31 Oktober 2012


A. Pendahuluan
Masyarakat merupakan kelompok orang yang selalu mengalami dinamika dalam kehidupan. Dinamika kehidupan yang bergulir di tengah masyarakat sangat beragam, baik dinamika yang positif maupun negative. bentuk dinamika kehidupan masyarakat tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya faktor ekonomi, politik dan teknologi. Faktor ekonomi bisa membuat gaya hidup masyarakat berbeda, ekonomi yang kuat membuat sekelompok kalangan bersikap individualis yang berefek kepada kecemburuan sosial bagi kelompok kalangan ekonomi lemah. bentuk kecemburuan ini akhirnya menyebabkan timbulnya penyakit-penyakit masyarakat  seperti perampokan, penganiayaan dan pembunuhan. Faktor politik juga bisa mempengaruhi gejolak dalam dinamika kehidupan masyarakat, kondisin politik yang tidak stabil bisa menimbulkan pertengkaran dan pertikaian di tengahmasyarakat.

Selanjutnya faktor yang sangat dominan mempengaruhi kehidupan masyarakat belakangan ini adalah kemajuan tekhnologi. Tekhnologi bisa menjadi sarana perubahan yang positif dalam masyarakat bisa juga menjadi pemicu timbulnya penyakit masyarakat. Seperti meluasnya tekhnologi internet yang disalahgunakan kalangan tertentu.
Penyakit-penyakit masyarakat yang telah meluas dalam tatanan masyarakat memerlukan sebuah sarana perbaikan agar tetap terjaga tatanan masyarakat yang sehat dan bersih. Dalam Islam sejak diutusnya Nabi Muhammad SAW,  dakwah telah menjadi aktivitas utama dalam melakukan perubahan sosial. Dalam bahasan ini, penulis akan mengupas fenomena patologi sosial dalam masyarakat Islam, dinamika dan peranan dakwah dalam penanggulangannya.

  B. Fenomena Masyarakat Islam

Keadaan masyarakat Islam terus mengalami dinamika yang bergelombang sejalan dengan faktor-faktor yang dominan mempengaruhinya. Sejak zaman rasulullah, khilafah hingga akhir abad ke 19 dan awal abad ke-20, yaitu saat-saat kaum muslimin mengalami penjajahan dan menurunnya cahaya khilafah Islam. Umat Islam mulai mengalami kesuraman dalam kehidupan dan terseok-seok dalam arus sosial politik.  Umat Islam mulai didominasi secara bertahap oleh pemikiran-pemikiran dan gaya hidup yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Masalah ini terus berlanjut hingga saat ini.
Masalah masyarakat Islam terus bertambah di abad modern, sebagai produk dari kemajuan teknologi, mekanisasi, industrialisasi, dan urbanisasi, dll. Hal ini disamping mampu memberikan berbagai alternative kemudahan bagi kehidupan manusia juga dapat menimbulkan kesulitan mengadakan adaptasi dan adjustment menyebabkan kebingungan, kecemasan, dan konflik-konflik. Baik yang bersifat internal dalam batinnya sendiri maupun bersifat terbuka atau eksternalnya sehingga manusia cenderung banyak melakukan pola tingkah laku yang menyimpang dari pola yang umum dan banyak melakukan sesuatu apapun demi kepentingannya sendiri bahkan masyarakat cenderung merugikan orang lain.

Hal ini sebagai pertautan tali yang melahirkan apa yang dinamakan dengan patologisosial. Patologi sosial adalah ilmu tentang gejala-gejala sosial yang dianggap sakit´ yang disebabkan oleh faktor-faktor sosial. Jadi ilmu tentang penyakit masyarakat´.  Maka penyakit masyarakat itu adalah segenap tingkah laku manusia yang dianggap tidak sesuai, melanggar norma-norma umum dan adat istiadat, atau tidak integrasinya dengan tingkah laku umum. Penyakit masyarakat merupakan salah satu faktor penyebab rusaknya tatanan masyarakat Islam yang melemahkan kekuatan  Islam dari dalam.

Bentuk-bentuk penyakit masyarakat yang banyak berkembang dalam masyarakat Islam adalah masalah kemiskinan yang berefek kepada penyakit lain seperti pengangguran, gelandangan dan pengemis. Sebagai kompensasi kemiskinan yang mencekik sebagian orang lari kepada kecanduan minuman keras yang merupakan salah satu penyebab kajahatan lain terjadi seperti tindak kekerasan dan perbuatan asusila. Bahkan penyakit masyarakat ini tidak hanya berkembang di tengah kalangan minim intelektual, tetapi juga menjalar kepada kelas intelek seperti maraknya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Penyakit-penyakit masyarakat ini apabila dibiarkan akan terus menjalar dan semakin merajalela. Keadaan ini memerlukan solusi yang serius untuk menanganinya, maka untuk membuktikan bahwasanya Islam sebagai agama yang rahmatan lilalami, para du’at  perlu melaksanakan perannya dalam memperbaiki umat.

B. Dinamika Dakwah Terhadap Patologi Sosial

a. Hakikat Dakwah

Kondisi masyarakat yang diserang berbagai penyakit masyarakat ini telah berlangsung sejak zaman jahiliyah, keadaan inilah yang menjadi alasan diutusnya nabi Muhammad SAW. sebagai penyempurna akhlak umat dengan gerakan dakwahnya. Jadi, secara historis dakwah Islam berangkat dari kondisi masyarakat yang mengalami ketimpangan dalam prilaku bahkan merusak tatanan kehidupan dan hak azazi manusia.

Kedatangan dakwah Islam dengan risalah yang dibawa oleh nabi Muhammad SAW. beranjak dari keadaan masyarakat jahiliyah yang mengalami gejala-gejala patologi sosial yang akur, yaitu saat masyarakat Arab dalam kondisi sosial yang bobrok.

 Di antaranya adalah masalah pertentangan dan perang saudara, kebodohan, budaya mabuk-mabukan yang menjadi kebiasaan yang mendarah daging, pelecehan seksual terhadap wanita dengan maraknya perzinaan  dan berkembangnya bentuk-bentuk pernikahan yang tidak manusiawi serta pembunuhan keji terhadap bayi perempuan yang baru lahir. Adapun hakikat dakwah adalah aktivitas menyeru umat kepada jalan Allah dan mencegah dari jalan thagut (selain Allah). ‘Ali Mahfuzd mengintrodusir pengertian dakwah yaitu :

حث الناس على الخير والهدى والامر با لمعروف والنهي عن المنكر ليفوزوا بسعادة العاجل وا لآجل

Yaitu Mendorong manusia berbuat kebajikan dan petunjuk, menyuruh mereka berbuat yang ma’ruf dan melarang yang mungkar agar mereka mendapat kebahagiaan di dunia dan di akhirat.  Sementara Thoha Jahya Omar mendefinisikan dakwah dengan mengajak manusia dengan cara bijaksana kepada jalan yang benar sesuai dengan perintah Tuhan untuk kemashlahatan dan kebahagiaan mereka di dunia dan di akhirat.  Sedangkan, Abu Bakar Zakaria mengatakan, dakwah ialah usaha para ulama dan orang yang memiliki pengetahuan tentang agama (Islam) dengan memberi pengajaran kepada masyarakat akan hal-hal yang dapat menyadarkan mereka terhadap urusan keagamaan dan keduniaannya sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

 Lebih jauh Amin Rais  mengemukakan  bahwa dakwah adalah setiap  usaha rekontruksi  masyarakat yang masih mengandung unsur-unsur jahili  agar  menjadi masyarkat yang  Islami.
Dari pengertian dakwah yang telah disebutkan di atas, dapat dipahami bahwa dakwah mengandung arti:
Memberi tuntunan dan pedoman serta jalan hidup yang harus dilalui dan dihindari oleh manusia agar mereka mendapat petunjuk dan terhidar dari kesesatan.
Mengubah dan memperbaiki keadaan seseorang atau masyarakat dari yang tidak baik kepada yang baik,  dari masyarakat jahili menjadi masyarakat  Islami.
Memberikan penghargaan akan sesuatu nilai agama yang didakwahkan itu sehingga dirasakan oleh seseorang atau masyarakat suatu kebutuhan yang vital dalam kehidupannya.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dakwah ialah segala aktifitas yang dilakukan oleh mukmin sesuai kemampuan yang dimilikinya, yang bertujuan menjadikan seluruh umat manusia beragama Islam dengan baik disertai akhlak yang mulia agar mereka memperoleh sa’adah masa kini dan masa datang.

b. Tinjauan Historis Dinamika Dakwah Islam dalam Menanggulangi Patologi Sosial
Dilihat dari fungsi dakwah sebagai agen of change dalam kehidupan sosial, dakwah mempunyai peran yang sangat penting dalam melakukan perubahan dari penyimpangan nilai-nilai kemanusian dan norma agama menuju perbaikan dan fitrah yang suci. Sebenarnya, apabila dikaji lebih teliti sejarah perjuangan Rasulullah sebagai pembawa Risalah, hasil kajian itu akan dapat memperlihatkan bahwa betapa dinamikanya dakwah dalam menghadapi setiap persolan kehidupan. Dinamika yang dimaksudkan di sini adalah bahwa dakwah itu tidak bersifat kaku, tetapi mengalami perkembangan sesuai dengan dinamika yang ada dalam masyarakat .

Manusia dengan keragaman  jenis, warna, zaman dan kekuatan serta kelemahan mereka, semuanya sangat membutuhkan dakwah dan sangat membutuhkan agama Allah yang lurus yang dapat mengatur kehidupan mereka. kenyataan bahwa fitrah manusia terkadang menyimpang dari manhaj yang lurus karena faktor-faktor tertentu yang menyebabkan Allah untuk memerintahkan dakwah  agar mengembalikan manusia kepada fitrah yang suci.

Peranan dakwah dalam melakukan perubahan ini telah termaktub jelas dalam sejarah dakwah Islam pada aspek perubahan-perubahan sosial yang melatarbelakangi turunnya ayat al-Qur’an dan wurudnya hadits nabi SAW. contohnya adalah respon al-Qur’an terhadap penyakit masyarakat jahiliyah yang berupa pelecehan terhadap wanita: Al-Qur’an membahas masalah ini dalam surat An-Nisa’ ayat 19:
                                      

Artinya:”Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka Karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang Telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata, dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah SWT. menjadikan padanya kebaikan yang banyak”.

Sebab turunnya ayat ini adalah bahwa pada zaman  Jahiliyah apabila seorang lelaki meninggal dunia, maka wali orang meninggal itu lebih berhak untuk menerima waris daripada istrinya yang ditinggalkan. Apabila wali ingin mengawini janda yang ditinggal mati itu, atau mengawinkannya dengan orang lain, maka wali itu yang berkuasa daripada wali wanita tersebut. Sehubungan dengan berjalannya hukum yang simpang siur menurut aturan, maka Allah SWT. SWT. menurunkan  ayat ke-19 yang memberikan penjelasan tentang kedudukan seorang wanita yang ditinggal mati suaminya. 
(HR. Bukhari, Abi Daud dan Nasai dari Ibnu Abbas)

Pada waktu Abu Qais bin Aslat meninggal, anaknya ingin mengawini wanita janda ayahnya (ibu tirinya). Cara perkawinan seperti ini sudah biasa dilakukan di kalangan orang-orang Jahiliyah. Oleh Karena budaya ini sudah membudaya, maka untuk mengubahnya Allah SWT. SWT menurunkan ayat ke-19. Dengan turunnya ayat ini tradisi yang sangat keji itu dapat dirubah. Sekaligus ayat ini diturunkan sebagai ketegasan tentang dilarangnya wanita sebagai barang warisan dan larangan menikahi ibu tiri.
Contoh bagaimana dinamika dakwah dalam menghadapi penyakit masyarakat adalah ketika ayat memberitahukan tentang keharaman khamar. Sebagaimana diketahui bahwa masyarakat Arab ketika itu senang-senang dengan minuman keras (khamar) padahal khamar merupakan sesuatu yang dilarang dalam Islam. Tetapi untuk menghapus tradisi ini diperlukan empat tahap, yaitu :

1. Tahap pertama Allah menurunkan surat an-Nahl ayat :67

ومن ثمرات النخيل والأعناب تتخذون منه سكرا ورزقا حسنا إن في ذلك لآية لقوم يعقلون

”Dan dari buah kurma dan anggur kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran allah) baik bagi orang yang memikirkan”
Ayat ini pertama kali ditujukan kepada masyarakat yang sering membuat minuman keras dari buah kurma dan anggur. Padahal sebenarnya buahan tersebut merupakan makanan yang baik dan bisa mendatangkan rezki bagi mereka yang mengolahnya dengan benar.

2. Setelah ayat yang pertama itu diturunkan, muncul reaksi dari kaum Arab yang menanyakan masalah tersebut. Lalu turunlah surat al-Baqarah ayat: 219

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

”Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi katakanlah: pada keduanya itu teradapat dosa besar dan beberapa manfaat bagimanusia tetapi dosa keduanya lebih besar dari pada manfaatnya.”
Ayat di atas membandingkan antara manfaat minuman keras (khamar) yang timbul setelah meminumnya, berupa kesenangan atau keuntungan karena mamperdagangkannya, dengan bahaya yang diakibatkannya, seperti dosa , kerusakan akal, hilangnya kesehatan tubuh, menghabiskan harta dan membangkitkan dorongan-dorongan untuk berbuat hina. Pada ayat ini belum diungkapkan perlarangan minuman keras, akan tetapi hanya berupa pertimbangan antara manfaat dan bahayanya.

3. Pada tahap berikutnya Allah menurunkan surat an-Nisa’ ayat 43

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

”Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedangkan kamu dalam keadaan mabuk”
Pada ayat ini sudah ada batasan-batasan bagi orang-orang yang meminum khamar. Ayat ini menunjukan larangan meminum khamar pada waktu-waktu tertentu. terutama jika akan melaksanakan shalat, karena pengaruh khamar tersebut akan terbawa dalam shalat.

4. Kemudian akhirnya Allah menurunkan ayat yang mengharamkan khamar secara mutlak dan dalam segala waktu yaitu surat al-Maidah ayat 90-91

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ(90)إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ(91)

”Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud untuk menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi itu, dan mengingat Allah dan shalat maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu.

 Pada contoh diatas dengan turunnya ayat al-quran secara bertahap tentang manfaat dan bahaya khamar yang sampai pengaharamannya, merupakan sebuah strategi dakwah yang fantastik dalam menghilangkan penyakit masyarakat atau kebiasaan buruk masyarakat arab yang bertentangan dengan Ajaran Islam.
Isu patologi sosial terkini yang juga telah dikaji dalam Islam adalah: masalah pembunuhan bayi baik yang masih dalam kandungan (aborsi) atau pembuangan bayi ke tempat sampah yang marak terjadi di tengah masyarakat sebagai rentetan dari penyakit perzinaan. Bentuk tahapan dakwah dalam merespon isu ini adalah sebagai berikut:

1. Bentuk pengungkapan fenomena pembunuhan bayi di zaman jahiliyah.  Masalah ini telah disebutkan dalam al-Qur’an surat An-nahl ayat 58-59:

    •                               

Aartinya:”Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan Dia sangat marah. Dia Menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)?, ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu”.

Tahap berikutnya melalui peringatan yang bersifat sindiran yang terdapat dalam surat at-Takwir ayat 8:

    
 
Artinya: “Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya”.

Kemudian tahap pelarangan secara langsung dengan menggunakan uslub nahi yang terdapat dalam surat  al-An’am ayat 151:

 ….             •         •              

Artinya: “.. Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah SWT. (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya)”.

Sedangkan isu-isu patologi sosial yang  dibahas dalam hadits nabi di antaranya tentang buta aksara, pengetasan kemiskinan, gelandangan, pengemis, dan praktek korupsi. Dakwah sejak awal perkembangan telah merespon isu-isu ini, hal ini dapat dilihat dari hal-hal berikut:

Penanggulangan buta aksara telah Rasulullah SAW. terapkan sejak awal kerasulannya dengan memerintahkan para sekretarisnya menuliskan al-Qur’an. Dan terbukti dari syarat pembebasan tawanan perang yang dilakukan Rasulullah SAW. adalah satu tawanan dengan mengajarkan 10 orang muslim baca tulis bagi yang tidak mampu memberikan tebusan yang telah ditetapkan. (Shafiyurrahman al-Mubarakfuri, 1997: 303).

Motivasi ini dihembuskan karena masyarakat Arab pra-Islam, secara historis keilmuan dikenal dengan masa jahiliyah atau kebodohan. Baik jahiliyah dalam sudut pandang pembangkangan terhadap kebenaran maupun kebodohan hakiki.

Berdasarkan fakta-fakta sejarah bangsa Arab, mereka mayoritas saat itu buta baca dan tulis bahkan nabi Muhammad SAW. sebagai bukti kondisi tersebut. Ketika Rasulullah SAW. melakukan dakwah dengan agama kepada suku Quraish, terdapat 17 orang yang pandai baca tulis
 (Abdullah Nata, 2005:35).

Diantara Hadits-hadits Rasulullah SAW. tentang perubahan sosial di bidang ilmu dan pendidikan adalah:

طلب العلم فريضة على كل مسلم (رواه ابن ماجه وغيره)

Artinya:”Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim” (HR. Ibnu Majah)

حق الولد على  الوالد أن يعلمه الكتابة والسباحة والرماية (رواه ابن  حبان)

Artinya:“Hak seorang anak atas bapaknyaadalah mengajarinya menulis, berenang dan melempar panah”. (HR. Ibn Hibban dari Aisyah RA)

1. Isu perubahan sosial dalam hadits Nabi tentang pengetasan kemiskinan
Masalah kemiskinan merupakan masalah penting dalam masyarakat. Karena kemiskinan bisa menyebabkan merebaknya penyakit masyarakat yang akan merusakan tatanan kehidupan sosial, di antara penyakit masyarakat yang akan ditimbulkan adalah perampokan, pertengkaran, penipuan dan kekufuran.

Secara historis, kondisi ekonomi bangsa Arab Jahiliyah termasuk timpang. Karena kekayaan hanya bertumpuk pada sebagian kalangan saja. Mata pencaharian bangsa Arab Jahiliyah adalah perdagangan, perindustrian dan kerajinan seperti jahit menjahit dan menyamak kulit, pertanian dan peternakan. Sedangkan wanita-wanita Arab cukup menangani pemintalan. Tetapi kekayaan yang dimiliki bisa mengundang perpecahan dan peperangan. Kemiskinan, kelaparan dan orang-orang telanjang merupakan pemandangan yang biasa di tengah-tengah masyarakat.

Kesenjangan ekonomi masyarakat Arab berdampak pada kesenjangan sosial. Islam sebagai agama yang paripurna mengatur masalah sosial ekonomi umatnya, maka upaya Rasulullah SAW. SAW untuk perubahan sosial dengan pengentasan kemiskinan terlihat dalam hadits-hadits tentang etos kerja dan motivasi berbagi antara umatnya.
Diantara Hadits yang terkait adalah:
عن أبي عبد الله زبير بن العوام رضي الله عنه قال:  قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لأن يأخذ أحدكم أحبله ثم يأتي الحبل فيأتي بحزمة من حطب على ظهره فيبيعها فيكف الله بها وجهه خير له من أن يسأل الناس أعطوه أو منعوه (رواه البخاري)

Artinya:”Dari Abi Abdullah Zubeir bin al-Awwam RA. Berkata: Rasulullah SAW. SAW besabda: Sungguh sekiranya salah seorang kamu membawa tali dan pergi ke bukit, untuk mencari kayu kemudian dipikul ke pasar untuk dijual, dan dapat dengan itu menutup air mukanya. Maka yag demikian itu lebih baik daripada meminta-minta kepada orang lain, baik mereka memberi atau menolak”. HR. Bukhari, (Imam Nawawi, 1986:454)

وعن أبي هريرة رضي الله عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: كان داود  عليه السلام لا يأكل إلا من عمل يديه (رواه البخاري)

Artinya:” Dari Abi Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda: Nabi Daud AS tidak makan kecuali dari hasil usaha tangannya sendiri”. (Imam Nawawi, 1986:454)

وعن ابن عمر رضي الله عنهما : أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: لا تزال المسألة بأحدكم حتى يلقى الله  تعالى وليس في وجهه مزعة لحم. )متفق عليه(
Artinya: “Dari Ibn Umar RA: bahwasanya Nabi SAW bersabda : Selalu orang yang meminta-minta kepada orang lain sehingga bertemu dengan Allah SWT. dengan tiada sepotong daging pun di mukanya”. H.R Bukhari Muslim, (Imam Nawawi, 1986:448).

Dari hadits-hadits tersebut tampak Rasulullah SAW. sangat memperhatikan masalah etos kerja yang akan memberikan perubahan dalam tatanan sosial masyarakat yang dikeliling oleh kebiasaan merendahkan harga diri dengan mengemis. Memotivasi umatnya untuk menjaga iffah dan berusaha sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup. 

Di samping celaan terhadap prilaku meminta-minta, Rasulullah SAW. memberi solusi dalam masalah pengetasan kemiskinan dengan cara yang lebih baik yaitu menganjurkan sifat dermawan dan pemurah, berinfak dan saling berbagi terhadap sesame muslim yang membutuhkan.
Motivasi ini dapat dilihat dalam hadits Nabi SAW berikut:

وعن أبي هريرة رضي الله عن النبي صلى الله عليه وسلم قال:  ما من يوم يصبح العباد فيه إلا ملكان ينزلان فيقول أحدهما: اللهم أعط منفقا خلفا ويقول الآخر اللهم أعط ممسكا تلفا (متفق عليه)

Artinya:”Dari Abi Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW. SAW bersabda: tidak setiap hamba Allah SWT. menempuh paginya kecuali ada dua malaikat yang turun berdoa. Yang satunya berdoa ya Allah SWT. berilah ganti (balasan yang berlipat) bagi orang yang suka memberi/dermawan. Yang kedua berdoa: ya Allah SWT. berilah orang yang suka menahan hartanya (kikir) kehancuran dan kemusnahan hartanya”. HR. Bukhari dan Muslim. ) Imam Nawawi, 1986:457)

وعنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: قال الله تعالى : أنفق ينفق عليك. (متفق عليه)

Artinya:”Dari Abi Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW. SAW bersabda: berinfaklah sesungguhnya kamu akan diberi infak oleh Allah SWT.”. HR. Bukhari dan Muslim, (Imam Nawawi, 1986:457)

Hadits-hadits ini bentuk upaya Rasulullah SAW. merubah kondisi sosial masyarakat dalam pengentasan kemiskinan hingga diharapkan ada hubungan yang harmonis antar masyarakat, karena pada hakikatnya baik si kaya maupun si miskin sama-sama membutuhkan.
Sedangkan dalam tindak  KKN, hadits nabi sangat tegas menyatakan:

الراشي والمرتشي في النار

Orang yang menyogok dan yang di soogok dalam neraka.

Dari fakta-fakta sejarah dinamika dakwah dalam merespon isu-isu sosial  di atas Nampak jelas bahwaIslam sudah punya konsep yang jelas dan terperinci dalam menyelesaikan penyakit-penyakit masyarakat. Namun dalam penerapannya masih belum teraplikasi secara optimal. Untuk itu,  perlu strategi yang jitu dalam menerapkan peranannya agar memberikan input positif  dalam melakukan perubahan  terhadap patologi sosial khususnya dalam masyarakat Islam. Untuk mewujudkan  strategi itu perlu media dakwah yang kuat dan efektif. Berikut akan penulis bahas bentuk-bentuk media dakwah dalam menjalankan peranannya di tengah patologi sosial.

C. Peranan Dakwah terhadap Patologi Sosial

Dalam pemberantasan penyakit masyarakat, dakwah cukup berperan aktif baik dilembaga pemerintah dengan lahirnya perda pekat , lambaga dakwah yang berperan aktif dalam membina masyarakat dalam bentuk pelatihan dan seminar maupun LSM sebagai pengawas dan pengontrol kebijakan pemerintah dalam pemberantasan penyakit masyarakat dan lembaga adat yang menjaga kaum dan masyarakat, diantaranya adalah:

1. peraturan Perda Propinsi Sumatera Barat No 11 Tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan Maksiat

Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah propinsi Sumatera Barat
Pemerintah Daerah adalah pemerintah Propinsi Sumatera Barat

 Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat 

Maksiat adalah setiap tindakan yang merusak sendi-sendi kehidupan sosial kemasyarakatan dan melanggar norma-norma Agama dan adat, baik yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan atau belum
Perzinahan adalah hubungan seksual di luar ikatan pernikahan, baik dilakukan oleh yang berlainan jenis kelamain atau sama.

Perjudian adalah segala tindakan atau perubuatan untuk mendapatkan keuntungan bergantung pada peruntungan belaka atau segala permainan dengan mamakai uang dan /atau benda dan/ atau sejenisnya sebagai taruhan atau menjanjikan mengadkan taruhan baik berupa uang dan/atau benda dan/atau sejenisnya, termasuk pembeliankupon untuk mendapatkan atau memenangkan suatu permainang.

Minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol dan/atau segala jenis minuman yang dapat memabukkan sehingga menggangu metabolisme tubuh danmenggangu akal sehat.

Narkotika dan Psikotropika dan zat adiktif lainnya adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkanpenurunan atau perubahankesadaran, hilangnya rasa mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam golongan-golongan sebagaimanaterlampir dalamundang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang psikotropika dan undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.

Penerbitan dan penyiaran yang meransang untuk berbuat maksiat adalah penerbitan dan penyiaran yang menyajikan cerita gambar, poster dan siaran berbentuk porno dan pornografi yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan adat.

2. Perda Pekat Kota Padang

Terkadang tabiat sebagian manusia tidak mau mengindahkan himbauan-himbauan belaka. Ketegasan hokum yang direalisasikan melalui perda akan sangat membantu upaya penanggulangan masalah penyakit masyarakat dan patologi social. Ternyata apa yang dicuap-cuapkan selama ini kalau di kota Padang judi jenis toto gelap (togel) alias buntuik belum hilang, Secara tidak langsung, Walikota Padang Drs H Fauzi Bahar MSi mengakui di kota yang dipimpinnya ini buntuik belum habis. Buktinya, Fauzi Bahar merencanakan akan memberangus pelaku judi, togel dan pelaku minuman keras (Miras). Perbuatan yang bisa dikelompokan dalam penyakit masyarakat (Pekat) itu, akhir-akhir ini mulai subur kembali di Kota Padang.

 3. MUI

MUI atau Majelis Ulama Indonesia adalah lembaga yang mewadahi ulama, zu'ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia.Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 Hijriah, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air.Antara lain meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Provinsi di Indonesia pada masa itu, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan Al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan.

Salah satu tugas MUI adalah sangat aktif dalam pemberantas masalah pekat. Seperti yang disampaikan pada surat kabar Rakyat Merdeka. Majelis ulama indonesia (MUI) Kota Palangka Raya serta sejumlah ormas, medesak agar Pemko dan DPRD Kota menerbitkan Perda yang mempu melindungi moral masyarakat. Seperti Perda anti Miras, Perda Anti Pelacuran, Perda Anti Perjudian, dan Perda Anti Penyakit Masyarakat.

Selain itu, MUI secara tegas mendukung sepenuhnya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kemudian mendukung penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pegendar dan pemakai narkoba.
Penyakit masyarakat (Pekat) membawa dampak negatif yang besar baik pada perorangan, keluarga dan masyarakat, bahkan terhadap bangsa dan negara. Akibat yang ditimbulkan tak hanya materi tapi juga merusak moral yang menjadi pemicu tindaka pelanggaran asusila, kriminal, kenakalan remaja dan lainnya.
Sementara itu kepada media massa di Kota Palangka Raya, MUI mengajak untuk ikut membantu menciptakan masyarakat yang bermoral bersih dari berbagai Pekat ini.
Seruan terakhir MUI mengajak seluruh lapisan masyarakat Kota Palangka Raya khususnya umat Islam agar bersama-sama menciptakan suasana Kota yang aman, tertib dan bermartabat dengan senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.

4.  BNK Kota Padang

Aparat kantor Kesbangpol Kota Padang setiap tahun telah mengagendakan penyuluhan anti Narkoba setiap tahunnya. Penyuluhan anti Narkoba tersebut mulai dari kalangan pelajar SMA, Mahasiswa hingga para tokoh masyarakat atau orangtua. Bahkan kegiatan penyuluhan ini dijadikan kegiatan tiada hentinya bagi Pemerintah Kota Padang. Tujuannya supaya Narkoba dijauhi masyarakat di Kota Tercinta ini .

Menurut Fauzi Bahar, “Pastikan masing-masing keluarga tak ada anggotanya yang terlibat narkoba, Itu kuncinya. Kepada para penegak hukum kita berharap untuk tidak sedikitpun memberikan ruang gerak bagi para pelaku dan pengedar narkoba. Hukum seberat-beratnya kepada para pelaku dan pengedar yang terbukti melakukan kejahatan narkoba, tandas Fauzi Bahar” .

Memberantasi peredaran Narkoba di lingkungan Pemerintah Kota Padang, Badan Narkotika Kota (BNK) Padang, juga memprogramkan tes urine kepada seluruh PNS (Pegawai Negri Sipil) yang ada di Pemko Padang. “Tes urine bagi pejabat pemerintahan ini adalah suatu terobosan yang bagus, karena dengan adanya tes ini kita bisa mengetahui apakah ada di antara pejabat yang memakai barang haram.
 Tes urine yang akan dilaksanakan Pemko dan Badan Narkotika Kota (BNK) Padang ini juga merupakan rangkaian dari target Pemerintah Pusat dan Polri yang mencanangkan Tahun 2015 Indonesia bebas dari narkoba. Terang saja, kebijakan tes urine yang pasti akan dilakukan, mendapat respon yang berbeda dari berbagai kalangan. Ada yang menanggapinya positif tidak jarang juga yang menganggap tes urine nantinya akan memperburuk nama baik Kota Padang saja. Katanya, Pemko tidak akan mentolerin jika ada pejabat yang memakai narkoba baik jenis apapun.

 5. Front Pembela Islam (FPI)

Organisasi ini merupakan organissasi Islam dibentuk 17 Agustus 1998 yang diketuai oleh Habib Rizieq mempunyai komitmen untuk menjaga kemurnian akidah Islam.Mereka memiliki anggota yang banyak dan solid bergerak cepat dan agak radikal dalam bertindak terutama masalah pemberantasan maksiat (Pekat) seperti : Minum-minuman keras, perjudian, tempat-tempat hiburan malam (diskotik) dan hal-hal yang mencemari Islam. 

FPI menjadi sangat terkenal karena aksi-aksinya yang kontroversial sejak tahun 1998, terutama yang dilakukan oleh laskar paramiliternya yakni Laskar Pembela Islam]. Rangkaian aksi penutupan klab malam, tempat pelacuran dan tempat-tempat yang diklaim sebagai tempat maksiat, ancaman terhadap warga negara tertentu, penangkapan (sweeping) terhadap warga negara tertentu, konflik dengan organisasi berbasis agama lain adalah wajah FPI yang paling sering diperlihatkan dalam media massa.

6.  Komite Penegak Syariat Islam (KPSI)

Organisasi ini merupakan organisasi Islam yang diketuai oleh Irfianda Abidin. Tujuan organisasi untuk menjaga dan menerapkan syariat Islam. Sering melaksanakan seminar-seminar tentang syariat Islam dan memberantas serta menolak segala bentuk maksiat.

7.  Forum Lintas Bersama (Libas) Sumbar

Organisasi ini bertujuan untuk memberantas maksiat dan penyakit Masyarakat diketuai Khairul Amri. menurut M Zulkarnain, ketua Harian Forum libas Sumatera Barat "Perlu diketahui bahwa Forum libas adalah milik masyarakat sumbar yang konsisten pada pemberantasan penyakit masyarakat (pekat)"
SIAPA bilang mudah untuk memberantas penyakit masyarakat di bumi Nusantara ini? Selalu saja ada pihak tertentu yang marah, kalau masalah penyakit masyarakat itu diobok-obok pihak lainnya.
Lihat saja nasib beberapa anggota polisi pamong praja (pol PP) Padang, Minggu (24/4) lalu. Karena bermaksud menertibkan pekerja seks di beberapa lokasi Kota Padang, buntutnya malah bentrok dengan aparat Poltabes Padang. Akibatnya, sejumlah anggota pol PP Padang harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang. Mereka menderita luka berat di bagian kepala dan beberapa tubuh lainnya. Mendapati kondisi seperti itu, Kapolda Sumbar segera membentuk tim khusus untuk menyelesaikan kasus tersebut. Tim itu, diketuai Inspektur Pengawas Polda (Irwasda) Kombes Nazwar Rismandi. Sekarang ini, tim telah memeriksa 39 polisi dan telah meminta keterangan dari empat anggota polisi PP, yang kini masih dirawat di RSUP M Djamil Padang. Dalam waktu dekat, diharapkan tim sudah dapat menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

8.  Paga Nagari

Organisasi Minang yang bertujuan untuk menjaga atau mengawal adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah diketuai oleh Drs Ibnu Aqil dan pusat diketuai oleh Hamdi El-gumanti. Forum ini merupakan forum Ummat Islam Propinsi Sumatera Barat yang pernah melakukan unjuk rasa di depan Hotel Pangeran Beach memboikot kontes Casual Fashion Sumatera Barat 2008, karena dinilai mempertontonkan aurat.

Ibnu Aqil, Ketua Paga Nagari Propinsi Sumatera Barat mengatakan kegiatan itu tidak pantas dilakukan wanita-wanita Minang dengan mempertontonkan aurat kepada orang lain. Festival itu harus dibatalkan serta acara semacam itu tidak diperbolehkan dan diadakan di sumatera Barat.. .
Rencananya kegiatan itu akan diikuti peserta wanita berumur 14 tahun dengan menampilkan pakaian T-shirt putih polos tanpa corak, celana pendek jeans/rok mini jeans. Menurut Forum Umat Islam Propinsi Sumatera Barat kegiatan itu secara nyata-nyata telah melakukan kegiatan pornoaksi dan tidak pantas di Ranah Minang.

Selesai berorasi dihalaman Hotel Pangeran Beach, Forum Ummat Islam Sumatera Barat memeriksa ke setiap ruangan pertemuan, untuk memastikan kegiatan itu dibatalkan atau tidak. Setelah yakin tidak ditemukan acara tersebut barulah mereka membubarkan diri .

9.  Majelis Mujahidin Indonesia (MMI)

Organisasi dipimpin ini oleh Abu Bakar Baasyir dan sangat aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat, Organisasi ini juga cukup antusias mensuport terwujudnya Undang-undang Anti-pornografi dan Pornoaksi (APP) di negri ini.  "Sebab, undang-undang itu merupakan satu-satunya perangkat yang diharapkan dapat membendung arus pornografi dan pornoaksi," tegasnya.

10. Gerakan-gerakan Islam di medan dakwah yang juga berperan aktif baik secara langsung ataupun tidak langsung dalam menanggulangi penyakit masyarakat, diantaranya adalah:
- jamaah salafi
- hizbu tahrir.
- Jamaah tabligh
- ikhwan al-muslimun

D. Hambatan dan Tantangan Dakwah terhadap Patologi Sosial

Salah satu persoalan yang dihadapi oleh masyarakat kita saat ini dalam kaitan dengan keberhasilan dakwah adalah, pada satu sisi rumah ibadah bertambah dan berdiri megah sekalipun jamaah yang melaksanakan ibadah di dalamnya sedikit, jumlah madrasah yang semakin bertambah, jumlah jamaah haji yang semakin meningkat dari tahun ke tahun dan lain-lain sebagainya, tetapi pada sisi lain kemaksiatan merajalela, ancaman bagi generasi muda terhampar di semua sudut, penyakit masyarakat (Pekat) sangat marak dan akhlaq / moralitas masyarakat sangat memperihatinkan. Kenyataan ini menunjukkan bahwa sesungguhnya terdapat permasalahan-permasalahan dalam seputar dakwah. Permasalahan-permasalahan tersebut dapat dibagi pada dua faktor, pertama faktor internal dan kedua faktor ekternal.

A.  Faktor Internal

1. Permasalahan Petugas Dakwah (Da’i dan Lembaga Dakwah)

Permasalahan diseputar petugas dakwah ini sangat banyak antara lain adalah : Pertama, Terjadinya penyempitan arti dan fungsi dakwah menjadi hanya sekedar  menyampaikan dan menyerukan dari atas mimbar, padahal dakwah sangat luas cakupannya yaitu mengajak manusia kepada kebajikan dan petunjuk, menyuruh mereka berbuat baik dan melarang mereka dari kemungkaran, agar mereka memperoleh kesejahteraan / kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. Kedua, Umumnya para da’i tidak profesional, bahkan banyak di antara mereka yang menjadikan dakwah sebagai kerja sampingan setelah gagal meraih yang diinginkan, akibatnya dakwah hanya dilakukan sekedar berpidato semata. Padahal Pendakwah adalah pemimpin masyarakat yang dapat memperbaiki kehidupan yang rusak. Ketiga, Banyak di antara da’i yang tidak dapat memahami dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, padahal Iptek adalah sesuatu yang bersifat netral yang dapat dipergunakan untuk kebaikan dan kejahatan. Keempat, Longgarnya ikatan bathin antara si da’i dengan masyarakat, hubungan itu hanya sebatas ceramah, selesai ceramah dibayar dan habis perkara. Kelima, Kegiatan lebih banyak bersifat dakwah bil lisan, sedangkan dakwah bil hal jarang dilakukan.

2. Permasalahan Materi Dakwah

Materi dakwah yang disampaikan pada umumnya adalah bersifat pengulangan atau klise sehingga menimbulkan kejenuhan bagi masyarakat. Dan jarang sekali menyinggung kemajuan Iptek dalam rangka menunjang peningkatan Imtaq.

           3.Permasalahan pendekatan dan metode dakwah

Dalam melakukan pendekatan dan metode dakwah banyak di antaranya yang kurang/tidak tepat sasaran sesuai dengan situasi dan kondisinya. Padahal Nabi Muhammad SAW mengajarkan agar berbicara (memberikan dakwah) kepada manusia sesuai dengan tingkah laku atau pola pikirannya masing-masing.

4. Permasalahan Media, Sarana dan Dana Dakwah

Jarang sekali di antara da’i dan Lembaga Dakwah yang memanfaatkan media canggih sebagai sarana untuk berdakwah seperti OHP, TV, VCD, Film, Internet dan lain sebagainya, padahal sarana ini sangat ampuh dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Selain itu lembaga dakwah dan bahkan da’i sangat minim / kurang dalam hal pendanaan.

5. Permasalahan Manajemen dan Sistem Dakwah

Kelemahan utama dalam bidang manajemen adalah kurang mampunya pengelola lembaga dakwah dalam menerapkan manajemen modern dalam pengelolaan lembaga dakwah. Pada umumnya mereka menerapkan manajemen tradisional dalam pengelolaan lembaga dakwah. Selain itu manajemen lembaga dakwah banyak yang bersifat tertutup, tidak melaksanakan open manajemen sehingga program-programnya tidak diketahui oleh masyarakat.

B. Faktor Ekternal

Setiap usaha yang dilakukan dalam rangka untuk mencapai setiap tujuan pastilah mendapat hambatan dan tantangan dari luar dalam rangka untuk mewujudkannya, apalagi dalam melaksanakan sebuah missi suci berupa dakwah atau seruan demi tegaknya hukum Tuhan di muka bumi. Tantangan-tantangan dalam rangka suksesnya dakwah dalam konteks kekinian dan kedisinian kita saat ini antara lain adalah :

1. Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi

Kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang begitu pesat saat ini telah melahirkan apa yang disebut dengan era globalisasi, yaitu sebuah era yang menjadikan bumi ini ibarat sebuah desa kecil dimana semua penduduk saling mengetahui apa yang terjadi di desanya. Saat ini semua ummat manusia pada satu belahan bumi mengetahui secara persis apa yang terjadi pada belahan bumi yang lainnya, sebagai dampak positif dari kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi. Kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi ini berupa tekhnologi informasi dan komunikasi dengan ciri komputerisasi, tekhnologi ruang angkasa dengan ciri penginderaan jarak jauh, tekhnologi hayati dengan ciri utamanya rekayasa genetic.

 Kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi ini selain membawa dampak positif bagi ummat manusia berupa kemudahan dalam melaksanakan semua urusan, ternyata juga menimbulkan permasalahan baru dalam kehidupan ummat manusia seperti rasa keterasingan, kecemasan, kegersangan hidup, terjadinya dekadensi moral, keretakan keluarga dan bahkan menambah jumlah penderitaan gangguan kejiwaan dan saraf.

 Dampak positif dan negative dari kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi ini tentu menjadi tantangan tersediri bagi pelaksanaan dakwah islamiyah.

2. Serangan Pemikiran (Ghazwul Fikri)

Kelumpuhan ummat Islam saat ini salah satunya adalah disebabkan derasnya intervensi dari luar terhadap keberadaan ummat Islam. Serangan paling deras adalah dilakukan oleh oknum-oknum atau golongan yang tidak menyukai tumbuh dan berkembangnya ummat Islam sebagai salah satu kekuatan dunia. Intervensi itu dilakukan dalam bentuk serangan pemikiran dengan mencopot akar-akar aqidah dari dalam individu dan masayarakat Muslim. Akibatnya ummat Islam lumpuh, dekandensi moral terjadi, dan ummat Islampun tidak lagi menyadari kehebatan dan kedahsyatan ajaran agamanya.

3.  Gerakan Pemurtadan

Gerakan pemurtadan terhadap kaum muslimin Indonesia cukup menghebat, diprogramkan sedemikian rupa, dengan dukungan dana yang cukup besar. Pokoknya ummat Islam Indonesia bukan hanya berhadapan dengan kaum Kristen domestic tetapi juga berhadapan dengan kaum Kristen internasional yang secara sistematis dan concern melakukan pekabaran injil di sini.

4.  Imperialisme Budaya Asing

Sebagai salah satu akibat langsung dari kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi melalui informasi dan komunikasi yang sangat dekat dengan setiap individu Muslim Indonesia adalah masuknya budaya asing langsung ke dalam rumah tangga Muslim melalui media Televisi dan lain sebagainya. Akibatnya anak-anak muda generasi masa depan bangsa larut dan mencontoh budaya-budaya asing tersebut, padahal budaya-budaya asing tersebut bertentangan dengan budaya bangsa dan agama.

5.  Kehidupan Yang Permisif

Salah satu bentuk kecenderungan yang permisif ini adalah meningkatnya kasus-kasus pengguguran kandungan di kalangan perempuan dan mahasiswi, maraknya hamil di luar nikah, dan kumpul kebo. Kecenderungan seperti ini adalah merupakan dominasi pengaruh aspek fisik (materi) pada diri mereka yang mengalahkan fithrahnya.

 Padahal manusia, dalam fithrahnya, memiliki sekumpulan unsur surgawi yang luhur, yang berbeda dengan unsure-unsur badani yang ada pada binatang, tumbuhan dan benda-benda tak bernyawa. Unsur-unsur itu merupakan suatu senyawa antara alam nyata dan metafisis , antara rasa dan non rasa (materi), antara jiwa dan raga. (Muradha Mthahhari)
 Solusi Strategi Dakwah Terhadap Patologi Sosial

a. Profesionalisasi Dakwah

 Agar supaya dakwah dalam konteks kekinian dan kedisinian kita dapat berdaya guna dan berhasil guna maka diperlukan para juru dakwah yang professional dengan kemampuan ilmiah, wawasan luas yang bersifat generalis, memiliki kemampuan penguasaan, kecakapan, kekhususan yang tinggi. Orang yang seperti ini adalah orang yang percaya diri, berdisiplin tinggi, tegar dalam berpendirian dan memiliki integritas moral keprofesionalan yang tinggi. Mampu bekerja secara perorangan dan secara tim dengan sikap solidaritas atas komitmen dan konsisten yang teruji kokoh.

b.  Kompetensi Dakwah

Untuk menjadi tenaga dakwah yang professional, menurut Prof. Dr. H. Djudju Sudjana (1999), seorang da’i harus memiliki tiga kompetensi, yaitu kompetensi akademik, kompetensi pribadi, dan kompetensi sosial.

c. Lembaga Dakwah

Selain adanya da’i yang professional, diperlukan pula adanya organisasi profesi dakwah yang akan mengayomi, membina, membimbing dan mengembangkan para da’i. Salah satu kekurangan pelaksanaan dakwah adalah belum mampu membentuk organisasi-organisasi profesi dakwah. Ketiadaan ini sangat rentan terhadap terjadinya perpecahan, karena kurangnya wahana bagi berlangsungnya Silaturrahim-musyawarah yang dikelola secara professional guna mengatasi perbedaan-perbedaan yang mungkin, hanya disebabkan oleh kesalahpahaman atau kekhilafan. Dan terus terang saja kelemahan ini telah lama dimanfaatkan oleh musuh-musuh Islam.
Demikianlah makalah ini kami sampaikan sebagai bahan pengantar diskusi di antara kita, dan mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua dalam rangka meningkatkan kepedulian kita terhadap pelaksanaan dakwah yang membentuk manusia yang beriman dan berakhlakul karimah yang sesungguhnya adalah merupakan salah satu inti dari pada ajaran Islam.





DAFTAR KEPUSTAKAAN
Ahzami, Samiun jazuli, kehidupan dalam pandangan Al-Qur’an, penterjemah Sari Narulita, Jakarta: Gema Insani press, 2006.
Juwaini, Ahmad, Gerakan Dakwah Islam 2000, Bandung:Pustaka Misykat, 1997.

Omar , Thoha Jahya, Ilmu Dakwah, Widjaya, Jakarta, 1967.

Karni, Awis, Dakwah Islam Dan Dinamika Masyarakat, (Padang: The Minangkabau Foundation, 2004), cet 1.

Kartini Kartono, Patologi Sosial, Jakarta:Rajawali Press, 1992.

Mahali, Mudjab, Asbabun Nuzul Studi pendalaman al-Qur’an, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005

Al-Mubarakfuri, Shafiyurrahman, Sirah Nabawiyah (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar,1997).

‘Alî Mahfuzh, Hidayah al-Mursyidîn,: Dâr al-Kitab al-’Arabî, Mesir, 1952.

An-nawawy Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf, Riyadhus Shalihin, penterjemah Salim Bahreisy, Bandung: Al-Ma’arif, 1986
Rais , Amin,  Cakrawala Islam, Mizan, Bandung,, cet. VII,  1996.

Shihab, M. Quraish, dkk, Sejarah Ulum Al Qur’an, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1999, cet ke-1.
Salmadanis, Patologi Sosial dalam Perspektif Dakwah, Padang:Hayfa Press, 2009.
As-Suhaimi,  Fawwaz Bin Hulayyil,  Begini Seharusnya Berdakwah, Jakarta:Darul Haq, 2008.

Zakaria, Abu Bakar, al-Da’wah ila al-Islam, Dâr al-’Urulah, Mesir, tt.

peraturan daerah Propinsi Sumatera Barat No: 11 Tahun 2001

0 Comment