10 Juni 2012


Bagian Pertama

Dakwah Islamiyah


Dakwah Dalam al-Qur’an
Kata dakwah telah menjadi salah satu kosa kata bahasa Indonesia, yang berarti mengajak (menyeru) untuk mempelajari dan mengamalkan ajaran Islam.[1] Dalam bahasa Arab berakar kata dengan huruf د, ع, و (dal, ‘ain dan waw) yang berarti dasar kecenderungan sesuatu disebabkan suara dan kata-kata.[2] Dari akar kata ini terangkai menjadi asal kata da’a-yad’u-da’watan, (fiil naqish) berarti “menyeru, memanggil, mengajak, dan menjamu”,[3] atau kata da’a-yad’u-du’aan, dakwahu, berarti “menyeru akan dia. Kemudian dari kata al-da’i, jamak da’atun,
mu’anasnya da’iyatun, jamak da’iyatun, berarti orang yang mengajak manusia ke agama dan kepada mazhabnya.[4] Oleh karena asal kata itu dalam berbagai bentuknya (fi’il dan isim), terulang dalam al-Qur’an sebanyak 211 kali,[5]  dengan rincian dalam bentuk mashdar 10 kali, fi’il madhi 30 kali, fi’il mudhari’ 112 kali, isim fa’il 7 kali dan yang seakar dengan kata du’a 20 kali. Uraian di atas dapat dilihat sebagai berikut: Kata dakwah dan da’wa dalam bentuk mashdar diulang 10 kali dalam al-Qur’an. Hal ini ditemukan dalam surat al-Baqarah: 186, al-A’raf: 5, Yunus: 10 dan 89, al-Ra’d: 14, Ibrahim: 44, al-Anbiya’: 15, dan surat al-Rum: 25, Ghafir (al-Mukmin), 43.[6]  Sedangkan dalam bentuk  sighat  fi’il madhi diulang 30 kali. Antara lain dalam surat al-Baqarah: 186, Ali Imran: 38, al-Anfal: 24, Yunus: 12, al-Rum: 25, al-Zumar: 8 dan 49, Fushshilat: 33, al-Dukhan: 22, al-Qamar: 10 dan lain-lain.
Dalam bentuk fi’il mudhari’ diulang sebanyak 112 kali. Antara lain dalam surat al-Baqarah: 221, Ali Imran: 104, al-Nisa’: 117 (dua kali), al-An’am: 52 dan 108, Yunus: 66, Hud: 101, al-Ra’d: 14, al-Nahl: 20, al-Isra’: 67, al-Kahfi: 28, al-Hajj: 62, al-Furqan: 68, al-Qashash: 41, al-Ankabut: 42 dan lain-lain. Dalam bentuk fi’il amar diulang sebanyak 32 kali. Antara lain dalam surat al-Baqarah: 61, 68 dan 70, al-A’raf: 134, al-Nahl: 125, al-Hajj: 67, al-Qashash: 87, al-Syura: 15, al-Zukhruf: 49 dan lain-lain. Dalam bentuk itsim fa’il diulang 7 kali, yaitu dalam surat al-Baqarah: 186, Thaha: 108, al-Ahzab: 46, al-Ahqaf: 31 dan 32 serta al-Qamar: 6 dan 7.
Kata du’a yang juga dalam bentuk mashdar dan seakar dengan kata dakwah diulang 20 kali. Antara lain dalam surat al-Baqarah: 171, Ali Imran: 38, al-Ra’d: 14, Ibrahim: 39, Maryam: 48, al-Anbiya’: 45, al-Nur: 63 (dua kali), al-Naml: 80, al-Rum: 52, Ghafir (al-Mu’min): 50, Fushshilat: 49, 51 dan lain-lain.
Berdasarkan penelitian terhadap ayat-ayat di atas ternyata tidak semua bentuk kata dakwah berarti mengajak atau menyeru orang kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran. Bahkan ayat yang jelas-jelas mencantumkan kata dakwah seperti dalam surat al-Baqarah: 186, Yunus: 10, al-Ra’d: 14, Ibrahim: 44, al-Anbiya’: 15, al-Rum: 25 ternyata tidak berkonotasi dakwah seperti yang  dipahami mengajak orang lain kepada agama Islam, akan tetapi ayat-ayat tersebut mengandung arti do’a dan permohonan.
Di antara ayat yang berkonotasi dakwah sesuai dengan yang dijelaskan pada awal tulisan ini ialah dalam surat Ali Imran: 103, yaitu :

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ( ال عمران : 103 )
Artinya : Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.

Ayat ini menganjurkan agar ada di kalangan umat ini orang yang mengajak kepada kebaikan, melakukan amar ma’ruf, nahi munkar. Dalam surat al-Nahl 125 Allah memerintahkan Nabi (termasuk umatnya) untuk melakukan dakwah dengan hikmah,  pengajaran yang baik dan berdiskusi dengan cara yang baik. Menurut Husain al-Thaba’thaba’i dalam Tafsir al-Mizan, yang ketiga ini merupakan aspek dan metode dakwah yang perlu dilakukan, meskipun diskusi tidak dipandang sebagai dakwah dalam pengertian khusus. Al-Raghib al-Asfahani mengartikan hikmah dengan menyampaikan kebenaran berdasarkan ilmu pengetahuan dan pemikiran rasional (ishabatu al-haqq bi al-’ilmi wa al-’aqli). Al-Maw’izhah menurut al-Khalil sebagaimana dikutip Thaba’thaba’i berarti memberi peringatan dengan baik dalam hal-hal yang bisa membuat hati menjadi lunak. Sedang jidal (diskusi) ialah argumen yang digunakan untuk mematahkan lawan dalam upaya  menemukan  kebenaran.
Dari segi bahasa, kata dakwah memiliki banyak arti, di antaranya (1) al-da’wat ila al-tha’am (memanggil makan); (2) da’a lahu (berdo’a); dan (3) da’ahu fi ishlah al-din (mengajak kepada kebaikan agama).[7]
Di dalam al-Qur’an, kata dakwah dalam bentuk fi’il khususnya dalam bentuk da’a-yad’u-ud’u, berarti mengajak atau mendorong ke suatu tujuan. Seperti tampak, kata da’a pertama kali dipakai dalam al-Qur’an dengan arti mengadu (meminta pertolongan kepada Allah) yang pelakunya adalah Nabi (Nuh).[8] Lalu kata itu berarti memohon pertolongan (kepada Allah) yang pelakunya adalah manusia (dalam arti umum).[9] Setelah itu, kata da’a berarti menyeru kepada Allah yang pelakunya adalah kaum Muslimin.[10] Khusus dalam bentuk da’a terulang dalam al-Qur’an sebanyak 5 kali.[11]
Kemudian kata yad’u, pertama kali dipakai dalam al-Qur’an dengan arti mengajak ke neraka yang pelakunya adalah setan, seperti disebutkan dalam QS. Fathir: 6;

إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ ( فاطر : 6)
Artinya:..., Sesungguhnya setan-setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.

Lalu kata itu berarti mengajak ke surga yang pelakunya adalah Allah, seperti disebutkan dalam QS. Yunus: 25;

وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى دَارِ السَّلَامِ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
( يونس : 25 )
Artinya : Allah menyeru (manusia) ke Darussalam (surga), dan menunjuki orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus (Islam).

Bahkan dalam QS. al-Baqarah: 221, kata yad’u dipakai bersamaan untuk mengajak ke neraka yang pelakunya orang-orang musyrik dan mengajak ke surga yang pelakunya Allah:
أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ ءَايَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ ( البقرة : 221 )
Artinya : Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

Khusus dalam bentuk yad’u ini terulang dalam al-Qur’an sebanyak 8 kali.[12] Kata yad’u adalah merupakan bentuk kata dakwah yang pertama kali dipakai dari semua bentuknya yang ada dalam al-Qur’an dengan arti memanggil (golongannya) yang pelakunya adalah orang-orang yang melampaui batas karena merasa dirinya serba kecukupan. Dalam pada itu dipergunakan pula kata nad’u dengan arti memanggil (sama dengan arti kalimat yad’u) yang pelakunya adalah Allah.[13] Setelah itu, kata yad’u berarti “penyeru” kepada sesuatu selain Allah yang pelakunya orang yang mendustakan Nabi dan mengikuti hawa nafsunya.[14] Lalu kata itu berarti berdo’a untuk kejahatan dan untuk kebaikan yang pelakunya adalah orang yang tergesa-gesa.[15] Sedangkan dalam bentuk tad’u ini (sighat fi’il mudhari’) terulang dalam al-Qur’an sebanyak 5 kali.[16] Dalam kaitan ini, bentuk kata tad’u (w) pada umumnya berarti mengajak (menyeru) kepada selain Allah yang pelakunya adalah orang-orang musyrik dan larangan perbuatan yang demikian itu yang pelakunya adalah Allah. [17]
Adapun kata ) أ د عud’u) pertama kali dipakai dalam al-Qur’an dengan arti memohon atau meminta, seperti permintaan kaum Nabi Musa untuk memohonkan baginya kepada Allah agar mereka terlepas dari azab yang menimpanya.[18] Lalu kata itu berarti serulah kepada agama yang pelakunya adalah para rasul. [19] Kemudian kata itu berarti serulah orang musyrik itu kepada Allah yang pelakunya adalah nabi Muhammad SAW.[20] Khusus dalam bentuk kata ud’u ini terulang dalam al-Qur’an sebanyak 10 kali.[21]
Pada sisi lain, kata dakwah dalam bentuk seperti di atas juga dipergunakan Rasul Allah Saw. dalam menyebarkan dakwah secara tertulis, yakni dalam bentuk surat yang dikirim kepada Heraclius, raja Romawi, antara lain berbunyi:[22] saya mengajak tuan memperkenankan panggilan Allah peluklah (Islam) supaya tuan selamat. Ini menunjukkan pula bahwa, dakwah Rasul Saw. selain dilaksanakan dengan metode lisan juga dengan tulisan (surat).
Sementara kata dakwah bentuk ism (da’watan), berarti seruan atau panggilan dan permohonan atau do’a. Kata ini pertama kali digunakan dalam al-Qur’an dengan arti seruan yang disertai dengan kata (asal kata da’a) itu juga dalam bentuk fi’il (tad’unani). Walaupun dalam bentuk pertama ini seruan yang dilakukan oleh para rasul Allah (orang-orang beriman) itu tidak berkenan kepada obyeknya.[23] Namun kemudian kata itu berarti panggilan yang juga disertai bentuk fi’il (da’akum), dan kali ini panggilan akan terwujud karena Allah yang memanggilnya.[24] Lalu kata itu berarti permohonan digunakan dalam bentuk do’a kepada Allah dan Dia menjanjikan akan mengabulkannya [25] Juga pada ayat lain, kata itu berarti do’a yang benar-benar akan dikabulkan-Nya.[26] Khusus dalam bentuk da’watan ini terulang dalam al-Qur’an sebanyak 4 kali.[27]
Dari uraian di atas dipahami bahwa dalam bentuk fi’il, kata dakwah menurut al-Qur’an selain digunakan dalam arti mengajak kepada kebaikan yang subyeknya adalah Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang beriman dan beramal shaleh, juga terkadang dipakai dalam arti mengajak kepada kejelekan yang subyeknya adalah setan, orang kafir dan munafik. Sementara dalam bentuk itsm, kata itu berarti seruan dan permohonan.
Kaitannya dengan dakwah ini kata-kata tersebut, terutama bila dilihat dari segi penggunaannya dalam konteks ayat-ayat al-Qur’an, tampak lebih tertuju kepada ajakan (mengajak) kebaikan, apalagi kalau dilihat pemakaian ayat-ayat dakwah dalam al-Qur’an, seperti ayat 104 surat Ali Imran
Kalimat يدعو ن   dalam ayat ini menurut al-Alusi, mengandung pengertian ajakan kepada kebaikan; yakni ajakan kepada kepentingan perbaikan keagamaan (Islam) dan keduniaan. Dalam rangka itu, sehingga kalimat itu di-’athaf-kan kepadanya kalimat berikutnya.[28]
Kemudian dari segi istilah, Bahi al-Khuli mengatakan, dakwah adalah memindahkan suatu situasi manusia kepada situasi yang lebih baik.[29] Muhammad ‘Abduh (w. 1905 M/1323 H) dalam hal ini mengistilahkan dakwah dengan ishlah, yaitu memperbaiki keadaan kaum muslimin dan memberi petunjuk kepada orang-orang kafir untuk memeluk Islam.[30] Dalam pada itu, ‘Ali Mahfuzd mengintrodusir pengertian dakwah yaitu :
حث الناس على الخير والهدى والامر با لمعروف والنهي عن المنكر ليفوزوا بسعادة العاجل وا لآجل [31]

Yaitu Mendorong manusia berbuat kebajikan dan petunjuk, menyuruh mereka berbuat yang ma’ruf dan melarang yang mungkar agar mereka mendapat kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Sementara Thoha Jahya Omar mendefinisikan dakwah dengan mengajak manusia dengan cara bijaksana kepada jalan yang benar sesuai dengan perintah Allah untuk kemashlahatan dan kebahagiaan mereka di dunia dan di akhirat.[32] Sedangkan, Abu Bakar Zakaria mengatakan, dakwah ialah usaha para ulama dan orang yang memiliki pengetahuan tentang agama (Islam) dengan memberi pengajaran kepada masyarakat akan hal-hal yang dapat menyadarkan mereka terhadap urusan keagamaan dan keduniaannya sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.[33]  Lebih jauh Amin Rais  mengemukakan  bahwa dakwah adalah setiap  usaha rekontruksi  masyarakat yang masih mengandung unsur-unsur jahili  agar  menjadi masyarkat yang  Islami.[34]
Dari pengertian dakwah yang telah disebutkan di atas, dapat dipahami bahwa dakwah mengandung arti:
   1.         Memberi tuntunan dan pedoman serta jalan hidup yang harus dilalui dan dihindari oleh manusia agar mereka mendapat petunjuk dan terhidar dari kesesatan.
   2.         Mengubah dan memperbaiki keadaan seseorang atau masyarakat dari yang tidak baik kepada yang baik,  dari masyarakat jahili menjadi masyarakat  Islami.
   3.         Memberikan penghargaan akan sesuatu nilai agama yang didakwahkan itu sehingga dirasakan oleh seseorang atau masyarakat suatu kebuAllah yang vital dalam kehidupannya.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dakwah ialah segala aktifitas yang dilakukan oleh mukmin sesuai kemampuan yang dimilikinya, yang bertujuan menjadikan seluruh umat manusia beragama Islam dengan baik disertai akhlak yang mulia agar mereka memperoleh sa’adah masa kini dan masa datang. Dengan begitu, dipahami pula bahwa dakwah merupakan suatu sistem, maka dalam mengupayakan aktifitas untuk mencapai sasarannya dengan tepat terkait dengan berbagai komponen dakwah itu sendiri. Salah satu komponen dakwah yang dinilai sangat vital adalah metode dakwah dan metode ini yang akan dikaji dalam pembahasan ini secara mendalam.
Dalam kaitannya dengan pengertian dakwah ini ada beberapa istilah yang hampir sama maknanya dengan pengertian dakwah, sehingga bisa menimbulkan kesimpang-siuran makna. Antara lain istilah ta’lim (taklim) mempelajari agama melalui sekolah atau kursus; irsyad, memberi petunjuk ke jalan yang benar dengan sistem yang menarik dan menimbulkan perbuatan; wa’dh, peringatan dan nasehat yang baik dengan sistem yang simpatik; tabligh (tabligh), penyampaian penerangan agama Islam,[35] dan pidato, melahirkan isi hati atau mengutarakan buah pikiran kepada orang dengan menggunakan kata-kata.
Tampaknya, istilah tabligh dan pidato keduanya sama-sama berarti menyampaikan penerangan. Hanya saja pidato bersifat umum, sedang tabligh biasanya khusus digunakan untuk penerangan agama Islam. Dengan begitu, istilah tabligh dan pidato, keduanya mempunyai persamaan dengan penerangan atau propaganda (dalam arti yang baik) yang mengandung unsur, antara lain ide, subyek, media dan massa (obyek).
Dengan demikian, tampak bahwa dakwah besifat lebih umum dibanding dengan istilah-istilah tersebut, bahkan istilah-istilah itu merupakan bagian dari metode dakwah. Namun perlu digaris bawahi bahwa dakwah adalah berintikan mengajak manusia untuk berbuat kebajikan dan menghindari keburukan dengan menerapkan seluruh istilah atau media yang ada, dengan tujuan tegaknya agama (Islam) seluas-luasnya di berbagai tempat dan dianut oleh masyarakat serta dipraktekkan dalam kehidupan pribadi, golongan dan bangsa. Untuk itu, istilah dakwah yang bersumber dari al-Qur’an hanyalah dikenal dalam dunia Islam, sedang lembaga agama lain memakai istilah  dengan propaganda atau penyiaran agama yang dikenal dalam istilah arab dengan di’ayat (penerangan), bukan dakwah.

Dakwah: Sebuah Diskursus

Dakwah adalah sesuatu yang integral dengan Islam. Apabila seseorang menyebut kata “dakwah,” kata itu tidak perlu ditambah lagi dengan kata “Islam,” sebab yang dimaksudkannya adalah “dakwah Islam.” Dalam kamus, antara lain, Lisan al-’Arab karya Ibn Manzur Jamal al-Din Muhammad Ibn Mukarram al-Ansari, ketika memberikan penjelasan tentang arti dari kata da’a (دعا) hanya dikemukakan dengan dua pengertian saja, yaitu dengan arti إسـتـغاثـة (permohonan-do’a) dan عـبادة (pengabdian) kepada Allah Swt.[36] Dengan demikian tidak ada penjelasan yang khusus dan panjang bahwa makna da’a atau dakwah itu adalah aktivitas dalam mengajak orang kepada Islam. Terlepas dari hal itu pemakaian kata “dakwah” dalam masyarakat Islam, terutama di Indonesia, adalah sesuatu yang tidak asing. Arti dari kata “dakwah” yang dimaksudkan adalah “seruan” dan “ajakan”. Kalau kata  dakwah diberi arti “seruan,”[37] maka yang dimaksudkan adalah seruan kepada Islam atau seruan Islam. Demikian juga halnya kalau diberi arti “ajakan,” maka yang dimaksud adalah ajakan kepada Islam atau ajakan Islam.
Kecuali itu, “Islam” sebagai agama disebut “agama dakwah,” maksudnya adalah agama yang disebarluaskan dengan cara damai, tidak lewat kekerasan. Walaupun ada terjadi peperangan dalam sejarah Islam, baik itu di zaman Nabi Muhammad Saw. masih hidup atau di zaman sahabat dan sesudahnya, peperangan itu bukanlah dalam rangka menyebarkan atau mendakwahkan Islam, tetapi dalam rangka mempertahankan diri bagi umat Islam atau melepaskan masyarakat dari tindasan penguasa yang tirani. Dalam Islam setiap peperangan memiliki kasus “beli” yang mendahuluinya. Dengan demikian tidak ada peperangan yang dilakukan umat Islam untuk menyebarkan ajaran Islam. Dalam beberapa kasus peperangan yang dimenangkan oleh umat Islam di masa Nabi saw. hidup, Nabi sendiri tidak pernah memaksa penduduk daerah yang ditundukkan atau orang yang dikalahkan untuk masuk Islam. Hal ini bisa dilihat dalam perjanjian Nabi dengan orang Yahudi Madinah. Dalam perjanjian itu dijelaskan bahwa Nabi menjamin kebebasan beragama dan berpendapat.[38]
Dari apa yang dijelaskan di atas dapat dipahami, sulit memisahkan dakwah dengan Islam karena Islam itu berkembang lewat dakwah. Sesuatu yang tidak dapat dipungkiri bahwa “dakwah” sebagai kegiatan menyampaikan ajaran Islam sama tuanya dengan Islam itu sendiri. Hal ini dapat dibuktikan dengan turunnya perintah kepada Nabi Muhammad Saw. untuk menyampaikan apa yang datang dari Allah Swt. kepada keluarga terdekat, sesuai dengan bunyi firman Allah dalam surat al-Syu’ara (26: 214);

وانذرعشيرتك الأقربين   

Artinya: Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.

Dalam perjalanan dakwah Islam lebih lanjut, di zaman Rasulullah Saw. itu, muncul perintah dari Allah Swt. untuk menyebarkan dakwah lebih luas, bukan hanya di kalangan terdekat saja, tapi mencakup masyarakat Quraisy yang berada di kota Makah. Hal ini dipahami dari firman Allah dalam surat al-Hijr  (15:94);
فاصدع بماتؤمر واعرض عن المشركين
Artinya: Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan kepadamu dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik.

Dakwah Rasulullah kepada keluarganya saja disebut dengan dakwah secara sembunyi, tetapi setelah ada perintah untuk menyebarkan Islam secara lebih luas kepada kaum Quraisy, dakwahnya disebut dengan dakwah secara terang-terangan. Kalau dibandingkan dengan sebuah program perencanaan, maka dapat dikatakan bahwa dakwah Rasulullah mengajak keluarga terdekat adalah dakwah jangka pendek, sedangkan jangka panjangnya adalah meng-Islam-kan orang musyrik Makah, atau lebih dari itu menyebarkan Islam ke seluruh Jazirah Arab. Dengan demikian, tahapan-tahapan yang dilaksanakan Rasulullah dalam melaksanakan dakwah dapat dianalisis dengan ilmu modern sekarang ini, terutama “ilmu manajemen.” Hal ini untuk dikaji bukanlah sesuatu yang terlarang karena al-Qur’an sendiri menjelaskan bahwa Rasulullah itu adalah contoh tauladan yang baik, maka setiap perbuatan beliau dapat dianalisis secara kritis untuk mengambil pelajaran dari apa yang beliau lakukan, begitu juga halnya dengan masalah dakwah ini. Sebagai utusan Allah Swt., sesuatu yang perlu dicatat bahwa Rasulullah tetap di bawah lindungan-Nya. Justru itu analisis yang bisa dilakukan sebatas perbuatan Rasulullah Saw. yang bisa ditangkap oleh akal pikiran manusia biasa.
Dakwah, selain dapat dikaji lewat pribadi Rasulullah Saw., sebagai pembawa risalah, dapat juga dilihat dari al-Qur’an sebagai sumber dari ajaran Islam. Analisis itu dapat dilakukan dari segi urutan ayat-ayat al-Qur’an atau pun dari ayat-ayat yang berkaitan dengan perintah dakwah. Al-Qur’an bukan hanya dapat dijadikan sebagai pedoman dan pesan dakwah dari aspek isinya, tapi malahan dari asbab al-nuzul dan rangkaian ayat yang turun, bisa dikaji strategi dakwah secara lebih mendalam. Contoh klasik yang paling sering disebut dalam masalah ini adalah rangkaian ayat yang berkaitan turun tentang pengharaman khamr. Dalam surat al-Baqarah  (ayat 219) dijelaskan bahwa khamr itu ada manfaatnya, tapi mudharat dari khamr itu lebih besar dari manfaatnya. Surat Al-Nisa (ayat 43) menjelaskan bahwa orang yang mabuk tidak boleh melaksanakan salat sebelum ia sadar terhadap apa yang ia katakan (lakukan). Sedangkan dalam surat Al-Maidah (ayat 90-1) baru ditegaskan larangan itu dengan menjelaskan bahwa khamr itu sesuatu yang tidak baik dan bagian dari perbuatan syetan. Dan khamr itu harus dijauhi karena ia akan membawa pada permusuhan dan kebrutalan.[39]
Rangkaian ayat di atas sangat rasional sekali. Pelajaran yang dapat diambil dari segi dakwah ialah bahwa pesan dakwah yang akan disampaikan tidak bisa sekaligus jadi, tapi harus punya tahap dan strategi tertentu. Untuk menganalisis masalah ini lebih jauh sering dikaitkan dengan pesan Rasul kepada Mu’az Ibn Jabal waktu ia akan diutus ke negeri Yaman.

عن ابن عـبـاس رضي الله  عـنـهـمـا  ان  النـبـي  صـلـى الله  عـليـه  و سـلـم  لـمـا  بعـث  مـعاذ بن  جـبـل  إلى  الـيـمـن  قـال: انـك تـأتى قـوما  أهـل كـتاب ،  فادعـهم  إلى شـهـادة أن لا إلـه إلا الله وأنـي رسـول الله ، فإن هـم أطاعـوا لذلك، فـأعلمـهم أن الله عـز وجل افـترض عـليهـم خـمس صـلوات في كل يوم و ليـلة ، فإن هـم أطاعـوا لذلك  فـأعلمـهم أن الله تعـالى افـترض عـليهـم صدقـة في أمـوالـهم ، تؤخذ من أغـنيـائهـم وترد إلى فقرائهـم ، فإن هـم أطاعـوا لذلك  فإياك وكرائـم أموالـهم ، واتق دعـوة المـظلوم ، فإنـه ليـس بيـنها وبين الله حجـاب  (رواه الجماعة         (
Artinya: Kamu akan mendatangi segolongan Ahli Kitab, bila kamu menjumpai mereka, ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Bila mereka menaati itu, beri tahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka lima kali shalat, sehari semalam. Bila mereka menaati hal itu beri tahukan bahwa Allah mewajibkan mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka untuk diserahkan pada orang-orang fakir di antara mereka. Bila mereka telah menaati hal itu, hendaknya kamu tidak mengganggu harta benda mereka  dan takutlah akan do’a orang -orang yang teraniaya karena antara do’anya dengan Allah tidak ada hijab.[40]

Dari kasus Mu’az di atas itu, dapat dipahami lagi bahwa suatu pesan dakwah disampaikan tidak bisa sekaligus, tapi ia mengalami tahap/proses tertentu dan setiap tahap/proses yang dilalui oleh seorang pelaku dakwah harus dipahami betul kondisi masyarakat yang dihadapinya, sudah sejauh mana pesan yang disampaikan bisa diserap oleh al-mad’u (penerima pesan dakwah). Kecuali itu, dari segi menajemen, kegiatan dakwah dapat diukur sampai di mana keberhasilannya. Atau dapat dikatakan, hadis di atas mengisyaratkan bahwa dakwah harus dilakukan dengan program dan setiap program bisa diukur keberhasilannya.  
Selain dari itu, yang sering kita pahami selama ini, ayat al-Qur’an yang diturunkan selama periode Makah adalah berkaitan dengan masalah  tauhid. Kesimpulan yang sering diambil bahwa dakwah Nabi Muhammad saw. selama periode Makah memantapkan tauhid umat. Hal itu adalah sesuatu yang tidak perlu dibantah, tapi sisi lain yang ingin dikemukakan, dengan mengutip pendapat Djohan Effendi;[41]12 surah yang paling awal turun pada periode Makah dari 48 surah sama sekali tidak menyinggung penyembahan berhala. Adapun 12 surah yang paling awal itu adalah: (1) Surah al-’Alaq, (2) Surah al-Muddatstsir, (3) Surah al-Lahab, (4) Surah al-Quraysy, (5) Surah al-Kautsar, (6) Surah al-Humazah, (7) Surah al-Ma’un, (8) Surah al-Takatsur, (9) Surah al-Fil, (10) Surah al-Layli, (11) Surah al-Balad, dan 12 Surah al-Insyirah. Surah yang ke-13 (Surah al-Dhuha) turun  menurut para ahli ulum al-Qur’an setelah Nabi Muhammad saw. mengalami masa jeda, di mana wahyu terhenti beberapa lama. Karena itu ke-12 surah di atas turun atau diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw. pada masa-masa sangat awal dari kenabian, atau dari sejarah Islam.
Dari 12 surah itu 6 surah di antaranya, menurut Djohan Effendi lebih lanjut, menyinggung masalah keserakahan terhadap kekayaan dan ketidakpedulian terhadap orang-orang yang menderita.[42] Dalam Surah al-Lahab yang turun nomor urutan ke-3 disinggung bahwa, harta kekayaan dan usaha seseorang sama sekali tidak akan menyelamatkannya dari hukuman di “Hari Akhirat.” Surah al-Humazah yang turun dalam urutan ke-6 dengan keras mengingatkan akan nasib celaka bagi mereka yang dengan serakah menumpuk-numpuk kekayaan dan menganggap kekayaannya bisa mengabadikannya. Dalam Surah al-Ma’un, orang-orang yang tidak memperdulikan penderitaan anak-anak yatim dan orang-orang miskin dikualifikasikan sebagai orang-orang yang membohongkan agama. Selanjutnya surat nomor urutan ke-8, Surah al-Takatsur, memberikan peringatan keras terhadap orang-orang yang asyik berlomba-lomba dalam kemewahan dan kekayaan. Dalam Surah al-Layli nomor urutan ke-10, diberikan kabar baik terhadap mereka yang suka memberi dan sebaliknya kabar buruk bagi mereka yang kikir dan bakhil. Yang terakhir dari 6 Surah yang disebutkan, nomor urutan ke-11, yaitu Surah al-Balad, menyinggung keengganan manusia memberikan bantuan kepada sesamanya yang hidup dalam penderitaan dan kesengsaraan. Pesan-pesan al-Qur’an yang diwahyukan sangat awal dari kenabian sangat jelas dan sama sekali tidak memerlukan penafsiran. Ia memperlihatkan betapa dalam al-Qur’an masalah-masalah kekayaan, keserakahan dan ketidakpedulian sosial mempunyai perspektif teologis. Ia tidak sekadar masalah etik dan moral. Ia menyangkut kebertauhidan kita.
Pesan al-Qur’an pada surah-surah awal yang diturunkan itu menimbulkan kesan bahwa pesan yang disampaikan sangat erat kaitannya dengan kepedulian sosial, kemakmuran/kesejahteraan (ekonomi) masyarakat. Pesan di atas memperlihatkan betapa dalam al-Qur’an masalah kekayaan, keserakahan dan ketidakpedulian sosial mempunyai perspektif teologis. Ia tidak sekedar masalah etika dan moral, tetapi langsung menyangkut masalah kebertauhidan seseorang. Demikian eratnya kaitan antara masalah kekayaan, keserakan dan kepedulian sosial dengan masalah tauhidan seseorang, maka periode selanjutnya dalam perjuangan Nabi dalam melaksanakan dakwah, Allah Swt. menurunkan syari’ah yang berkaitan dengan masalah di atas, seperti masalah zakat, mu’amalah dan lain sebagainya.
Apabila dikaitkan dengan masalah dakwah bahwa kepedulian sosial adalah bagian dari pendekatan dalam menyampaikan ajaran Islam kepada seseorang, misalnya ada kewajibanya bagi seorang Muslim untuk memberikan zakatnya kepada orang yang baru masuk Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. dalam surat al-Taubah ayat 60. Seseorang yang dipedulikan ekonominya, maka pesan yang disampaikan akan mudah diterima.
Masih berkaitan dengan al-Qur’an, juga pelajaran  dapat diambil dari tafsir ayat-ayat dakwah yang biasanya diajarkan di Fakultas Dakwah. Di antara pelajaran yang dapat diambil ialah, dakwah itu adalah tugas kelompok atau tugas bersama, walaupun secara individu kita wajib berdakwah dalam hal-hal yang kebaikannya bersifat universal. Masalah ini disimpulkan antara lain dari kata kum (al-Qur’an 4:104) dan tum (al-Qur’an 4:110).[43] Dengan demikian al-Qur’an mengharapkan kerjasama  (berorganisasi) dalam melaksanakan dakwah dan karena itu dakwah harus punya manajemen tersendiri. Hal ini bisa dikaji bahwa Nabi Muhammad saw. berdakwah bukan menghandalkan kekuatan beliau sendiri, tapi juga kekuatan-kekuatan di luar dirinya. Dalam sejarah dakwah dapat dikaji lebih dalam peranan Abu Bakar, misalnya, sebagai orang tua dan cerdik-pandai; peranan Khadijah sebagai istri dan orang kaya; peranan Umar sebagai seorang pemberani; peranan Usman sebagai orang kaya, dan peranan Ali sebagai orang muda. Nabi Muhammad Saw. waktu itu boleh dikatakan sebagai pelaku sekali gus sebagai manajer dakwah.
Dari gambaran di atas, suatu hal yang tak dapat terbantahkan ialah: bahwa dakwah adalah suatu kegiatan dalam penyebaran Islam. Tetapi problem muncul ketika ada kajian kritis apakah dakwah itu sudah merupakan bagian dari ilmu atau tidak. Paling tidak problem itu dapat dilihat dari dua sisi; pertama dari segi sejarah munculnya dan perkembangan ilmu-ilmu yang ada dalam Islam, bahwa ilmu dakwah tidak ada dalam khazanah ilmu-ilmu Islam klasik, seperti halnya ilmu kalam, filsafat, tasawuf, fikih, hadis. Sementara itu, kesulitan juga muncul ketika ada pembicaraan siapa “mujtahid” pertama yang menggagas munculnya “ilmu dakwah”. Kedua, ketika dakwah ditinjau dari teori keilmuan yang ada atau “filsafat ilmu.” Problem itu muncul waktu menjelaskan “epistemilogi dakwah.” Kerangka keilmuan “dakwah” tidak jelas, sehingga Jalaluddin Rakhmat[44] berkaitan dengan masalah kedua ini memberi komentar; “ilmu dakwah” adalah “Arabisasi istilah-istilah yang ada dalam ilmu komunikasi.” Dengan tidak jelasnya kerangka keilmuan “dakwah” maka pendapat tentang “dakwah” sebagai ilmu terpecah menjadi dua kelompok. Kelompok pertama mengatakan bahwa “Dakwah bukanlah ilmu pengetahuan dalam pengertian “sains,”[45] sehingga ia lebih tepat dikatakan sebagai pengetahuan saja atau seni dalam menyampaikan ajaran Islam. Dengan demikian ia tidak lebih dari alat.[46] Sementara itu ada kelompok kedua berpendapat bahwa dakwah sudah layak atau sudah memenuhi syarat-syarat disebut sebagai ilmu pengetahuan, atau paling tidak sedang berproses untuk mencari metodologi keilmuan seperti layaknya ilmu pengetahuan lainnya.[47]
Amrullah Achmad mengemukakan beberapa kendala utama “dakwah” untuk dapat dikatakan sebagi ilmu. Pertama, “dakwah” belum mempunyai kriteria khusus untuk memisahkannya dari ilmu-ilmu lain, terutama berkaitan dengan masalah obyek kajian. Kedua, belum ada sistem untuk mengklasifikasikan masalah-masalah dakwah. Ketiga, belum ada perangkat teori dakwah. Keempat, belum ada metodologi penelitian dakwah yang baku. Kelima, belum ada sub-sub ilmu dakwah karena obyek formal dan materialnya belum jelas. Keenam, dakwah belum dapat berfungsi secara rasional untuk menjelaskan kenyataan-kenyataan yang dihadapi.[48]  
Departemen Agama di bawah Direkrorat Pembinaan Perguruan Tinggi sebagai suatu lembaga yang membina IAIN, nota bene sebagian besar mempunyai fakultas dakwah atau jurusan dakwah, telah berusaha untuk mendudukkan dakwah sebagai “ilmu”[49]dan begitu juga  untuk merumuskan obyek formal dan material dari dakwah. Usaha itu terlihat dari penyusunan buku Pengantar Ilmu Dakwah oleh Proyek Pembinaan Perguruan Tinggi Agama yang dilaksanakan bersama IAIN Ar-Raniri Aceh tahun 1984-1985. Dalam buku itu diposisikan dakwah termasuk ilmu agama menurut ahli agama dan termasuk humaniora menurut para ahli ilmu humaniora. “Ilmu dakwah” dikatakan sebagai ilmu agama disebabkan ia membicarakan  kepercayaan, norma-norma, kebajikan, dan nilai-nilai; sedangkan dikatakan sebagai sebagai ilmu humaniora karena ia dianggap berkaitan dengan sikap dan prilaku yang menghasilkan kebudayaan. Sebenarnya alasan menempatkan “ilmu dakwah” sebagai ilmu humaniora dibantah oleh ahli agama, sebab agama bukanlah hasil kebudayaan, tetapi kebudayaan adalah hasil aktualisasi agama oleh pemeluknya. Malahan dalam buku itu juga dikatakan dakwah termasuk dalam kelompok ilmu sosial karena ia membicarakan hubungan antar manusia dalam komunikasi dakwah. Dengan demikian “Ilmu Dakwah” adalah merupakan gabungan ilmu agama, ilmu sosial dan humaniora. Hal ini sebenarnya membingungkan karena masing-masing ilmu itu mempunyai obyek yang jelas. Maka dari itu menurut penulis,  dakwah lebih dekat dikelompokkan kepada ilmu sosial. Sebagai alasan yang penulis kemukakan dalam hal ini ialah, ketika dalam buku itu (buku Pengantar Ilmu Dakwah di atas) dijelaskan obyek material dari “ilmu dakwah” bahwa ia terjebak dalam pendekatan “ilmu komunikasi” atau dengan bahasa lain dapat dikatakan obyek material dari ilmu dakwah sama dengan komunikasi, yaitu prilaku manusia yang berhubungan dengan pesan. Komunikasi, dalam perkembangannya yang cukup pesat, adalah termasuk “ilmu sosial,” walaupun dalam pembahasan obyek formal dari “ilmu dakwah” adalah pesan keagamaan yang berhubungan dengan akidah, syariah, mu’amalah dan lain-lain.[50]
Walaupun penulis mengatakan ilmu dakwah lebih dekat kepada ilmu sosial dengan analogi kepada kepada “ilmu komunikasi,” bukan berarti perbincangan, silang-pendapat dakwah sebagai ilmu sudah selesai, sebab banyak agenda yang harus diselesaikan oleh ilmuan-pemikir dakwah untuk memberikan jawaban terhadap beberapa agenda yang dikemukakan di atas, terutama berkaitan dengan aspek keilmuan. Dan dalam analisis tulisan ini, penulis sangat menyadari bahwa “ilmu dakwah” yang ada tidak cukup memadai untuk dijadikan kerangka. Maka dari itu, dalam analisis tulisan ini penulis memakai ilmu-ilmu lain sebagai alat analisis, seperti “ilmu antrpologi-sosial, sosiologi agama, psikologi” dan ilmu ke-Islam-an lainnya. Dengan demikian untuk analisis dakwah bersifat interdisciplinary. Artinya, dakwah tidak bisa hanya dianalisis dari satu sudut ilmu saja, tetapi harus ditinjau dari sudut beberapa ilmu.
Sebenarnya, dakwah ditetapkan oleh Departemen Agama RI dengan nomor Keputusan 110 tahun 1982, sebagai salah satu bidang “Ilmu Agama Islam’ dari 8 bidang ilmu yang ditetapkan, adalah “kemenangan” secara politis. Tetapi secara akademis pemikir Islam-Indonesia, pada umumnya, dan orang yang berkiprah (pemikir-praktisi) dakwah, pada khusus, punya tanggung jawab secara ilmiah dan moral untuk menjelaskan  bahwa dakwah itu adalah “ilmu.” Dengan bahasa lain dapat dikatakan orang-orang dakwah (ilmuan-praktisi) dimenangkan secara politik untuk mengatakan dakwah itu sebagai ilmu, tetapi dari teori keilmuan (epistemologi) secara utuh “orang-orang dakwah” perlu bekerja keras.  
Dari diskursus yang dikemukakan di atas, terlihat ketika dakwah dikatakan sebagai ilmu masih banyak hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, terutama yang berkaitan dengan epistemologi, obyek material dan formal, pendekatan yang dipakai, sejarah. Tetapi walaupun demikian dapat dikatakan bahwa dakwah sudah memulai proses untuk menjadi sebuah ilmu yang diakui dan mandiri. 

Definisi Dakwah; Sebuah Analisis
Terlepas dari diskursus, apakah dakwah “ilmu” atau tidak, dari literatur yang berkaitan dengan dakwah sudah banyak definisi yang dikemukakan tentang dakwah. Menurut catatan  Amrullah Achmad, dalam bahasa Indonesia tidak kurang dari 50 buku yang telah ditulis tentang dakwah dan lebih dari sepuluh buku dalam bahasa asing (Inggris atau Arab).[51] Sebagian besar dari buku tersebut dijadikan literatur wajib oleh Fakultas Dakwah terhadap mahasiswanya. Sepanjang pengetahuan penulis sebagai rujukan utama bagi dosen dan mahasiswa Fakultas Dakwah mengutip definisi dakwah dari buku “Hidayat al-Mursyidin ila Thuruq al-Wa’zi wa al-Khitabat(h)” yang ditulis oleh Syekh Ali Mahfuz. Adapun definisi dakwah dalam buku tersebut adalah:
 [52]حـث  النـاس على  الـخـيـر  والهـدى  والأمـر بالـمـعـروف والـنهىعن المـنـكرلـيفـوزوا  بـسـعادة  الـعاجل والأجـل
Artinya: Penganjuran manusia kepada kebaikan dan petunjuk, menyuruh (kepada) yang baik  dan melarang (dari) yang buruk agar memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Definisi dakwah yang dikemukakan Syekh Ali Mahfuz ini menampilkan dakwah sebagai “sebuah kegiatan untuk membawa orang kepada kebaikan, petunjuk, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar,” belum terlihat dari definisi itu apa yang dimaksudkan dengan ilmu dakwah. Belum terlihatnya apa yang dimaksudkan dengan ilmu dakwah, akibat lebih lanjut ialah tidak jelas apa yang menjadi obyek dari ilmu ini.
Hal yang sama juga akan terlihat dari definisi yang dikemukakan oleh Abu Bakar Zakaria;
هى قيام العلماء والمستنيرين فىالدين بتعليم الجمهور من العامةمـا يـبصـرهـم بــأمــورعـلى قـدرالـطـاقـة        [53]
Artinya: Dakwah adalah bekerjanya para ulama dan orang-orang yang mempunyai  pengetahuan tentang agama, mengajar orang-orang banyak dari orang umum, sesuatu yang membukakan mata mereka kepada urusan-urusan agama menurut kemampuan (yang ada pada ulama dan orang-orang mempunyai pengetahuan tentang agama).

Definisi ini masih tetap saja memberikan batasan tentang dakwah sebagai sebuah kegiatan untuk membawa manusia kepada agama (Islam). Perbedaan dari definisi terdahulu ialah bahwa pada definisi yang kedua ini lebih dijelaskan pelaku dari dakwah itu; ulama dan orang-orang yang mempunyai pengetahuan tentang agama. Dalam definisi ini juga belum terlihat apa yang menjadi definisi “ilmu dakwah” dan obyek dari ilmu dakwah. Berkaitan dengan hal yang disebutkan terakhir ini tampaknya ada usaha dari Thoha Yahya Omar, untuk memberikan definisi tentang “ilmu dakwah”. Ia mengemukakan definisi “Ilmu Dakwah” secara umum ialah; “Suatu ilmu pengetahuan yang berisi cara-cara dan tuntunan, bagaimana menarik perhatian manusia untuk menganut, menyetujui, melaksanakan suatu ideologi, pendapat, pekerjaan yang tertentu. Adapun “Ilmu Dakwah” Islam ia berikan definisi sebagai berikut; “Mengajak manusia dengan cara bijaksana kepada jalan yang benar sesuai dengan perintah Tuhan, untuk kemaslahatan dan kebahagiaan mereka mereka di dunia dan akhirat.[54]
Pada awalnya Toha Yahya Omar, waktu memberikan definisi “ilmu dakwah” secara umum memberikan harapan untuk menjelaskan lebih jauh tentang obyek dari “ilmu dakwah.” Tetapi hal itu nampaknya tidak dia lanjutkan. Masalah ini terlihat ketika ia mendefinisikan dakwah secara khusus yang tetap saja terjebak pada pengertian dakwah seperti yang dikemukakan dari dua defisini terdahulu. Dengan definisi khusus ini membuat kaburnya apa yang menjadi obyek kajian dari “ilmu dakwah”.
Sekali lagi, Departemen Agama di bawah Direkrorat Pembinaan Perguruan Tinggi sebagai suatu lembaga yang membina IAIN, nota bene sebagian besar mempunyai Fakultas Dakwah atau Jurusan Dakwah, ada usaha untuk merumuskan tentang defisini “Ilmu Dawah”. Usaha itu terlihat juga dari penyusunan buku Pengantar Ilmu Dakwah oleh Proyek Pembinaan Perguruan Tinggi Agama yang dilaksanakan bersama IAIN Ar-Raniri Aceh tahun 1984-1985. Dalam buku itu dijelaskan definisi “Ilmu Dakwah”: suatu pengetahuan mengenai alternatif-alternatif dan sarana-sarana yang terbuka bagi terlaksananya komunikasi, mengajak dan memanggil umat manusia kepada agama Islam, memberi informasi mengenainya, amar ma’ruf nahi mungkar agar dapat tercapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat, dan supaya terlaksana ketentuan Allah “menyiksa orang yang menolak dan menganugerahkan pahala bagi orang yang beriman dengan pesan komunikasi tersebut.”[55] Definisi ini juga membingungkan karena tidak memperlihatkan dengan jelas apakah yang menjadi obyek pembahasannya. Seharusnya definisi itu mengakomodasi apa yang telah ditetapkan sebagai obyek material dan formal dari “ilmu dakwah”, seperti yang telah dijelaskan terdahulu. Definisi di atas, pada umumnya, masih tetap dipahami dakwah sebagai suatu kegiatan menyampaikan pesan Islam secara oral dengan pendekatan komunikasi.[56]
Dari definisi yang ada seperti yang dikutipkan di atas ada beberapa kesan yang dapat dikemukakan; pertama, bahwa dakwah lebih dipahami sebagai suatu kegiatan menyampaikan ajaran Islam, belum memperlihatkan kepada suatu ilmu yang sistematis. Pada hal kalau dilihat dari ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan dakwah Islam, seperti surat Ali Imran (3) ayat 110 ada kesan bahwa dakwah itu adalah dapat melibatkan banyak orang karena kewajiban dakwah itu kepada semua umat Islam. Dengan demikian dakwah harus dilakukan sebagai usaha kerja bersama bukan kerja individu. Tetapi yang banyak terjadi selama ini adalah dakwah itu dilakukan lebih banyak sebagai kegiatan individu. Kalau dipahami bahwa dakwah adalah kegiatan bersama, maka dakwah itu membutuhkan organisasi dan menajemen, atau kalau dikaitkan dengan manajemen modern, kegiatan dakwah seharusnya melaksanakan fungsi-fungsi menajemen, seperti perencanaan, organisasi, pelaksanaan, dan pengawasan. Dapat ditambah dengan fungsi-fungsi lain, seperti fungsi kontrol, evaluasi dan lain sebagainya. Kedua, dakwah adalah bagian dari komunikasi karena dakwah dilaksanakan melalui pendekatan komunikasi, hanya saja dakwah lebih khusus karena pesan yang disampaikan lebih ditekankan kepada masalah keagamaan Islam.  Ketiga, belum jelas obyek formal dan material dari ilmu dakwah. Hal ini terlihat juga dari perkembangan ilmu dakwah yang sekarang ini, belum ada analisis khusus tentang psikologi pesan dan obyek dakwah. Menurut penulis sebenarnya kajian tentang pesan dan obyek dakwah adalah sangat penting. 
Berkaitan dengan problem yang dikemukakan di atas, definisi dakwah belum menurunkan usaha sistematis dan buku-buku yang dipakai di Fakultas Dakwah, memang lebih banyak mengemukakan dakwah dalam arti tablig atau pidato (khitabah) dari pada cara-cara lain seperti kitabah (tulisan). Lebih lanjut lagi bahwa buku-buku tersebut adalah kumpulan tafsir dari ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan dakwah Islamiyah. Ini terjadi, seperti yang dimaksudkan pada fasal terdahulu, karena dakwah itu belum mempunyai epistemologi yang jelas dari sudut keilmuan, sehingga buku-buku dakwah itu lebih banyak “tafsir”[57] dari ayat-ayat yang berkaitan dengan dakwah. Dengan demikian kadang-kadang dakwah tidak bersentuhan dengan masalah masyarakat yang terjadi karena beranjak dari metode berpikir deduktif. Masalah ini dapat dilihat dari dua buku utama yang jadi pegangan dosen dan mahasiswa fakultas. Pertama, buku Hidayat al-Mursyidin yang ditulis oleh Syekh Ali Mahfuz; kedua, buku Ushul al-Dakwah yang ditulis oleh Abdul Karim Zaidan. Kedua buku itu selain punya problem dalam hal definisi, seperti yang dikemukakan terdahulu,  isinya lebih banyak mengemukakan cara praktis dakwah dalam arti berpidato, tidak dakwah dalam arti sistematis. Untuk tidak mengecilkan arti dari kedua buku itu bahwa sebenarnya dasar-dasar pokok dari kegiatan dakwah Islamiyah adalah dari al-Qur’an dan Hadis Rasulullah, tetapi suatu hal yang perlu diingat bahwa al-Qur’an dan Hadis bukanlah semacam buku petunjuk pelaksanan dari suatu kegiatan.
Berkaitan dengan buku Hidayat al-Mursyidin Abd. Rahman dalam penelitiannya tentang buku ini terutama berkaitan dengan “bimbingan benyuluhan agama” ia memberikan komentar bahwa buku tersebut lebih banyak difokuskan pada karaktersitik dan kualifikasi da’i serta konselor agama. Secara umum buku itu, khusus yang berkaitan dengan “bimbingan dan konseling agama”, kerangkanya sesuai dengan pendapat-pendapat para ahli yang muncul kemudian. Tetapi suatu hal yang perlu dicatat agak sulit menetapkan kapan kemunculan “bimbingan dan konseling agama” dalam Islam sebagai suatu disiplin ilmu. Dalam hal ini sama sulitnya, penulis kira, untuk menetapkan kapan munculnya dakwah sebagai ilmu. Mengenai masalah ini, Abd. Rahman tidak mencoba untuk mengemukakannya atau mendalami lebih jauh. Sementara itu, mengakaji munculnya ilmu dakwah atau “bimbingan konseling Islam,” sebenarnya perlu, untuk melihat apakah yang ditetapkan oleh Ali Mahfuz, sebagai kriteria konselor, lebih dahulu atau kemudian dari kriteria yang ditetapkan oleh ahli lain (dalam Bimbingan dan Konseling) sebagai konselor umum. Seandainya apa yang ditetapkan ilmuan “Bimbingan dan Konseling Umum” lebih dahulu, ada kecurigaan bahwa Ali Mahfuz hanya mencari justifikasi dari apa yang sudah ada, agar berlabel Islam.
Problem lain dari definisi dakwah dari sekian banyak yang telah dikemukakan ialah ketika dihubungkan dengan pembagian jurusan yang ada pada Fakultas Dakwah. Dalam kurikulum yang dikeluarkan Departemen Agama 1997 Fakultas Dakwah punya 4 jurusan; (1) Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI); (2) Bimbingan dan Penyuluhan Islam (BPI); (3) Manajemen Dakwah Islam (MD); dan (4) Pengembangan Masyarakat Islam (PMI). Dari empat jurusan yang ada itu terlihat bahwa definisi yang dikemukakan di atas tidak mengkover pengembangan keempat jurusan di atas. Maka dari itu sudah perlu kiranya redefinisi tentang dakwah dan perlu penjelasan antara “dakwah” dan ilmu dakwah dan perbedaannya dengan ilmu-ilmu lainnya.
Dalam sejarah perjalanan dakwah Islam di Indonesia, terutama, pada abad ke-20 ada organisasi-organisasi Islam yang bergerak dalam bidang dakwah yang mencoba untuk melaksanakan dakwah Islamiyah secara sistematis dengan berpedoman kepada prinsip menajemen yang baik, tetapi masih tetap ada kendala, paling tidak, dalam hal evaluasi. Gerakan dakwah sulit menetapkan ukuran sejauh mana keberhasilan sebuah kegiatan dakwah. Sebenarnya dengan adanya Sekolah Tinggi Dakwah yang muncul pada pertengahan awal tahun 60-an dan adanya Fakultas Dakwah yang berada di bawah naungan Departemen Agama masalah-masalah yang dikemukakan di atas dapat diatasi, tetapi yang terjadi adalah dakwah masih tetap belum merupakan gerakan sistemik dalam arti yang sebenarnya.
Terlepas dari perbincangan dan analisis dari definisi dakwah yang sudah ada itu, dalam fokus pembahasan ilmu dakwah, selama ini, ada lima faktor atau komponen dakwah. Faktor pertama, subyek da’wah (al-da’i); kedua, obyek atau sasaran dakwah (al-mad’u); ketiga, materi dakwah (maudu’u al-da’wah); keempat, media dakwah (asalib al-da’wah) dan; kelima, metode dakwah  (wasail al-da’wah).[58] Bahasannya akan ditemukan pada bahagian ke dua dalam buku ini
1. Subyek Dakwah
Yang dimaksudkan dengan subyek dakwah adalah pelaku dakwah. Apabila kita kembali kepada al-Qur’an dapat disimpulkan pelaku dakwah pertama itu adalah Nabi Muhammad Saw., antara lain dapat dilihat dalam surat 3:108; 12:108; 28:87; 33:48; 61:7. Pertanyaan yang muncul adalah; bagaimana dengan umat Muhammad, apakah mereka mempunyai kewajiban untuk melaksanakan dakwah. Pertanyaan itu bisa dijawab melalui surat 3:104 dengan adanya kata minkum. Kata itu menunjukkan bahwa ummat Muhammad punya kewajiban untuk melaksanakan dakwah. Pertanyaan yang muncul lagi ialah, apakah semua ummat Muhammad mempunyai kewajiban untuk melaksanakan dakwah. Dalam masalah ini, paling kurang, terdapat dua pendapat. Pertama, seandainya katan min yang terdapat dalam ayat itu menunjukkan li al-tab’idh (sebagian), maka berarti tidak semua ummat Muhammad wajib melaksanakan dakwah. Tetapi kalau kata min itu sebagai li al-bayan (penjelas) berarti semua ummat Muhammad wajib melaksanakan dakwah. Perbedaan itu sebenarnya bisa dikompromikan; untuk masalah-masalah yang lebih khusus dan memerlukan pemikiran, keterampilan dan kajian yang lebih mendalam serta tidak semua orang bisa memahami masalah itu, maka kewajiban untuk berdakwah dalam hal seperti ini memang hanya untuk orang-orang tertentu saja. Sedangkan terhadap masalah yang mudah diketahui benar atau salahnya (hal-hal yang bersifat universal, seperti membantu orang lemah itu baik, dan mencuri itu jelek), maka menyampaikan dakwah dalam hal seperti itu, adalah kewajiban semua Muslim. Masalah terakhir ini bisa dikuatkan dengan Hadis Rasulullah Saw. “Sampaikanlah olehmu, walaupun sepotong ayat”.
Berkaitan dengan hal-hal yang memerlukan ilmu dan keterampilan khusus, memang kewajiban berdakwah terpikul di pundak orang-orang tertentu. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw. “Ulama itu adalah pewaris Nabi”. Firman Allah dalam Surat al-Nahl/16:43 dan al-Anbiya’/21:7 dengan bunyi ayat yang persis sama:
فسئلوا  أهل الذكر  إن كنتم لا تعلمون                           
Artinya: “... maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.

2. Obyek Dakwah
Dalam al-Qur’an obyek dakwah lebih banyak di-mahzuf-kan (tidak diungkapkan dengan jelas) dari pada disebutkan secara jelas, kecuali dalam surat 46:31 disebutkan dengan istilah qaumana. Qaum (kaum) adalah sekelompok manusia yang berhimpun (bersatu) lantaran ada dasar atau alasan yang sama untuk berhimpun dalam suatu kelompok.[59] Mungkin dapat dipahami bahwa qaum itu adalah sekelompok manusia yang berhimpun, dan yang menyebabkan mereka berhimpun itu adalah adanya dasar kebersamaan, atau dengan adanya dasar kebersamaan itulah mereka menjadi berhimpun. Pertanyaan yang muncul adalah, siapa yang dimaksudkan dengan kaum di atas, apakah kelompok manusia atau tidak. Untuk menjawab pertanyaan itu dapat kita kembalikan kepada ayat sebelumnya, yaitu ayat 29 dan 30 (dalam surat yang sama). Kedua ayat itu menjelaskan bagaimana sekelompok jin menerima pesan al-Qur’an, setelah dihadapkan Tuhan kepada Nabi Muhammad Saw. Jin itu menerima pesan-pesan al-Qur’an dari Muhammad, kemudian mereka berkewajiban menyampaikan pesan al-Qur’an tersebut kepada kelompok jin lainnya. Maka yang dimaksudkan dengan kaum dalam ayat itu ialah kelompok jin yang mendengarkan ajaran al-Qur’an dari kelompok jin lain yang secara langsung menerima ajaran al-Qur’an dari Nabi Muhammad Saw. Dengan demikian kata qaum yang terdapat dalam surat 46:31 itu bukan berarti sekelompok manusia, seperti yang dijelaskan di atas, tetapi dimaksudkan di situ adalah kelompok jin.
Dari uraian di atas kesan yang dapat diambil adalah, dengan tidak disebutkannya obyek dakwah secara jelas, kecuali dalam surat 46:31, bahwa obyek dakwah itu adalah seluruh ummat manusia. Hal ini tampaknya sesuatu yang sudah dimaklumi. Sedangkan dalam surat 46:31 disebutkan dengan istilah qaumana, hal ini menunjukkan bahwa selain manusia ada obyek dakwah yang lain, yaitu jin. Dengan demikian dapat dimaklumi yang yang menjadi obyek dakwah itu selain manusia, adalah jin.
Untuk masalah obyek dakwah di atas dapat dikuatkan dengan ayat lain, QS, 51:56. “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” Dengan demikian berarti jin adalah bagian dari obyek dakwah. Suatu hal muncul kemudian ialah tidak dijelaskan lebih jauh bagaimana tugas dakwah berikutnya dalam “dunia” jin, tidak ada ayat yang menjelaskan tentang hal itu.[60] Berarti manusia tidak punya kewajiban untuk berdakwah terhadap jin dan manusia tidak perlu tahu bagaimana pelaksanaan dakwah dalam dunia jin.

3. Materi dakwah
Al-Qur’an sewaktu menggambarkan materi apa atau pesan apa yang akan disampaikan dalam berdakwah, digambarkan dengan banyak term. Dalam QS, 3:104 disebut dengan khayr dan ma’ruf; QS, 12:108 dan QS, 16:125 disebut dengan sabili dan sabili rabbika; QS, 22:67 dan QS, 28:87 disebut dengan rabbika dan dalam QS, 61:7 dengan dengan al-Islam.
Dari term-term yang ada di atas ada yang berasal dari akar kata yang sama, س ب ل, cuma ada di antaranya yang pakai kata tambahan, yaitu sabili, sabili rabbika dan rabbika karena mempunyai satu maksud, yaitu agama Tuhan. Dengan demikian paling kurang ada 4 term yang menunjukkan pesan dakwah; pertama, sabili rabbika; kedua, khayr; ketiga, ma’ruf; dan keempat al-Islam.
Arti dari kata sabili adalah “jalanku,” yang mana pada jalan itu terdapat kemudahan.[61] Kata sabili dipergunakan untuk tiap-tiap sesuatu yang membawa kepada kebaikan atau kejahatan.[62] Maka kata sabili atau sabili rabbika mempunyai pengertian yang sama. Dalam ayat qul hazihi sabili, maksud kata sabili di situ ialah jalan ke syurga.[63] Dengan demikian dapat dipahami sabili rabbika adalah ketentuan Tuhan yang dapat membawa ummat manusia dan jin ke syurga, ketentuan itu disebut dengan ajaran agama. Jadi, yang menjadi materi atau pesan dakwah adalah sesuatu yang berkaitan dengan agama atau ajaran agama Tuhan. 
Selanjutnya, khayr; adalah sesuatu yang sangat diingini (diharapkan) oleh manusia. Sesuatu yang diharapkan itu adalah seperti akal, keadilan, keutamaan dan sesuatu yang bermanfaat.[64] Dengan demikian khayr ialah suatu kebajikan yang sangat diharapkan sekali oleh ummat manusia, seperti akal (kecerdasan), keadilan, keutamaan dan sesuatu yang bermanfaat. Khayr itu terbagi dua: pertama, mutlaq, sesuatu yang sangat diharapkan setiap waktu dan oleh setiap manusia, seperti dalam Islam surga itu disifati dengan khayr karena ia diharapkan oleh semua orang. Kedua, muqayyad, seperti harta, mungkin bisa menjadi kebaikan bagi seseorang, sedangkan bagi orang lain dapat menjadi sesuatu yang mencelakakan. Lawan dari khayr adalah syarr; sesuatu yang tidak diinginkan manusia dan dapat mencelakam dirinya.
Kemudian, ma’ruf, adalah setiap perbuatan yang bisa ditentukan baiknya perbuatan itu oleh akal sehat atau syari’at.[65] Dilihat dari segi bentuk katanya, dalam bahasa Arab ma’ruf itu ism al-maf’ul. Kalau diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia artinya “sesuatu yang sudah dikenal.” Dengan demikian ma’ruf itu sangat berkaitan dengan kebiasan masyarakat. Sesuatu yang dianggap baik oleh sekelompok masyarakat belum tentu diterima oleh kelompok masyarakat lain, sifatnya sangat kondisional sekali. Suatu kebiasaan yang diterima atau tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama (Islam), itulah yang dimaksudkan dengan “makruf” dalam ayat di atas. Menurut Quraish Shihab,[66] pakar-pakar hukum menetapkan adat kebiasaan dalam suatu masyarakat, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam, dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan hukum (al-adat al-muhakkamah), dengan ketentuan, yang mereka tetapkan setelah menghimpun sekian banyak rincian argumentasi keagamaan.
Dari penjelasan tentang khayr dan ma’ruf di atas dapat dikemukakan perbedaan antara keduanya. Khayr adalah kebajikan yang sangat universal, di mana dan kapan saja ia tetap merupakan kebajikan, walapun pada diri seseorang khayr itu tidak merupakan kebajikan, hal demikian tidak menghilangkan sifatnya sebagai suatu kebajikan, tapi kondisi seseorang itulah yang, mungkin, tidak normal. Sedangkan ma’ruf, dipandang sebagai kebajikan sangat tergantung pada penilaian agama dan akal sehat serta kebiasaan suatu masyarakat, atau dengan kata kain ma’ruf itu bersifat kondisional.
Terakhir, sebagai pesan dakwah diungkapkan dengan kata al-Islam. Islam berasal aslama, dalam bahasa Indonesia artinya “tunduk, patuh, menyerah.”[67] Islam artinya “ketundukan, kepatuhan”.[68] Ibrahim mengemukakan “al-Islam” artinya “menyatakan kepatuhan dan menerima apa-apa yang dibawa Nabi Muhammad Saw.” Yang dimaksudkan “apa-apa yang dibawa Nabi Muhammad Saw.” adalah agama yang dibawanya. Agama yang dibawa Nabi Saw. itu terhimpun dalam al-Qur’an dan sunnahnya. Maka al-Qur’an dan sunnah Nabi Saw. menjadi materi dakwah. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi sendiri.[69]
Dari penjelasan tentang Islam itu dapat dimaklumi bahwa sabili rabbika adalah sinonim dengan “Islam” karena Islam itu datangnya dari Allah Swt. Dengan amat sangat sederhana, kalau sabili rabbika itu padanannya dalam bahasa Indonesia “jalan Tuhan-mu,” maka jalan Tuhan-mu itu terdapat dalam Islam, maksudnya Islam dalam arti “agama.”
Berdasarkan analisis materi dakwah dari al-Qur’an di atas, yang agak sedikit tematis, dapat dipahami bahwa yang dapat dijadikan materi dakwah bukan sesuatu yang datang dari Allah Swt. saja, lewat wahyunya atau yang disabdakan oleh Nabi Muhammad Saw., tetapi juga adat istiadat, kebudayaan atau hasil pemikiran manusia  yang baik dan tidak bertentangan dengan akal sehat dan ajaran Islam -dapat dijadikan sebagai materi dakwah. Justru itu tidak salah kalau al-Qur’an sangat mendukung pemakaian akal/pemikiran secara maksimal karena dengan mempergunakan akal secara baik dan maksimal akan akan membawa manusia kepada kemudahan dalam hidupnya. Seperti yang terlihat sekarang, ilmu pengetahuan dan tekhnologi telah membawa manusia kepada kemudahan-kemudahan. Maka secara universal apa yang telah dihasilkan oleh akal manusia dan itu adalah kebajikan bagi umat manusia dapat dijadikan sebagai materi dakwah, selama tidak bertentangan dengan akal sehat dan ketentuan syariat. Bukankah Nabi sendiri mengatakan, “kamu lebih tahu tentang urusan duniamu.” Secara lebih ekstrim, ilmu-ilmu ke-Islam-an yang ada sekarang ini adalah hasil rekayasa pemikiran umat Islam. Maka dari itu ia adalah kebudayaan karena hasil dari pemikiran atau analisis (para pemikir Islam) terhadap al-Qur’an dan sunnah Nabi.

4. Media Dakwah
Media yang dimaksudkan ialah alat dakwah yang digunakan dalam rangka menyampaikan isi dakwah (pesan). Dalam banyak buku yang berkaitan dengan dakwah ketika berbicara tentang media lebih banyak melakukan analog dengan media komunikasi. Seperti terlihat ketika media itu dilihat dari jenisnya, maka ia akan dibagi kepada tradisional dan modern. Melihat kepada prosesnya, media itu dibagi pada “komunikasi langsung” dan “komunikasi massa.” Adapun media dari segi alat yang dipakai dapat dibagi kepada; lisan. tulisan, visual dan audio visual. Mungkin banyak lagi pembagian yang dapat dilakukan untuk media ini.[70]
Dalam sejarah perjuangan Nabi Muhammad saw. dalam berdakwah, dari apa yang dikemukakan di atas, dapat dikatakan media yang dipakai hanya yang tradisonal saja, yaitu lisan dan tulisan. Media lisan dipakai oleh Rasulullah ketika menyampaikan ajaran Islam kepada keluarga terdekat dan sahabat-sahabatnya. Sedangkan media tulisan beliau pakai ketika mengirim surat kepada raja-raja. Dari kedua media itu Rasulullah lebih banyak memakai media lisan dari pada tulisan.
Suatu hal yang perlu dicatat, dalam perkembangan terakhir, tentang media dakwah ini, terutama semenjak tahun 1980-an apa yang disebut dengan dakwah bil hal. Dalam bahasa yang sangat sederhana dapat diterjemahkan adalah “berdakwah lewat perbuatan”. Dakwah lewat media perbuatan disemangati, walaupun tidak sampai pada didasarkan, oleh pesan Ali bin Abu Talib[71]
لسان الحال افصح من لسان المقا

Dalam penjelasan dakwah bil hal itu yang dimasukkan ke dalam kelompoknya ia dakwah dalam gerakan sosial dan pembangunan, seperti membangun rumah sakit, masjid, sekolah, madrasah; membantu fakir, miskin, orang terlantar dan lain sebagainya. Dapat juga dimasukkan dalam kelompok dakwah bil hal ialah berdakwah lewat tingkah laku yang baik atau berdakwah lewat akhlak. 
Pengelompokan media dakwah seperti di atas, dengan analog terhadap ilmu komunikasi, sebenarnya sesuatu yang sah saja karena kegiatan dakwah adalah bagian dari komunikasi, paling tidak dalam proses penyampaian pesan. Kemungkinan perbedaan antara keduanya (komunikasi dan dakwah) adalah pada komunikator dan pesan yang disampaikan. Secara lebih khusus dalam dakwah penyampai pesan adalah orang yang mengetahui dan memahami ajaran Islam dengan lebih baik, dan pesan yang disampaikan adalah ajaran Islam atau sesuatu yang dianggap baik secara universal dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Kemudian, kalau diterima secara ilmiah bahwa dakwah bil hal adalah sebagai media dakwah, maka media ini tidak ada dalam “ilmu komunikasi” karena komunikasi secara sederhana adalah pengoperan lambang-lambang yang berarti. Apa yang dimaksudkan dakwah bil hal agak terlalu jauh kiranya dari pengertian komunikasi. Maka untuk menjadikan bil hal sebagai media dakwah perlu analisis lebih mendalam lagi karena apabila dianalisis dari sudut “ilmu komunikasi”, selain dari sudut definisi seperti yang dikemukakan di atas, juga “ilmuan” dakwah mengalami kesulitan untuk menjelaskan ketika muncul pertanyaan, pesan apa yang disampaikan oleh dakwah bil hal , sebagai media? Jawabannya tidak bisa kongkrit, tapi adalah abstrak atau pesan yang sangat konseptual. Contoh, dakwah lewat pembangunan rumah sakit. Sulit menjelaskan pesan yang disampaikannya, paling-paling bisa dijawab dengan menyebutkan “pesan solidaritas sosial.” Solidaritas sosial itu adalah sangat abstrak sekali.

Untuk analisis penelitian ini, berkaitan dengan media dakwah yang dipakai, akan dipergunakan hanya dua saja yaitu lisan dan tulisan. Lisan, dalam bentuk ceramah, dialog dan diskusi, sedangkan tulisan dalam bentuk makalah atau paper. Sama halnya ketika membicarakan metode dakwah, maka media dakwah ini masih pesan normatif yang perlu, meminjam istilah Kuntowijoyo, ditransformasikan pada level empirik. Dengan bahasa lain, mungkin, dapat dikatakan bahwa apa yang ada dalam pesan Islam itu adalah grand theory (teori induk) yang perlu ada teori-teori di bawahnya yang “dilahirkan” oleh grand theory tersebut.         




                  


[1]Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia,  (Jakarta: Balai Pustaka, 1990) h. 181
[2]Abi al-Husain Ahmad bin Faris bin Zakariya, Mu’jam Maqayis al-Lughah, (Mesir: Mushthafa al-Babi al-Halabi, 1389 H/1969) M, Juz II, h. 279.
[3]Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Penafsir Al-Qur’an, 1973), h. 127
[4]Ibrâhîm Mushthafâ, Ahmad Hasan al-Zayât, Hamid Abd al-Qadir dan Muhammad ‘Alî al-Najîr, al-Mu’jam al-Wasîth, (Istambul-Turki: Dâr al-Dakwah, 1989), h. 286
[5]Muhammad Fu’âd ‘Abd. al-Bâqî, al-Mu’jam al-Mufahras li al-Fâzh al-Qurân, (Beirut, Dâr al-Marifah, 1992), h. 326.
[6]Ibid
[7]Muhammad Fuad Abd. al-Baqi, Op.cit. 257-60.
[8]QS. al-Qamar: 10, yaitu;  فَدَعَا رَبَّهُ أَنِّي مَغْلُوبٌ فَانْتَصِرْ
[9]QS. al-Zumar: 8, yaitu;  وَإِذَا مَسَّ الْإِنْسَانَ ضُرٌّ دَعَا رَبَّهُ مُنِيبًا إِلَيْهِ ثُمَّ إِذَا خَوَّلَهُ
[10]QS. al-Fushshilat: 3 yaitu : وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
[11]Muhammad ‘Abd. al-Baqi, Op.cit., h. 257
[12]Ibid., h. 258
[13]QS. al-’Alaq: 17-18
[14]QS. al-Qamar: 6
[15]QS. al-Isra’: 11
[16]Muhammad Fuad ‘Abd. al-Baqi, Op.cit. h. 258
[17]QS. al-A’raf: 37, 194 dan 197.
[18]QS. al-A’raf: 134
[19]QS. al-Syura’: 15, yaitu; فَلِذَلِكَ فَادْعُ وَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَقُلْ ءَامَنْتُ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنْ كِتَابٍ وَأُمِرْتُ لِأَعْدِلَ بَيْنَكُمُ اللَّهُ رَبُّنَا وَرَبُّكُمْ لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ لَا حُجَّةَ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ اللَّهُ يَجْمَعُ بَيْنَنَا وَإِلَيْهِ الْمَصِيرُ :
[20]QS. al-Qashash: 87 yaitu; وَلَا يَصُدُّنَّكَ عَنْ ءَايَاتِ اللَّهِ بَعْدَ إِذْ أُنْزِلَتْ إِلَيْكَ وَادْعُ إِلَى رَبِّكَ وَلَا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
[21]Muhammad Fuad ‘Abd. al-Baqi, Op.cit., h. 259
[22]Muhammad Abu Zahrah, al-Da’wah ila al-Islam, (Ttp.Dar al-Fikr al-’Arabi, tt). h. 21
[23]QS. al-Mu’min: 43
[24]QS. al-Rum: 25
[25]QS. al-Baqarah: 186
[26]QS. al-Ra’d: 14
[27]Muahmmad Fuad ‘Abd. al-Baqi, Op.cit., h. 260
[28]Al-Fadhl Syihab al-Dîn al-Sayyid Mahmud al-Alusî, Rûh al-Ma’îni fî Tafsîr al-Qur’an al-Azhîm wa al-Sab’ al-Hasani, (Beirut: Dâr al-Fikr, 1398 H/1978 M), juz IV, h. 21
[29]Muhammad al-Bahi al-Khuli, Tazkirah al-Du’ah, (Mesir: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1952), h. 27
 [30]Mochtar Husein, Dakwah Masa Kini, (Ujung Pandang: Nuhiyah, 1986), h. 2
[31]Alî Mahfuzh, Hidayah al-Mursyidîn,: (Mesir: Dâr al-Kitab al-’Arabî, 1952), h. 18
[32]Thoha Jahya Omar, Ilmu Dakwah, (Jakarta: Widjaya, 1967), h. 1
[33]Abu Bakar Zakaria, al-Da’wah ila al-Islam, (Mesir: Dâr al-’Urulah,  tt). h. 8
[34]Amin Rais,  Cakrawala Islam, (Bandung: Mizan, 1996), cet. VII, h. 25-6
[35]Mochtar Husein, Op.cit., h. 2
[36]Lihat Ibnu Manzur Jamal al-Din Muhammad Ibn Mukarram al-Ansari, Lisan al-’Arab (Kairo: Dar al-Mishriyah li al-Taklif wa al-Tarjamat, t.t.) -- selanjutnya disebut Lisan al-’Arab --, Jilid 18, hal. 281.
[37]Apabila dilihat arti kata “dakwah” atau “da’a” pada terjemahan al-Qur’an, paling tidak ada sepuluh padanannya. Pertama, dalam arti “menyeru” dapat dilihat dalam QS 3:104; kedua, “memanggil” dalam QS, 30:25; ketiga, “do’a” dalam QS, 2:186; keempat, “dakwa” dalam QS 19:91; kelima, “harap” dalam QS, 25:13; keenam, “meminta” dalam QS, 47:37; ketujuh, “keluhan” dalam QS, 7:5; kedelapan, “mengadu” dalam QS, 54:10; kesembilan, “menyembah” dalam QS, 72:18; kesepuluh, “berteriak” dalam QS, 84:11.
Perbedaan arti itu dapat dimaklumi karena perbedaan konteks arti dan kata yang mendampingi yang membuatnya menjadi satu idiom (arti tersendiri), juga hal itu berkaitan dengan maksud ayat. Dengan demikian dapat dimengerti bahwa seseorang yang akan melakukan penterjemahan terhadap al-Qur’an, apabila bertemu dengan kata da’a, dengan segala bentuk perubahannya, tidak bisa memahaminya dengan arti kata dalam “kamus” saja.
[38]Lihat Muhammad Husain Haekal, Sejarah Hidup Muhammad, diterjemahkan dari Hayat Muhammad oleh Ali Audah (Jakarta: Tintamas, 1984), hal. 217.
[39]Rangkaian ayat di atas dari segi hukum, pelajaran yang dapat diambil ialah, “apabila suatu peraturan atau ketentuan hukum, sebelum dilaksanakan atau diterapkan terlebih dahulu harus disosialisasikan". Dengan adanya sosialisasi itu masyarakat tidak terkejut berlakunya suatu hukum. Sedangkan dari segi dakwah bahwa dalam menyampaikan suatu pesan memerlukan metoda dan tahapan.
[40]Uraian tentang masalah strategi dakwah ini dapat dilihat lebih lanjut dalam Berdialog dengan al-Qur’an oleh Syekh Muhammad al-Ghazali. Dan mengenai teks hadis di atas dapat dilihat dalam Imam Abu Abd Allah Muhammad Ibn Isma’il Ibn Ibrahim Ibn Mugirah Ibn Bazdawiyah al-Buchari, Shahih al-Buchari (Beirut: Dar al-Fikri, 1981), Jilid 2, 108. Lihat juga al-Said Sabiq, Fiqh al-Sunnah (Beirut: Dar al-Kitab al-’Arabi, t.t.), Jilid I, hal. 327.
[41]Lihat! Djohan Effendi, “Konsep-Konsep Teologis” dalam Budhy Munawar-Rachman (editor)  Kontektualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah, (Jakarta: Paramadina, 1994) Cet. ke-1, hal. 56.
[42]Ibid.
[43]Dalam mata kuliah “Tafsir” di Fakultas Dakwah bahwa kedua ayat di atas adalah termasuk di antara ayat yang menjadi menjadi pokok bahasan, terutama yang berkaitan dengan kewajiban dakwah. Dari ayat itu terlihat bahwa “dakwah” adalah kegiatan bersama. Karena ia merupakan kegiatan bersama, maka untuk mengaturnya perlu manajemen dan organisasi dan hal-hal lain yang terkait dengan itu.
[44]Jalaluddin Rakhmat adalah Ahli Komunikasi, dosen Ilmi Komunikasi pada Fakultas Komunikasi (Fikom) Universitas Pajajaran. Sekarang, ia juga mempunyai kesibukan mengurus “Yayasan Muthahari”dan da’i serta aktif menyampaikan makalah dalam seminar baik itu dalam maupun luar negeri. Komentar Kang Jalal, begitu ia sering dipanggil, tentang dakwah, seperti dikemukakan di atas, adalah kritik lepasnya pada salah satu pertemuan.
[45]Selo Soemardjan, ketika menjelaskan dakwah “ilmu” atau tidak? Ia mencoba membagi “ilmu” kepada kepada dua bagian, yaitu ilmu spritual dan ilmu sekuler (intelektual). Ilmu spritual adalah ilmu yang didasarkan pada kepercayaan atau agama tertentu. Di dalamnya kepercayaan lebih kuat dibanding kepada pemikiran. Ilmu ini sebanding dengan kata ngilmu dalam bahasa Jawa. Sementara itu ilmu sekuler, sebagai lazim diketahui, adalah ilmu yang didasarkan pada pemikiran semata, tanpa terikat pada kepercayaan atau agama apa pun. Teori-teori atau pemikiran-pemikiran di dalamnya dapat diperdebatkan secara bebas dan harus dapat dibuktikan kebenarannya secara empirik. Menurut Selo Soemardjan, apakah dakwah dapat dipandang sebagai ilmu atau bukan, bergantung pada pengertian ilmu yang mana dipakai. Kalau yang dipakai adalah arti yang pertama, maka tidak lagi diragukan bahwa dakwah adalah ilmu. Akan tetapi, apakah dakwah juga dapat dimasukkan dalam kategori ilmu menurut arti kedua, masih perlu pembahasan yang lebih cermat dan teliti. Lihat! A. Ilyas Ismail, “Beberapa Kendala Dakwah Sebagai Ilmu” dalam Republika (opini), 28 Agustus 1992. Kesimpulan itu berasal dari makalah Selo Soemardjan dalam “Seminar Dakwah Sebagai Ilmu” yang diselenggarakan Fakultas Dakwah IAIN Jakarta,10-11 Agustus 1992.
Dari sudut lain, dakwah ilmu atau bukan, yaitu pembagian Ilmu kedalam beberapa kelompok; Ilmu Alam, Ilmu Sosial dan Humaniora. Secara pasti dapat dikatakan bahwa dakwah bukanlah Ilmu Alam karena yang masuk ilmu alam itu ialah, kimia, fisika, biologi. Dan kecil kemungkinan dapat dimasukkan dalam Ilmu Humaniora, seperti sejarah, kebudayaan, sastra dan bahasa. Ada kemungkinan dapat dimasukkan ke dalam ilmu sosial. Tapi masih muncul pertanyaan, ke mana dakwah dapat dicantolkan sebagai ilmu sosial. Ini suatu pertanyaan yang masih perlu dijelaskan karena masih ada problem. 
[46]Seorang dosen muda dari Fakultas Dakwah IAIN Imam Bonjol Padang yang sekarang ini mendalami “Ilmu Sosiologi” di Pascasarjana Universitas Gajah Mada menceritakan pengalamannya kepada penulis bahwa ia sering mendapat pertanyaan dari teman-temannya tentang “dakwah”. Ia mengalami kebuntuan atau tidak bisa memberikan penjelasan ketika pertanyaan yang muncul berkaitan dengan epistemoligi dakwah, juga obyek formal dan material dari ilmu dakwah. Lebih lanjut ia mengatakan; setelah ia mencoba menganalisisnya dari segi teori keilmuan, kesimpulannya ia bahwa dakwah itu lebih tepat dikatakan sebagai “alat”, seperti halnya “bahasa” dan “matematika”. Sebenarnya apa yang disampaikan teman tersebut sudah pernah penulis kemukakan pada dosen-dosen Fakultas Dakwah IAIN Imam Bonjol yang lainnya, dan lebih dari itu penulis sudah pernah membuat proposal untuk menseminarkan hal tersebut, tetapi dapat tantangan atau mandeg pada tingkat Fakultas dan dosen-dosen senior. Dengan dengan demikian yang jelas adalah untuk menetapkan dakwah sebagai “ilmu" adalah menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi orang-orang yang bergerak dalam bidang dakwah itu sendiri, baik akademisi atau praktisi. 
[47]Lihat Abdul Munir Mulkhan, “Ilmu Dakwah Diam dalam Gugatan,” dalam Mingguan Misi, Yogyakarta: IAIN Wali Songo Press, 1995, hal.43. Sementara itu, Naquib al-Attas memformulasikan rumpun ilmu-ilmu ke-Islam-an dipilahnya ke dalam dua aspek keilmuan; pertama, Kelompok Body if Islamic knowledge. Kelompok ini meliputi al-Qur’an, al-Sunnah, Syari’ah, Tauhid, Tasawuf dan Adab. Kedua, kelompok ilmu-ilmu rasional/filsafat. Dari kedua kelompok ilmu itu dalam pandangan Naquib al-Attas Fakultas Tarbiyah dan Dakwah tidak termasuk ke dalam kedua struktur ilmu di atas. Melainkan dapat ditempatkan sebagai applied science. Dengan demikian Fakultas Tarbiyah dan Dakwah, meskipun diminati banyak orang, namun belum memiliki obyek kajian yang jelas. Aktivitasnya hanya sebatas menerapkan teori-teori yang ada untuk diberi label Islam. Lihat Syakirman M. Noor, “Urgensi Filsafat Ilmu dalam Meningkatkan Mutu Kesarjanaan IAIN” dalam al-Ta’lim (Jurnal-Padang Fakultas Tarbiyah IAIN IB) vol. I No. 2 1998, hal. 99.
[48]Lihat! Amrullah Achmad, “Dakwah dan Perubahan Sosial” (editor), (Yogyakarta, PLP2M, 1985), cet. kedua, hal 10-11
[49]Ilmu adalah istilah yang biasa diartikan sebagai kesatuan pengetahuan terhadap beberapa aturan bidang kajian yang diteliti secara ilmiah, dan terhadap beberapa penerapan praktis dari fakta yang diperoleh melalui penelitian tadi. Dari pembatasan itu, paling tidak ilmu mempunyai dua unsur penting, pertama penelitian secara ilmiah, dan penerapan praktis dari fakta yang diperoleh melalui penelitian. Ada juga yang mendefinisikan ilmu dengan lebih sederhana, yaitu: Suatu cabang kajian yang dipermasalahkan baik dengan suatu gabungan pembuktian maupun dengan pengamatan fakta secara sistematis guna menemukan keyakinan baru dalam bidang yang dikuasai. Dari batasan terakhir ini ada dua unsur utama ilmu;  yang pertama, mencari fakta secara sistematis lewat penelitian untuk suatu pembuktian; kedua, dengan pembuktian itu menghasilkan suatu keyakinan (kebenaran). Analisis lebih jauh tentang ilmu dapat dilihat dalam Yuyun S. Suriasumantri, Ilmu dalam Perspektif, (Jakarta, Gramedia, 1994), cet. ke-11, hal. 1-40. Ilmu dapat dibagi (sekarang) dalam tiga kelompok; pertama, Ilmu Pengetahuan Alam (Natural Science); kedua, Social Science (Ilmu Pengetahuan Sosial); ketiga, Humaniora (pengetahuan kebudayaan). Yuyun S. Suriasumantri dalam bukunya Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer (Jakarta, Sinar Harapan, 1990), cet. ke-6 hal. 93-4, membagi ilmu hanya dalam dua kelompok besar, Ilmu Pengetahuan Alam (Natural Science), dan Ilmu Sosial (Social Science), sedangkan “humaniora” (pengetahuan budaya) dimasukkan dalam “Ilmu Sosial”.
[50]Lihat Proyek Pembinaan Perguruan Tinggi Agama, Pengantar Ilmu Dakwah (selanjutnya disebut Pengantar) (Aceh, IAIN Ar--Raniri,1984-85), hal. 29-33.
[51]Penjelasan Amrullah Achmad itu tahun 1983 waktu ia mengedit buku “Dakwah dan Perubahan Sosial". Untuk lebih jelasnya buku-buku yang telah ditulis itu dapat dilihat dalam Amrullah Achmad, ibid., hal 10.
[52]Syekh Ali Mahfuz, Hidayat al-Mursyidin ila Thuruq al-Wa’zi wa al-Khitabat(h) (Beirut, Dar al-Ma’arif, t.t.), hal. 17.
[53]Lihat Pengantar, Ibid., hal. 1-2.
[54]Toha Yahya Omar, Ilmu Dakwah, (Jakarta, Wijaya, 1992), Cet. ke-5, hal. 1. Buku ini pertama kali terbit tahun 1967, berarti sudah cukup lama. Dapat dikatakan, bahwa buku ini termasuk buku tertua terbit di Indonesia yang membahas tentang dakwah. Dari pengantar dalam buku ini terlihat bahwa ditujukan, terutama untuk para da’i dan muballigh sebagai pedoman dalam melaksanakan dakwah Islam. Tidak salah kira kalau buku ini banyak bersikan hal-hal yang bersifat normatif yang perlu dilaksanakan oleh seorang muballigh atau juru dakwah. Tetapi karena termasuk buku tertua, maka dijadikan salah satu buku utama pada fakultas dakwah, sampai saat ini. Hal ini sebenarnya dapat dimaklumi karena menurut catatan yang dikemukakan oleh M. Dawam Rahardjo, dakwah baru menjadi perhatian khusus di Indonesia semenjak awal tahun 60-an dengan berdirinya PTDI (Perguruan Tinggi Dakwah Islam) di Jakarta. Dengan demikian buku tersebut bisa dijadikan kajian utama untuk melacak tentang “pemikiran” dakwah di Indonesia. 
[55]Lihat Pengantar, hal 22.
[56]Seperti yang akan terlihat dalam uraian berikutnya bahwa setelah Fakultas Dakwah berkembang menjadi 4 jurusan, sebenarnya pemahaman akan dakwah seperti yang berlangsung selama ini sudah perlu ditinggalkan. Kecuali itu, terjadinya pemahaman dakwah seperti demikian karena kurangnya penelitian tentang dakwah yang dapat memunculkan teori yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
[57]Ketika seminar proposal penulis untuk mencapai gelar S2 di IAIN Syarif Hidayatullah yang dibimbing oleh Kamaruddin Hidayat, mengenai “Pemikiran Dakwah Muhammad Natsir dalam bukunya Fiqhud Dakwah”, komentar yang diberikan Kamaruddin adalah “tidak ada pemikiran M. Natsir tentang dakwah dalam buku itu. Yang adalah tafsiran M. Natsir tentang beberapa ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan Dakwah. Sebenarnya buku itu adalah buku tafsir Muhammad Natsir tentang ayat-ayat dakwah atau lebih tepatnya buku tersebut adalah buku tafsir, tidak buku tentang pemikiran dakwah”.  Walaupun penulis tidak jadi menyelesaikan penelitian tentang buku itu karena untuk menyelesaikan S2 penulis dibebaskan dari membuat tesis, tetapi penulis mencoba membaca dan menganalisis kembali buku itu, rasanya memang benar apa yang dikatakan Kamaruddin. Buku itu lebih banyak berisikan norma-norma dakwah yang diturunkan dari al-Qur’an yang merupakan tafsir dari M. Natsir.
[58]Semua buku-buku dakwah yang dipakai di Fakultas Dakwah tidak memperlihatkan perbedaan pendapat tentang kelima faktor ini, tetapi perbedaan baru terlihat waktu merumuskan maksud/arti dari masing-masing faktor itu. Buku utama yang sering dijadikan sebagai rujukan faktor dakwah ini adalah karya Abdul Karim Zaidan, Ushul al-Da’wah, Dar Umar Ibn al-Khattab, Isklandariyah, 1976 (diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh H.M. Asywadie Syukur, Lc. dengan judul Dasar-dasar Ilmu Dakwah, diterbitkan oleh Media Dakwah pertama tahun 1980, dan dijadikan dua jilid). Dari lima faktor yang dikemukakan itu pada prinsipnya memang tidak ada bedanya dengan faktor-faktor Ilmu Komunikasi. Justru itu ada benarnya kritikan dari Jalaluddin Rakhmat bahwa “dakwah” adalah “pengaraban” istilah “komunikasi”. Dalam “Ilmu Komunikasi” kelima faktor yang ada dalam “Ilmu Dakwah” itu disebut, (1) komunikator, (2) komunikan, (3) pesan, (4) metode, dan (5) media.  
[59]Lihat! Ibrahim Anis dkk, Al-Mu’jam al-Wasit (jilid 1-2), Cet. II, Kairo, 1972, hal. 768.
[60]Dalam salah satu diskusi dalam mata kuliah tafsir berkaitan dengan masalah yang disebutkan di atas H.M. Quraish Shihab memberikan komentar; “Karena dunia jin tidak sama dengan dunia manusia, maka tidak ada tanggung jawab umat Muhammad untuk berdakwah terhadap jin, dan ada kemungkinan mereka punya cara sendiri.
[61]Al-Raghib Isfahani, Mu’jam Mufradat li Alfaz al-Qur’an, Dar al-Fikri, Beirut, t.t, 163.
[62]Ibid., 229.
[63]Ibid.
[64]Lihat! Isfahani, ibid., 163.
[65]Ibid., 343.
[66]M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Perbagai Persoalan Umat, Cet. I, Mizan, Bandung, 1996, hal. 343.
[67]Lihat (1) Lisan al-’Arab, Jilid 15, hal. 187-188; (2) Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir: Kamus Arab Indonesia, Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta, 1984, hal. 699.
[68]Lihat Lisan al-’Arab, Ibid.
[69]Lihat Imam Malik Ibn Anas, al-Muwatta’ (Beirut: Dar al-Fikr, t.t.), hal. 602. Lengkapnya bunyi hadis tersebut:
عـن  أبي هـريرة رضى الله عـنه  قال :  قد تركت فيكم  امـريـن لن تضـلـوا مـا  مـسـكـتــم  بـهمـا  كـتاب  الله  و سـنــة  نـبـيـه ,  رواه  مـالك
Artinya: Dari Abu Hurairah ra., bersabda Rasulullah saw. Aku tinggalkan untukmu dua perkara, tidaklah kamu tersesat selama-lamanya selama kamu masih berpegang  pada keduanya, yaitu Kitab Allah dan Sunnah Nabi-Nya. (HR. Malik)
[70]Lihat Pengantar, op. cit., hal. 58-65.
[71]Ada sebagian pendapat yang mengatakan bahwa ungkapan Ali bin Abi Talib di atas adalah Sabda Rasulullah Saw., tetapi setelah dilakukan penelitian oleh ahli hadis, dapat disimpulkan bahwa ia bukan sabda Rasulullah, tetapi berasal dari Ali bin Abi Talib. Arti ungkapan Ali di atas adalah: “perbuatan lebih utama dari ucapan.”

0 Comment