat
Anak angkat dalam pengertian hukum adat dapat kita ambil dari berbagai pendapat para Sarjana hukum adat, antara lain:
Iman Sudiyat dalam bukunya Hukum Adat sketsa Asas, tertulis bahwa pengangkatan anak yang terdapat di seluruh Nusantara, ialah perbuatan memungut/ mengangkat anak dari luar ke dalam kerabat, sehingga terjalin suatu ikatan sosial yang sama dengan ikatan kewangsaan biologis .
Hilman Hadi Kusuma, mengartikan anak angkat sebagai anak orang lain yang dianggap anak sendiri oleh orang tua angkat dengan resmi menurut hukum adat setempat, dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan atau pemeliharaan atas harta kekayaan rumah tangga.
Sedang Soerojo Wignjodipuro, memberikan batasan bahwa mengangkat anak adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri sedemikian rupa, sehingga antara orang yang memungut anak dan anak yang dipungut itu timbul suatu kekeluargaan yang sama seperti ada antara orang tua dengan anak kandungnya sendiri.
Soepomo lebih menegaskan bahwa di Jawa, pengangkatan anak tidak memutuskan pertalian keluarga antara anak yang diangkat dan orang tuanya sendiri. Anak angkat masuk kehidupan rumah tangga orang tua yang mengambilnya, sebagai anggota rumah tangganya (gezinslid), akan tetapi ia tidak berkedudukan sebagai anak kandung dengan fungsi untuk meneruskan turunan bapak angkatnya. Anak yang diambil sebagai anak angkat itu, di Jawa biasanya anak keponakannya sendiri (neefjesof nichtjes-adoptie), lelaki atau perempuan.
Di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat; Pengakuan anak hanyalah memasukkan anak itu ke dalam kehidupan rumah tangga keluarga yang mengangkatnya. Tetapi tidak memutuskan pertalian keluarga antara anak angkat dengan orang tuanya sendiri. Anak angkat di daerah ini tidak mempunyai kedudukan sebagai anak kandung dan tidak diambil sebagai anak dengan maksud meneruskan keturunan orang tua angkatnya.
2. Motivasi dan tujuan pengangkatan anak
Pengangkatan anak yang sering dilakukan dalam masyarakat adat mempunyai motivasi dan tujuan yang berbeda. Hal ini selain dipengaruhi oleh keinginan dari masing-masing individu atau pasangan hidup, juga bergantung pada sistem hukum adat yang berlaku di daerah tertentu. Sedang sistem hukum adat tersebut tidak akan terlepas dari efektifitas sosial serta jiwa kemasyarakatan yang bersangkutan. Seperti halnya yang terjadi dalam masyarakat Jawa, pengangkatan anak inipun dilakukan atas dorongan atau motivasi tertentu serta didasarkan pada tujuan tersendiri.
a. Motivasi pengangkatan anak
Mengenai motivasi pengangkatan anak khususnya di Jawa, inipun tidak dapat berpaling dari motivasi dasar yang secara umum dilakukan oleh banyak orang, yaitu:
- mengharap keridhaan Allah SWT semata. Dengan dorongan ini, orang tua tidak akan memandang apakah anak yang diangkat itu anak terlantar, yatim, ataukah tuna netra, dan lain – lain. Demikian pula terhadap diri orang tua yang mengangkat anak itu., apakah sudah mempunyai anak atau tidak. Tetapi kesemuanya didasarkan kepada kemampuan dalam memelihara anak dengan niat ikhlas demi Allah SWT.
- Keinginannya untuk mendapat keturunan bagi sepasang suami isteri yang belum atau tidak mendapat karunia anak, meskipun mereka telah berusaha.
- Adapun khususnya di Jawa, selain dari motivasi dasar tersebut juga didorong oleh kepercayaan dan keyakinan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, Yaitu: pancingan dimaksudkan untuk lebih cepat mendapatkan anak yang diharapkan, sepasang suami isteri yang setiap melahirkan selalu meninggal dunia sebelum dewasa. Dengan mengambil/ mengangkat anak, mereka percaya bahwa anak mereka nantinya akan panjang umur, kemudian juga kepercayaan adanya mimpi oleh sebagian masyarakat bahwa jika anak suatu keluarga tidak diserahkan kepada orang lain, maka kesehatan anak tersebut akan terganggu.
b. Tujuan pengangkatan anak
Sebenarnya tujuan pengangkatan anak ini pula didasarkan oleh adanya motivasi di atas. Sehingga hal inipun tidak jauh beda, yaitu:
- untuk mendapatkan ridho Allah SWT. Tujuan ini biasanya dikarenakan niat tulus memelihara, mendidik, memberikan rasa cinta dan kasih sayang. Seperti di Jawa barat mengangkat anak dimaksudkan hanya untuk mengurusnya (membantu orang tua si anak untuk mengurusnya) karena mereka tidak mampu atau karena lasan-alasan lain .
- Untuk meneruskan keturunan, bilamana di dalam suatu perkawinan tidak memperoleh keturunan
- Sebagai pancingan, yakni dengan mengangkat anak keluarga yang mengangkat anak tersebut akan dikaruniai anak kandung sendiri .
- Khususnya di Jawa, Soeroso Wignjodipoero memberikan sebab-sebab adanya pengangkatan anak yang pada umumnya dilakukan terhadap seorang keponakan, yaitu:
Pertama.Karena tidak mempunyai anak sendiri, sehingga memungut seorang keponakan yang merupakan jalan untuk mendapatkan keturunan.
Kedua. Karena belum dikaruniai anak, sehingga dengan memungut keponakan ini diharapkan akan mempercepat kemungkinan mendapat anak.
Ketiga. Terdorong oleh rasa kasihan terhadap keponakan yang bersangkutan, misalnya karena hidupnya kurang terurus dan lain sebagainya.
Soepomo juga memberikan beberapa alasan terjadinya pengangkatan anak di Jawa, antara lain:
- Untuk memperkuat pertalian dengan orang tua anak yang diangkat;
- Kadang-kadang oleh sebab belas kasihan, jadi untuk menolong anak itu;
- Berhubung dengan kepercayaan, bahwa karena mengangkat anak itu, kenudian akan mendapatkan anak sendiri;
- Mungkin pula untuk mendapat bujang di rumah, yang dapat membantu pekerjaan orang tua sehari-hari.
3. Sistem pengangkatan anak
Dalam pengangkatan anak terdapat banyak sistem tergantung kepada adat setempat di mana tiap bangsa mempunyai hukum adatnya sendiri-sendiri. Indonesia sebagai negara dengan banyak suku bangsa, hukum adatnya mempunyai corak tersendiri. Karena itu, sebelum mmbicarakan mengenai sistem pengangkatan anak yang berlaku dalam masyarakat Jawa, perlu diketahui corak hukum adat yang dimiliki, yaitu:
a. Mempunyai sifat kebersamaan atau komunal yang kuat, artinya manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat, rasanya kebersamaan ini meliputi seluruh lapangan hukum adat.
b. Mempunyai corak religius-magis yang berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia.
c. Hukum adat diliputi oleh pikiran penataan serba konkret, artinya hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya perhubungan yang konkret.
d. Hukum adat mempunyai sifat yang visual artinya perhubungan hukum dianggap hanya terjadi oleh karena ditetapkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat (tanda yang kelihatan).
Maka kemudian, khususnya masalah pengangkatan anak mempunyai sifat-sifat yang sama antara berbagai daerah hukum, meskipun karakteristik masing-masing daerah tertentu mewarnai kebhinekaan kultural suku bangsa Indonesia. Termasuk di Jawa, pengangkatan anak dilakukan menurut caranya, yaitu:
Pengangkatan anak dilakukan sejak si anak masih kecil atau bayi. Demikian berlaku di kecamatan Salatiga kota Jawa Tengah. Pengangkatan anak biasanya juga dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang lain, bahkan kepala-kepala desa. Hanya antara orang tua yang mengangkat dan orang tua anak yang diangkat saja yang mengetahui hal ini. Demikian berlaku pada masyarakat adat di Cilacap Jawa Tengah.
Pengangkatan anak cenderung dilakukan terhadap kemenakan atau keponakan sendiri. Pengangkatan semacam ini dilakukan di Kecamatan Banjarharjo, Brebes, Semarang, Jawa Tengah .
Pengangkatan anak dari kalangan keponakan itu sesungguhnya merupakan pergeseran hubungan kekeluargaan (dalam pengertian luas dalam lingkungan keluarga), lazimnya mengangkat keponakan ini tanpa disertai pembayaran sesuatu barang kepada orang tua anak yang sebenarnya, yang pada hakikatnya masih saudara sendiri dari orang yang mengangkat anak tersebut.
Tetapi di Jawa Timur, pengangkatan anak itu adalah suatu perbuatan kontan yaitu dengan menyerahkan uang sejumlah “rong wang segobang” (17,5 sen) kepada orang tua kandung sebagai sarana magis. Yang demikian untuk sekedar tanda yang bisa dilihat, bahwa hubungan antara anak dengan orang tuanya telah diputuskan (pedot) .
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sistem pengangkatan anak menurut hukum adat Jawa ialah:
- pengangkatan anak dilakukan sejak kecil dan secara diam-diam, oleh karena perbuatannya tidak dibuat terang.
- Biasanya hanya dilakukan terhadap keponakan sendiri, sehingga tanpa pembayaran uang atau pemberian suatu barang kepada orang tua asal. Kalaupun ada, demikian hanya sebagai syarat magis dan terbatas.
C. Hukum Kewarisan Adat Jawa
Hukum adat waris meliputi norma-norma hukum yang menetapkan harta kekayaan baik yang materiil maupun immateriil yang manakah dari seseorang yang dapat diserahkan kepada keturunannya serta yang sekaligus juga mangatuar saat, cara dan proses peralihannya. Ada beberapa pendapat yang merumuskan hal tersebut, yaitu:
Menurut Sopeomo hukum adat waris itu :
memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak berwujud benda (Immateririele goederen) dari suatu angkatan manusia (“generatie) kepada turunannya. Proses ini telah mulai dalam waktu orang tua masih hidup. Proses tersebut tidak menjadi “akuut” oleh sebab orang tua meninggal dunia. Memang meninggalnya bapak atau ibu adalah suatu peristiwa yang penting bagi proses itu, akan tetapi sesungguhnya tidak mempengaruhi secara radikal proses penerusan dan pengoperan harta benda dan harta bukan benda tersebut… .
Ter Haar kemudian merumuskan mengenai hukum waris adat itu, sebagai berikut: “Hukum adat waris meliputi peraturan-peraturan hukum yang bersangkutan dengan proses yang sangat mengesankan serta yang akan selalu berjalan tentang penerusan dan pengoperan kekayaan materiil, dan immateriil dari suatu generasi berikutnya”.
Wirjono Prodjodikoro dalam hal ini memberi pengertian, bahwa warisan itu adalah soal apakah dan bagaimanakah pelbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.
Hukum adat waris di Indonesia sangat dipengaruhi oleh prinsip garis keturunan yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan, yang mungkin merupakan prinsip patrilineal murni, patrilineal beralih-alih (“alternerend”), matrilineal ataupun bilateral (walaupun sukar ditegakkan di mana berlakunya di Indonesia, ada pula prinsip unilateral berganda atau “dublle-unilateral”). Prinsip-prinsip garis keturunan terutama berpengaruh terhadap penetapan ahli waris maupun bagian harta peninggalan yang diwariskan, yaitu baik yang materiel maupun immateriel.
Hukum adat waris mengenal tiga sistem kewarisan, yaitu sistem kewarisan individual, Kolektif dan mayorat. Sistem kewarisan individual merupakan sistem kewarisan di mana para ahli waris mewarisi secara perorangan atau masing-masing orang mempunyai hak sendiri-sendiri. Sedang sistem kewarisan kolektif adalah sistem kewarisan di mana para ahli waris secara kolektif atau bersama-sama mewarisi harta peninggalan yang tidak dapat dibagi-bagi pemilikannya kepada masing-masing ahli waris.
Adapun sistem kewarisan mayorat adalah sistem kewarisan di mana seorang ahli waris dapat mewarisi harta peninggalan pewaris sepenuhnya. Artinya bahwa mayorat laki-laki, yaitu apabila anak laki-laki tertua pada saat pewaris meninggal atau anak laki-laki sulung atau keturunan laki-laki merupakan ahli waris tunggal. Sedang mayorat perempuan, yaitu apabila anak perempuan tertua pada saat pewaris meninggal, adalah ahli waris tunggal.
Soepomo menjelaskan, bahwa hukum kewarisan adat bersendi atas prinsip yang timbul dari aliran-aliran pikiran komunal dan konkret dari bangsa Indonesia. Sifat komunal itu tampak antara lain pada peristiwa tidak dibaginya harta peninggalan di Jawa jika para ahli waris sebagai kesatuan atau sebagian dari padanya masih memerlukan harta itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, meskipun ada ahli waris lain yang menghendaki agar harta peninggalan itu dibagi secara individual.
Adapun sistem individual dalam sistem hukum kewarisan adat, adalah sistem kewarisan dimana harta peninggalan dapat dibagi-bagikan dan dimiliki secara individual di antara para ahli waris. Sistem ini dianut dalam masyarakat parental, termasuk di Jawa.
1. Subyek dan obyek hukum waris
Pada hakikatnya subyek hukum waris adalah pewaris dan ahli waris. Pewaris adalah seseorang yang meninggalkan harta warisan, sedangkan ahli waris adalah seorang atau beberapa orang yang merupakan penerima harta warisan. pada umumnya mereka yang menjadi ahli waris adalah mereka yang dalam hidupnya sangat dekat dengan si peninggal warisan. Pertama pada dasarnya yang menjadi ahli waris adalah anak-anak dari si peninggal harta, baik anak laki- laki dan atau anak perempuan.
Hal ini sejalan dengan sistem bilateral, yaitu pada masyarakat khususnya di Jawa. Bahwa yang merupakan ahli waris adalah anak laki-laki maupun anak perempuan, dan Keduanya mempunyai hak yang sama (“gelijk gerechtigd”) atas harta peninggalan orang tuanya.
Adapun mengenai obyek hukum waris, bahwa pada prinsipnya yang merupakan obyek hukum waris adalah harta keluarga. Sedang harta keluarga itu dapat berupa:
a. Harta suami atau isteri yang merupakan hibah atau pemberian kerabat yang dibawa ke dalam keluarga.
b. Usaha suami atau isteri yang diperoleh sebelum dan sesudah perkawinan.
c. Harta yang merupakan hadiah kepada suami-isteri pada waktu perkawinan.
d. Harta yang merupakan usaha suami-isteri dalam masa perkawinan.
Kemudian yang dimaksud harta warisan itu dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Harta pusaka, yaitu suatu benda yang tergolong kekayaan di mana benda tersebut dianggap mempunyai kekuatan magis,
b. Harta bawaan, yaitu sejumlah harta kekayaan yang dibawa oleh (calon) isteri pada saat pelaksanaan perkawinan, atau sesan,
c. Harta pencaharian atau disebut juga harta gono-gini, yaitu harta yang diperoleh oleh suami-isteri dalam ikatan perkawinan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri,
d. Harta yang berasal dari pemberian seseorang, kepada suami atau isteri maupun kepada kedua-duanya.
Harta warisan dapat berupa barang-barang yang berujud benda dan barang-barang yang tidak berujud benda (“immateriale goederen”), dan dapat diwariskan kepada ahli waris.
2. Pengertian kewarisan dan harta warisan
Di dalam hukum waris adat meliputi aturan-aturan dan keputusan-keputusan hukum yang bertalian dengan proses penerusan atau pengoperan dan peralihan atau perpindahan harta kekayaan materiil dan non-materiil dari generasi ke generasi.
Dari tulisan Iman Sudiyat, Pengaruh aturan-aturan hukum lainnya atas lapangan hukum waris dapat disebutkan terakhir ialah:
Perbuatan-perbuatan hukum seperti adopsi (Pengangkatan anak), perkawinan ambil anak, pemberian bekal atau modal berumah-tangga kepada pengantin wanita, dapat pula dipandang sebagai perbuatan di lapangan hukum waris; hukum waris dalam arti yang luas, yaitu : penyelenggaraan pemindah-tanganan dan peralihan harta kekayaan kepada generasi berikutnya.
Soepomo kemudian menyebutkan bahwa menurut hukum adat kewarisan berarti proses pengoperan dan penerusan mengenai harta kekayaan dari suatu generasi kepada generasi berikutnya, yang berakibat bahwa proses itu telah dipandang terjadi sejak hidupnya pewaris …. .
Adapun yang dimaksud harta warisan menurut hukum adat, adalah apa yang pada hakekatnya beralih dari tangan yang wafat kepada para ahli waris ialah barang-barang tinggalan dalam keadaan bersih, artinya setelah dikurangi dengan pembayaran hutang-hutang dari si peninggal warisan. Dan dengan pembayaran-pembayaran lain yang diakibatkan oleh wafatnya si peninggal warisan.
Mengenai pembayaran hutang ini, apabila para ahli waris sudah menerima bagiannya dari harta warisan, dapatlah mereka ditegur oleh para Creditur untuk membayar hutangnya si peninggal warisan. Tentang hal ini Mr. Ter Haar mengajarkan bahwa dikebanyakan daerah-daerah di Indonesia, terutama di Jawa, hutang-hutang ini harus dibayar oleh para ahli waris sekadar barang-barang warisan yang mereka terima, adalah mencukupi untuk membayar hutang-hutang itu.
Hal lain yang mengakibatkan wafatnya si peninggal warisan adalah biaya penguburannya. Dalam hukum adat diartikan sedemikian rupa, sehingga salah seorang ahli waris dapat menjual suatu bagian dari harta warisan untuk membiayai penguburan itu.
Adapun norma pembagian harta warisan yang tampak rapi, memang jarang dilaksanakan dalam kenyataan. Tergantung pada keadaan orang Jawa. Namun berdasarkan hukum adat Jawa, memberi dua kemungkinan, yaitu; berdasarkan asas sagendhong-sepikul, atau asas bahwa semua anak mendapat warisan yang sama besarnya (antara anak laki-laki dan anak perempuan).
3. Pembagian semasa hidup
Sifat komunal hukum kewarisan adat mengakibatkan tidak dikenalnya bagian-bagian tertentu untuk para ahli waris. Dalam hal diadakan pembagian harta peninggalan di antara para ahli waris terdapat rasa persamaan hak dalam proses penerusan dan pengoperan harta kekayaan orang tua mereka. Asas kerukunan dalam pembagian harta peninggalan selalu diperhatikan oleh mereka. Sehingga, perdamaian di antara mereka menjamin akan perselisihan yang mungkin terjadi. Keadaan istimewa sebagian ahli waris memperoleh pertimbangan khusus.
Pembagian harta-kekayaan sekaligus ataupun sebagian demi sebagian, semasa hidup si pemilik merupakan kebalikan dari tetap tak terbaginya harta peninggalan, meskipun kedua-duanya berdasarkan pokok pikiran yang sama (harta kekayaan sebagai harta keluarga/ kerabat, diperuntukkan dasar hidup materiil bagi para warganya dalam generasi-generasi berikutnya).
Seperti pengertian yang diberikan oleh Wirjono Prodjodikoero tentang warisan, maka dalam proses peralihannya itu sendiri sesungguhnya sudah dapat dimulai semasa pemilik harta kekayaan masih hidup serta proses itu selanjutnya berjalan terus hingga keturunannya itu masing-masing menjadi keluarga-keluarga baru yang berdiri sendiri-sendiri (mentas/ mencar) yang kelak pada waktunya mendapat giliran juga untuk meneruskan proses tersebut kepada generasi yang berikutnya (keturunannya) juga.
Mengenai pembagian semasa hidup ini, Hazairin kemudian menjelaskan bahwa di waktu anak menjadi dewasa, meninggalkan rumah orang tuanya, membentuk keluarga mandiri (“mencar”, “manjai”), ia seringkali dibekali tanah pertanian, pekarangan dengan rumahnya, ternak,; benda-benda tersebut sejak semula menjadi dasar materiil keluarga baru dan merupakan bagiannya di dalam harta keluarga, yang kelak akan diperhitungkan pada pembagian harta peninggalan, sesudah kedua orang tuanya meninggal.
Soepomo dalam menyatakan bahwa proses meneruskan dan mengalihkan barang-barang harta keluarga kepada anak-anak, mungkin dimulai ketika orang tua masih hidup. Untuk memperjelas pendapatnya tersebut, ia kemudian mengambil contoh suatu keluarga di Jawa, keluarga mana terdiri dari dua anak laki-laki dan dua anak perempuan. Oleh karena anak laki-laki tertua telah dewasa dan cakap bekerja atau “kuat gawe”, maka ayahnya memberikan sebidang sawah atau pekarangan, pemberian mana dilakukan di depan Kepala desa. Anak kedua yang adalah anak perempuan, pada saat dinikahkan atau mulai membina rumah tangga, diberikan sebuah rumah. Menurut Soepomo, maka pemberian itu bersifat mutlak, dan merupakan pewarisan atau “toescheiding”. Perbuatan tersebut bukan merupakan jual beli, akan tetapi merupakan pengalihan harta benda di dalam lingkungan keluarga sendiri.
Pembagian semasa hidup ini disebut juga pembekalan. Jika dihadapkan pada perbuatan-perbuatan pewarisan lainnya, maka yang merupakan ciri khas pada pembekalan itu ialah segera berlakunya penyerahan dan perpindahan milik atas benda-benda yang bersangkutan. Mewariskan semasa hidup, yang berakibat pengalihan dengan seketika barang-barang dari orang tua kepada ahli waris, dalam bahasa Jawa, disebut marisake.
Perbuatan pembekalan yang paling sederhana ialah penyerahan tanah kepada anak yang berhak mewaris; seorang tua terikat kepada asas, bahwa semua anak harus mendapat bagian pantas dari harta kekayaannya (bahwa pencabutan hak waris seorang anak terlarang), tetapi ia mempunyai kebebasan mengenai cara pembagian dan mengenai ketentuan tentang jumlah bagian masing-masing.
Dalam pada itu perbuatan pembekalan mempunyai fungsi lain dari pada hanya bergerak di lingkungan ketentuan-ketentuan hukum waris ab intesto; dengan jalan pembekalan itu orang dapat melakukan koreksi atas norma-norma hukum waris ab intesto struktural, tradisional atau religius yang tidak atau tidak lagi memuaskan rasa keadilan. Misalnya, Pengingkaran hak mewaris anak angkat yang dahulu dilakukan hakim-hakim agama di Jawa, dapat dilemahkan dengan pembekalan harta atau sebagian dari padanya kepada anak angkat yang bersangkutan.
4. Hibah wasiat
Sebelum dijelaskan mengenai hibah wasiat, kiranya dapat pula dimengerti tentang pembagian harta yang terjadi kalau seorang pemilik pada akhir hayatnya menjumlah dan menilai harta kekayaannya serta mengemukakan keinginan dan harapannya berkenaan dengannya kelak. Ketetapan demikian itu di Jawa disebut “wekas” (‘weling”). Demikian, hingga dimaksudkan bahwa hibah wasiat ialah : di satu pihak memberikan pernyataan mengikat tentang sipat bagian-bagian harta peninggalannya (harta warisan, harta penghasilan pribadi, harta yang diperoleh bersama selama perkawinan, dan sebagainya); di pihak lain untuk memastikan berlakunya pembagian yang dipandang adil oleh pewaris kepada ahli warisnya dan untuk mencegah timbulnya sengketa tentang harta peninggalan itu di kemudian hari.
Berkaitan dengan hal tersebut, koreksi terhadap hukum waris abintesto menurut peraturan-peraturan tradisional atau agama yang dianggap tidak memuaskan lagi oleh pewaris, diumpamakan bahwa di Jawa, terdapat kebiasaan orang tua mewariskan sebagian dari harta bendanya kepada anak angkat, sehingga anak angkat itu terjamin bagiannya, jika di kemudian hari harta peninggalan dibagi-bagi menurut hukum Islam.
D. Kedudukan Anak Angkat terhadap Harta Warisan
Sebelum melihat secara pasti kedudukan anak angkat terhadap harta warisan di dalam hukum adat Jawa khususnya, dapat dikemukakan di sini hubungan kekeluargaan yang terjadi, yaitu :
a. Hubungan kekeluargaan antara bapak angkat dengan anak angkat itu adalah sebagaimana hubungan kekeluargaan antara orang tua dengan anak kandung.
b. Demikian pula kewajiban bapak ibu angkat terhadap anak angkat adalah memelihara dan mendidik mereka sampai dewasa, sehingga tercipta hubungan dalam rumah tangga yang pada akhirnya menimbulkan hak dan kewajiban serta konsekwensi terhadap harta benda dalam rumah tangga tersebut .
c. Di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, pengakuan/pengangkatan anak hanyalah memasukkan anak itu ke dalam kehidupan rumah tangga yang mengangkatnya, tetapi tidak memutuskan pertalian keluarga antara anak dengan orang tuanya sendiri. Anak angkat di daerah ini tidak mempunyai kedudukan sebagai anak kandung dan tidak diambil sebagai anak dengan maksud meneruskan keturunan orang tua angkatnya .
Di atas telah dikemukakan bahwa di Jawa, pengangkatan anak tidak memutuskan pertalian keluarga antara anak yang diangkat dan orang tuanya sendiri. Anak angkat masuk kehidupan rumah tangga orang tua yang mengambilnya, sebagai anggota rumah tangganya (gezinslid), akan tetapi ia tidak berkedudukan sebagai anak kandung dengan fungsi untuk meneruskan turunan bapak angkatnya.
Anak yang diambil sebagai anak angkat itu, di Jawa biasanya anak keponakannya sendiri (neefjesof nichtjes-adoptie), lelaki atau perempuan. Keterangan tersebut menjelaskan, jika kemudian terdapat hubungan hak dan wajib dengan orang tua angkat, hak anak angkat hanya memperoleh nafkah hidup dari harta peninggalan.
Iman Sudiyat menegaskan bahwa, di lapangan hukum waris anak angkat tetap mempunyai pretensi atas harta kekayaan orang tua kandungnya. Atas harta kekayaan orang tua angkatnya ia juga mempunyai pretensi tertentu, tetapi mungkin tidak atas harta warisan (barang-barang asal) yang harus kembali kepada kerabat suami sendiri atau kerabat isteri sendiri (justru karena pengangkatan anak di sini bukan urusan kerabat dan karena perbuatannya tidak dibuat terang).
Mengenai hak mewaris anak angkat terhadap waris orang tuanya sendiri, hal ini sejalan dengan prinsip di Jawa, bahwa pertalian keluarga antara anak angkat dan orang tua kandungnya tidak terputus. Sehingga anak angkat tetap tinggal waris orang tua kandung.
Adapun hak perolehan harta kekayaan atau peninggalan dari orang tua angkat seperti tersebut di atas, oleh anak angkat di sini nampaknya belum begitu jelas. Bagaimana pun juga tentunya dengan mengambil anak sebagai anak angkat dan memeliharanya hingga dewasa, sudah barang tentu akan timbul dan berkembang hubungan dalam rumah tangga antara bapak dan ibu angkat di satu pihak, serta anak angkat di lain pihak. Hubungan ini menimbulkan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak, yang mempunyai konsekwensi terhadap harta benda dalam rumah tanggga tersebut. Maka untuk lebih dapat diketahui secara jelas, berikut akan kami berikan contoh kasus mengenai kedudukan anak angkat terhadap harta warisan orang tua angkat di beberapa daerah, yaitu:
Pengangkatan anak yang dilakukan sejak si anak masih kecil bahkan masih bayi, yang berlaku di Salatiga Jawa Tengah menjadikan anak tersebut sebagai waris penuh dari orang tua angkatnya. Demikian, hingga di Jawa pada umumnya anak angkat itu ngangsu sumur loro artinya mempunyai dua sumber warisan. Karena di samping ia mendapat warisan dari orang tua kandung, ia juga mendapat warisan dari orang tua angkatnya. Keputusan Pengadilan Purworejo tanggal 6 Januari 1937 (T.148 hal. 307) dijelaskan bahwa anak angkat masih mewarisi orang tua kandungnya dan kerabatnya sendiri. Hanya di dalam pewarisan terhadap orang tua angkat, jika anak kandung masih ada maka anak angkat mendapat warisan yang tidak sebanyak anak kandung, dan jika orang tua angkat takut anak angkatnyatidak mendapat bagian yang wajar/ mungkin tersisih sama sekali oleh anak kandung dengan menggunakan hukum Islam, maka sudah menjadi adat kebiasaan orang tua angkat itu memberi bagian harta warisan kepada anak angkat sebelum ia wafat dengan cara penunjukan atau hibah/ wasiat.
Meskipun anak angkat berhak mewaris dari orang tua angkatnya, namun ia tidak boleh melebihi anak kandung. Sebagaimana di daerah Bojonegoro, perkara Surijah lawan Kartomejo Karijo; MA No.37 K/Sip/1959-tgl. 18-3-1959 (Adat, h. 93-97), diputuskan bahwa:
Menurut hukum adat yang berlaku di Jawa Tengah, anak angkat hanya diperkenankan mewarisi harta gono-gini dari orang tua angkatnya; jadi terhadap barang pusaka (barang asal) anak angkat tidak berhak mewarisinya.
Di daerah Banyuwangi, perkara Kasrin lawan Siti Mas’um; a. MA No.102 K/Sip/1972 – tgl. 23-7-1973, b. PT Surabaya No. 135/1971/Perdt – tgl. 14-6-1971, c. PN Banyuwangi No.77/1966/Pdt – tgl. 27-5-1969, (YI, 1974, h. 205-225), diputuskan bahwa
Menurut hukum adat yang berlaku seorang anak angkat berhak mewarisi harta gono-gini orang tua angkatnya sedemikian rupa, sehingga ia menutup hak waris para saudara orang tua angkatnya.
Dalam sidang Mahkamah Agung RI tanggal 18 maret 1996 no. 53 K/pdt/95 atas perkara Ny. Siti Djubaidah melawan M. Toha dkk, tentang hak mewaris anak angkat terhadap harta orang tua angkatnya. Menurut kaidah hukum bahwa:
Menurut hukum adat di daerah Jawa barat, seseorang dianggap sebagai anak angkat bila telah memenuhi syarat-syarat berikut: diurus, dikhitankan, disekolahkan dan dikawinkan, dimana anak angkat tersebut berasal dari keluarga ibu angkatnya, maka anak angkat tersebut mewarisi harta gono gini orang tua angkatnya.
Pengadilan Negeri Purworejo dalam putusannya tanggal 25 Agustus 1937, menetapkan bahwa “barang pencarian dan barang gono-gini jatuh pada janda dan anak angkat. Sedang barang asal kembali pada saudara-saudara si peninggal warisan, jika yang wafat itu tidak mempunyai anak keturunannya sendiri”.
Adapun barang atau harta gono-gini yang dimaksud di atas adalah harta selama perkawinan. Harta ini disebut juga Harta pencaharian, yaitu yang diperoleh oleh suami-isteri dalam ikatan perkawinan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Menurut hukum adat semua harta yang diperoleh selama perkawinan termasuk gono-gini. Meskipun mungkin harta yang bersangkutan adalah kegiatan suami sendiri.
Dalam catatan soepomo, dari Raad Yustisi Jakarta menentukan:
Bahwa jikalau barang gono gini ini tidak mencukupi, pada pembagian harta peninggalan oleh para waris orang tua angkatnya, anak angkat boleh minta bagian dari barang asal, hingga jumlah yang menurut keadaan dianggap adil.
Begitu pula bunyi putusan hakim:
Jikalau orang tua angkat pada waktu mereka masih hidup, telah mewariskan barang-barang kepada anak angkatnya, sejumlah sedemikian hingga nafkah anak angkat itu telah dijamin seperlunya, maka ia pada pembagian harta peninggalan tidak berhak apa-apa lagi.
pada waktu perkara waris di Jawa, diperiksa oleh Pengadilan Agama (sebelum 1 April 1937), yang mengadili menurut hukum Islam dan yang tidak mengakui sedikitpun hak anak angkat terhadap harta peninggalan, maka orang tua angkat biasanya mewariskan sebagian dari harta bendanya kepada anak angkat, agar bagian itu tetap tidak diganggu pada waktu pembagian harta peninggalan menurut hukum Islam.
Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat diketahui bahwa kedudukan anak angkat terhadap harta warisan dalam hukum adat Jawa, yaitu :
- Anak angkat berhak atas harta warisan orang tua asal (kandung).
- Anak angkat berhak atas harta warisan orang tua angkat dengan bagian tertentu atau dalam jumlah terbatas (tidak boleh melebihi bagian anak kandung).
- Anak angkat berhak atas harta gono-gini.
BAB III
KEDUDUKAN ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA WARISAN
DALAM KHI
KHI
Hukum Islam sebagai suatu pranata sosial memiliki dua fungsi; pertama, sebagai kontrol sosial. Dan kedua, sebagai nilai baru dan proses perubahan sosial. Jika yang pertama Hukum Islam ditempatkan sebagai blue-print atau cetak biru Tuhan yang selain sebagai kontrol juga sekaligus sebagai social engineering terhadap keberadaan suatu komunitas masyarakat. Sementara yang kedua, hukum lebih merupakan produk sejarah yang dalam batas-batas tertentu diletakkan sebagai justifikasi terhadap tuntutan perubahan sosial, budaya, dan politik. Oleh karena itu, dalam konteks ini, Hukum Islam dituntut akomodatif terhadap persoalan umat tanpa kehilangan prinsip-prinsip dasarnya. Sebab kalau tidak, besar kemungkinan, Hukum Islam akan mengalami kemandulan fungsi, atau meminjam istilah Abdurrahman Wahid, fosiliasi, bagi kepentingan umat. Karena itu apabila para pemikir hukum tidak memiliki kesanggupan atau keberanian untuk mereformulasi dan mengantisipasi setiap persoalan yang muncul dalam masyarakat dan mencari penyelesaian hukumnya, maka Hukum Islam akan kehilangan aktualitasnya. Sehingga kemudian, sebagai realisasi dari semua itu perlu kiranya diadakan pembaharuan hukum Islam seperti telah diwujudkan dalam bentuk Kompilasi Hukum Islam atau disebut KHI.
Dari sudut lingkup makna the ideal law, kehadiran KHI merupakan rangkaian sejarah hukum nasional yang dapat mengungkapkan ragam makna kehidupan masyarakat Islam Indonesia, terutama tentang:
- Adanya norma hukum yang hidup dan ikut serta bahkan mengatur interaksi sosial,
- Aktualnya dimensi normatif akibat terjadinya eksplanasi fungsional ajaran Islam yang mendorong terpenuhinya tuntutan kebutuhan hukum,
- Responsi struktural yang dini melahirkan rangsangan KHI, dan
- Alim ulama Indonesia mengantisipasi ketiga hal di atas dengan kesepakatan bahwa KHI adalah rumusan tertulis hukum Islam yang hidup seiring dengan kondisi hukum dan masyarakat Indonesia.
Ragam makna kehidupan itu, akan dapat dipahami dengan mengerti bagaimana KHI tersebut ada dan diberlakukan di Indonesia, menjadi salah satu bentuk peraturan yang mangatur serta menata kehidupan masyarakat sebagaimana mestinya.
1. Pengertian
Secara etimologis, “kompilasi” berarti kumpulan/himpunan yang tersusun secara teratur. Term Kompilasi diambil dari compilation (Inggris) atau compilatie (Belanda) yang diambil dari kata compilare, artinya mengumpulkan bersama-sama, seperti mengumpulkan peraturan-peraturan yang tersebar berserakan di mana-mana. Istilah ini kemudian dipergunakan dalam bahasa Indonesia kompilasi, sebagai terjemahan langsung. Dalam kamus Webster’s Word University, kompilasi (compile) didefinisikan: “mengumpulkan bahan-bahan yang tersedia ke dalam bentuk teratur, seperti dalam bentuk sebuah buku, mengumpulkan berbagai macam data”.
Kamus New Standard yang disusun oleh Funk dan Wagnalls, mengartikan:
a. Suatu proses kegiatan pengumpulan berbagai bahan untuk membuat sebuah buku, tabel, statistik atau yang lain dan mengumpulkannya seteratur mungkin setelah sebelumnya bahan-bahan tersebut diseleksi.
b. Sesuatu yang dikumpulkan seperti buku yang tersusun dari bahan-bahan yang diambil dari sumber buku-buku.
c. Menghimpun atau proses penghimpunan.
Demikian, dari pengertian tersebut kemudian Abdurrahman menyimpulkan bahwa kompilasi adalah suatu kegiatan pengumpulan dari berbagai bahan tertulis yang diambil dari berbagai buku maupun tulisan mengenai sesuatu persoalan tertentu. Pengumpulan bahan dari berbagai sumber yang dibuat oleh beberapa penulis yang berbeda untuk ditulis dalam suatu buku tertentu, sehingga dengan kegiatan itu semua bahan yang diperlukan akan dapat ditemukan dengan lebih mudah.
Dalam konteks hukum, kompilasi sedikit berbeda dengan kodifikasi, yang berarti pembukuan (al-tadwin), yaitu sebuah buku hukum tertentu atau buku kumpulan yang memuat aturan atau bahan-bahan hukum tertentu, pendapat hukum, atau juga aturan hukum.
Apabila dihubungkan dengan penggunaan term kompilasi dalam konteks Hukum Islam di Indonesia, ia biasa difahami sebagai fiqh dalam bahasa perundang-undangan, yang terdiri dari bab-bab, pasal-pasal, dan ayat-ayat. Akan halnya dengan KHI, maka dikatakan bahwa tidak secara spesifik menjelaskan terminologi “kompilasi” tersebut. Oleh karena itu perlu diketahui mengenai proses pembentukannya.
2. Pembentukan KHI
Sebelum membahas tentang bagaimana KHI terbentuk di Indonesia, kiranya perlu di sini Penulis paparkan mengenai latar belakang sosial yang mempengaruhi keberadaannya. Sehingga akan kita temukan pula maksud dan tujuan dari pembentukan KHI itu sendiri.
Menurut Ahmad Imam Mawardi, ada dua jenis faktor sosial yang dapat dianggap menjadi latar belakang sosial pembuatan KHI, yaitu:
1) Keinginan untuk mengakomodasi hukum dan peraturan adat serta tradisi yang hidup di masyarakat yang dapat diterima oleh kaidah dan prinsip hukum Islam.
2) Adalah keinginan untuk membangun kehidupan sosial lebih baik melalui pembangunan di bidang keagamaan. Untuk tujuan ini, formulator KHI menggunakan pendekatan-pendekatan mashlahah mursalah dan sadd al-dhara’I yang ditunjukkan untuk mempromosikan kebiasaan umum. Kombinasi kedua faktor sosial ini adalah latar belakang utama dari dibuatnya KHI.
Jika kemunculan KHI ini dipandang sebagai suatu model bagi fiqh yang bersifat khas ke-Indonesia-an, maka jelas gagasan ini diilhami oleh ide-ide pembaharuan hukum Islam Hazairin (1905-1975) dan T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy (1906-1976). Baik Hazairin maupun Hasbi terlampau sering melontarkan pendapatnya mengenai perlunya disusun semacam fiqh indonesia yang sesuai dengan kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat Islam Indonesia.
Namun yang tampak kemudian berasal dari MA RI yang didukung penuh oleh Depag RI. Sebagai realisasinya, MA RI bersama Depag RI memprakarsai adanya proyek pembangunan hukum Islam melalui yurisprudensi, suatu proyek yang akan bertanggungjawab atas pembentukan KHI.
Sedang pihak-pihak yang dilibatkan dalam proses penyusunan KHI, selain para birokrat dari Depag dan Hakim Agung dari MA RI adalah para Ulama, dan para Cendekiawan/ Intelektual muslim. Ulama yang dimaksud dalam pengertian ini adalah mereka yang mempunyai otoritas untuk mengambil keputusan di bidang agama baik secara personal maupun kolektif. Adapun Intelektual/ Cendekiawan Muslim yang dimaksud dalam klasifikasi ini adalah mereka yang diakui karena kepakaran ilmunya, terutama dibidang hukum Islam.
Dalam tata kerja “Proyek Pembangunan Hukum Islam melalui Yurisprudensi” dijelaskan bahwa KHI dibentuk dengan cara-cara tertentu dan melalui usaha yang ditempuh, yaitu :
a. Pengkajian kitab-kitab fiqh
b. Wawancara dengan para ulama
c. Yurisprudensi Pengadilan Agama
d. Studi perbandingan hukum dengan negara lain
e. Lokakarya / seminar materi hukum untuk Pengadilan Agama
Demikian, hingga terbentuklah sistematika KHI yang terdiri dari tiga buku, dan 229 pasal, yaitu :
1) Buku I: Hukum Perkawinan, terbagi dalam:
a) 19 (sembilan belas) bab
b) 170 pasal (dari pasal 1-170)
2) Buku II: Hukum Kewarisan, terbagi dalam:
a) 6 (enam) bab
b) 44 pasal (dari pasal 171-214).
3) Buku III: Buku Perwakafan, terbagi dalam:
a) 5 (lima) bab
b) 15 pasal (dari pasal 215 – 229)
3. Pemberlakuan KHI
Pada tanggal 10 bulan Juni tahun 1991 Presiden Republik Indonesia menandatangani sebuah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 sebagai peresmian penyebarluasan KHI Indonesia ke seluruh Ketua Pengadilan Agama dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama. Pada saat itulah, secara formal dan secara de jure KHI “diberlakukan” sebagai hukum materiil bagi lingkungan Peradilan Agama di seluruh Indonesia.
Isi pokok Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tersebut adalah menginstruksikan kepada Menteri Agama RI untuk :
Pertama, menyebarluaskan KHI yang terdiri dari (a) Buku I tentang Hukum Perkawinan, (b) Buku II tentang Hukum kewarisan, (c) Buku III tentang Hukum Perwakafan, sebagaimana telah diterima baik oleh para alim ulama Indonesia dalam lokakarya di Jakarta tanggal 2 sampai dengan 5 Februari 1988, untuk digunakan oleh Instansi Pemerintah dan oleh Masyarakat yang memerlukannya.
Kedua, melaksanakan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggungjawab.
Jadi, meskipun isi Instruksi Presiden tersebut lebih menekankan kepada usaha penyebarluasan Kompilasi, tetapi substansinya secara methodologis, tanpa adanya instruksi tersebut, masyarakat secara moral memiliki tanggungjawab-untuk tidak mengatakan kewajiban untuk melaksanakannya.
4. Landasan dan kedudukan KHI
Landasan dalam artian sebagai dasar hukum keberadaan KHI di Indonesia adalah Intruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991. intruksi Presiden ini ditujukan kepada Menteri Agama. Ini adalah merupakan Intruksi dari Presiden RI kepada Menteri Agama untuk menyebarluaskan KHI yang sudah disepakati tersebut. Diktum keputusan ini menyatakan:
Pertama : menyebarluaskan KHI, yang terdiri dari:
a. Buku I tentang Hukum Perkawinan
b. Buku II tentang Hukum Kewarisan
c. Buku III tentang Hukum Perwakafan
Sebagaimana telah diterima baik oleh para alim ulama Indonesia dalam lokakarya di Jakarta pada tanggal 2-5 Februari 1998 untuk digunakan oleh Instansi Pemerintah dan oleh masyarakatnya yang memerlukannya.
Kedua : Melaksanakan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab.
Sedangkan konsideran instruksi tersebut menyatakan:
a. Bahwa ulama Indonesia dalam lokakarya yang diadakan pada tanggal 2 sampai dengan 5 Februari tahun 1998 telah menerima baik rancangan buku KHI, yaitu Buku I tentang Hukum Perkawinan, Buku II tentang Hukum Kewarisan dan Buku III tentang Hukum Perwakafan.
b. Bahwa KHI tersebut dalam huruf a oleh Instansi pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah-masalah dibidang tersebut;
c. Bahwa oleh karena itu KHI tersebut dalam huruf a perlu disebarluaskan.
Dalam konsideran secara tersirat hal ini telah ada dan disebutkan bahwa Kompilasi ini dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyelesaian segala masalah di bidang-bidang yang telah diatur, yaitu bidang hukum perkawinan, kewarisan dan perwakafan, oleh Instansi pemerintah serta masyarakat yang memerlukannya. Berdasarkan penegasan tersebut, maka kedudukan kompilasi ini boleh dibilang hanyalah sebagai “pedoman” atau berarti dapat digunakan sebagai pedoman. Sehingga, terkesan dalam hal ini kompilasi tidak mengikat, artinya bahwa para pihak atau Instansi dapat memakainya dan dapat tidak memakainya. Hal ini, tentu saja tidak sesuai dengan apa yang menjadi latar belakang dari penetapan kompilasi ini. oleh karena itu, menurut Abdurrahman bahwa pengertian sebagai pedoman di sini, harus bermakna sebagai tuntutan atau petunjuk yang memang harus dipakai baik oleh Pengadilan Agama maupun masyarakat dalam menyelesaikan sengketa mereka dibidang tertentu.
Adapun yang menjadi dasar dan landasan lebih lanjut dari Kompilasi ini adalah keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tanggal 22 Juli 1991 No. 154 Tahun 1991 tentang Pelaksana Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 1991.
Dalam diktumnya pada bagian kedua berkaitan dengan kedudukan KHI yang intinya agar supaya seluruh lingkungan Instansi (dalam kasus ini terutama sekali yang dimaksud tentunya adalah Instansi Peradilan Agama) agar “sedapat mungkin menerapkan KHI tersebut disamping peraturan perundang-undangan lainnya”. Kata-kata “sedapat mungkin” dalam keputusan Menteri Agama ini kiranya mempunyai keterkaitan yang cukup erat dengan kata-kata “dapat digunakan” dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991, sebagaimana telah dikemukakan di atas harus diartikan bukan dalam artian kompilasi hanya dipakai kalau kedaan memungkinkan, akan tetapi sebagai suatu anjuran untuk lebih menggunakan kompilasi ini dalam penyelesaian sengketa-sengketa tertentu yang ada dan terjadi di kalangan umat Islam.
Selain itu, kata yang digunakan kemudian adalah “di samping” peraturan perundang-undangan. Hal ini, menunjukkan adanya kesederajatan Kompilasi ini dengan ketentuan-ketentuan perundang–undangan mengenai perkawinan dan perwakafan yang sekarang berlaku dan dengan ketentuan perundangan kewarisan yang nantinya akan ditetapkan berlaku bagi umat Islam untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang berkaitan di dalammya
E. Hukum Kewarisan KHI
Disebutkan sebelumnya bahwa dalam materi hukum KHI hanya terbagi dalam tiga bidang, yaitu; Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, dan Hukum Perwakafan. Berkaitan dengan pembahasan dalam penelitian ini, maka dapat kami jelaskan selanjutnya mengenai hukum kewarisan KHI.
Pada hukum kewarisan pertama diatur dalam ketentuan umum adalah ketentuan yang berlaku sejalan dengan hukum yang berlaku bagi pewaris yaitu beragama Islam dan karenanya masalah harta warisannya harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum-hukum Islam.
Dalam pasal 171 huruf a KHI, hukum kewarisan diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Kewarisan berfungsi menggantikan kedudukan si meninggal dalam memiliki dan memanfaatkan harta miliknya. Biasanya penggantian ini dipercayakan kepada orang-orang yang banyak memberikan bantuan pelayanan, pertimbangan dalam mengemudikan bahtera hidup berumah tangga dan mencurahkan tenaga dan harta demi pendidikan putra-putrinya seperti suami isteri. Kepercayaan terhadap harta peninggalan itu juga dipercayakan kepada orang-orang yang selalu menjunjung martabat dan nama baiknya serta selalu mendoakan sesudah ia meninggal seperti anak-anak keturunannya. Di samping itu juga harta peninggalannya dipercayakan kepada orang yang telah banyak melimpahkan kasih sayang, menafkahinya, mendidik dan mendewasakannya, seperti orang tua dan leluhurnya. Mereka semua mempunyai hak dan dapat mewarisi karena mempunyai sebab-sebab yang mengikatnya. Pasal 174 jo. 171 huruf c Kompilasi secara terbatas menyebutkan hanya dua sebab adanya hak warisan antara pewaris dan ahli waris yaitu karena hubungan darah dan hubungan perkawinan.
Sedang sebelumnya dalam pasal 173 diatur tentang terhalangnya seseorang untuk menjadi ahli waris yang pada dasarnya hanya berupa melakukan kejahatan terhadap pewaris. Kemudian mengenai anak angkat yang juga diharapkan sesuai dengan ketentuan hukum Islam anak angkat tidak mewarisi orang tua angkatnya. Akan tetapi, anak angkat berhak mendapatkan bagian harta orang tua angkatnya melalui prosedur lain.
1. Pewaris
Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengdilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan (pasal 171 huruf b Kompilasi). Atas dasar ijbari, maka pewaris menjelang meninggal tidak berhak menentukan siapa yang akan mendapat harta yang ditinggalkannya, seberapa besar dan bagaimana cara pemindahan hak, karena semuanya telah ditentukan secara pasti dalam al-Qur’an. Kewenangan pewaris untuk bertindak atas harta hartanya terbatas pada jumlah sepertiga dari hartanya dalam bentuk wasiat. Adanya pembatasan bertindak terhadap seseorang dalam hal penggunaan hartanya menjelang kematiannya, adalah untuk menjaga tidak terlanggarnya hak pribadi ahli waris menurut apa yang telah ditentukan oleh Allah SWT.
Mengenai keberadaan Pewaris secara garis besar dijelaskan dalam al-Qur’an bahwa mereka adalah para orang tua dan karib kerabat. Hal ini dapat terdapat dalam firman Allah SWT, berikut:
للرجال نصيب مماترك الولدن والاقربون وللنساءنصيب مماترك الوالدن والاقربون مماقل منه اوكثرنصيبامفروضا
ولكل جعلناموالي مماترك الوالدن والاقربون والذين عقدت ايمانكم فاتوهم نصيبهم ان الله كان على كل شيءشهيدا
2. Harta warisan
Menurut pasal 171 huruf e KHI, disebutkan bahwa harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian-bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meningglnya, biaya pengurusan jenazah (tahjiz), pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat. Dalam pengertian pasal di atas dapat dibedakan dengan harta peninggalan yakni harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya (pasal 171 huruf d Kompilasi). Dengan arti lain dapat dikatakan harta peninggalan adalah apa-apa yang berada pada seseorang yang meninggal saat kematiannya, sedangkan harta warisan merupakan harta yang berhak diterima dan dimiliki oleh waris, yang telah terlepas dari tersangkutnya segala macam hak orang lain di dalamnya.
Keberadaan Pasal 171 huruf e KHI telah menghapuskan keraguan dalam kalangan Islam mengenai kedudukan harta bersama dalam perkawinan, sesuai dengan acuan hukum yang selama ini disepakati dalam hukum perkawinan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974. Menurut Pasal 85 KHI: Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing – masing suami atau isteri.
Karenanya sejak berlangsungnya perkawinan dengan sendirinya terbentuk harta bersama antara suami isteri. Prinsip ini bersumber dari ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan: harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga sepenuhnya prinsip ini dianggap melekat dalam Bab XIII Kompilasi yang mengatur bukan saja menjamin kepastian hukum, tetapi juga menjadikan hukum harta terpisah dalam perkawinan di Indonesia adalah seragam.
3. Ahli waris
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris (Pasal 171 huruf c Kompilasi). Dalam batasan pengertian ahli waris tesebut dapat dijelaskan bahwa yang berhak menjadi ahli waris ialah orang yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris.
4. Pembagian warisan
Pembagian warisan dalam hukum Islam menganut beberapa asas kewarisan, antara lain:
a. Asas Ijbari
b. Asas Bilateral
c. Asas Individual
d. Asas keadilan berimbang
e. Asas kewarisan akibat kematian
f. Asas personalitas ke-Islaman
Adapun dalam persoalan mengenai pembagian warisan dapat dicatat beberapa hal penting, yaitu:
a. Pembagian warisan dengan cara damai
Dalam hukum Islam peralihan harta seseorang yang telah meninggal kepada yang masih hidup berlaku dengan sendirinya, yang dalam pengertian hukum Islam berlaku secara Ijbari. Hal ini berarti peralihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris ataupun ahli warisnya.
Namun, hal tersebut oleh KHI tidaklah dipergunakan secara mutlak. Pasal 183 KHI menyatakan bahwa: Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan setelah masing – masing menyadari bagiannya.
Terhadap cara tersebut memang ada sebagian pendapat yang mengatakan bahwa pembagian warisan dengan cara damai sebagai praktek dari sikap mendua. Di satu sisi mereka menginginkan penyelesaian warisan dengan ketentuan nas/syar’i, tetapi dalam kenyataannya mereka membagi-bahkan dengan cara hibah- berdasar perdamaian, dan kadang dilakukan ketika pewaris masih hidup. Yang demikian Ahmad Rofiq berpendapat bahwa cara penyelesaian berdasar perdamaian tidak secara otomatis dapat dikatakan sebagai sikap mendua, karena selain perdamaian (al-sulh) merupakan term Qur’ani (QS. an-nisa’, 4:128, al-Anfal, 8:1, al-Hujarat, 49:9, 10), juga ia efektif untuk meredam terjadinya konflik intern keluarga akibat pembagian harta benda (warisan) tersebut. Karena itu menarik apa yang dinasihatkan oleh Umar Ibn al-Khattab kepada kaum Muslimin agar di antara pihak yang mempunyai urusan dapat memilih cara damai.
Perdamaian dapat tetap berpegang pada bagian yang telah ditentukan atau boleh menyimpang dari ketentuan tersebut dengan syarat sebelum dibicarakan penyimpangan pembagian, kepada seluruh ahli waris terlebih dahulu dijelaskan dengan terang berapa bagian yang sebenarnya berdasarkan ketentuan hukum kewarisan Islam. Apabila mengandung cacat pemaksaan , tipu muslihat dan salah sangka tentang furudhul muqaddarah, maka kesepakatan penbagian tidak sah dan tidak mengikat serta pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut pembatalan kesepakatan pembagian tersebut. Dengan demikian meskipun Kompilasi membenarkan kebolehan penyelesaian pembagian melalui cara perdamaian, penyelesaiannya harus benar – banar murni berdasarkan kesepakatan kehendak bebas.
b. Pembagian warisan ketika pewaris masih hidup
Pasal 187 KHI menyatakan: “(1) Bilamana pewaris meninggalkan harta peninggalan, maka oleh pewaris semasa hidupnya atau oleh para ahli waris dapat ditunjuk beberapa orang sebagai pelaksana pembagian warisan dengan tugas: (a) mencatat dalam suatu daftar harta penianggalan, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak yang kemudian disahkan oleh para ahli waris yang bersangkutan, bila perlu dinilai harganya dengan uang, (b) menghitung jumlah pengeluaran untuk kepentingan pewaris sesuai dengan pasal 175 ayat (1) sub a, b, dan c; (2) Sisa dari pengeluaran dibagikan kepada ahli waris yang berhak. Dirinci lagi dalam pasal 188:
Para ahli waris, baik secara bersama –bersama atau perorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk malakukan pembagian harta warisan. Bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan.
Pada prinsipnya pembagian warisan semacam ini didasarkan pada musyawarah antar ahli waris yang berhak mewarisi. Ini sejalan dengan cara yang pertama, yaitu pembagian dengan cara damai.
c. Penggantian kedudukan, Mawali / Plaatsvervullings
Mengenai ahli waris pengganti diatur dalam pasal 185 KHI, yaitu: “(1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173, dan (2) bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.” Ketentuan ini boleh jadi merupakan pengejawantahan dari gagasan Hazairin yang dicatat dalam sejarah hukum Islam di Indonesia sebagai yurisprudensi atau ahli hukum yang gigih memperjuangkan hukum waris bilateral. Secara konsepsional, konsep penggantian kedudukan atau mawali yang dikemukakan Hazairin mirip dengan syi’ah, yang menempatkan cucu garis perempuan sebagai ahli waris.
Dari satu sisi pemberian bagian kepada ahli waris Zawi al-Arham, dekat dengan wasiat wajibah dalam Hukum Waris Mesir, Syiria, dan juga Maroko. Akan tetapi dalam KHI diperkecil lingkupnya sehingga wasiat wajibah hanya diberikan kepada orang tua dan anak angkat. Melihat ini nampaknya KHI telah mengakomodasi cara pemberian bagian warisan dengan penggantian kedudukan menurut KUH Perdata, yang disebut Plaatsvervulling.
F. Kedudukan Anak Angkat terhadap Harta Warisan dalam KHI
1. Anak angkat dalam KHI
Pada pembahasan sebelumnya, telah disebutkan bahwa pembentukan KHI didasarkan melalui berbagai cara yang di antaranya adalah seminar. Merujuk kepadanya, Tim Pengkajian Bidang Hukum Islam pada Pembinaan Hukum Nasional dalam seminar pengkajian hukum 1980/1981 di Jakarta yang pernah mengusulkan pokok-pokok pikiran sebagai bahan penyusunan Rancangan Undang-undang tentang anak angkat yang dipandang dari sudut hukum Islam. Pokok pikiran tersebut adalah :
a. Hukum Islam tidak melarang adanya lembaga adopsi (pengangkatan anak) bahkan membenarkan dan menganjurkan demi untuk kesejahteraan anak dan kebahagiaan orang tua.
b. Perlu diadakanya peraturan perundang-undangan tentang pengangkatan anak yang memadahi.
c. Supaya diusahakan adanya penyatuan istilah pengangkatan anak dengan meniadakan istilah-istilah lain.
d. Pengangkatan anak jangan memutuskan hubungan antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.
e. Hubungan kekayaan/ kebendaan antara anak yang di angkat dan orang yang mengangakat dianjurkan agar dalam hubungan hibah dan wasiat.
f. Pengangakatan anak yang terdapat dalam hukum adat hendaknya diusahakan agar tidak bertentangan dengan hukum Islam.
g. Pengangkatan anak oleh warga negara asing supaya diadakan pembatasan yang lebih ketat.
h. Tidak dapat dibenarkannya pengangkatan anak oleh orang yang berlainan agama.
KHI sebagai realisasinya, kemudian memasukan akibat hukum dari pengangkatan anak menurut Mu’thi Artho, yaitu:
a. Beralih tanggungjawab pemeliharaan hidup sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya dari orang tua asal kepada orang tua angkat.
b. Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah / nasab antara anak angkat dengan orang tua kandungnya sehingga tetap berlaku hubungan mahram dan saling mewarisi.
c. Pengangkatan anak tidak menimbulkan hubungan darah/ nasab antara anak angkat dengan orang tua angkatnya.
d. Pengangkatan anak menimbulkan hubungan hukum yang berupa hak dan kewajiban antara orang tua angkat dengan anak angkat.
e. Pengangkatan anak menimbulkan hak wasiat wajibah antara orang tua angkat dengan anak angkat.
Demikian merupakan penjabaran dari pasal 171 KHI pada huruf h, yang mengatakan bahwa anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggungjawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan; jika melihat pengertian tersebut maka dapat diartikan pula bahwa anak angkat di sini telah menjadi bagian keluarga dari orang tua yang mengangkatnya. Sebagai bagian dari keluarga (anak), iapun berhak mendapatkan cinta dan kasih sayang orang tua seperti yang lainnya.
Tersebut dalam pasal di atas, menegaskan:
a. Bahwa status anak angkat hanya terbatas pada peralihan:
- pemeliharaan hidup sehari – hari;
- tanggung jawab biaya pendidikan,
b. Keabsahan statusnyapun harus berdasar keputusan Pengadilan.
c. Kemudian dalam pasal 209 memberikan hak wasiat wajibah 1/3 kepada anak angkat.
Dengan demikian, maka tidak ada tuntutan hak yang lebih bagi si anak angkat dari sekedar mendapatkan kasih sayang orang tua angkatnya, serta memenuhi segala kewajiban sebagaimana anak terhadap orang tua. Namun demikian, kasih sayang itupun tidak hanya dapat diwujudkan secara moral.
Akan tetapi, dapat pula diwujudkan dengan materiil. Oleh karena itu, berkaitan dengan kewajibannya, maka tidak menutup kemungkinan pula orang tua angkat memberinya hak atas pemeliharaan kekayaan miliknya. Adapun cara yang diberikan KHI seperti tersebut di atas adalah melalui wasiat wajibah.
2. Wasiat wajibah bagi anak angkat
Sejalan dengan diskusi tentang wasiyat wajibah, yang telah memenuhi para ahli hukum Islam di beberapa negara antara lain; Mesir , Siria, Maroko, Tunisia dan Pakistan . Indonesia telah mengambil peran proaktif dalam hal reformasi hukum ini dengan melahirkan peraturan yang berbeda dengan negara-negara Islam yang lain. Keputusan yang diambil dalam hal kerabat dekat yang menerima bagian warisan lewat wasiyat wajibah dapat dipandang sebagai bentuk keputusan yang sepenuhnya berkarakter Indonesia.
Waktu diadakan wawancara dengan kalangan ulama yang ada di seluruh Indonesia pada saat pengumpulan bahan-bahan KHI, tidak seorang ulamapun ulama tersebut yang dapat menerima penerapan status anak angkat menjadi ahli waris.
Bertolak dari sikap reaktif para ulama tersebut, perumus KHI menyadari tidak perlu melangkah membelakangi ijma’ ulama. Hingga kemudian bagi anak angkat hanya diberikan hak wasiat wajibah dari harta warisan yang ditinggalkan orang tua angkatnya.
Bentuk-bentuk reformasi terhadap hukum kewarisan mengenai institusi wasiat wajibah ini secara jelas dilihat dalam pasal 209 KHI. Bebeda dengan para ahli hukum Islam pada umumnya, yang mengidentifikasikan cucu yatim sebagai penerima wasiyat wajibah. Para ahli hukum Islam Indonesia melalui Kompilasi telah menggunakan wasiat wajibah untuk memperbolehkan anak angkat dan orang tua angkat adalah penerima wasiat wajibah dengan maksimum penerimaan sepertiga harta warisan.
Adapun, dasar hukum wasiat wajibah adalah karena menganggap surat al-Baqarah 180, masih muhkam. Ayat tersebut berbunyi: “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya (walidayn dan aqrabin) secara ma’ruf (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa.”
Mufassirin atau mujtahid yang menganggap ayat ini masih muhkam selanjutnya berpendapat bahwa sah berwasiat kepada ahli waris.
Sebagian mufassirin atau mujtahid lain berpendapat bahwa maksud dari ayat 180 al- Baqarah itu sudah di nasakh, dalam arti di- tabdil-kan atau digantikan (bukan dalam arti dialihkan atau di-takwil-kan atau dihapuskan), yakni oleh hadits-hadits Rasulullah yang maksudnya tidak sah berwasiat bagi ahli waris. KHI kemudian memilih pendapat mufassirin atau mujtahid kedua ini, seperti termuat dalam pasal 195 yang berbunyi: “Wasiat kepada ahli waris hanya berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris”.
Pasal 174 jo. 171 huruf c Kompilasi secara terbatas menyebutkan hanya dua sebab adanya hak warisan antara pewaris dan ahli waris yaitu karena hubungan darah dan hubungan perkawinan. Faktor hubungan darah ini dalam Kompilasi sekaligus juga tidak mengakui dan tidak membenarkan perubahan status anak angkat menjadi anak kandung seperti dikenal dalam kekerabatan patrilinial genealogis dan parental pada masyarakat Jawa.
Hukum Islam menolak lembaga anak angkat dalam arti terlepasnya anak tersebut dari kekerabatan arang tua kandungnya dan termasuk dalam kekerabatan orang tua yang mengangkatnya. Singkatnya jalinan hukum yang terjadi tidak mengakibatkan terwujudnya ikatan hubungan hukum perdata yang bersifat keseluruhan sehingga anak tersebut tidak menjadi ahli waris orang tua angkat dan tetap menjadi ahli waris orang tua asal.
Agar menjadi lebih jelas, maka penegasan tentang keberadaan anak angkat terhadap harta peninggalan orang tua angkatnya kemudian diterobos Kompilasi dengan konstruksi hukum wasiat wajibah. Tampaknya nilai-nilai adat (u’rf). Kemanusiaan dan keadilan melatarbelakangi berlakunya konstruksi ini.
Berdasarkan konstruksi hukum wasiat wajibah terwujud suatu sistem hubungan hukum timbal balik antara anak angkat sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 209 Kompilasi:
1) harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan pasal-pasal 176 sampai dengan 193 KHI, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.
2) Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Idris Dja’far dan Taufik Yahya selanjutnya mengemukakan bahwa kata sebanyak-banyaknya dalam pasal 209 KHI di atas, tidaklah cenderung menetapkan bagian sepertiga pada perolehan dengan wasiat. Akan tetapi, sepertiga ini dapat berkurang bila kepentingan ahli waris menghendaki dan dapat pula lebih bila ahli waris menyetujuinya. Sedang bila antara ahli waris tidak menyetujuinya, maka wasiat hanya dilaksanakan sampai pada batas sepertiga harta warisan.
BAB IV
KEADILAN HUKUM
A. Peradilan Harta dalam Hukum Adat Jawa
Kaidah-kaidah yang terdapat dalam hukum adat didasarkan pada keadilan dan kebenaran yang hendak dituju, yang wajib merupakan kebenaran dan keadilan yang dicerminkan oleh perasaan keadilan dan kebenaran yang hidup di dalam hati nurani rakyat atau masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, Sebelum dibahas lebih lanjut mengenai peradilan harta dalam hukum adat Jawa akan lebih baik dipahami nilai-nilai universal serta landasan (fundamental) hukum adat, berikut ini:
1. Nilai-nilai universal hukum adat
Adat dalam istilah hukum Indonesia menunjukkan kepada pengertian tentang kebiasaan-kebiasaan, baik dalam bidang kesusilaan, maupun bidang-bidang lain dari suatu masyarakat. Tindakan-tindakan atau tingkah laku dalam pergaulan dari suatu kelompok manusia yang dianggap baik dan bermanfaat akan dilakukan kembali secara berulang-ulang, sehingga menjadi kebiasaan. Dan karena itu, maka dengan sendirinya kebiasaan ini lalu menjadi norma dalam masyrakat itu yang lambat laun dalam pertumbuhannya meningkat lagi menjadi norma hukum. keadaan demikian, bukanlah bersumber dari atas yakni penguasa, melainkan dari bawah yakni masyarakat sendiri.
Dari sini, maka hukum Adat merupakan hukum tradisional yang mempunyai nilai-nilai universal, yaitu:
a. Asas gotong-royong, yaitu suatu asas yang berarti mengerjakan sesuatu secara bersama-sama sehingga pekerjaan tersebut dapat diselesaikan dengan cepat.
b. Fungsi sosial manusia dan milik dalam masyarakat, berarti sama juga dengan asas sebelumnya yang kemudian mewujudkan sikap saling tolong-menolong, bantu-membantu antar sesama. Sikap demikian juga diwujudkan dengan ketulusan mereka yang membiarkan orang lain memakai atau menggunakan sesuatu yang menjadi miliknya.
c. Asas persetujuan sebagai dasar kekuasaan umum, bahwa dalam menyelesaikan segala suatu persoalan dilakukan dengan perdamaian atas permufakatan yang diambil.
d. Asas perwakilan dan permusyawaratan dalam sistem pemerintahan, berarti terdapat lembaga kemasyarakatan tertentu seperti terwujud dalam bentuk lembaga Balai Desa.
2. Sendi-sendi atau landasan (fundamental hukum adat)
Hukum adat memiliki corak-corak tersendiri, yaitu:
a. Mempunyai sifat kebersamaan atau komunal yang kuat, artinya manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat, rasa kebersamaan ini meliputi seluruh lapangan hukum adat.
b. Mempunyai corak religio-magis yang berhubungan dengan pandangan hidup alam.
c. Hukum adat diliputi oleh pikiran penataan serba kongkrit; artinya hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya perhubungan-perhubungan hidup yang kongkrit.
d. Hukum adat mempunyai sifat yang fisual, artinya perhubungan hukum dianggap hanya terjadi, oleh karena ditetapkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat (tanda yang kelihatan).
3. Hakikat pemberian harta terhadap anak angkat
Di dalam hukum adat Jawa, adanya anak angkat tidak memutuskan hubungan dengan orang tua kandung. Akan tetapi, hak dan kewajiban terhadap seorang anak juga dimiliki oleh orang tua angkat. Hal ini menjadikan anak angkat mempunayai hak atas perolehan harta dari orang tua kandung juga orang tua angkat. Mengenai harta yang diperoleh anak angkat atas harta warisan orang tua angkat, seperti pada pembahasan sebelumnya dijelaskan bahwa anak angkat memperoleh harta warisan orang tua angkat dengan jumlah terbatas yaitu tidak boleh melebihi jumlah harta yang diperoleh anak kandung. Perolehan harta yang demikian biasanya dilakukan pada saat orang tua angkat masih hidup yaitu dengan jalan pembekalan. Selanjutnya, keberadaan anak kandung dalam keluarga tersebut menjadikan anak angkat hanya memperoleh harta gono-gini.
Di dalam hukum adat waris, harta warisan terpisah menjadi bagian-bagian menurut sifat dan macamnya. Harta gono-gini termasuk salah satu dari bagian tersebut yang diberikan kepada anak angkat. Sebetulnya pemberian harta terhadap anak angkat di dalam hukum adat Jawa, cukup beragam. Hal ini disesuaikan dengan keadaan yang mempengaruhi. Karena itu, berdasarkan keadilan hukum yang menghendaki kebenaran dalam hukum adat Jawa sendiri dapat diketahui hakikat pemberian harta terhadap anak angkat oleh orang tua angkat dengan melihat beberapa alasan sebagai berikut:
a. Kebersamaan dan persetujuan
Anak angkat telah menjadi keluarga yang sama dengan yang lain. Segala sesuatu berkaitan dengan keluarga bukanlah menjadi suatu yang rahasia untuk dibicarakan. Berkaitan dengan perolehan harta bagi anak angkat, maka di dalam hukum adat Jawa sering kali diadakan pembagian harta semasa hidup. Hal ini dilakukan, karena sifat kebersamaan antara anggota keluarga dapat tetap terjalin setelahnya. Pembagian harta semasa hidup dikenal dengan pembekalan berupa harta bergerak maupun tidak bergerak. Baik anak angkat maupun anak kandung akan mendapatkan haknya masing-masing. Pembagian ini dilakukan secara bersama dan melalui persetujuan keluarga, agar diharapkan setelah itu tidak ada di antara mereka yang merasa iri hati atau tidak puas. Dengan demikian, keadilan hukum terwujud di dalam hukum adat waris di Jawa.
b. Tolong-menolong
Alasan ini memberikan pengertian sebelumnya bahwa di dalam masyarakat Jawa, antara satu dengan yang lain merupakan satu kesatuan yang sama dan saling memiliki bersama. Karena itu, jika terdapat satu diantara mereka belum mendapat sesuatu yang di anggap sama atau semacamnya, maka yang lain akan membantunya dengan memberikan sesuatu menurut kemampuannya.
Anak angkat mungkin sebelumnya tidak memiliki kelayakan hidup seperti anak yang lain. Yang demikian, mungikin dikarenakan ia sudah tidak punya kedua orang tua atau salah satunya. Mungkin juga karena memang orang tua kandung tidak mampu secara ekonomi membiayai hidup si anak. Melihat keadaan ini, orang lain akan berusaha membantunya dengan mengambilnya sebagai anak angkat dan memberinya kelayakan hidup seperti anak yang lain. Perbuatan ini dilakukan semata karena ingin membantu untuk saling tolong-menolong antar sesama. Dengan tolong-menolong antar sesama, maka si anak mendapatkan hak yang sama (menikmati hidup selayaknya) seperti anak yng lain. Di sinilah terdapat keadilan bagi si anak.
Demikian juga, ketika orang tua angkat telah tiada. Anak angkat di dalam keluarga telah lama menjalankan kewajibannya sebagai anak. Sehingga pada saatnya iapun berhak mendapatkan haknya. Akan tetapi berkaitan dengan anak angkat, maka kedudukannya tetap berbeda dengan anak kandung. Anak angkat mendapatkan bagian yang tidak lebih dari bagian anak kandung. Bahkan anak angkat hanya berhak atas harta gono-gini. Hal ini, tentu saja karena perolehan harta bagi anak angkat merupakan tujuan sekedar untuk menolong. Keadilan hukum yang demikian sudah dianggap cukup dalam hukum adat waris di Jawa.
c. Keyakinan masyarakat adat Jawa
Seperti tersebut di atas bahwa kaidah-kaidah yang terdapat dalam hukum adat didasarkan pada keadilan dan kebenaran yang hendak dituju, yang wajib merupakan kebenaran dan keadilan yang dicerminkan oleh perasaan keadilan dan kebenaran yang hidup di dalam hati nurani rakyat atau masyarakat yang bersangkutan. Anak angkat berkaitan dengan kedudukannya terhadap harta warisan dalam hukum adat Jawa, diistilahkan dengan “ngangsu sumur loro”, yaitu istilah yang berarti bahwa anak angkat di samping memperoleh harta dari orang tua kandung, ia juga memperoleh harta dari orang tua angkat. Yang demikian dianggap sebagai suatu kebenaran yang diyakini adil menurut hukum adat Jawa, sehingga sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
B. Prinsip Peradilan Harta dalam KHI
1. Prinsip Keadilan dalam Hukum Islam
Keadilan, dalam bahasa Salaf adalah sinonim al-mi’za’n yang berarti keseimbangan atau moderasi. Kata keadilan dalam Al-qur’an kadang-kadang sama pula dengan pengertian al-qist, Al-Mi’za’n yang berrti keadilan di dalam Al-qur’an dijumpai dalam surat ke-42 al-Syura’ ayat 17 dan surat ke-57 al-Hadi’d ayat 25.
Term keadilan pada umumnya berkonotasi dalam penetapan hukum atau kebijaksanaan raja. Akan tetapi, keadilan dalam hukum Islam meliputi berbagai aspek kehidupan. Apalagi dalam bidang dan sistem hukumnya. Keadilan ini meliputi dalam berbagai hubungan: hubungan antara individu dengan manusia dan masyarakatnya; hubungan antara individu dengan hakim dan yang berperkara serta hubungan-hubungan dengan berbagai pihak yang terkait.
Keadilan di dalam Islam adalah suatu kewajiban yang dibebankan kepada manusia untuk dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan jujur. Hukum Islam menyatukan hukum sebagai “adanya” dengan hukum sebagai “seharusnya” menggambarkan tujuan tertinggi hukum yang tidak lain kecuali keadilan.
2. Tujuan Hukum Islam
Keadilan merupakan salah satu tujuan hukum. Tujuan yang lain dapat disebutkan di sini yaitu kepastian hukum dan kemanfaatan. Idealnya, hukum seharusnya dapat mengakomodasikan ketiganya. Tujuan-tujuan hukum Islam itu sesuai dengan fitrah manusia dan fungsi-fungsi dari semua daya fitrahnya. Tujuan hukum Islam adalah mengambil maslahat dan mencegah kerusakan. Ada tujuan pokok dalam hukum Islam yang dikenal dengan istilah maqa’shid al-syari’ah, yaitu lima tujuan hukum Islam, antara lain: menelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan dan memelihara harta. Tujuan ini mesti ada demi adanya kehidupan manusia. Jika tujuan ini tidak tercapai, maka akan menimbulkan ketidak ajegan kemaslahatan hidup manusia di dunia dan di akhirat, bahkan merusak kehidupan.
3. Asas keadilan atau Keseimbangan dalam Hukum Waris Islam
Keadilan merupakan prinsip umum hukum Islam yang penerapannya dalam hukum kewarisan melahirkan asas keadilan atau keseimbangan. Asas keadilan atau keseimbangan mengandung arti bahwa harus senantiasa terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban; antara hak yang diperoleh seseorang dengan kewajiban yang harus ditunaikannya. Dalam hukum kewarisan Islam, harta peninggalan yang diterima oleh ahli waris pada hakikatnya merupakan kelanjutan tanggungjawab pewaris terhadap keluarganya. Oleh karena itu, bagian yang diterima oleh masing-masing ahli waris harus seimbang dengan perbedaan tangggungjawab masing-masing terhadap keluarganya.
4. Hakikat pemberian harta terhadap anak angkat dalam KHI
Pada pasal 209 KHI menyebutkan bahwa anak angkat berhak menerima wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkat. Adapun, dasar hukum wasiat wajibah adalah karena menganggap surat al-Baqarah 180, masih muhkam. Ayat tersebut berbunyi: “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya (walidayn dan aqrabin) secara ma’ruf (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa.” Mufassirin/ mujtahid yang menganggap ayat ini masih muhkam selanjutnya berpendapat bahwa sah berwasiat kepada ahli waris.
Sebagian mufassirin atau mujtahid lain berpendapat bahwa maksud dari ayat 180 al- Baqarah itu sudah di nasakh, dalam arti di- tabdil-kan atau digantikan (bukan dalam arti dialihkan atau di-takwil-kan atau dihapuskan), yakni oleh hadits-hadits Rasulullah yang maksudnya tidak sah berwasiat bagi ahli waris. KHI kemudian memilih pendapat mufassirin atau mujtahid kedua ini, seperti termuat dalam pasal 195 yang berbunyi: “Wasiat kepada ahli waris hanya berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris”.
Pasal 174 jo. 171 huruf c Kompilasi secara terbatas menyebutkan hanya dua sebab adanya hak warisan antara pewaris dan ahli waris yaitu karena hubungan darah dan hubungan perkawinan. Faktor hubungan darah ini dalam Kompilasi sekaligus juga tidak mengakui dan tidak membenarkan perubahan status anak angkat menjadi anak kandung.
Hukum Islam menolak lembaga anak angkat dalam arti terlepasnya anak tersebut dari kekerabatan arang tua kandungnya dan termasuk dalam kekerabatan orang tua yang mengangkatnya. Singkatnya jalinan hukum yang terjadi tidak mengakibatkan terwujudnya ikatan hubungan hukum perdata yang bersifat keseluruhan sehingga anak tersebut tidak menjadi ahli waris orang tua angkat dan tetap menjadi ahli waris orang tua asal.akan tetapi kemudian, dengan konstruksi hukum wasiat wajibah, KHI mengambilnya sebagai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Dengan demikian, seperti tersebut di atas bahwa prinsip keadilan merupakan tujuan pokok utama yang ada dalam hukum Islam. Dengan tujuan ini pun melahirkan asas keadilan atau keseimbangan. Adapun prinsip-prinsip keadilan dapat ditemukan dalam al-Qur’an, di antaranya adalah keadilan yang ditetapkan untuk manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini sesuai dengan firaman Allah SWT.
يايهاالذين امنواكونواقوامين لله شهدآءبالقسط ولايجرمنكم شنان قوم علىالاتعدلوااعدلواهواقرب للتقوىوالتقواالله ان الله خبيربماتعملون
Keadilan dalam kehidupan masyarakat biasanya dikatakan sebagai keadilan sosial. Keadilan sosial ialah keseimbangan dalam hidup bermasyarakat, yang menyangkut sikap mental, tingkah laku dan perbuatan, serta untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Keseimbangan, keserasian dan keselarasan sikap dan tingkah laku manusia yang hidup dalam masyarakat, terjelma dalam bentuk nilai-nilai, hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Pada prinsipnya al-Qur’an menetapkan bahwa manusia itu mempunyai hak dan kewajiban yang berimbang antara sesama jenis dan sesama manusia; yang berbeda hanyalah aneka ragam usaha dan kerjanya.
Di dalam hukum Islam terdapat asas keadilan dan keseimbangan. Keadilan merupakan nilai yang tidak dapat ditawar-tawar karena hanya dengan keadilanlah ada jaminan stabilitas hidup manusia. Asas keadilan dan keseimbangan, mengandung arti bahwa harus senantiasa terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban; antara hak yang diperoleh seseorang dengan kewajiban yang harus ditunaikannya, barang kali disinilah nilai-nilai kemanusiaan termasuk di dalamnya. Sehubungan dengan itu, maka ketika pasal 209 KHI menyebutkan bahwa anak angkat berhak atas wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/.3 dari harta warisan orang tua angkat, Idris Dja’far dan Taufik Yahya mengemukakan bahwa kata sebanyak-banyaknya dalam pasal 209 KHI tersebut tidaklah cenderung menetapkan bagian sepertiga pada perolehan dengan wasiat. Akan tetapi, sepertiga ini dapat berkurang bila kepentingan ahli waris menghendaki dan dapat pula lebih bila ahli waris menyetujuinya. Sedang bila antara ahli waris tidak menyetujuinya, maka wasiat hanya dilaksanakan sampai pada batas sepertiga harta warisan. Hal ini tentu saja berdasarkan asas keseimbangan, yaitu melihat dari apa yang di lakukan atas hak dan kewajiban seorang anak angkat terhadap orang tua angkat.
BAB V
PENUTUP
Kesimpulan
Melalui pembahasan-pembahasan yang telah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya, baik mengenai kedudukan anak angkat terhadap harta warisan dalam hukum adat Jawa maupun KHI, juga mengenai hakikat pemberian harta tersebut, maka selanjutnya dapat penyusun kemukakan beberapa kesimpulan akhir sebagai jawaban dari permasalahan yang ada dalam penelitian ini, yaitu:
Kedudukan anak angkat terhadap harta warisan dalam hukum adat Jawa dan KHI.
Hukum adat Jawa maupun KHI memberikan hak perolehan harta warisan bagi anak angkat atas harta warisan orang tua kandung.
Menurut hukum adat Jawa, selain mendapatkan harta dari orang kandung, anak angkat juga berhak atas harta warisan dari orang tua angkat dengan bagian tertentu/ dalam jumlah tertentu, yaitu tidak boleh melebihi bagian anak kandung. Selain itu, ketentuan lain menjelaskan bahwa anak angkat berhak atas harta gono-gini dari orang tua angkat.
KHI tidak mengakui adanya kedudukan anak angkat terhadap harta warisan dari orang tua angkat. Artinya anak angkat tidak berhak atas harta warisan orang tua angkat. Akan tetapi, dalam pasal 209 KHI menjelaskan bahwa keberadaan anak angkat mempunyai hak wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkat.
2. Hakikat pemberian harta terhadap anak angkat
a. Bahwa Kaidah-kaidah yang terdapat dalam hukum adat didasarkan pada keadilan dan kebenaran yang hendak dituju, yang wajib merupakan kebenaran dan keadilan yang dicerminkan oleh perasaan keadilan dan kebenaran yang hidup di dalam hati nurani rakyat atau masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pemberian harta terhadap anak angkat dalam hukum adat Jawa memiliki maksud dan alasan yang sebenarnya, yaitu:
Kebersamaan dan persetujuan, alasan ini mengatakan bahwa keadilan dianggap ada bila dilakukan dengan terbuka atau secara bersama dan atas kerelaan hati dari masing-masing pihak dalam menyelesaikan sesuatu. Hal ini telah terwujud pada saat pemberian harta terhadap anak angkat dilakukan semasa hidup.
Tolong-menolong, bahwa pemberian harta terhadap anak angkat adalah atas dasar tolong-menolong kepada si anak, sehingga keadilan dapat ditegakkan.
Keyakinan masyarakat adat Jawa, bahwa kenyataan tentang anak angkat berhak atas harta warisan dari orang tua kandung dan orang tua angkat adalah merupakan keadilan yang diyakini dengan kebenaran.
b. Di dalam hukum Islam terdapat asas keadilan dan keseimbangan. Keadilan merupakan nilai yang tidak dapat ditawar-tawar karena hanya dengan keadilanlah ada jaminan stabilitas hidup manusia. Asas keadilan dan keseimbangan, mengandung arti bahwa harus senantiasa terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban; antara hak yang diperoleh seseorang dengan kewajiban yang harus ditunaikannya, maka disinilah nilai-nilai kemanusiaan termasuk di dalamnya. Sehingga, pasal 209 KHI yang menyebutkan bahwa anak angkat berhak atas wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/.3 dari harta warisan orang tua angkat, selanjutnya diartikan bahwa kata sebanyak-banyaknya dalam pasal 209 KHI tersebut tidaklah cenderung menetapkan bagian sepertiga pada perolehan dengan wasiat. Akan tetapi, sepertiga ini dapat berkurang bila kepentingan ahli waris menghendaki dan dapat pula lebih bila ahli waris menyetujuinya. Sedang bila antara ahli waris tidak menyetujuinya, maka wasiat hanya dilaksanakan sampai pada batas sepertiga harta warisan. Hal ini tentu saja berdasarkan asas keseimbangan, yaitu melihat dari apa yang di lakukan atas hak dan kewajiban seorang anak angkat terhadap orang tua angkat.
Saran – saran
Masyarakat Jawa, sebagian besar boleh dikatakan berkeyakinan sesuai dengan ajaran Islam. Namun, demikian bukan berarti di dalam masyarakat Jawa tidak terdapat kepercayaan lain yang memungkinkan perbedaan sikap di antaranya. Akan tetapi, corak hukum dalam kehidupan masyarakatnya juga nampak menyatu dari sikap yang ada pada diri masyarakat Jawa.
Sebagai kata penutup dari pembahasan yang ada dalam penelitian ini, selanjutnya dapat penyusun sarankan beberapa hal sebagai berikut:
1. Dalam masyarakat Jawa, pengangkatan anak sebaiknya dibuat secara terang. Sehingga keberadaanya di dalam keluarga yang mengangkat diketahui secara pasti. Hal ini untuk mencegah terjadinya pertengkaran, jika di dalam keluarga yang mengangkat terdapat anak kandung. Meskipun yang demikian tidaklah diharapkan, namun untuk kebaikan bersama kelak bila orang tua yang mengangkat telah tiada. Demikian juga, bahwa perbuatan terang ini dapat sebagai bukti yang cukup bila kemudian terjadi persoalan-persoalan di hadapan Pengadilan. Termasuk persoalan yang timbul adalah masalah harta warisan.
2. KHI sebagai hukum positif, Hendaknya mampu memberikan solusi terbaik bagi permasalahan-permasalahan yang ada dan hidup di masyarakat. Termasuk mengenai permasalahan kedudukan anak angkat terhadap harta warisan. Keberadaan anak angkat yang tidak diakui dalam hukum Islam, semestinya dapat dijelaskan lebih lanjut. Kiranya hal tersebut merupakan permasalahan yang harus diselesaikan berikutnya. Sehingga, berkaitan dengan kedudukan anak angkat terhadap harta warisan ini, juga dapat diselesaikan secara adil dan pasti. Hal ini tentunya demi kebaikan bersama serta agar segala tindakan yang dilakukan oleh siapapun dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Demikian yang dapat penyusun sampaikan, jika ada hal yang dianggap kurang kiranya dapat dilengkapi sebagaimana mestinya.
BIBLIOGRAFI
A. Kelompok Al-Qur’an
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan terjemahnya, Surabaya: Al-Hidayah, t.t.
Departemen Agama Republik Indonesia, Mushaf Al-Qur’an, Semarang: CV. Wicaksana.
B. Kelompok Hadis
Bukhari, Imam al-, Shahih al-Bukhari, Beirut: Dar al-fikr, 1401 H.
Muslim, Imam, Shahih Muslim, Kitab Al-Wasiyyah, bab al-Wasiyyah bias-sulus, Semarang: Usaha Keluarga, t.t.
C. Kelompok Fiqh
Ali, Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah, pada masalah kontemporer hukum Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997.
Basyir, Ahmad Azhar , Hukum Waris Islam, Yogyakarta: UII Press, 2001.
Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Qur’an dan Hadits, Jakarta: Tinta Mas, 1972.
…., Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: UI Press, 1981.
Qardawi, Yusuf al-, Al-Halal Wal-Haram Fil Islam, Mesir: Darul Qalam, t.t.
Rahman, Fatchur, Ilmu Waris, Bandung: Al-Ma’arif, t.t.
Rofiq, Ahm, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta: Gama Media, 2001.
Shiddiqi, Nourrouzzaman, Fiqh Indonesia, Penggagas dan Gagasannya, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997.
Syaltut, Mahmud, Kitab Al-Fatawa, Beirut: Dar al-Fikr, tt.
Toha, Pemeriksaan dan Pembuktian Status Anak Angkat serta pewarisannya di Pengadilan Agama Cilacap, UPT Perpustakaan IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 1997.
Wahid, Marzuki dan Rumadi, Fiqh Madzhab Negara, Kritik Atas Politik Hukum di Indonesia, Yogyakarta: LKis, 2001.
Yanggo, Chuzaimah T, dan Hafidz, Anshary, Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002.
Zuhdi, Masjfuk, Masail Fiqhiyah, Jakarta: PT. Toko Gunung Agung,1997.
D. Kelompok buku lain
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo, 1992.
Ali, Mukti, Memahami Beberapa Aspek Ajaran Islam, Bandung: Mizan, 1996.
Arifin, Bustanul, Pelembagaaan Hukum Islam, Akar Sejarah Hambatan dan Prospeknya, Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
Attamimi, A. Hamid S, Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Suatu Tinjauan dari Sudut Teori Perundang-undangan Indonesia, dalam Amrullah Ahmad, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
Bisri, Cik Hasan, Hukum Islam dalam Tatanan Masyarakat Indonesia, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, t.t.
…., Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999.
Djakfar, Idris dan Yahya, Taufik, Kompilasi Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Pustaka Jaya, 1995.
Hazairin, Hukum Kekeluargaan Nasional, Jakarta: Tinta Mas, 1968.
Hilman Hadikusuma, EnsiklopediaHukum Adat dan Adat Budaya Indonesia, Bandung: Alumni, 1977.
…., Hukum waris Adat, Bandung: Penerbit Alumni, 1980.
J.C.T. Simorangkir, Dkk, Kamus Hukum, Jakarta: Bumi Aksara, 1995.
Kartohadiprodjo, Soediman, Pengantar Tata Hukum di Indonesia, Jakarta: PT. Pembangunan Ghalia Indonesia, 1981.
Koentjaraningrat, Kebudayaan Jawa Seri Etnografi Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1994.
Mawardi, Ahm. Imam, Rasionale Sosial Politik Pembuatan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, dalam Dody S. Trauna, Pranata Islam di Indonesia (Pergulatan Sosial, Politik, Hukum, dan Pendidikan), Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2002.
Muslehuddin, Muh, Filsafat Hukum Islan dan Pemikiran Orientalis, Suatu Perbandingan Sistem Hukum Islam, Yogyakarta: PT. Tiara Wacana, 1997.
Rasjidi, Lili, Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan di Indonesia, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1991.
Ratno Lukito, Pergumulan Hukum Islam dan Adat di Indonesia, dalam Dody S. Trauna, Pranata Islam di Indonesia (Pergulatan Sosial, Politik, Hukum, dan Pendidikan), Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2002.
Salim, Oemar, Dasar–dasar Hukum Waris di Indonesia, Jakarta: Bina Aksara, 1987.
Samsudin, Achmad, Dkk, Yurisprudensi Hukum Waris, Seri Hukum Adat II, Bandung: Alumni, 1983.
Soekanto, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Jakarta: Soeroengan, 1958.
—-, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Suatu Pengantar Untuk Mempelajari Hukum Adat, disusun kembali oleh Soerjono Soekanto, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996.
Soekanto, Soerjono dan Soleman b. Taneko, Hukum Adat Indonesia, Jakarta: CV. Rajawali, 1981.
—-, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: CV. Rajawali, t.t.
Soemitro, Irma Setyowati, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Bumi Aksara, 1990.
Soepomo, R., Bab-bab Tentang Hukum Adat, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2003.
…., Hukum Perdata Adat Jawa Barat, Terjemahan Ny. Nani Soewondo, Jakarta: Djambatan, 1982.
Soeroso, Perbandingan Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2001.
Subekti R, Hukum Adat Indonesia Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung, Bandung: Alumni, 1978.
Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Aneka Cipta, 1995.
Sudiyat, Iman, Hukum Adat Sketsa Asas, Yogyakarta: Liberty, 1981.
S. Praja, Juhaya, Filsafat Hukum Islam, Bandung: Piara, 1993.
Tafal, B. Bastian, Pengangkatan Anak menurut Hukum Adat serta Akibat-akibat Hukumnya di Kemudian Hari, Jakarta: Rajawali Perss, 1985.
Teer Har, Bezn, Azaz-azas dan Susunan Hukum Adat (Beginselen En Stelsel Van Het Adatrecht), terjemahan Soebakti Poesponoto, Jakarta: Pradnya Paramita, 1980.
Vollenhoven, van C, Penemuan Hukum Adat, Jakarta: Djambatan, 1987.
Wignjodipoero, Soerojo, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Jakarta: PT Toko Gunung Agung, 1995.
Wirjono, Prodjodikoro R, Hukum Warisan di Indonesia, Bandung: Sumur, 1983.
…., Asas-asas Hukum Perdata, Bandung: Sumur, 1995.
Zaini, Muderis, Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 1995.
TERJEMAH
Hlm
Foot note
Terjemah
BAB I
4
5
Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam ronggamu: dan Dia tidak menjadikan isteri-isterimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya, dan dia menunjukan jalan (yang benar).
Zhihar ialah perkataan seorang suami kepada seorang isterinya: “punggungmu haram bagiku seperti punggung ibuku” atau perkataan lain yang sama maksudnya. Adalah menjadi adat kebiasaan bagi orang arab jahiliyah, bahwa bila dia berkata demikian kepada isterinya, maka isterinya itu haram baginya untuk selama-lamanya. Tetapi setelah Islam datang, maka yang haram untuk selama-lamanya itu dihapuskan dan isteri-isteri itu kembali halal baginya dengan membayar kafarat atau denda.
4
6
Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu hilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah maha pengampun lagi maha penyayang.
Maula-maula ialah seorang hamba sahaya yang sudah dimerdekakan atau seseorang yang telah dijadikan anak angkat, seperti Salim anak angkat Huzaifah, dipanggil maula Huzaifah.
4
7
Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu-kamu, tetapi dia adalah rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah maha mengetahui sesuatu.
13
16
Hai orang-oramng yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, lkarena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
BAB III
64
13
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dean kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
64
14
Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu-bapak dan katrib kerabat, kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatunya.
67
17
Dan jika seorang wanita hawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir, dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
67
17
Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang, katakanlah: “harta rampasan itu kepunyaan Allah dan Rasul”, sebab itu bertaqwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu, dan ta’atlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman.
67
17
Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu’min berperang maka damaikanlah antar keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali, kepada perintah Allah; Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah) maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
67
17
Sesungguhnya orang-orang mu’min adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.
BIOGRAFI ULAMA/SARJANA
K.H. Ahmad Azhar Basyir, MA (Almarhum)
Beliau pernah menjadi dosen Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada Yogyakarta; juga Ketua umum pusat Muhammadiyah; dan anggota tetap Academic Fiqh Islam pada Organisasi Konferensi Islam. Pendidikan tinggi yang pernah diselesaikannya adalah Program Magister pada Jurusan Syari’ah Islamiyah Fakultas Darul Ulum Universitas Cairo, Mesir pada tahun 1965. di antara karya ilmiyahnya yang telah diterbitkan adalah: Hukum Perkawinan Islam, Hukum Wakaf Islam, Pokok – Pokok Persoalan Filsafat Hukum Islam, dan Asas – asas Hukum Muamalat.
Drs. Cik Hasan Bisri, MS
Adalah Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Gunung Djati Bandung. Pernah menjadi Pambantu Dekan bidang Akademik btahun 1990-1996 dan Ketua Program Pendidikan Calon Hakim Pengadilan Agama tahun 1994-1995 pada Fakultas Syari’ah. Menyelesaikan Program Sarjana Muda pada Fakultas Hukum Islam Universitas Ibn khaldun Bogor tahun 1973, Program Sarjana Lengkap pada Jurusan Peradilan Agama Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Gunung Djati tahun 1978, dan Program Magister Bidang Sosiologi Pedesaan pada Fakultas Pascasarjana Institut Pertanian Bogor tahun 1988. pernah mengikuti Program Latihan Penelitian Ilmu-ilmu Sosial di Universitas Hasanuddin, Ujung Pandang (1980/1981). Menulis buku: Peradilan Agama di Indonesia (1996), Peradilan Islam dalam Tatanan Masyarakat Indonesia (1997), Bunga Rampai Peradilan Islam di Indonesia (penyunting, 1997), Hukum Islam dalam Tatanan Masyarakat Indonesia (penyunting, 1997), dan Penuntun Penyusunan Rencana Penelitian dan Penulisan Skripsi: Bidang Ilmu Agama Islam (Logos: 1997). Di samping ia aktif menulis berbgai makalah di bidang Hukum Islam, Peradila Islam, Metode Penelitian, dan sosiologi.
Prof. Dr. Raden Soepomo, S.H.
Beliau lahir di Sukoharjo (Solo) pada tanggal 22 Januari 1903. setelah belajar di “Europeesche Lagere school” dan “Mulo”, kemudian masuk di “Rechtsschool” dan turut aktif dalam gerakan pemuda “Jong Java”. Melihat Pendiriannya tentang nasionalisme dan kemerdekaan Indonesia tidak hanya dari sudut politik tetapi juga yang lain, misalnya kesenian. Perhatian terhadap lapangan ini terbukti dari aktifitasnya sebagai murid sekolah kehakiman tersebut dalam perkumpulan “Krido Jatmoko”. Setelah menyelesaikan studinya, pada tahun 1923 beliau bekerja sebagai ahli hukum “landraad”, kemudian belajar di Leiden tahun 1927 dan menempuh ujian “Doctoraal” sehingga mendapat Gajahmada “prijs”. Beliau juga berpromosi sebagai “Doctor in de rechtsgeleerdheid” dengan disertasi “de Reorganisatie van het agrarisch stelsel in het gewest Soerakarta”. Dengan karangan ini beliau masuk dalam lapangan dan kalangan ilmu pengetahuan.
Setelah itu, beliau kembali ke Yogyakarta sebagai “ambtenaar terbeschikking”; 1928 sebagai “bg. Voorzitter landraad” hingga terbitlah tulisan tentang hak tanah di Yogyakarta setelah reorganisasi pada tahun 1928. disusul kemudian tulisan – tulisannya tentang peradilan Kraton di Yogyakarta, termasuk penerbitan monografi yang merupakan buku berisi hal – hal yang amat penting tentang hukum adat. Di tahun 1938, beliau diangkat menjadi pegawai Departemen van Justitie merangkap pekerjaan sebagai guru besar luarbiasa dalam ilmu hukum adat di “Rechtschhogeschool” Jakarta dan pada tahun 1941 sebagai guru besar biasa. Antara tahun 1933-1938 beliau menjabat sebagai Ketua “landraad” Purworejo.
Prof. Dr. Koentjaraningrat
Beliau adalah guru besar ilmu antropologi pada Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Perguruan Tinggi Hukum Militer, dan Perguruan Tinggi ilmu kepolisian. Lulus Sarjana Muda pada Universitas Gadjah Mada (1950), mendapat gelar M.A dalam ilmu antropologi dari Yale University di Amerika Serikat (1976) dan gelar doktor antropologi di Universitas Indonesia (1958). Pada tahun 1976 mendapat gelar Honoris Causa dari University Utrecht di Negeri Belanda pada perayaan Dies Natalis ke 340 University tersebut. Beliau pernah menjadi research associate pada University Pittburg di Amerika Serikat, Negeri Belanda dan Australia. Karyanya meliputi lebih dari 80 buah buku dan karangan yang diterbitkan baik di dalam maupun di luar negeri, di antaranya yang terpenting adalah Villages in Indonesia (Cornell University Perss, 1976), Metodologi Penelitian Masyarakat (LIPI, 1973), Antropologi in Indonesia (Leiden, KITLU, 1974), dan Metode-metode Penelitian Masyarakat (Gramedia, 1978).

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa Ulama Indonesia dalam Loka Karya yang diadakan di Jakarta pada tanggal 2 s/d 5 Pebruari 1988 telah menerima baik rancangan buku Kompilasi Hukum Islam, yaitu Buku I tentang Hukum Perkawinan, Buku II tentang Hukum Kewarisan dan Buku III tentang Hukum Perwakafan.
b. bahwa Kompilasi Hukum Islam tersebut dalam huruf a oleh Instansi Pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah-masalah di bidang tersebut.
c. bahwa oleh karena itu Kompilasi Hukum Islam tersebut dalam huruf a perlu disebarluaskan.
Meningat : Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945.
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada
Untuk
PERTAMA: Menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam yang terdiri dari:
a. Buku I tentang Hukum Perkawinan;
b. Buku II tentang Hukum Kewarisan;
c. Buku III tentang Hukum Perwakafan;
Sebagaimana telah diterima baik oleh para Alim Ulama Indonesia dalam Loka Karya di Jakarta pada tanggal 2 s/d 5 Pebruari 1988, untuk digunakan oleh Instansi Pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya.
Kedua : Melaksanakan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Juni 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
t.t.d.
SOEHARTO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum dan perundang-undangan
t.t.d.
Bambang Koesowo, S.H, LL.M.
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 154 TAHUN 1991
TENTANG
PELAKSANAAN INSTRUKSI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1991 TANGGAL 1 JUNI 1991
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 memerintahkan kepada Menteri Agama untuk menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam untuk digunakan oleh Instansi Pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya.
b. bahwa penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam tersebut perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab.
c. bahwa oleh karena itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991.
Menginat : 1. Pasal 4 ayat (10 dan Pasal 17 Undang-undang Dasar 1945.
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen.
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen dengan segala perubahannya terakhir Nomor 4 Tahun 1990.
4. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi Departemen dan Tata Kerja disempurnakan terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1984.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1991 TANGGAL 10 JUNI 1991
Pertama : Seluruh instansi Departemen Agama dan instansi pemerintah lainnya yang terkait agar menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam di bidang Hukum Perkawinan, Kewarisan, dan perwakafan sebagaimana yang dimaksud dalam diktum Pertama Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 untuk digunakan oleh Instansi Pemerintah dan masyarakat yang memerlukannya dalam menyelesaikan masalah-masalah di bidang tersebut.
Kedua : Seluruh lingkungan Instansi tersebut dalam diktum Pertama, dalam menyelesaikan masalah-masalah di bidang Hukum Perkawinan, Kewarisan dan Perwakafan sedapat mungkin menerapkan Kompilasi Hukum Islam tersebut di samping peraturan perundang-undangan lainnya.
Ketiga : Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam dan Direktur jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji mengkoordinasikan pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia ini dalam bidang tugasnya masing-masing.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 22 Juni 1991
MENTERI AGAMA RI
t.t.d
H. MENAWIR SJADZALI
BUKU I
HUKUM PERKAWINAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan:
a. Pemeningan adalah kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dan wanita;
b. Wali hakim adalah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan wewenang untuk bertindak sebagai wali nikah;
c. Akad nikah adlah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang;
d. Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
e. Taklik adalah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang;
f. Harta kekeyaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa pun;
g. Pemeliharaan anak atau hadhonah adalah kegiatan mengasuh, memelihara, dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri;
h. Perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua yang masih hidup, tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
i. Khuluk adalah perceraian yang terjadi atau permintaan isteri dengan memberikan tebusan atau iwadh kepada dan atas persetujuan suaminya;
j. Mut’ah adalah pemberian bekas suami kepada isteri yang dijatuhi talak berupa benda atau barang dan alinnya.
BABII
DASAR-DASAR PERKAWINAN
Pasal 2
Perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangant kuat atau mitsaaqon gholidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Pasal 3
Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahmah.
Pasal 4
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 5
(1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
(2) Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1) dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 jo. Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954.
Pasal 6
(1) Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah
(2) Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekutan hukum.
Pasal 7
(1) Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
(2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta nikah, dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
(3) Isbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
(a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian.
(b) Hilangnya akad nikah.
(c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan.
(d) Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
(e) Perkawinan yang dilakuka oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
Pasal 8
Putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama baik yang berbetuk putusan perceraian, ikrar, talak, khuluk atau putusan taklik talak.
Pasal 9
(1) Apabila bukti sebagaimana pada pasal 8 tidak ditemukan karena hilang dan sebagainya, dapat dimintakan salinannya kepada Pengadilan Agama.
(2) Dalam surat bukti yang dimaksud dalam ayat 1 tidak dapat diperoleh, maka dapat diajukan permohonan ke Pengadilan Agama.
Pasal 10
Rujuk hanya dapat dibuktikan dengan kutipan buku pendaftaran rujuk yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah.
BAB III
PEMINANGAN
Pasal 11
Peminangan dapat langsung dilakukan oleh orang yang berkehendak mencari pasangan jodoh, tapi dapat pula dilakukan oleh perantara yang dipercaya.
Pasal 12
(1) Peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya.
(2) Wanita yang ditolak suami yang masih dalam masa iddah rajiah haram dan dilarang untuk dipinang.
(3) Dilarang juga meminang seorang wanita yang sedang dipinang pria lain selama pinangan pria tersebut belum putus atau ada penolakan dari pihak wanita.
(4) Putusnya pinangan pihak pria, karena adanya penyataan tentang putusnya hubungan pinangan atau secara diam-diam pria yang meminang telah menjauhi dan meningggalkan wanita yang dipinang.
Pasal 13
(1) Peminangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan pemninagngan.
(2) Kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan agama dan kebiasaan setempat sehingga tetap terbin a kerukunan dan saling menghargai.
BAB IV
RUKUN DAN SYARAT-SYARAT PERKAWINAN
Bagian ke Satu
Rukun
Pasal 14
Untuk melaksanakan perkawinan harus ada:
a. Calon suami
b. Calon isteri
c. Wali nikah
d. Dua orang saksi
e. Ijab dab kabul
Bagian ke dua
Calon mempelai
Pasal 15
(1) Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan cal;on isteri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.
(2) Bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (2, (3). (4), dan (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
Pasal 16
(1) Perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai.
(2) Bentuk persetujuan calon mempelai wanita dapat berupa pernyataan tegas dan nyata dengan tulisan, lisan atau isyarat tapi dapat juga berupa diam dalam arti selama tidak ada penolakan yang tegas.
Pasal 17
(1) Sebelum berlangsungnya perkawinan, Pegawai Pencatat Nikah menyatakan lebih dahulu persetujuan calon mempelai di hadapan dua saksi nikah.
(2) Bila ternyata perkawinan tidak disetujui oleh salah seorang calon mempelai, maka perkawinan itu tidak dapat dilangsungkan.
(3) Bagi calon mempelai yang menderita tunan wicara atau tuna rungu, persetujuan dapat dinyatakan dengan tulisan atau isyarat yang dapat dimengerti.
Pasal 18
Bagi calon suami dan calon isteri yang akan melangsungkan pernikahan tidak terdapat halangan perkawinan sebagimana diatur dalam bab VI.
Bagian ke tiga
Wali nikah
Pasal 19
Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.
Pasal 20
(1) Yang bertinad sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang mempenuhi syarat hukum Islam yakni Muslim, akil dan baligh.
(2) Wali nikah terdiri dari:
a. Wali nasab
b. Wali hakim
Pasal 21
(1) Wali nasab terdiri dari 4 kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita.
Pertama, kelompok kerbat laki-laki garis lurus ke atas yaitu ayah, kakek, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.
Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudsara seayah dan keturunan laki-laki mereka.
Kempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-alki seayah kakek dan keturunan laki-laki mereka.
(2) Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.
(3) Apabila dalam satu kelompok sama derajat kekerabatannya, maka yang paling berhak menjadi wali adalah kerabat kandung dari pada kerabat yang hanya seayah.
(4) Apabila dalam satu kelompok derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama-sama derajat kerabat seayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah. Dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.
Pasal 22
Pabila wali nikah yang paling berhak, urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tuna wicara, tuna rungu atu sudah udzur, maka hak menjadi wali sudah bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya.
Pasal 23
(1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau ti9dak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adhal atau engggan.
(2) Dalam wali adhal atau enggan, maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.
Bagian ke empat
Saksi nikah
Pasal 24
(1) Saksi dalam perkawinan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah.
(2) Setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi.
Pasal 25
Yang dapat ditunjuk menjadio saksi dalam akad nikah ialah seorang laki-laki muslim, adil, akil, baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak rungu atau tuli.
Pasal 26
Saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani Akta nikah pada waktu dan di tempat akad nikah dilangsungkan.
Bagian ke lima
Akad nikah
Pasal 27
Ijab dan kabul antara wali dengan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu.
Pasal 28
Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan. Wali nikah dapat mewakilkan kepada orang lain.
Pasal 29
(1) Yang berhak mengucapkan kabul adalah calon mempelai pria secara pribadi.
(2) Dalam hal-hal tertentu ucapan kabul nikah dapat diwakilkan kepada pria lain dengan ketentuan calon mempelai pria memberi kuasa yang tegas secara tertulis bahwa penerimaan wakil atas akd nikah itu adalah untuk mempelai pria.
(3) Dalam hal calon mempelai wanita atau wali keberatan calon mempelai pria diwakili, maka akad nikah tidak boleh dilangsungkan.
BAB V
MAHAR
Pasal 30
Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 31
Penentuan mahar berdasarkan atas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam.
Pasal 32
Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita, dan sejak itu menjadi hak pribadinya.
Pasal 33
(1) Penyerahan mahar dilakukan dengan tunai.
(2) Apabila calon mempelai wanita, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau untuk sebagian. Mahar yang belum ditunaikan penyerahannya menjadi hutang calon mempelai pria.
Pasal 34
(1) Kewajiban menyerahkan mahar bukan merupakan rukum dalam perkawinan
(2) Kelalaian menyebut jenis dan jumlah mahar pada waktu akad nikah, tidak menyebabkan batalnya perkawinan. Begitu pula halnya dalam keadaan mahar masih terhutang, tidak mengurangi sahnya perkawinan.
Pasal 35
(1) Suami yang mentalak isterinya qabla al-dukhul wajib membayar setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad nikah.
(2) Apabila suami meninggal dunia qabla al-dukhul seluruh mahar yang ditetapkan menjadi hak penuh isterinya.
(3) Apabila perceraian terjadi qabla al-dukhul tetapi besarnya mahar bellum ditetapkan, maka suami wajib membayar mahar mitsil.
Pasal 36
Apabila mahar hilang sebelum diserahkan, mahar itu dapat diganti dengan barang lain yang sama bentuk dan jenisnya atau dengan barang lain yang sama nilainya atau dengan uang yang senilai dengan harga barang mahar yang hilang.
Pasal 37
Apabila terjadi selisih pendapat mengenai jenis dan nilai mahar yang ditetapkan, penyelesaiannya diajukan ke Pengadilan Agama.
Pasal 38
(1) Apabila mahar yang diserahkan mengandung cacat atau kurang tetapi calon mempelai wanita tetap bersedia menerimanya tanpa syarat, penyerahan mahar dianggap lunas.
(2) Apabila isteri menolak untuk menerima mahar karena cacat, suami harus menggantinya dengan mahar lain yang tidak cacat. Selama penggantinya belum diserahkan, nmahar dianggap masih belum dibayar.
BAB VI
LARANGAN KAWIN
Pasal 39
Dilarang melangsungkan perkawinan antara saorang pria dan seorang wanita disebabkan:
(1) Karena pertalian nasab:
a. Dengan seorang wanita yang melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya.
b. Dengan seorang wanita ketutunan ayah atau ibu.
c. Dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya.
(2) Karena pertalian kerabat semenda:
a. Dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya
b. Dengan wanita bekas isteri orang yang menurunkannya
c. Dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas isterinya itu qabla al-dukhul
d. Dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya
(3) Karena pertalian sesusuan:
a. Dengan wanita yang menyusuinya dan seterusnya menurut garis lurus ke atas.
b. Denmgan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah
c. Dengan seorang wanita saudara sesusuan dan dengan kemenakan sesusuan ke bawah
d. Dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas
e. Dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya
Pasal 40
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita karena keadaan tertentu:
a. Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain.
b. Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain.
c. Seorang wanita yang tidak beragama Islam
Pasal 41
(1) Seorang Pria di larang memedu isterinya dengan seorang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau susuan dengan siterinya:
a. Saudara kandung, seayah atau seibu serta keturunannya
b. Wanita dengan bibinya atau kemenakannya
(2) Larangan tersebut pada ayat (1) tetap berlaku meskipun isteri-isterinya telah ditalak raj’I, tetapi masih dalam amasa iddah
Pasal 42
Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita apabila pria tersebut sedang mempunyai emnpat orang isteri yang keempat-empatnya masih terikat tali perkawinan atau masih dalam iddah talak raj’I ataup[un salah seorang dari mereka masi h terikat tali perkawinan sedang yang lainnya dalam msa iddah talak raj’i.
Pasal 43
(1) Dilarang melangsungkan perkawinan di antara seorang pria:
a. Dengan seorang wanita bekas isterinya yang ditalak tiga kali
b. Derngan seorang wanita bekas isterinya yang di li’an
(2) Larangan tersebut [ada ayat (1) huruf a gugur kalau bekas isteri telah kawin dengan pria lain, kenudian perkawinan tersebut putus ba’da dkhul dan telah habis masa iddahnya
Pasal 44
Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.
BAB VII
PERJANJIAN PERKAWINAN
Pasal 45
Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk:
a. Taklik talak dan,
b. Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam
Pasal 46
(1) Isi taklik talak tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam.
(2) Apabila keadaan yang disyaratkan dalam taklik talak betul-betul terjadi kemudian, tidak dengan sendirinya talak jatuh. Supaya talak sungguh-sungguh jatuh, isterinya harus mengajukan persoalannya ke Pengadilan Agama.
(3) Perjanjian taklik talak bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali.
Pasal 47
(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelain dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan.
(2) Perjanjian tersebut dalam ayat (1) dapat meliputi percampuran harta pribadi dan pemisahan harta pencaharian masing-masing sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan hukum Islam.
(3) Di samping ketentuan dalam ayat (1) dan (2) di atas, boleh juga isi perjanjian itu menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik atau harta pribadi dn harta bersama atau harta syarikat.
Pasal 48
(1) Apabila dibuat perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta bersama atau harta syarikat, maka perjanjian tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
(2) Apabila dibuat perjanjian perkawinan tidak memenuhi ketentuan tersebut pada ayat (1) dianggap tetap terjadi pemisahan harta bersama atau syarikat dengan kewajiban suami menanggung biaya kebutuhan rumah tangga.
Pasal 49
(1) Perjanjian percampuran harta pribadi dapat meliputi semua harta, baik yang dibawa masing-masing ke dalam perkawinan maupun yang diperoleh masing-masing selama perkawinan.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut pada ayat (1) dapat juga diperjanjikan bahwa percampuran harta pribadi hanya terbatas pada harta pribadi yang dibawa pada saat perkawinan dil;angsungkan, sehingga percampuran ini tidak meliputi harta pribadi yang diperioleh selama perkawinan atau sebaliknya.
Pasal 50
(1) Perjanjian perkawinan mengenai harta, mengakibatkan para pihak dan pihak ketiga terhitung mulai tanggal dilangsungkan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah.
(2) Perjanjian perkawinan mengenai harta, dapat dicabut atas persetujuan bersama suami isteri dan wajib nmendaftarkannya di kantor Pegawai Pencatat Nikah tempat perklawinan dilangsungkan.
(3) Sejak pendaftaran tersebut, pencabutan telah mengikat kepada suami isteri tetapi terhadap pihak ketiga pencabutan baru mengikat sdejak tanggal pendaftaran itu diumumkan oleh suami isteri dalam suatu surat kabar setempat.
(4) Apabila dalam tempo enam bulan pengumuman tidak dilakukan yang bersangkutan, pendaftaran pencabutan dengan sendirinya gugur dan tidak mengikat kepada pihak ketiga.
(5) Pencabutan perjanjian perkawinan mengenai harta tidak boleh merugikan perjanjian yang telah deiperbuat sebelumnya dengan pihak ketiga.
Pasal 51
Pelanggaran atas perjanjian perkawinan memberi hak kepada istyeri untuk meminta pembatalan nikah atau mengajukan sebagai alasan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.
Pasal 52
Pada saat dilangsungkan perkawinan dengan isteri kedua, ketiga, keempat, boleh diperjanjikan mengenai tempat kediaman, waktu giliran, dan biaya rumah tangga bagi isteri yang akan dinikahi itu.
BAB VIII
KAWIN HAMIL
Pasal 53
(1) Seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
(2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
(3) Dengan dilangsungakannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlu kan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Pasal 54
(1) Selama seseorang masih dalam keadaan ihram, tidak boleh melangsungkan perkawinan dan juga tidak boleh bertindak sebagai wali.
(2) Apabila terjadi perkawinan dalam keadaan ihram atau wali nikahnya masih berada dalam ihram perkawinannya tidak sah.
BAB IX
BERISTERI LEBIH DARI SEORANG
Pasal 55
(1) Beristeri lebih dari satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang isteri.
(2) Syarat utama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap isteru-isteri dan anak-anaknya.
(3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri lebih dari seorang.
Pasal 56
(1) Suami yang hendak beristeri lebih dari seorang harus mendapat ijin dari Pengadilan Agama.
(2) Pengajuan permohonan ijin dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut tatacara sebagaimana diatur dalam bab VIII peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
(3) Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga, atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 57
Peangadilan Agama hanya memberika izin keoada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
a. Isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri.
b. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
c. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 58
(1) Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin Pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu:
a. Adanya persetujuan isteri.
b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 41 huruf b peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, persetujuan isteri atau isteri-isteri dapat diberikan secara tertulis atau dengan lisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan isteri pada sidang Pengadila Agama.
(3) Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri atau isteri-isterinya tidak mungkin diminta persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari isteri atau isteri-isterinya sekurang-kurangnya 2 tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian hakim.
Pasal 59
Dalam hal isteri tidak mau memberikan persetujuan dan permohonan izin untuk beristeri lebih dari satu orang berdasarkan atas salah satu alasan yang diatur dalam pasal 55 ayat (2) dan 57, Pengadilan Agama dapat menetapkan tentang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar isteri yang bersangkutan dipersidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini isteri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi.
BAB X
PENCEGAHAN PERKAWINAN
Pasal 60
(1) Pencegahan perkawinan bertujuan untuk menghindari suatu perkawinan yang dilarang hukum Islam dan peraturan perundang-undangan.
(2) Pencegahan perkawinan dapat dilakukan bila calon suami atau calon isteri yang akan melangsungkan perkawinan tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan menurut hukum Islam dan perturan perundang-undangan.
Pasal 61
Tidak sekufu tidak dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilafu al-dien.
Pasal 62
(1) Yang dapat mencegah perkawinan ialah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke baweah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang bersangkutan.
(2) Ayah kandung yang tidak pernah melaksanakan fungsinya sebagai kepala keluarga tidak gugur hak kewaliannya untuk mencegah perkawinan yang akan dilakukan oleh wali nikah yang lain.
Pasal 63
Pencegahan perkawinan dapat dilakukan oleh suami atau isteri yang masi terikat dalam perkawinan dengan salah seorang calon isteri atau calon suami yang akan melangsungkan perkawinan.
Pasal 64
Pejabat yang ditunjuk untuk mengawasi perkawinan berkewajiban mencegah perkawinan bila rukun dan syarat perkawinan tidak dipenuhi.
Pasal 65
(1) Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan Agama dalam daerah hukum di mana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada Pegawai Pencatat Nikah.
(2) Kepada calon-calon mempelai diberitahukan mengenai permohonan pencegahan perkawinan dimaksud dalam ayat (1) ole Pegawai Pencatat Nikah.
Pasal 66
Perkawinan tidak dapat dilakukan apabila pencegahan belum dicabut.
Pasal 67
Pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan penarikan kembali permohonan pencegahan pada Pengadilan Agama oleh yang mencegah atau dengan putusan Pengadilan Agama.
Pasal 68
Pegawai Pencatat Nikah tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan pasal 7 ayat (1), pasal 8, pasal9, pasal 10 atau pasal 12 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 meskipun tidak ada pencegahan p[erkawinan.
Pasal 69
(1) Apabila Pegawai Pencatat Nikah berpendapat bahwa terhadap perkawinan tersebut ada larangan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, maka ia akan menolak melangsungkan perkawinan.
(2) Dalam hal penolakan, maka permintaan salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah akan diberikan suatu keterangan tertulis dari penolakan tersebut diseretai dengan alasan-alasan penolakannya.
(3) Para pihak yang perkawinannya ditolak berhak mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama dalam wilayah mana Pegawai Pencatat Nikah yang mengadakan penolakan berkedudukan untuk memberikan keputusan, dengan menyerahkan surat keterangan penolakan tersebut di atas.
(4) Pengadilan Agama akan memeriksa perkaranya dengan cara singkat dan akan memberikan keterangan, apakah ia akanmenguatkan penolakan tersebut ataukah memerintahkan agar supaya perkawinan dilangsungkan.
(5) Ketetapan ini hilang kekuatannya, jika rintang-rintangan yang menyebabkan penolakan tersebut hilang dan para pihak yang ingin kawin dapat memngulangi pemberitahuan tentang maksud mereka.
BAB XI
BATALNYA PERKAWINAN
Pasal 70
Perkawinan batal apabila:
a. Suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang isteri, sekalipun salah satu dari keempat isterinya itu dalam iddah talak raj’ai.
b. Seseorang menikah bekas isterinya yang telah dili’annya.
c. Seseorang menikah dengan bekas isterinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali bila bekas isteri tersebut pernah menikah dengan pria lain yang kemudian bercerai lagi ba’da al-dukhul dari pria tersebut dan telah habis masa iddahnya.
d. Perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah, semenda, dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut pasal 8 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu:
1. Berhubungan darah dalam garis lurus ke bawah atau ke atas.
2. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua, dan antara seorang dengan saudara neneknya.
3. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu atau ayah tiri.
4. berhubungan sesusuan, yaitu orang tua sesusuan, anak sesusuan, saudara sesusuan, dan bibi atau paman sesusuan.
e. Isteri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri atau osteri-isterinya.
Pasal 71
Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila:
a. Seorang suami melakukan poligami tanpa seizin Pengadilan Agama.
b. Perempuan yang dikawin ternyata kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud.
c. Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dari suami lain.
d. Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
e. Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak.
f. Perkawinan yang dilakukan dengan paksaan.
Pasal 72
(1) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
(2) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan p0erkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isteri.
(3) Apabila ancaman telah berhenti, atau bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6(enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami-isteri, dan tidak menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.
Pasal 73
Yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan adalah:
a. Para keluarga dalam garis keturunan ke atas dan ke bawah dari suami atau isteri.
b. Suami atau isteri
c. Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut undang-undang.
d. Para pihak berkepentingan yang mengetahui adanya cacad dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam pasal 67.
Pasal 74
(1) Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau isteri atau tempat perkawinan dilangsungkan.
(2) Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan Pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.
Pasal 75
Keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap:
a. Perkawinan yang batal karena salah satu dari suami atau isteri murtad.
b. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.
c. Pihak ketiga sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan bertekad baik, sebelum keputusan pembatalan perkawinan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Pasal 76
Batalnya suatu perkawinan tidak akan memutuskan hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya.
BAB XII
HAK DAN KEWAJIBAN ISTERI
Bagian ke satu
Umum
Pasal 77
(1) Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
(2) Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, stia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
(3) Suami isteri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenal pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya.
(4) Suami isteri wajib memelihara kehormatannya.
(5) Jika suami atau isteri malalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama.
Pasal 78
(1) Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
(2) Rumah kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh suami isteri bersama.
Bagian ke dua
Kedudukan suami isteri
Pasal 79
(1) Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga
(2) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kewajiban suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(3) Masing-masing puhak berhak untumk melakukan perbuatan hukum.
Bagian ke tiga
Kewajiban suami isteri
Pasal 80
(1) Suami adalah pembimbing terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting diputuskan oleh suami isteri bersama.
(2) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
(3) Suami wajib memberi pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar pengetahun yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dang bangsa.
(4) Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung:
a. Nafkah, dan tempat kediaman bagi isteri.
b. Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak.
c. Biaya pendidikan bagi anak.
(5) Kewajiban suami terhadap isterinya tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas maulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari isterinya.
(6) Isteri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b.
(7) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila nusyuz.
Bagian ke empat
Tempat kediaman
Pasal 81
(1) Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi isteri dan anak-anaknya atau bekas isteri yang masih dalam iddah.
(2) Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk isteri selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam iddah talak atau iddah wafat.
(3) Tempat kediaman disediakan untuk melindungi isteri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sdehingga mereka aman dan tenteram. Tempat kediaman juga berfungsi sebagai tempat menyimpan hrta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga.
(4) Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tanggga maupun sarana penunjang lainnya.
Bagian ke lima
Kewajiban suami yang beristeri lebih dari seorang
Pasal 82
(1) Suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang berkewajiban memberi tempat tinggal dan biaya hidup kepada masing-masing isteri secara berimbang menurut besar kecilnya jumlah keluarga yang ditanggung masing-masing isteri, kecuali jika ada perjanjian perkawinan.
(2) Dalam hal para isteri rela dan ihlas, suami dapat menempatkan isterinya dalam satu tempat kediaman.
Bagian ke enam
Kewajiban isteri
Pasal 83
(1) Kewajiban utama bagi seorang isteri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan oleh ukum Islam.
(2) Isteri menyelenggarakan dan mengatur rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.
Pasal 84
(1) Isteri dapat dianggap nusyuz hika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah.
(2) Selama isteri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap isterinya tersebut pada pasal 80 ayat (4) huruf a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal tersebut untuk kepentingan anaknya.
(3) Kewajiban suami tersebut pada ayat (2) di atas berlaku kembali sesudah isteri tidak nusyuz.
(4) Ketentuan tentang ada atau tidak adanya nusyuz dari isteri harus diadasarkan atas bukti yang sah.
BAB XIII
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Pasal 85
Adapun harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik seorang suami atau isteri.
Pasal 86
(1) Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan.
(2) Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.
Pasal 87
(1) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dari harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah pengawasan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
(2) Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.
Pasal 88
Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama.
Pasal 89
Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta isteri maupun hartanya sendiri.
Pasal 90
Isteri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama maupun harta suami yang ada padanya.
Pasal 91
(1) Harta bersama sebagaimana tersebut dalam pasal 85 di atas dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud.
(2) Harta bersama yang berwujud dapat meliputi benda bergerak, benda tak bergerak, dan surat-surat berharga.
(3) Harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban.
(4) Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya.
Pasal 92
Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjadi atau memindahkan harta bersama.
Pasal 93
(1) Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri dibabankan pada hartanya masing-masing.
(2) Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.
(3) Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami.
(4) Bila harta suami tidak ada atau mencukupi dibebankan kepada harta isteri.
Pasal 94
(1) Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.
(2) Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri klebih dari seorang sebagaimana tersebut dalam ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga, atau yang keempat.
Pasal 95
(1) Dengan tidak mengurangi pasal 24 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan pasal 136 ayat (2), suami atau isteri dapat meminta Pengadilan Agama untuk meletakkan sita jaminan atau harta bersama tanpa adanya permohonan guagatan cerai, apabila salah satu pihak melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros, dan sebagainya.
(2) Selama masa sita dapat dilakukan penjualan atas harta bersama untuk kepentingan keluarga dengan izin Pengadilan Agama.
Pasal 96
(1) Apabila terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.
(2) Penbagian harta bersama bagi seorang suami atau isteri yang isteri atau suaminya hilang harus ditinggalkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atau atas dasar putusan Pengadilan Agama.
Pasal 97
Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
BAB XIV
PEMELIHARAAN ANAK
Pasal 98
(1) Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak berccad fisik maaupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.
(2) Orang tuanya mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.
(3) Pengadilan Agama dapat menunjuk salah seorang sahabat terdekat yang mampu menunaikan kewajiban tersebut apabila kedua orang tuanya tidak mampu.
Pasal 99
Anak yang sah adalah:
a. Anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah.
b. Hasil pembuahan suami isteri yang sah di luar rahimdan dilahirkan oleh isteri tersebut.
Pasal 100
Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Pasal 101
Seorang suami yang mengingkari sahnya anak sedang isteri tidak menyangkalnya, dapat meneguhkan pengingkarannya dengan li’an.
Pasal 102
(1) Suami yang akan mengingkari seorang anak yang lahir dari isterinya, mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama dalam jangka eaktu 180 hari sesudah hari lahirnya atau 360 hari sesudah putusnya perkawinan atau setelah suami itu mengetahui bahwa isterinya melakukan anak dan berada di tempat yang memungkinkan dia mengajukan perkaranya kepada Pengadilan Agama.
(2) Pengingkaran yang diajukan sesudah lampau waktu tersebut tidak dapat diterima.
Pasal 103
(1) Asal usul seoranganak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya.
(2) Bila akta kelahiran atau alat bukti lainnya tersebut dalam ayat (1) tidak ada, maka Pengadilan Agama dapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah mengadakan pemeriksaan yang tidak berdasarkan bukti-bukti yang sah.
(3) Atas dasar ketetapan Pengadilan Agama tersebut ayat (2), maka instansi Pecatat Kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan Agama tersebut mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan.
Pasal 104
(1) Semua biaya penyusuan anak dipertanggungjawabkan kepada ayahnya. Apabila ayahnya meningggal dunia, maka biaya pnyusuan dibebankan kepada orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayahnya atau walinya.
(2) Penyusuan dilakukan untuk paling lama dua tahun, dan dapat dilakukan penyapihan dalam masa kurang dua tahun dengan persetujuan ayah dan ibunya.
Pasal 105
Dalam hal terjadi perceraian:
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya.
c. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Pasal 106
(1) Orang tua berkewajiban merawat dan mengembangkan harta anaknya yang belum dewasa atau di bawah pengampuan, dan tidak diperbolehkan memindahkan atau menggadaikannya kecuali karena jeperluan yang mendesak jika kepentingan dan kemaslahatan anak itu menghendaki atau suatu kenyataan yang tidak dapat dihindarkan lagi.
(2) Orang tua bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan dan kelalaian dari kewajiban tersebut pada ayat (1).
BAB XV
PERWALIAN
Pasal 107
(1) Perwalian hanya terhadap anak yang belum mecapai umur 21 tahun dan atau belum pernah melangsungkan perkawinan.
(2) Perwalian meliputi perwalian terhadap diri dan harta kekayaannya.
(3) Bila wali tidak mampu berbuat atau lalai melaksanakan tugas perwaliannya, maka Pengadilan Agama dapat menunjuk salah seorang kerabat untuk bertindak sebagai wali atas permohonan kerabat tersebut.
(4) Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur, dan berkelakuan baik, atau badan hukum.
Pasal 108
Orang tua dapat mewasiatkan kepada seseorang atau badan hukum untuk melakukan perwalian atas diri dan kekayaan anak atau anak-anaknya sesudah ia meninggal dunia.
Pasal 109
Pangadilan Agama dapat mencabut hak perwalian seorang atau badan hukum dan memindahkannya kepada pihak lain atau permohonan kerabatnya bila wali tersebut pemabuk, pemboros, dan atau melalaikan atau menyalahgunakan hak dan wewenangnya sebagai wali demi kepentingan orang yang berada di bawah perwaliannya.
Pasal 110
(1) wali berkewajiban mengurus diri dan harta yang berada di bawah perwaliannya dengan sebaik-baiknya dan berkewajiban memberikan bimbingan agama, pendidikan dan ketrampilan lainnya untuk masa depan orang yang berada di bawah perwaliannya.
(2) Wali bdilarang mengikatkan, membebani, dan mengasingkan harta orang yang berada di bawah perwaliannya, kecuali bila perbuatan tersebut menguntungkan bagi orang yang berada di bawah perwaliannya atau merupakan suatu jkenyataan yang tidak dapat dihindarkan.
(3) Wali bertanggungjawab terhadap harta yang berada di bawah perwaliannya, dan mengganti kerugian yang timbul sebagai akibat kesalahan atau kelalaiannya.
(4) Dengan tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam pasal 51 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, pertanggungjawaban wali tersebut ayat (3) harus dibuktikan dengan pembukuan yang ditutup tiap satu tahun sekali.
Pasal 111
(1) Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta yang berada di bawah perwaliannya bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau talah kawin.
(2) Apabila perwalian telah berakhir maka Pengadilan Agama berkewajiban mengadili perselisihan antara wali dan orang yang berada di bawah perwaliannya tentang harta yang diserahkan kepadanya.
Pasal 112
Wali dapat menggunakan harta orang yang berada di bawah perwaliannya, sepanjang diperlukan untuk kepentingannya menurut kepatutan atau bil ma’ruf kalau wali itu fakir.
BAB XVI
PUTUSNYA PERKAWINAN
Pasal 113
Bagian ke Satu
Umum
Perkawinan dapat outus karena:
a. Kematian;
b. Perceraian, dan
c. Atas putusan Pengadilan
Pasal 114
Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian .
Pasal 115
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan ttidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Pasal 116
Perceraian hanya terjadi karena alasan atai alasan-alasan:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
e. Salah satu pihak mendapat cacad atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri.
f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
g. Suami melanggar taklik talak
h. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Pasal 117
Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131.
Pasal 118
Talak raj’I adalah talak kesatu atau kedua, di mana suami berhak rujuk selama isteri dalam masa iddah.
Pasal 119
(1) Talak ba’in shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah
(2) Talak ba’in shughra sebagaimana tersebut dalam ayat (1) adalah:
a. Talak yang terjadi qabla al-dukhul;
b. Talak dengan tebusan atau khuluk
c. Talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama
Pasal 120
Talak ba’in qubra adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas isteri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al-dukhul dan habis masa iddahnya.
Pasal 121
Talak sunny adalah talak yang dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan terhadap isteri yang sedang suci dan tidakl dicampuri dalam waktu suci tersebut.
Pasal 122
Talak bid’I adalah talak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu isteri dalam keadaan haidh, atau isteri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.
Pasal 123
Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang Pengadilan.
Pasal 124
Khuluk harus berdasarkan atas alasan perceraian sesuai ketentuan pasal 116.
Pasal 125
Li’an menyebabkan putusnya perkawinan antara suami isteri untuk selama-lamanya.
Pasal 126
Li’an terjadi karena suami menuduh isteri berbuat zina dan atau mengingkari anak dalam kandungan atau yang sudah lahir dari isterinya, sedangkan isteri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut.
Pasal 127
Tata cara li’an diatur sebagai berikut:
a. Suami bersumpah empat kali dengan kata tuduhan zina dan atau pengingkaran anak tersebut, diikuti sumpah kelima dengan kata-kata “laknat Allah atas dirinya apabila tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dusta”,
b. Isteri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dengan sumpah empat kali dengan kata :tuduhan dan atau pengingkaran tersebut tidak benar”, diikuti sumpah kelima dengan kata-kata murka Allah atas drinya bila “tuduhan dan atau pengingkaran tersebut banar”,
c. Apabila tata cara huruf a tidak diikuti dengan tata cara huruf b, maka dianggap tidak terjadi li’an.
Pasal 128
Li’an hanya sah apabila dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Agama.
Bagian ke dua
Tata cara perceraian
Pasal 129
Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan hak lisan meupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan ini.
Pasal 130
Pengadilan Agama dapat mengabulak atau menolak permohonan tersebut, dan terhadap keputusan tersebut dapat diminta upaya hukum banding dan kasasi.
Pasal 131
(1) Pengadilan Agama yang bersangkutan mempelajari permohonan dimaksud pasal 129 dan dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari memanggil pemohon dan isterinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud menjatuhkan talak.
(2) Setelah Pengadilan Agama tidak berhasil menasehati kedua belah pihak dan ternyata cukup alasan untuk menjatuhkan taklak serta yang bersangkutan tidak mungkin lagi hidup rukun dalam rumah tangga, Pengadilan Agama menjatuhkan keputusannya tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talak.
(3) Setelah keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap suami mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama dihadiri oleh isteri atau kuasanya.
(4) Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh.
(5) Setelah sidang penyaksian ikrar talak Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinya talak rangkap empat yang merupakan bukti perceraian bagi bekas suami isteri. Helai pertama beserta surat ikrar talak dikirimkan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami untuk diadakan pencatatan. Helai kedua dan ketiga masing-masing diberikan kepada suami isteri, dan helai keempat disimpan oleh Pengadilan Agama.
Pasal 132
(1) Gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya pada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali isteri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.
(2) Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, Ketua Pengadilan Agama memberitahukan gugatan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Pasal 133
(1) Gugatan perceraian karena alasan pasal 116 huruf b dapat diajukan setelah lampau 2 (dua) tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah.
(2) Gugatan dapat diterima apabiala tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama.
Pasal 134
Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 116 huruf f dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan Agama mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertenfgkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami isteri tersebut.
Pasal 135
Gugatan perceraian karena alasan suami mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 116 hurus c, maka untuk mendapatkan putusan perceraian sebagai bukti penggugat cukup menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang memutuskan perkara disertai ketrangan yang menyatakan bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Pasal 136
(1) Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, Pengadilan Agama dapat mengizinkan suami isteri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah.
(2) Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat Pengadilan Agama dapat:
a. Menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami
b. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri.
Pasal 137
Gugatan perceraian gugur apabila suami atau isteri meninggal sebelum adanya putusan Pengadilan Agama mengenai gugatan perceraian itu.
Pasal 138
(1) Setiap kali diadakan sidang Pengadilan Agama yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut.
(2) Panggilan untuk menghadiri sidang sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama.
(3) Panggilan disampaikan kepada pribadi yang bersangkutan. Apabila yang bersangkutan tidak dapat dijumpai, panggilan disampaikan melalui Lurah atau yang sederajat.
(4) Panggilan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dilakukan dan disampaikan secara patut dan sudah diterima oleh penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang dibuka.
Pasal 139
(1) Apabila tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tergugat tidak mempunyai tenmpat kediaman yang tetap, panggilan dilakukan dengan cara mempnempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau masa media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama.
(2) Pengumuman melalui surat kabar atau surat-surat atau mass media tersebut pada ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua.
(3) Tenggang waktu antara panggilan terakhir sebagaimana domaksud pada ayat (2) dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
(4) Dalam hal sudah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat kecuali apabila gugatan itu tanpa hak atau tidak beralasan.
Pasal 140
Apabila tergugat berada dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 ayat (2) panggilan disampaikan melalui perwakilan Republik Indonesia setempat.
Pasal 141
(1) Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh0 hari setelah diterimanya berkas atau surat gugatan perceraian.
(2) Dalam mnenetapkan waktu sidang gugatan perceraian perlu diperhatikan tentang waktu pemanggilan dan diterimanya panggilan tersebut oleh penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka.
(3) Apabila tergugat berada dalam kedaan seperti tersebut dalam pasal 116 huruf b, sidang pemeriksaan gugatan perceraian ditetapkan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak dimasukkannya gugatan perceraian pada Kepaniteraan Pengadilan Agama.
Pasal 142
(1) Pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami isteri datang sendiri atai mewakilkan kepada kuasanya.
(2) Dalam hal suami atau isteri mewakilkan, untuk kepentingan pemeriksaan Hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri.
Pasal 143
(1) Dalam pemeriksaan gugatan perceraian Hakim berusaha mendampingi kedua belah pihak.
(2) Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.
Pasal 144
Apabila terjadi paerdamaian, maka tidak dapat diajukan gugatan perceraian baru berdasarkan alasan atau alasan-alasan yang ada sebelum perdaaian dan telah diketahui oleh penggugat pada waktu dicapainya perdamaian.
Pasal 145
Apabila tidak dapat dicapai perdamaian, pemriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.
Pasal 146
(1) Putusan mengenai gugatan perceraian dilakukan dalam sidang terbuka.
(2) Suatu perceraian dianggap terjadi beserta akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Pasal 147
(1) Setelah perkara perceraian itu diputuskan, Panitera Pengadilan Agama menyampaikan salinan surat tersebut kepada suami isteri atau kuasanya dengan menarik Kutipan Akta nikah dari masing-masing yang bersangkutan.
(2) Panitera Pengadilan Agama berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi temtap tinggal isteri untuk diadakan pencatatan.
(3) Panitera Pengadilan Agama mengirimkan Surat Keterangan kepada masing-masing suami isteri atau kuasanya bahwa putusan tersebut ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan merupakan bukti perceraian bagi suami dan bekas isteri.
(4) Panitera Pengadilan Agama membuat catatan dalam ruang yang tersedia pada Kutipan Akta nikah yang bersangkutan bahwa mereka telah bercerai.
(5) Apabila Pegawai Penacatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal isteri berbeda dengan Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat pernikahan mereka dilangsungkan, maka satu helai salinan putusan Pengadilan Agama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat perkawinan dilangsungkan dan bagi perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri salinan itu disampaikan kepada Pegawai Pencatat Nikah di Jakarta.
(6) Kelalaian pengiriman salinan putusan tersebut dalam ayat (1) mrenjadi tanggungjawab panitera yang bersangkutan, apabila yang demikian itu mengakibatkan kerugian bagi bekas suami atau isteri atau keduanya.
Pasal 148
(1) Seorang isteri yang mengajukan gugatan perceraian dengan jalan khuluk, menyampaikan permohonannya kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggalnya disertai alasan atau alasan-alasannya.
(2) Pengadilan Agama selambat-lambatnya satu bulan memanggil isteri dan suaminya untuk didengar keterangannya masing-masing.
(3) Dalam persidangan tersebut Pengadilan Agama memberikan penjelasan tentang akibat khuluk, dan memberikan nasihat-nasihatnya.
(4) Setelah kedua belah pihak sepat tentang besarnya iwadh atau tebusan, maka Pengadilan Agama memberikan penetapan tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama. Terhadap penetapan itu tidak dapat dilakukan upaya banding dan kasasi.
(5) Penyelesaian selanjutnya ditempuh sebagaimana yang diatur dalam pasal 131 ayat (5)
(6) Dalam hal tidak tercapainya kesepakatan tentang besarnya tebusan atau iwadh Pengadilan Agama memeriksa dan memutus sebagai perkara biasa.
BAB XVII
AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN
Bagian ke Satu
Akibat talak
Pasal 149
Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:
a. Memberikan mut’ah yang layak kepada bekas isteri, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri qabla al-dukhul.
b. Memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama masa iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan hamil.
c. Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qabla al-dukhul.
d. Memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai 21 tahun.
Pasal 150
Bekas suami berhak melakukan ruju’ kepaka isterinya yang masih dalam ddah.
Pasal 151
Bekas isteri selama dalam iddah wajib menjaga dirinya, tidak menerima pinangan dan tidak menikah dengan pria lain.
Pasal 152
Bekas isteri berhak mendapat nafkah iddah dan bekas suaminya, kecuali bila ia nusyuz
Bagian ke dua
Waktu tunggu
Pasal 153
(1) Bagi seorang isteri yang putus perkawinannya berlaku waktu tunggu atau iddah, kecuali qabla al-dukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami.
(2) Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut:
a. apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla al-dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.
b. Apabila perkawinan putus karena perceraian waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh0 hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.
c. Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
d. Apabila perkawinan putus karena kematian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
(3) Tidak ada waktu bagi yang putus perkawinan karena perceraian sedang janda tersebut dengan bekas suaminya qabla al-dukhul.
(4) Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, teanggang waktu tunggu terhitung sejak jatuhnya Putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.
(5) Waktu tunggu isteri uyang pernah haid sedang pada waktu menjalani iddah tidak haid karena menyusui, maka iddahnya tiga kali suci.
(6) Dalam hal keadaan pada ayat (50 bukan karena menyusui, maka iddahnya selama satu tahun, akan tetapi bila dalam waktu satu tahun tersebut ia berhaid kembali, maka iddahnya menjadi tiga kali suci.
Pasal 154
Apabila isteri tertalak raj’I kemudia dalam waktu iddah sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (20 huruf b, ayat (5) dan ayat (6) pasal 153 ditinggal mati oleh suaminya, maka iddahnya berubah menjadi empat bulan sepuluh hari terhitung saat matinya bekas suaminya.
Pasal 155
Waktu iddah bagi janda yang putus perkawinannya karena khuluk, fasakh dan li’an berlaku iddah talak.
Bagian ketiga
Akibat perceraian
Pasal 156
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
a. Anak yang belum mumayyizberhak mendapatkan hadhanah dari ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh:
b. Anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya.
c. Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.
d. Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurut kemnampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus dirinya sendiri (21 tahun).
e. Bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak Peangadilan Agama memberikan putusannya berdasarkan huruf a, b, c, dan d.
f. Pengadilan dapat pula dengan menggugat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.
Pasal 157
Harta bersama dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96, 97.
Bagian keempat
Mut’ah
Pasal 158
Mut’ah wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat:
a. Belum ditetapkan mahar bagi isteri ba’da al-dukhul.
b. Perceraian itu atas kehendak suami.
Pasal 159
Nut’ah sunnat diberikan oleh bekas suami tanpa syarat tersebut pada pasal 158.
Pasal 160
Besarnya mut’ah disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan suami.
Bagian ke lima
Akibat khuluk
Pasal 161
Perceraian dengan jalan khuluk mengurangi jumlah talak dan tidak dapat dirujuk.
Bagian ke enam
Akibat li’an
Pasal 162
Bilamana li’an terjadi maka perkawinan itu putus untuk selamanya dan anak yang dikandung dinasabkan kepada ibunya, sedang suaminya terbebas dari kewajiban memberi nafkah.
BAB XVIII
RUJUK
Bagian ke satu
Umum
Pasal 163
(1) Seorang suami dapat merujuk isterinya yang dalam masa iddah.
(2) Rujuk dalapat dilakukan dalam hal-hal:
(3) A. Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali
(4) Putusnya perkawinan berdasar piutusan Pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.
Pasal 164
Seorang wanita dalam iddah talak raj’I berhak mengajukan keberatan atas kehendak rujuk dari bekas suaminya di hadapan Pegawai Pencatat Nikah disaksikan dua orang saksi.
Pasal 165
Rujuk yang dilakukan tanpa persetujuan bekas isteri, dapat dinyatakan tidak sah dengan putusan Pengadilan Agama.
Pasal 166
Rujuk harus dapat dibuktikan dengan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk dan bila bukti tersebut hilang atau rusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, dapat dimintakan duplikatnya kepada instansi yang mengeluarkannya semula.
Bagian ke dua
Tata cara rujuk
Pasal 167
(1) suami yang hendak merujuk isterinya datang bersama-sama isterinya ke Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami isteri dengan membawa penetapan tentang terjadinya talak dan surat keterangan lain yang diperlukan.
(2) Rujuk dilakukan dengan persetujuan isteri di hadapan Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah
(3) Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah memeriksa dan menyelidiki apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi sayarat-syarat merujuk menurut hukum munakahat, apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam iddah talak raj’I, apakah perempuan yang akan dirujuk itu adalah isterinya
(4) Setelah itu suami mengucapkan rujuknya dan masing-masing yang bersangkutan beserta saksi-saksi menandatangani Buku Pendaftaran Rujuk.
(5) Setelah rujuk itu dilaksanakan Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah menasehati suami isteri tentang hukum-hukum dan kewajiban mereka yang berhubungan dengan rujuk.
Pasal 168
(1) Dalam hal rujuk dilakukan di hadapan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah daftar rujuk dibuat rangkap 2 (dua), diisi dan ditandatangani oleh masing-masing yang bersangkutan beserta saksi-saksi, sehelai dikirim kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahinya, disertai surat-surat keterangan yang diperlukan untuk dicatat dalam Buku Pendaftaran Rujuk dan yang lain disimpan.
(2) Pengiriman lembar pertama dari daftar rujuk oleh Pembantu Pegawai Pencatat Nikah dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah rujuk dilakukan.
(3) Apabila lembar dari daftar rujuk itu hilang, maka Pembantu Pegawai Pencatat Nikah membuatkan salinan dari daftar lembar kedua, dengan berita acara tentang sebab-sebab hilangnya.
Pasal 169
(1) Pegawai Pencatat Nikah membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk dan mengirimkannya kepada Pengadilan Agama di tempat berlangsungnya talak yang bersangkutan, dan kepada suami dari isteri masing-masing diberikan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
(2) Suami isteri atau kuasanya dengan membawa Kutipan Buku Pendaftara Rujuk tersebut datang ke Pengadilan Agama di tempat berlangsungnya talak dahulu untuk mengurus dan maengambil Kutipan Akta nikah masing-masing yang bersangkutan setelah diberi catatan oleh Pengadilan Agama dalam ruang yang telah tersedia pada Kutipan Akta nikah tersebut, bahwa yang bersangkutan telah rujuk.
(3) Catatan yang dimaksud ayat (2) berisi tempat terhadinya rujuk, tanggal rujuk diikrarkan, nomor dan tanggal Kutipian Buku Pendaftaran Rujuk dan tanda tangan Panitera.
BAB XIX
MASA BERKABUNG
Pasal 170
(1) Isteri yang ditinggalkan mati oleh suami, wajib melaksanakan masa berkabung selama masa iddah sebagai tanda turut berduka cita dan sekaligus menjaga timbulnya fitnah.
(2) Suami yang ditinggal mati oleh isterinya, melakukan masa berkabung menurut kepatutan.
BUKU II
HUKUM KEWARISAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 171
Yang dimaksud dengan:
a. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
b. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
c. Ahli waris adalah orang yang pada asaat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
d. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta yangg menjadi miliknya maupun hak-haknya.
e. Harta warisan adalah harta bawaan dtambah dengan bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tahjiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
f. Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.
g. Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanoa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
h. Anah angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untu hidup sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggungjawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.
i. Baitul Mal adalah Balai Harta Keagamaan
BAB II
AHLI WARIS
Pasal 173
Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.
Pasal 174
Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan yang tetap, dihukum karena:
a. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris.
b. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat/.
Pasal 175
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah
1. Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saidra laki-laki, paman, dan kakek
2. golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan, terdiri dari duda dan janda
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda, atau duda.
BAB III
BESARNYA BAGIAN
Pasal 176
Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Pasal 177
Ayah mendapat sepertiga bagian apabila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
Pasal 178
(1) Ibu mendapat seperenam bagia bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
(2) Ibu mendapat spertiga bagian dari sdisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
Pasal 179
Duda mendapat separoh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka mendapat seperempat bagian.
Pasal 180
Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka mendapat seperdepan bagian.
Pasal 181
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
Pasal 182
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan ayah dan anak, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan itu bersama-sama dengan saudara perempuan kandung dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan itu bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudar laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
Pasal 183
Para ahli waris dapat sepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya
Pasal 184
Bagi ahli waris yang belum dewasa atau tidak mampu melaksanakan hak dan kewajibannya, maka bagiannya diangkat wali berdasarkan keputusan Hakim atau usul anggota keluarga
Pasal 185
(1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang disebut dalam pasal 173.
(2) Bagian bagi ahli waris penggantitidak boleh meklebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti
Pasal 186
Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan swaling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.
Pasal 187
(1) Bilamana pewaris meninggalkan harta peninggalan, maka oleh pewaris semasa hidupnya atau oleh para ahliwaris dapat ditunjuk beberapa orang sebagai pelaksana pembagian harta warisa dengan tugas:
a. Mencatat dalam suatu daftar harta peninggalan, baik berpa benda bergerak maupun tidak bergerak yang kemudian disahkan oleh para ahli waris yang bersangkutan, bila perlu dinilai harganya dengan uang
b. Menghitung jumlah pengeluaran untuk kepentingan pewaris sesuai dengan pasal 175 ayat (1) sub a, b, dan
(2) Sisa dari pengeluaran dimaksud dia ats adalah merupakan harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak.
Pasal 188
Para ahli waris baik secara bersama-sama maupun secara perorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang laiin untuk melakukan pembagian harta warisan bila ada di antara ahli waris yang tidak menyutujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan
Pasal 189
(1) Bila harta warisan yang akan dibagi berupa lahan pertanian yang luasnya kurang dari 2 hektar, supaya dipertahankan keutuhannya sebagaimana semula, dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama para ahli waris yanmg bersangkutan.
(2) Bila ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini tidak memungkinkan karena di atara para ahli waris yang bersangkutan ada yang memerlukan uang, maka lahan tersebut dapat dimiliki oleh seorang atau lebih ahli waris dengan cara membayar harganya kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing.
Pasal 190
Bagi pewaris yang beristeri lebih dari seorang, maka masing-masing isteri berhak mendapat bagian atas gono-gini dari rumah tangga suaminya, sedangkan bagian pewaris adalah menjadi hak para ahli warisnya.
Pasal 191
Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali, atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas keputusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kerpentingan agama Islam dan kesejahteraan umum.
BAB IV
AUL DAN RAD
Pasal 192
Apabila dla pembagian harta warisan di antara ahli waris Dzawil furud menunjukkan bahwa angka pembilang, dan baru sesudah harta warisa dibagikan secara aul menurut angka pembilang.
Pasal 193
Apabila dalam pembagian harta warisa diantara para ahli waris Dzawil furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih kecil daripada angka penyebut, sedangkan tidak ada ahli waris ashabah, maka pembagian harta warisa tersebutdilakukan secara rad, yaitu sesuai dengan hak masing-masing ahli waris, sedang sisanya dibagi secara berimbang diantara mereka.
BAB V
WASIAT
Pasal 194
(1) Orang yang yelah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sejhat dan tanpa adanya paksaan dapat mewariskan harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.
(2) Harta benda yang diwariskan harus merupakan hak dari pewasiat.
(3) Pemilikterhadap harta benda seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini baru dapat dilaksanakan sesufah pewasiat meninggal dunia.
Pasal 195
(1) Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan Notaris.
(2) Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyak sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.
(3) Wasiat kepada ahli waris hanya berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.
(4) Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan(3) pasal ini dibuat secara lisan dihadapan dua orang saksi atau tertulisdihadapan dua orang saksi atau dihadapan Notaris.
Pasal 196
Dalam wasiat baik secar tertulis maupun secara lisan harus disebutkan dengan tegas dan jelas siapa-siapa atau lembaga apa yang ditunjuk akan menerima harta benda yang diwariskan.
Pasal 197
(1) Wasiat menjadi batal apabila calon penerima wasiat berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dihukum karena:
a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewasiat.
b. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewasiat telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
c. Dipersalahkan dengan kekerasan atau ancaman mencegah pewasiat untuk membuat atau mencabut atau merubah wasiat untuk kepentingan calon penerima wasait.
d. Dipersalahkan telah menggelapkan atau merusak atau memalsukan surat wasiat dari pewasiat.
(2) Wasiat menjadi batal apabila orang yang ditunjuk untuk menerima wasiat itu:
a. tidak mengetahui adanya wasiat tersebut sampai ia meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat.
b. Mengetahui adanya wasiat tersebut, tapi ia menolak untuk menerimanya.
c. Mengetahui adanya wasiat itu, tetapi tidak pernah menyatakan menerima atau menolak samapai ia meninggal sebelum meninggalnya pewasiat.
(3) Wasiat menjadi batal apabila barang yang diwasiatkan musnah.
Pasal 198
Wasiat yang berupa hasil dari suatu benda ataupun pemanfaatan suatu benda harus diberikan jangka waktu tertentu.
Pasal 199
(1) Pewaris dapat mencabut wasiatnya selama calon penerima wasiat belum menyatakan persetujuannya atau sudah menyatakan persetujuannya tetapi kemudian menarik kembali.
(2) Pencabutan wasiat dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau tertulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau berdsarkan akte Notaris bila wasiat tedahulu dibuat secara lisan.
(3) Bila wasiat dibuat secara tertulis, maka hanya dapat dicabut dengan cara tertulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau berdasarkan akte Notaris.
(4) Bila wasiat dibuat berdasarkan akte Notaris, maka hanya dapat dicabut berdasarkan akte Noataris.
Pasal 200
Harta wasiat yangberupa barang tak bergerak, bila karena sutau sebab yang sah mengalami penyusutan atau kerusakan yang terjadi sebelum pewasiat meninggal dunia, maka penerima wasiat hanya akan menerima harta yang tersisa.
Pasal 201
Apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta warisan, sedangkan ahli waris ada yang tidak menyetujuinya, maka wasiat hanya dilaksanakn sampai batas sepertiga harta warisan.
Pasal 202
Apabila wasiat ditujukan untuk berbagai kegiatan kebaikan, sedangkan harta wasiat tidak mebcukupi, maka ahli waris dapat menentukan kegiatan mana yang didahulukan pelaksanaannya.
Pasal 203
(1) Apabila surat wasiat dalam keadaan tertutup, maka penyimpanannya di tempat Notaris yang membuatnya atau ditempat lain, termasuk surat-surat yang ada hubungannya.
(2) Bilamana suatu surat wasiat dicabut sesuai dengan pasal 199 maka surat wasiat yang telah dicabut itu diserahkan kembalikan kepada pewaris.
Pasal 204
(1) Jika pewasiat meninggal dunia, maka surat wasiat yang tertutup dan disimpan pada Notaris, dibuka olehnya dihadapan ahli waris, disaksikan dua orang saksi dan dengan membuat berita acara pembukaan surat wasiat itu.
(2) Jika surat yang tertutup disimpan bukan pada Notaris maka penyimpan harus menyerahkan kepada Notaris setempat atau kantor Urusan Agama setempat, dan selanjutnya Notaris atau kantor Urusan Agama tersebut membuka sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) pasal ini.
(3) Setelah semua isi serta maksud surat wasiat itu diketahui maka olen Notaris
atau kantor Urusan Agama diserahkan kepada penerima wasiat guna penyelesaian selanjutnya.
Pasal 205
Dalam waktu perang, para anggota tentara dan mereke yang termasuk golongan tentara dan berada dalam daerah pertempuran atau yang berada disuatu tempat yang ada dalam kepungan musuh, dibolehkan membuat surat wasiatdihadapan seorang komandan atasannya dengan dihadiri oleh dua orang saksi.
Pasal 206
Mereka yang sedang dalam perjalanan melalui laut dibolehkan membuat surat wasiat dihadapan nahkoda atau mualim kapal, dan jika pejabat itu tidak ada, maka dibuat dihadapan seorang yang menggantinya dengan dihadiri oleh dua orang saksi.
Pasal 207
Wasiat tidak diperbolehkan kepada orang yang melakukan pelayanan perawatan bagi seseorang dan kepada orang yang memberi tuntunan kerohanian sewaktu ia menderita sakit hingga meninggalnya, kecuali ditentukan dengan tegas danjelas untuk membalas jasa.
Pasal 208
Wasiat tidak berlaku bagi Notaris dan saksi –saksi pembuat akte tersebut.
Pasal 209
(1) Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan pasal-pasal 176 sampai dengan 193 tersebut diatas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajib sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkatnya.
(2) Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat wajib sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.
BAB VI
HIBAH
Pasal 210
(1) Orang yang telah berumir sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untukdimiliki.
(2) Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah.
Pasal 211
Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.
Pasal 212
Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.
Pasal 213
Hibah yang diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya.
Pasal 214
Warga negara Indonesia yang berada di negara asing dapat membuat surat hibah dihadapan konsulat atau kedutaan republik Indonesia setempat sepanjang isinya tidak bertentangan dengan ketentuan pasal-pasal ini.
BUKU 111
HUKUM PERWAKAFAN
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 215
Yang dimaksud dengan :
(1) Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakan untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
(2) Wakif adalah orang atau orang-orang ataupun badan hukum yang mewakafkan benda miliknya.
(3) Ikrar adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya.
(4) Benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam.
(5) Nadzir adalah kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan benda wakaf.
(6) Pejabat pembuat akta ikrar wakaf yanh selanjutnya disingkat PPAIW adalah petugas pemerintah yang diangkat berdasarkan peraturan yang berlaku, berkewajiban menerima ikrar dari wakif dan menyerahkannya kepada Nadzir serta melakukan pengawasan untuk kelestarian perwakafan.
(7) Pejabat pembuat akta ikrarwakaf seperti dimaksud dalam ayat (6) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama.
BAB 11
FUNGSI, UNSUR DAN SYARAT-SYARAT
Bagian kesatu
Fungsi wakaf
Pasal 216
Fungsi mewakafkan mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf.
Bagian kedua
Unsur-unsur dan syarat-syarat Wakaf
Pasal 217
(1) Badan-badan hukum dan Indonesia dan orang atau orang-orang yang telah dewasa dan sehat akanya serta yang oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, atas kehendak sendiri dapat mewakafkan benda miliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal badan-badan hukum, maka yang bertindak untuk dan atas namanya ialah penguusnya yang sah menurut hukum.
(3) Benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam pasal 215 ayat (4) harus merupakan benda milik yang bebas segala pembebasan, iaktan, sitaan, dan sengketa.
Pasal 218
(1) Pihak yang mewakafkan harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada Nadzir dihadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf sebagaiman dimaksud dalam pasal 215 ayat (6), yang kemudian menuangkannya dalam bentuk ikrar wakaf, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.
(2) Dalam keadaan tertentu, penyimpangan dari ketentuan dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Agama.
Pasal 219
(1) Nadzir sebagaimana dimaksud dalam pasal 215 ayat (4) terdiri dari perorangan yang harus memenuhi syarat-syarat senagai berikut:
a. Warga negara Indonesia;
b. Beragama Islam;
c. Sudah dewasa;
d. Sehat rohani dan jasmani;
e. Tidak berada di bawah pengampunan;
f. Bertempat tanggal di kecamatan tempat letak benda yang diwakafkannya.
(2) Jika berbentuk badan hukum, maka Nadzir harus memenuhu persyaratan sebagai berikut:
a. badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia ;
b. mempunyai perwakilan di kecamatan tempat letak benda yang diwakafkannya.
(3) Nadzir dimaksud dalam ayat (1) dan (2) harus didaftar pada kantor Urusan Agama Kecamatan setempat setelah mendengarkan saran dari Camat dan Majlis Ulama Kecam,atan untuk mendapatkan pengesahan.
(4) Nadzir sebelum melaksanakn tugas, harus mengucapkan sumpah dihadapn kepala kantor Urusan Agama Kecamatan sdisaksikan sekurang-kurangnya oleh 2 orang saksi dengan isi sumpah sebagai berikut:
“ Demi Allah, saya bersumpah, bahwa saya untuk diangkat menjadi Nadzir langsung dengan nama atau dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan ataupun memberikan sesuatu kepada siaapapun juga”.
“ Saya bersumpah, bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabata ini tiadak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian”.
“ Saya bersumpah, bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada saya selaku Nadzur dalam pengurusan harta wakaf sesuai dengan maksud dan tujuan”.
(5) Jumlah Nadzir yang diperbolehkan untuk satu unit perwakafan, seperti dimaksud pasal 215 ayat (5) sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang dan sebanyak-banyaknya 10 orang yang di angkat oleh kepala kantor Urusan Agama Kecamatan atas saran Majlis Ulama Kecamatan dan Camat setempat.
Bagian ketiga
Kewajiban dan hak-hak Nadzir
Pasal 220
(1) Nadzir berkewajiban untuk mengurus dan bertanggung jawab atas kekayaan wakaf serta hasilnya, dan pelaksanaan perwakafan sesuai dengan tujuannya menurut ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Menteri Agama.
(2) Nadzur di wajibkan membuat laporan secara berkala atas semua hal yang menjadi tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada kepala kantor Urusan Agama Kecamatan setempat dengan tembusan kepada Majlis Ulama Kecamatan dan Camat setempat.
(3) Tata cara pembuatan laporan seperti dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri Agama.
Pasal 221
(1) Nadzir diberhentikan oleh kepala kanyor Urusan Agama Kecamatan karena:
a. Meninggal dunia
b. Atas permohonan sendiri
c. Tidak dapat melakukan kewajiban lagi sebagai Nadzir
d. Melakukan suatu kejahatan sehingga dipidana
(2) Bilamana terdapat lowongan jabatan Nadzir karena salah satu alasan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) , maka penggantinya di angkat oleh kepala kantor Urusan Agama Kecamatan atas saran Majlis Ulama dan Camat setempat
(3) Seorang Nadzir yang telah berhenti , sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sub a, tidak dengan sendirinya digantikan oleh salah seorang ahli warisnya.
Pasal 222
Nadzir berhak mendapatkan penghasilan dan fasilitas yang jenis dan jumlahnya ditentukan berdasarkan kelayakan atas saran Majlis Ulama Kecamatan dan Kantor Urusan agama Kecamatan setempat.
BAB 111
TATA CARA PERWAKAFAN
DAN PENDAFTARAN BENDA WAKAF
Bagian kesatu
Tata cara perwakafan
Pasal 223
(1) Pihak yang hendak mewakafkan dapat menyatakan ikrar wakaf dihadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf untuk melaksanakan ikrar wakaf .
(2) Isi dan bentuk ikrar wakaf ditetapkan oleh Menteri Agama.
(3) Pelaksanaan ikrar, demikian pula pembuatan akta ikrar wakaf, dianggap sah jika dihadiri dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi.
(4) Dalam melaksanakn ikrar seperti dimaksud ayat (1) pihak yang mewakafkan diharuskan menyerahkan kepada pejabat yang tersebut dalam pasal 215 ayat (6), surat-surat sebagai berikut :
a. Tanda bukti pemilikan harta benda
b. Jika benda yang diwakafkan berupa benda yang tidak bergerak, maka harus disertai keterangan dari Kepala Desa, yang diperkuat oleh Camat setempat yang menerangkan pemilikan benda tidak bergerak dimaksud ;
c. Surat atau dokumen tertulis yang merupakan kelengkapan dari benda tidak bergerak yang bersangkutan
Bagian kedua
Pendaftaran benda wakaf
Pasal 224
Setelah akta ikrar wakaf dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 223 ayat (3) dan (4), maka kepala kantor urusan Agama Kecamatan atas nama Nadzir yang bersangkutan diharuskan mengajukan permohonan kepada Camat untuk mendaftarkan perwakafan benda yang bersangkutan guna menjaga keutuhan dan kelestariannya.
BAB IV
PERUBAHAN, PENYELESAIAN
DAN PENGAWASAN BENDA WAKAF
Bagian kesatu
Perubahan benda wakaf
Pasal 225
(1) Pada dasarnya terhadap benda yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lain daripada yang dimaksud dalam ikrar wakaf.
(2) Penyimpangan dari ketentuan tersebut dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal tertentu setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari kantor Urusan Agama Kecamatan berdsarkan Majlis Ulama Kecamatan dan Camat setempat dengan alasan:
a. Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti diwakafkan oleh wakif.
b. Karena kepentingan umum.
Bagian kedua
Penyelesaian Perselisihan Benda Wakaf
Pasal 226
Penyelesaian perselisihan sepanjang yang menyangkut persoalan benda wakaf dan Nadzir diajukan kepada Pengadilan Agama setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian ketiga
Pengawasan
Pasal 227
Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Nadzir dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Majlis Ulama Kecamatan dan Pengadilan Agama yang mewilayahinya.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 228
Perwakafan benda, demikian pula pengurusannya yang terjadi sebelum dikeluarkannya ketentuan ini , harus dilaporkan dan didaftarkan kepada kantor Urusan Agama Kecamatan setempat untuk disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan ini.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 229
Hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya, wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga putusannya sesuai dengan rasa keadilan.

0 Comment