31 Oktober 2012


PENDAHULUAN

Kekerasan merupakan ungkapan atau perbuatan yang sudah biasa didengar oleh telinga dan dilihat oleh mata, karena demikian seringnya kita menyaksikannya dalam kehidupan sehari-hari. Setiap hari berita yang ditayangkan  di televisi selalu berisi berita kriminal tentang tindak kekerasan, karena sering melihat dan mendengar berita yang demikian masyarakat jadi biasa bahkan terkadang menjadi suatu sajian yang kehadirannya di tunggu-tunggu oleh setiap anggota keluarga.
Tentu saja perilaku yang demikian sangat mengkhawatirkan, karena sesuatu yang seharusnya tidak biasa sekarang menjadi biasa bagi masyarakat, akan lebih mengkhawatirkan jika anggota masyarakat sudah mulai melirik perilaku yang demikian sebagai salah satu solusi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, seperti perseteruan antara umat beragama, perperangan antar suku, maraknya terorisme, maraknya perampokan yang disertai pembunuhan dan penganiayaan, dan lain sebagainya.

A. Pengertian Dan Teori Tindak Kekerasan

Tindak kekerasan identik dengan perilaku abnormal meskipun tidak semua tindak kekerasan dapat digolongkan sebagai perilaku abnormal. Perilaku abnormal sendiri dapat didefenisikan sebagai ketidakbiasaan, penyimpangan sosial, atau sesuatu yang tidak dapat diterima akal sehat.

Dari defenisi di atas muncul pertanyaan apakah  semua tindak kekerasan tergolong kepada perilaku abnormal? Jawabannya tergantung pada konteks apa perbuatan itu terjadi. Misalnya olah raga tinju atau pemain hockey yang memang mengandung unsur kekerasan, namun olah raga ini tidak digolongkan kepada tindak kekerasan, pemahaman seperti ini juga berlaku di Indonesia.  Dengan demikian untuk memahami apa yang dimaksud dengan tindak kekerasan perlu standar dan ukuran yang jelas untuk membuat garis batas antara tindak kekerasan yang di anggap normal dengan yang dianggap tidak normal.

Jefrey S. Nevid mengemukakan bahwa standar yang dapat dijadikan sebagai tolak ukur untuk menentukan mana tindak kekerasan yang abnormal dan mana tindak kekerasan yang bersifat normal, yaitu:

1. Apabila perilaku tindak kekerasan tersebut terjadi di luar konteks sosial yang berlaku.

2. Bersifat self defeating atau berbahaya baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain.

Dari beberapa penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur perilaku tindak kekerasan terdiri dari beberapa aspek, yaitu:

1. Kekerasan merupakan tindakan agresif atau pelanggaran terhadap hak orang lain berupa penganiayaan, penyiksaan, pemukulan, pemerkosaan dan lain sebagainya. Ini berarti setiap perilaku atau perbuatan yang melanggar hak-hak orang lain seperti perilaku penganiayaan, penyiksaan, pemukulan, pemerkosaan, dan pembunuhan merupakan perbuatan atau tindakan yang dapat di golongakan kepada tindak kekerasan di mana setiap pelakunya akan dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan atau undang-undang yang ada.

2. Kekerasan juga dipengaruhi oleh situasi dan nilai-nilai sosial yang dianut oleh kalangan budaya tertentu. Ini menjelaskan bahwa indikator sesuatu itu dikatakan sebagai tindak kekerasan secara umum tidaklah sama di semua kalangan masyarakat, tergantung nilai budaya yang dianut oleh masyarakat setempat.

3. Kekerasan mengandung  kecenderungan agresif untuk melakukan perbuatan yang merusak karena pada intinya setiap tindakan kekerasan yang dilakukan bermuara kepada kerusakan, apakah itu bersifat fisik atau psikis. Dengan demikian setiap tindakan kekerasan akan menyebabkan rusaknya stabilitas kehidupan setiap korbannya sehingga mereka bisa kehilangan harapan atau kesempatan untuk hidup.

4. Kekerasan pada dasarnya mencakup kekerasan yang tidak terencana dan kekerasan terencana yang dilakukan oleh orang perorangan atau sekelompok orang. Pada umumnya kekerasan yang terencana ini biasanya dilakukan oleh sekelompok orang walaupun ada juga yang dilakukan secara individual. Walaupun demikian sanksi terhadap tindakan penganiayaan yang di lakukan secara terencana jauh lebih besar dari tindak kekerasan yang dilakukan tanpa perencana, namun direncanakan atau tidak keduanya sama-sama berakibat fatal bagi korbannya.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kekerasan adalah sebuah tindakan atau perbuatan terhadap orang lain yang dapat menimbulkan kerusakan baik secara fisik maupun psikis seseorang  di mana tindakan tersebut dapat menyebabkan terganggunya stabilitas ekonomi, ketenteraman, keamanan dan berbagai bentuk gangguan lainnya baik terhadap korban maupun terhadap masyarakat sekitarnya.

Intinya adalah bahwa setiap tindak kekerasan akan menimbulkan dampak atau pengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung kepada korbannya atau kepada masyarakat  secara umum. Dampak yang ditimbulkannya bisa berupa terganggunya stabilitas tatanan kehidupan masyarakat seperti hilangnya ketenteraman akibat perasaan was-was yang dirasakan oleh masyarakat.

B. Penyebab Timbulnya Perilaku Tindak Kekerasan

Maraknya perilaku tindak kekerasan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat merupakan dampak atau akibat dari situasi dan kondisi yang tidak sehat yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, sehingga perilaku  tindak kekerasan menjadi pilihan masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi. Secara umum perilaku tindak kekerasan dapat terjadi karena beberapa faktor sebagai berikut:

1. Faktor Ekonomi

Motif ekonomi sering menjadi pemicu seseorang melakukan tindak kekerasan karena ekonomi merupakan faktor utama yang menjamin kelangsungan hidup seseorang.  Berkaitan dengan masalah ekonomi, bukan hanya terkait keinginan untuk memenuhi kebutuhan pokok saja tetapi lebih dari itu, keinginan untuk memupuk harta kekayaan juga tidak jarang mendorong seseorang untuk melakukan tindak kekerasan. Seperti perampokan yang disertai dengan pembunuhan dengan menggunakan senjata api yang marak terjadi belakangan ini. Misalnya seorang remaja yang nekad mencuri kendaraan bermotor karena tergiur untuk memiliki kendaraan sementara ia tidak punya kemampuan untuk membeli secara halal.

2. Lingkungan Sosial

Lingkungan sosial juga dapat menjadi penyebab yang mendorong seseorang melakukan tindak kekerasan. Misalnya seseorang yang diberi label negatif oleh lingkungan sosialnya akan berusaha menunjukkan atau membuktikan dirinya seperti apa yang dilabelkan kepadanya. Jadi lingkungan sosial memiliki peranan yang kuat dalam memberi kontrol sosial terhadap perkembangan tindak kekerasan yang terjadi dalam masyarakat. Jika semua anggota masyarakat memiliki kesadaran terhadap pentingnya mengantisipasi berkembangnya perilaku kekerasan misalnya dengan meningkatkan rasa persaudaraan dan saling pengertian antara sesama anggota masyarakat niscaya perbuatan seperti ini tidak perlu terjadi.

3. Tontonan (Media Masa)

Dewasa ini tontonan yang disuguhkan oleh media  berupa berita kriminal, film-film yang bernuansa kekerasan, maupun acara-acara khusus yang di sediakan untuk usia tertentu telah banyak memberi kontribusi terhadap perilaku tindak kekerasan. Tontonan-tontonan seperti ini sangat mudah di akses oleh semua kalangan sehingga dampaknya pun sangat jelas, perilaku tindak kekerasan tidak lagi dilakukan oleh orang dewasa saja tetapi juga sudah merambah kepada anak-anak usia sekolah dasar dan menengah. Oleh karena itu undang-undang penyiaran perlu lebih teliti lagi terhadap tayangan-tayangan yang disuguhkan oleh setiap televisi, apakah tayangan itu layak untuk disuguhkan atau tidak, guna mengantisipasi timbulnya dampak negatif terhadap kehidupan masyarakat akibat tayangan televisi atau media lainnya yang tidak sehat.

4. Faktor psikologi

Yang dimaksud dengan faktor psikologis di sini adalah pemenuhan kebutuhan yang bermuara kepada kebutuhan akan kehormatan diri dan pengakuan akan identitas diri.  Pemenuhan keinginan manusia yang berbasis psikologis ini sering menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan dalam masyarakat. Ancaman atau gangguan terhadap kehormatan diri seseorang kerap kali memicu reaksi yang berlebihan bahkan bisa bermuara pada perbuatan penganiayaan bahkan pembunuhan. Misalnya seorang ayah bisa bertindak kasar apabila melihat anaknya disakiti, atau seorang suami akan bereaksi sangat keras apabila ada orang yang melecehkan istrinya. Sang ayah atau sang suami tersebut melakukan perbuatan seperti itu karena di dorong oleh keinginan untuk menjaga harga dirinya dari gangguan orang lain.

5. Permusuhan dan persaingan

Permusuhan dan persaingan bukan hal baru lagi dalam perjalanan sejarah kehidupan manusia, ia sudah terjadi semenjak pertama kali manusia diciptakan. Al-Qur’an telah mengisahkan tentang perjalanan Adam dan hawa serta permusuhan mereka dengan Iblis la’natullah yang akan berlaku sepanjang zaman sampai datangnya hari kiamat. Seperti dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Thaha ayat 123 dan Al-Baqarah ayat 36.

Allah berfirman: "Turunlah kamu berdua dari surga bersama-sama, sebagian kamu menjadi musuh bagi sebagian yang lain. Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. (QS. Thaha 20: 123)

Lalu keduanya digelincirkan oleh syaitan dari surga itu dan dikeluarkan dari keadaan semula dan kami berfirman: "Turunlah kamu! sebagian kamu menjadi musuh bagi yang lain, dan bagi kamu ada tempat kediaman di bumi, dan kesenangan hidup sampai waktu yang ditentukan. (QS. Al-Baqarah 2: 36)
Sedangkan permusuhan dan persaingan yang terjadi pertama kali antara sesama manusia adalah permusuhan antara Qabil dan Habil putra nabi Adam, bahkan permusuhan ini bermuara pada tindak kekerasan berupa pembunuhan yang menyebabkan habil kehilangan nyawanya. Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam surat Al-Maidah  ayat 27-30

Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang Sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). ia Berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah Hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa. Sungguh kalau kamu menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, Aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya Aku takut kepada Allah, Tuhan seru sekalian alam. Sesungguhnya Aku ingin agar kamu kembali dengan (membawa) dosa (membunuh)ku dan dosamu sendiri, Maka kamu akan menjadi penghuni neraka, dan yang demikian Itulah pembalasan bagi orang-orang yang zalim. Maka hawa nafsu Qabil menjadikannya menganggap mudah membunuh saudaranya, sebab itu dibunuhnyalah, Maka jadilah ia seorang diantara orang-orang yang merugi (QS. Al-Maidah 5: 27-30)

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa permusuhan dan persaingan merupakan persoalan yang paling sering memicu terjadi tindak kekerasan pada seseorang atau sekelompok orang yang bermuara pada penganiayaan fisik maupun psikis, bahkan bisa menyebabkan kematian seseorang. Karena pada dasarnya persaingan merupakan nuansa kehidupan yang tidak bisa dihindari, hanya saja dalam setiap aktivitas kehidupan persaingan hendak dilakukan secara sehat, apabila yang terjadi adalah persaingan yang tidak sehat niscaya akan menimbulkan dampak permusuhan antara sesama manusia.

6. Faktor agama

Beragama merupakan motif psikologis yang memiliki basis alamiah dalam setiap penciptaan manusia, karena itu kecenderungan beragama merupakan fitrah yang tidak dapat dipisahkan dari kepribadian manusia, meskipun setiap manusia memiliki cara pandang yang berbeda-beda dalam mengekspresikan pemahaman keagamaannya.  Ada beberapa motivasi yang mendorong seseorang cenderung untuk menganut ajaran agama tertentu, di antara motivasi tersebut adalah sebagai berikut:

a. Karena didorong oleh keinginan untuk mendapat surga dan menyelamatkan diri dari azab neraka, motivasi ini akan mendorong seseorang untuk mendapatkan kebahagiaan jiwanya.

b. Karena keinginan untuk melaksanakan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah semata agar mendapatkan ketenangan lahir dan batin.

c. Karena didorong oleh keinginan untuk mendapatkan keredhaan Allah agar tercapai kesejahteraan dan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.

Dengan demikian sikap keagamaan merupakan interaksi yang komplek antara pengetahuan agama, perasaan beragama, dan perilaku beragama yang sudah mendarah daging dalam diri seseorang. Maka tidak mengherankan jika pemeluk agama tertentu akan bereaksi sangat keras ketika ia merasa agamanya terusik, karena agama merupakan lambang kehormatan seseorang. 

Itu sebabnya sering kita mendengar adanya tindak kekerasan atas nama agama, yang bagi pemeluk agama tertentu sikap tersebut hanya sebagai bentuk pembelaan mereka terhadap rasa keberagamaan mereka yang terusik. Sikap fanatik terhadap agama ini umumnya dimiliki oleh setiap pemiluk agama manapun sekalipun mereka bukanlah orang yang taat dalam menjalankan agamanya, karena adanya ikatan keyakinan dalam hati mereka bahwa agama yang dianutnya adalah agama yang baik dan benar dan keyakinan itu sudah menyatu dengan diri pemeluknya, maka apabila seseorang menghina agama orang lain sama artinya dengan menghina pemeluknya sendiri.          

C.  Dampak Perilaku/Tindak Kekerasan

Dewasa ini perilaku/tindak kekerasan seperti penganiayaan, pembunuhan, pemerkosaaan, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya
merupakan sesuatu yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat kita, karena hampir setiap hari pendengaran dan penglihatan mereka dihiasi oleh peristiwa-peristiwa tersebut. Akibat dari semua itu masyarakat menjadi terbiasa dengan berbagai peristiwa kekerasan bahkan mereka juga memiliki kecenderungan untuk menyelesaikan berbagai persoalan dengan kekerasan. Jika kecenderungan terhadap perilaku kekerasan ini dibiarkan terus berkembang di tengah-tengah masyarakat, maka hal tersebut akan menimbulkan  dampak yang besar terhadap kepribadian masyarakat, di antara dampak yang
mungkin terjadi adalah sebagai berikut:

1.  Membentuk kepribadian cenderung kepada kekerasan

Kepribadian seseorang akan terbentuk melalui proses belajar yang di alami secara terus menerus, jika pengaruh yang ditransfer dari lingkungan sosialnya baik maka akan terbentuklah sebuah kepribadian yang baik pula, sebaliknya jika yang ditransfer dari lingkungan sosialnya adalah sesuatu yang jelek maka itulah yang akan mewarnai kepribadiannya. Karena setiap orang akan berusaha secara aktif menyesuaikan kepribadiannya dengan lingkungan sosial di mana ia tinggal.

Demikian juga dengan perilaku kekerasan yang setiap hari menjadi konsumsi utama masyarakat yang disuguhkan oleh berbagai media masa sehingga menyebabkan masyarakat terbiasa menyaksikan setiap hari. Sesuatu yang sudah biasa akan lebih mudah diterima oleh masyarakat bahkan untuk di amalkan dalam kehidupan, terlebih lagi kalau masyarakat sudah mulai melirik perilaku kekerasan ini sebagai salah satu solusi dalam menyelesaikan setiap persoalan kehidupannya.

2.  Menghancurkan kepercayaan diri pada anak

Suasana atau iklim yang berkembang dalam suatu keluarga atau lingkungan sangat menentukan perkembangan kepribadian seorang anak.
Seorang anak yang dibesarkan dalam keluarga atau lingkungan sosial yang harmonis bebas dari berbagai situasi dan kondisi yang merusak maka perkembangan anak juga akan cenderung kepada sesuatu yang positif.
Adapun anak yang berkembang dalam lingkungan yang tidak sehat, kasar, dan keras maka perkembangan kepribadian anak pun akan cenderung kepada suasana lingkungan yang demikian. Sehingga perilaku keras dan kasar akan menjadi warna perilaku anak dalam pergaulannya,
di sisi lain anak yang sering mendapat perlakuan kasar juga memiliki kecenderungan untuk mengisolasi dirinya sendiri, ia sulit bergaul dengan teman sebayanya, tidak bisa mengontrol diri sendiri, dan sering mengalami kesulitan dalam  menentukan mana teman yang baik yang patut jadi teladan dan mana pula
teman yang tidak pantas di jadikan contoh.

3.  Menyebabkan stres dan depresi

Perilaku/tindak kekerasan yang dilakukan secara berulang-ulang akan menyebabkan korbannya stress dan depresi, karena secara prinsip tidak ada manusia yang siap menerima perlakuan keras dan kasar terhadap dirinya. Kedamaian, ketenteraman, dan diperlakukan secara terhormat merupakan fitrah manusia, setiap manusia senantiasa mendambakan hal yang demikian. Maka ketika terjadi sesuatu yang secara fitrah sangat tidak disukai oleh setiap orang seperti halnya tindak kekerasan tentu dengan mudah dapat merusak jiwa seseorang bahkan sampai pada tingkat stress dan depresi.

4.  Merusak ukhuwah (persaudaraan)

Sebuah berita televisi menayangkan berita tentang seorang istri yang membakar suaminya hidup-hidup setelah terlebih dahulu menyiramnya dengan bensin. Sang istri melakukan perbuatan tersebut karena di dorong oleh rasa marah karena suaminya ketahuan selingkuh, namun tindakan membakar suaminya tidak menyelesaikan masalah bahkan panjang konflik keluarga yaitu antara keluarga istri dan keluarga suaminya, karena masing-masing berusaha membela anak-anak mereka.
Jika memperhatikan kasus di atas ternyata perilaku tindak kekerasan juga berakibat terhadap rusaknya jalinan persaudaraan antara keluarga di mana sebelum kejadian mereka adalah satu keluarga besar yang tidak hanya jalinan persaudaraan tetapi juga terikat tali pernikahan. Jadi tindak kekerasan ini dapat menyebabkan hilangnya rasa kepedulian bahkan dapat memupuk dan menyuburkan bibit permusuhan yang sewaktu-waktu dapat menyebabkan tindakan yang lebih brutal lagi.

5. Rusaknya sendi-sendi kehidupan masyarakat

Beberapa waktu lalu sering kita saksikan ditayangan televisi  tentang terjadinya perang antar suku di Papua dan Nusa Tenggara barat. Penyebabnya hanya masalah biasa yaitu salah seorang pemuda kampung tersebut terlibat adu mulut dan saling menghina dengan pemuda dari daerah tetangganya. Tapi pertengkaran itu berlanjut dengan perang antar suku, yang mengakibatkan kematian dan membutuhkan ratusan polisi untuk mengamankannya.

Akibat dari perbuatan ini menyebabkan terganggunya sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, perekonomian masyarakat menjadi terhambat, masyarakat menjadi tidak tenang, takut keluar rumah karena selalu merasa was-was. Jika tindak kekerasan seperti ini dibiarkan terus berlanjut akan menyebabkan rusaknya seluruh tatanan kehidupan bermasyarakat  karena akan menghambat segala aktivitas masyarakat tanpa kecuali.

D.  Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan Dewasa Ini

1.  Tindak kekerasan dalam rumah tangga

Perilaku tindak kekerasan dalam rumah tangga akhir-akhir ini marak terjadi, sehingga mengundang perhatian pemerintah untuk membuat sebuah undang-undang yang dikenal dengan undang-undang “anti kekerasan dalam rumah tangga”. Maraknya perilaku kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi akibat pondasi rumah tangga tidak kokoh, boleh jadi hal ini disebabkan karena kurangnya ilmu tentang tanggung jawab masing-masing pihak dalam keluarga, kondisi keimanan yang lemah sehingga syahwat tidak terkendali, dan berbagai bentuk alasan lainnya yang menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan ini.

Jika melihat kepada bentuk persoalan yang sering menyebabkan terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga, perilaku ini bisa menjurus kepada patologi sosial atau penyakit masyarakat. Sebab dampak yang ditimbulkan oleh perilaku ini sangat luas tidak hanya menyangkut percekcokan pasangan suami istri tetapi dapat menimbulkan permusuhan antara dua keluarga besar, dan inipun berpotensi terhadap munculnya permusuhan antar suku. Apabila salah satu suami atau istri diperlakukan kasar, biasanya keluarganya juga akan ikut menuntut balas terhadap orang yang melakukan penganiayaan, demikian seterusnya sehingga dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.

2.  Tindak kekerasan orang tua terhadap anak

Banyak sekali tayangan televisi yang menunjukkan bahwa perilaku tindak kekerasan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak-anaknya sangat banyak, hal ini memicu lahirnya undang-undang perlindungan anak. Namun keberadaan undang-undang ini merupakan kesenjangan bagi umat Islam karena tidak semua aturan ini cocok dengan aturan Islam. Walaupun demikian menurut hemat penulis kekerasan terhadap anak tidak sampai kepada patologi sosial tetapi berupa psikologis, karena hanya akan berakibat buruk bagi anak itu sendiri dan tidak membawa dampak terhadap masyarakat.

3.  Tindak kekerasan di sekolah

Perilaku tindak kekerasan ini juga sering terjadi di sekolah yang dilakukan oleh oknum-oknum sekolah seperti tindak  kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap murid dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh senior kepada yuniornya, terakadang perbuatan ini menyebabkan terjadinya cacat fisik bahkan kematian. Namun jika dilihat dari frekuensi terjadinya penulis berkeyakinan tindak kekerasan ini baru sebatas penyakit psikologis belum bisa digolongkan sebagai patologi sosial.

4.  Tawuran antar pelajar

Tawuran antar pelajar juga bernuansa tindak kekerasan, terkadang tidak hanya menimbulkan korban di kalangan siswa tetapi sudah mengganggu aktivitas masyarakat umum, bahkan tawuran pelajar juga telah banyak mengakibatkan rusaknya fasilitas umum seperti kantor, sekolah, gedung-gedung dan lain sebagainya. Menurut hemat penulis tawuran pelajar ini sudah masuk kategori patologi sosial karena akibat yang ditimbulkannya sangat besar, yaitu terganggunya stabilitas umum yang berdampak kepada rusaknya tatanan kehidupan masyarakat seperti terganggunya aktivitas perekonomian, perkantoran, dan lalu lintas.

5.  Perang antar suku

Perang antar suku juga merupakan tindak kekerasan yang dapat digolongkan sebagai patologi sosial. Perang antar suku mengakibatkan berbagai kerugian dan kerusakan di tengah-tengah masyarakat seperti perbuatan menghilangkan nyawa seseorang, penganiayaan, merusak aktivitas ekonomi masyarakat, hilangnya ketenteraman dalam masyarakat, dan berbagai persoalan lainnya yang ditimbulkan oleh perang antar suku. Sebagaimana yang terjadi di Papua perang antar suku telah menyebabkan banyak korban luka-luka dan meninggal dunia serta melumpuhkan ekonomi kedua desa tersebut karena masing-masing warganya tidak ada yang berani keluar rumah untuk melakukan aktivitas sehari-hari.

6. Terorisme

Terorisme merupakan tindak kekerasan yang sangat berbahaya karena akibat yang ditimbulkan sangat besar seperti banyaknya korban yang meninggal dunia dan luka-luka, hilangnya lapangan pekerjaan, dan banyaknya kerugian material yang diderita akibat-aksi-aksi bom yang mereka lakukan. Terlepas dari siapa dan dari kalangan mana pelakunya yang jelas terorisme merupakan sebuah penyakit masyarakat yang harus segera diberantas karena akibatnya yang ditimbulkannya sangat besar yaitu mengganggu stabilitas kehidupan bermasyarakat.

E. Pandangan Islam Terhadap Tindak Kekerasan

Sesungguhnya kecenderungan terhadap perilaku kekerasan bukanlah hal baru dalam sejarah perjalanan kehidupan manusia, karena ia sudah terjadi semenjak masa Nabi Adam as. Perilaku ini telah dicontohkan oleh Putra Nabi Adam as yaitu Habil dan Qabil seperti  yang sudah dijelaskan di atas. Sebelum penulis menjelaskan tentang bagaimana pandangan Islam tentang perilaku tindak kekerasan, perlu dilihat terlebih dahulu beberapa tema yang terdapat dalam Al-Qur’an sehubungan dengan perilaku tindak kekerasan. Di antara kata-kata tersebut dapat dilihat dalam penjelasan sebagai berikut:

1. Zhalim  (Penganiayaan)

Al-Qur’an  melarang, memperingatkan, mengancam, bahkan menjanjikan kebinasaan   bagi siapa saja yang berbuat zhalim. Al-Qur’an juga menerangkan akibat dari orang-orang yang berbuat zhalim, dan juga menerangkan akhir dari kisah umat-umat terdahulu yang gemar berbuat  zhalim. Sebagaimana Allah jelaskan berikut ini:

Dan tidaklah kami menganiaya mereka tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri. (QS. Az-Zukhruf 43: 76)

Maksud Firman Allah “dan tidaklah kami menganiaya mereka tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri” yaitu mereka menganiaya diri mereka sendiri dengan perbuatan mereka yang buruk setelah hujjah ditegakkan di atas mereka dan para utusan dikirimkan kepada mereka, tetapi kemudian mereka mendustakan dan durhaka kepadanya, karena itu mereka dibalas dengan balasan yang setimpal.
Maksudnya kebinasaan orang-orang terdahulu terjadi tidak lain karena perbuatan mereka sendiri yang durhaka terhadap segala aturan yang telah Allah tetapkan atas mereka. 

Padahal jika mereka menyadari bahwa setiap peraturan yang telah Allah berikan kepada mereka semuanya adalah untuk kebaikan mereka juga. Tujuannya supaya mereka memperoleh petunjuk bagaimana menjalani kehidupan ini dengan benar agar memperoleh kebahagiaan hidup, tetapi mereka malah mengingkari segala wujud kasih sayang yang telah diberikan Allah kepada mereka. Seperti dijelaskan juga dalam ayat berikut:

Maka Mengapa tidak ada dari umat-umat yang sebelum kamu orang-orang yang mempunyai keutamaan yang melarang daripada (mengerjakan) kerusakan di muka bumi, kecuali sebahagian kecil di antara orang-orang yang Telah kami selamatkan di antara mereka, dan orang-orang yang zalim Hanya mementingkan kenikmatan yang mewah yang ada pada mereka, dan mereka adalah orang-orang yang berdosa. (QS. Hud 11: 116)

Menurut ulama fiqih ada beberapa bentuk penganiayaan, di antara bentuk-bentuk penganiayaan tersebut yaitu :

a. Memotong anggota badan, termasuk di dalamnya memotong tangan, kaki, jari, hidung, gigi, dan sebagainya.

b. Menghilangkan Fungsi anggota badan (anggota badan tetap ada tetapi tidak berfungsi), misalnya membuat korban bisu, tuli, atau buta.

c. Pelukaan kepala atau muka secara khusus.

d. Pelukaan terhadap anggota selain kepala dan wajah, termasuk didalamnya pelukaan anggota tubuh bagian dalam.

e. Penganiayaan terhadap anggota tubuh yang tidak termasuk ke dalam empat bagian di atas.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perilaku penganiayaan apapun bentuknya termasuk perbuatan tindak kekerasan yang dalam ajaran Islam di pandang sebagai perbuatan yang tidak layak dilakukan oleh  setiap manusia yang berakal dan mengaku bahwa Allah Tuhannya. Perilaku penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain merupakan perbuatan jahat yang dapat merusak segala sisi kehidupan manusia terutama Ukhuwah Islamiyah yang merupakan sendi utama kehidupan umat Islam.

2. Qatala (pembunuhan)

Yang dimaksud dengan qatala (pembunuhan) adalah suatu perbuatan yang dapat menghilangkan nyawa seseorang (korban). Para ulama fiqih seperti Hanafiyah, Syafi’iyyah, dan Hambaliyah membagi pembunuhan menjadi tiga bagian yaitu pembunuhan yang disengaja, pembunuhan semi sengaja, dan pembunuhan karena kesalahan. Al-Qur’an juga menegaskan bahwa tidak dibenarkan menghilangkan nyawa seseorang tanpa hak yang jelas, seperti dijelaskan berikut ini:

Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali Karena tersalah (Tidak sengaja) dan barangsiapa membunuh seorang mukmin Karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu). (QS. An-Nisaa’ 4:92)

Tindak kekerasan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain tanpa ada sebab yang menghalalkannya merupakan sebuah kezhaliman yang besar karena telah mendahului hal Allah sebagai pencipta dan pemelihara. Ini berarti bahwa Allahlah yang lebih berhak menetapkan sanksi atau hukuman bagi setiap pelanggaran yang dilakukan oleh hambaNya, seorang hamba boleh melakukannya dengan syarat ada izin dan legalitas dari Allah sebagai pembuat peraturan yang sebenarnya. Jika ada yang melanggar ketetapan yang telah Allah tetapkan ini maka ganjarannya adalah azab Allah yang sangat berat, Seperti dijelaskan dalam ayat berikut ini:

Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. (QS. An-Nisaa’ 4: 93)

3. Al-Hirabah (Perampokan)

Yang dikatakan perampokan adalah tindakan atau perbuatan mengambil harta orang lain secara terang-terangan yang kadang kala disertai dengan melakukan intimidasi atau pembunuhan terhadap pemilik harta tersebut.  Larangan terhadap perbuatan perampokan ini sudah Allah jelaskan dalam Al-Qur’an yaitu dalam ayat berikut ini:

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. (QS. Al-Maidah 5: 33)

Ayat ini turun berkenaan dengan sekelompok orang Akil yang datang kepada Rasulullah, mereka berbai’at untuk menjalankan ajaran Islam, tetapi iklim Madinah tidak cocok bagi mereka, sehingga mereka sakit-sakitan. Mereka mengadu kepada Rasul, kemudian beliau bersabda: mengapa kalian tidak pergi saja dengan pengembala onta sehingga kalian mendapatkan air dari kantong dan susunya. Kemudian mereka pergi dan mendapatkan air seni dan susu onta sehingga mereka sembuh.

 Kemudian mereka membunuh pengembala dan menghalau ontanya. Berita itu akhirnya sampai kepada Rasulullah, beliau memerintahkan agar mereka dihukum potong tangan dan kakinya, serta dicokel matanya dan di buang.

Jadi yang dimaksud dengan al-hirabah dalam ayat ini adalah orang yang membunuh orang lain disertai dengan merampas hak miliknya. Al-hirabah dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian, yaitu:

a. Seseorang berniat mengambil harta orang lain secara terang-terangan dan mengadakan intimidasi, namun ia tidak jadi mengambil harta dan tidak pula membunuh.

b. Seseorang pergi dengan niat mengambil harta dengan terang-terangan dan kemudian ia melakukannya tetapi tidak sampai membunuh.

c. Seseorang pergi dengan niat merampok, kemudian membunuh tetapi tidak mengambil hartanya.

d. Seseorang pergi dengan niat merampok kemudian ia mengambil hartanya dan membunuh pemiliknya.

4. Al-Baghi (teror/pemberontakan)

Menurut ulama hanafiyah al-baghyu mengandung makna keluarnya seseorang dari ketaatan kepada imam yang sah tanpa alasan yang jelas. Sedangkan menurut ulama Syafi’iyah pemberontakan adalah orang-orang muslim yang menyalahi imam dengan cara tidak mentaatinya dan melepaskan diri darinya atau menolak kewajiban dengan memiliki kekuatan, argumentasi, dan memiliki pemimpin.  Mengenai pemberontakan ini Allah telah menjelaskan dalam ayat berikut ini:

Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau dia Telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Hujurat 49: 9)

Ibn Katsir menjelaskan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin yang berperang maka damaikanlah antara keduanya karena Allah masih tetap menganggap mereka sebagai orang mukmin walaupun tengah berperang, dan jika salah satu dari kedua golongan tersebut berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya tersebut sehingga mereka kembali kepada perintah Allah dan Rasulnya, dan siap mendengarkan kebenaran serta mentaatinya.

Selanjutnya Rasulullah juga telah menjelaskan dalam banyak sabda beliau tentang perilaku/tindak kekerasan baik berupa pembunuhan, penganiayaan, intimidasi (teror), dan lain sebagainya, merupakan suatu perbuatan tercela yang tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Di antara hadis Rasulullah yang menjelaskan tentang hal itu adalah sebagai berikut:
Sabda Rasulullah saw

لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِىءٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِ حْدَى ثَلاَثٍ زِنًا بَعْدَ إِحْصَانٍ أَوْ كُفْرٍ بَعْدَ إِيْمَانٍ أَوْ قَتْلِ نَفْسٍ بِغَيْرِ نَفْسٍ

Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga pelanggaran: zina sesudah terpelihara, kafir sesudah iman, atau membunuh jiwa bukan karena pembunuhan terhadap jiwa yang lain” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjelaskan bahwa hanya ada tiga perkara yang menyebabkan darah seorang muslim itu halal ditumpahkan  yaitu hukum rajam yang dijatuhkan kepada pezina yang sudah pernah menikah, hukuman yang di jatuhkan kepada orang Islam yang murtad, dan hukum Qishash yang dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan. Selain dari ketiga alasan ini seorang muslim tidak boleh menumpahkan darah saudaranya sesama muslim dalam situasi dan kondisi apapun juga. Sabda Rasulullah saw

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ يَقُوْلُ: قَالَ اَبُوْ الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ اَشَارَ اِلَى اَخِيْهِ بِحَدِيْدَةٍ فَاِنَّ الْمَلاَ ئِكَةِ تَلْعَنُهُ حَتَّى يَدَعَهُ وَاِنْ كَانَ اَخَاهُ لِأَبِيْهِ وَاْمِّهِ.

Dari Abu Hurairah r.a. Rasulullah saw bersabda: siapa yang menakut-nakuti  saudaranya dengan mengacung-acungkan senjata, maka sesungguhnya Malaikat mengutuknya sehingga dia berhenti menakut-nakuti, sekalipun saudaranya itu saudara sekandung.

Hadis ini menjelaskan tentang larangan melakukan tindakan yang bersifat menakut-nakuti (teror) walaupun hanya sekedar mengacung-acungkan senjata saja, karena perbuatan tersebut tetap saja membawa dampak besar terhadap kejiwaan orang yang ditakut-takuti. Perasaan merasa terancam yang dirasakan oleh seseorang bisa menyebabkan seseorang malah nekat melakukan pembalasan yang lebih berat lagi atau sebaliknya ia merasa putus asa sehingga sipelaku semakin leluasa melakukan aksinya.
Sabda Rasulullah saw

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُسْلِمُ اَخُوالْمُسْلِمِ لاَيَظْلِمُهُ وَلاَ يَحْذُ لُهُ وَلاَيَحْقِرُهُ التَّقْوَى هَاهُنَا وَيُشٍيْرُ اِلَ صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتِ بِحَسْبِ امْرِىءٍ مِنَ الشَّرَِّاَنْ يَحْقِرَ اَخَاهُ المُسْلِمَ كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِزْضُهُ.

Dari Abu Hurairah ra. Katanya Rasulullah saw bersabda seorang muslim adalah saudara bagi sesama muslim, karena itu janganlah menganiayanya, jangan membiarkannya teraniaya, dan jangan menghinanya. Taqwa tempatnya di sini(sambil beliau menunjuk ke dadanya tiga kali), alangkah besar dosanya menghina saudaranya sesama muslim, setiap muslim haram menumpahkan darah saudaranya sesama muslim, haram merampas hartanya, dan haram mencemarkan kehormatan atau nama baiknya.
Hadis ini menjelaskan lebih rinci lagi, bahwa tidak hanya menumpahkan darah atau menakut-nakuti saudara sesama muslim saja yang dilarang tetapi termasuk di dalamnya menghina saudara sesama muslim, mengganggu hartanya, dan mencemarkan kehormatannya serta merusak nama baiknya juga tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. 

Termasuk memfitnah saudara sesama muslim, karena fitnah akan berakibat fatal bagi seseorang, misalnya merusak harga diri, menyebabkan permusuhan, bahkan dapat memicu perbuatan yang lebih berbahaya lagi seperti menghilangkan nyawa orang lain. Oleh karena itu sebagai seorang muslim hendaklah berusaha menjauhi segala bentuk perbuatan yang dapat menyebabkan terjadinya fitnah.

Dengan demikian dapat disimpulkan betapa Islam menjaga agar umatnya tidak melakukan tindak kekerasan dalam bentuk apapun, karena ia dapat merusak ukhuwah antara sesama umat Islam. Jika hal ini tidak dipelihara dengan baik maka umat Islam bisa berpecah-belah  dan akan membuat umat Islam semakin jauh dari ajaran agamanya. Di sisi lain perpecahan akan membuat umat Islam semakin lemah di mata musuh-musuhnya dan akan mengundang murka Allah  serta merusak tatanan kehidupan bermasyarakat.

F.  Upaya Mengatasi Tindak Kekerasan

Untuk mengatasi terjadinya berbagai bentuk tindak kekerasan dalam masyarakat, maka perlu di mulai dari rumah tangga, karena rumah tangga adalah cikal bakal terbentuk suatu masyarakat yang baik dan harmonis. Jika keluarga-keluarga yang menjadi kumpulan suatu masyarakat adalah keluarga yang baik dan harmonis terbebas dari berbagai bentuk kekerasan tentu masyarakat yang lahir adalah masyarakat yang baik dan harmonis pula. Untuk mewujudkan rumah tangga yang baik tersebut Islam memiliki solusi tersendiri sebagaimana dijelaskan dalam Surat An-Nisa’ berikut ini:

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar. (QS. An-Nisaa’ 4: 34)


Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. An-Nisaa’ 4: 35)

Ayat di atas menjelaskan bahwa seorang suami adalah pemimpin dalam rumah tangga ia bertanggung jawab terhadap pendidikan istrinya, jika istrinya dikhawatirkan akan melakukan perbuatan yang mendurhakai Allah maka ada tahap-tahap yang harus dilakukan oleh seorang suami dalam menyadarkan istrinya yaitu menasehati mereka, kemudian kalau tidak di indahkan pisahkan mereka dari tempat tidur mereka, jika masih tidak diindahkan suami boleh memukul mereka tetapi bukan dengan maksud untuk menyakiti melainkan memberi pelajaran.

Ayat selanjutnya menjelaskan lagi, jika di antara keduanya sudah terlanjur terjadi perselisihan maka menunjuk seorang hakim sebagai juru damai dari masing-masing pihak adalah jalan terbaik. Demikianlah Islam menetapkan peraturannya dalam rangka mewujudkan sebuah keluarga yang damai dan tenteram.

Di samping itu para ulama dan pemerintah pun dapat bekerjasama dalam rangka menjauhkan masyarakat dari tindak kekerasan yang berkepanjangan. Untuk kasus-kasus yang terjadi di Indonesia sudah cukup banyak kebijakan yang di buat oleh pemerintah seperti undang-undang anti teroris, undang-undang PKDRT, undang-undang –undang intelijen negara, dan masih banyak peraturan-peraturan pemerintah lainnya yang bermuara pada penanggulangan tindak kekerasan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Walaupun demikian sudah saatnya dakwah mengambil peran dalam mengatasi tindak kekerasan yang banyak terjadi dewasa ini, di antara kegiatan dakwah yang dapat dilakukan dalam rangka mengatasi berbagai tindak kekerasan adalah:

1. Menggiatkan penyuluhan masyarakat berbasis dakwah.

Melalui dakwah penyuluhan bisa dilakukan berbagai tindakan pencerahan terhadap berbagai kalangan masyarakat, sehingga dari sini dapat di bangun rumah tangga Islam yang kuat, dan masyarakat yang lebih religius terhindar dari berbagai sifat egoisme. Dengan menggiatkan kegiatan penyuluhan terhadap masyarakat di harapkan masyarakat yang selama ini tidak mendapat perhatian dapat diayomi sehingga kita akan lebih mengerti dan paham apa yang dibutuhkan masyarakat, karena banyaknya terjadi tindak kekerasan akibat masyarakat jarang mendapat pencerahan jiwa yang bersifat religius.

2. Membangun ekonomi masyarakat berbasis masjid

Maraknya tindak kekerasan juga diakibatkan oleh perekonomian yang tidak baik, maka sudah saatnya dakwah pun mengambil peran dalam mengembangkan ekonomi umat melalui berbagai program masjid atau badan usaha masjid. Karena di masa Nabi atau masa sesudahnya masjid menjadi pusat kegiatan kaum muslimin, dalam bidang pemerintahan seperti kegiatan ideologi, politik, ekonomi, sosial, peradilan dan kemiliteran. 

 Dengan demikian membangun badan usaha masjid merupakan bagian dari usaha  meningkatkan kemakmuran jamaah masjid. Badan usaha masjid merupakan langkah yang sangat strategis untuk membangun perekonomian umat Islam, agar dapat mengurangi problem umat Islam yang dewasa ini lebih banyak berpusat pada masalah ekonomi.

3. Memberdayakan etos kerja muslim

Para pelaku tindak kekerasan kebanyakan berasal dari kalangan yang tidak memiliki pekerjaan yang jelas sehingga waktu mereka banyak yang kosong, dan di isi dengan berbagai kegiatan yang tidak bermanfaat. Oleh sebab itu sudah saatnya dakwah juga memikirkan bagaimana seseorang membangun kesuksesan dunia, salah satu bentuknya adalah dengan membangun etos kerja muslim. Etos kerja merupakan pancaran haqiqiyah dari jiwa yang memiliki iman kepada taqdir (Qadha dan qadhar) Allah.  Melalui kegiatan ini diharapkan mereka dapat melihat peluang-peluang untuk mencapai kesuksesan tanpa ragu meski peluang tersebut kecil.


KESIMPULAN

Perilaku tindak kekerasan merupakan suatu kecenderungan perilaku yang tidak sesuai dengan fitrah manusia sekaligus tidak sesuai dengan ajaran Islam, karena perilaku seperti itu harus dihindari dan dijauhi oleh setiap masyarakat muslim. Perilaku yang demikian jika dibiarkan terus-menerus akan menyebabkan timbulnya perpecahan di kalangan umat Islam secara umum, dan akan menyebabkan munculnya berbagai penyakit dan ketidakpuasan di kalangan korban tindak kekerasan tersebut.
Oleh karena itu menghindari perilaku tindak kekerasan dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi baik dalam rumah tangga maupun di lingkungan masyarakat merupakan suatu keharusan. Dengan menjauhi perbuatan tersebut akan lebih mudah membentuk masyarakat yang aman, tenteram, dan damai. Di samping itu dakwah juga sudah harus memulai berbagai bentuk program dakwah untuk membangun nuansa religius dalam masyarakat agar perilaku tindak kekerasan dapat ditanggulangi.


DAFTAR PUSTAKA


Ar-Rifa’I, Muhammad Nasib, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir, (Jakarta: Gema Insani Press, 2000)

Asy-Syirbainy, Ridwan, Membentuk Pribadi Lebih Islami, (Jakarta: Intimedia Ciptanusa, tt)

Jefrey S. Nevid dkk, Psikologi Abnormal, (Jakarta: Erlangga, 2003)

Muslim, Al-Imam, Terjemahan Hadis Shahih Muslim, (Kuala Lumpur, Klang Book Centre, 2007)

Najati, Muhammad Usman, Psikologi Dalam Al-Qur’an, (Bandung: Pustaka Setia, 2005)

Ramayulis, Psikologi Agama, (Jakarta: Kalam Mulia, 2004)

Rusyd, Ibnu, Bidayatul Mujtahid, (Jakarta: Pustaka Amani, 2007)

Salmadanis dkk, Manajemen Masjid dan Aplikasinya, (Jakarta: The Minangkabau Foundation, 2006)

Santoso, Topo, Membumikan Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Gema Insani Press, 2003)

0 Comment